Kementrian Lembaga: PPATK

  • 9
                    
                        Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi "Beking" Ivan Sugianto
                        Nasional

    9 Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi "Beking" Ivan Sugianto Nasional

    Klarifikasi Mabes TNI Soal Isu Pamen Jadi “Beking” Ivan Sugianto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes) TNI membantah adanya isu yang menyebut salah satu perwira menengah (pamen) TNI terlibat sebagai beking
    Ivan Sugianto
    , tersangka dalam
    kasus perundungan
    anak di Surabaya.
    Tudingan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan Ivan berpose akrab dengan seorang pamen TNI di dalam sebuah mobil.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto.
    “Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking,” ujar Hariyanto dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024).
    Ia menambahkan, pamen TNI tersebut telah bersahabat dengan Ivan sejak lama.
    Hariyanto menjelaskan, foto yang viral di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum insiden perundungan yang melibatkan Ivan.
    “Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama. Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral, dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” jelasnya.
    Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan anak di Surabaya, di mana ia meminta siswa untuk bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2.
    Akibat perbuatannya, Ivan ditahan dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.
    “Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati maghrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (14/11/2024).
    Ia menambahkan bahwa penyidik merasa cukup dengan hasil pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan.
    Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga ia langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
    Dirmanto menyebutkan bahwa Ivan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
    “Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” ujarnya.
    Selain kasus perundungan anak, Ivan Sugianto juga diduga terlibat dalam
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik pengusaha asal Surabaya tersebut.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan dugaan adanya aktivitas ilegal.
    “Kami menerima laporan dari industri keuangan, semua masuk dalam database kami. Ini terkait dengan beberapa aktivitas ilegal dan pihak-pihak yang sudah diproses penegakan hukum sebelumnya,” ucapnya pada Jumat (15/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto mirip dengan Mario Dandy Satriyo.

    Hal itu terkait dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto.

    PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

    Menurut Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. 

    Akibatnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara.

    Sementara Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun.

    “Nah ini mengingatkan kita pada kasus yang namanya Mario Dandy. Kasus anak orang tua ikut kena. Keluarga besar akhirnya ikut terdampak,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.Net, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Reza, setiap kasus juga harus dipertimbangkan apakah melalui restorative justice atau litigasi.

    Reza lalu menyinggung proses hukum yang ideal harus memenuhi tiga ciri yakni berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya murah.

    “Kalau tiga ciri ini ingin direalisasikan, ya sudahlah menurut saya tidak usah sampai berlanjut ke pengadilan lah gitu ya,” katanya.

    Ia menilai kedua belah pihak yakni Ivan Sugianto dan keluarga anak yang disuruh bersujud dan menggonggong saling membuka diri dan hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Saya masih berpikiran sampai sekarang tidak ada asap tanpa api seperti itu tapi kalau kemudian apinya dicari boleh jadi masalahnya akan melebar ke mana-mana kan,” ujarnya.

    “Kalau melebar ke mana-mana tambah lagi. Kemudian masing-masing pihak bersemangat untuk membawa ke ranah hukum maka hitung-hitungan saya tidak akan lagi proses hukum atas kasus ini akan cepat akan sederhana dan akan berbiaya murah,” imbuhnya

    Bila dipaksakan melalui jalur ligitasi hingga ke persidangan hingga divonis bersalah dan dipenjara, ia menilai agak berlebihan.

    “Barangkali kalau sebatas kita bicara tentang retributif yaitu memuaskan kekesalan kita pokoknya ini orang harus dibikin sakit,  barangkali kita akan merasa lega akan merasa puas persoalan dianggap tuntas kalau orang ini sudah dikirim ke penjara,” katanya.

    “Tapi kan pertanyaan memang di penjara tidak ada anggaran,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, ia menilai agar dicari cara lain agar pelaku jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Korban, kata Reza, juga bisa dipulihkan haknya.

    “Ketimbang semata-mata kita retributif balas dendam meluapkan kekesalan,” ujarnya.

    Kondisi Ivan Sugianto

    Polrestabes Surabaya memastikan kondisi Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang ditangkap polisi usai viral memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud dan menggonggong, tak berbeda dengan tahanan lain. 

    Ivan Sugianto akan menghuni ruang tahanan Polrestabes Surabaya tanpa fasilitas istimewa. 

    Hal ini ditegaskan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menanggapi tudingan dari netizen yang menyebut Ivan bakal tetap hidup enak di penjara, karena kenal banyak pejabat di kepolisian.

    Rina memastikan Ivan akan tidur di ruang tahanan tanpa kasur, dan tidak terpasang AC.

    “Fasilitasnya cuma makan dua kali sehari. Bisa ditanyakan orang yang pernah masuk penjara,” ucapnya.

    Rina juga menanggapi kabar yang viral di media sosial X (Twitter) yang meragukan apakah sosok yang ditangkap itu benar-benar Ivan.

    Keraguan ini muncul karena beredarnya foto-foto Ivan sebelum terlibat masalah dengan sejumlah pejabat kepolisian.

    Bahkan, ada netizen yang berlagak seperti ahli cocoklogi, mencocokkan ciri-ciri Ivan dari foto-foto lamanya dengan penampilan saat ditangkap.

    “Tugas polisi adalah melakukan penindakan hukum. Mau netizen bilang kami bagaimana, itu urusan netizen. Mau kami klarifikasi kayak gimana, tetap nanti blunder sama netizen,” kata Rina.

    Rina lantas menegaskan proses kedatangan Ivan hingga ditahan di Polrestabes Surabaya bisa disaksikan banyak awak media.

    Semua Wartawan diperbolehkan mengambil foto dan video Mulai turun dari mobil lalu masuk diperiksa di kantor Reskrim unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga dikeler masuk tahanan.

    “Soal katanya itu pakai stuntman, itu pakai orang-orangan, atau apa, silahkan. Yang pasti kami sudah laksanakan tugas, dia (Ivan Sugianto) sudah ditahan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

    Di bagian lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memastikan tersangka kasus ini hanya Ivan seorang.

    “Saat ini ya,” ucapnya. (TribunJakarta.com/Surya)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    Rekening Diblokir PPATK, Kasus Ivan Sugianto Mirip Mario Dandy, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto mirip dengan Mario Dandy Satriyo.

    Hal itu terkait dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto.

    PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

    Menurut Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. 

    Akibatnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara.

    Sementara Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun.

    “Nah ini mengingatkan kita pada kasus yang namanya Mario Dandy. Kasus anak orang tua ikut kena. Keluarga besar akhirnya ikut terdampak,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.Net, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Reza, setiap kasus juga harus dipertimbangkan apakah melalui restorative justice atau litigasi.

    Reza lalu menyinggung proses hukum yang ideal harus memenuhi tiga ciri yakni berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya murah.

    “Kalau tiga ciri ini ingin direalisasikan, ya sudahlah menurut saya tidak usah sampai berlanjut ke pengadilan lah gitu ya,” katanya.

    Ia menilai kedua belah pihak yakni Ivan Sugianto dan keluarga anak yang disuruh bersujud dan menggonggong saling membuka diri dan hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Saya masih berpikiran sampai sekarang tidak ada asap tanpa api seperti itu tapi kalau kemudian apinya dicari boleh jadi masalahnya akan melebar ke mana-mana kan,” ujarnya.

    “Kalau melebar ke mana-mana tambah lagi. Kemudian masing-masing pihak bersemangat untuk membawa ke ranah hukum maka hitung-hitungan saya tidak akan lagi proses hukum atas kasus ini akan cepat akan sederhana dan akan berbiaya murah,” imbuhnya

    Bila dipaksakan melalui jalur ligitasi hingga ke persidangan hingga divonis bersalah dan dipenjara, ia menilai agak berlebihan.

  • Polda Metro Jaya dan PPATK Usut Aliran Dana Kasus Judi Online di Kemenkomdigi

    Polda Metro Jaya dan PPATK Usut Aliran Dana Kasus Judi Online di Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya (PMJ) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut aliran dana kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan tim penyidik sedang melakukan investigasi gabungan. Upaya tersebut dilakukan sebagai komitmen PMJ dalam mengungkap kasus ini.

    “Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

    Selain investigasi gabungan, PMJ akan menerapkan pasal perjudian soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Melalui pasal tersebut kepolisian dapat melakukan penyitaan aset untuk diserahkan kepada negara.

    Sementara itu, Ade Ary menyampaikan penyidik telah berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE. Orang itu temukan di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web. Namanya webnya itu Keris123,” jelasnya.

  • 4
                    
                        Ivan Sugianto: Dari Intimidasi, Pamer Beking, hingga Temuan PPATK
                        Regional

    4 Ivan Sugianto: Dari Intimidasi, Pamer Beking, hingga Temuan PPATK Regional

    Ivan Sugianto: Dari Intimidasi, Pamer Beking, hingga Temuan PPATK
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    BELAKANGAN
    ini, media sosial dihebohkan aksi pengusaha asal Surabaya bernama
    Ivan Sugianto
    yang meminta siswa salah satu SMA di Surabaya untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya.
    Dalam video viral di media sosial memperlihatkan Ivan Sugianto mendatangi seorang siswa di sekolah tersebut. Dia meminta seorang siswa untuk meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.
    Peristiwa tersebut diduga lantaran Ivan Sugianto tak terima anaknya diejek memiliki rambut yang mirip dengan anjing pudel oleh siswa tersebut.
    Cuplikan video yang berujung viral itu menjadi sorotan publik. Tindakan Ivan Sugianto dikecam, dinilai tidak manusiawi, apalagi kepada seorang anak.
    Kemarahan publik ternyata tidak hanya sebatas mengecam perbuatan tersebut. Publik juga menguliti siapa sebenarnya Ivan Sugianto sehingga berani melakukan perbuatan tercela.
    Setelah cuplikan video tersebut semakin viral, ditemukan fakta bahwa Ivan Sugianto merupakan pengusaha toko gadget dan klub malam ternama di Surabaya.
    Ditambah lagi, di media sosial beredar foto-foto swafoto Ivan Sugianto dan anaknya bersama seorang pejabat dari TNI di dalam mobil, termasuk foto Ivan bersama aparat di ruangan
    vice control
    Polrestabes Surabaya.
    Tentu publik bertanya, siapa Ivan Sugianto sehingga bisa ada di ruang-ruang resmi institusi negara?
    Di tengah ketidakpercayaan masyarakat kepada penegakan hukum, tindakan Ivan Sugianto mencoreng citra institusi penegakan hukum. Di saat banyak masyarakat yang membutuhkan keadilan, Ivan Sugianto menunjukkan dirinya bisa duduk di
    vice control
    Polresta Surabaya, seolah-olah memiliki kekuatan yang lebih dari masyarakat pada umumnya.
    Kedekatan antara pengusaha dan aparat penegak hukum sebenarnya bukan peristiwa baru di Indonesia.
    Tidak hanya kepada para pengusaha, seharusnya aparat penegak hukum wajib menerima masyarakat umum dalam hal pemberian layanan publik dan penegakan hukum. Artinya, seharusnya tidak ada pembeda di dalam masyarakat.
    Nyatanya, tidak sedikit kedekatan seperti ini berujung menjadi celah yang disalahartikan. Mungkin bagi sebagian pengusaha, kedekatan pengusaha dengan aparat penegak hukum dirasa memberikan kekebalan hukum, keamanan, menakuti-nakuti lawan, dan bebas dari permasalahan.
    Banyak juga di antaranya yang mengoleksi foto-foto dengan para pejabat untuk menunjukkan bahwa ‘dia bukanlah orang sembarangan’.
    Praktik-praktik seperti ini harus dibasmi dan dituntaskan. Pemicu terjadinya ketidakadilan dan kejahatan adalah ketika diberikannya ruang bagi orang yang merasa memiliki kekuatan absolut.
    Sebagai upaya reformasi penegakan hukum di negara hukum, perlu adanya upaya dari TNI/Polri/Institusi negara lainnya untuk membatasi penggunaan ruang-ruang institusi negara untuk bertemu dalam hal yang bukan kepentingan umum.
    Memang tidak ada larangan bahwa aparat tidak boleh dekat dengan pengusaha. Namun, berbicara soal etika, penegak hukum harus memberikan rasa keadilan bagi semua orang.
    Polri harus mengklarifikasi kepada publik bahwa tidak ada hubungan mutualisme (saling menguntungkan) antara Ivan Sugianto dengan aparat penegak hukum di Polresta Surabaya.
    Jangan sampai citra Polri yang saat ini sedang menuju perbaikan justru menjadi sia-sia hanya karena ulah dari segelintir orang.
    Ternyata, masalah Ivan Sugianto tak sampai di situ. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) belakangan juga memblokir rekening Ivan Sugianto karena dugaan
    pencucian uang
    , termasuk rekening Valhalla Specta Club Surabaya.
    Dari kasus
    intimidasi
    , pamer beking, ternyata berujung temuan PPATK. Di luar ekspektasi publik, dari yang hanya berharap dapat ditangkap dan dihukum seadil-adilnya, ternyata berujung kepada adanya indikasi pencucian uang.
    Tentu ini menjadi pertanyaan sekaligus sindiran kepada PPATK, kenapa harus viral dulu baru ada temuan? Menjadi aneh, ketika PPATK tiba-tiba memblokir kasus yang awalnya adalah intimidasi.
    Pertanyaan kemudian muncul, seandainya tidak ada kasus intimidasi ini, mungkin kita tidak akan mendapat kabar bahwa ada pemblokiran rekening Ivan Sugianto oleh PPATK.
    Adanya dugaan tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan secara hukum. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana
    Pencucian Uang
    dijelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal. Tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya.
    Dengan adanya pemblokiran dari PPATK, tahap selanjutnya, aparat penegak hukum harus membuktikan tindak pidana asal sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Pada tahap inilah diperlukan integritas aparat penegak hukum untuk membuktikan siapa saja pihak yang terlibat dengan Ivan Sugianto.
    Mungkin dari tragedi ini menjadi kontemplasi (renungan) bagi seluruh pihak untuk kembali pada kepada jalan keadilan. Reformasi hukum harus benar-benar dijalankan. Negara ini bukanlah milik segelintir orang, sudah saatnya negara ini bebas dari ketidakadilan.
    Sebagai penutup menjadi kontemplasi bagi kita semua dari Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya.”
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Sebut Ribuan Anggotanya yang Bermain Judol Hanya Iseng, Ketua MUI: Masa Isengnya Langgar Hukum dan Norma Agama

    Jaksa Agung Sebut Ribuan Anggotanya yang Bermain Judol Hanya Iseng, Ketua MUI: Masa Isengnya Langgar Hukum dan Norma Agama

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ribuan anggotanya yang bermain judi online (judol) hanya iseng. Hal itu menuai kritik.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mempersoalkan hal tersebut. Meski iseng, ia menyebut judol melanggar hukum dan norma agama.

    “Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/11/2024).

    Cholil meminta agar para jaksa tersebut ditindak tegas. Sehingga tidak ada lagi judol dengan dalih iseng.

    “Tolog ditindak tegas Pak jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” terangnya.

    Adapun data adanya ribuan jaksa yang bermain judol berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu dikonfirmasi Komisi III DPR RI pada Burhanuddin saat rapat kerja di DPR.

    Burhanuddin mengonfirmasi hal tersebut. Namun ia menyebut hanya iseng.

  • Kemenkomdigi Imbau Orang Tua Waspadai Gim Online yang Dimainkan Anak

    Kemenkomdigi Imbau Orang Tua Waspadai Gim Online yang Dimainkan Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta para orang tua untuk mengawasi gim online yang dimainkan anak-anak untuk mencegah paparan terhadap konten judi online.

    Permintaan ini didasari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa lebih dari 80.000 anak di bawah 10 tahun telah terpapar judi online melalui gim di perangkat mereka. 

    “Gim yang terlihat biasa bisa saja menyusupkan konten judi yang membahayakan,” ujar Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemenkomdigi Syofian Kurniawan dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).

    Syofian menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak untuk memastikan bahwa gim yang mereka mainkan aman dan sesuai usia.

    “Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya judi online. Pengawasan digital harus menjadi prioritas demi pertumbuhan anak yang sehat dan aman,” katanya.

    Dalam upaya memberantas konten judi online, Kemenkomdigi telah menutup akses ke 6.939 konten pada 13-14 November 2024 berdasarkan patroli siber dan aduan masyarakat. Sejak 20 Oktober, Kemenkomdigi telah memblokir 290.169 konten terkait judi online, termasuk di website, platform media sosial, dan aplikasi berbagi file. 

  • Top 5 News: Ivan Sugianto Ditangkap Polisi hingga Andrew Andika Ketahuan ke Kelab Malam Bersama Ani-ani

    Top 5 News: Ivan Sugianto Ditangkap Polisi hingga Andrew Andika Ketahuan ke Kelab Malam Bersama Ani-ani

    Jakarta, Beritasatu.com – Beberapa artikel di Beritasatu.com pada Kamis (14/11/2024) menjadi favorit pembaca, seperti pelaku pem-bully anak sekolah di Surabaya, Ivan Sugianto yang ditangkap polisi hingga rekening pengusaha itu diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain dua artikel itu, terdapat kabar dari selebritas Andrew Andika yang pergi bersama ani-ani di kelab malam hingga membuat Tengku Dewi geram dan kabar dari kaburnya tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com, Kamis (14/11/2024).

    1. Ivan Sugianto Diciduk di Bandara Juanda setelah Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian Resort Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Ivan Sugianto, pelaku perundungan persekusi pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya yang viral, menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penetapan status ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.

    Polisi bersama Satgas pengamanan Bandara Juanda telah menjemput paksa Ivan Sugianto  di terminal kedatangan T-1 gate 4 garbarata 6, Kamis (14/11/2024) pukul 16.20 WIB.  

    “Dari 11 saksi tersebut, polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I (Ivan Sugianto) sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” ujar Dirmanto.

    2. PPATK Blokir Rekening Pribadi Ivan Sugianto si Pelaku Bullying Anak SMA Menggonggong bak Anjing

    PPATK turut memblokir rekening pemilik klub malam Valhalla, Ivan Sugianto. Hal ini dilakukan setelah PPATK memblokir rekening klub malam Valhalla.

    “Ya (rekening) dia juga kami blokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kamis (14/11/2024).

    Ivan mengatakan, apabila pemblokiran rekening Valhalla berkaitan dengan kasus judi online (judol). Sedangkan rekening pribadi Ivan Sugianto diblokir lantaran kasus bullying  yang dilakukannya terhadap seorang pelajar.

    3. 4 Bandara Masih Belum Beroperasi Akibat Abu Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    Sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan masih beroperasional secara terbatas, Kamis (14/11/2024).

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat beberapa bandara yang belum dapat beroperasi, termasuk Bandara H Hasan Aroeboesman Ende, Bandara Soa Bajawa, Bandara Frans Sales Lega Ruteng, dan Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere.

    Sementara itu, beberapa bandara di wilayah Flores telah kembali beroperasi, antara lain Bandara Komodo (Labuan Bajo), Bandara Lewoleba, Bandara Waingapu, Bandara Salahudin Bima, dan Bandara Lede Kalumbang Tambolaka.

    Meski demikian, sejumlah maskapai terpaksa membatalkan penerbangan karena pertimbangan keselamatan. Hal ini juga memengaruhi Bandara Lombok, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Komodo di Labuan Bajo.

    4. Belum Resmi Cerai, Andrew Andika Tepergok Bersama Ani-ani di Kelab Malam

    Belum resmi bercerai, Andrew Andika tepergok berulah lagi. Ia kedapatan sedang bersama perempuan di kelab malam di kawasan Jakarta Selatan. Hal ini lantas membuat Tengku Dewi Putri merasa geram lantaran Andrew dinilai tidak berubah.

    Kejadian tersebut bermula, seseorang menghubungi Tengku Dewi dan mengabarkan bahwa Andrew terlihat sedang berduaan bersama wanita.

    “Kak, masih sama Kak Andrew kah? Aku semalam ketemu dia sama cewek di Brotherho***. Aku ada fotonya juga,” kata informan tersebut dikutip ddari Instagram story-nya @tengkudewiputri_tdp, Kamis (14/11/2024).

    Mengetahui Andrew yang terus berulah, padahal proses perceraian masih berjalan, Tengku Dewi ingin segera bercerai. Menurutnya, hal yang dilakukan oleh Andrew sangat memalukan.

    5. Menko Yusril Akan Investigasi Kaburnya 7 Napi Narkoba dari Rutan Salemba

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mengadakan investigasi dan tindakan tegas terkait kaburnya tujuh tahanan narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Saya sebagai menteri koordinator akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil satu langkah yang tegas, melakukan investigasi terhadap kasus ini,” ujar Yusril dalam acara “Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024” di Jakarta, Kamis (14/11/2024) dilansir Antara.

    Investigasi yang dilakukan bertujuan untuk menentukan apakah insiden tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.

    Artikel terpopuler di Beritasatu.com, yakni mengenai Ivan Sugianto menjadi favorit karena aksi pengusaha Surabaya itu mem-bully anak SMK hingga disuruh bersujud dan menggonggong bak anjing. Belakangan, kasus ini berbuntut panjang karena bisnis Ivan Sugianto, yakni klub malam Valhalla terindikasi kasus judi online.

  • TNI Pidanakan Oknum Prajurit yang Gunakan Uang Satuan untuk Judi Online

    TNI Pidanakan Oknum Prajurit yang Gunakan Uang Satuan untuk Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah oknum anggota TNI dipidanakan karena menggunakan uang satuan masing-masing untuk judi online.

    “Dalam (hal) ini dia ikut judi online. Kemudian dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan,” ucap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024), dilansir dari Antara.

    Beberapa oknum tersebut merupakan bagian dari 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online. Namun, Yusri tidak mendetailkan berapa oknum prajurit yang dipidana serta berasal dari satuan mana.

    Menurutnya, ada sejumlah faktor peimcu oknum prajurit terjerat dalam aktivitas judi online. Namun, dia memastikan hal itu bukan akibat masalah kurangnya kesejahteraan.

    “Ya faktornya kan namanya TNI kan dengan seusia usia mereka ini yang hari-harinya memegang hand phone sehingga mudah untuk mereka menggunakan (aplikasi judi online) saat waktu-waktu luang. Kalau masalah kesejahteraan prajurit Alhamdulillah sudah cukup baik,” kata Yusri.

    Sanksi pidana yang dikenakan tersebut dia harapkan menimbulkan efek jera bagi prajurit untuk tidak melakukan judi online.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat praktik judi online.

    Data 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online itu diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.

    “Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

  • Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla Specta Club Diblokir PPATK

    Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla Specta Club Diblokir PPATK

    Surabaya (beritajatim.com) – Humas Valhalla Specta Club mengaku tidak mengetahui bahwa rekening tempat usahanya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain rekening Valhalla Specta Club, PPATK juga memblokir rekening Ivan Sugiamto karena diduga terlibat dalam aktivitas illegal.

    “Maaf saya tidak mengerti info ini,” balas Agus Budiono Humas Valhalla Specta Club Surabaya saat ditanya terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, informasi terkait pemblokiran rekening Valhalla Specta Club disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Selain rekening Valhalla Specta Club, Ivan Yustiavandana juga menyebut bahwa rekening Ivan Sugiamto salah satu orang yang disebut memiliki saham di Valhalla Specta Club juga diblokir.

    Diketahui, Ivan Sugiamto saat ini tersandung kasus kekerasan dan pemaksaan kepada anak dan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.

    “Iya (rekening Valhalla Specta Club diblokir). Ada belasan (rekening). Masih terus berproses dan kemungkinan berkembang,” kata Ivan Yustiavandana, Kamis (14/11/2024).

    Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan aliran dana itu.

    “Nanti penyidik yang akan mendalami hal ini,” tutup Ivan.

    Diketahui, Ivan Sugiamto salah satu pemilik saham di Valhalla Specta Club Surabaya menjadi sorotan publik usai menyuruh siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf sambil sujud dan menggonggong. Saat ini, Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal Pasal yang disangkakan 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 (1) KUHP ancaman hukuman 3 tahun. (ang/but)