Kementrian Lembaga: PPATK

  • Menkomdigi Minta GOTO, TikTok, & Tokopedia, Lebih Aktif Berantas Judi Online

    Menkomdigi Minta GOTO, TikTok, & Tokopedia, Lebih Aktif Berantas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) untuk lebih aktif dalam memerangi konten-konten judi online yang berkeliaran di TikTok dan Tokopedia. 

    Meutya menegaskan pentingnya langkah konkret pemberantasan judi online di Indonesia untuk membasmi praktik ilegal tersebut. 

    Dalam pertemuan dengan CEO Gojek Tokopedia (GoTo Group), Patrick Walujo, di Kantor Kementerian Komdigi, Menkomdigi meminta komitmen penuh dari GoTo, selaku pihak yang mewakili TikTok dan Tokopedia, untuk berperan aktif melalui moderasi konten dan literasi digital dalam upaya memberantas judi online.  

    “GoTo, yang juga menaungi TikTok dan Tokopedia, harus berperan lebih aktif dalam memberantas judi online, salah satunya dengan memoderasi konten di platform mereka, termasuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang berkaitan dengan judi online,” tegas Meutya Hafid, dikutip Jumat (20/12/2024). 

    Meutya menambahkan, moderasi konten harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal. Tidak hanya itu, Meutya juga mendorong GoTo untuk berkontribusi dalam memberikan literasi digital kepada masyarakat.  

    “Edukasi ini penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam aktivitas judi online,” kata Meutya. 

    Ilustrasi judi onlinePerbesar

    Menanggapi hal tersebut, CEO GoTo Group Patrick Walujo menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya Komdigi memerangi judi online. 

    GoTo berencana melanjutkan Kampanye Anti Judi Online pada 2025 dengan mengadakan roadshow di 10 kota besar di Indonesia, termasuk Aceh, Medan, Palembang, Samarinda, Yogyakarta, hingga Papua.  

    “Kami akan melakukan kampanye yang lebih intensif, termasuk memberikan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya judi online dan mendukung korban yang sudah terjerat untuk pulih,” ungkap Patrick.  

    Patrick juga memastikan bahwa GoTo akan meningkatkan moderasi konten di seluruh platformnya, termasuk TikTok dan Tokopedia, sebagai langkah nyata memberantas aktivitas ilegal, sejalan dengan arahan Menkomdigi.  

    11 Juta Pengguna 

    Sebelumnya, Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai. Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

    Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri. 

    “Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah,” kata Danang. 

    Pada 2023, transaksi judi online paling banyak melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital. 

    Ilustrasi dompet digitalPerbesar

    Saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. 

    “Kami menemukan puluhan ribu QRIS digunakan untuk judi online,” kata Danang.

    Dompet Digital

    Sementara itu pada Oktober 2024, Komdigi yang saat itu masih bernama Kemenkominfo, mengungkapkan lima dompet digital yang digunakan untuk judi online.

    Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Komdigi, nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

    Adapun daftar dompet digital yang digunakan untuk transaksi judi online tersebut sebagai berikut:

    1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi 5,72 juta

    2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095

    3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89,24 miliar dengan jumlah transaksi 577.316

    4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65,45 miliar dengan jumlah transaksi 80.171

    5. Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp 6,1 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.

    Kemudian pada November 2024, Komdigi kembali merilis data mengenai dompet digital yang digunakan untuk judi online. Dalam laporan tersebut, DANA masih menempati urutan pertama, sementara Gopay di bawahnya. Sakuku masuk dalam daftar dompet digital yang digunakan untuk judi online. 

    Persentase akun dompet digital terindikasi judi online sebagai berikut: 

    1.DANA: 25,68% 

    2.GoPay: 24,84% 

    3.LinkAja: 21,47% 

    4.OVO: 21,26% 

    5.Sakuku: 2,32% 

    6.ShopeePay: 2,11% 

  • Begini Cara Askrindo Dukung Komitmen Antikorupsi

    Begini Cara Askrindo Dukung Komitmen Antikorupsi

    Jakarta: PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menyelenggarakan kegiatan Talkshow Komitmen Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Anggota Holding Penjaminan dan Asuransi, Indonesia Financial Group (IFG) ini mendukung pemberantasan korupsi untuk Indonesia Maju. 
     
    Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, menyampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Askrindo banyak bersinggungan dengan korporasi hingga masyarakat. Selain itu, digitalisasi system  dapat membantu efektifitas dan efisiensi termasuk meminimalisir human error tetapi juga dapat rentan menimbulkan kesalahan yang dapat mengganggu integritas.
     
    “Askrindo melakukan transformasi dengan mengadopsi sistem pengawasan yang lebih baik. Selain itu, Askrindo juga menerapkan komitmen seluruh karyawan melalui Pakta Integritas, sehingga tugas atau pekerjaan bisa dilakukan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fankar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Desember 2024.
     

    Dalam peringatan Hakordia sendiri, salah satu meminimalkan tindak korupsi di lingkungan perusahaan adalah memberikan pandangan yang komprehensif dari para narasumber baik KPK maupun PPATK, Fankar menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus ditanamkan dan menjadi kesadaran pribadi setiap individu. 
     
    “Mudah-mudahan dengan peringatan Hakordia yang diselenggarakan di Kantor Pusat , dan disiarkan langsung ke seluruh kantor cabang Askrindo, ini benar-benar menjadi tonggak penting, dan membawa manfaat bagi insan Askrindo agar terhindar dari hal hal yang dapat merugikan diri sendiri dan Perusahaan, sehingga Askrindo dapat menerapkan dengan baik budaya antikorupsi,” tutupnya.
     
    Acara ini menghadirkan , Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting dan Pengawas Kepatuhan Senior dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Robithoh Alam Islamy. Diskusi ini juga dihadiri oleh jajaran Direksi Askrindo dan Askrindo Grup, serta insan Askrindo dari seluruh Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • BSI berdayakan warga Desa Semoyo Yogyakarta

    BSI berdayakan warga Desa Semoyo Yogyakarta

    “Khusus untuk Desa Semoyo terdapat 506 jiwa penerima manfaat dengan total penyaluran sebesar Rp3,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengembangkan ekonomi lokal dengan memberdayakan warga Desa Semoyo, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Direktur Kepatuhan & Sumber Daya Manusia BSI Tribuana Tunggadewi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pemberdayaan ini merupakan program Desa Bangun Sejahtera Indonesia (Desa BSI) yang berkesinambungan dilakukan perseroan.

    Desa BSI adalah program pemberdayaan sekaligus optimalisasi dana zakat melalui penguatan dan pengembangan sumber daya ekonomi lokal sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan.

    “Khusus untuk Desa Semoyo terdapat 506 jiwa penerima manfaat dengan total penyaluran sebesar Rp3,6 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan program pemberdayaan klaster usaha budidaya produk turunan sereh wangi, eduwisata tanaman herbal, serta peternakan,” ujar Dewi.

    Salah satu program pengembangan Desa BSI Semoyo dengan menanam serai wangi serta pohon produktif lainnya yang dapat membawa manfaat bagi peningkatan ekonomi mustahik setempat.

    Masyarakat Desa Semoyo juga memanfaatkan limbah daun serai wangi yang merupakan sisa penyulingan, menjadi kerajinan anyaman atap rumah.

    Dengan demikian, konsep pengolahan pemberdayaan tanaman serai tidak menyisakan sampah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

    Dengan adanya program pemberdayaan Desa BSI, lanjut Dewi, BSI berharap dapat menciptakan manfaat berkelanjutan yang selaras dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sehingga tercipta dampak positif bagi peningkatan ekonomi, sosial dan lingkungan.

    “Diharapkan business model pemberdayaan desa Semoyo dapat diikuti oleh desa-desa lainnya,” tuturnya.

    Selain Desa Semoyo, perseroan telah memberdayakan 20 desa di Tanah Air melalui program Desa BSI. Desa tersebut terbagi dalam berbagai klaster di antaranya pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan dengan total penerima manfaat sebanyak 6.642 jiwa dan total penyaluran dana sebesar Rp86,5 miliar.

    Bersamaan dengan groundbreaking Desa BSI Semoyo, BSI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Non-Governmental Organization (NGO), serta masyarakat setempat melaksanakan program penanaman pohon.

    Jenis yang ditanam adalah pohon produktif dengan total 10.671 untuk Desa Semoyo dan lainnya. Kegiatan ini ditargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 836 ton Co2e.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Begini Upaya Komdigi Berantas Judol

    Begini Upaya Komdigi Berantas Judol

    Jakarta: Maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama, dilansir pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Hal ini disampaikan Hasyim Gautama dalam pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik Tahun 2024 bertajuk “Judol Gak Bikin Untung, Malah Buntung”. Kegiatan ini berlangsung di Bandung, pada Kamis, 12 Desember 2024.

    Selain memberantas judi online, pihaknya fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Dia menyampaikan perlu ada pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.

    “Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka,” jelas dia.

    Hasyim berharap diseminasi informasi yang dilakukan PIP mampu membangun kesadaran kolektif melawan aktivitas judol. Sekaligus, meningkatkan kepekaan melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.
     

    Faktor Maraknya Judol

    Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan judi. Judi online juga merupakan taruhan uang yang berlangsung melalui jaringan internet.

    “Pelaku judi online ini mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 60 tahun, jumlahnya sangat marak dan korbannya makin lama makin banyak, inilah yang perlukita cegah dan hindari,” kata dia.

    Menurut Wijaya faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. “Banyak yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung,” tegas dia.

    Kerugian dari judi online tidak hanya berupa kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Wijaya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat.

    “Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang. Tapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak-anak kita. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,” ujar dia.
     

    Kendala Pemberantasan Judol

    Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Immanuel P.L. Tobing, menjelaskan pihaknya sudah sering kali menindak para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya agar seminim mungkin.

    “Kami telah melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian. Serta telah melakukanpenangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola,” ujar dia.

    Immanuel mengaku salah satu kesulitan dalam memberantas judi online ini karena lokasi operasional bandar berada di negara-negara yang melegalkan perjudian. Misalnya, Malaysia, Thailand, India, Kamboja, Filipina, dan China.

    “Para bandar ini ketika melihat pasar Indonesia, mereka sangat tergiur. Terlebih Indonesia itu masyarakatnya sangat suka dengan perjudian, itu lah yang membuat pasar perjudian di Indonesia sangat aktif,” ujar dia.

    Dia menegaskan judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu,masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.

    Jakarta: Maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.
     
    “Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami,” ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama, dilansir pada Jumat, 13 Desember 2024.
     
    Hal ini disampaikan Hasyim Gautama dalam pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik Tahun 2024 bertajuk “Judol Gak Bikin Untung, Malah Buntung”. Kegiatan ini berlangsung di Bandung, pada Kamis, 12 Desember 2024.
    Selain memberantas judi online, pihaknya fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Dia menyampaikan perlu ada pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.
     
    “Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka,” jelas dia.
     
    Hasyim berharap diseminasi informasi yang dilakukan PIP mampu membangun kesadaran kolektif melawan aktivitas judol. Sekaligus, meningkatkan kepekaan melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.
     

    Faktor Maraknya Judol
     
    Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan judi. Judi online juga merupakan taruhan uang yang berlangsung melalui jaringan internet.
     
    “Pelaku judi online ini mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 60 tahun, jumlahnya sangat marak dan korbannya makin lama makin banyak, inilah yang perlukita cegah dan hindari,” kata dia.
     
    Menurut Wijaya faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. “Banyak yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung,” tegas dia.
     
    Kerugian dari judi online tidak hanya berupa kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Wijaya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat.
     
    “Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang. Tapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak-anak kita. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,” ujar dia.
     

    Kendala Pemberantasan Judol
     
    Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Immanuel P.L. Tobing, menjelaskan pihaknya sudah sering kali menindak para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya agar seminim mungkin.
     
    “Kami telah melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian. Serta telah melakukanpenangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola,” ujar dia.
     
    Immanuel mengaku salah satu kesulitan dalam memberantas judi online ini karena lokasi operasional bandar berada di negara-negara yang melegalkan perjudian. Misalnya, Malaysia, Thailand, India, Kamboja, Filipina, dan China.
     
    “Para bandar ini ketika melihat pasar Indonesia, mereka sangat tergiur. Terlebih Indonesia itu masyarakatnya sangat suka dengan perjudian, itu lah yang membuat pasar perjudian di Indonesia sangat aktif,” ujar dia.
     
    Dia menegaskan judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu,masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AGA)

  • Yuk, Bijak Gunakan Media Sosial Agar Terhindar dari Jeratan Judi Online

    Yuk, Bijak Gunakan Media Sosial Agar Terhindar dari Jeratan Judi Online

    loading…

    JAKARTA – Pesatnya perkembangan teknologi dan internet saat ini membuat masyarakat mudah untuk mengakses segala informasi dan layanan online, termasuk judi online (judol). Karena itu, masyarakat dihimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari jeratan judi online.

    Judi online semakin mudah diakses, bahkan dari hanya dari genggaman ponsel. Bagi banyak orang, godaannya sulit dihindari karena menawarkan kesenangan instan dan iming-iming keuntungan besar. Namun, dibalik kemudahannya, ada risiko besar yang dapat mengancam kehidupan finansial dan mental pelaku judi online.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengidentifikasi adanya praktik judi online, yang menyusup melalui konten viral di media sosial (medsos) hingga meme. Konten viral hingga meme (potongan gambar, video, atau teks) tersebut kemudian menyisipkan ajakan kepada para pengguna medsos untuk bermain judi secara online.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online. Ia mengatakan, judi online menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi. “Pak Presiden menginstruksikan untuk terus memberantas judi online serta pinjaman online ilegal. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami di Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya.

    Menkomdigi menyampaikan bahwa ruang digital saat ini diwarnai oleh konten negatif, termasuk promosi judi online yang terus menyasar berbagai kalangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah kolaboratif untuk merebut ruang digital dari pengaruh buruk tersebut.

    Menurutnya, konten judi online makin gampang mengelabui dan menjerat masyarakat di era digital seperti sekarang. Kemasan konten judi online dibuat tampak menarik dan tidak mencolok. Iklan judi online kerapkali muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi.

    Iklan-iklan ini menyasar pengguna yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah. Banyak judi online yang berkedok game online, dan menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Tidak hanya merugikan secara finansial dan membahayakan kesehatan mental, judi online juga mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.

    Situs-situs judi online seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan untuk disalahgunakan. Adapun data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online, diantaranya nomor handphone, email, hingga rekening bank.

    Literasi Finansial Cegah Judi Online
    Kemkomdigi menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mewaspadai gim online yang dimainkan oleh buah hatinya melalui gadget sebagai langkah mencegah potensi sang buah hati terpapar judi online. Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak.

    Himbauan itu berkaca dari fakta yang ditemukan PPATK bahwa lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judi online melalui berbagai gim atau permainan dari aplikasi di gawai. Maka dari itu peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital memang sudah menjadi kewajiban.

  • Kemkomdigi Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik (PIP) untuk Mengkampanyekan Stop Judi Online

    Kemkomdigi Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik (PIP) untuk Mengkampanyekan Stop Judi Online

    JABAR EKSPRES – Maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online di Indonesia tercatat telah mencapai empat juta orang.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama, dalam pembukaan acara Peningkatan Kapasitas Penyuluh Informasi Publik Tahun 2024 bertajuk “Judol Gak Bikin Untung, Malah Buntung” di Bandung, Kamis (12/12).

    “Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Ini menjadi salah satu prioritas utama kami,” ujar Hasyim.

    Ia menambahkan bahwa selain memberantas judi online, pihaknya juga fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.

    “Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka,” jelasnya.

    Hasyim berharap diseminasi informasi yang dilakukan oleh PIP mampu membangun kesadaran kolektif untuk melawan aktivitas judi online sekaligus meningkatkan kepekaan untuk melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.

    Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan bahwa segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan sebagai judi. Sedangkan judi online menurutnya melibatkan taruhan uang dan berlangsung melalui jaringan internet.

    “Pelaku judi online ini mulai dari usia di bawah 10 tahun hingga di atas 60 tahun, jumlahnya sangat marak dan korbannya makin lama makin banyak, inilah yang perlu kita cegah dan hindari,” katanya.

    Menurut Wijaya faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. “Banyak yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung,” tegasnya.

    Kerugian dari judi online tidak hanya berupa kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Oleh karena itu, Wijaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat.

  • Akui Sulit Berantas Judi Online, Polri: Mereka Bersembunyi di Negara Legal

    Akui Sulit Berantas Judi Online, Polri: Mereka Bersembunyi di Negara Legal

    ERA.id – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko menyebut keberadaan server yang dipakai pengendali judi online (judol) di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum. 

    “Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” kata Gatot, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Gatot menjelaskan pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa (77 persen) populasi di Indonesia ditambah rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia) membuat judi online dengan cepat masuk ke masyarakat. 

    “Sekarang ini satu orang bisa mempunyai dua hingga tiga gadget (gawai) yakni satu dipakai untuk bekerja dan satu lagi dipakai untuk game, termasuk untuk judi online,” ucap Gatot. 

    Dia menegaskan penindakan oleh Kepolisian akan terus dilakukan termasuk dari anggota sendiri. Hal ini sesuai arahan Kapolri untuk melaksanakan program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto khususnya pada butir ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 

    “Kita komitmen untuk menindak bandar judi online, termasuk afiliasinya. Termasuk di dalam tubuh Polri kalau ada yang terlibat judi online akan kita tindak,” ucap Gatot. 

    Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023 tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai). 

    Perputaran uang perjudian online 2024 sebesar Rp600 triliun sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. 

    Selama periode 2019-2024 telah berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online dengan tersangka 9.096 orang, serta berhasil membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 website. 

    Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui edukasi media, patroli siber, pengenaan sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), penindakan terhadap oknum perbankan, termasuk penindakan anggota dan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. 

    Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom menyebut dalam dua tahun belakangan ini konten-konten di perguruan tinggi disisipi iklan judi online. 

    “Bandar judi online biasanya memakai situs-situs yang tidak aktif untuk mempromosikan judi online,” ujar Tria. 

    Dia menyarankan agar pengambil kebijakan dan Kepolisian untuk menyiapkan strategi persuasi agar jangan ada lagi masyarakat yang coba-coba bermain judi online. 

    “Harus ada langkah nyata dari humas di pemerintahan untuk melakukan strategi persuasi agar masyarakat tidak terjebak praktik judi online,” ucap Tria.

  • DPR Minta Pemerintah Daerah Terlibat Aktif Berantas Judi Online

    DPR Minta Pemerintah Daerah Terlibat Aktif Berantas Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR Indrajaya meminta pemerintah daerah terlibat aktif dalam memberantas praktik judi online yang berdampak buruk bagi masyarakat. Menurut Indrajaya, perjudian khususnya judi online sudah menjadi kejahatan yang luar biasa.

    “Judi online sudah menjadi kejahatan luar biasa yang sangat membahayakan masyarakat. Maka, semua pihak harus ikut terlibat tidak hanya pemerintah pusat dan aparat kepolisian tetapi pemerintah daerah juga harus terlibat aktif dalam dalam memberantas judi online,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah daerah, kata Indrajaya, harus aktif melakukan gerakan untuk memberantas dan mencegah judi online di daerah masing-masing. Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI di wilayah masing-masing untuk mengatasi maraknya judi online yang menjangkiti semua lapisan masyarakat.

    “Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam, harus ikut aktif terlibat mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini,” tandas dia.

    Legislator asal Dapil Papua Selatan I tersebut meminta pemerintah daerah untuk melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas anak muda, dan para influencer untuk gencar melakukan kampanye antijudi online. Menurut data PPATK menyebut 25% pelakunya berusia di bawah 30 tahun (remaja sampai anak-anak). Maka, anak-anak muda harus dilibatkan.

    “Sekarang banyak anak-anak muda yang keracunan judi online. Maka, anak-anak muda yang sebaya juga harus diajak untuk melakukan kampanye perang terhadap judi online,” jelas Indrajaya.

    Yang terpenting, lanjut Indrajaya, pemerintah daerah tidak boleh berpangku tangan. Para penjabat (pj) kepala daerah harus membuat berbagai program penanganan dan pencegahan judi online.

    “Kepala daerah terpilih yang nantinya dilantik juga harus aktif kampanyekan bahaya judi online. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Indrajaya.

    Lima provinsi yang praktik judi online sangat masif, pertama di Jawa Barat, yang jumlah pemainnya mencapai 535.644 orang, dan total transaksi Rp 3,8 triliun. Kemudian di DKI Jakarta, dengan jumlah 238.568 pemain dan transaksi Rp 2,3 triliun.

    Selanjutnya, Jawa Tengah, yang jumlah pemainnya mencapai 201.963 orang, dan transaksi Rp 1,3 triliun. Banten, dengan jumlah 150.302 pemain, dan transaksi Rp 1,02 triliun. Kemudian Jawa Timur yang memiliki 135.227 pemain, dan transaksi mencapai Rp 1,05 triliun. 
     

  • PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler

    PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler

    loading…

    Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy meminta PPAT menyita uang judi online Rp86 triliun yang dinikmati bank hingga operator seluler. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang transaksi judi online (Judol) sebesar Rp86 triliun. Dana tersebut, nantinya dapat digunakan untuk program makan bergizi gratis pada 2025.

    Center for Banking Crisis (CBC) mencatat sepanjang 2017-2024, pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi judi online yang seharusnya dikembalikan ke negara sekitar Rp86,3 triliun.

    “Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil pendapatan judol di lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet atau layanan keuangan digital melalui operator seluler yang bisa menjadi media pembayaran judol,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Jika PPATK tidak bisa mengambil uang dari transaksi judol di bank, operator seluler, kata dia, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

    “Isi Perppu adalah adalah menambah kewenangan PPATK, agar bisa mengambil dana transaksi judol di lembaga sistem pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi e-wallet atau operator seluler,” katanya.

    Dengan pemberian kewenangan PPATK itu, kata dia, akan mempercepat pemberantasan judol yang sampai saat ini, belum mampu diatasi. Karena sistem pembayaran tidak bisa offline dengan alasan akan merugikan nasabah lain yang bukan pelaku Judol

    “Adanya penarikan dana-dana itu akan memberikan efek jera kepada lembaga penyedia sistem pembayaran yang selama ini terkoneksi dengan merchant Judol,” ujarnya.

    Di mana, bank, e-wallet serta operator seluler yang memfasilitasi Judol, baik sengaja maupun tidak disengaja diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).

  • Menkomdigi Minta Bank Himbara Perketat Pengawasan Rekening Judi Online

    Menkomdigi Minta Bank Himbara Perketat Pengawasan Rekening Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperketat pengawasan terhadap rekening-rekening terindikasi judi online.

    Dalam pertemuannya bersama Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN, Meutya menyampaikan perlunya langkah tegas berupa pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.  

    “Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” kata Meutya dalam keteranganya, Selasa (10/12/2024).

    Meutya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online.

    Sebab, Meutya menilai jika hanya pemblokiran situs, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi bandar judi. Sebab, saat ini situs sangat mudah dibuat ulang dalam waktu singkat.  

    “Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” ujarnya.  

    Politikus Partai Golkar ini juga menyatakan komitmennya untuk terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, dalam memberantas judi online. 

    Salah satunya, Meutya meminta agar ada alert system dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar.

    Sebelumnya, Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai. 

    Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI.