Kementrian Lembaga: PPATK

  • Alasan Mensos Reaktivasi 7.200 Rekening Bansos Padahal Terindikasi Judol

    Alasan Mensos Reaktivasi 7.200 Rekening Bansos Padahal Terindikasi Judol

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan pihaknya menerima usulan reaktivasi rekening penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya diblokir karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

    Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa mayoritas penerima manfaat yang rekeningnya diblokir mengajukan permohonan aktivasi kembali karena mereka mengaku sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

    “Mereka ini benar-benar butuh [bansos], usulannya datang dari bawah. Ada 200 ribu lebih yang mengusulkan hampir separuh ya, dan dari data yang saya terima ada 7.200 KPM per hari ini yang sudah direaktivasi,” kata dia dilansir dari Antara, Kamis (20/11/2025). 

    Kendati demikian, ia menyatakan rekening yang sudah diaktifkan kembali itu belum masuk dalam daftar penerima bansos, termasuk untuk periode distribusi kuartal IV/2025.

    Hal ini dikarenakan para penerima manfaat itu masih dalam pengawasan tenaga pendamping sosial, yaitu tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Reaktivasi ini kesempatan kedua, ya, artinya, apabila ditemukan kembali aktivitas judi online, rekening bansos yang bersangkutan kami akan pertimbangkan diblokir secara permanen,” kata dia.

    Kementerian Sosial sebelumnya mengumumkan sebanyak 600 ribu rekening penerima bansos terindikasi anomali, termasuk keterlibatan judi online oleh PPATK. Dari jumlah tersebut, Kementerian Sosial pada Agustus lalu menyatakan telah mencoret sebanyak 228 ribu rekening dari daftar distribusi bansos.

    Menteri Sosial menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengarahkan agar bansos disalurkan tepat sasaran berdasarkan data akurat, mutakhir, dan terverifikasi.

  • UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disetujui oleh Parlemen. Meskipun telah lama dibahas, RUU ini semakin mendesak untuk diterapkan seiring dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

    RUU Perampasan Aset pernah tercantum dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas untuk tahun 2023 dan 2024, namun sayangnya DPR belum juga membahasnya. Melihat ke belakang, RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Terdapat dua pasal yang dianggap sangat penting, yaitu Pasal 2 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak perlu melalui proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang mengatur bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan bagi pelaku pencucian uang serta tidak dapat digugat. Selain kedua pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lain yang juga dianggap krusial, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

    Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan dinamika yang cukup kompleks sejak pertama kali diinisiasi. Pada tahun 2008, RUU ini dimulai oleh PPATK pada masa kepemimpinan Presiden SBY. Saat itu, RUU ini telah mengalami dua kali revisi draf akibat adanya pasal-pasal yang menuai kontroversi.

    Setelah itu, pada tahun 2010, draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diajukan kepada presiden agar dapat diserahkan ke DPR RI. Kemudian, pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk untuk menyusun naskah akademik terkait RUU ini.

    Memasuki tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, pada tahun 2019, RUU ini kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah, tetapi sayangnya, pembahasan tidak kunjung dilakukan hingga tenggat waktu terlewati.

    Pada tahun 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas. Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta dilanjutkannya pembahasan RUU ini. RUU tersebut akhirnya kembali masuk ke dalam Prolegnas, tetapi hingga akhir tahun 2023, pembahasannya masih belum terlaksana.

    Pada 6 Februari 2024, DPR menutup masa sidang tanpa membahas RUU Perampasan Aset sedikit pun. Pada 18 November 2024, RUU ini hilang dari daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk dalam Prolegnas, menandakan ketidakpastian yang terus berlanjut.

  • Pemprov DIY Setop Bansos PKH ke 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online

    Pemprov DIY Setop Bansos PKH ke 7.001 Penerima yang Terindikasi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyetop sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat praktik perjudian online atau judol.

    Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyampaikan bahwa penghentian sementara penyaluran bantuan bagi penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “[Data penerima bansos PKH] Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” katanya dilansir dari Antara, Senin (17/11/2025). 

    Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

    Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

    Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

    Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol 

    Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

    “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” kata Endang.

    Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

    “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” katanya.

    Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

    “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” katanya.

    Endang menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar.

    “Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya,” kata Endang. 

  • Bantuan untuk Ribuan Warga DI Yogyakarta Dihentikan Gara-Gara Judi Online

    Bantuan untuk Ribuan Warga DI Yogyakarta Dihentikan Gara-Gara Judi Online

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 7.001 warga di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), terlibat judi online (judol). Imbasnya, bantuan untuk mereka sementara dihentikan.

    Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan, penghentian sementara penyaluran bantuan bagi penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” kata Endang, Minggu (16/11/2025).

    Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

    Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

    Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

    Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol.

    Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

    “Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” ucap Endang.

    Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

    “Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia,” katanya.

    Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

    “Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi,” lanjut Endang.

  • Duh! Koperasi Jadi Sasaran Cuci Duit

    Duh! Koperasi Jadi Sasaran Cuci Duit

    Jakarta

    Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H.O Siagian.

    “Ada aktivitas yang cukup sentral ya seperti pencucian uang, pendanaan terorisme karena koperasi juga banyak disasar juga oleh praktik-praktik tindak pinjaman pencucian uang ya,” ujar Herbert kepada awak media di kantornya, Jumat (14/11/2025).

    Mencegah hal tersebut, Kemenkop berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip & Penilaian Kesehatan Dandy Bagus Ariyanto menyampaikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KSP wajib melaporkan transaksi tertentu ke PPATK, termasuk transaksi di atas Rp 500 juta.

    “Jadi koperasi simpan pinjam ini harus melaporkan kepada PPATK terkait beberapa transaksi. Ya antara lain transaksi keuangan tunai yang di atas Rp 500 juta itu mau gak mau harus dilaporkan kepada PPATK,” ujarnya.

    Tak hanya itu, KSP juga terus mengawasi apabila ada transaksi mencurigakan tanpa batas nominal. Ia menyebut transaksi mencurigakan ini jika tak sesuai dengan profil yang terdata sebagai anggota koperasi.

    “Mencurigakan yang dimaksud itu misalkan dia menyimpan dari profil si penyimpan itu tadi. Misalkan si penyimpan tadi itu profilnya adalah seorang mahasiswa. Seorang mahasiswa tapi kok menyimpan ke koperasi setiap hari Rp 20 juta. Nah ini tentu mencurigakannya harus laporkan ke PPATK. Lalu mungkin juga PNS ya, PNS kok menyimpan ke koperasi setiap hari Rp 20 juta,” imbuh ia.

    Dandy menegaskan pelaporan ke PPATK sebagai upaya untuk melindungi koperasi dari tindak kriminal yang dapat mencoreng reputasi lembaga.

    “Ini juga mungkin mencurigakan, dilaporkan aja ke PPATK. Dengan melaporkan ke PPATK berarti koperasi tersebut terlindungi ya dari kriminal, aksi kriminal tersebut. Sehingga ketika melapor otomatis koperasi terlindungi. Sehingga kita ingin agar koperasi ini mendapatkan citra yang baik di masyarakat,” terangnya.

    (kil/kil)

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Hukum UNAS, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, menilai penetapan tersangka Libert Hutahaean (LH), Direktur PT Temprina Media Grafika, dalam dugaan korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32,4 miliar, berpotensi menjerat seluruh jajaran direksi di perusahaan tersebut berdasarkan kewenangan korporasi.

    Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional menjelaskan, secara normatif Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa yang bertindak mewakili perseroan di muka maupun di luar pengadilan adalah direksi, yang terdiri dari direktur utama dan direktur bidang.

    Ia menambahkan, tanggung jawab kolektif ini sangat bergantung pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) perseroan, yang mengatur apakah keputusan korporasi tersebut diputuskan sendiri oleh direktur utama, kolektif di dewan direktur, atau didelegasikan kewenangannya kepada salah satu direktur bidang.

    Menanggapi pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab, Prof Dr Basuki menegaskan bahwa penyidik yang mendalami kasus ini akan menelusuri secara cermat mekanisme pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden (Perpres) terkait, kualifikasi penyedia, hingga penandatanganan kontrak.

    “Penyidik paham betul, ketika bermasalah apakah sepengetahuan Direktur Utama. Itu tanggungjawab direksi. Harus dilihat siapa yang menandatangani kontrak. Apakah direktur lainnya otomatis mengetahui dan bertanggungjawab harus dilihat dari anggaran dasar PT tersebut. Apabila kewenangan sudah diberikan ke direktur pemasaran misalnya maka dia yang bertanggungjawab. Tapi kalau hanya disebutkan direktur ya semua ikut bertanggungjawab,” beber Prof Dr Basuki.

    Prof Basuki turut menambahkan, penyidik dipastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melihat aliran dana masuk ke rekening siapa dan mengalir ke mana.

    “Artinya tidak bisa berhenti di direktur, tergantung kejaksaan mau menjeratnya apa tidak,” tambahnya, merujuk pada potensi perluasan penyidikan ke tingkat pimpinan korporasi yang lebih tinggi.

    Kasus ini berpusat pada pengadaan TIK DAK Tahun Anggaran 2022 yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

    Modus yang digunakan para tersangka, termasuk LH, adalah penyalahgunaan kewenangan dengan secara bersama-sama melakukan pengaturan pemenang penyedia melalui Katalog Elektronik. Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka. Kedua orang ini bersama empat tersangka sebelumnya (AS, A, S, dan MJ) telah bersepakat sejak awal pengadaan untuk menentukan perusahaan penyedia.

    Sebagai entitas korporasi, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996. Dalam jajaran direksi PT Temprina tercatat nama Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (yang juga Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

    Andi Syarif, kuasa hukum PT Temprina, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH, namun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan azas praduga tak bersalah.

    “Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

    Lebih lanjut, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses persidangan nanti, perkara ini akan diuji terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

    “Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

    Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

    Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

    “Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya. [uci/beq]

  • Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

    Komdigi Blokir 2,45 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi Turun 56%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 2,45 juta situs judi online (judol) selama periode Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Sejalan dengan langkah tersebut, transaksi judi online mengalami penurunan.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komdigi terus melakukan pengawasan dan sigap memblokir konten ataupun situs terkait judi online. Pemerintah juga memblokir sejumlah file sharing yang terindikasi kuat terkait judi online di semua platform digital.

    “Total situs dan juga konten diblokir adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing,” kata Meutya dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

    Meutya mengatakan pemerintah menemukan lebih dari 123.000 konten file sharing di berbagai platform media sosial yang telah diblokir. Meta menjadi platform dengan konten file sharing terbanyak dengan 106.000 file, sementara Google dan Youtube ada lebih dari 41.000, platform X.com ada lebih dari 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14 dan Appstore 3.

    Menurutnya, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa angka transaksi judi online (judol) turun 57% dibanding tahun sebelumnya, tetapi pemberantasan terhadap judi online tidak akan berhenti. Pemerintah mendorong penguatan kolaborasi dari semua pihak untuk menekan masalah krusial ini.

    Berdasarkan data yang dimiliki PPATK dalam periode November 2025, 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol sudah dilaporkan Komdigi kepada PPATK untuk segera ditangani. Pihak Komdigi juga terus berupaya menurunkan (take down) situs-situs judol.

    “Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” ujar dia.

    Meutya menekankan sebagai bentuk upaya nyata, kedua pihak sepakat untuk berbicara dengan mitra-mitra mancanegara untuk mengatasi kasus judol.

    “Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudsh mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” ujarnya

    PPATK melaporkan angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57% dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp359 triliun.

    Penurunan transaksi itu diyakini berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada tahun 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45%.

    Selain pemblokiran situs, dia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol.

    Adapun data lain yang dia paparkan yakni 80 persen pemain judol merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah per bulannya. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen. Sementara secara keseluruhan, jumlah pemain judi online per hari ini sudah berkurang 68,32 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

  • Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat tentang percepatan pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 kepada para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 itu Purbaya telah meminta para kepala daerah untuk memperkuat belanja pembangunannya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Surat itu ia kirimkan kepada kepala daerah mempertimbangkan masih naiknya simpanan pemda di perbankan di tengah lambatnya kinerja belanja daerah. Padahal, pemerintah pusat ia sebut juga terus konsisten mencairkan anggaran transfer ke daerah (TKD).

    “Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah,” tulis Purbaya dalam isi surat yang ditandatanganinya itu sebagaimana dikutip Rabu (12/11/2025).

    Dana pemerintah daerah atau Pemda yang mengendap di perbankan per akhir kuartal III-2025 yang dicatat Purbaya senilai Rp 234 triliun atau meningkat sekitar 12,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp 208,6 triliun.

    Sementara itu, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 di Indonesia baru mencapai Rp712,8 triliun, turun 13,1% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut 51,3% dari pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun.

    Sementara itu, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk terus merealisasikan penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang nilainya sudah senilai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga akhir kuartal III-2025.

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya dalam suratnya.

    Ia pun meminta para kepala daerah untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah percepatan belanja APBD untuk mendorong perekonomian nasional pada 2025 bisa lebih baik.

    Sebagaimana diketahui, ekonomi pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% secara tahunan atau year on year (yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,12%.

    Adapun langkah-langkah yang ia minta dilakukan para kepala daerah, yaitu melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

    Lalu, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda), serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

    Terakhir, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” sebagaimana tertulis dalam surat Purbaya yang tembusannya ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sekretaris Negara itu.

    Kemenkeu Terbitkan Pedoman TKD Akhir 2025

    Setelah Purbaya mengirimkan surat itu kepada para kepala daerah, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025 yang juga ditujukan kepada para kepala daerah bernomor S-73/PK/2025.

    Untuk TKD yang digelontorkan dalama bentuk dana bagi hasil atau DBH, diharuskan menyampaikan laporan syarat salur mulai dari DBH Cukai Hasil Tembakau atau CHT, DBH Dana Reboisasi, hingga DBH Sawit paling lambat pada 17 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Dalam hal syarat salur DBH CHT, DBH DR, dan DBH Sawit itu tidak kunjung disampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dapat menghentikan sisa penyalurannya kepada kepala daerah.

    Adapula ketentuan DAK nonfisik yang juga diberikan batas waktu, seperti penyampaian syarat salur Dana Tunjangan Profesi Guru ASND (TPG ASND), Dana Tambahan Penghasilan Guru ASND (Tamsil Guru ASND), dan Dana Tunjangan Khusus Guru ASND (TKG ASND) TA 2025 dengan rekomendasi dari Kemendikdasmen paling lambat 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

    “Dalam hal penyampaian rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat dipenuhi, maka TPG ASND/Tamsil Guru ASND/TKG ASND TA 2025 tidak disalurkan,” dikutip dari pedoman tersebut.

    Tak terkecuali Dana Desa, para bupati atau wali kota juga diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Bila tidak disampaikan syarat penyalurannya, maka akan dicatat menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Demikian juga ketentuan terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal (DIF), hingga Hibah Kepada Daerah bisa tidak disalurkan bila tidak memenuhi persyaratan pelaporan dokumen penyalurannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

    TKD Jadi Perhatian Khusus Prabowo

    Setelah Purbaya menyurati para kepala daerah itu, termasuk dengan memberikan pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan secara khusus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan dan penggunaan anggaran yang ditransfer ke daerah jelang akhir tahun.

    Perintah ini ia sampaikan dalam rapat khusus dengan beberapa jajaran kabinet di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta sebelum terbang ke Australia untuk kunjungan kerja.

    “Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” tulis Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.presiden, dikutip Rabu (12/11/2025).

    Kepada para menterinya, Prabowo juga menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Tak terkecuali dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat.

    Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus yang salah satunya membahas mengenai keuangan negara sebelum berangkat ke Australia. Menariknya, meski secara spesifik membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak.

    Adapun dalam rapat tersebut Prabowo telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengawal proses penyerapan APBN dan APBD. Tugas yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan syarat sekaligus deadline kepada pemerintah daerah alias pemda terkait pencairan dana transfer ke daerah pada akhir tahun 2025.

    Pemda yang tidak memenuhi syarat terancam akan memperoleh sisa transfer ke daerah termasuk penyaluran dana desa.

    Penyaluran TKD yang dimaksud meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah. 

    Terkait penyaluran DBH baik itu DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), Dana Reboisasi (DBH DR), serta DBH Perkebunan Sawit (DBH Sawit), pemda diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH periode 2024 sampai semester I/2025. Batas akhir waktu penyampaian dokumen ketiga DBH yakni paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. 

    “Dalam hal syarat salur DBH CHT pada huruf a belum diterima sampai batas waktu yang ditentukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran atas DBH CHT yang belum disalurkan. DBH CHT yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah,” demikian dikutip dari surat yang tertanggal 30 Oktober 2025 itu oleh Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Konsekuensi yang sama juga berlaku bagi pemda yang tidak menyampaikan syarat-syarat dokumen dimaksud untuk DBH DR dan DBH Sawit hingga batas akhir waktu yang ditetapkan. 

    Selengkapnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu juga menetapkan batas akhir penyampaikan dokumen syarat penyaluran komponen TKD lainnya. Misalnya, pemda diwajibkan menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PNS daerah serta gaji dan tunjangan kepada PPPK guru maupun non guru pada November dan Desember 2025, masing-masing paling lambat 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Ini menjadi syarat penyaluran DAU. 

    Kemudian, syarat penyaluran DAU khusus untuk bidang pendidikan dan kesehatan paling lambat disampaikan pada 14 November 2025, sedangkan untuk penggajian PPPK pada 19 Desember 2025. Semuanya harus disampaikan paling lambat pukul 23.59 WIB. 

    Sementara itu, batas akhir penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik yakni 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Adapun batas akhir untuk syarat salur DAK Nonfisik berbeda-beda yakni 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk yang berkaitan dengan tunjangan guru, 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk DAK Nonfisik jenis lainnya, 31 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB untuk Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan, serta 1 Desember 2025 untuk DANA BOK Puskesmas. 

    Di sisi lain, bagi Dana Desa, bupati/wali kota memiliki waktu untuk menyampaikan berbagai syarat yang ditentukan sampai dengan 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan termasuk untuk TA berikutnya dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

    Selain syarat laporan realisasi penyerapan Dana Desa, bupati/wali kota secara khusus harus menyampaikan setidaknya dua dokumen mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana diketahui, Dana Desa telah disetujui oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjadi penjamin penyaluran kredit untuk Kopdes. 

    Dua dokumen dimaksud adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa merah putih.

    Selanjutnya, pemda Provinsi Papua dan Provinsi Aceh harus menyampaikan dokumen-dokumen syarat penyaluran DOK dan DTI sampai dengan 30 November 2025 pukul 23.59 WIB.

    Selain itu, syarat penyaluran Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi paling lambat 28 November 2025, sedangkan Dana Insentif Fiskal pada 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Hibah kepada Daerah terkait dengan MRT paling lambat 20 November 2025, sedangkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 19 Desember 2025.  

    Mensesneg Awasi Penyerapan

    Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memastikan penyerapan anggaran kementerian/lembaga di pusat hingga transfer ke daerah (TKD) jelang akhir 2025. 

    Hal itu disampaikan Prabowo pada rapat khusus sebelum bertolak ke Australia dalam rangka pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden telah memerintahkan Prasetyo untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” ucap Teddy sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025). 

    Teddy menyebut Prabowo menunda jadwal penerbangannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat tersebut.

    Rapat tertutup itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menjelaskan bahwa Prabowo memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. 

    Kepala Negara menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun kendati membahas tentang keuangan negara, sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak dalam rapat tersebut.

    Surat Purbaya ke Kepala Daerah

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia terkait dengan realisasi belanja APBD yang lambat serta besarnya simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga akhir kuartal III/2025. 

    Melalui Surat Menteri Keuangan No.S-662/MK.08/2025 berjudul ‘Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025’, Purbaya menyebut pemerintah pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran daerah. 

    Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 Triliun atau 74% dari pagu APBN 2025 yakni Rp919,9 triliun. 

    “Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya pada surat tersebut, dikutip Bisnis, Senin (10/11/2025). 

    Purbaya lalu meminta para pemda melakukan empat hal berdasarkan hasil pemantauan dimaksud, sekaligus untuk mendorong perekonomian nasional 2025 agar bisa lebih baik. 

    Pertama, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek proyek pemda. “[Ketiga] memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah,” tulis Purbaya. 

    Keempat, melakukan monitoring secara berkala baik mingguan atau bulanan terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025. Dia meminta hasil monitoring itu bisa menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

    Surat itu dikirimkan Purbaya pada 20 Oktober 2025, dengan tembusan Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Beberapa waktu sebelumnya, Purbaya juga sempat mewanti-wanti kementerian/lembaga khususnya dengan anggaran yang besar untuk mengoptimalkan belanjanya. 

    Dia memberikan waktu sampai dengan akhir Oktober 2025 kepada kementerian/lembaga untuk membelanjakan anggarannya sebelum melakukan penyisiran dan merealokasi anggaran itu untuk bantuan kepada masyarakat. 

  • Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Kala Prabowo Perintahkan Mensesneg Kawal Penyerapan APBD

    Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah menimbulkan berbagai pertanyaan. 

    Untuk diketahui, Prabowo menggelar rapat khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Selasa (11/11/2025), sebelum bertolak ke Australia. Salah satu materi pembahasan adalah percepatan penyerapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah jelang akhir tahun.

    Kendati membahas soal penyerapan anggaran, rapat khusus yang diselenggarakan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma itu tidak dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Padahal, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden sampai menunda penerbangannya selama dua jam untuk menggelar rapat tertutup itu. 

    “Presiden Prabowo Subianto menunda jadwal penerbangan selama dua jam untuk memimpin rapat khusus di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (11/11/2025). 

    Pada rapat tersebut juga, Teddy turut mengungkap bahwa Presiden telah memerintahkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal jelang akhir tahun. 

    “Presiden juga menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” terangnya. 

    Kepala Negara, terangnya, memberikan arahan terkait dengan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Prabowo disebut menekankan agar setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

    “Setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat,” demikian pesan Prabowo yang disampaikan Teddy. 

    Adapun rapat itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Tepatkah Penunjukkan Mensesneg?

    Ketidakhadiran Purbaya menjadi pertanyaan lantaran Menkeu adalah pejabat yang diberikan kekuasaan oleh Presiden, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, untuk mengelola fiskal. Hal ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara. 

    Direktur dan Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, penunjukkan Mensesneg Prasetyo Hadi untuk mengurus belanja pemerintah pusat maupun daerah kurang tepat. Dia menilai harusnya koordinasi dilakukan oleh Menkeu Purbaya dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

    Namun, Bhima menduga belakangan kepercayaan Prabowo berkurang kepada Menkeu yang ditunjuk olehnya menggantikan Sri Mulyani Indrawati itu. Hal itu tidak hanya terlihat dari peranan koordinator belanja pemerintah yang tidak diinstruksikan kepada Purbaya.  

    “Contohnya adalah polemik APBN dalam utang Whoosh, di mana Purbaya sebelumnya menolak, tetapi Prabowo justru berkomitmen membantu keuangan Whoosh. Soal serapan anggaran yang diserahkan ke Mensesneg juga menjadi pertanyaan, kenapa bukan Purbaya?,” ujar Bhima kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025). 

    Di sisi lain, menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurrahman, instruksi Prabowo ke Prasetyo untuk mengoordinasikan percepatan belanja pemerintah jelang akhir tahun mencerminkan upaya memperkuat fungsi eksekutif dalam memastikan efektivitas belanja publik. 

    Rizal melihat langkah Prabowo itu tidak serta-merta menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Purbaya, tetapi menandakan pendekatan manajerial Presiden yang menekankan kendali langsung dan percepatan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah. 

    Dalam konteks historis, lanjutnya, serapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun menunjukkan kelemahan koordinasi antarlembaga dan perencanaan proyek. Oleh sebab itu, intervensi politik di level Presiden menjadi logis untuk mendorong pelaksanaan program yang stagnan.

    Kendati demikian, penugasan Mensesneg dinilai berisiko tumpang tindih dengan kewenangan Kemenkeu dan Bappenas. Risiko itu utamanya bisa terjadi apabila tidak disertai pembagian fungsi yang tegas antara koordinasi birokratis dan otoritas fiskal.

    “Keputusan ini menunjukkan pola kepemimpinan Prabowo yang berorientasi pada hasil dan kontrol sentral. Dengan menugaskan Mensesneg, Presiden memperluas lingkup koordinasi ke ranah administratif-implementatif untuk mengurangi bottleneck birokrasi yang kerap menghambat belanja pemerintah,” terang Rizal kepada Bisnis.