Kementrian Lembaga: PPATK

  • Indonesia Darurat Melawan Judi Online, Perang Besar Harus Dilakukan Segenap Masyarakat – Page 3

    Indonesia Darurat Melawan Judi Online, Perang Besar Harus Dilakukan Segenap Masyarakat – Page 3

    Bukan rahasia lagi, judi online kini sudah menjadi praktik yang mengkhawatirkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut 8,8 juta orang Indonesia terlibat judi online. Dari angka itu, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

    Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi judi online di Indonesia sangat besar, Jumlahnya bikin mata mendelik. Pada 2021 mencapai Rp57,91 triliun, 2022 meningkat jadi Rp104,42 triliun, dan 2023 melonjak menjadi Rp327,05 triliun. Sementara hingga semester pertama 2024 sudah mencapai Rp174,56 triliun.

    Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan, Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah pelaku judi online terbanyak. Angkanya menyentuh 535.644 orang. Transaksi judi online yang tercatat oleh PPATK di provinsi tersebut mencapai Rp3,8 triliun.

    DKI Jakarta menempati urutan ke dua sebagai wilayah dengan pelaku judi online terbanyak, dengan total 238.568 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp2,3 triliun. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, dengan jumlah pelaku judi online 201.963 orang dan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

    Soal dampak, jangan ditanya. Kita semua sudah kerap mendengar dan membaca kabar miris di tengah masyarakat. Banyak kasus kejahatan, rumah tangga yang berantakan, bahkan ada yang rela menghilangkan nyawa sendiri maupun pasangannya gegara judi online. Kita semua sudah mafhum itu.

    Psikolog klinis Ratih Ibrahim mengungkapkan bahwa dampak kecanduan judi online bisa menyebabkan hubungan keluarga putus. Kebanyakan korban judi online berada pada usia produktif, yaitu sekitar 18-23 tahun dan 40 tahun ke atas. Korban rerata mengeluhkan putus hubungan keluarga.

    Korban judi online juga mendapat tekanan finansial karena selalu dibayangi tagihan utang yang membuat cemas, murung dan bahkan paranoid terhadap orang-orang di sekitarnya. “Tapi, pada satu sisi, ada rasa excited (senang) untuk melanjutkan judi,” kata Ratih.

  • Driver Ojek Kelola Transaksi Miliaran Rupiah

    Driver Ojek Kelola Transaksi Miliaran Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia mengungkapkan terjadi perubahan pola transaksi di judi online dari rekening dan uang elektronik menjadi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) . 

    Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK Indonesia Danang Tri Hartono mengatakan para pelaku judi online makin pintar untuk memuluskan bisnis haram mereka. 

    Pelaku terus mencari celah dan menyesuaikan dengan kondisi industri serta langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah. 

    Sebagai gambaran, kata Danang, pada 2023 transaksi judi online paling banyak mengalir melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital. 

    Saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. PPATK menemukan puluhan ribu QRIS digunakan untuk judi online. 

    “Katakanlah penjual soto atau kami lihat tukang ojek, mereka kelola transaksi miliaran rupiah deposit untuk judi online,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Danang mengatakan bahwa transaksi judi online saat ini sudah berubah tidak seperti pada awal. 

    Jika dahulu orang langsung melakukan deposito ke sebuah rekening saat ini pelaku melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu untuk diputar. 

    Dari sisi penitipan uang, kata Danang, sudah berganti dari perusahaan cangkang yang bisa dilacak beralih ke kripto yang sulit dilacak dan valuta asing (mata uang asing). 

    “Kalau sudah valas susah,” kata Danang. 

    Danang menuturkan jika pemangku kepentingan ingin memutus mata rantai judi online maka harus melacak dahulu tempat uang judi online masuk. 

    Menurutnya, jika deposit melalui pulsa kemungkinan pemain judi online akan menghindari karena terpotong biaya hingga 5% – 20%. 

    Kemudian untuk deposit melalui jalur kripto juga akan menggunakan biaya yang mahal, sehingga juga tidak menjadi opsi. 

    Adapun jalur yang akan digunakan pelaku judi, pendapat Danang, adalah merchant agregator. Para pemain di bidang ini  dinilai perlu melakukan pengenalan (KYC) ulang para merchant. 

    “Transaksi merchant harus sesuai dengan transaksinya. Kalau melanggar, merchant agregator bisa diblokir,” kata Danang. 

    Pemerintah juga perlu meningkatkan dari pencegahan hingga penindakan untuk menghadapi pola transaksi yang terus berubah.

    Danang memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang.

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

  • PPATK Taksir Pemain Judi Online Tembus 11 Juta pada 2024, Naik 223%

    PPATK Taksir Pemain Judi Online Tembus 11 Juta pada 2024, Naik 223%

    Bisnis.com, JAKARTA – Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai. 

    Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

    Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri. 

    “Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah,” kata Danang. 

    Pada 2023, transaksi judi online paling banyak melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital. 

    Saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. 

    “Kami menemukan puluhan ribu QRIS digunakan untuk judi online,” kata Danang.

    Sebelumnya, kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

    Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening serta 47 e-commerce milik tersangka dalam kasus ini.

    Melalui rekening itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu tersangka lain dalam kasus ini.

    “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” ujar Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

  • Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda, Pakar UGM Dorong Literasi Keuangan

    Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda, Pakar UGM Dorong Literasi Keuangan

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Fenomena judi online terus meningkat di Indonesia, terutama di kalangan anak muda. 

    Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun pada akhir 2023. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga mencatat bahwa 2,37 juta orang terlibat judi online, dan 80% berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

    Kondisi ini semakin mengkhawatirkan dengan banyaknya pelajar dan mahasiswa yang terjebak dalam judi online. Hingga kini, tercatat 960.000 pelajar dan mahasiswa terlibat, dengan 60% di antaranya berasal dari generasi milenial dan Z. 

    Selain melalui situs ilegal dan game online, iklan judi online juga merajalela di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Sebuah studi menunjukkan, 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online.

    Akademisi Program Studi Manajemen UGM I Wayan Nuka Lantara menjelaskan, bahwa kemudahan teknologi dan akses menjadi pemicu utama judi online di kalangan anak muda.

    “Judol (judi online) ini banyak digemari karena modalnya kecil, tetapi untungnya berlipat,” ujar Wayan dalam diskusi di Humas FEB UGM beberapa waktu lalu.

    Kemudahan pembayaran menjadi daya tarik utama bagi mahasiswa untuk terus menyetorkan uang deposit. Selain itu, lingkungan yang permisif turut memengaruhi, seolah-olah perjudian dianggap hal biasa meskipun dilarang oleh hukum.

    Wayan mengungkapkan, judi online membawa dampak buruk dari sisi ekonomi, psikologis, sosial, dan kesehatan. Ia menyoroti istilah gambling disorder, yakni seseorang terus berjudi meski mengalami kekalahan berulang kali, berharap bisa mengembalikan kerugian.

    “Diibaratkan menggali sebuah lubang, makin dia menggali, lubang itu makin dalam dan dia akan terjebak di dalamnya,” jelasnya tentang judi online.

    Lebih jauh, Wayan menyebut bahwa di Jerman, biaya rehabilitasi korban judi melebihi nilai transaksi itu sendiri. Jika dibiarkan, maraknya judi online dapat meningkatkan kriminalitas dan melemahkan daya beli masyarakat, berpotensi memicu resesi akibat misalokasi anggaran rumah tangga.

    Dari sisi ekonomi makro, judi online dianggap merugikan negara. Uang senilai Rp 327 triliun yang digunakan untuk transaksi judi online berpotensi dialokasikan untuk kebutuhan produktif.

     “Harapannya ada kesadaran dari pemerintah untuk menghentikan judi online ini, karena itu sangat merugikan,” tegas Wayan.

    Untuk mengatasi persoalan ini, Wayan merekomendasikan pembentukan forum pencegahan judi online di lingkungan akademik. Edukasi literasi keuangan juga penting diberikan kepada mahasiswa agar mereka memahami cara mengelola uang secara bijak dan menghindari misalokasi anggaran.

    Peningkatan kesadaran di tingkat individu dan dukungan kebijakan dari pemerintah menjadi langkah krusial untuk membendung maraknya judi online, terutama di kalangan generasi muda.

  • Bawaslu: Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah

    Bawaslu: Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa sanksi bagi calon kepala daerah (cakada) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    “Dalam memberikan sanksi, itu harus inkrah. Tidak bisa, misal, dalam banding kemudian diberlakukan (sanksi), itu agak sulit, biasanya inkrah,” kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

    Menurut Bagja, perbuatan yang menyebabkan calon kepala daerah terjaring OTT penegak hukum harus dibuktikan terlebih dahulu. Apabila sudah menjadi terpidana, akan ada mekanisme hukum lain mengenai sanksi dari Bawaslu.

    “Harus dibuktikan dulu sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan,” kata dia.

    Pernyataan tersebut disampaikan Bagja terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap calon gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah.

    Lebih lanjut, Bagja mengatakan, OTT KPK terhadap Rohidin Mersyah dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri dugaan politik uang. Pasalnya, KPK telah menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani yang berisi uang.

    “Jadi saya kira nanti kami akan perlakukan itu sebagai informasi awal, tentu akan ada data financial intelligence (intelijen keuangan) yang diberikan oleh teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Bagja.

    KPK diketahui menangkap Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11) malam. KPK kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11) malam.

    Menurut komisi antirasuah itu, Rohidin Mersyah akan menggunakan uang hasil korupsinya untuk ongkos tim sukses pilkada. Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur Bengkulu.

    Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK turut menyita amplop berlogo pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang jumlah nominal uang di dalamnya masih dihitung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • ELSAM saran pemerintah rehabilitasi warga yang kecanduan judi online

    ELSAM saran pemerintah rehabilitasi warga yang kecanduan judi online

    Kalau dari informasi yang diidentifikasi oleh kepolisian maupun PPATK, itu staf-stafnya banyak yang terlibat di judi online.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyarankan agar Pemerintah untuk merehabilitasi warga yang kecanduan judi daring (online) supaya tidak terjadi keberulangan.

    “Kalau konteks narkotika, itu ‘kan ada rehabilitasi. Jadi, bukan menghukum pengguna, melainkan bagaimana penjudi yang mengalami adiksi diikutkan dalam rehabilitasi,” ucap Wahyudi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Rehabilitasi tersebut dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog atau kementerian yang berasal dari sektor lainnya seperti Kementerian Kebudayaan apabila ingin memberi rehabilitasi dengan pendekatan kultural, kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Termasuk melibatkan institusi-institusi sektoral. Kalau dari informasi yang diidentifikasi oleh kepolisian maupun PPATK, itu staf-stafnya banyak yang terlibat di judi online,” ucap dia.

    Menurut Wahyudi, rehabilitasi merupakan salah satu langkah lanjutan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah selain memblokir berbagai situs judi daring.

    Langkah lanjutan setelah Pemerintah memblokir situs judi daring tetap dibutuhkan sebab pemblokiran situs judi online hanyalah tindakan administratif yang tidak dapat menyelesaikan kompleksitas persoalan judi daring.

    “Akan sangat mudah ketika situs-situs judi diblokir, kemudian mereka (pengelola) menciptakan situs-situs baru,” ucap dia.

    Selain langkah rehabilitasi, dia juga menyoroti pentingnya literasi digital terkait bahaya dari judi daring.

    Literasi digital, menurut dia, tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat yang datang dari kalangan perekonomian menengah ke bawah, tetapi pecandu judi daring juga berasal dari masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas.

    Oleh karena itu, Wahyudi menegaskan bahwa kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan masyarakat sangatlah penting untuk mengatasi kompleksitas permasalahan judi daring di Indonesia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Apa Judi Online bakal Musnah dari Indonesia kalau Bandar Dipenjara? – Page 3

    Apa Judi Online bakal Musnah dari Indonesia kalau Bandar Dipenjara? – Page 3

    Kasus judi online di Indonesia seakan tak pernah padam. Pemerintah pun kewalahan untuk memberantas fenomena yang meresahkan masyarakat tersebut.

    Salah satu hal yang membuat judi online makin marak adalah karena pemain selalu ketagihan untuk terus main meski sering kalah.

    Mirisnya, tak sedikit dari mereka–terutama kalangan menengah bawah–terlilit utang akibat kejahatan judi online.

    Advertisement Pemain judi online bisa dikatakan akan dipastikan kalah, karena sudah di-setting atau diatur oleh sang bandar.

    Lantas, bagaimana cara kerja bandar judi online sehingga membuat para pemainnya selalu ketagihan dan tak pernah kapok meski uang sudah terkuras?

    Menurut Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, permainan judi online sudah diatur sedemikian rupa agar bandarnya selalu menang, sedangkan pemainnya jarang sekali menang.

    “Pemain judi online akan dibuai dengan ‘algoritme’ yang membuat mereka hampir menang. Ketika pemain akan keluar dari permainan, mereka akan dikasih kemenangan kecil oleh bandar. Ketika masuk lagi, bandar akan membuat pemainnya hampir menang, tapi sebenarnya ujung-ujungnya kalah terus,” papar Alfons kepada Tekno Liputan6.com, Senin (25/11/2024).

    Di samping itu, Alfons menjelaskan satgas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebenarnya bisa dengan mudah menemukan keberadaan dari server judi online.

    “Caranya adalah dengan menelusuri iklan judi online. Cara ini bisa dilakukan untuk mendapatkan nomor WhatsApp admin dan nomor rekeningnya. Lalu nomor WhatsApp-nya berikan ke kepolisian agar bisa melacak dan mengidentifikasi keberadaan server-nya. Jadi, yang diblokir itu jangan iklannya tepi harus server-nya,” beber Alfons.

    Pria berkacamata itu menambahkan, kalau cara tersebut bisa dilakukan dengan benar, ia yakin pemerintah bisa berhasil meredam atau bahakan memberantas judi online.

  • Judi Online Komdigi Makin Liar, Polisi Sita Aset Rp167 Miliar hingga Seret Eks Petinggi BUMN

    Judi Online Komdigi Makin Liar, Polisi Sita Aset Rp167 Miliar hingga Seret Eks Petinggi BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

    Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening serta 47 e-commerce milik tersangka dalam kasus ini.

    Melalui rekening itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu tersangka lain dalam kasus ini.

    “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” ujar Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

    Kronologi dan Dugaan Korupsi 

    Kemudian, Karyoto juga menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi dalam kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam perkara judi online itu tengah diusut oleh Subdit Tipikor pada Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujarnya.

    Dia menambahkan dalam penyelidikan korupsi ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi. Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan sosok yang terperiksa itu secara detail.

    “Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” tambahnya.

    Perbesar

    Kronologi kasus ini berawal saat patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan website judi Sultanmenang. 

    Situs itu menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, hingga lotre. Dari situs itu kemudian penyidik menangkap pemilik website judi berinisial A, B dan DPO J. Setelah dilakukan pemeriksaan, usut punya usut situs judi kni melibatkan internal oknum pegawai Komdigi RI.

    Tugas oknum Komdigi ini sederhana, yakni memiliki peran tidak memblokir situs judi online yang melakukan setoran.

    Pada (1/11/2024), penyidik sempat menggeledah kantor satelit yang merupakan markas dari sindikat judi online ini di sebuah Ruko Galaxy, Bekasi selatan. Kantor satelit ini berdiri sejak Januari 2024 dan dikendalikan oleh tiga tersangka yakni AK, AJ dan A. Dari kantor satelit itu kemudian dipekerjakan 12 orang.

    Perinciannya, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin. Selain itu, 12 orang ini juga bertugas untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online. Kemudian, daftar situs yang dikumpulkan itu dipisahkan antara yang sudah melakukan setoran dan tidak.

    Setoran itu dilakukan setiap dua minggu sekali sebesar Rp23 juta hingga Rp24 juta. Nantinya, website yang tidak melakukan setoran uang bakal diserahkan ke tersangka R untuk diblokir. 

    Adapun, menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.  Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu, lanjut polisi, dilakukan dua Minggu sekali dari pengelola situs ke oknum Komdigi. 

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

    Aset Rp167 Miliar Disita Polisi

    Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti sebesar Rp167 miliar. Dari barang bukti ratusan miliar itu terdiri dari uang tunai pada sejumlah mata uang Dollar AS, Ringgit Malaysia hingga Thailand. Totalnya, mencapai Rp76,9 miliar.

    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset lain seperti puluhan perhiasan, tas mewah, lukisan hingga puluhan mobil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya Senin (25/11/2024), terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.

    Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, BMW 320i, Honda N-One, Lexus, BMW Jeep, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Sementara, terpantau juga Vespa Matic turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.

    Barang bukti berupa mobil mewah yang disita polisi dari tersangka kasus judi online Komdigi. JIBI/Anshary Madya SukmaPerbesar

    Berikut aset yang telah disita Polda Metro Jaya di kasus Komdigi

    1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,9 miliar

    2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar

    3. 63 buah perhiasan senilai Rp2,15 miliar

    4. 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta

    5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar

    6. 390,5 gram emas senilai Rp5,87 miliar

    7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar

    8. 22 lukisan senilai Rp192 juta

    9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar

    10. Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop dan 10 PC

    11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru

    PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati

    PDI-Perjuangan (PDIP) menegaskan tersangka kasus judi online Komdigi RI Alwin Jabarti Kiemas bukan keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan almarhum Taufik Kiemas. 

    Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy juga menyatakan bahwa Alwin Jabarti juga bukan kader partai banteng bermoncong putih itu

    “Yang bersangkutan [Alwin Jabarti] bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Dia menambahkan penyebutan tersangka sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri ini merupakan upaya untuk mendiskreditkan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

    “Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan,” tambahnya.

    Sebelumnya, isu Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan viral di media sosial. Salah satu akun media sosial yang mencuatkan Alwin sebagai keponakan Megawati.

    Dengan demikian, Ronny menekankan bahwa pihaknya akan melaporkan akun tersebut lantaran melayangkan pernyataan tendensius ke PDIP.

    “Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Selain itu, Wira juga menyampaikan bahwa AJ yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas],” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

  • Usul PKS, TNI Dilibatkan Ganyang Judi Online

    Usul PKS, TNI Dilibatkan Ganyang Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengusulkan supaya Tentara Nasional Indonesia (TNI) diterjunkan untuk memberantas judi daring atau judi online alias judol.

    Sukamta yakin bahwa hanya TNI yang bisa mengatasi hal tersebut. Dengan demikian, lanjutnya, dia berharap Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bisa melobi Presiden Prabowo agar menugaskan TNI untuk menyelesaikan permasalahan judol.

    Sukamta melanjutkan, jika nantinya TNI memang ditugaskan untuk memberantas judol, dia berharap 20 persen perputaran uang di judol menjadi hak TNI.

    Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, KASAD, KASAL, dan KASAU, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024).

    “Tapi saya berharap mudah-mudahan kalau itu ditugaskan, nanti 20 persen omzet yang digrebek itu dikasihkan TNI pak. Untuk kesejahteraan anggota maupun tambah alutsista. Lumayan kan kalau Rp900 triliun, 20%-nya itu Rp180 triliun. Melebihi dari anggaran APBN,” tuturnya dalam rapat kerja.

    Lebih lanjut, dia menyebut judol merupakan persoalan yang semakin serius. Bahkan, kata Sukamta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan perputaran uang di judol pada 2023 mencapai Rp350 triliun.

    “Kemarin sudah ada yang mengatakan omzetnya sudah sampai Rp900 triliun. Sementara anggaran TNI cuma Rp165 triliun, sudah melampaui narkoba,” pungkasnya.

  • Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana judi online yang diduga mengalir ke partai politik (parpol).

    Dalam kasus ini sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KeKomdigi) ditetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari tersangka tersebut, terdapat simpatisan dan kerabat dari petinggi partai politik.

    “Kami sudah melakukan langkah untuk mendalami terkait TPPU, kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK tentunya tadi pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Wira menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana TPPU judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Meskipun begitu, dia belum membeberkan rinci sebab hasilnya masih menunggu dari PPATK.

    “Jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya, karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait,” kata dia.

    Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan sebanyak 18 saksi telah diperiksa dan hasilnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

    “Kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, dimana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar soal keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas ditangkap dalam kasus judi online pegawai Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi).

    “Benar,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat Konferensi Pers, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Meskipun begitu, Wira tidak menjelaskan dengan rinci soal latar belakang Alwin tersebut. Dia juga membenarkan bahwa Alwin Jabarti alias AJ berperan untuk memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

    Sebagai informasi, kabar tersebut mulanya beredar melalui akun x @partaisocmed. Akun tersebut menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas sudah ditangkap.

    Masuknya keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi ini atas rekomendasi mantan Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang (T).

    “Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).