Kementrian Lembaga: PPATK

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nusron Ungkap Cara Miskinkan Mafia Tanah

    Nusron Ungkap Cara Miskinkan Mafia Tanah

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberantas kasus mafia tanah yang masih marak terjadi. Agar menimbulkan efek jera, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berencana memiskinkan mafia tanah.

    Nusron mengatakan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat dengan pasal pidana umum. Namun, juga dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Ya mafia tanah ya yang (payung) hukumnya Undang-Undang Pidana itu,” kata Nusron saat ditemui di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).

    Nusron menjelaskan proses memiskinkan pelaku mafia tanah memerlukan waktu. Apabila terbukti melanggar, pelaku mafia tanah dapat dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset-aset milik mafia tanah dapat diserahkan ke negara.

    “Proses pemiskinan itu kan berjalan dengan waktu. Kalau sudah terbukti, kalau mereka itu melanggar atau terbukti tindak kriminal, maka kita kenakan TPPU supaya aset-asetnya bisa diambil pengadilan. Kemudian diserahkan negara secara legal,” terang Nusron.

    Sebelumnya, Nusron juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah. Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    (ara/ara)

  • Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legistaror dorong Presiden titahkan Kejagung dan BPK sita uang judol Rp187,2 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 14:48 WIB

    Elshinta.com – Komisi hukum dari Fraksi PKS DPR mendukung usulan penyitaan uang judi online (judol) senilai Rp187,2 triliun yang diduga dinikmati perbankan, e-wallet dan operator seluler untuk dikembalikan ke negara. 

    Fraksi PKS pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bertindak cepat dan tegas terkait aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi pelajaran penting agar penanganan aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut dapat dilakukan lebih akuntabel.
     
    Sekjen PKS ini juga mendorong Presiden Prabowo memerintahkan Kejagung dan BPK menyita duit judol yang dinikmati perbankan, e-wallet serta operator seluler. 

    “Penyitaan duit judol di perbankan, e-wallet dan operator seluler oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan adalah solusi yang cepat dan tepat,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/12). 

    Politisi PKS ini mengatakan, penyitaan uang judol bakal memberikan efek jera kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran baik perbankan, e-wallet dan operator seluler yang terkoneksi dengan merchant judol.
     
    Pelakunya, katanya, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).  Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian. 

    Dijelaskan, bank, e-wallet dan operator seluler dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. Reputasi dan operasional perusahaan bakal terancam. 

    “Jadi judol  merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran kita. Di sisi lain, ada yang menikmati dari tiap rupiah transaksi judol. Yakni perbankan, e-wallet, operator seluler dan lembaga non bank lainnya,” katanya
     
    Sementara, Presiden Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyayangkan melempemnya pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Akibatnya, judol dimanfaatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank mengeruk cuan. Padahal, praktik judol dilarang negara. 
     
    Meluasnya sistem pembayaran judol lewat bank, e-wallet dan operator seluler, bukti lemahnya pengawasan perbankan melalui OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh BI.
     
    Mudahnya koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), kata Deni, API (Application Programming Interface) dari perbankan, e-wallet ke PJP (penyedia system pembayaran), berdampak kepada melemahnya E-KYC (Elecronic Know Your Costumer) dan E-KYB (Electronic Know Your Business). 

    Dalam hal ini, perbankan dan e-wallet pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran merchant judol. 
     
    Di mana, PJP yang mendapat izin operasi dari BI (Bank Indonesia) sesuai dengan PBI No.22/23/PBI/2020 dan juga PJP yang mendapat izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lewat PP No 71/2019 dari Menkodigi akhirnya berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchant judol. 

    “Inilah yang menyebabkan maraknya judol semakin berkembang pesat,” paparnya.
     
    Dia bilang, baik perbankan, e-wallet maupun operator seluler adalah media yang digunakan untuk melakukan pembayaran judol secara digital. 

    Ketiga lembaga itu meraup keuntungan atau cuan berupa Fee based income (pendapatan) yang cukup jumbo. 
     
    Berdasarkan catatan CBC, sejak 2017 hingga 2024, terjadi transaksi judol lewat perbankan, e-wallet dan operator seluler sebesar Rp1.416 triliun. 

    Kemudian sistem pembayaran yang membantu judol , di mana, perbankan mendapat Rp3.000 per transaksi, e-wallet Rp1.500 per transaksi dan operator seluler di kisaran Rp2.500-Rp5.000 per top up. 

    Sehingga, pendapatan perbankan, e-wallet dan operator seluler dari praktik judol  selama 8 tahun (2017-2024) sebesar fee based income perbankan Rp70,5 triliun, e-wallet Rp11,5 triliun, operator seluler Rp4,2 triliun. Sedangkan nilai transaksi yang diblokir PPATK sebesar Rp101 triliun. 
     
    “Jumlah pendapatan bank, e-wallet dan operator seluler dari judol dalam 8 tahun, sebesar Rp86,2 triliun dan yang diblokir Rp101 triliun dapat diambil oleh BPK bekerja sama dengan Kejagung dengan cara dicicil selama setahun,” ungkapnya. 

    Jika besarnya pengembalian tidak sesuai dengan angka sebenarnya, kata dia, BPK dapat melakukan investigasi audit, IT audit, di mana biaya audit ditanggung lembaga yang bersangkutan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jatuh Bangun Berantas Judi Online

    Jatuh Bangun Berantas Judi Online

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fenomena judi online (judol) masih menjadi persoalan krusial di Indonesia sepanjang 2024. Selain banyak tindakan penanganan yang dicanangkan pemerintah, pihak kepolisian hingga kini masih terus mengejar para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.

    Para tersangka dari beragam latar belakang pun telah diciduk dan diproses secara hukum terkait isu judol. Praktik yang menyasar berbagai lapisan masyarakat ini telah menyeret sejumlah pihak dari masyarakat umum, pejabat, hingga influencer.

    Dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah dan sejumlah lembaga di tahun 2024 masih pontang-panting memberantas praktik ilegal tersebut.

    Upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi judi online pun hingga kini dilakukan dengan berbagai strategi dan langkah kolaboratif antarinstansi.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi, sempat membeberkan enam langkah strategis untuk mempercepat pemberantasan judi online beberapa waktu lalu.

    Langkah yang diupayakan di antaranya memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs-situs judi online, serta memperkuat kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) terutama dari Kamboja dan Filipina, yang kerap menjadi pusat operasional situs-situs judi online.

    Budi Arie pun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo pada saat itu telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk memberantas judi online.

    “Langkah-langkah pembentukan Satgas terpadu akan diputuskan. Satgas ini nantinya akan melibatkan pejabat dari Kominfo, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan,” jelas Budi.

    Budi juga mengakui bahwa upaya penghapusan konten judol di internet atau media sosial saja tidak cukup. Menurutnya, harus ada tindakan hukum yang lebih menyeluruh serta melibatkan aparat penegak hukum.

    Tak hanya Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut berperan dalam menindak aktivitas judol.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. Rekening-rekening ini masih dibekukan sambil menunggu keputusan hukum lebih lanjut.

    “Kami terus memonitor pergerakan dana mencurigakan ini agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan celah sistem keuangan,” ujar Mahendra.

    Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) sebelumnya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol kepada Kominfo.

    Selain itu, Mabes Polri mencatat dalam periode 23 April hingga 6 Mei 2024, sebanyak 142 tersangka dari 115 perkara berbeda terkait sindikat judol di berbagai wilayah telah ditangkap.

    Kemudian belum lama ini, Polri menindak 85 influencer yang mempromosikan judi online di media sosial. Para influencer ini terbagi dalam dua kategori, yakni yang mempromosikan situs judi baru dan mereka yang mempromosikan situs judi yang sudah tidak aktif.

    “Influencer memiliki pengaruh besar, terutama di kalangan anak muda. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam promosi judi online menjadi perhatian serius,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers pada 21 November lalu.

    Langkah konkret juga dilakukan terhadap kasus TikToker Sadbor, yang sempat menjadi sorotan karena menerima gift promosi dari situs judi online.

    Dua pelaku, MG dan FBW, ditangkap karena berperan sebagai marketing dan pengelola situs judi tersebut.

    Tak hanya itu, penggerebekan terhadap markas judol pun telah dilakukan beberapa kali.

    Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang dari tiga rumah mewah di Tangerang, Banten, yang dijadikan pusat operasional judi online pada 26 April 2024. Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, penggerebekan ini merupakan hasil patroli siber yang intensif.

    Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melaporkan bahwa sejak 2017 hingga Desember 2024, mereka telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait judol di ruang digital.

    Pada Desember 2024 saja, Komdigi menindak 72.543 konten, termasuk situs web, akun media sosial, dan platform file sharing yang mempromosikan judi online.

    Namun, di tengah upaya ini, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Komdigi justru turut mencuat hingga menuai perhatian publik.

    Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 26 tersangka, termasuk sejumlah pejabat, terkait kasus pemblokiran situs judol yang dilakukan tidak sesuai aturan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Barang bukti yang ditemukan dan disita polisi dari dua tersangka terakhir yang berhasil diringkus yakni 2 unit ponsel, 9 buku rekening, serta uang tunai dengan total mencapai Rp1,4 miliar yang berasal dari beberapa mata uang.

    Namun hingga kini, Polda Metro Jaya masih memburu empat buronan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keempat buronan tersebut berinisial J, JH, F, dan C, yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Tak hanya di dalam negeri, ancaman judi online juga muncul dari luar negeri. Sebanyak 21 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar pada 29 November lalu, setelah menjadi korban perdagangan orang.

    Mereka diketahui dipaksa bekerja sebagai operator judi daring di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar. Kementerian Luar Negeri RI, bekerja sama dengan KBRI di Yangon dan Bangkok, memimpin operasi pembebasan ini.

    Melalui serangkaian nota diplomatik, negosiasi dengan otoritas setempat, dan dukungan jejaring lokal, 21 WNI tersebut akhirnya berhasil dipulangkan.

    Upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui jalur penegakan hukum. Pemerintah juga diketahui telah menggandeng platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online dari mesin pencari maupun media sosial.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, sejak Desk Pemberantasan Judol mulai bertugas pada 4 November, sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah dihapus. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi eksposur masyarakat terhadap situs-situs judi online.

    Selain itu, Desk Pemberantasan Judol juga memblokir ribuan konten terkait judi online di berbagai platform digital, termasuk 92.940 situs, 6.911 konten di Meta, hingga 48 konten di TikTok. 

    Meutya sempat mengungkapkan bahwa tantangan besar yang dihadapi dalam pemberantasan judi online adalah munculnya situs-situs baru meski telah banyak yang diblokir.

    Menurutnya, salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan tersebut yakni memutus aliran keuangan pelaku. Pemerintah telah memblokir lebih dari 3.455 rekening yang terindikasi terkait judi online sejak paruh akhir 2023 hingga tahun 2024. Selain itu, 47 akun e-commerce yang digunakan untuk transaksi ilegal juga telah diblokir.

    Selain bank, Meutya mengatakan Desk Pemberantasan Judol juga menemukan pergerakan dana judol lewat e-wallet atau dompet digital.

    Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemenkomdigi juga telah menunjuk Brigjen Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Komdigi pada 25 November lalu.

    Jabatan ini dibentuk untuk mengatasi kompleksitas kejahatan digital, termasuk judi online dan pencurian data, serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.

    Menkomdigi Meutya Hafid juga menegaskan bahwa upaya pemerintah memberantas judi online tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs. Langkah selanjutnya, kata Meutya, adalah memberangus server-server judi online.

    Dalam wawancara eksklusif dengan CNN Indonesia pada 14 November lalu, ia menyebutkan perlunya kolaborasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melacak dan memblokir server yang menjadi basis operasional aktivitas judi online.  

    “Mungkin nanti yang kita perlu koordinasikan dengan kepolisian. Maksudnya, memang target berikutnya bukan hanya take down, tapi server-nya yang kita lacak di mana. Jadi server-nya yang kita blok. Dan itu memungkinkan,” ujar Meutya.  

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap 187 ribu situs judi online hanya dalam waktu sepuluh hari. Angka ini disebut Meutya sebagai jumlah pemblokiran terbanyak dalam waktu singkat. Meski demikian, ia mengakui penanganan yang lebih luas perlu berhati-hati mengingat sejumlah pegawai kementeriannya sempat terseret kasus serupa.  

    Selain memblokir situs judi, hingga saat ini sebanyak 10 ribu rekening telah diblokir hasil kerja sama antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah bank.  

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah pendalaman menyeluruh oleh pihak perbankan.

    “Kami meminta bank untuk melakukan assessment dan langkah serupa terhadap rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh individu yang terlibat,” katanya.  

    Langkah ini didukung dengan pengembangan situs cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat memverifikasi rekening terindikasi ilegal. Platform ini diintegrasikan dengan anti-scam center yang digagas OJK untuk meningkatkan literasi digital.

    Polri tak hanya menyasar pelaku di tingkat lokal, tetapi juga jaringan judi online internasional.

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan situs judi internasional.

    Beberapa waktu sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus situs judi internasional Slot8278 yang dikendalikan warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.  

    Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, beberapa unit mobil mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut.

    “Pemain judi online dari situs ini di Indonesia mencapai 85 ribu orang,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam sebuah keterangan tertulis pada 12 November lalu.

    Belum lama  ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan rekening bank yang digunakan untuk transaksi keuangan judi online dengan jaringan hingga Kamboja. Sindikat ini diorganisir dalam tiga klaster.  

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menjelaskan bahwa klaster pertama adalah individu yang menjual atau menyewakan rekening bank pribadinya untuk digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.  

    Klaster kedua terdiri atas pelaku yang bertugas merekrut masyarakat untuk menjual atau menyewakan rekening bank mereka. Selain itu, klaster ini juga mengumpulkan rekening-rekening yang telah dijual untuk diserahkan kepada pimpinan.  

    Klaster ketiga adalah pemilik dan pengelola bisnis jual beli rekening bank. Klaster ini berperan sebagai penghubung utama yang mengirimkan rekening-rekening tersebut ke para bandar judi di Kamboja.

    Setiap rekening yang dijual ke sindikat di Kamboja dihargai sebesar Rp10 juta per rekening. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. 

    Polri dan aparat daerah juga aktif melakukan penggerebekan. Di Jakarta Barat, Polres Metro sempat menggerebek rumah mewah yang digunakan sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.

    Sementara di Kendal, Jawa Tengah, Polda Jateng mengamankan tiga warnet yang memfasilitasi akses ke situs judi online melalui VPN.  

    Sedangkan di Bogor, Polresta setempat menangkap seorang pria yang membuat situs judi online sekaligus seorang Disk Jockey (DJ) yang mempromosikan aktivitas ilegal ini.  

    Kenapa judi online jadi candu

    Ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon, judi online adalah refleksi dari hukum permintaan dan penawaran yang terjadi di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki berbagai kebutuhan yang kebetulan dapat dipenuhi melalui judol.

    “Karena judi online ini menurut saya ya adalah seperti hukum permintaan dan penawaran. Jadi akhirnya mereka mengambil judol itu karena kebutuhan memang. Judi itu kebutuhan, baik hiburan, ekonomi, dan segala macam alasan itu. Jadi emang permintaan yang kemudian diakomodasi dalam penawaran oleh pihak-pihak yang tadi,” kata Simon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi masyarakat tertentu yang melemah menjadi salah satu faktor utama. Hal ini dianggapnya menimbulkan ruang bagi lembaga-lembaga tertentu untuk menyediakan jasa peminjaman uang.

    “Sekarang kebetulan ekonomi agak sedikit ini ya, melemah ya. Rakyat kecil tuh banyak yang memang perlu banget uang gitu, akhirnya pinjem. Ini kan kalau kita lihat, timbulnya pegadaian, tempat pinjam uang, ada kantor-kantor kecil tempat peminjaman uang. Nah ini juga sama, hanya ini bedanya online,” ujarnya.

    Untuk menanggulangi imbas negatif dari judi online, Simon menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan penanganan yang tegas untuk memberikan efek jera.

    Ia berpendapat bahwa Kementerian Komdigi harus mempertegas regulasi yang sudah dicanangkan sejak lama agar dapat memberantas praktik judol hingga tuntas.

    “Regulasi itu tadi, kerjasama dan segala macam, seperti apa? Komdigi kan sudah menginisiasi ya. Tapi harus jelas regulasi seperti apa,” ujarnya.

    Selain itu, Simon mengatakan bahwa pendekatan situasional seperti penegakan hukum melalui restorative justice juga dapat menjadi pilihan.

    Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

    “Yang ketiga situasional, kalau memang sudah sangat-sangat bermasalah ada kasus hukum ya selesaikanlah secara hukum. Selesaikanlah secara, ada restorative justice atau apapun,” ujar Simon.

    Ia pun memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Komdigi yang telah memulai berbagai inisiatif, tetapi juga menekankan masih perlunya kerjasama lintas sektor yang lebih mendalam.

    “Jadi betul, Komdigi dengan segala upayanya saya sebenarnya appreciate ya, tapi juga kerjasama dengan semua pihak ya,” tuturnya.

    Peran Teknologi dalam Pengawasan

    Dalam menghadapi sifat dinamis dari platform judi online yang masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasannya, Simon mengusulkan pengembangan sistem yang lebih canggih.

    “Menurut saya Komdigi harus membuat satu, semacam aplikasi besar ya, platform besar yang memang bisa dimonitor oleh kita, bisa dilihat oleh kita, seperti apa sih proses takedown-nya dan mana yang memang dikatakan judi online itu aplikasi yang mana saja,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pentingnya aspek edukasi dalam sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian Komdigi juga perlu disoroti.

    Tak hanya sekadar memblokir situs-situs terkait judi online, kata Simon, namun upaya pemberantasan tersebut seharusnya juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat terkait contoh situs yang mengarah ke praktik judi online, agar masyarakat dapat menghindarinya.

    “Jadi bisa diantisipasi, ada pembelajaran juga. Jadi jangan hanya takedown takedown tapi tidak ada penjelasan lebih detilnya seperti apa,” imbuhnya.

    Membangun Kepercayaan Publik

    Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan judi online oleh pemerintah juga menjadi perhatian Simon. Menurutnya, pengawasan yang baik dapat membantu membangun kembali kepercayaan tersebut.

    Simon menyebut, salah satu langkah awal yang seharusnya dilakukan untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan menindak keluhan serta laporan masyarakat secara sigap.

    Evaluasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat ini pun dapat dilakukan dengan menilik program pengaduan masyarakat yang dimiliki pihak kepolisian atau pemerintah.

    “Pihak polisi membuka nih tempat laporan apa gitu, call center apa, itu dievaluasi, jangan-jangan enggak ada yang laporan, karena tadi, ketidakpercayaan itu,” kata Simon.

    Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya bergantung pada tingkat viralitas di media sosial.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuhnya.

  • Ovo-Grab Klaim Jumlah Transaksi Judi Online di Platform Turun

    Ovo-Grab Klaim Jumlah Transaksi Judi Online di Platform Turun

    Bisnis.com, JAKARTA – Dompet digital Ovo dan platform ride hailing Grab Indonesia mengeklaim jumlah transaksi judi online di platform mengalami penurunan cukup signifikan menjelang tutup tahun 2024. 

    Diketahui, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Oktober 2024, jumlah transaksi judi online di Ovo mencapai 836.095 kali dengan total nilai mencapai Rp216 miliar. 

    Ovo diduga menjadi dompet digital nomor dua yang paling sering digunakan untuk transaksi judi online di bawah DANA. 

    Kemudian pada November 2024, Komdigi kembali merilis data mengenai dompet digital yang digunakan untuk judi online. Dalam laporan tersebut, diketahui sebanyak 21,26% dari total akun di Ovo disebut digunakan untuk transaksi judol. 

    Sementara itu Dana menempati urutan pertama dengan 25,68%, Gopay sebesar 24,84%, dan LinkAja sebesar 21,47%. 

    President Director Ovo Karaniya Dharmasaputra menjelaskan bahwa Ovo secara aktif melakukan berbagai langkah tegas sesuai arahan Menkomdigi Meutya Hafid.  

    Karaniya menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan monitoring ketat, identifikasi, serta pemblokiran terhadap transaksi dan akun yang terindikasi judi online.  

    Ovo mengklaim sejak Januari hingga Desember 2024, nilai transaksi judi online yang berhasil Ovo deteksi dan blokir menurun signifikan. Sayangnya, Ovo tidak menyebutkan jumlah akun yang berhasil diblokir. 

    Sebagai perbandingan, Dana menyampaikan dalam laporannya telah memblokir 30.000 akun yang terindikasi judi online, termasuk 500 akun mitra. 

    “Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung arahan Menkomdigi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman,” ucap Karaniya, dikutip Selasa (24/12/2024).

    Ilustrasi logo OVOPerbesar

    Sementara itu, Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menegaskan bahwa Grab terus mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang sehat.  

    “Kami percaya kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat dan memberantas aktivitas ilegal seperti judi online di platform digital,” jelas Neneng.  

    Sebelumnya, Meutya Hafid meminta kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) untuk lebih aktif dalam memerangi konten-konten judi online yang berkeliaran di TikTok dan Tokopedia. 

    Meutya menegaskan pentingnya langkah konkret pemberantasan judi online di Indonesia untuk membasmi praktik ilegal tersebut.

    Dalam pertemuan dengan CEO Gojek Tokopedia (GoTo Group), Patrick Walujo, di Kantor Kementerian Komdigi, Menkomdigi meminta komitmen penuh dari GoTo, selaku pihak yang mewakili TikTok dan Tokopedia, untuk berperan aktif melalui moderasi konten dan literasi digital dalam upaya memberantas judi online.  

    Siasat Gopay

    Sementara itu, Head of Corporate Communications GoTo Financial Audrey Petriny mengatakan GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online. 

    Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.

    Pengguna transaksi dengan GopayPerbesar

    “Kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator,” kata Audrey kepada Bisnis. 

    Sama seperti Ovo, Audrey juga tidak menyebutkan jumlah akun diblokir. 

    Adapun Gopay, menurut laporan PPATK, menempati urutan kedua sebagai platform dompet digital yang kerap digunakan judi Online pada Oktober 2024.

  • Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci Jaga Keluarga dari Ancaman Teknologi

    Ibu Cerdas Digital Jadi Kunci Jaga Keluarga dari Ancaman Teknologi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dengan perubahan zaman yang sangat cepat saat ini, peran ibu jadi makin penting, antara lain karena harus paham pemanfaatan teknologi digital.

    Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Indri Angga Prabowo dalam seminar “Ibu Cerdas Digital: Bersama Lindungi Keluarga dari Ancaman Digital” menyatakan, di era ini setiap ibu perlu cerdas secara digital agar dapat melindungi keluarga, terutama anak-anak, dari potensi ancaman digital.

    “Bukan hanya sekadar mahir menggunakan teknologi, tetapi memiliki pemahaman kuat tentang bagaimana mengelola data dan melindungi informasi pribadi, serta mengamati dan mendampingi anak-anak dalam menggunakan perangkat elektronik secara bijak,” kata Indri di Bogor, Jumat (20/12).

    Indri menyampaikan, saat ini makin banyak ancaman yang berpotensi membahayakan anak-anak di dunia digital, salah satunya dari judi online. Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada November 2024, terdapat sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun yang menjadi pemain maupun korban judi online.

    “Hal ini patut disayangkan, mengingat transformasi digital, khususnya di sektor keuangan, seharusnya memberikan manfaat. Namun, malah dimanfaatkan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri,” katanya.

    Untuk itu, Indri Angga Prabowo mengajak seluruh pihak bekerja sama menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat. Adapun pembenahan ruang digital dapat dilakukan dengan memberikan perhatian khusus terkait pengawasan konten, pengamanan data pribadi, dan antisipasi penipuan online yang sering terjadi.

    “Kita akan membahas berbagai cara untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas, mengamankan data pribadi, serta menghindari berbagai macam penipuan online yang sering terjadi. Saya juga ingin menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak-anak,” kata Indri.

    Indri kemudian mengingatkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, bahwa teknologi harus menjadi platform edukasi yang bermanfaat dan membangun kreativitas.

    Menurut Indri, Mekomdigi Meutya percaya bahwa teknologi digital bisa menjadi alat untuk menumbuhkan kreativitas anak-anak.

    “Dorong mereka untuk memproduksi konten positif, seni digital ataupun cerita inspiratif yang dapat dibagikan melalui platform daring,” ujarnya

    Penasihat DWP Kementerian Komdigi menambahkan pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar semua pihak berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang ramah anak.

    “Ruang digital diisi dengan konten yang edukatif dan inspiratif, serta memastikan bahwa teknologi menjadi alat yang bermanfaat dan aman bagi kehidupan kita,” pungkasnya.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M

    KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ilegal sebanyak 6,44 juta ekor sepanjang tahun 2024, dengan nilai ekonomis dari benur yang diselamatkan dan dilepasliarkan kembali itu mencapai Rp849 miliar.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan, operasi penggagalan penyelundupan tersebut melibatkan 44 penindakan di 16 lokasi berbeda.

    “Jumlah BBL yang berhasil diselamatkan mencapai 6,44 juta ekor, yang kemudian kami lepasliarkan. Nilainya setara dengan Rp849 miliar,” ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jumat (20/12/2024).

    Dia menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut, Polri, dan Ditjen Bea Cukai. Sinergi ini dinilai penting untuk menghentikan praktik penyelundupan yang terus berulang.

    Adapun salah satu operasi terbaru, katanya, dilakukan di Provinsi Lampung, di mana tim PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 52.200 benih lobster dengan nilai diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.

    “Saat ini pelaku utama masih kita kejar otak pelakunya, namun kami tegaskan di sini bahwa kami bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam hal ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya terkait kapan dalang penyelundupan BBL ditangkap, Ipunk berkomitmen mengungkapkan dalang di balik aktivitas penyelundupan BBL atau benur pada awal tahun 2025.

    Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana jaringan penyelundupan. Ia menyebut sebagian besar kurir benur merupakan warga Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar.

    “Insyallah awal-awal tahun depan (ditangkap dalangnya). Yang di PPTAK Indonesia semua. (Aliran dana) ada yang Rp 500 juta, ada Rp 1 miliar, ada yang lebih,” ungkapnya.

    Ipunk menjelaskan, investigasi jaringan penyelundupan ini dilakukan melalui data yang diperoleh dari para kurir yang telah ditangkap. Informasi penting ditemukan dari perangkat komunikasi pelaku, yang mengungkapkan transaksi dana dan koneksi antar kelompok dalam jaringan.

    “Jadi, ada kelompok per kelompok. Kami sudah mencoba tiga kali, kami minta ke PPATK itu nyambung dengan sini, sini nyambung dengan sana. Jadi aliran dananya nyambung, jadi tinggal kita nanti menyelesaikan dengan seksama dan sungguh-sungguh,” terang dia.

    Namun, Ipunk enggan membeberkan lebih lanjut terkait dugaan pelaku di balik langgengnya aktivitas tersebut. Sebab, saat ini progress-nya masih dalam penyelidikan.

    Foto: Konferensi Pers Capaian KKP di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
    Konferensi Pers Capaian KKP di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

    (dce)

  • Pembayaran Digital RI Diramal Tembus Rp2.908 Triliun 2025, Judol Berkontribusi?

    Pembayaran Digital RI Diramal Tembus Rp2.908 Triliun 2025, Judol Berkontribusi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembayaran digital diramal masih menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia pada 2025. Transaksi yang berputar pada pembayaran digital lebih tinggi dibandingkan dengan e-commerce. Banyak faktor yang menyebab lesatan transaksi, salah satunya judi online. 

    Pembayaran digital Indonesia diprediksi mencapai Rp2.908 triliun pada 2025, naik 16,7% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp2.491 triliun seiring dengan penetrasi internet Indonesia yang makin luas dan perubahan gaya hidup masyarakat.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan naiknya transaksi digital pada tahun depan berpotensi didorong oleh transaksi judi online. Namun, bukan faktor pendorong utama. Terlebih praktik tersebut merupakan ilegal dan terus ditekan pertumbuhannya. 

    “Ya bisa jadi ada transaksi judi online di situ, karena ada beberapa ewallet yang menjadi media transaksi terkait judi online,” kata Huda kepada Bisnis saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

    Pada Oktober 2024, Komdigi yang saat itu masih bernama Kemenkominfo, mengungkapkan lima dompet digital yang digunakan untuk judi online.

    Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Komdigi, nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

    PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) mencatatkan transaksi dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi 5,72 juta dan PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095.

    Kemudian, PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89,24 miliar dengan jumlah transaksi 577.316, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65,45 miliar dengan jumlah transaksi 80.171 dan Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp 6,1 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.

    Lebih lanjut, Huda menjelaskan kenaikan pembayaran digital di tahun 2025 dikarenakan adanya pola pembayaran yang berubah di masyarakat saat ini.

    Sebab, saat ini masyarakat melalukan pembayaran secara digital dan sudah mulai meninggalkan pembayaran secara cash.

    “Kita lihat di sini pun dengan Qris yang juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir,” ucap Huda.

    Selain pembayaran digital, Celios juga melihat pada tahun 2025 perdagangan daring juga mengalami kenaikan menjadi Rp471,01 triliun dibandingkan 2024 yang berada diangka Rp468,64.

    Pengguna belanja di e-commercePerbesar

    Meski mengalami kenaikan, Huda mengatakan bahwa kenaikan yang terjadi pada perdagangan daring di 2025 tidak terlalu signifikan.

    Selain itu, Huda memprediksi adanya pertumbuhan transaksi pada sektor transportasi daring. Huda menyebut, pihaknya memprediksi transaksi transportasi daring tumbuh Rp12,66 triliun pada tahun 2025 atau naik sekitar 6% dibanding 2024 yang diketahui sebesar Rp11,94 triliun.

    “Tapi transportasi daring ini tidak menghitung untuk pengantaran makanan, kita hanya menghitung untuk yang pengantaran orang,” pungkasnya.

    Tantangan

    Indonesia memiliki tiga tantangan utama guna menaikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia pada 2025. Salah satunya menipisnya investasi yang masuk ke startup.

    Huda mengatakan tantangan pertama adalah seretnya investasi terhadap startup di Indonesia.

    “Kita tahu di Indonesia sendiri, investasi di bidang digital itu mengalami penurunan yang cukup tajam,” kata Huda dalam diskusi Indonesia Digital Economy Outlook 2025, Kamis (19/12/2024).

    Diketahui, investasi yang masuk ke startup global mengalami penurunan sekitar 35% menjadi US$345,7 miliar pada 2023 menurut laporan Pitchbook. Di Amerika Serikat penurunan pendanaan sekitar 30% menjadi US$170,6 miliar. 

    Sementara itu, nilai pendanaan startup di Indonesia pada semester pertama tahun 2023 mengalami penurunan sekitar 74%.

    Huda menuturkan, pada 2021 investasi di ekonomi digital Indonesia sempat mencapai Rp140 triliun. Namun, pada tahun 2022 angkanya menurun hampir setengahnya yakni berkisar Rp68 triliun.

    Lebih lanjut, Huda menyebut tantangan selanjutnya yaitu masalah sumber daya manusia (SDM) yang sudah digantikan oleh Artificial Intelligence atau AI.

    Huda menjelaskan, nilai Human Capital Index di negara-negara seperti Malaysia, China, dan India cenderung stabil di angka 0,60–0,70, menunjukkan konsistensi dalam pengembangan kualitas SDM. 

    “Sedangkan Indonesia memiliki nilai HCI lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia, mencerminkan tantangan dalam peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

    Perbesar

    Huda menyebut, Singapura konsisten menduduki posisi teratas dengan skor 99,48 di 2022 dan 97,4 pada 2023, menunjukkan daya saing digital yang kuat di kawasan. 

    Sementara Indonesia mengalami peningkatan bertahap, namun masih tertinggal di angka 56,74 pada 2022 dan 60,36 di 2023, menekankan perlunya investasi lebih pada infrastruktur digital dan SDM.

    “Indonesia memiliki peringkat yang membaik dalam aspek talent, namun masih rendah, perlu peningkatan keterampilan SDM untuk memenuhi kebutuhan ekonomi digital dan AI,” ucap Huda.

    Sementara, masalah terakhir yakni literasi finansial digital dan keamanan transaksi. Dirinya mengatakan bahwa nilai pilar infrastruktur dan ekonomi dari masyarakat digital Indonesia menurun di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023.

    “Nilai Pemberdayaan masih lebih rendah dibandingkan dengan nilai pilar lainnya yang menunjukkan ekonomi digital di Indonesia belum mampu menjadi motor pemberdayaan ekonomi yang signifikan,” pungkasnya.

  • Rekening Dipakai Judi Online, BI Ungkap Tanda-tandanya

    Rekening Dipakai Judi Online, BI Ungkap Tanda-tandanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Judi online (judol) menjadi momok dan meresahkan masyarakat. Pemerintah pun memprioritaskan pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Antara lain melakukan pemblokiran terhadap situs dan rekening yang dipakai untuk judi online. 

    Bank Indonesia (BI) juga mengungkap ciri-ciri rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online. Dalam surat resminya kepada direksi perbankan, BI mengungkap ada pola-pola aktivitas yang tidak lazim pada rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online.

    Salah satu ciri yang patut diwaspadai saat ada aktivitas dengan frekuensi sangat sering terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga kecil dengan berulang pada satu akun.

    Akun itu juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.

    Ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.

    Para bank juga diminta melakukan monitoring khusus yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.

    Selain itu monitoring diminta dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.

    Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online diminta melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada Bank Indonesia.

    Laporan transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksi tersebut.

    (fab/fab)

  • Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game

    Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game

    Jakarta, CNN Indonesia

    Judi online terkadang menyamar sebagai game biasa di smartphone untuk menjebak penggunanya. Simak ciri-ciri judi online berkedok game.

    Judi online kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan 8,8 juta orang bermain judi online dan mayoritas dari mereka adalah anak mudah.

    Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah menyebut 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Angka ini merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia.

    Salah satu modus judi online memang menyamar sebagai game biasa yang dapat dimainkan berbagai kalangan. Maka, tak heran jika banyak anak ikut terjerumus dalam perjudian online ini.

    Oleh karena itu, orang tua perlu mengetahui ciri judi online berkedok game online agar anak dapat terhindar dari jeratan praktik haram tersebut. Lantas, bagaimana ciri-ciri judi online berkedok game?

    Presiden Asosiasi Game Indonesia Cipto Adiguno mengatakan baik judi online atau game memang memiliki penampilan luar yang sama. Namun, pengguna masih dapat melihat perbedaan keduanya ketika mengeluarkan mata uang.

    “Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar,” ujar Cipto beberapa waktu lalu, mengutip CNBC.

    Dengan penampilan yang hampir sama, Cipto meminta ada pendaftaran bagi seluruh produk game. Hal ini agar semua game dapat diperiksa secara terperinci.

    Ia mengungkap pendaftaran dapat melalui dua cara. Yakni, dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau melalui sistem rating game IGRS.

    “Sudah, regulasinya [soal pendaftaran produk game] sedang disusun dan/atau direvisi,” ungkapnya.

    Perputaran uang judi online

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kelompok anak muda, 80 persennya berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, melakukan transaksi judi online rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.

    “Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11).

    Meski nominalnya kecil, PPATK menyoroti dampak besar judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena banyak yang menggunakan hingga 70 persen dari penghasilan harian mereka untuk bermain judi.

    “Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.

    Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.

    Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

    Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

    Terjadi lonjakan signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]