Kementrian Lembaga: PPATK

  • Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

    Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah yang pengelolaannya disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Menurutnya, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” kata Budi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).

    Budi meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi yang ditawarkan koperasi.

    Hal itu bisa berujung pada kerugian besa, karena pada akhirnya uang anggota koperasi tersebut bisa hilang dan tidak kembali.

    Budi mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” ujar Budi.

    Saat ini, dari delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah, total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” ucapnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    “Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini,” jelas Budi.

    “Itu banyak uang pensiunan hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini,” lanjutnya.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” tutur Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” sambungnya.

    Maka dari itu, ia tak ingin menargetkan tingkat pengembalian dana bisa mencapai berapa persen karena masih ada proses yang harus dijalankan.

    “Nah itu berproses lah. Kami enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kami bilang targetnya adalah semaksimal mungkin,” pungkas Budi.

    Menkop Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.

    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.

     

    Caption
    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).
    Dok: Endrapta Pramudhiaz

  • Komisi I DPR Dorong Pemerintah Bentuk Strategi Mitigasi Soal Ancaman Judi Online – Halaman all

    Komisi I DPR Dorong Pemerintah Bentuk Strategi Mitigasi Soal Ancaman Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, mendorong pemerintah untuk membuat strategi mengenai deteksi dan mitigasi ancaman untuk memberantas judi online (judol). 

    Sumail mengatakan kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi tanpa rasa takut. 

    “Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online (judol),” kata Sumail kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pencegahan dan penanggulangan judol salah satunya dapat dilakukan dengan menertibkan sistem SIM card prabayar. 

    “Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, agar tidak disalahgunakan untuk judi online, maka permasalah judol ini akan segera selesai,” ujar dia. 

    Sumail menilai, banyak oknum yang menggunakan data asli seperti NIK dan KK untuk kepentingan judi online. Menurutnya, jika ini bisa segera ditertibkan maka Judol dapat dikurangi. 

    “Penertiban kartu SIM Card Prabayar, merupakan salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online selain menutup server atau situs judol,” katanya. 

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa penertiban kartu SIM prabayar akan membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk judi online. 

    “Kalau memberantas judol tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang cuma persoalannya operator mengejar profit, ujarnya,” tandasnya

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Alexander Sabar sebelumnya menyatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penanganan terhadap konten judi online sebanyak 5 juta lebih konten.

    Kata Alexander, penanganan konten itu dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 hingga Januari 2025 ini.

    “Dari tahun 2017, hingga 21 januari 2025 kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet,” kata Alexander dalam ruang rapat.

    Lebih lanjut, perwira tinggi Polri tersebut menyatakan, penyebaran konten judi online itu tersebar di banyak platform media sosial.

    Paling banyak kata Alexander, ditemui di media sosial X dengan angka paparan konten judi online mencapai satu juta lebih.

    “Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online. ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 januari 2025,” kata dia.

    Terhadap temuan tersebut, Alexander menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan termasuk pemblokiran akun.

    Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim telah menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki lebih jauh soal potensi aliran dana dari judi online.

    “Selanjutnya dalam upaya ini kamj melakukan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan pada instruksi Menkomdigi nomor 2 tahun 2024 yang di antaranya implementasi UU ITE dan instruksi telah melakukan asesmen integritas kpd seluruh tim terkait pada pemblokiran, telah melakukan permohonan bantuan PPATK dalam melakukan penelusuran aliran dana,” kata dia.

    Tak cukup di situ, Alexander juga menyatakan, pihaknya dalam hal ini Komdigi juga telah melakukan beragam upaya terhadap konten-konten negatif lainnya di medsos.

    Totalnya kata dia, terdapat 6 juta lebih konten yang ditangani oleh Komdigi terhitung sejak 2016 hingga 2025 ini.

    Hanya saja, Alexander tidak memerinci bentuk konten negatif apa saja yang berhasil diblokir oleh pihaknya.

    “Selain konten judol kami juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif lainnya. Dari konten internet negatif sejak tahun 2016 sampai 21 januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang kita tangani,” tandas dia.

  • Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

    Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

    Pos Pengaduan ini merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

    “Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

    Ia telah menyiapkan beberapa fasilitas sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

    Pos pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Selain secara langsung, dapat juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

    Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujar Budi.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

    Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya. 

  • Video: Modus Kades Selewengkan Dana Desa Untuk Judol Hingga Beli Mobil

    Video: Modus Kades Selewengkan Dana Desa Untuk Judol Hingga Beli Mobil

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkapkan sejumlah modus yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)dari kasus penyelewengan dana desa.

    PPATK menemukan adanya aliran dana desa dari pemerintah pusat yang mengalir ke desa yang mengalir ke rekening pribadi oknum kepala desa sebesar Rp50-260 juta yang salah satunya terindikasi transaksi judi online hingga dipakai untuk membeli keperluan pribadi seperti motor dan mobil.

    Seperti apa temuan PPATK terkait penyelewengan dana desa? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 22/01/2025)

  • Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

    Menkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

    Jakarta

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Satgas tersebut bertugas untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan Satgas tersebut melibatkan berbagai lembaga terkait, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “(Satgas) ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi. Satgas ini akan langsung bekerja,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

    Budi menjelaskan ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi. Selain itu, Satgas itu juga berupaya menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Tidak hanya merevitalisasi koperasi, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Untuk itu, Budi menekankan perlunya koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota.

    “Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” imbuh Budi.

    Adapun strategi penanganannya melalui penggabungan atau merger antar koperasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan skala keekonomian koperasi.

    Budi menyebut saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    Seiring berjalannya waktu, KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama dapat keluar dari masa kritis. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Budi menerangkan Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” tegas Budi.

    (fdl/fdl)

  • Budi Arie Ungkap 8 Koperasi Bermasalah Dalam Pengawasan Satgas

    Budi Arie Ungkap 8 Koperasi Bermasalah Dalam Pengawasan Satgas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, saat ini ada 8 koperasi bermasalah dalam pengawasan yang akan ditangani Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Dia telah memerintahkan Satgas tersebut langsung bekerja.

    Menurutnya, Satgas yang baru resmi dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop) itu akan bekerja melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

    “Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” lanjutnya.

    Menurut Budi Arie,  kini dua koperasi telah keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    “Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha. Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/ homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026,” jelasnya.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” ujar Budi Arie.

    Dia menjelaskan, Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah.

    Juga, imbuh dia, untuk menyehatkan kembali lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” terangnya.

    “Keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” papar Budi Arie.

    “Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.

    (dce/dce)

  • Satgas Koperasi Bermasalah Dibentuk, Budi Arie Perintahkan Ini

    Satgas Koperasi Bermasalah Dibentuk, Budi Arie Perintahkan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pun memerintahkan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah ini langsung bekerja. 

    Dia menegaskan, Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah akan bekerja melibatkan berbagai unsur, mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    “Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/1/2025).

    “Satgas ini akan langsung bekerja,” tambah Budi Arie.

    Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc lintas Kementerian/ Lembaga akan mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuannya, mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    “Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Budi Arie.

    “Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait. Dan Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pascapenundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU,” terangnya.

    Sebelumnya, OJK menegaskan akan menegakkan perlindungan konsumen usai transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kemenkop ke OJK.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Wdiyasari Dewi mengatakan, pihaknya banyak mendapat aduan dari nasabah kooperasi yang beroperasi tidak sesuai izin.

    “Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib,” kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).

    (dce/dce)

  • Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan – Halaman all

    Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    “Satgas ini akan langsung bekerja,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi.  Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” ucap Menkop.

    Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    “Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Menkop.

    Menurut Menkop, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” ujarnya.

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” kata Menkop.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Menkop Budi Arie.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” kata Menkop Budi Arie. 

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya. (*)

     

  • Kemenkop bentuk satgas baru untuk tangani koperasi bermasalah

    Kemenkop bentuk satgas baru untuk tangani koperasi bermasalah

    Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) – Kementerian Koperasi akan kembali membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.

    “(Satgas Koperasi) sudah hampir selesai,” kata Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditemui di sela panen perdana ikan kakap putih dan ikan kerapu yang diproduksi oleh Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera di kawasan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

    Ferry menyampaikan satgas tersebut telah siap untuk diluncurkan. Meski begitu, Wamenkop tidak menyebutkan waktu rencana peluncuran satgas itu.

    “Nanti ini di sesi yang lain ya (penyampaian waktu peluncuran),” ujar Ferry.

    Kendati demikian, Wamenkop menyebutkan bahwa pembentukan Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Unsur-unsurnya dari kejaksaan, dari polisi, BPKP, dan dari PPATK juga sudah memasukkan nama-nama (anggota Satgas). Jadi tinggal kamu launching saja,” kata Ferry.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Saat ini, delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Koperasi yang diawasi meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

    “Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi tersebut. Kami ingin memastikan koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya,” ujar Budi Arie dalam unggahan di akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada 9 November 2024.

    Budi Arie berharap koperasi bermasalah dapat segera direstrukturisasi.

    “Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” katanya.

    Hingga saat ini, baru Rp3,4 triliun dari total tagihan Rp26 triliun yang telah dibayarkan koperasi bermasalah. Satgas serupa pernah dibentuk Kementerian Koperasi di masa Menteri Teten Masduki. Namun, satgas tersebut dibubarkan pada 2022.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RI

    Kemenkop Bakal Bentuk Satgas buat Bereskan Koperasi Bermasalah di RI

    Jakarta

    Kementerian Koperasi bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah di Indonesia.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini akan segera hadir dalam waktu dekat.

    “Sudah hampir selesai pembentukan satgasnya,” kata Wamenkop saat ditemui di lokasi tambak budi daya ikan kerapu dan kakap putih Koperasi Mina Mambi Sekar Sejahtera, Bekasi, Rabu (22/1).

    Wamenkop Ferry mengatakan dalam satgas tersebut akan melibatkan unsur Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Mereka juga sudah memasukkan nama (anggota satgas jadi tinggal kita launching,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa tujuan utama satgas ini ialah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi yang bermasalah.

    Hal ini kata Budi Aire perlu dilakukan agar koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Kami berharap dengan pembentukan Satgas ini, koperasi yang mengalami masalah keuangan dapat segera direstrukturisasi. Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” kata Budi Arie dalam keterangan di akun Instagram @budiariesetiadi beberapa waktu lalu.

    (kil/kil)