Kementrian Lembaga: PPATK

  • 100 hari pemerintahan Prabowo, Menko Polkam bentuk 7 desk lintas k/l

    100 hari pemerintahan Prabowo, Menko Polkam bentuk 7 desk lintas k/l

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan membentuk tujuh desk (satuan kerja) lintas kementerian/lembaga (k/l) untuk mempercepat penanganan tujuh persoalan yang menjadi prioritas 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI di Jakarta, Senin, Budi Gunawan, yang populer dengan panggilan BG,  mengumumkan tujuh desk tersebut mencakup Desk Pilkada, Desk Pencegahan Penyeludupan, Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Penanganan Judi Online, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

    “Sementara yang kami siapkan timeline (masa kerja desk) adalah tiga bulan, nanti bisa diperpanjang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan,” kata Menko Polkam menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers.

    Budi Gunawan menegaskan tujuh desk yang resmi dibentuk hari ini itu seluruhnya bakal langsung bekerja cepat.

    “Mulai hari ini, insya Allah semua langsung action bekerja di tujuh desk ini. Oleh karenanya, kami semua mohon doa dan dukungan,” kata Menko Polkam.

    Dari hasil rapat Menko Polkam bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, tujuh desk itu masing-masing dipimpin kementerian/lembaga tertentu sebagai leading sector.

    Desk Pilkada, yang menangani urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sementara Desk Pencegahan Penyeludupan dipimpin oleh Menko Polkam.

    Desk Pemberantasan Narkoba dan Desk Penanganan Judi Online dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kemudian Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dan Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Terakhir, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Tujuh desk yang telah dibentuk ini diharapkan akan memperkuat kapasitas institusi dan untuk memberikan stabilitas, yaitu di bidang politik dan keamanan yang menjadi prasyarat untuk mendukung agar program-program pembangunan ini bisa lancar sehingga ekonomi tumbuh, GDP kita juga meningkat, dan ujungnya terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Menko Polkam.

    Di Kantor Kemenko Polkam RI, rapat pembentukan tujuh desk yang dipimpin Menko Polkam itu,  dihadiri oleh Wakil Menko Polkam Lodewijk F. Paulus, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
    Baca juga: Budi Gunawan: Kita bangun sinergisitas untuk perkuat pertahanan siber
    Baca juga: Menko Polkam prioritaskan masalah penyelundupan barang dan judi online
    Baca juga: Budi Gunawan pastikan program Kemenko Polkam selaras dengan Astacita

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolri Pimpin Desk Berantas Narkoba-Judi Online yang Dibentuk Menko Polkam

    Kapolri Pimpin Desk Berantas Narkoba-Judi Online yang Dibentuk Menko Polkam

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membentuk tujuh desk yang melibatkan Kementerian dan Lembaga dalam mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto. Dari tujuh desk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya memimpin desk pemberantasan narkoba dan penanganan judi online.

    “Desk pemberantasan narkoba, dan yang keempat desk penanganan judi online, dengan leading sector Bapak Kapolri,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    Budi Gunawan mengatakan desk judi online sudah berjalan dengan baik. Dia memberikan apresiasi kepada Sigit selaku Ketua desk penanganan judi online tersebut.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa desk judi online ini sudah bergerak dengan kecepatan yang penuh begitu. Oleh karenanya kita patut memberikan apresiasi untuk Bapak Kapolri beserta jajarannya,” kata Budi Gunawan.

    Budi Gunawan sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri. Rakor ini akan membahas penyampaian pembentukan desk untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.

    Pantauan detikcom di lokasi, Senin (4/11), jajaran menteri serta kepala lembaga mulai terlihat hadir ke kantor Menko Polkam sejak pukul 09.15 WIB. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

    Kemudian terlihat juga Kepala BSSN Hinsa Siburian, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah. Tampak hadir juga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo.

    Usai rapat, Budi mengumumkan pembentukan tujuh desk. Berikut daftarnya:

    (haf/haf)

  • Pegawai Komdigi Disebut Lindungi Judol, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Pegawai Komdigi Disebut Lindungi Judol, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional Nasional 4 November 2024

    Pegawai Komdigi Disebut Lindungi Judol, Fahira Idris: Pemberantasan Judol Harus Jadi Agenda Nasional
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
    Fahira Idris
    menyampaikan, pemerintah harus lebih giat memberantas judi
    online
    (
    judol
    ) setelah mencuatnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi pelindung situs judol.
    “Saya berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjadikan pemberantasan judol sebagai agenda nasional yang harus didorong melalui kebijakan yang lebih terpadu antara kementerian, penegak hukum, dan lembaga keuangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
    Fahir menambahkan, pihak terkait harus melakukan perbaikan sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan agar tidak ada lagi celah untuk memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi.
    “Keterpaduan ini penting agar pemberantasan judol menjadi komitmen berkelanjutan, mengingat dampak destruktif yang dibawa judol terhadap ekonomi, sosial, dan moral masyarakat sudah sangat luar biasa,” tambahnya.
    Beberapa langkah penting, kata dia, harus segera dilaksanakan agar kasus tersebut tidak terulang.
    Pertama
    , pengawasan internal di Komdigi harus lebih kuat dan efektif, dengan memperketat kontrol terhadap pegawai yang bertugas dalam penanganan situs judol.
    “Kolaborasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu diperkuat untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang mungkin terlibat dalam pengamanan situs judol,” lanjutnya.
    Kedua
    , Komdigi perlu mengembangkan teknologi yang dapat mendeteksi dan memblokir situs judol secara otomatis tanpa perlu intervensi manual yang rentan disalahgunakan.
    “Teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memperbarui data situs judol secara otomatis akan meminimalkan kemungkinan “pembinaan” situs judi online oleh oknum,” ujar Fahira.
    Ketiga
    , pemberlakuan sanksi yang setimpal kepada pelaku, dengan penegakan hukum yang transparan kepada publik.
    “Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan dukungan elemen masyarakat pada pemerintah dalam memberantas kejahatan judol yang sudah mengancam keselamatan masyarakat,” tambahnya.
    Perlu diketahui, sejumlah pegawai Komdigi ditangkap karena terlibat dalam pembukaan akses situs judol, Jumat (1/11/2024).
    Sejumlah pegawai tersebut diketahui memanfaatkan kewenangannya untuk memperdagangkan keamanan virtual negara demi keuntungan pribadi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Judi Online di Komdigi, Pakar Minta Kepolisian Usut hingga Akar

    Judi Online di Komdigi, Pakar Minta Kepolisian Usut hingga Akar

    Bisnis.com, JAKARTA – Praktik pelindungan situs judi online yang menjerat belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilia hanya puncak gunung es. Pengamat telekomunikasi menduga masih banyak pihak di internal Komdigi yang terlibat. 

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan terungkapnya belasan oknum Komdigi bukanlah akhir dari kasus ini. Menurutnya, para pelaku yang tertangkap masih ‘secuil’ dari jumlah pelaku yang terlibat, terlebih kepolisian belum melakukan pemeriksaan kepada para petinggi dan mantan pejabat Komdigi. 

    “Atasan-atasannya belum ada yang diperiksa. Kemudian, ini kan hanya baru yang kejadian belakangan saja, karena mungkin praktik nakal ini sudah dijalankan lama, yang mungkin sudah bertahun-tahun. Para bandar atau penghubung dari Komdigi ke bandar juga belum ditangkap. Sehingga, harusnya masih akan bertambah,” kata Heru kepada Bisnis, Senin (11/4/2024).

    Heru menambahkan Komdigi merupakan garda terdepan pemberantasan judi online. Artinya, akan sangat sulit membersihkan judi online kalau pengawasan dan regulatornya kurang bersih. 

    Apalagi, kata Heru, kabarnya Komdigi tahu pegawai yang nakal-nakal tetapi dipindah ke bagian lain. Harusnya pegawai tersebut diproses, laporkan polisi dan pecat sehingga tidak terkesan adanya pembiaran di kalangan petinggi Komdigi.

    “Sama saja menyapu kantor dengan sapu kotor, ya akan selalu kotor permainnya dan judi online gagal diberantas,” kata Heru. 

    Dia menyarankan kepada Menkomdigi Meutya Hafid untuk bersih-bersih, dengan meminta bantuan PPATK untuk mengaudit semua transaksi keuangan seluruh pegawai Komdigi dan bila tidak dapat dipertanggungjawabkan serahkan pada polisi untuk diproses. 

    “Lakukan rotasi dan mutasi, sebab tidak ada transformasi berarti di Komdigi dalam 10 tahun terakhir,” kata Heru. 

    Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Meutya Hafid meminta kepolisian untuk bergerak cepat mengusut tuntas pegawai Komindigi yang terlibat dalam praktik judi online. 

    Meutya mengaku terkejut dengan ditemukannya belasan oknum di internalnya yang terlibat dalam melindungi 1.000 situs terkait judi online. Meutya mendorong kepolisian untuk bergerak cepat dan membuka diri jika kepolisian ingin melakukan penyidikan lebih dalam. 

    “Kami sangat mendukung dan membuka pintu kepada kepolisian jika memerlukan pengembangan penyidikan, termasuk jika memang harus masuk ke kantor kami di Komdigi,” kata Meutya, Jumat (1/11/2024). 

    Komdigi, lanjut Meutya, telah melakukan sterilisasi di lantai tempat para pelaku beraksi. Komdigi juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh PNS dan pegawainya terlibat dalam praktik judi online. 

    Komdigi berkomitmen untuk terus memerangi judi online sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam 20 hari sejak dilantik, Komdigi telah memblokir 187.000 situs. 

    “Terbanyak dalam rentang 10 sepanjang sejarah,” kata Meutya. 

  • Wamenkomdigi Buka Suara Oknum Pegawai Terlibat Judi Online: Mereka Bukan Staf Ahli – Page 3

    Wamenkomdigi Buka Suara Oknum Pegawai Terlibat Judi Online: Mereka Bukan Staf Ahli – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga terlibat kasus judi online (judol) sebelumnya sudah masuk pengamatan internal institusinya.

    “Sebetulnya mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini kami sangat apresiasi,” kata Nezar saat ditemui di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu 3 November 2024.

    Berdasarkan pengamatan internal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Nezar, ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi memiliki transaksi mencurigakan.

    “Kami menemukan sejumlah pegawai yang terindikasi punya transaksi yang mencurigakan di dalam rekening mereka,” ujar dia.

    Sejumlah oknum pegawai tersebut, diakui Nezar, selama ini masuk dalam tim yang bertugas mengendalikan konten, terutama terkait dengan konten-konten negatif, termasuk judi online.

    Namun, lanjut Nezar, mereka justru melakukan pelanggaran, antara lain, membiarkan situs judi online tidak terblokir.

    “Kami ketahui bahwa tugas-tugas mereka itu, yang diamanahkan kepada mereka, ternyata mereka justru melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dalam soal ini,” ujar dia.

    Nezar memastikan sejumlah nama oknum yang terlibat tersebut telah digeser dari tim pengendalian konten sebelum polisi melakukan penangkapan. “Ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi,” ucap dia.

    Dalam kesempatan itu, Nezar pun meluruskan terkait dengan adanya seorang staf ahli Kemkomdigi yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.

    “Bukan staf ahli sih sebetulnya. Kalau staf ahli, ‘kan struktural di kementerian. Ini mungkin semacam tenaga ahli yang dimintakan supervisinya oleh ketua tim,” jelas Nezar dikutip dari Antara.

    Penangkapan terhadap tersangka kasus itu, menurut dia, menunjukkan kolaborasi yang baik antara Kemkomdigi dan Polri dalam memberantas judol. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan mendukung penuh langkah Polri mengusut tuntas jaringan judol dari hulu sampai hilir.

     

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba Megapolitan 2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai membongkar tiga
    jaringan narkoba
    internasional, Polri bakal memperketat jalur-jalur yang diduga merupakan pelintasan jual beli narkoba.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, jalur peredaran narkoba di Indonesia akan diperketat. Kampung-kampung narkoba akan diubah menjadi kawasan bebas narkoba.
    “Kami menutup jalur masuk dan mengubah kampung-kampung ini menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur utama, baik dari jalur laut maupun darat yang umum menjadi perlintasan transaksi narkoba.
    “Namun, mengawasi jalur laut tidaklah mudah mengingat luas dan panjangnya perairan kita. Tapi, yang penting adalah mengetahui jalurnya dan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjut dia.
    Sebagai langkah nyata, Wahyu menyebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Baharkam Polri untuk memperketat jalur peredaran narkoba tersebut.
    Polri juga telah menginstruksikan Direktorat Narkoba di setiap Polda, khususnya yang berada di daerah perbatasan, untuk lebih aktif dan giat dalam mengawasi jalur masuk narkoba.
    “Kami lebih mengejar kualitas dan jaringan narkoba, bukan hanya kuantitas atau jumlah kasus,” ungkap Wahyu.
    Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan penegak hukum lainnya dalam memperkuat pengawasan perbatasan.
    Syarif bilang, perbatasan antar wayah di Indonesia sangat luas, khususnya di Kalimantan Barat dan Timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membentang lebih dari 2.000 kilometer.
    “Kami terus bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan TNI, baik di pusat maupun daerah, dalam pengawasan ketat di daerah perbatasan ini,” tegas Syarif.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai perputaran uang mencapai Rp 59,2 triliun.
    Ketiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap yaitu jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
    Lalu, ada jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial ‘HDK,’ ‘DS alias T,’ dan ‘TM alias AK,’ yang beroperasi di Jambi
    Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Selama operasi ini, Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangkap 136 tersangka dari 80 kasus berbeda.
    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku aktif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan Nasional 2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penangkapan anggota jaringan ini bisa menyelamatkan 6,2 juta jiwa dari narkoba.
    “Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,2 juta jiwa,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan iKejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Dari operasi gabungan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan.
    Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 1.071,56 kg atau 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, Happy Five 6.300 butir, Ketamine 932,3 gram, Double L 127.000 butir, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, Hasish 25,5 kg, MDMA sejumlah 4.110 gram, Mepherdrone sebanyak 8.157 butir, dan Happy Water 2.974,9 gram.
    “Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran mengidentifikasi peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pengendali utama yang memainkan peran penting dalam mengatur distribusi narkoba di wilayah-wilayah tertentu,” tegas Wahyu.
    Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom mengatakan, masalah pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
    Dia menjelaskan, maraknya kampung-kampung narkoba tak lepas dari dinamika sosial-ekonomi setempat.
    Para bandar seringkali mencengkeram ekonomi lokal sehingga membuat masyarakat bergantung pada kehadiran mereka.
    “Ini adalah hubungan patron dan klien. Para bandar berperan sebagai patron yang memberikan keuntungan kepada masyarakat setempat, yang menjadi klien dan mengikuti arahan mereka. Masyarakat merasa memiliki solusi ekonomi, sementara bandar terus memperluas pengaruh mereka,” jelas Marthinus.
    Untuk menangani kecanduan narkoba, BNN menyediakan dua pendekatan rehabilitasi, yaitu medis dan sosial.
    BNN mengoperasikan enam pusat rehabilitasi dan memiliki 196 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdaftar.
    Namun, stigma sosial sering membuat masyarakat enggan melapor ke IPWL karena rasa malu atau takut.
    BNN mengingatkan bahwa individu yang melapor secara suka rela dilindungi oleh undang-undang, tidak akan ditangkap atau diproses secara hukum.
    “Kita akan optimalkan pusat rehabilitasi tersebut supaya bisa lebih menjangkau,” tegas dia.
    Selama operasi gabungan dua bulan itu, sebanyak 136 tersangka dari 80 perkara telah ditangkap.
    Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    GELORA.CO  – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan nilai peredaran uang total sebesar Rp59,2 triliun.

    Pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, BNN, Ditjen Bea dan Cukai hingga PPATK.

    Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dibantu oleh drug enforcement administration asal Amerika Serikat (AS).

     

    Operasi ini digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.

    Salah satu jaringan yang paling besar adalah kelompok FP atau Fredy Pratama.

    “Dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama dengan bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Wahyu menjelaskan jaringan FP banyak beroperasi pada 14 provinsi di seluruh Indonesia. Di antaranya, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Selain Fredy, Bareskrim juga membongkar jaringan narkoba jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

    Selanjutnya, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang banyak beroperasi di provinsi Jambi. Dari ketiga jaringan itu, ada 136 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    “Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, dan ketamine 932,3 gram.

    Lalu, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

     

    Wahyu menjelaskan pihaknya memperkirakan peredaran uang dalam penjualan narkoba tersebut sebesar Rp59,2 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari PPATK.

    “Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi,  jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.

    “Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

  • Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar Nasional 1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar saat menggelar operasi gabungan yang membongkar tiga jaringan
    narkoba
    internasional.
    “Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka.
    Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H.
    Jaringan FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara hingga Sulawesi Tenggara.
    Sementara jaringan HS beroperasi di lima provinsi, termasuk Kalimantan dan Bali. Jaringan H, dikendalikan oleh tiga bersaudara, terdeteksi beroperasi di Jambi.
    Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun.
    Rinciannya, dari jaringan FP sebesar Rp 56 triliun, dari jaringan HS sebesar Rp 2,1 triliun, dan dari jaringan H Rp 1,1 triliun.
    Untuk memberikan efek jera, polisi pun menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ). Tujuannya, untuk memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan yang mereka lakukan.
    Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan bahwa PPATK aktif mendukung penyelidikan dengan pendekatan analisis baik reaktif maupun proaktif.
    “PPATK bersifat reaktif jika penyidik memiliki kasus dengan gambaran lengkap pola transaksinya dan mengajukan permintaan ke PPATK,” ungkap Danang.
    “Jika berdasarkan transaksi di perbankan atau penyedia jasa keuangan terdapat indikasi tindak pidana narkotika, kami akan menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Polri atau BNN,” tambah Danang.
    Menurut Danang,
    joint operation
    dengan instansi terkait berjalan lebih cepat dan sistematis karena pihaknya mengesampingkan hambatan administratif.
    Hal ini memungkinkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan lebih menyeluruh serta memaksimalkan perampasan aset hasil kejahatannya.
    PPATK juga mencatat adanya pola transaksi yang lebih kompleks dan menggunakan metode baru dalam kejahatan narkotika, termasuk pemanfaatan aset kripto.
    “Perampasan aset ini diharapkan bisa maksimal. Hal ini dikarenakan pola perubahan transaksi bandar narkotika ini menggunakan mudus modus yang tersedia di penyedia jasa keuangan yang relatif baru. Misalnya brand baru adalah penggunaan aset kripto,” ujarnya.
    Para tersangka diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

    OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto bertambah menjadi 21,27 juta pada September 2024 dari sebelumnya 20,9 juta pada bulan sebelumnya.

    “Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat 31,17 persen ke Rp33,67 triliun (month-to-month/mtm), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Kendati melambat secara bulanan, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy.

    Dalam upaya mengawasi aset kripto, OJK melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi. Salah satunya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.

    Di samping itu, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

    Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan literasi keuangan digital, OJK telah menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan pada kuliah umum pada 27 September 2024 di Universitas Bengkulu dan pada 22 Oktober 2024 di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.

    OJK juga menggelar Digination “Digital Financial Literacy” pada 12 Oktober 2024 di Palembang dan 18 Oktober di Makassar. Kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan Digination 2024 untuk memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengembangkan solusi keuangan berbasis teknologi.

    Selain itu, guna meningkatkan inovasi dan literasi keuangan digital, OJK telah mengeluarkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan keterampilan digital bagi seluruh lini masyarakat, antara lain menyusun dan mensosialisasikan modul terkait inisiatif literasi keuangan digital bagi masyarakat, melakukan upaya dalam rangka meningkatkan jumlah inovasi teknologi di sektor keuangan, dan memfasilitasi konsultasi terkait dengan pengembangan industri IAKD.

    Baca juga: OJK sedang persiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara IAKD
    Baca juga: 30 perusahaan kripto resmi menjadi anggota bursa kripto CFX
    Baca juga: Kenaikan harga bitcoin tingkatkan kepercayaan investor aset kripto
     

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024