Kementrian Lembaga: PPATK

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.

    “FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.

    “Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.

    Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

    Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

     

  • Cegah Maraknya Judi Online, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Sosialisasi Digital Sehat untuk

    Cegah Maraknya Judi Online, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Sosialisasi Digital Sehat untuk

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus memperkuat upaya pencegahan judi online dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Judi Online bertema Digital Sehat Tanpa Judi Online, Kamis (23/10/2025).

    Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kediri ini menyasar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum. Acara menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri dan Dinas Sosial Kota Kediri.

    Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) RI Meutya Hafid dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online secara serentak. Ia menilai langkah ini mencerminkan kepedulian dan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman judi online di ruang digital.

    Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Rony Yusianto yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa maraknya judi online kini menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi masyarakat. Ia mengungkapkan, fenomena ini bahkan berdampak langsung pada program bantuan sosial di Kota Kediri.

    “Ironisnya, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret bukanlah pemain judi aktif, melainkan korban eksploitasi data. Identitas mereka, seperti KTP dan KK, dengan mudah diberikan kepada pihak lain hanya demi iming-iming yang kemudian digunakan untuk transaksi judi,” jelasnya. Berdasarkan data PPATK, di Kota Kediri tercatat 467 penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.

    Menurut data Kementerian Komdigi RI, selama enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten judi online, 1,19 juta situs judi online, serta 127 ribu promosi judi online di media sosial.

    Dari sisi ekonomi, laporan PPATK kuartal I 2025 mencatat total deposit transaksi judi online mencapai Rp 2,7 triliun, dengan pelaku terbanyak berada pada rentang usia 31–40 tahun. Sebanyak 71,6 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan sebagian besar terjerat pinjaman online (pinjol).

    Sebagai langkah konkret, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini berperan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum, memperkuat koordinasi antar lembaga, menjalin kerja sama internasional, serta menyelaraskan kebijakan strategis terkait pemberantasan judi online.

    Rony Yusianto berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi diri, keluarga, dan aset dari bahaya judi online. Ia juga menegaskan pentingnya membangun budaya digital sehat yang berlandaskan literasi dan tanggung jawab bersama di era transformasi digital. [nm/aje]

  • Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Sekdakot Mojokerto: Tidak Ada Cerita Sukses dari Judi Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) se-Jawa Timur secara serentak. Kegiatan bertajuk ‘Digital Sehat Tanpa Judol’ juga diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Pemkot Mojokerto melalui Diskominfo menghadirkan tiga narasumber yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, KBO Reskrim Polres Mojokerto Iptu Yuda Yulianto dan Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. Acara digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dalam sambungan zoom, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka judol dan pinjol ini. “Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda, dari ancaman judol yang kian marak,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).

    Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judol se-Jawa Timur yang digelar Diskominfo Kota Mojokerto. [Foto: Misti/beritajatim.com]Ia pun menekankan bahwa pencegahan judol dan pinjol hanya akan berhasil jika dilakukan bersama-sama atau kolaborasi pentahelix. Politis Partai Golkar ini mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Menurutnya, judol bukan peluang, tapi jebakan.

    Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutannya, menyoroti bagaimana era digital membawa tantangan besar, salah satunya kemudahan akses terhadap situs judi online. “Era digital saat ini punya dua sisi. Ada manfaat, tapi juga risiko besar, salah satunya maraknya judi online,” katanya.

    Maka dibutuhkan komitmen bersama bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada cerita sukses dari perjudian online karena semuanya sudah diprogram. Justru banyak yang berujung depresi, cerai, terlilit utang, bahkan sampai melakukan tindakan kriminal.

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025 tercatat lebih dari 1,3 juta konten judi online telah ditangani. Angka itu disebut sebagai tanda betapa seriusnya ancaman judi online di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan ancaman sosial yang nyata.

    “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Judi online hanya bisa diberantas kalau tidak ada yang tergiur untuk bermain, mari mulai dari diri kita. Mari kita mulai dari diri sendiri, jangan membuka situs judi online, jangan ikut bermain, dan ajak anak-anak kita menjauhinya. Sampaikan bahaya ini kepada orang-orang di sekitar kita,” pesannya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan serentak anti judi online di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Tujuannya, membangun kesadaran publik akan bahaya judi online yang kini mengancam berbagai lapisan masyarakat mulai dari aspek sosial, ekonomi, hingga ketahanan keluarga.

    Sejak Oktober 2024 hingga April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online dan 127 ribu konten promosi terkait. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pelaku judol.

    Dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024. Diantaranya, jutaan pelaku juga tercatat memiliki keterkaitan dengan pinjaman online ilegal. [tin/but]

     

  • Komdigi Sebut Nilai Deposit Judi Online Tembus Rp17 Triliun

    Komdigi Sebut Nilai Deposit Judi Online Tembus Rp17 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan nilai deposit judi online pada semester I/2025 sudah mencapai Rp17 triliun.

    Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyampaikan sepanjang 2025, Komdigi telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. Nilai deposit judi online pada semester I/2025 sudah mencapai Rp17 triliun. Namun, fenomena ini terus berevolusi dengan cepat.

    “Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujar Safriansyah, di Jakarta, Selasa (21/10).

    Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam forum group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring. Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Katadata dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan mulai dari regulator, aparat penegak hukum, industri keuangan, hingga perwakilan asosiasi internet.

    Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal I/2025. Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda menjelaskan, upaya pemerintah berlandaskan kerangka hukum yang kuat seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP 71/2019. Namun, imbuhnya, regulasi saja tidak cukup.

    “Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional dalam mengurangi masifnya perjudian daring di Indonesia.”

    Dalam konteks pemberantasan judi daring, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kerap kali dijadikan kambing hitam atas maraknya praktik transaksi perjudian daring. Padahal, dalam ekosistem tersebut, layanan keuangan tidak berada di hulu, melainkan di tahap akhir yang kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk memanfaatkan netralitas sistem pembayaran digital.

    PJP, menurut Huda, menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menutup celah transaksi yang digunakan jaringan judi daring. Untuk itu, perlu kolaborasi ideal antara Komdigi, industri pembayaran, PPATK, dan Polri yang mencakup pemblokiran rekening mencurigakan, sistem deteksi transaksi ilegal, serta kampanye literasi keuangan yang masif.

    Menurut Erika, Kabid Perlindungan Data pada Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, persoalan judi daring kini juga terkait keamanan nasional.

    “Rantai operasinya kompleks, dari pendaftaran domain massal hingga transaksi lintas negara menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan kripto,” jelasnya.

    Ia menambahkan, 70% pemain judi daring berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan sebagian adalah penerima bansos. Pada Juli 2025, sebanyak 603.000 penerima bantuan sosial diketahui terlibat dalam aktivitas judi daring, dan bantuan mereka dihentikan.

    Kemenko Polkam kini mendorong grand strategy pemberantasan judi daring dari tiga lapis. Yakni pemutusan domain dan hosting di hulu, patroli siber kolaboratif di tengah, hingga interdiksi finansial di hilir.

    “Pendekatannya harus pentahelix, melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat,” tegas Erika.

    Erika juga mengapresiasi salah satu perusahaan dompet digital, DANA, yang secara konsisten berperan aktif dalam memerangi praktik perjudian daring serta aktif berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring.

    Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi, judi daring sebagai silent killer ekonomi nasional. Menurutnya, uang yang berputar dalam praktik ini tidak menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

    “Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” tandasnya.

    Sementara itu, AKBP Alvie Granito Pandhita dari Dittipidsiber Polri menyoroti aspek kemanusiaan di balik praktik ini. Polri mencatat, sepanjang 2024–2025 telah dilakukan penyitaan aset senilai hampir Rp925 miliar dari jaringan perjudian daring.

    “Ada pekerja Indonesia yang direkrut untuk mengoperasikan situs judi di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, tapi berujung eksploitasi,” ungkapnya.

    Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas Fransiska Oei menyampaikan industri keuangan juga berada di garis depan pencegahan. Pihaknya telah memperkuat lapisan deteksi terhadap rekening dan transaksi ilegal.

    “Bank dan PJP sudah melaporkan rekening mencurigakan ke PPATK, dan kami mendukung penuh integrasi data lintas otoritas. Teknologi crawling AI dapat membantu mempercepat deteksi rekening yang terlibat dalam jaringan judi daring,” ujarnya.

    Fransiska menambahkan, industri juga berupaya menjaga kepercayaan publik agar tidak tergerus akibat penyalahgunaan sistem oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Transaksi digital adalah tulang punggung ekonomi masa depan. Karena itu, industri keuangan berkomitmen memastikan sistem pembayaran tetap aman, transparan, dan beretika.

    Pada kesempatan yang sama, Syarif Lumintarjo, Ketua Bidang Koordinator Infrastruktur dan IDNIC APJII menilai, pertumbuhan internet dan digitalisasi pasti membawa sisi lain yang saling bertolak belakang.

    “Teknologi mempercepat apa yang sebelumnya kita lakukan. Dulu judi dilakukan offline, sekarang online. Inilah paradoks teknologi,” ujarnya.

    Syarif menambahkan, paradoks itu muncul lantaran teknologi yang diciptakan untuk mempermudah hidup justru juga mempercepat penyebaran perilaku negatif. Persoalan perjudian daring tidak berhenti pada aspek teknologi. Di balik maraknya situs-situs ilegal itu, terdapat pula paradoks sosial.

    Dalam membangun ruang digital yang bebas dari perjudian daring, bukan sekadar soal memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi membentuk ekosistem kepercayaan yang melibatkan seluruh pihak. Pemerintah sebagai regulator, industri pembayaran sebagai penjaga gerbang transaksi, media sebagai penyampai data dan edukasi publik, serta masyarakat sebagai garda terdepan.

    Kolaborasi lintas sektor inilah yang menjadi fondasi bagi Indonesia menuju ekonomi digital yang sehat, beretika, dan berdaulat, di mana teknologi tidak lagi menjadi alat eksploitasi, melainkan sarana pemberdayaan bagi seluruh warganya.

    CEO & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra menilai peran media berbasis data menjadi penting untuk memperkuat kesadaran publik.

    “Sangat disayangkan melihat angka deposit perjudian daring mencapai Rp17 triliun. Padahal, jika digunakan untuk pembangunan bisa jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Metta.

  • Ini Cara Geng Mulyono Ngembat Duit Kereta Cepat

    Ini Cara Geng Mulyono Ngembat Duit Kereta Cepat

    Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

    GENG Solo eh geng Mulyono mulai panik atas kebijakan keuangan sang Menteri. Kereta cepat dihambat. Membayar hutang Whoosh tidak boleh menggunakan APBN. B to B tawaran Jepang ternyata dipilih China yang bergeser B to G. Kini dibuat kalang-kabut karena harus kembali menjadi B to B sebagaimana konsep awal. Tapi B atau G banci juga, soalnya saat ini BPI Danantara yang harus menangani.

    Setelah Purbaya menyebut tidak gunakan dana APBN maka Luhut sang kreator dan motor KA Cepat Whoosh mencak-mencak “Siapa yang minta APBN ?”, ketusnya. Rupanya soal APBN itu lemparan atau usul Rosan Roeslani CEO Danantara. Akhirnya semua setuju Danantara yang menanggulangi. Toh dana BUMN terhimpun di dalamnya. Hutang Whoosh ke China fantastis mencapai 116 trilyun rupiah.

    Menurut analis kebijakan publik Agus Pambagio proyek kerjasama Whoosh dengan skim hutang ke China adalah ide dari Jokowi. Ekonom Anthoni Budiawan menyatakan  proyek ini terindikasi mark up berlipat. Beban berat Whoosh dapat berakibat pailit dan ini berarti berpeluang untuk diambil alih atau dalam kendali penuh China. Jokowi sebagai pihak yang memaksakan harus bertanggungjawab. Diduga kuat Jokowi adalah bagian dari penikmat dana mark up.

    Luhut sang kreator, motor, dan ambassador proyek China menganggap enteng masalah. Baginya hanya persoalan restrukturisasi hutang dengan China Development Bank (CDB). Ia minta segera turunkan Keppres untuk tim juru runding. Menurutnya pihak China telah bersedia. Luhut dan Jokowi merupakan Duo Whoosh. Jika proyek ini bangkrut mereka berdua harus bertanggungjawab secara hukum.

    Mengingat terindikasi mark up, maka ruang  korupsi sangat terbuka. BPK harus berhitung, PPATK mengusut aliran dana, dan KPK tidak boleh menutup mata. Harus mulai bergerak. Terlalu banyak pintu korupsi Jokowi baik dari 200 proyek PSN, BTS Kemenkominfo, dana haji Kemenag, proyek-proyek Kemendikbud, Bansos, pelepasan aset 6 Jt Ha hutan Kemenhut, izin tambang, IKN, Blok Medan,  proyek infrastruktur, dana Covid, dan lainnya. Kini diramaikan KCIC Whoosh.

    Jokowi Presiden korup, tukang bohong, jago pencitraan, ijazah palsu, dan banyak kenistaan lainnya jelas merupakan figur buruk bangsa. Memilukan dan memalukan.

    Ironinya ternyata sekelas UGM sang Rektor Ova Emilia masih memuji-muji sebagai alumni yang menjadi kebanggaan Fakultas Kehutanan UGM. Figur bobrok kok dibanggakan ?

    Bersama kasus-kasus lain Whoosh yang faktanya menjadi beban keuangan negara akan menyeret Jokowi dan geng nya ke tempat sampah. Siapa menanam akan menuai. Jokowi sudah sangat layak untuk dipenjara. Sumpek Indonesia atas keberadaannya.

    Whoosh..owhoosh..owhoosh..bablas Jokowine.

    Bandung, 18 Oktober 2025.

  • Kepatuhan Masih Rendah, Baru 51% Perusahaan Lapor Pemilik Manfaat

    Kepatuhan Masih Rendah, Baru 51% Perusahaan Lapor Pemilik Manfaat

    Bisnis.com, JAKARTA — Tingkat kepatuhan pelaporan terkait dengan kepemilikan manfaat atau beneficial ownership (BO) atas entitas usaha baru mencapai 51,7%.

    Pemerintah pun mendorong agar mekanisme deklarasi kepemilikan manfaat dipertebal dengan upaya konfirmasi langsung dan diintegrasikan dengan data pajak hingga penegak hukum.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) per 14 Oktober 2025 yang diterima Bisnis, total korporasi yang terdata di pangkalan data pemerintah mencapai 3.578.765 entitas. 

    Sampai dengan data terbaru itu, tingkat pelaporan baru mencapai 1.853.371 entitas atau 51,7% dari total entitas yang wajib melaporan kepemilikan manfaat. 

    Secara terperinci, misalnya jumlah korporasi yang terdata di AHU adalah berbentu perseroan terbatas (PT) yakni 1.475.401 entitas. Namun, yang sudah melapor BO melalui notaris baru 786.192 atau 53,2%. Sementara itu, entitas berbentuk CV yang sudah melapor adalah 554.625 atau 67,8% dari total 816.882 entitas. 

    Kemudian, sebanyak 160.999 perseroan perseorangan sudah melapor BO atau 57,1% dari total 281.580 entitas. Adapun koperasi yang sudah melapor BO berjumlah 127.716 atau 37,2% dari total 342.803 entitas. 

    Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo menyebut pihaknya ingin meningkatkan pelaporan BO oleh korporasi ke depannya.

    Salah satu cara baru yang didorong adalah peluncuran sistem BO gateway, di mana data AHU korporasi terintegrasi dengan data dari kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Selama ini, terang Widodo, pelaporan BO dilakukan dengan deklarasi secara mandiri atau self-declare melalui notaris. Tidak ada upaya konfirmasi atau verifikasi lebih lanjut, sehingga otoritas menduga terdapat berbagai modus ketidakpatuhan pemilik manfaat. 

    “Banyak kejadian kadang-kadang orangnya [pemilik manfaat] enggak terkonfirmasi. Misalnya, ada orang bikin perusahaan terus mencatumkan A sebagai penerima manfaat, dengan alamat ini, nomor telepon ini, email ini, segala macam. Ini tidak terkonfirmasi, ini beberapa kasus yang terjadi,” terangnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Sampai dengan akhir tahun, Ditjen AHU berupaya agar sistem pelaporan BO nantinya bisa terintegrasi dengan berbagai institusi seperti Ditjen Pajak Kemenkeu, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Widodo menyebut sejatinya saat ini data korporasi di AHU sudah bisa dilihat oleh instansi-instansi tersebut. Upaya konfirmasi BO ini diklaim sudah bisa dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak, sehingga mendorong penerimaan pajak lebih tinggi dengan deklarasi BO yang terkonfirmasi. 

    “Kemarin Ditjen Pajak berterima kasih, dengan mirroring [data AHU dan pajak] naik pendapatannya menjadi Rp500 miliar lebih. Kami sudah bekerja sama dan dia [Ditjen Pajak] melihat itu sebagai peluang yang bisa terus ditingkatkan,” paparnya.

    Adapun dengan sistem BO gateway, pemilik manfaat korporasi bisa dipastikan identitasnya dan bisa dicocokkan dengan data-data pajak, OJK, PPATK hingga penegak hukum. 

    “Ada sinkronisasi [dengan] data laporan pajak. Bagi teman-teman penegak hukum juga bisa jelas, oh ternyata yang bersangkutan [pemilik manfaat] ini asetnya di mana-mana. Sehingga ketika terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara ya bisa dibekukan [asetnya] atau ditindaklanjuti dari pertanggungjawaban keuangannya itu,” terang Widodo.

    Perusahaan Wajib Lapor

    Di sisi lain, Widodo menerangkan bahwa data 3,5 juta korporasi yang berada di pangkalan data AHU masih terus diverifikasi lebih lanjut. Selain mendorong kejelasan kepemilikan manfaat, pemerintah turut memastikan lebih lanjut apabila perusahaan itu masih aktif dan bukan sekadar perusahaan cangkang. 

    Salah satu upaya untuk memastikan perusahaan tersebut jelas adalah dengan mewajibkan setiap perusahaan khususnya yang memiliki pendapatan menengah ke atas turut menyampaikan laporan tahunan ke AHU. 

    Pada pekan lalu, Senin (6/10/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa akan mulai mensosialisasikan kewajiban bagi perseroan terbatas untuk menyampaikan laporan keuangan serta bukti pembayaran pajaknya kepada Ditjen AHU Kemenkum. 

    Supratman menyebut telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak Kemenkeu mengenai hal tersebut. Perusahaan-perusahaan yang akan diwajibkan melapor akan dibedakan juga berdasarkan klasifikasi besaran modalnya. 

    Kewajiban itu, terang Supratman, akan mulai diberlakukan mulai tahun depan tepatnya pada satu hingga dua bulan setelah pelaporan SPT yakni April 2026.

    “Kewajiban perseroan terbatas adalah melaporkan kepada Kementerian Hukum lewat Dirjen AHU, lewat Sistem Administrasi Badan Hukum dua hal: yang pertama adalah laporan keuangan yang sudah diambil, dan yang kedua bukti pembayaran pajak. Kalau ini tidak dilakukan, maka sistem otomatis akan memblokir perusahaan yang bersangkutan,” terangnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

    Supratman menitikberatkan bahwa kewajiban itu guna mendorong penerimaan negara dari kewajiban yang belum ditunaikan oleh perusahaan-perusahaan khususnya yang berukuran besar. 

    “Ini adalah keupayaan kita semua untuk transparansi, akuntabilitas, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan penerimaan negara yang memang seharusnya negara berhak untuk terima. Tidak membebani kepada dunia usaha, tapi itu adalah kewajiban yang sudah ditentukan di dalam undang-undang,” paparnya. 

  • DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pusat teken dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kegiatan itu berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Rabu (9/10). Penandatanganan PKS bertujuan memperketat pengawasan penerimaan negara.

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengatakan kolaborasi sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang perpajakan dari tingkat pusat maupun wilayah.

    “Sebagai wilayah yang menaungi berbagai entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama,” kata Eddi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Dia menjelaskan berdasarkan pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp18,47 triliun dalam periode 2020–2025.

    Kolaborasi antar sektor juga bertujuan memitigasi kebocoran penerimaan dengan mengawasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang berisiko tinggi seperti di sektor kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan.

    Tak hanya itu, Eddi menuturkan kerja sama dapat mendukung mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.

    “langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai frontline unit dalam mendukung reformasi perpajakan nasional berbasis transparansi dan kolaborasi antarlembaga,” kata Eddi.

    Sebagai tindak lanjut tingkat pusat ke wilayah, Kanwil DJP Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan bidang penegakan hukum dan sosialisasi pemanfaatan data PPATK dan hasil audit BPKP. Kemudian penyuluhan secara internal terkait tata kelola pertukaran data, pengamanan informasi, dan etika pengawasan berbasis integritas.

  • Tanda Rekening Dipakai Buat Judi Online Diungkap BI, Hati-hati!

    Tanda Rekening Dipakai Buat Judi Online Diungkap BI, Hati-hati!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena judi online (judol) masih menggerogoti masyarakat Indonesia. Pemerintah secara aktif memberantas judol dengan melakukan pemblokiran konten dan rekening terkait judol.

    Namun, pembasmian total judol merupakan perjalanan panjang. Namun, pemberantasan judi online secara total merupakan perjalanan panjang. Pasalnya, situs dan aplikasi judi online yang diblokir ibarat ‘mati satu tumbuh seribu’. 

    Begitu juga dengan rekening judol yang terus beranak-pinak meski rutin diblokir. Beberapa saat lalu, Bank Indonesia (BI) mengungkap ciri-ciri rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judol.

    BI dalam surat resminya kepada direksi perbankan mengungkap ada pola-pola aktivitas yang tidak lazim pada rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online. Tanda yang dibeberkan berlaku pada semua akun baik pribadi maupun merchant.

    Salah satu ciri yang patut diwaspadai saat ada aktivitas dengan frekuensi sangat sering terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga kecil dengan berulang pada satu akun.

    Akun itu juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.

    Ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.

    Para bank juga diminta melakukan monitoring khusus yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.

    Selain itu monitoring diminta dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.

    Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online diminta melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada BI.

    Laporan transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksi tersebut.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Lestari Moerdijat Dorong Hadirnya Ruang Digital Aman bagi Perempuan & Anak

    Lestari Moerdijat Dorong Hadirnya Ruang Digital Aman bagi Perempuan & Anak

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong hadirnya ruang digital yang aman bagi setiap warga negara, termasuk anak-anak dan perempuan. Ia menyampaikan hal ini harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan dan masyarakat guna menekan tindak kekerasan di ruang digital.

    “Di tengah meningkatnya ancaman kekerasan di ruang digital, dibutuhkan kebijakan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak yang harus segera direalisasikan,” kata Lestari dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

    Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tahun 2024, tercatat 61% korban kekerasan digital adalah perempuan. Sementara SAFEnet pada tahun 2024 melaporkan sebanyak 70% korban doxing merupakan perempuan.

    Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2025 mencatat lebih dari 80 ribu anak terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini menunjukkan ancaman serius bagi generasi muda di dunia maya.

    “Catatan dari sejumlah lembaga tersebut menunjukkan ancaman dinamika ruang digital yang serius terhadap perempuan dan anak yang merupakan faktor penting yang berperan menentukan masa depan bangsa,” paparnya.

    Lestari menilai bila dalam proses pertumbuhan anak dan dinamika kehidupan perempuan terganggu maka masa depan sebuah bangsa berpotensi terganggu. Untuk itu, ia mendorong literasi digital masif bagi perempuan dan anak-anak secara konsisten ditingkatkan.

    Lestari pun berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat segera membangun kolaborasi yang kuat dalam upaya melahirkan dan melaksanakan kebijakan. Dengan begitu, sistem perlindungan menyeluruh di ruang digital bagi setiap warga negara dapat terwujud.

    (prf/ega)

  • Aparat Pajak Buru Penunggak dengan Data PPATK, Raih Rp18,47 Triliun Tambahan Penerimaan Negara

    Aparat Pajak Buru Penunggak dengan Data PPATK, Raih Rp18,47 Triliun Tambahan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto melaporkan penggunaan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh anak buahnya telah membantu meningkatkan penerimaan negara senilai Rp18,47 triliun sepanjang 2020—2025.

    Nilai tersebut disampaikan Bimo dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, PPATK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). 

    Bimo menjelaskan, perjanjian kerja sama ini menandai penguatan koordinasi antarinstansi dalam pembentukan satuan tugas (Satgas), pertukaran data dan informasi, serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum.

    “Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antar instansi dapat berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu.

    Selain fokus pada optimalisasi penerimaan pajak, pembentukan Satgas juga diarahkan untuk mendukung strategi nasional pengelolaan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta mencegah kebocoran penerimaan dari sektor kehutanan.

    Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan DJP diketahui telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK secara aktif untuk memperkuat proses pengawasan dan pemeriksaan selama periode 2020—2025, 

    Kolaborasi lintas lembaga ini memungkinkan penelusuran transaksi keuangan yang berpotensi mengindikasikan pelanggaran perpajakan, sehingga hasilnya langsung berdampak pada penerimaan negara.

    Menutup sambutannya, Bimo menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dari DJP, PPATK, dan BPKP atas sinergi yang telah terbangun. Ia berharap kolaborasi tersebut tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.