Kementrian Lembaga: PPATK

  • Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Jaksa Agung, PPATK Hingga BPKP Ke Istana, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa pejabat Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Istana Negara, Senin (13/1/2025).

    Dari pantauan CNBC Indonesia, para pejabat mulai tiba di Istana sejak pukul, 14.15 WIB. Diantaranya seperti Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

    Hanya saja saat dikonfirmasi mengenai agenda pertemuan, para pejabat masih enggan membeberkan.

    “Belum,” kata Febrie Adriansyah, saat ditanya perihal rapat. Sementara pejabat Kejaksaan Agung lainnya juga enggan memberikan komentar.

    Diketahui dalam rapat itu juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    (haa/haa)

  • PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    jakarta, Beritasatu.com – Aset Kripto Indonesia memasuki era baru dengan beralihnya regulasi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang berlaku efektif pada 10 Januari 2025.

    PP Nomor 49 Tahun 2024 mengatur bahwa tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kini berada di bawah OJK. Adapun derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

    Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan secara keseluruhan.

    Dengan peralihan ini, setiap kegiatan yang melibatkan aset kripto, mulai dari perdagangan hingga penyelesaian transaksi, harus mematuhi peraturan OJK. Selain itu, infrastruktur pendukung aktivitas aset digital pun wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyebut, peralihan ini sebagai langkah positif untuk efisiensi regulasi dan stabilitas sektor keuangan digital.

    Namun, ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas lembaga untuk menghindari tumpang tindih peraturan.

    “Perlu mekanisme koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti. Kesepahaman serta standardisasi regulasi terpadu menjadi kunci untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Najib dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Najib juga menyoroti potensi tantangan, seperti peningkatan biaya operasional bagi startup fintech. Ia berharap beban tersebut tidak menghalangi inovasi dalam industri. Selain itu, perlindungan konsumen dan transparansi mekanisme perdagangan harus menjadi prioritas agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan.

    OJK, sebagai lembaga yang akan memegang kendali pengawasan, telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha.

    “Seluruh persiapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK belum lama ini.

    Terdapat beberapa regulasi yang dikeluarkan OJK sebagai langkah kongkret. Pertama, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru untuk perdagangan aset kripto.

    Kedua, OJK akan merilis sistem informasi canggih disiapkan untuk memonitor aktivitas aset kripto secara real-time. OJK juga akan menginisiasi panduan untuk membantu pelaku usaha memahami proses peralihan, sementara pelatihan intensif diberikan kepada staf OJK untuk meningkatkan kapasitas pengawasan. Hal ini menjadi poin ketiga dari OJK.

    Sedangkan pada poin keempat regulasi, untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian. Tak ketinggalan, pada poin kelima, OJK telah melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip know your entity (KYE).

  • Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    Lemkapi: Korps Pemberantasan Tipidkor Polri Akan Perkuat Penanganan Korupsi di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meyakini Polri bakal mampu mengungkap berbagai kasus mega korupsi dan bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia.

    Hal tersebut seiring dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    Selain itu, Polri pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Melihat SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki Polri saat ini dan didukung semua stakeholder seperti PPATK dan BPK, Kortas Tipidkor Polri diyakini akan mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi yang ada di Indonesia,” kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2025).

    Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor Polri akan semakin memperkuat penanganan korupsi di Indonesia.

    Kortas Tipidkor Polri ini diharapkan bisa lebih hebat dari KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami optimistis Kortas Tipidkor bentukan Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo ini akan diisi personil yang handal. Tim Kortas Tipidkor ini bakal mampu membongkar berbagai kasus mega korupsi di Indonesia,” ujarnya.

    Dosen Tindak Pidana Korupsi ini pun memuji ajakan Kapolri terhadap KPK untuk sama-sama menurunkan indeks pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita harapkan kedua lembaga penegak hukum ini akan bersama-sama meningkatkan pemberantasan korupsi,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Kortas Tipidkor Polri tak akan tumpang tindih dengan tupoksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini dikuatkan oleh para pimpinan KPK yang melakukan audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Sigit kepada wartawan.

    Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Polri dan KPK khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Salah satunya, kata Sigit, dengan melakukan pencegahan sebelum aksi korupsi ini dilakukan.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak presiden Republik Indonesia di dalam program asta cita tentunya berkali-kali beliau selalu menekankan terkait dengan masalah korupsi,” ungkapnya.

    “Dan ini jadi komitmen kita bersama untuk betul betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan terhadap korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara betul-betul bisa optimal,” tuturnya.

    Sigit kemudian menyebut, nota kerja antara KPK dengan Polri akan segera disusun.

    Tujuannya, agar sinergitas dalam pemberantasan korupsi dapat betul-betul maksimal.

    Mereka juga berkomitmen meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    Jenderal Sigit memastikan akan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan IPK ke angka yang tinggi.

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum, merumuskan bersama, karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah,” ucap Sigit.

    Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam pertemuannya dengan Kapolri turut membahas indeks persepsi korupsi (IPK) yang dinilai rendah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

    “Salah satunya tadi yang kami prioritaskan adalah bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali atau mempositifkan indeks persepsi korupsi yang kurun waktu lima tahun ini angkanya kurang baik,” kata Setyo.

    “Ini memang menjadi tanggung jawab KPK. Tapi, saya yakin bahwa penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak, salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.

    Selain itu, dalam pertemuan ini, kedua pimpinan lembaga juga membahas tentang Kortastipidkor Polri yang nantinya bisa masuk ke sektor pendidikan hingga pencegahan selain penindakan.

  • Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Kapolri Pastikan Kortas Tipidkor dan KPK Tidak Tumpang Tindih dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan keberadaan Kortas Tipidkor Polri akan tumpang tindih dengan KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Listo menegaskan adanya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) justru akan memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

    “Dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor, ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata kapolri dalam konferensi pers seusai menjamu pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Listyo mengatakan Polri dan KPK akan memperkuat kerja sama dan meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

    Polri dan KPK, kata Listyo, akan memperbarui kesepahaman bersama atau MoU dengan menambahkan hal-hal yang perlu ditingkatkan sehingga sinergitas antarlembaga terbangun maksimal, khususnya untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK). 

    “Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh APH, merumuskan bersama, karena ini bagian dari wajah kita, wajah pemerintah, wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan system penegakan hukum di Indonesia,” ujar Listyo dalam konferensi pers disiarkan langsung di Beritasatu TV.

    Menurut Listyo, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan pemberantasan korupsi.

    “Kami sudah mulai menginventarisasi, melakukan kerja sama dengan mitra-mitra yang ada di PPATK, BPK, untuk mengungkap kasus-kasus besar,” katanya.

  • Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Jakarta, FORTUNE– Sepanjang 2024 hingga November, nilai transaksi aset Kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara year-on-year (yoy). Kondisi itu sejalan dengan perkembangan aktivitas Investor aset kripto di Indonesia. 

    “Per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor atau meningkat dibandingkan posisi Oktober 2024 sebesar 21,63 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam acara konferensi pers secara virtual yang dikutip di Jakarta, (8/1). 

    Sentimen bullish masih selimuti investor kripto

    ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

    Hasan Fawzi menyatakan saat ini sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto. Hal itu membuat transaksi bulanan pada November 2024 mencapai Rp81,41 triliun atau naik 68 persen (yoy). 

    “Perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” kata Hasan. 

    Namun demikian, dia menyayangkan jumlah investor kripto aktif di Indonesia yang kini hanya mencapai 1,3 juta. 

    Pengawasan kripto dipegang OJK pada 10 Januari 2024

    source_name

    Di sisi lain, pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. 

    Demi mewujudkan komitmen OJK mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, kata Hasan, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif. 

    “Antara lain berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan,” kata Hasan. 

    Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

  • 6 Pemicu Singapura Jadi Tujuan Pencucian Uang Kejahatan Siber asal RI

    6 Pemicu Singapura Jadi Tujuan Pencucian Uang Kejahatan Siber asal RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menempatkan Singapura sebagai negara berisiko tinggi sebagai lokasi pencucian uang pelaku kejahatan siber asal Indonesia.

    Hasil kajian PPATK berjudul Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Tindak Pidana Siber Tahun 2024, setidaknya mengungkap Singapura menjadi negara transit dan tujuan dana TPPU dari dan ke Indonesia.

    Adapun berdasarkan kajian yang didasarkan keterangan 36 responden dari unsur penegak hukum, kementerian dan lembaga pengawas, ada 6 pemicu Singapura menjadi tujuan pencucian uang kejahatan siber dari Indonesia.

    Pertama, Singapura menjadi pusat keuangan regional dengan peraturan perbankan yang relatif longgar dan terbuka terhadap modal asing.

    Kedua, lokasinya tidak jauh dari Indonesia. Ketiga, memiliki layanan keuangan digital yang sudah maju. Keempat, belum memiliki aturan yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan pemilik manfaat beneficial ownership.

    Kelima, melegalkan perjudian. Menurut kajian PPTAK, pada umumnya dana hasil kejahatan siber digunakan untuk tindak pidana perjudian. Keenam, tindak pidana siber Singapura menggunakan nominee atau shell company di Indonesia.

    Selain Singapura, kajian PPATK juga menyebut negara lainnya sebagai negara tujuan maupun asal TPPU kejahatan siber asal Indonesia. Negara tersebut antara lain, Amerika Serikat, Hong Kong, China, India dan Malaysia.

  • Singapura Berisiko Tinggi Jadi Lokasi Pencucian Uang Kejahatan Siber RI, Duit Buat Judi

    Singapura Berisiko Tinggi Jadi Lokasi Pencucian Uang Kejahatan Siber RI, Duit Buat Judi

    Bisnis.com, JAKARTA — Singapura masih menjadi tempat tujuan hasil pencucian uang hasil kejahatan siber dari Indonesia.

    Hal itu terungkap dalam kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjudul Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Tindak Pidana Siber Tahun 2024.

    Laporan itu mengungkap bahwa responden PPATK menyebut bahwa Singapura menjadi salah satu negara paling berisiko sebagai negara transit dan tujuan dana TPPU dari dan ke Indonesia. Responden PPATK berasal dari lembaga pengawas, penegak hukum, kementerian, dan pelapor. Total ada 36 responden.

    Lembaga intelijen keuangan itu kemudian mengungkap alasan sejumlah respondennya memilih Singapura sebagai daerah berisiko tinggi TPPU kejahatan siber. Pertama, pusat keuangan regional dengan peraturan perbankan yang relatif longgar dan terbuka terhadap modal asing.

    Kedua, lokasinya tidak jauh dari Indonesia. Ketiga, memiliki layanan keuangan digital yang sudah maju. Keempat, belum memiliki aturan yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan pemilik manfaat beneficial ownership.

    Kelima, melegalkan perjudian. Menurut kajian PPTAK, pada umumnya dana hasil kejahatan siber digunakan untuk tindak pidana perjudian. Keenam, tindak pidana siber Singapura menggunakan nominee atau shell company di Indonesia.

    Selain Singapura, kajian PPATK juga menyebut negara lainnya yang juga berisiko sebagai negara tujuan maupun asal TPPU kejahatan siber asal Indonesia. Negara tersebut antara lain, Amerika Serikat, Hong Kong, China, India dan Malaysia.

    Adapun, lembaga intelijen negara tersebut juga mengungkap berdasarkan pola transaksinya, pola transaksi yang dinilai paling berisiko tinggi adalah transfer dan tarik atau setor tunai.

    Sementara itu, internet banking, mobile banking, pembelian produk aset kripto, virtual account, dan pemanfaatan alat pembayaran baru dinilai berisiko menengah.

    Aliaran Dana ke Singapura

    Dalam catatan Bisnis, PPATK mencatat ribuan triliun uang asal Indonesia ditransfer (outgoing) atau lari ke luar negeri selama Semester 1/2024. 

    Lembaga intelijen keuangan negara, dalam Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari atau ke Luar Negeri, mengungkap bahwa mayoritas duit yang lari ke luar negeri masuk ke Singapura, Amerika Serikat (AS) dan China. Selain ketiga negara tersebut, triliunan uang asal Indonesiajuga mengalir ke Hong Kong, Inggris, Jepang hingga Korea Selatan.

    Adapun, dalam catatan PPATK, jumlah dana yang ditransfer dari Indonesia ke Singapura mencapai Rp3.595,95 triliun. Jumlah itu lebih besar dibandingkan dengan Amerika Serikat dan China yang masing-masing sebanyak Rp781,8 triliun dan China sebesar Rp466,1 triliun.

    Perinciannya, jumlah transaksi transfer dana ke Singapura yakni Rp221,15 triliun pada Januari, Rp194 triliun pada Februari, dan pada bulan Maret 2024 baik menjadi Rp195 triliun.

    Selanjutnya, pada bulan April 2024 terjadi lonjakan transfer dana ke Singapura yang cukup signifikan menjadi Rp923,6 triliun. Lonjakan transfer dana ke Singapura (outgoing) berlanjut pada bulan Mei menjadi 1.792,5 triliun. Sementara pada bulan Juni 2024, terjadi penurunan transaksi menjadi hanya sebesar Rp209,7 triliun.

    Dalam catatan Bisnis, Singapura sudah lama dikenal sebagai salah satu negara tujuan dana dari Indonesia. Namun demikian, transfer dana tersebut tidak melulu terkait pencucian uang. Apalagi Singapura merupakan salah satu negara asal investor terbesar di Indonesia.

    Hal itu terkonfirmasi dari laporan transfer dana dari luar negeri yang masuk (incoming) ke Indonesia. Hanya saja angkanya tidak sebesar dana yang keluar Indonesia ke Singapura. 

    Data PPATK mengungkap bahwa selama semester 1/2024, jumlah transfer dana dari Singapura yang masuk ke Indonesia atau incoming mencapai Rp1.313,8 triliun. Peringkat kedua adalah Amerika Serikat sebanyak Rp783,9 triliun. Sedangkan peringkat ketiga justru Hong Kong yang mencapai Rp360,6 triliun.

  • Sinergi OJK dan Perbankan Blokir Ribuan Rekening untuk Perangi Judi Online

    Sinergi OJK dan Perbankan Blokir Ribuan Rekening untuk Perangi Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret memerangi praktik ilegal judi online dengan memperkuat kerja sama bersama perbankan. Hal itu guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang meresahkan masyarakat.

    Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi terkait judi online.

    “OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online sepanjang 2024. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi),” katanya kepada wartawan pada Jumat (3/1/2025).

    Ismail menambahkan bahwa OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pemberantasan judi online berjalan efektif

    “Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Selain itu, OJK mendorong perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan dalam mendukung aktivitas judi online.

    Sementara, Pemerintah Kota Pariaman turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online. Asisten I Pemko Pariaman Yaminu Rizal mengatakan, fenomena judi online merupakan persoalan nasional yang membutuhkan pendekatan menyeluruh.

    “Saya rasa jalan terbaik adalah kembali kepada ajaran agama, karena tidak ada cara lain yang lebih efektif,” ujarnya.

    Menurutnya agama dengan tegas melarang praktik perjudian yang tidak memberikan manfaat sama sekali.

    “Judi itu haram dalam agama, dan tidak ada manfaat yang bisa diperoleh dari judi,” imbuhnya.

    Pemko Pariaman berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dengan melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat.

    “Kami akan terus mengingatkan di setiap kesempatan bertemu dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat,” tambah Yaminu Rizal.

    Langkah-langkah yang telah dilaksanakan Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memerangi judi online yang berdampak buruk pada masyarakat dan ekonomi.

    Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi prevalensi praktik judi online secara signifikan.

  • 8
                    
                        Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
                        Nasional

    8 Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan Nasional

    Saking Banyaknya, Uang Korupsi Hasil Sitaan Tak Muat Dipamerkan di Ruang Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    Budi Gunawan
    dan Jaksa Agung RI
    ST Burhanuddin
    kompak menyebut bahwa uang hasil pencegahan
    korupsi
    tidak dapat dipamerkan di ruangan
    Kejaksaan Agung
    lantaran jumlahnya yang sangat banyak.
    Budi menegaskan, sejauh ini desk pencegahan korupsi selama tiga bulan terakhir berhasil menyelamatkan Rp 6,7 triliun uang hasil korupsi.
    “Tadinya mau diletakkan di ruangan ini, tapi setelah diukur, ruangannya tidak cukup. Tapi uangnya ada begitu,” kata Budi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
    Senada, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa barang bukti cukup banyak dan butuh waktu jika harus ditampilkan di ruangan.
    Namun, dia memastikan bahwa dananya ada di Ekstrakom BRI.
    “Hampir 1 hari harus menghitungnya, dan mengembalikannya harus menghitung lagi. Dana ini ada di Ekstrakom BRI,” katanya. 
    Jaksa Agung mengatakan, pihaknya diberikan tanggung jawab sebagai
    leading sector
    terhadap desk korupsi, pencegahan korupsi, dan perbaikan tata kelola serta desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa.
    “Jadi ada dua yang menjadi
    leading sector
    kami, kemudian memang secara teknis desk-desk ini dibentuk dalam langkah kami men-
    trigger
    dan mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah serta peningkatan koordinasi antara lembaga itu,” ujarnya.
    Pada hari itu, Jaksa Agung, Menko Polkam, dan jajaran menteri lain menggelar rapat koordinasi Desk Koordinasi Pencegahan
    Korupsi
    dan Perbaikan Tata Kelola di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (2/1/2024).
    Rakor turut dihadiri oleh Kakortas Tipikor Polri, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala PPATK, Pimpinan 1 BPK, Menteri Komdigi, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri ESDM, Plt Kepala BPKP, dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BG: Desk Pemberantasan Korupsi Prabowo Selamatkan Uang Rp6,7 Triliun

    BG: Desk Pemberantasan Korupsi Prabowo Selamatkan Uang Rp6,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Desk pencegahan dan pemberantasan korupsi besutan Presiden Prabowo Subianto telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.

    Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengatakan pencapaian itu dilakukan sejak desk tersebut dibuat sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024.

    Penyelamatan uang negara itu juga berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Kejagung pada 2024 mulai dari kasus Zarof Ricar hingga Duta Palma Group.

    “Dari hasil rakor, dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan 10 hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Dia menambahkan uang tersebut kini telah disimpan di brankas salah satu bank plat merah yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    “Barang bukti senilai Rp6,7 triliun itu ada saat ini di extra account BRI. Uangnya ada,” tambahnya.

    Mantan Kepala BIN ini menekankan pihaknya akan terus memperkuat desk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Salah satu persoalan yang disorot adalah kebocoran anggaran sehingga meningkatkan efektivitas penegakan hukum korupsi.

    Kemudian, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, OJK, Kementerian terkait hingga PPATK. Budi berkesimpulan bahwa desk Korupsi ini akan dioptimalkan melalui penggunaan teknologi digital seperti e-katalog hingga e-government.

    “Desk akan terus mendorong penggunaan teknologi digital seperti e-katalog, kemudian e-government di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko-risiko atau peluang-peluang terjadinya korupsi,” tutur Budi.

    Selain itu, desk anti rasuah itu juga akan berdomus pada pemulihan aset hasil korupsi yang khususnya berada di luar negeri. Nantinya, uang yang telah disita itu bakal digunakan untuk pembangunan nasional.

    “Aset hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.