Kementrian Lembaga: PPATK

  • Pemkot Jakpus tegaskan integritas anti korupsi harus jadi DNA

    Pemkot Jakpus tegaskan integritas anti korupsi harus jadi DNA

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan bahwa integritas anti korupsi sudah seharusnya menjadi sifat genetik yang melekat pada seseorang (DNA).

     

    Hal itu dikatakan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat ​​​​​​​Rianta Widya Amalia dalam kegiatan “Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengajar” di SMKN 38 Jalan Karet Pasar Baru Timur 2 Nomor 13, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

     

    “Integritas anti korupsi itu harus menjadi DNA, artinya adalah kalau diumpamakan seperti orang bernafas secara otomatis melekat dalam tubuh,” katanya di Jakarta, Jumat.

     

    Widya menjelaskan, untuk di level SMK bimbingan disiapkan untuk langsung bekerja sehingga lebih ditekankan agar menjadi pekerja yang memiliki integritas terutama dalam melihat aliran uang.

     

     

    Pendidikan anti korupsi melalui “ASN Mengajar” yang dilakukan lintas perangkat daerah ini melibatkan ASN jenjang eselon III untuk mengajar.

     

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat juga melakukan sosialisasi anti korupsi menggunakan Bus Anti Korupsi yang berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait literasi keuangan.

     

    “ASN Mengajar” merupakan kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam rangka membangun budaya anti korupsi kepada para pelajar SD, SMP hingga SMA atau SMK.

     

    Widya menyebutkan, sejak September lalu program ini dimulai di wilayah Jakarta Pusat dan sudah menjangkau sekitar 38 sekolah.

     

     

    Widya berharap “ASN Mengajar” ini dapat membentuk kepribadian anak-anak yang akan menjadi pemimpin di Indonesia dan memiliki sifat serta karakter yang kuat, berkarakter serta berintegritas sekaligus menjadi pengisi Generasi Emas Tahun 2045.

     

    Camat Tanah Abang Dicky Suherlan yang juga menjadi pengajar dalam “ASN Mengajar” menjelaskan, para siswa dan siswi ini merupakan aset bangsa yang ke depannya harus dikelola dengan baik.

     

    Dalam materinya, Dicky menyampaikan materi yang lebih terarah pada nilai-nilai yang positif, memiliki kepribadian yang baik dan luhur.

     

    “Tadi saya jelaskan bahwa kata budaya sejatinya jangan dipadankan dengan hal negatif, seumpama budaya korupsi atau budaya tawuran, karena budaya itu sejatinya hal yang positif. Jadikan ‘mindset’ di diri kita hal yang negatif itu sebagai perbuatan tercela,” kata Dicky.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anugerah ASN 2023, Juara 1 Bisa Dapat Jalur Khusus Naik Pangkat

    Anugerah ASN 2023, Juara 1 Bisa Dapat Jalur Khusus Naik Pangkat

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023. Festival ini juga bertujuan untuk mempromosikan talenta-talenta unggul di kalangan ASN sekaligus bentuk apresiasi kepada para ASN berprestasi.

    Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan, kegiatan ini menjadi satu bentuk apresiasi terhadap kinerja para ASN terbaik negeri dengan harapan bisa memberikan dampak nyata bagi birokrasi. Penilaian pun dilakukan dengan ketat, melibatkan sejumlah stakeholder.

    “Mereka yang tertulis ini dengan karya-karya dan kerja kerasnya. Kita melibatkan PPATK dan BIN untuk melihat rekam jejak mereka. Dan mereka teruji, bukan hanya kinerja di ruangan, tapi integritasnya juga teruji,” kata Anas, dalam sambutannya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, Anugerah ASN 2023 sendiri merupakan rangkaian acara yang telah dilaksanakan 2023, di mana pelaksanaan penyerahannya pada 2024.

    “Harapannya agenda ini menjadi bukti penghargaan pemerintah terhadap capaian para ASN dan akan memotivasi ASN kita sehingga mendukung budaya kerja ASN dan birokrasi yang lebih profesional,” kata Aba, dalam sambutannya.

    Aba mengatakan, ada 11 kategori dalam Anugerah ASN ini yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Terbaik, JPT Pratama Terbaik, Jabatan Administrator Terbaik, Jabatan Pengawas Terbaik, Best Employee, Dosen Terbaik, Guru Inklusi Terbaik, Guru Terbaik, Dokter Terbaik, Bidan Terbaik, serta Perawat Terbaik.

    Masing-masing kategori akan menghasilkan ASN terbaik yang telah dinilai secara objektif dan independen. Satu pegawai ASN terbaik dari setiap kategori akan menerima piala Adhigana dari Menteri PANRB. Sedangkan tiga ASN terbaik dari masing-masing kategori akan mendapatkan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB.

    “Sebagai bentuk apresiasi untuk ASN yang terbaik pertama akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan akan berdampak pada usulan kenaikan pangkat luar biasa, dari 9 orang yang akan mendapat anugerah pertama. Kecuali yang sudah naik pangkat JPT Madya karena rata-rata sudah 4e,” terang Aba.

    Berikut daftar peraih penghargaan Anugerah ASN 2023

    ASN Best Employee: Inarni Nur Dyahwanti dengan inovasi aplikasi bank data pembangunanPengawas Terbaik: Teguh Haris Pathon dengan Inovasi Abdi Milah Sampah Ti BumiJabatan Administrator terbaik: Idi Bantara dengan inovasi rehabilitasi hutan humanis media semai cetakJPT Pratama Terbaik: I Putu Eka Merthawan dengan inovasi Gojek sampah plastikJPT Madya Terbaik: Suryo Utomo dengan inovasi Inisiator reformasi perpajakan jilid IIIPerawat Terbaik: Sulistianingsih dengan inovasi dokumentasi asuhan keperawatan dan catatan elektronikBidan terbaik: Baiq Mery Shintanan dengan inovasi gerakan pramuka simpan darah guna cegah kematian ibu hamil dan melahirkanDokter Terbaik: Anang Endaryanto dengan inovasi implementasi budaya pelayanan berorientasi MTU dan sadar biaya pada residen pediatriGuru Terbaik: Kuwanto dengan inovasi pengimbasan praktik baik kurikulum merdekaGuru Inklusi Terbaik: Supriyono dengan modul KKG inklusi dan Modul KKN InklusiDosen Terbaik: Krisdiana Wijayanti dengan inovasi website pengembangan depot ASI

    Lihat juga Video: Penampakan Rusun ASN di IKN

    (shc/das)

  • Kementerian ATR/BPN Buka 1.336 Formasi CPNS 2024, Ini Rinciannya

    Kementerian ATR/BPN Buka 1.336 Formasi CPNS 2024, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi dibuka mulai 20 Agustus s.d 6 September 2024. Total ada sebanyak 1.336 formasi yang tersedia.

    Ada dua jenis formasi yang dibuka, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Untuk formasi kebutuhan khusus terdiri dari penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan. Seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman
    https://sscasn.bkn.go.id/.

    Informasi terkait seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN tertuang dalam Pengumuman Nomor 4/Peng-100.KP/03/01/VIII/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2024.

    Rincian Formasi

    Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 formasiAsesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 3 formasiPenata Kadastral Ahli Pertama: 20 formasiPenata Pertanahan Ahli Pertama: 1.285 formasiPengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 5 formasiPerancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 5 formasiPerencana Ahli Pertama: 2 formasiPranata Komputer Ahli Pertama: 15 formasi.

    Persyaratan Umum CPNS Kementerian ATR/BPN

    1. Warga Negara Indonesia yang memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah

    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

    4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

    6. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari (dikecualikan jabatan tertentu)

    7. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan persyaratan jabatan sebagai berikut:

    Pelamar memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazahBagi pelamar lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah dan konversi IPK oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologiBagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0

    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani)

    9. Tidak mengonsumsi/menggunakan/mengedarkan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif terlarang (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NΑΡΖΑ)

    10. Tidak terlibat dalam transaksi atau penyebarluasan konten judi online dan bersedia diperiksa keterkaitan antara NIK Pelamar dengan data transaksi judi online melalui PPATK. Apabila ditemukan keterlibatan, maka bersedia untuk dianggap gugur dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024

    11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

    12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

    13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

    14. Bersedia ditempatkan pada unit/satuan kerja sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar

    15. Bersedia mengabdi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS

    16. Bersedia mengundurkan diri atau tidak terikat perjanjian/kontrak kerja pada instansi/perusahaan/lembaga sebelumnya setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi

    17. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas atau jenis kebutuhan yang lain maka wajib:

    Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannyaMenyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

    18. Bagi Pelamar yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan maka pada saat melakukan pendaftaran melalui SSCASN, wajib memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pulau Kalimantan;

    19. Bagi Pelamar dengan status PPPK dapat melamar pada seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024 dengan syarat telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

    Untuk informasi lebih lanjut, pelamar bisa memastikan melalui website www.atrbpn.go.id atau melalui Instagram @kementerian.atrbpn

    (shc/das)

  • Ini Dia Biang Kerok Anak-anak Terjerat Judi Online

    Ini Dia Biang Kerok Anak-anak Terjerat Judi Online

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan biang kerok yang membuat anak-anak terjerat judi online. Saat ini pemerintah tengah gencar memberangus judi online di masyarakat.

    “Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/7/2027).

    Lebih lanjut, kata Usman, game online yang di dalamnya terhadap permainan haram itu secara tidak sadar turut dimainkan oleh anak-anak. Sebab, menurutnya game online yang benar itu terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

    “Nah, ini yang mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online, tapi ini umumnya adalah memang dia judi, konten judi online, tapi dia mempromosikan diri seolah-olah game online. Misalnya, top up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, nah, itu sudah kita curigai sebagai judi online,” tuturnya.

    Disampaikan Usman, Kominfo turut memerangi judi online berkedok game online. Langkah awal yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game pada Februari 2024.

    “Dalam aturan tersebut, penerbit game itu harus melakukan klasifikasi game berdasarkan usia, ada kategori tiga tahun ke atas, lima tahun ke atas, tujuh tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun. Nah, ini dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan bahwa game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun,” tuturnya.

    Sementara itu, Usman menjelaskan, langkah kedua agar anak-anak tidak main judi online dengan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    “Ya, kita bekerjasama, baik antara Kominfo dengan KPPPA maupun kementerian itu dilibatkan dalam satgas pemberantasan judi online,” ucapnya.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.

    Menurut PPATK, korban judi online di masyarakat ini bukan hanya di kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai mencapai 2% Dari pemain, dengan total 80 ribu.

    Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang. Kemudian, usia 21 tahun sampai dengan 30 tahun 13% atau 520 ribu orang.

    Sedangkan, usia 30 tahun sampai dengan 50 tahun itu sebesar 40% atau 1,64 juta orang dan di bawah 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1,35 juta orang.

    (agt/fay)

  • 4 Jurus DANA Dukung Pemberantasan Judi Online di Indonesia

    4 Jurus DANA Dukung Pemberantasan Judi Online di Indonesia

    Jakarta

    Fenomena perjudian online akhir-akhir ini semakin marak di tengah masyarakat. Hal ini pun menjadi ancaman serius bagi para pelakunya karena dapat mengakibatkan kecanduan yang mengganggu produktivitas dan merugikan finansial, hingga memicu tindakan kriminalitas.

    Pemerintah pun terus mendorong pemberantasan aktivitas perjudian online. Salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

    Sejalan dengan langkah ini, DANA ikut mendukung Pemerintah dan Regulator dalam memberantas perjudian online. Upaya ini dilakukan dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

    “Signifikannya pertumbuhan kami merupakan amanat besar yang kami pegang kepercayaannya. Sehingga keberlangsungan ekosistem kami yang secara berkelanjutan dan diperkuat dengan tata kelola, risiko dan kepatuhan, menjadi ujung tombak keberlangsungan operasional kami. Dalam era kolaborasi dan sinergi, DANA senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana,” ujar CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

    Lantas, apa saja upaya dana dalam memberantas perjudian online di Indonesia?

    1. Laporkan Situs Judi Online-Bagikan Pandangan Industri

    Dalam menanggulangi perjudian online, DANA secara berkala menginformasikan pandangannya selaku pelaku industri atas berbagai inisiatif yang dijalankan dalam memerangi judi online. Secara berkala, DANA juga terlibat dalam diskusi bersama dengan regulator dan para pelaku industri lainnya, untuk berbagi pandangan pola modus operandi judi online dan langkah-langkah mitigasi ke depannya.

    Dana juga melakukan pelaporan berkala kepada kementerian terkait situs web yang terindikasi melakukan tindakan ilegal serta menggunakan merek dagang DANA sebagai salah satu opsi pembayaran yang digunakan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kemunculan praktik judi online.

    2. Satuan Kerja Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme

    Sejak hadirnya DANA ke tengah masyarakat, secara internal DANA menciptakan satuan kerja anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Satuan kerja ini menjalankan fungsi kepatuhan perihal proses identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi judi online.

    Melalui satuan kerja ini, DANA juga berkonsultasi kepada otoritas terkait dalam melihat tren terbaru dari praktik judi online. Informasi-informasi penting lainnya pun diberikan kepada otoritas terkait guna memudahkan analisa keuangan terkait judi online.

    3. Dorong Keabsahan Pengguna Lewat Proses Mengenal Nasabah

    Secara operasional dan pengembangan inovasi, DANA telah menerapkan prosedur Proses Mengenal Nasabah dalam Proses Pembukaan Akun untuk pengguna dan mitra merchant. Upaya ini dilakukan guna memastikan keabsahan identitas serta profil pengguna teridentifikasi dan terverifikasi secara benar.

    Dalam pelaksanaannya, DANA bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait yang menatausahakan data dan informasi kependudukan. Dengan mendorong keabsahan identitas kepada seluruh pengguna maupun mitra, DANA dapat mengantisipasi akun-akun fiktif yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Ke depan, DANA akan terus memberikan edukasi dan panduan kepada penggunanya agar terhindar dari praktik judi online.

    4. Edukasi Menyeluruh di Lintas Kanal Komunikasi

    DANA juga meluncurkan kampanye media sosial bertajuk ‘Monitor, Konfirmasi, dan Lapor’ yang telah berjalan sejak awal Juli hingga akhir tahun. Kampanye media sosial ini menyoroti berbagai jenis modus kejahatan digital, hingga cara melaporkannya kepada Customer Care DANA.

    Dalam rangka memberikan edukasi menyeluruh, DANA juga menyebarkan pesan tersebut dalam aplikasi, laman website, maupun kanal komunikasi lainnya.

    Tak hanya itu, DANA juga melakukan edukasi luring dengan melibatkan komunitas, lintas industri, hingga pihak berwenang, untuk memastikan edukasi yang lebih berdampak. Upaya edukasi ini menargetkan kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai golongan khusus sesuai semangat SNKI, antara lain UMKM, perempuan, dan anak muda.

    “Fenomena judi online yang marak beredar di tengah masyarakat membutuhkan penanganan khusus dan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kami percaya kolaborasi antara pelaku industri sektor pembayaran dengan pemerintah dan edukasi pengguna adalah satu-satunya cara untuk memberantas bentuk tindakan ilegal secara online. Dengan begitu, visi Indonesia mengakselerasi inklusi keuangan bisa tercapai dan ekosistem ekonomi digital dapat tumbuh sehat berkelanjutan,” pungkas Vince.

    (anl/ega)

  • Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2008-2009 Susno Duadji menegaskan, upaya memberantas praktik judi online di Indonesia itu sebenarnya sangat mudah. Tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum saja.

    Susno menyebut, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina. Karena semua transaksi judi online diawali dari Indonesia.

    “Tinggal kerjasama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya itu satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja, ” katanya dalam Gelora Talks dengan tema ‘Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas.

    Susno menilai, praktik judi online telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius. Apalagi, lanjut Susno, aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

    “Praktik judi online itu sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar, melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak,” kata Susno Duadji

    Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya mendorong penggunaan metode follow the money yang efektif untuk memberantas judi online. Menurutnya, metode follow the money dapat menekan angka perjudian.

    Namun begitu, harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.

    “Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK,” kata Alfons Tanujaya.

    “Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan nggak usah diblokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor WhatsApp (WA), harus setor uang ke rekeningnya, kalau sudah setor akan dikasih tahu servernya, nah tiga ini kuncinya,” sambungnya.

    Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menangkapnya.

    “Polisi meminta ke provider kalau nomor WhatsApp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangkap orang itu,” katanya. [hen/beq]

  • Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

    Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    PPATK mengungkap ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

    Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.

    Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.

    Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.

    Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

    “Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi, Rabu.

    Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

    Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.

    Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

    “Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.

    “Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”

    “Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” katanya.

    Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

    Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.

    Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.

    “Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain,” ujarnya dalam raker tersebut.

    MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

    Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.

    “Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

    “MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

  • Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya

    Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diminta untuk segera mengirimkan data terkait adanya anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.

    “Untuk oknum anggota DPR yang terdeteksi judi online, diminta kepada PPATK agar segera mengirimkan data lengkap kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti,” kata anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan Kamis (27/6/2024).

    Adapun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR Rabu (26/6/2024), PPATK mengungkapkan lebih dari seribu orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online dengan lebih dari 63 ribu transaksi.

    “Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi.

    Legislator asal Sumatra Barat itu pun setuju dengan permintaan anggota komisi III DPR RI kepada PPATK, untuk membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya.

    Di mana judi online sudah terdeteksi merambah hingga semua cabang kekuasaan.

    “Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan dimana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.

    “Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”

    “Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk dimana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

    “Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

  • Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    Ancaman Pidana Mengintai Ribuan Anggota Dewan yang Main Judi Online

    TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait judi online.

    Yaitu adanya ribuan anggota dewan dari DPR hingga DPRD bermain judi online.

    Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

    “Terkait dengan pertanyaaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada,” kata Ivan dikutip dari YouTube Parlemen TV.

    Ivan juga mengatakan total ada 63.000 transaksi yang dilakukan anggota dewan untuk bermain judi online.

    Dari puluhan ribu transaksi tersebut, dia menyebutkan total deposit mencapai Rp 25 miliar per satu orang anggota dewan.

    “Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka tu. Dan angkanya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing.”

    “Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” beber Ivan.

    Pasca pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

    “Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti,” ujar Habiburokhman.

    Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

    “Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan,” ucapnya.

    Tak Cukup Sanksi Etik tapi Pidana

    Menanggapi temuan PPATK ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi menilai legislator yang terjerat judi online tidak cukup hanya disanksi etik.

    Dia mengatakan perlu adanya sanksi pidana bagi anggota dewan yang terbukti melakukan tindakan haram tersebut.

    “Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain,” ujarnya di raker tersebut.

    Senada, peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karius juga mendukung adanya sanksi pidana bagi anggota dewan yang terbukti terlibat judi online.

    Kendati demikian, Lucius mengaku pesimis terkait penindakan secara pidana terhadap anggota dewan karena Polri selaku penegak hukum pun turut terlibat dalam judi online.

    “Betul (perlu adanya sanksi pidana bagi anggota dewan). Kalaupun agak sulit bicara judi online ketika semua lembaga terlibat judi online ini.”

    “Ya ini ibarat jeruk makan jeruk ini, tidak tahu siapa yang paling bersih untuk mengadili yang lain,” katanya di Sapa Indonesia Malam di Kompas TV dikutip pada Kamis (27/6/2024).

    Lucius pun turut mencurigai adanya anggota dewan yang tidak hanya sebagai pemain tetapi bandar judi online.

    Kecurigaan itu dilandasi dari temuan PPATK di mana per anggota dewan melakukan transaksi sebesar Rp 25 miliar.

    “Sebenarnya banyak yang ingin kita tahu seperti dari mana saja uang begitu besar yang digunakan anggota dewan untuk bermain judi online.”

    “Apakah (anggota) DPR ini adalah pemain judi saja atau mereka juga bandarnya? Saya curiga dengan dana sebesar itu, ada juga anggota yang juga merupakan bandar,” tutur Lucius.

    Dia pun berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turut menyelidiki terkait dugaan adanya anggota dewan yang menjadi bandar judi online.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Judi Online

  • Wakil Ketua MKD Minta PPATK Segera Serahkan Data Anggota Dewan Terlibat Judi Online

    Wakil Ketua MKD Minta PPATK Segera Serahkan Data Anggota Dewan Terlibat Judi Online

    Legislator asal Madura tersebut melanjutkan bahwa MKD akan meminta keterangan kepada anggota Dewan yang diduga terlibat dalam judi online tersebut. 

    Tayang: Rabu, 26 Juni 2024 19:34 WIB

    ist

    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI R.H. Imron Amin. 

    Wakil Ketua MKD Minta PPATK Segera Serahkan Data Anggota Dewan Terlibat Judi Online

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin, menekankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menyerahkan data terkait temuan soal 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

    “Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

    Legislator asal Madura tersebut melanjutkan bahwa MKD akan meminta keterangan kepada anggota Dewan yang diduga terlibat dalam judi online tersebut. 

    “MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lebih dari 1.000 orang wakil rakyat di DPR dan DPRD yang terlibat judi online. 

    Sedangkan transaksinya di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana Rp 25 miliar.

    “Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah nya hampir Rp 25 miliar,” ucap Ivan.

    “Nanti saya akan sampaikan ke MKD DPR. Sesuai dengan keterangan tadi,” ujar Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (26/6/2024).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI