Kementrian Lembaga: PPATK

  • Menkomdigi Ketemu PPATK, Bekukan Rekening Anak Buah Beking Judol?

    Menkomdigi Ketemu PPATK, Bekukan Rekening Anak Buah Beking Judol?

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara intens melakukan pertemuan dengan berbagai pihak dalam memberantas judi online, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Pertemuan kedua belah pihak berlangsung tadi pagi, Selasa (19/11/2024). Lalu, apa yang dibahas antara Menkomdigi Meutya Hafid dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana?

    “Ya, kerja sama, penguatan. Beliau kan melakukan pengamatan transaksi tentu. Jadi, kalau ada yang harus kita kerjasamakan, tentu kita lakukan,” ujar Menkomdigi Meutya ditemui di acara Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Ketika ditanya apakah ada potensi pemblokiran rekening para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi online selama proses penyidikan, Meutya pun menjawabnya.

    “Pada prinsipnya semua yang bermain judi online kan bisa dipantau dan diblokir. Tapi, kita nanti lihat dulu karakteristiknya bagaimana juga, mungkin aliran dananya. Sekali lagi ini ranah PPATK,” ungkap Meutya.

    “Kalau dari kami akan mendapatkan kesepakatannya adalah keterbukaan informasi dari PPATK kepada Komdigi. Supaya kami yang memantau situs dengan yang memantau transaksi keuangan bisa saling meng-update satu sama lainnya,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, ada 10 pegawai Komidigi yang ‘bina’ situs judi online yang seharusnya mereka blokir dan meraup keuntungan dari melindungi laman terlarang tersebut. Adapun, Meutya telah memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai Komdigi yang menyalahgunakan wewenangnya itu.

    Para oknum pegawai Komdigi tersebut beking 1.000 situs judi online dan meraup keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per website permainan haram tersebut.

    (agt/fyk)

  • Kemenkomdigi Restrukturisasi Pegawai Terkait Kasus Judi Online

    Kemenkomdigi Restrukturisasi Pegawai Terkait Kasus Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan melakukan restrukturisasi internal setelah sejumlah pegawainya menjadi tersangka kasus judi online.

    “Terhadap ada kemungkinan penambahan misalnya, ya paling tidak dari SOP, mungkin ada orang-orang yang ditempatkan di tempat yang salah, ini juga sedang kita lakukan (restrukturisasi internal),” kata Meutya saat ditemui di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Selain itu, Meutya juga mengatakan akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kerja sama kita giatkan. Kami juga sudah bertemu dengan ketua OJK, kepala PPATK, juga kementerian-kementerian terkait,” ucapnya.

    Sejauh ini, dalam upaya pemberantasan judi online, Kemenkomdigi telah membuktikan komitmennya. Meutya menyebut, telah melakukan konsolidasi, investigasi, hingga pemberhentian sejumlah pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

    “Mungkin penambahan orang-orang yang posisinya tidak sesuai SOP, maka kita harus pindahkan dari tugasnya. Jadi lebih ke organisasi internal yang kita benahi, orangnya, pada tempat masing-masing sesuai dengan SK,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi kini berjumlah 23 orang, per Selasa (19/11/2024).

    Sementara itu, sebanyak 11 pegawai Kemenkomdigi) yang terlibat judi online telah dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan. Para pegawai Kemenkomdigi tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, dalam waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara. Apabila proses hukum telah mencapai status inkrah atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

    “Kemenkomdigi akan memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain,” kata Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).

  • Komdigi Getol Blokir Judi Online, Pakar Pertanyakan Jumlah Server yang Ditutup

    Komdigi Getol Blokir Judi Online, Pakar Pertanyakan Jumlah Server yang Ditutup

    Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir jutaan konten judi online dinilai belum optimal.

    Pakar keamanan siber dari jutaan konten tersebut, mayoritas iklan dan portal, yang pemblokirannya tidak memberi dampak terhadap pemberantasan judi online. 

    Diketahui per 19 November 2024, jumlah konten judi online yang telah diblokir Komdigi sekitar 5,1 juta konten. Komdigi tidak memberitahu secar detail mengenai jumlah server dan proxy yang ditutup. 

    Bisnis sempat mempertanyakan jumlah server dan proxy yang ditutup kepada Ditjen Aptik Komdigi. Hingga berita ini diturunkan Aptika belum merespons. 

    Pengamat Keamanan Siber dari Vaksin.com Alfons Tanujaya mengatakan efektivitas pemblokiran yang dilakukan oleh Komdigi dapat terjadi jika pemerintah berhasil menutup server judi online. Adapun jutaan portal dan iklan yang ditutup saat ini, tidak banyak memberi efek. 

    “Harusnya memang mereka mengidentifikasi servernya dan di blokir. Bukannya blokir iklan lalu melaporkan seakan-akan sudah bekerja keras,” kata Alfons kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024). 

    Ilustrasi judiPerbesar

    Alfons mengatakan untuk memberantas judi online seharusnya para pemangku kepentingan dan aparat hukum mengikuti iklan alur iklan yang tertera terlebih dahulu, sebelum memblokirnya. 

    Penelusuran itu berpeluang membawa para penegak hukum ke proxy atau server judi online. 

    “Dengan mengikuti iklan kamu dapat WhatsApp, nomor rekening, dan setelah itu dikasih ke kepolisian sehingga bisa dilacak. Kemudian nomor rekening juga bisa dilacak oleh PPATK dan OJK,” 

    Terakhir kata Alfons, satgas dan para penegak hukum juga bisa makan identifikasi letak server, sehingga pemblokiran lebih terukur. 

    Alfat juga mendorong kepolisian terus memburu bandar jadi online untuk memberikan dampak yang lebih signifikan. 

    “Jadi yang diblokir jangan iklannya, tetapi servernya. Itu lakukan dengan cermat,” kata Alfons. 

    Alfons terus menawarkan tiga solusi untuk mengatasi judi online. 

    Untuk jangka pendek, pemerintah dapat melakukan pemblokiran yang difokuskan pada proxy tidak hanya memblokir portal dan iklan. 

    Jutaan ikan yang diblokir dan portal  tidak akan memberi dampak signifikan. Namun jika yang diblokir adalah server akan berdampak besar. 

    Proses pemblokiran server ini  membutuhkan waktu dan harus dilacak terlebih dahulu sehingga diakui cukup sulit. 

    “Jangka menengah, Satgas memberi hukuman kepada para pelaku dengan tegas dan keras telah mengantongi identitas mereka. Jangan cuma 3 bulan,” kata Alfons. 

    Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya saat memberikan edukasi mengenai judol di InstagramPerbesar

    Adapun solusi jangka panjangnya adalah dengan solusi digital dan solusi finansial. 

    Judi online dapat merusak suatu negara.  Avanza mengatakan bahwasanya candu telah berubah dari obat terlarang menjadi digital, dalam bentuk judi online. 

    Zaman judi online dialami oleh seluruh negara di dunia ini tidak hanya Indonesia dan tidak terhindarkan karena ini dampak dari pemanfaatan internet. 

    Permasalahannya, judi online memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan dengan judi offline. 

    “Perbandingan dampaknya seperti sepeda lipat dengan motor MotoGP. Jauh sekali perbandingannya,” kata Alfons.

    Alfons mengatakan jadi online dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sementara itu jadi offline hanya menjangkau wilayah tertentu dan dapat dilokalisir dan dibatasi. 

    Alfons nilai bahwa judi online tidak dapat dibatasi karena praktik ini memanfaatkan infrastruktur internet yang menyebar dan merata. 

    Tidak hanya itu, lanjut Alfons, masyarakat yang menjadi target dari praktek ini adalah masyarakat menengah ke bawah yang secara literasi digital dan finansial rendah diiming-imingi kekayaan. 

    “Dikasih alogaritma sehingga pengguna dibuat hampir menang, hampir menang, dikasih kemenangan kecil, tetapi akhirnya kalah,*

    Pemerintah diminta untuk memblokir peladen (server) dan proxy judi online guna menghadirka l

    ini lebih optimal. Jutaan konten yang diblokir pemerintah hingga saat ini disebut belum memberi manfaat besar. 

  • 4
                    
                        Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi "Online"
                        Surabaya

    4 Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi "Online" Surabaya

    Kasus Ivan Sugianto di Surabaya, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi “Online”
    Editor
    KOMPAS.com

    Ivan Sugianto
    , pengusaha yang ditahan karena menyuruh seorang siswa SMA untuk sujud dan menggonggong, kini juga terindikasi terlibat judi
    online
    sehingga rekeningnya diblokir oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Pengamat kepolisian dan hukum pidana mengatakan polisi wajib menyelidiki temuan PPATK terkait pengusaha asal
    Surabaya
    tersebut.
    Pasalnya, menurut pengamat, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa ada indikasi kuat yang mengarah pada pencucian uang.
    “Jangan sampai informasi pelanggaran hukum lainnya ini malah menguap dan tidak dituntaskan karena itu akan jadi blunder, polisi akan dianggap melindungi Ivan,” kata pengamat kepolisian dari
    Institute for Security and Strategic Studies
    (ISESS) Bambang Rukminto pada Minggu (17/11).
    Namun, Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur hingga Minggu (17/11P) menyatakan bahwa mereka sejauh ini hanya “fokus” menangani kasus dugaan intimidasi terhadap Ivan.
    Sosok Ivan menjadi sorotan warganet setelah videonya saat membentak siswa SMA bernama EN viral di media sosial.
    Ivan disebut tak terima dengan lelucon “rambut seperti pudel” yang diutarakan oleh EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, kepada anaknya yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
    Dia lalu mendatangi sekolah EN, lalu menyuruh EN meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong. Cara ini, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), “arogan” serta “merendahkan martabat anak”.
    Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh SMA Kristen Gloria 2. Polisi lalu menangkap Ivan pada Kamis (14/11) di Bandara Juanda Surabaya.
    Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
    Ivan sempat menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya melalui pesan video. Saat itu, dia menyatakan akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
    Namun setelah itu, belum ada respons dari pihak Ivan termasuk soal temuan PPATK.
    Berikut fakta-fakta yang terungkap sejauh ini terkait kasus yang menjerat Ivan.
    Penelusuran ini masih berkembang dan PPATK juga masih menghitung nominalnya.
    “Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalla Club dan yang terkaitnya,” kata Ivan. Valhalla yang dia maksud adalah sebuah klub malam di Surabaya.
    Saat menelusuri aliran dananya, Ivan mengatakan tim analis PPATK menemukan sejumlah transaksi terkait dengan judi
    online.
    Pada Minggu (17/11), PPATK menyatakan belum ada perkembangan terbaru yang bisa disampaikan soal temuan ini.
    Namun Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan analisis itu mereka lakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan.
    Hasil analisis, kata dia, biasanya juga mereka serahkan kepada penegak hukum.
    Soal temuan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan ketika rekening seseorang dibekukan oleh PPATK berarti ada sejumlah transaksi yang terjadi secara berkelanjutan dan mengarah pada dugaan pencucian uang.
    “Itu tidak hanya pada satu momen. Karena itu, orang ini dijerat TPPU [tindak pidana pencucian uang,” kata Fickar.
    “Artinya kalau dia punya usaha, di balik kegiatan usahanya itu ada penyamaran hasil kejahatan, hasil yang ilegal menjadi legal,” sambungnya.
    Bambang Rukminto dari ISESS juga berpendapat senada. Menurutnya, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa dasar yang kuat.
    “PPATK bisa disomasi kalau itu tidak benar, jadi pasti tidak sembarangan memblokir rekening seseorang, pasti ada aliran dana yang dicurigai,” kata Bambang.
    Menurutnya, polisi semestinya bisa proaktif mengusut temuan PPATK itu tanpa perlu ada yang melaporkan.
    “Polisi bisa membuat laporan model A berdasarkan temuan PPATK, enggak perlu menunggu ada pelapor,” kata Bambang.
    “Tinggal bagaimana komitmen kepolisian untuk menindak lanjuti dalam penyelidikan juga membukanya secara transparan.”
    Namun sejauh ini, Polrestabes Surabaya menyatakan pihaknya “tidak menangani” temuan PPATK itu.
    “Yang kami tangani hanya masalah laporan dari SMA Gloria, kasus untuk anak itu. Kalau yang lain-lain, sampai sekarang belum ada,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, kepada wartawan Mustofa El Abdy yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
    Foto-foto itu kemudian memicu spekulasi warganet yang mengaitkan tindakan Ivan dengan relasinya Ivan dengan aparat.
    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Harianto, merespons spekulasi itu dan mengatakan bahwa perwira menengah di dalam foto tersebut “bukan bekingan atau rekan bisnis” Ivan.
    “Foto tersebut diambil 18 September 2024. Ivan S dan pamen TNI sudah bersahabat sejak lama,” kata Hariyanto melalui keterangan tertulis.
    Hariyanto mengatakan, tindakan Ivan tidak berkaitan dengan perwira TNI yang berfoto bersamanya.
    “Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking,” ujar Hariyanto.
    Sementara itu, polisi merespons foto tersebut dengan menyatakan bahwa mereka “fokus pada penanganan kasus”.
    “Kami fokus ke penanganan perkaranya saja, soal yang lain-lain itu enggak. Pokoknya masyarakat boleh percaya kepada polisi. Dengan ditahannya Ivan, itu kan berarti menyatakan bahwa polisi itu serius untuk penanganan perkara ini,” ujar AKP Rina Shanty Dewi.
    Kuasa hukum EN, Reifon Cristabella, mengatakan bahwa tindakan dugaan intimidasi terhadap kliennya pertama kali terjadi di lingkungan sekolah pada 21 Oktober 2024.
    “Tidak ada yang melerai kecuali security dan ayah korban,” kata Bella.
    Namun, ketika dilerai, Ivan tidak memberi izin. Tak lama setelahnya, EN dipindahkan ke satu ruangan di dalam sekolah.
    Pada saat dipindahkan, sangat disayangkan, kejadian yang saya sebutkan di depan, berlutut dan menggonggong terulang kembali,” jelas Bella.
    Bella juga mengeklaim “tidak pernah terjadi perkelahian antara EN dan anak Ivan.
    Dia menyebut bahwa kedua anak itu baru mengenal dan bertatap muka ketika Ivan mendatangi korban dan keluarganya ke sekolah. Menurut Bella, “tidak pernah ada aksi bullying atau perkelahian”.
    “Kami justru mempertanyakan, orang-orang dewasa yang datang itu siapa dan kapasitasnya sebagai apa dan untuk apa datang di situ,” tutur Bella.
    Pihak sekolah memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi lantaran membuat para orang tua siswa merasa resah dan terintimidasi.
    Korban dan keluarganya pun disebut sempat trauma dan masih butuh waktu untuk memulihkan diri atas apa yang terjadi.
    Ketua KPAI, Ai Maryati, mengecam tindakan Ivan karena dianggap main hakim sendiri dan telah “merendahkan martabat anak”.
    Dia mengingatkan orang tua untuk bisa menahan diri saat menghadapi konflik antar-sesama anak.
    “Orang tua itu kan orang dewasa, jadi perilaku yang merendahkan harkat dan martabat anak itu tidak boleh terjadi. Itu yang kami sesalkan. Kami melihatnya sebagai arogansi, dan ada relasi kuasa yang sangat timpang,” kata Ai ketika dihubungi.
    Selain itu, Ai juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik antar-anak semestinya dilakukan secara hati-hati dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
    Penyelesaian dengan cara yang dilakukan Ivan, menurutnya, hanya akan membuat anak trauma.
    Ai mengatakan, KPAI akan memastikan korban dan keluarganya mendapat pendampingan dan pemulihan.
    Kembali ke kasus Ivan, Bambang Rukminto mengatakan besar kemungkinan kasus ini akan bergulir panjang dan menguak kasus hukum lainnya.
    Sebelumnya pernah terjadi kasus dengan pola serupa pada Rafael Alun Sambodo, mantan pegawai Pajak yang divonis korupsi setelah tindakan arogan putranya menganiaya seorang anak.
    Sementara itu, Fickar mengatakan, mengemukanya dugaan lain terkait Ivan adalah “berkah akibat viral”.
    “Satu kasus membuka siapa sebenarnya orang ini. Mungkin karena merasa banyak kenalannya, dia merasa arogan dan merasa posisinya di atas hukum. Jadi ketika dia membela anaknya, dia lakukan dengan cara-cara yang arogan juga,” kata Fickar.
    Wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Mustofa El Abdy berkontribusi dalam liputan ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekening Dipakai Judi Online, Bank Indonesia Beberkan Ciri-cirinya

    Rekening Dipakai Judi Online, Bank Indonesia Beberkan Ciri-cirinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aktivitas judi online menjadi momok di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta beberapa lembaga negara lainnya terus melakukan upaya pemberantasan judi online.

    Banyak transaksi judi online yang dilakukan melalui rekening bank maupun e-wallet. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ciri-ciri rekening yang mungkin digunakan untuk aktivitas judi online.

    Dalam surat kepada direksi bank beberapa waktu lalu, BI mengatakan rekening yang berpotensi dipakai judi online umumnya melakukan aktivitas tidak lazim, baik itu rekening pribadi maupun merchant.

    Salah satu ciri yang patut diwaspadai saat ada aktivitas dengan frekuensi rapid terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga dalam jumlah kecil dan berulang pada satu akun.

    Akun itu juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.

    Ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchat. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.

    Para bank juga diminta melakukan monitoring khusus. Yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.

    Selain itu monitoring diminta dilakukan pada merchat yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.

    Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan mechant yang memfasilitasi judi online diminta melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada Bank Indonesia.

    Laporan transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksi tersebut.

    (fab/fab)

  • PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    Jakarta (beritajatim.com) – Judi online (Judol) atau judi daring memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat. Karenanya, Fraksi PKB DPR RI pun mendesak pemerintah agar judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    “Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

    “Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” kata Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid.

    Kejahatan judi online, kata Gus Jazil bisa dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dari terus tumbuhnya situs-situs judi online meskipun tiap hari di-take down. Kejahatan judi online juga dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan dari bandar, influencer, operator, hingga melibatkan oknum aparatur negara.

    “Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital yang harusnya menjadi garda terdepan pemberantasan situs judol menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” katanya.

    Dia pun menilai fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Dari perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa. Berdasarkan data PPATK di 2017 perputaran uang terkait judol hanya sekitar Rp2 triliun, sedangkan di 2024 atau hanya berjarak tujuh tahun perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun.

    “Ironisnya 80% korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera,” katanya.

    Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengungkapkan dampak sosial judi online ini juga begitu besar. Ada ayah tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk judi online, ada istri bakar suami, hingga ada kepala pos yang mengelapkan dana bantuan sosial agar bisa ikut bertaruh judi online.

    “Ratusan orang juga dirawat di ruang pskiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” katanya.

    Gus Jazil menegaskan jika judol diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa maka memberikan dampak besar bagi upaya pemberantasannya. Pemerintah bisa membuat Satgas khusus dengan otoritas lebih luas dalam memburu para bandar dan operator yang terorganisir. Termasuk memburu individu atau entitas yang memberikan backing kepada para bandar judol.

    “Satgas ini juga bisa melakukan kerjasama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judol ini dilakukan lintas negara,” tegasnya. (ted)

  • KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    KY Asumsikan Makelar Ronald Tannur Raup Rp 1 T dari 1.000 Kasus, Ini Kata MA

    Jakarta

    Nama Zarof Ricar di pusaran perkara Gregorius Ronald Tannur mencuri perhatian lantaran ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun diduga terkait makelar kasus. Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara.

    Bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

    Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 orang tersangka sebagai berikut:

    1. Erintuah Damanik
    2. Mangapul
    3. Heru Hanindyo
    4. Lisa Rahmat
    5. Zarof Ricar
    6. Meirizka Widjaja

    Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

    Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.

    Dugaan 1.000 Perkara di Balik Duit (Nyaris) Rp 1 T

    Secara terpisah pada 7 November 2024, Mukti Fajar Nur Dewata selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY sempat angkat bicara soal temuan fantastis itu. KY sendiri memang aktif memantau perkara yang melibatkan hakim-hakim ini.

    Mukti menyampaikan asumsi terkait temuan duit hampir Rp 1 triliun dari Zarof. Apa katanya?

    “Kalau kemarin jastip satu kasus Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan. Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim. Asumsi ya. Berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800. Ini hitung-hitungan asumsi. Kalau memang seperti itu berarti KY harus benar-benar kerja keras,” imbuhnya.

    Asumsi ini lantas ditanggapi MA melalui juru bicaranya, Yanto, pada Senin, 18 November 2024. Apa kata Yanto?

    “Itu kan asumsi ya. Kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan evidence,” kata Yanto di Gedung MA.

    “Jumlah hakim agung itu cuma 46. Hakim di Jakarta itu 5 pengadilan kurang lebih 150. Ya artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi, metodenya seperti apa, teorinya seperti apa. Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence. Evidence yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain berbeda asumsinya,” imbuh Yanto.

    Terlepas dari asumsi-asumsi itu, Kejagung menegaskan temuan itu masih ditelusuri lebih lanjut. Zarof sendiri disebut masih mengingat-ingat dari mana saja uang yang dikumpulkannya itu.

    “Jadi Rp 920 miliar kami tanyakan, penyidik tanyakan, dan sampai saat ini karena duitnya banyak sekali masih belum selesai, sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali, sabar. Yang pasti kita tanyakan, yang pasti kita periksa yang bersangkutan, dari mana uang itu, dan untuk apa,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung pada Senin, 4 November 2024.

    Selain itu, Kejagung juga menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan Zarof. Pihak bank turut digandeng serta penelusuran aset juga masih dilakukan.

    (dhn/imk)

  • Sahroni Sebut Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

    Sahroni Sebut Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

    Kediri, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 1.000 triliun pada 2026. Pada 2024 saja, transaksi judi online telah mencapai angka Rp 400 triliun.

    Potensi transaksi judi online tersebut diketahui Sahroni dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

    Ia berharap, Mabes Polri dan PPATK melakukan tindak tegas pemberantasan terhadap para pelaku judi online untuk mengurangi angka transaksi tersebut.

    “Pada 2026 target penglihatan dari PPATK bisa sampai Rp 1.000 triliun, tetapi mudah-mudahan kalau ini diberantas tidak seperti itu,” kata Sahroni, setelah mengisi materi acara seminar dan talk show di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (17/11/2024).

    Sahroni menyebut, perlunya Polri dan PPATK fokus untuk pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh.

    Menurut dia, perlu satu tahun ke depan hingga 2026 untuk melihat kinerja yang berwenang apakah benar-benar memberantas judi online. “Kita lihat satu tahun ke depan,” jelasnya.

    Politisi dari Partai Nasdem itu juga memberikan apresiasi Mabes Polri terhadap pengungkapan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    “Itu bagus, kita tunggu sejauh mana Mabes Polri melakukan tindak tegas terhadap judi online. Kita tunggu seminggu atau dua minggu ke depan,” pungkasnya. 
     

  • Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

    Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.

    Hal tersebut disampaikan Sahroni seusai menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orang tua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

    “Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri. Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silakan lanjut ditelusuri,” ujar Sahroni di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Sahroni juga mengimbau agar para orang tua mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan perundungan (bullying) sebagai hal yang dianggap wajar.

    “Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

    Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

    “Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia, tetapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,” tutur Sahroni.

    Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial I, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih 3 jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

    Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

    Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis (14/11/2024), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
     

  • Mengedepankan aspek kehati-hatian di tengah geliat aset kripto

    Mengedepankan aspek kehati-hatian di tengah geliat aset kripto

    Warga berjalan di dekat instalasi promosi Ajaib Kripto yang terpasang di Terowongan Kendal, Jakarta. (ANTARA/HO-Ajaib Kripto)

    Mengedepankan aspek kehati-hatian di tengah geliat aset kripto
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 17 November 2024 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Harus diakui, aset kripto kini semakin populer sebagai bagian dari inovasi teknologi keuangan, termasuk di Indonesia. Semakin meningkatnya akses internet dan berkembangnya teknologi, masyarakat pun jadi lebih gampang mengenali, memahami, hingga melakukan jual beli aset kripto.

    Aset kripto menjadi semacam investasi alternatif yang digandrungi terutama oleh generasi muda yang mayoritas sudah punya pemahaman dan kemampuan yang baik dalam menggunakan teknologi atau yang biasa disebut tech savvy. Selain merupakan instrumen investasi yang inovatif, aset kripto juga memberikan potensi profit yang tinggi, selaras dengan volatilitasnya yang memang tinggi.

    Ketersediaan platform perdagangan kripto lokal juga membuat masyarakat makin mudah mengakses dan melakukan transaksi aset kripto. Para pemula bisa belajar sambil berinvestasi karena biasanya dalam platform perdagangan tersebut dilengkapi fitur edukasi.

    Apalagi, pada 12 Januari 2025 pengaturan dan pengawasan aset kripto akan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan tersebut diyakini dapat semakin meningkatkan kepercayaan terhadap pasar kripto di Tanah Air sebab aset kripto akan berada di bawah lembaga yang lebih dikenal di sektor keuangan.

    Aset kripto sendiri tak cuma diperdagangkan sebagai komoditas namun juga dipakai dalam produk-produk keuangan misalnya tokenisasi aset, keuangan terdesentralisasi (DeFi), ataupun kontrak pintar (smart contracts). Kompleksitas tersebut dinilai lebih relevan ditangani oleh OJK dibanding Bappebti yang hanya fokus terhadap perdagangan komoditas.

    Peralihan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang didesain guna merespon perkembangan sektor keuangan, termasuk aset digital. Pengaturan dan pengawasan oleh OJK menjadi langkah strategis memastikan regulasi tetap relevan dengan inovasi di sektor jasa keuangan.

    Paham risiko

    Di Indonesia, popularitas aset kripto cukup tinggi yang diindikasikan dengan jumlah investor yang terus cepat bertambah. OJK mencatat per September 2024, jumlah investor aset kripto telah mencapai 21,3 juta investor, unggul jauh dibandingkan jumlah investor di pasar modal yang mencapai sekitar 13 juta investor. Nilai transaksi aset kripto pun makin besar mencapai Rp426,69 triliun sepanjang tahun ini.

    Kendati demikian, kurangnya pemahaman mengenai risiko berinvestasi di aset kripto acapkali membuat banyak investor terjebak dalam situasi yang sulit, mulai dari kehilangan tabungan sampai masalah psikologis seperti kecanduan dan depresi.

    Sebuah survei global yang meliputi berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa 73 persen hingga 81 persen investor kripto mengalami kerugian akibat kurangnya pemahaman risiko dan tentunya tingginya volatilitas pasar. Hal itu biasanya terjadi pada investor ritel yang membeli aset kripto saat harganya sudah meroket lalu tiba-tiba terjun bebas.

    Aset kripto memang masih relatif baru dan belum banyak lapisan masyarakat yang memiliki pemahaman holistik terkait aset ini. Aset kripto sangat sensitif terhadap kejadian sekecil apapun sehingga tingkat volatilitas dan spekulasinya tinggi. Mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif. Investor berpotensi rugi atau untung besar jika berinvestasi di koin tersebut mengingat pergerakan harganya yang tajam dalam waktu singkat.

    Pada 2021 silam, harga Bitcoin sempat mencapai 65.000 dolar AS atau sekitar Rp933 juta dengan kurs saat it. Namun, kemudian turun lebih dari 50 persen hanya dalam hitungan bulan. Saat ini harga Bitcoin sudah mencapai lebih dari 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,4 miliar.

    Harga kripto sangat terpengaruh oleh sentimen pasar yang dipicu berita atau pernyataan tokoh terkenal sehingga mendorong fluktuasi harga yang signifikan. Misalnya pernyataan miliarder sekaligus pengusaha visioner Elon Musk yang vokal mendukung Dogecoin melalui cuitannya di Twitter, perusahaan yang ia akuisisi dan kini bernama X.

    Cuitan-cuitan Elon Musk soal Dogecoin yang tampaknya lebih bersifat humor, ternyata punya dampak yang besar terhadap pergerakan harga Dogecoin. Elon Musk bahkan pernah mengubah bio di Twitter menjadi Dogecoin CEO. Dengan jumlah pengikut yang kini mencapai hampir 205 juta followers, pesan dibalik cuitan CEO Tesla itu akan tersebar dengan cepat dan bisa memengaruhi keputusan investasi banyak orang.

    Di samping risiko volatilitas, ada pula risiko penipuan dan proyek palsu atau scam di pasar kripto berupa Initial Coin Offering (ICO) atau token yang tidak punya nilai riil dan sebenarnya memang hanya ditujukan untuk menipu investor. Ada praktik yang disebut “Pump and dump” yakni manipulasi harga koin atau token oleh suatu kelompok investor tertentu guna meraup keuntungan pribadi dan membuat investor lainnya rugi.

    Peran otoritas

    Aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (PFAK) kini mencapai 545 aset kripto yakni 506 aset kripto global dan 39 aset kripto lokal. Jumlah tersebut terus meningkat dalam dua tahun terakhir yaitu 501 aset kripto pada 2023 dan 383 aset kripto pada 2022. Sementara itu, saat ini terdapat 6 PFAK dan 26 calon PFAK, serta satu non calon PFAK.

    Secara umum, infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto telah dipersiapkan. Guna mempersiapkan seluruh perangkat pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto, OJK membentuk tim transisi internal yang akan mengurus segala hal dari sisi perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga analisis informasi.

    Terkait perizinan misalnya, OJK mempersiapkan aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk kelembagaan aset keuangan digital dan aset kripto yang ditargetkan meluncur pada Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini tugas terbesar otoritas adalah mengisi ruang literasi.

    Berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 2023, indeks literasi digital Indonesia baru mencapai 62 persen dan menjadi yang paling rendah dibandingkan negara-negara di ASEAN yang rata-rata mencapai 70 persen. OJK perlu terus berkolaborasi dengan berbagai pihak baik media, akademisi, hingga asosiasi yang menjadi garda depan literasi.

    “Kami tahu betul ini aset yang baik dan akan terus kami dorong. Kami tidak akan fokus ke koin global, kami akan fokus jaga intermediary-nya (penyelenggara perdagangan kripto) patuhi norma-norma di ketentuan kami. Bagaimana ini dilakukan teratur, wajar, transparan, dan efisien. Mekanismenya yang kita jaga. Apalagi penyelenggara perdagangan kripto ini unik, kayak toko serba ada. Dia jadi sponsor, dia penyelenggara, dia juga liquidity provider-nya,” ujar Hasan.

    OJK harus memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa aset kripto ini bukan aset normal namun tetap menyerahkan keputusan akhir investasi kepada konsumen. Untung rugi dalam berinvestasi adalah hal yang wajar, namun jika konsumen rugi karena adanya konflik kepentingan penyelenggara perdagangan kripto, itu tentu tidak wajar dan wajib dimonitor secara ketat oleh OJK.

    Selain literasi, tantangan terbesar lainnya yaitu aset kripto yang rentan dengan potensi pencucian uang atau money laundering. Pada tahap awal pengaturan dan pengawasan aset kripto pasca peralihan dari Bappebti, OJK akan sangat fokus bersama lembaga terkait untuk mengidentifikasi dan mencegah terjadinya pencucian uang melalui aset kripto.

    OJK akan berbagi peran dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas pencucian uang. Otoritas akan betul-betul mengatur dan mengawasi agar penyelenggara perdagangan kripto tidak terlibat dalam tindakan pencucian uang. Mereka tidak diperbolehkan, hanya karena tergiur oleh keuntungan semata, lalu menerima semua transaksi.

    Sebagai pemegang mandat untuk mengatur dan mengawasi aset kripto, OJK memang harus betul-betul memastikan perkembangan aset kripto akan mewarnai berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan di Tanah Air yang kemudian dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, namun dengan tetap menjaga aspek kehati-hatian.

    Sumber : Antara