Kementrian Lembaga: PPATK

  • Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

    Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aset Rp 920 Miliar Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    “Kami sudah meminta bantuan PPATK terkait transaksi-transaksi yang melibatkan tersangka, namun tentu tidak bisa langsung diberikan. Kami harus menunggu prosesnya,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

    Selain bekerja sama dengan PPATK, Qohar menambahkan bahwa Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank untuk menelusuri rekening para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

    “Di bawah koordinasi Kasubdit Penelusuran Aset di Jampidsus, kami telah melakukan penelusuran aset secara maksimal,” jelasnya.

    Pada penggeledahan di rumah pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total Rp 920 miliar.

    Terkait asal dana miliaran rupiah tersebut, Qohar menyatakan bahwa penyidik masih terus mengusut sumber dan peruntukan uang tersebut.

    “Uang sebesar Rp 920 miliar ini masih terus ditanyakan kepada tersangka karena jumlahnya sangat besar. Proses ini memerlukan waktu karena membutuhkan ingatan yang akurat,” katanya.

    Zarof Ricar (ZR), mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat. Ia diduga bertindak sebagai makelar dalam proses kasasi yang melibatkan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

    Qohar mengungkapkan bahwa Zarof diduga terlibat dalam upaya suap atau gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur. LR disebut meminta Zarof untuk memengaruhi hakim agung agar menyatakan kliennya, Ronald Tannur, tidak bersalah dalam putusan kasasi.

    “LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” lanjut Qohar.

    Namun, uang suap tersebut dilaporkan belum diterima oleh para hakim yang bersangkutan.

    “ZR mengakui pernah bertemu salah satu hakim, tetapi belum ada kaitan langsung dengan putusan kasasi. Kami masih mendalami kebenaran informasi ini,” ucap Qohar.

    Selain uang tunai, dalam penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas Antam. Uang dan emas tersebut diduga sebagian besar diperoleh Zarof dari perannya sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof Ricar ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.

  • PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

    PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

    GELORA.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi uang sebanyak ratusan triliun rupiah terkait dengan judi online. Uang ratusan triliun tersebut ditemukan PPATK melalui total transaksi selama sembilan bulan lamanya.

    “Sampai Triwulan III > Rp 280 trilliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiawandana kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.

    Selain itu, Ivan menyebut PPATK berhasil memblokir belasan ribu rekening yang ada kaitannya dengan transaksi judi online.

    “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan.

    Kata Ivan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Menurutnya, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

    “Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ucap dia.

    Namun begitu, belum diketahui secara jelas nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang sudah diblokir PPATK tersebut.

    “Besar sekali ya,” ungkap Ivan saat ditanya nilai transaksi dari rekening judi onlie yang sudah diblokir.

    Diketahui, pemerintah telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga melakukan judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) pada pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

  • Semua Pihak Harus Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online

    Semua Pihak Harus Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online

    GELORA.CO – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Barat mengajak semua pihak bahu-membahu memberantas judi online (judol). Pasalnya, banyak pelajar di Jabar yang diduga terpapar judol.

    Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 41 ribu anak yang bermain judi online masih berusia 11-19 tahun. Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar.

    Selain itu, terkait jumlah transaksi judi online, Jabar menjadi provinsi yang terbesar.

    “Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar. Bayangkan, jumlah transaksi di Jawa Barat mencapai 459 ribu kali transaksi dengan angka fantastis Rp49,8 miliar,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar, Zaini Shofari, kepada RMOLJabar, Senin, 4 November 2024.

    Lanjut Zaini, judol selain dilarang oleh agama juga merusak mental anak bangsa. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat dalam upaya pemberantasan judol.

    “Gubernur, bupati, atau walikota melalui Dinas Pendidikan, menjadi pilar unggul dalam memberantas judi online ini. Termasuk tentunya, pihak-pihak terkait,” ujarnya.

    Menurutnya, pendampingan dan pendekatan khusus dengan pelajar wajib dilakukan. Bahkan sosialisasi masif di sekolah menjadi bagian alternatif menekan penggunaan judi online di kalangan anak-anak dan pelajar.

    “Banyak dari pelajar yang tidak mengetahui atau sekadar iseng menjadi spammer atau pesan berantai, mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram,” paparnya.

    “Awalnya mencoba, lalu mendapatkan uang. Jadi ketagihan, dan terus dilakukan. Seperti beberapa waktu lalu terjadi di SMA, di Cianjur, yang terlibat judi online yang digerakkan dari luar negeri dengan cara mentransfer melalui DANA,” tandasnya. 

  • Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

    “Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

    “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dalam proses vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata ada andil dari mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LS) meminta bantuan Zarof Ricar agar dapat mengkondisikan hakim PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

     

  • Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin memiskinkan mafia tanah dengan jeratan delik hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara,” kata Ahmad Irawan, Jumat (1/11/2024).

    Adapun hak konstitusional yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

    Pasal 28 G ayat (1)
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

    Pasal 28 H ayat (4)
    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun

    Untuk itu, Ahmad Irawan menyebut semangat Pemerintah untuk memiskinkan mafia tanah merupakan langkah yang progresif.

    “DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar,” lanjut Wawan.

    Menurutnya, ancaman pemiskinan pelaku dapat menjadi langkah pemberantasan mafia tanah yang efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstruktur dalam menjalankan kejahatannya.

    Wawan mengatakan, upaya Pemerintah dalam memberantas mafia saat ini sudah terlihat serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini semua upaya tersebut akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah.

    “Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat,” sebut Wawan.

    Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dengan TPPU. Wawan juga menilai jerat hukum kepada mafia tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yang mereka perbuat yakni hanya ancaman pidana di atas 4 tahun atau lebih.

    “Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan pelaku mafia tanah. Nusron mengatakan pihaknya berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah.

    Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Terkait akan melibatkan KPK, Nusron menilai tindak kejahatan yang dilakukan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat delik pidana umum. Agar menimbulkan efek jera, dia menyebut perlu delik tindak pidana pencucian uang.

    (eva/maa)

  • Kapolri Sebut Tak Akan ‘Tebang Pilih’ Saat Tindak Pelaku Judi Online

    Kapolri Sebut Tak Akan ‘Tebang Pilih’ Saat Tindak Pelaku Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya bersama lintas kementerian dan lembaga siap melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang terlibat judi online (judol). 

    Listyo menekankan bahwa bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tugas yang sama untuk memberantas judi online. Keduanya bersepakat bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. 

    “Beliau bersama-sama dengan tim kami bekerja sama untuk sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun, apakah itu internal ataukah itu eksternal,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Menurut Listyo, timnya saat ini masih terus bergerak untuk menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online. Oleh sebab itu, dia mengaku belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak tersebut. 

    Di sisi lain, Polri juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memotong mata rantai judi online. 

    Ketiga lembaga itu bertugas untuk mengurai satu per satu aliran dana maupun alat transaksi yang digunakan dalam jaringan judi online. “Sesuai dengan arahan presiden bahwa tindak tegas siapapun, jangan sampai rakyat jadi korban,” ucap Listyo. 

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah telah menyiapkan strategi komprehensif untuk menangani judi online (judol).

    Pria yang akrab disapa BG itu menerangkan, strategi penanganan judi online yang telah diputuskan meliputi upaya pendidikan hingga penindakan. Upaya pendidikan bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online. 

    Kemudian, upaya pencegahan dengan melakukan peringatan dini terhadap simpul-simpul aktor judi online, seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya. 

    “Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut,” papar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

    Selanjutnya, upaya penindakan akan dilakukan apabila upaya pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan unsur pidana.

    “Maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” ungkap BG. 

  • Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Kejagung Gandeng PPATK Untuk Usut Aliran Dana Zarof Ricar ke Istri dan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke istri dan anaknya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti mengusut aliran uang dari tersangka Zarof Ricar ke siapa pun, termasuk ke anak dan isterinya.

    Jika terbukti menerima aliran uang haram tersebut, menurut Harli, tidak menutup kemungkinan anak dan isteri Zarof Ricar juga bakal diseret.

    “Kita juga gandeng PPATK untuk mendalami aliran uang ke siapa saja. Termasuk ke sana ya [keluarga],” tuturnya di Kejaksaan Agung Senin (4/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan pemblokiran itu merupakan upaya penyidik dalam melacak aset milik Zarof. 

    “Jadi kita juga sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang,” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024). 

    Hanya saja, Abdul Qohar masih belum bisa menjelaskan jumlah rekening yang telah diblokir tersebut. Qohar mengaku pihaknya telah banyak melakukan pemblokiran atas rekening milik Zarof Ricar.

    Di samping itu, Qohar juga menyatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa 15 saksi, termasuk anak dan istri Zarof dalam kasus dugaan pemufakatan jahat di MA itu. 

    “Ya termasuk itu ya [anak dan istri], kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah. Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa,” pungkasnya.

    Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).  

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Alasan Polri Belum Ungkap Identitas Pelaku Judi Online di Kemenkomdigi

    Alasan Polri Belum Ungkap Identitas Pelaku Judi Online di Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan pihaknya belum mengungkap identitas pelaku judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Hal tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.

    “Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan,” katanya setelah rapat koordinasi kementerian dan lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (4/11/2024).

    Meski demikian, Sigit memastikan Polri terus bekerja dengan menggandeng Kemenkomdigi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online.

    Polri, kata Sigit, berkomitmen kuat memberantas judi online di eksternal maupun internal pemerintahan. Apalagi, pemberantasan judi online juga merupakan arahan prioritas dari Presiden Prabowo Subianto.

    Selain itu, Polri juga akan berusaha maksimal memburu bandar judi baik di dalam maupun luar negeri melalui kerja sama dengan jaringan internasional.

    “Yang jelas doakan agar kita bisa bekerja dengan maksimal,” tutur Sigit.

    Menyoal ancaman hukuman terhadap pelaku judi online di Kemenkomdigi, Sigit memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku.

    “Ada pegawai negeri, ada pihak swasta. Tentunya pasal-pasalnya akan disesuaikan dengan unsur-unsur pidana yang ada,” ucap Sigit.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai serta staf ahli di Kemenkomdigi. Dari 16 tersangka, diduga terdapat 12 pegawai Kemenkomdigi dan empat sipil.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan kepolisian akan terus melakukan penyitaan aset hasil kejahatan dari para tersangka dan melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini.

  • Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden Nasional 4 November 2024

    Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Hukum

    Supratman Andi Agtas
    mengatakan, bakal melaporkan ke Presiden
    Prabowo
    Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Diketahui,
    RUU Perampasan Aset
    tidak ada di dalam daftar RUU usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (
    Prolegnas
    ). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.
    Menurut Supratman, Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Asta cita.
    Dia pun kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal yang dikedepankan oleh Prabowo. Sebagaimana pidatonya usai mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
    “Kalau itu sudah pasti, pemberantasan korupsi itu menjadi bagian,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Supratman lantas menyebut bahwa dia sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Sebab, sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.
    “Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” ujar Supratman.
    “Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya Presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya lagi.
    Selain itu, Supratman mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.
    “Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu,” ujar politikus Gerindra itu
    Sejauh ini, Badan Legislasi DPR RI sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap diusulkan oleh lembaga-lembaga terkait.
    Pimpinan Badan Legislasi DPR RI pun menyatakan bahwa harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
    Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
    Diketahui, pembahasan
    RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
    itu sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.
    RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
    Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Polkam Budi Gunawan Beberkan Strategi Berantas Judi Online

    Menko Polkam Budi Gunawan Beberkan Strategi Berantas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengungkapkan strategi pemerintah mencegah praktik judi online di Indonesia.

    Budi menyebut strategi itu telah diputuskan dalam rapat yang dia pimpin dan dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Kantor Kemenko Polkam sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

    “Untuk judi online sendiri, ada beberapa strategi komprehensif yang tadi telah diputuskan dalam rapat, mulai dari pendidikan tentang bahaya judi online. Edukasi ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online,” kata Budi Gunawan dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024). 

    Budi melanjutkan, meringkus simpul-simpul aktor, mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem, serta akses sistem pembayaran judi online.

    Dia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi judi online. 

    Strategi ketiga, dia mengatakan langkah pencegahan lainnya ialah menjatuhkan hukuman berat kepada mereka yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan judi online.

    “Jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan, dan ditemukan pelanggaran atau pidananya, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” kata Menko Polkam.

    Dia menegaskan strategi pencegahan yang disusun pemerintah bukan berarti menihilkan penindakan. Pasalnya, pencegahan menjadi bagian integral dari langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan, termasuk bagian dari regulasi yang ditetapkan. 

    Tujuh Desk Lintas Kementerian 

    Menko Polkam pada hari ini mengumumkan tujuh desk (satuan kerja) lintas kementerian/lembaga untuk menangani tujuh persoalan prioritas selama 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Dari tujuh satuan tugas itu, salah satunya Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Enam desk lainnya yang juga resmi terbentuk hari ini, yaitu Desk Pilkada, Desk Pencegahan Penyeludupan, Desk Pemberantasan Narkoba, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

    Pembentukan tujuh desk itu merupakan hasil rapat di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin, antara Menko Polkam dengan jajaran menteri dan pimpinan lembaga, yaitu Wakil Menko Polkam Lodewijk F. Paulus, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.