Kementrian Lembaga: PPATK

  • 2 Tersangka Baru Judi Online Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Ditangkap, Ini Perannya

    2 Tersangka Baru Judi Online Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Ditangkap, Ini Perannya

    GELORA.CO  – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kini jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 26 orang.

    Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (1/12/2024).

    “Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya.

    Dua orang tersangka baru berinisial AA yang ditangkap pada 26 November 2024 dan F alias W alias A diamankan dua hari setelahnya.

    “Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” katanya.

    “Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” sambung dia.

    Kepolisian dalam kasus tersebut menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka.

    Mulai telepon genggam (HP) hingga uang tunai dengan berbagai mata uang senilai ratusan juta.

    “Dari tersangka AA yakni 1 unit handphone 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400,” ucapnya.

    “Sedangkan dari Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,” lanjut Ade Ary.

    Ia menuturkan, saat ini penyidik masih memburu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    Menurut Ade Ary, penyidik masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana dari kasus itu.

    “Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka

    lainnya, termasuk melakukan tracing aset,” katanya.

    “Maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” sambung dia. 

    26 mobil mewah pegawai Komdigi disita

    Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 26 mobil mewah dari para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Deretan barang bukti mobil mewah itu dipamerkan di depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

    Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner.

    Selain itu, ada barang bukti berupa dua unit motor gede atau moge dan satu vespa matic yang ditampilkan.

    Terdapat garis polisi yang mengelilingi puluhan barang bukti deretan mobil mewah tersebut.

    Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

    “Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

    Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.

    Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.

    “Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir,” ujar Kabid Humas.

    Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.

    “Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ade Ary.

    “Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” imbuh dia.

    Sita 5 miliar 

    Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial B ini ditangkap di Jakarta.

    Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.

    “Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” ucap Ade Ary.

    Menurut Ade Ary, B merupakan warga sipil yang berperan sebagai orang yang menerima setoran uang dari para bandar judi online untuk berikan kepada para pegawai Komdigi agar dilindungi.

    Dari tersangka B, Kepolisian menyita uang tunai sejumlah Rp. 5 miliar.

    “Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar,” tutur Ade Ary.

    Ade Ary juga menyampaikan penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke B.  

    “Dana para tersangka, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” terangya.

    Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online

    Selain itu Ade Ary menuturkan, saat ini sisa 4 tersangka yang masih buron, antara lain J, C,  JH dan F. Penyidikbakan terus memburu para tersangka dengan hati-hati dan intensif.

    “Sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

    Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 24 orang itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

    Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

    “Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

    Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir.

    Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir

  • Ini Jurus E-Wallet Dana Atasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judi Online

    Ini Jurus E-Wallet Dana Atasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Judi Online

    Jakarta

    Penyedia layanan dompet digital (e-wallet) Dana mengungkapkan kemudahan transaksi secara digital dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Bahkan, berdasarkan platform ada pemantauan ada transaksi mencurigakan.

    Chief of Legal and Compliance Dana Indonesia, Dina Artarini, mengatakan transaksi mencurigakan itu seperti dilakukan pada malam hari ataupun dalam waktu tertentu.

    “Sejak pertama didirikan hampir tujuh tahun lalu, Dana dibuat dengan tujuan mempermudah transaksi digital masyarakat,’ kata Dina dalam diskusi panel Forwat x Dana “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat malam (29/11/2024).

    Disampaikan Dina ada merchant yang didaftarkan untuk berjualan makanan, namun transaksinya tidak biasa, seperti sering terjadi pada malam hari. Transaksi mencurigakan itu kemudian dilaporkan Dana kepada pihak berwenang.

    “Dalam kasus judi online, Dana mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” tuturnya.

    Diskusi panel Forwat x Dana “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat malam (29/11/2024). Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Guna memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online melalui fitur Data Protection. Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam Dana Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi Dana.

    Pada satu waktu tertentu, Dana telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi. Dana menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.

    Disampaikan Dina, untuk penanganan dampak negatif judol ini memerlukan kolaborasi lintas sektor seperti berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

    Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebutkan deposit judi online pada 2023 mencapai Rp 34 triliun dan meningkat Rp 43 triliun pada kuartal ketiga 2024.

    “Tahun 2023 deposit itu paling banyak perbankan, transfer, lalu bergeser ke e-wallet yang juga meningkat. Tapi begitu di situ mulai gencar dilakukan penghentian, pemblokiran oleh OJK, BI, mereka pindah sekarang yang trennya, e-wallet saya yakin turun, sekarang geser ke merchant aggregator, yaitu QRIS. Kami menemukan puluhan ribu QRIS untuk deposit judi online,” pungkasnya.

    (agt/agt)

  • BI Usul Dana Cs Moratorium Akun Tak Terdaftar (Unregistered), Perangi Judol

    BI Usul Dana Cs Moratorium Akun Tak Terdaftar (Unregistered), Perangi Judol

    Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia mengimbau kepada perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk di dalamnya Gopay, Ovo, Dana, Shopee Pay dan lain-lain, menghentikan sementara transaksi dari akun tak terdaftar (unregistered) untuk menekan nilai dan jumlah transaksi judi online. Akun tak terdaftar kerap disalahkangunakan. 

    Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar mengatakan dalam menekan peredaran judi online, bank sentral telah meminta kepada seluruh PJP  untuk melakukan peningkatan alat-alat pendeteksi transaksi guna mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online. 

    Misalnya, dengan melakukan penguatan dari sisi sistem pendeteksi fraud (FDS), sehingga dapat mendeteksi transaksi-transaksi yang kecil tetapi sering. Selain itu, sistem juga dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan pada jam-jam tertentu seperti tengah malam dan lain sebagainya, yang biasa digunakan untuk transaksi judi online. 

    Selain itu, Bank Indonesia juga menyarankan agar PJP memperhatikan akun tak terdaftar. Selama ini, pemain judi online kerap menggunakan akun tak terdaftar saat bertransaksi. Akun tak terdaftar sulit dilacak karena pengguna tidak menyerahkan data-data pribadi mereka. 

    Jika transaksi menggunakan akun tak terdaftar sangat besar, maka BI menyarankan kepada PJP untuk mendorong secepatnya beralih ke akun terdaftar atau PJP menutup sementara pembuatan akun. 

    “Kalau misal merasa banyak digunakan untuk transaksi ilegal maka disarankan untuk sementara menghentikan pendaftaran uang elektronik unregistered, meminta UE unregister menjadi registered, serta membatasi transaksi yang tidak dapat diidentifikasi,” kata Uniek, Jumat (29/11/2024). 

    Bank Indonesia bersama DANA, PPATK, Komdigi, dan Influencer menggelar edukasi pemberantasan judi onlinePerbesar

    Uniek menambahkan Bank Indonesia juga turut berperan pada penanganan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga lainnya. 

    BI juga berperan dalam implementasi Know Your Customer dan Know Your Merchant (KYC/KYM) dengan melakukan penguatan pada ketentuan dan implementasi Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). 

    “Meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah saja, namun juga membutuhkan peran influencer, artis, ataupun konten kreator,” kata Uniek. 

    Sebelumnya, Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai. 

    Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang. 

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Ilustrasi judiPerbesar

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

    Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri. 

    “Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah,” kata Danang. 

    Pada 16 Oktober 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Dana sebagai dompet digital dengan nilai dan jumlah transaksi terindikasi judi online tertinggi di Indonesia, melampaui Gopay, OVO, LinkAja dan Shopee Pay. 

    Total nilai transaksi judi di Dana sebesar Rp5,4 triliun atau 94% dari nilai transaksi terindakasi judol di industri dompet digital pada Oktober 2024. Adapun saat ini diklaim jumlahnya telah menurun setelah perusahaan melakukan pelacakan menggunakan alat khusus. 

  • Sudah 26 Tersangka Dijerat di Kasus Mafia Judol Komdigi, 4 DPO Diburu

    Sudah 26 Tersangka Dijerat di Kasus Mafia Judol Komdigi, 4 DPO Diburu

    Jakarta

    Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus mafia pembuka akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total saat ini sudah ada 26 tersangka yang dijerat polisi, sementara 4 orang lainnya masih diburu.

    “Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

    Keempat DPO tersebut yakni, J, JH, F dan C. Ade Ary mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

    “Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” ungkap Ade Ary.

    Dua Tersangka Baru

    Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini. Ade Ary mengatakan penangkapan kedua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari 24 tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

    Kedua tersangka adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024, dan tersangka F alias W alias A yang ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Duit Rp 1,4 M Disita

    Dari kedua tersangka baru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai total Rp 1,4 miliar.

    “Barang bukti dari tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400,” ucap Ade Ary.

    “Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” kata Ade Ary.

    Dengan demikian, jika ditotalkan uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp 1.444.336.400.

    (mea/mea)

  • Empat Orang Jadi Buron dalam Kasus Judi “Online” yang Libatkan Pegawai Komdigi

    Empat Orang Jadi Buron dalam Kasus Judi “Online” yang Libatkan Pegawai Komdigi

    Empat Orang Jadi Buron dalam Kasus Judi “Online” yang Libatkan Pegawai Komdigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan empat orang berinsial J, JH, F dan C sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi
    online
    yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
    “Terkait kasus judi
    online
    tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (30/11/2024).
    Penetapan ini dilakukan setelah polisi menangkap dua tersangka baru, yakni AA dan F alias W alias A, dalam jaringan judi
    online
    tersebut.
    AA ditangkap pada 26 November 2024 atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Sementara F yang berperan sebagai agen 40 situs judi
    online
    ditangkap pada 28 November 2024.
    “Tersangka AA berperan melakukan TPPU, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi
    online
    ,” ungkap Ade Ary.
    Dari tangan AA, polisi menemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724 juta.
    Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
    Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus judi
    online
    Komdigi mencapai 26 orang.
    Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.
    “Diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk
    tracing
    aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi “Online” Komdigi, Kini Total Tersangka 26 Orang

    Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi “Online” Komdigi, Kini Total Tersangka 26 Orang

    Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi “Online” Komdigi, Kini Total Tersangka 26 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi
    online
    (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Kedua tersangka, yaitu AA dan F alias W alias A, ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.
    “Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (30/11/2024).
    Dalam aksinya, AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasional situs judi
    online
    .
    Sementara itu, F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 situs web judi
    online
    .
    Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
    Dari tangan AA ditemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 720 juta.
    Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
    Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi
    online
    Komdigi kini mencapai 26 orang.
    Namun, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
    “Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan
    tracing
    aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngeri! Pemain Judi Online Indonesia Bisa Tembus 11 Juta Sampai Akhir 2024

    Ngeri! Pemain Judi Online Indonesia Bisa Tembus 11 Juta Sampai Akhir 2024

    Jakarta

    Indonesia darurat judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksikan jumlah pemain judi online (judol) akan terus bertambah bisa tembus 11 juta orang di 2024.

    Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan masyarakat yang terjerat judol pada tahun 2023 jumlahnya 3,4 juta. Namun, angka itu naik drastis di tahun berikutnya.

    “Sekarang sudah terindifikasi kuartal kemarin itu sekitar 8,4 juta dan mungkin sampai nanti akhir tahun kurang lebih bisa di atas 11 juta pemain,” ungkap dalam diskusi panel Forwat x Dana “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat malam (29/11/2024).

    Tumbuh suburnya pemain judol Indonesia ini, kata Danang, deposit yang ditawarkan oleh para bandar semakin murah. Hal itu yang membuat perputaran transaksi judol kian fantastis dari waktu ke waktunya.

    “Sekarang yang real, uang hilang itu berapa? Pertanyaannya berdasarkan itu, tahun 2024 kami identifikasi deposit masyarakat Rp 34 triliun. Katakanlah untuk operasional, untuk bayar kemenangan 10% itu Rp 30 triliun lebih,” kata Danang.

    Lebih lanjut, Danang menambahkan, hingga kuartal tiga tahun 2024 itu total uang yang dihabiskan masyarakat untuk main judol mencapai Rp 43 triliun atau naik Rp 9 triliun dibandingkan Desember 2023.

    Dengan potensi keuntungan besar itu, maka tidak heran kalau bandar judi online itu terus membanjiri dan menjerat masyarakat Indonesia

    “Bisa dibayangkan uang segitu, katakanlah untuk operasional, jual-beli rekening, admin, beri pancingan kemenangan, 10% saja, saya yakin di bawah itu. Bisa dibayangkan betapa besarnya,” jelasnya.

    Berbicara polanya, PPATK melihat tren transaksi judol kali ini menyesuaikan dengan perkembangan industri dan juga antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah.

    “Tahun 2023 deposit itu paling banyak perbankan, transfer, lalu bergeser ke e-wallet yang juga meningkat. Tapi begitu di situ mulai gencar dilakukan penghentian, pemblokiran oleh OJK, BI, mereka pindah sekarang yang trennya, e-wallet saya yakin turun, sekarang geser ke merchant aggregator, yaitu QRIS. Kami menemukan puluhan ribu QRIS untuk deposit judi online,” pungkasnya.

    (agt/agt)

  • E-Wallet Dana Klaim Transaksi Judol di Platform Turun, Sempat Sentuh Rp5,4 Triliun

    E-Wallet Dana Klaim Transaksi Judol di Platform Turun, Sempat Sentuh Rp5,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Espay Debit Indonesia Koe atau dompet digital Dana mengeklaim pelaporan mengenai transaksi judi online di platform mengalami penurunan. Sayangnya, Dana tidak menyebutkan besar penurunan tersebut. 

    Pada 16 Oktober 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Dana sebagai dompet digital dengan nilai dan jumlah transaksi terindikasi judi online tertinggi di Indonesia, melampaui Gopay, OVO, LinkAja dan Shopee Pay. 

    Total nilai transaksi judi di Dana sebesar Rp5,4 triliun atau 94% dari nilai transaksi terindakasi judol di industri dompet digital pada Oktober 2024. Adapun saat ini diklaim jumlahnya telah menurun setelah perusahaan melakukan pelacakan menggunakan alat khusus. 

    Chief of Legal & Complience Dana Dina Artarini menjelaskan perusahaan memiliki alat yang dapat bekerja dengan baik mendeteksi judi online. 

    Alat Dana tidak hanya cepat dalam mendeteksi, juga akurat menurut Dina. Efektivitas dari kerja alat tersebut, lanjutnya, tercermin dari pelaporan PPATK yang menempatkan Dana sebagai peringkat teratas. 

    “Jadi bukan soal banyak atau tidak tapi tentang bagaimana pelaporan itu bisa dilakukan secara akurat dan cepat,” kata Dina kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024). 

    Adapun mengenai proyeksi transaksi judi online di platform Dana pada tahun depan seiring dengan hadirnya alat pelacak judi online yang mumpuni, Dina belum dapat berkomentar banyak. 

    Dana masih akan memantau perkembangan judi online. Dina menuturkan praktik judi online terus berkembang dengan cara dan metode baru. 

    Dengan situasi tersebut, ada kemungkinan transaksi judi online akan meningkat, atau sebaliknya. 

    Dia menegaskan meski demikian perusahaan akan terus mengembangkan cara untuk mencegah praktek judi online di parfum mereka. 

    “Jadi bisa naik, bisa juga turun (transaksinya). Tetapi yang jelas transaksi dengan metode yang lama kemarin, sudah ada penurunan dari pelaporannya,” kata Dina. 

  • 2 Tersangka Baru Kasus Mafia Judol Komdigi Ditangkap, Total 26 Orang Dijerat

    2 Tersangka Baru Kasus Mafia Judol Komdigi Ditangkap, Total 26 Orang Dijerat

    Jakarta

    Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru di kasus mafia pembuka akses webiste judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada dua orang tersangka baru yang kali ini ditangkap polisi.

    “Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

    Dua tersangka baru itu adalah AA yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A yang ditangkap pada tanggal 28 November.

    “Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya.

    Dengan demikian, total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara 4 orang lainnya masih diburu polisi.

    “Tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” katanya.

    “Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan saat ini tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening para tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas.

    (mei/dhn)

  • PPATK: Transaksi Judi Online Pelajar dan Mahasiswa di Bawah Rp 100.000 Per Hari

    PPATK: Transaksi Judi Online Pelajar dan Mahasiswa di Bawah Rp 100.000 Per Hari

    Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan 80% perputaran uang judi online berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa. Transaksinya rata-rata di bawah Rp 100.000 per hari.

    “Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp 100.000, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11/2024).

    Dia mengatakan, kelompok pelajar dan mahasiswa sangat rentan terjerat judi online. Berdasarkan data PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Natsir menambahkan, transaksi kecil yang dilakukan secara rutin justru menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.

    Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku. Apalagi, dari pelajar dan mahasiswa menggunakan 70% penghasilan harian mereka untuk bermain judi online.

    “Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ungkapnya terkait perputaran uang judi online pelajar dan mahasiswa.

    Natsir menjelaskan, jika langkah pencegahan tidak diperkuat, perputaran uang judi online pada 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp 900 triliun. PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

    Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor. Lonjakan signifikan terjadi 2017-2023. Perputaran uang judi online meningkat dari Rp 2 triliun pada 2017 menjadi Rp 15,7 triliun pada 2020 dan Rp 327 triliun pada 2023.

    Natsir menambahkan, PPATK juga mengapresiasi dukungan industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam menekan aktivitas dan perputaran uang judi online pelajar dan mahasiwa. Alasannya perbankan mengeluarkan beberapa platform populer seperti Dana dan Gopay dengan telah meningkatkan pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.

    “Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda (pelajar dan mahasiswa terkait perputaran judi online). Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.