Kementrian Lembaga: PPATK

  • Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

    Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

    TRIBUNNEWS.COM – Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 lebih Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.

    Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan, yakni mencapai Rp25 miliar.

    “Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Ivan.

    Lalu, apa kata Anggota Dewan saat mengetahui ada lebih dari 1.000 anggota DPR terlibat dalam permainan judi online tersebut?

    Habiburokhman Desak MKD Panggil PPATK

    Setelah mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan MKD memanggil PPATK untuk meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.

    “Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut.”

    “Terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online,” kata Habiburokhman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Habiburokhman kemudian menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

    Sanksi kode etik, kata Habiburokhman pasti akan diberikan karena sudah ada peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.

    “Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik,” ujar legislator Partai Gerindra itu.

    “Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Habiburokhman juga meminta agar PPATK melaporkan anggota DPR yang bermain judi online tersebut ke MKD.

    Menurutnya, judi online ini sangat meresahkan dan hampir terpapar di setiap institusi.

    Kendati demikian, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif, mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.

     “Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup pak gitu kan,” ungkap Habiburokhman.

    Fraksi PKS Minta PPATK Bongkar Eksekutif dan Yudikatif

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil juga meminta PPATK untuk membongkar anggota eksekutif dan yudikatif yang terlibat judi online.

    Sebab, Nasir merasa tidak adil jika PPATK hanya mengungkapkan anggota DPR saja yang terlibat dalam judi online.

    Alasannya, karena ia khawatir, permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan.

    “Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” ujar Nasir, dalam rapat kerja dengan PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    “Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan,” ucapnya.

    Fraksi Golkar Setuju PPATK Juga Bongkar Eksekutif dan Yudikatif soal Judi Online

    Anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga setuju dengan Nasir.

    Ia meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif ada yang terlibat judi online.

    “Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online,” ungkap Supriansa.

    Namun, dari pihak PPATK sendiri menyatakan, belum menentukan keterlibatan eksekutif dan yudikatif dalam permainan judi online.

    “Alhamdulillah enggak ada,” ungkap Ivan.

    Johan Budi Desak PPATK Bekukan Rekening Bandar Judi Online

    Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi, mendesak PPATK agar segera melacak rekening bandar judi online yang meresahkan masyarakat tersebut.

    Lalu, setelah itu, Johan juga meminta agar rekening bandar judi online itu dibekukan.

    “Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?” kata Johan, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK, Rabu.

    “Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup.”

    “Informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?” ucapnya.

    Johan pun mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online.

    Terlebih lagi perputaran uang Rp600 triliun terkait judi online itu termasuk angka yang fantastis.

    Maka dari itu, Johan Budi mendesak PPATK mengusut hal tersebut.

    “Cukup terkejut juga ternyata ada Rp600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara,” ujar Johan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fersianus Waku)

  • 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD

    1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD

    TRIBUNNEWS.COM – Ditemukan sebanyak lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.

    Data tersebut dibeberkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan, yakni mencapai Rp25 miliar.

    “Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” ujar Ivan.

    Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Ivan.

    Sebelumnya, Wakil Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman juga meminta agar PPATK melaporkan anggota DPR yang bermain judi online tersebut.

    “Di DPR Ini kan ada MKD pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, pak sehingga kita ada pendekatannya,” ujar Habiburokhman.

    Menurut Habiburokhman, judi online ini sangat meresahkan dan hampir terpapar di setiap institusi.

    Kendati demikian, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif, mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.

     “Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup pak gitu kan,” ungkap Habiburokhman.

    DPR Minta PPATK Juga Bongkar Eksekutif dan Yudikatif

    Setelah lebih 1.000 anggota DPR terciduk terlibat judi online, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil juga meminta PPATK untuk membongkar anggota eksekutif dan yudikatif yang terlibat permainan haram tersebut.

    Sebab, Nasir merasa tidak adil jika PPATK hanya mengungkapkan anggota DPR saja yang terlibat dalam judi online.

    Ia juga khawatir, permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan.

    “Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” kata Nasir di ruang rapat,” ujarnya, dalam rapat kerja dengan PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    “Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan,” ucapnya.

    Anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga setuju dengan Nasir.

    Ia meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif ada yang terlibat judi online.

    “Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online,” ungkap Supriansa.

    Namun, dari pihak PPATK sendiri menyatakan, belum menentukan keterlibatan eksekutif dan yudikatif dalam permainan judi online.

    “Alhamdulillah enggak ada,” ungkap Ivan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku)

  • 2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Tersangka kasus investasi madu Klanceng Kediri masih bebas. Bahkan, salah satunya malah maju Calon Legislatif. Hal itu membuat paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) meminta was-was.

    Ditemui di Surabaya, Sri Hartini, koordinator paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi NMSI mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan dua tersangka berinisial W dan C sejak Oktober 2023. Namun, sampai hari ini kedua tersangka masih menghirup udara bebas di kota Kediri.

    “Dua tersangka merupakan founder daripada koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan,” ujar Sri Hartini, Selasa (19/12/2023) malam.

    Para korban juga khawatir karena salah satu tersangka balihonya tersebar di wilayah kediri menjadi calon legislatif dari salah satu partai besar di Indonesia. Sri Hartini pun telah menyurati pengurus partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri terkait status tersangka dalam kasus investasi bodong madu Klanceng.

    “Kita sudah surati dua kali. Namun, tidak pernah ada respon baik dari DPC Kediri dan KPU Kediri. Kita tidak menyalahkan partai. Namun, kita ingin memberi tahu bahwa ada caleg di partai tertentu yang berstatus tersangka,” imbuh Sri.

    Selain itu, menurut Sri Hartini ada kekhawatiran lain dari para korban bahwa nantinya kedua tersangka berinisial W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu karena permintaan informasi yang diajukan oleh korban ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar. Namun, pada surat penetapan tersangka W dan C dijerat dengan Pasal 378, 372, 374.

    “Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” tutup Sri Hartini.

    Sebagai informasi, Kasus investasi bodong ini mencuat ke publik pada tahun 2021 yang lalu di Kediri setelah W dan C si pemilik koperasi madu klanceng kabur dan membawa uang ratusan miliaran rupiah milik 8.000 nasabah.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan korbannya pada Maret 2021 di Polres Kediri. Namun, karena tak ada perkembangan, korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada bulan yang sama. Setelah tak ada kejelasan, para korban mengadu ke Komisi III DPR RI, hingga sempat hearing pada Rabu (12/4/2023) lalu. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, kasus akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

    Kemudian, pada Oktober 2023 kemarin, dua orang berinisial W dan C ditetapkan sebagai tersangka, setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2022 kemarin. Namun, hingga kini kedua tersangka diduga belum ditahan. (ang/ian)