Kementrian Lembaga: PPATK

  • Smartfren-XL Axiata Jamin ARPU Aman meski Transfer Pulsa Diperketat

    Smartfren-XL Axiata Jamin ARPU Aman meski Transfer Pulsa Diperketat

    Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) memastikan pelarangan transfer pulsa di atas Rp1 juta yang telah diterapkan beberapa bulan lalu tidak berdampak pada nilai rerata pendapatan perpelanggan (ARPU) yang mereka raup. 

    Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menjelaskan bahwa pembatasan transfer pulsa diterapkan saat pengguna ingin mentrasfer pulsa ke pengguna lainnya, bukan terkait penggunaan. Pelanggan membeli dahulu pulsa dari operator kemudian menyalurkannya ke pelanggan lain. 

    “ARPU kan pemakaian seharusnya tidak mempengaruhi bisnis operator seluler,” kata Merza kepada Bisnis, Selasa (3/12/2024). 

    Sekadar informasi, pada kuartal III/2024 Smartfren mencatatkan rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk FREN sebesar Rp1 triliun. Pendapatan perusahaan turun 1% menjadi Rp8,54 triliun. Sementara itu, beban usaha naik 4,78% YoY menjadi Rp 8,7 triliun. 

    Senada, Direktur & Chief Enterprise Business and Corporate Affairs Officer, Yessie D. Yosetya mengatakan bahwa larangan transfer pulsa serta merta membuat ARPU perusahaan turun 

    “Tidak berdampak,” kata Yessie kepada Bisnis.

    Pada kuartal III/2024 XL Axiata mengalami kenaikan rata-rata pendapatan per pengguna (ARPU). Dalam paparan kinerjanya, XL berhasil mendapatkan ARPU blended sebesar Rp43.00 pada sembilan bulan pertama 2024. Angka ini naik Rp2.000 dibandingkan dengan sembilan bulan pertama 2023 yang hanya menembus angka Rp41.000. 

    Adapun, ARPU Rp43.000 pada sembilan bulan pertama 2024 merupakan campuran dari pengguna prabayar dan pascabayar. Dalam laporan tersebut, pelanggan prabayar XL menyumbang Rp42.000 dan pelanggan pascabayar menyumbang Rp88.000.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mempertajam kembali larangan transfer pulsa di atas Rp1 juta yang telah berjalan selama ini agar lebih optimal dalam menekan transaksi judi online (judol).

    Komdigi menegaskan telah membatasi transfer pulsa Rp1 juta per hari. Nilai pembatasan akan dievaluasi kembali mengingat nilai transaksi judi online di masyarakat menyentuh nominal kecil hingga Rp50.000.

    Komdigi menggelar rapat bersama opsel dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas hal tersebut.

    Konferensi Pers Komdigi, PPATK dan Operator Seluler bahas judi onlinePerbesar

    “Aktivitas maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator itu terus berjalan, kita rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi, jadi itu sudah jalan,” kata Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di Kantor Komdigi, Selasa (3/12/2024). 

    Adapun, Komdigi hari ini melakukan rapat koordinasi dengan jajaran opsel dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital.

    Terdapat 2 topik utama yang dibahas yaitu upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online.

    “Itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” jelasnya. 

    Topik kedua yaitu membahas terkait upaya pencegahan transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.

    Dalam hal ini termasuk upaya penerapan pembatasan transfer pulsa Rp1 juta yang dipertajam. 

    “Ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal gitu, jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dimasukan selanjutnya,” tuturnya. 

  • Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa untuk Cegah Transaksi Judi Online – Page 3

    Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa untuk Cegah Transaksi Judi Online – Page 3

    Sejauh ini, Komdigi memutus lebih dari 250.000 konten judi online sepanjang November 2024.

    Kendati demikian, kolaborasi lintas sektor termasuk dengan PPATK dan operator seluler masih diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online yang ditaksir mencapai Rp 41 triliun, sepanjang Januari-September 2024.

    “Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” kata Meutya.

  • Bos XL Axiata Bakal Bantu Komdigi Lacak Pelaku Judi Online Lewat Algoritma

    Bos XL Axiata Bakal Bantu Komdigi Lacak Pelaku Judi Online Lewat Algoritma

    Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) berkomitmen membantu pemerintah memerangi judi online dengan melacak algoritma pemain dan pelaku judi online. Emiten telekomunikasi berwarna biru itu juga mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi biometrik untuk pelanggan prabayar.

    Direktur & Chief Enterprise Business and Corporate Affairs Officer, Yessie D. Yosetya mengatakan pertemuan operator seluler, termasuk XL Axiata, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melahirkan beberapa kesepakatan, diantaranya komitmen bersama dalam menumpas judi online. 

    Operator seluler akan mendukung pemerintah dalam menumpas judol termasuk melacak para pemain dan pelaku judi online lewat algoritma. 

    Algoritma merupakan sekumpulan instruksi kompleks yang digunakan dalam pengelolaan jaringan seluler. Algoritma berperan penting dalam pengelolaan lalu lintas data, optimasi penggunaan spektrum frekuensi, hingga pengalokasian sumber daya jaringan.

    “Operator ini jagoan dalam membuat algoritma sehingga seharusnya kita bisa mendapat pelaku dan pemain judi online,” kata Yessie kepada Bisnis, Selasa (3/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Yessie juga mengatakan bahwa XL Axiata mendorong penerapan biometrik pada registrasi kartu prabayar, untuk meningkatkan kredibilitas pengguna dan mencegah penggunaan prabayar yang bukan pada tempatnya. 

    Saat regulasi mengenai biometrik telah siap, kata Yessie, perusahaan akan langsung menerapkan sistem ini. 

    “Kita tunggu petunjuk teknisya, jalan kita hajar,” kata Yessie. 

    Pelanggan XL Axiata sedang melakukan aktivasiPerbesar

    Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai. 

    Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

    Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri. 

    “Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah,” kata Danang.

  • Cegah Judi Online, Transfer Pulsa Kini Maksimal Rp 1 Juta

    Cegah Judi Online, Transfer Pulsa Kini Maksimal Rp 1 Juta

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerjasama dengan operator seluler membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta. Upaya ini untuk menekan penggunaan pulsa sebagai alat transaksi judi online.

    Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Digital Ismail mengungkapkan pembatasan transfer pulsa tersebut sudah diterapkan dan sudah berjalan.

    “Jadi, aktivitas maksimal Rp 1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh operator seluler. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi aktivitas. Jadi, (pembatasan pulsa) itu sudah jalan,” ujar Ismail di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2012).

    Pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta itu karena sebelumnya diduga pulsa dimanfaatkan para pemain judi online sebagai alat transaksi permainan haram tersebut. Wacana ini digaungkan di era Menkominfo Budi Arie Setiadi.

    Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran transaksi judi online di Indonesia pada kuartal ketiga 2024 mencapai Rp 43 triliun. Nilai itu naik Rp 9 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

    Sebagai informasi, pada hari ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan pertemuan secara tertutup dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang DigitalAlexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.

    Dalam pertemuan ini, disampaikan Ismail, menghasilkan dua topik utama. Pertama terkait upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online.

    “Dan itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” ungkap Ismail.

    Topik kedua, Ismail menjelaskan, juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.

    “Dan ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal gitu, jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Ismail.

    (agt/fay)

  • Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Card Biometrik Kenali Pelaku Judol

    Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Card Biometrik Kenali Pelaku Judol

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan teknologi biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

    Meutya menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

    “Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” ujar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Adapun sebelumnya, Meutya melakukan pertemuan secara tertutup dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang DigitalAlexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler.

    “Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya untuk meyakinkan secara bahwa ini adalah orang yang benar-benar berhak melakukan pendaftaran. Ini sedang kami tindaklanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini,” kata Ismail.

    Sebagai informasi, registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik masih dalam pembahasan antara pemerintah yang dalam hal ini Komdigi, Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler.

    “Jadi, belum bisa bicara detail sekarang, tapi akan didiskusikan dengan tim,” ucapnya.

    Kementerian Komdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024. Namun, Menkomdigi menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya mencapai Rp 41 triliun selama Januari-September 2024.

    “Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.

    (agt/fay)

  • Pemain Judi Online Bakal Dikirimi SMS, Ayo Tobat!

    Pemain Judi Online Bakal Dikirimi SMS, Ayo Tobat!

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan operator seluler melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Pembahasan yang dibicarakan mereka untuk mengurangi pemain judi online di Tanah Air.

    Sebagai informasi, berdasarkan data terkini ada sebanyak 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, di mana angka tersebut akan terus bertambah ke depannya jika tidak diatasi.

    “Kami rapat koordinasi bersama Komdigi dengan jajaran operator seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,” ujar Plt Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail.

    Dalam pertemuan ini, disampaikan Ismail, menghasilkan dua topik utama. Pertama terkait upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online.

    “Dan itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” ungkap Ismail.

    Topik kedua, Ismail menjelaskan, juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.

    “Dan ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal gitu, jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Ismail.

    Pada kesempatan yang sama Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya memiliki data pemain judi online. Dengan pengiriman notifikasi ke pemain judi online diharapkan dapat berhenti dari permainan haram tersebut.

    “Sehingga kami bekerjasama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya. Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana,” kata Danang.

    “Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya. Dan itu juga disampaikan terkait dengan teratur putus asa sebagai media deposit. Pattern-patternnya akan kami dedikasikan bersama dan dilakukan upaya-upaya pencegahan,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Perputaran Uang Judol Nyaris Rp300 Triliun per Kuartal III/2024

    Perputaran Uang Judol Nyaris Rp300 Triliun per Kuartal III/2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp283 triliun dengan dana deposit pemain sebesar Rp43 triliun hingga kuartal III/2024. 

    Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, data tersebut merupakan hasil dari database pemain judol dan aliran dana yang dikelola pihaknya. Saat ini, PPATK tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pencegahan. 

    “Untuk perputaran sampai dengan kuartal III/2024 sebesar Rp283 triliun dengan total deposit kurang lebih Rp43 triliun,” kata Danang di Kantor Komdigi, Selasa, (3/12/2024). 

    Dalam hal ini, PPATK dan Komdigi melakukan aspek pencegahan dengan menggandeng pihak operator seluler. Fokus utama yang dilakukan yaitu memastikan pemain judi online yang telah teridentifikasi tidak lagi terjerat judol. 

    Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online tercatat sebanyak 11 juta pada 2024. Hingga akhir tahun ini, jumlahnya diperkirakan meningkat 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    Terlebih, dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. Dari sisi deposit, terjadi peningkatan Rp9 triliun dari periode yang sama tahun lalu. 

    “Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bisa kena termasuk tindak pidana,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, tahun lalu transaksi judi online paling banyak melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital.  

    Namun, saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. PPATK juga telah menemukna puluhan ribu QRIS yang digunakan untuk judi online. 

  • Komdigi Pertajam Larangan Transfer Pulsa di Atas Rp1 Juta, Nominal Diturunkan?

    Komdigi Pertajam Larangan Transfer Pulsa di Atas Rp1 Juta, Nominal Diturunkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mempertajam kembali larangan transfer pulsa di atas Rp1 juta yang telah berjalan selama ini agar lebih optimal dalam menekan transaksi judi online (judol). 

    Komdigi menegaskan telah membatasi transfer pulsa Rp1 juta per hari. Nilai pembatasan akan dievaluasi kembali mengingat nilai transaksi judi online di masyarakat menyentuh nominal kecil hingga Rp50.000.

    Komdigi menggelar rapat bersama opsel dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas hal tersebut. 

    “Aktivitas maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator itu terus berjalan, kita rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi, jadi itu sudah jalan,” kata Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di Kantor Komdigi, Selasa (3/12/2024). 

    Adapun, Komdigi hari ini melakukan rapat koordinasi dengan jajaran opsel dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital. 

    Terdapat 2 topik utama yang dibahas yaitu upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online.

    “Itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya,” jelasnya. 

    Topik kedua yaitu membahas terkait upaya pencegahan transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.

    Dalam hal ini termasuk upaya penerapan pembatasan transfer pulsa Rp1 juta yang dipertajam. 

    “Ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal gitu, jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dimasukan selanjutnya,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, rencana pembatasan transaksi pulsa di atas Rp1 juta per hari telah dibahas pada periode Menkominfo Budi Arie Setiadi pada Agustus 2024 lalu. Kala itu, kebijakan telah disosialisasikan kepada opsel mulai dari Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren. 

    Transaksi transfer pulsa yang melebihi angka Rp1 juta merupakan nominal yang mencurigakan dan disinyalir merupakan perputaran judi online disinyalir menggunakan pulsa seluler.

  • BI Usul Moratorium Pembuatan Akun Baru Tak Terdaftar, E-Wallet Dana Dukung

    BI Usul Moratorium Pembuatan Akun Baru Tak Terdaftar, E-Wallet Dana Dukung

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Espay Debit Indonesia Koe atau dompet digital Dana menyambut baik usulan Bank Indonesia (BI) kepada perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk menghentikan sementara transaksi dari akun tak terdaftar (unregistered).

    BI menyarankan para PJP untuk menangguhkan sementara pembuatan akun unregistered untuk menekan nilai dan jumlah transaksi judi online yang sering terjadi pada akun PJP tak terdaftar.

    Sekadar informasi, dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bertransaksi, dompet digital menyediakan kanal akun tidak terdaftar di mana masyarakat tidak perlu mendaftar secara lengkap dan tidak perlu menyerahkan data pribadi, namun hanya memiliki akses layanan terbatas. 

    Sementara itu, akun terdaftar yang menyerahkan data pribadi, melalui verifikasi yang benar dan lengkap, memiliki akses layanan yang lebih lengkap. 

    “Kami menyambut baik imbauan dari Bank Indonesia sebagai langkah proaktif menjaga integritas ekosistem pembayaran digital di Indonesia,” kata Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella kepada Bisnis, Senin (2/12/2024).

    Sharon mengatakan, sebagai penyedia jasa pembayaran, Dana akan mendukung arahan dan langkah pencegahan untuk menekan berkembangnya transaksi ilegal, termasuk judi online.

    Dalam operasionalnya, Dana kata Sharon telah konsisten melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

    Sharon menuturkan, Dana juga menerapkan kebijakan ketat, termasuk metode know your customer (KYC) guna memastikan hanya akun terverifikasi yang dapat menggunakan layanan Dana.

    “Selain itu, kami memanfaatkan teknologi keamanan yang mampu mendeteksi dan memblokir akun-akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan,” ujar Sharon.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar mengatakan dalam menekan peredaran judi online, bank sentral telah meminta kepada seluruh PJP untuk melakukan peningkatan alat-alat pendeteksi transaksi guna mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online. 

    Misalnya, dengan melakukan penguatan dari sisi sistem pendeteksi fraud (FDS), sehingga dapat mendeteksi transaksi-transaksi yang kecil tetapi sering. Selain itu, sistem juga dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan pada jam-jam tertentu seperti tengah malam dan lain sebagainya, yang biasa digunakan untuk transaksi judi online. 

    Selain itu, Bank Indonesia juga menyarankan agar PJP memperhatikan akun tak terdaftar. Selama ini, pemain judi online kerap menggunakan akun tak terdaftar saat bertransaksi. Akun tak terdaftar sulit dilacak karena pengguna tidak menyerahkan data-data pribadi mereka. 

    Jika transaksi menggunakan akun tak terdaftar sangat besar, maka BI menyarankan kepada PJP untuk mendorong secepatnya beralih ke akun terdaftar atau PJP menutup sementara pembuatan akun.  

    “Kalau misal merasa banyak digunakan untuk transaksi ilegal maka disarankan untuk sementara menghentikan pendaftaran uang elektronik unregistered, meminta UE unregister menjadi registered, serta membatasi transaksi yang tidak dapat diidentifikasi,” kata Uniek, Jumat (29/11/2024). 

  • Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi yang Ditangkap Polisi

    Ini Peran 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi yang Ditangkap Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keduanya berinisial AA dan F merupakan pemilik situs website judi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kedua tersangka kasus judi online Komdigi ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 dan 28 November 2024. 

    “Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka lainnya yang pertama inisial AA, berperan melakukan TPPU. Tersangka AA ini ditangkap tanggal 26 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

    Tersangka F alias W ditangkap dua hari setelahnya. F merupakan pemilik 40 situs website judi online.

    Ade Ary mengatakan, selain menangkap dua tersangka, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 1,4 milliar, dua unit hand phone dan sembilan buku tabungan.

    Penyidik masih menunggu hasil analisa dari PPATK untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus judi online Komdigi.

    Hingga kini Polda Metro Jaya sudah menangkap 26 tersangka kasus judi online Komdigi. Sedangkan empat orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial J, JH, F, dan C.

    Dari 26 orang tersangka judi online tersebut, 10 di antaranya pegawai Kemenkomdigi. 16 orang lagi masyarakat sipil yang terlibat kasus judi online Komdigi.