Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
Mendes PDT
) Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan
dana desa
karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui.
Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (
Polri
) untuk pengawasan dana desa.
“Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Yandri juga bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
“Ini hasilnya sudah kami pegang. Dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK, ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa,” ujarnya dalam siaran pers.
Mantan Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk judi
online
dan lainnya.
”
Dana desa
itu disinyalir digunakan oknum kepala desa. Memang enggak banyak, tapi ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi
online
. Ada juga (yang) digunakan dengan peruntukkan yang tidak jelas,” ucapnya.
Yandri menyampaikan, segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 tercatat secara detail.
“Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka
ngambil
, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk serius menyikapi temuan PPATK.
Keseriusan ini diperlukan agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada 2025 atau tahun-tahun berikutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan. Ini kami minta untuk ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali,” jelasnya.
Yandri juga menyebutkan, saat ini dana desa dari transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai turun ke desa-desa.
“Kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa lain serta harus taat dan patuh dalam menggunakan dana desa,” katanya.
Mantan Anggota DPR itu juga menyebutkan, Kemendes PDT bakal menggenjot pengawasan penyaluran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi desa, termasuk soal pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
Dalam kunjungan ke PPATK itu, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal (PEID) Tabrani dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Nugroho Setijo Nagoro.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PPATK
-
/data/photo/2025/02/05/67a2cc69d0f3e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa Nasional 5 Februari 2025
-

Ivan Sugiamto Jalani Sidang Perdana Besok, Gara-gara Emosi Memuncak Paksa Sujud dan Menggonggong – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana Ivan Sugiamto, yang menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET, Rabu (5/2/2025) besok.
Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuno.
“Penetapan hari sidang (Rabu) tanggal 5 Februari 2025, agenda adalah sidang dakwaan,” kata Putu kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Kejari Surabaya menjamin, tidak ada perlakuan dan persiapan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan.
Menurutnya gelar perkara telah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan, untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, mengungkap jaksa yang akan bersidang di kasus Ivan besok.
“Saya bersama tim, yakni Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki, yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa,” ujarnya.
Widnyana menjelaskan, Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perjalanan kasus
Ivan adalah seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, yang viral karena melakukan perundungan memaksa ET untuk bersujud dan menggonggong.
Setelah video perundungan itu viral di media sosial, Ivan ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Malang bagi Ivan, dia tidak hanya tersandung kasus perundungan. Ia juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berikut perjalanan kasus yang menjerat Ivan.
Perundungan
Kasus perundungan bermula ketika Ivan memaksa untuk bersujud dan menggonggong.
Adapun penyebabnya adalah anak Ivan berinisial AL, siswa SMA Cita Hati Surabaya, diejek ET karena kalah dalam pertandingan basket. Ejekan itu disampaikan ET ke AL lewat direct message (DM) Instagram.
Lantas, AL pun tak terima atas ejekan ET tersebut dan berujung melapor kepada ayahnya, yaitu Ivan. Karena tak terima, Ivan mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang.
Kemudian, dia langsung menyuruh ET bersujud dan menggonggong. Perundungan ini pun sampai membuat orang tua korban jatuh pingsan.
Video tindakan Ivan ini viral di media sosial. Setelah kejadian tersebut, Ivan pun dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya oleh SMA Gloria 2 Surabaya.
Selepas dilaporkan, Ivan sempat meminta maaf sambil menangis.
“Saya sebagai orang tua dari AL (inisial), saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada ET (inisial), dan kedua orang tuanya,” katanya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat,” imbuh Ivan.
Ivan pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan yang dilakukan olehnya terhadap ET.
Dia ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pada hari yang sama.
Dirmanto meminta publik mengawal proses hukum terhadap Ivan. Selain itu, dia juga masih enggan untuk menjawab isu kedekatan Ivan dengan polisi.
“Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu,” kata Dirmanto.
Ivan sendiri sebelumnya sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya. Hal ini ia sampaikan dalam video permintaan maaf terhadap korban.
“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya,” katanya.
Meski demikian, belum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu “dijemput” pihak kepolisian.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi.
“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Dirmanto.
Selain terjerat kasus perundungan, Ivan juga diduga melakukan TPPU.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan memblokir rekening milik pribadi.
“Ya (rekening) dia kami blokir,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com, Kamis.
Kepala PPATK mengatakan pemblokiran juga dilakukan terhadap pihak terkait, termasuk rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya.
“Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening),” katanya.
“Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU.”
“Berkembang terus, (kasus) masih jalan.”
Kemudian, pada Selasa (19/11/2024), Yustiavandana mengatakan transaksi dalam rekening Ivan dan kelab malam Valhalla Specta Club menembus lebih dari Rp100 miliar.
Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut hanya terjadi dalam beberapa bulan saja.
“Ya (transaksi keuangan) lebih (dari Rp100 miliar). (Transaksi) hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja,” katanya kepada Tribunnews.com,
“(Transaksi keuangan) Semua (berasal dari rekening Ivan dan Valhalla). (Nilai) transaksi signifikan,” imbuh Ivan.
Hanya saja Ivan masih enggan untuk menjelaskan aliran transaksi dalam rekening Ivan dan Valhalla kepada pihak mana saja.
Dia mengatakan seluruh bukti aliran transaksi rekening Ivan dan Valhalla akan diberikan kepada penyidik untuk diselidiki.
“Semua (aliran transaksi) akan kami sampaikan ke penyidik dan lembaga-lembaga berwenang,” tuturnya.
-

Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.
Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.
Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.
Berdasarkan data yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas.
Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pemangkasan anggaran 2025
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Pertahanan
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
7. Bendahara Umum Negara
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
11. Mahkamah Konstitusi (MK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Mahkamah Konstitusi (MK)
14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
15. Badan Gizi Nasional (BGN)
16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif -

17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri
PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Namun, nyatanya kebijakan ini tak berlaku untuk sebagian instansi pemerintah.
Instruksi Presiden Prabowo sebelumnya disampaikan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebagai pengelola keuangan negara, Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi tersebut.
Namun, dia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan memengaruhi belanja untuk pegawai atau bantuan sosial (bansos).
Untuk merealisasikan arahan Presiden, Sri Mulyani mengidentifikasi 16 pos anggaran yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Berikut adalah rincian pemangkasan anggaran yang dilakukan:
Anggaran alat tulis kantor (ATK): 90 persen Anggaran kegiatan seremonial: 56,9 persen Rapat, seminar, dan kegiatan serupa: 45 persen Kajian dan analisis: 51,5 persen Diklat dan bimtek: 29 persen Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen Anggaran untuk percetakan dan souvenir: 75,9 persen Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen Lisensi aplikasi: 21,6 persen Jasa konsultan: 45,7 persen Bantuan pemerintah: 16,7 persen Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen Anggaran perjalanan dinas: 53,9 persen Peralatan dan mesin: 28 persen Anggaran infrastruktur: 34,3 persen Belanja lainnya: 59,1 persen
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan tanpa mengganggu program yang langsung menyentuh masyarakat.
Namun, ternyata ada kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pengurangan anggaran besar-besaran oleh Sri Mulyani. Sekitar 17 kementerian dan Lembaga tercatat dengan anggaran yang sama persis di 2025, antara lain:
Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000 Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000 Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000 Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000 Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000 Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000 Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000 Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.000 Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000 Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000 Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan
loading…
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan, dana yang disalurkan LPEI kepada PT DST tidak sesuai dengan tujuan awal, sehingga berujung pada kerugian negara. FOTO/DOK.HUMAS POLRI
JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak hanya diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipikor ) Polri. Kortastipikir telah menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut ada dana disalurkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” kata Cahyono dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyebut perkara ini dimulai saat LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT Duta Sarana Technology (DST). Pinjaman tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang terjadi pun tidak terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan USD4.125.000.
Guna mencari jalan keluar atas masalah itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.
“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya,” ucap Arief.
Ternyata hasil kesepakatan itu juga tidak digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan sejumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.
“Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13 yang merupakan kerugian negara,” ungkap Arief.
Cahyono mengatakan, Kortastipikor Polri bekerja sama dengan BPK dan PPATK telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
“Penyidik Polri telah memeriksa 27 saksi dan bekerja sama dengan BPK RI serta PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang,” katanya.
(abd)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863866/original/084610400_1718363158-phone-869669_1280.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Judi Online Makan Banyak Korban, Anggota DPR: Ini Darurat Nasional – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menilai perlu ada penetapan judi online sebagai darurat nasional. Menurutnya, semakin banyak korban judi online yang terus berjatuhan.
“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas secara bersamaan diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berumur tiga tahun meninggal bersama. Implikasi dari adanya judol ini luar biasa dan termasuk kategori extra ordinary crime,” ujar Syamsu Rizal, Minggu (2/1/2025).
Rizal menilai, judol tidak hanya memberikan dampak sosial. Namun, juga dampak ekonomi karena berdasarkan data PPATK, lebih dari Rp 1 trilun uang hasil judol yang masuk ke luar negeri.
“Bayangkan saja, setengah mati kita ajak investor masuk menanam modal sementara uang kita yang lain dibawa kabur. Bahkan Presiden membuat Inpres pembatasan perjalanan luar negeri. Tapi kita lupa kalau ada yang mesti dijaga supaya uang tidak tergerus keluar,” katanya.
Rizal meminta seluruh pemangku kepentingan juga harus turut serta memberantas judol mulai dari Perguruan Tinggi, alim ulama, bahkan aparat TNI lantaran sudah judol mengancam ketahanan nasional.
“Presiden sudah harus bikin aturan, ini dalam keadaan darurat nasional,” katanya.
Rizal melanjutkan, judol memiliki dampak langsung dan tak langsung dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, dari 270 juta masyarakat Indonesia, sebanyak 40 juta orang telah terdampak judi online. Ironisnya sebagian besar dari mereka ada di usia produktif.
“Pemain judol ini kurang lebih ada 8 juta orang di Indonesia. Kenyataan ini menyedihkan. Mereka tidak melakukan kegiatan yang produktif tapi malah terjebak permainan judol yang menyesatkan,” katanya.
Menurutnya, banyaknya masyarakat Indonesia masa produktif yang terlibat judol menandakan sumber daya manusia (SDM) mengalami degradasi kualitas. Selain itu banyak masyarakat bawah yang jadi korban judol.
“Jangan-jangan karena judol, kita malah tidak dapat Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
-

Emas, Tekstil, & Nikel Paling Banyak Diselundupkan, Transaksinya Rp208 Triliun!
Bisnis.com, JAKARTA – Emas, tekstil dan nikel menjadi tiga komoditas ekspor paling banyak diselundupkan selama tahun 2021 sampai dengan kuartal III/2024. Aktivitas ilegal tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Publikasi terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam judul ‘Kenali Tipologi Penyelundupan Pencucian Uang: Sumber Kebocoran Keuangan Negara” mengungkap bahwa transaksi penyelundupan yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp216,7 triliun. Nilai itu dihitung dari hasil analisis tahun 2021 sampai dengan kuartal III/2024.
“Jenis komoditas terbesar pada sektor komoditas emas sebesar Rp189 triliun, sektor komoditas tekstil sebesar Rp16 triliun, dan sektor komoditas nikel sebesar Rp3,5 trilun,” tulis laporan yang dikutip Bisnis, Jumat (31/1/2025).
PPATK mengemukakan bahwa besarnya angka penyelundupan tersebut merupakan konsekuensi dari nilai keuntungan ekonomi dan permintaan tinggi terhadap ketiga komoditas itu. Namun demikian, lembaga intelijen keuangan itu juga menyoroti bahwa praktik tidak terpuji tersebut telah berimplikasi cukup signifikan terhadap industri dalam negeri maupun penerimaan negara.
Dalam laporan yang dipublikasikan 24 Januari 2025, PPATK juga mengungkapkan bahwa selama periode kuartal IV/2024 hingga Januari 2025 terdapat beberapa hasil analisis (HA) PPATK yang menunjukkan indikasi penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Vietnam.
Angka perputarannya tidak main-main, mencapai Rp2,6 triliun dan total nilai transaksi yang berindikasi tindak pidana sebesar Rp46,5 miliar.
Modus Penyelundupan
Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis peristiwa kasus yang berindikasi penyelundupan dan tindak pidana pencucian uang terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh para penyeludup. Pertama, modus importasi barang ilegal di kawasan pelabuhan.
Kedua, modus penyalahgunaan Kawasan Berikat (KB)/Gudang Berikat (GB)/Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
PPATK mengungkap adanya penyalahgunaan barang sisa produksi di Kawasan Berikat maupun barang impor baru di gudang berikat keluar memasuki wilayah pabean melebihi 50% total ekspornya tanpa membayar kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
Ketiga, modus Penyelewenangan Izin Angka Pengenal Impor-Produsen dan Angka Pengenal Impor-Umum (API-U). Keempat, modus fasilitas Impor Borongan, undername dan pengalihan kuota melalui platform E-commerce.
Kelima, modus jasa titipan melalui barang bawaan dan barang kiriman. Keenam, modus penyelundupan melalui jalur tidak resmi atau jalur hitam.
-

Polri Usut Dugaan Fraud dan Pencucian Uang di LPEI
Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta pencucian uang.
Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo mengemukakan bahwa, kasus itu melibatkan dua debitur LPEI yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor selama periode 2012-2016. Dua debitur dimaksud adalah PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF)
Awalnya, Kortastipidkor melakukan penyelidikan yang berawal dari temuan penyimpangan pada pemberian kredit Eximbank ke dua perushaaan itu. Ada dugaan pemberian kredit ekspor tidak sesuai prosedur.
“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” ujar Cahyono, dikutip dari siaran pers, Jumat (31/1/2025).
Menurut keterangan penyidik, fasilitas kredit LPEI awalnya diberikan kepada PT DST sejak 2012 hingga 2014. Fasilitas pembiayaan itu diduga diberikan oleh LPEI secara tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alhasil, terjadi kredit macet senilai Rp45 miliar dan US$4,1 juta.
Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.
Selama periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar US$47,5 juta. Namun, proses pemberiannya diduga penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.
Pada akhirnya, PT MIF di 2022 mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada sebesar US$43,6 juta.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.
Periksa 27 Saksi
Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.
Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK dan PPATK untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Cahyono mengungkap bahwa penyidik saat ini belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, penyidikan dilakukan untuk menemukan pihak-pihak yang bisa dimintai tanggung jawab secara pidana maupun melakukan proses penhembalian kerugian keuangan negara.
“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.
Ditangani Kejagung dan KPK
Dalam catatan Bisnis, kasus dugaan fraud LPEI juga ditangani oleh penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dengan debitur yang berbeda-beda.
Pada Agustus 2024, Kejagung secara resmi melimpahkan kasus yang ditangani dan seluruh bukti yang telah dihimpun ke KPK. Sebab, debitur yang ditangani Kejagung beririsan dengan KPK.
Komisi antirasuah pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam penyaluran kredit pembiayaan ekspor tersebut.
Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.
-

Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah akan selalu bermunculan selama di dunia masih ada kejahatan.
Maka dari itu, tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi.
“Ya selama di dunia, selalu ada kejahatan. Tugas kita melakukan edukasi kepada masyarakat. Kalau logika kamu kan, kok ada polisi di mana-mana masih ada kejahatan? Ya di dunia,” kata Budi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Menurut dia, dengan tidak tergiur oleh bunga simpanan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar dari koperasi bermasalah.
“Tipsnya adalah jangan mudah tergiur iming-iming bunga simpanan yang tidak masuk akal karena pasti ada potensi penipuan,” ujar Budi.
Ia pun mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah ternyata disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dia bilang, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.
“Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” ucap Budi.
Ia mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.
Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.
“Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” tutur Budi.
Saat ini, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah yang total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.
Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.
“Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” jelasnya.
Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.
Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.
Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.
Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.
Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.
Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.
“Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” kata Budi.
“Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” pungkasnya.
Budi Arie Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.
Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.
“Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).
