Kementrian Lembaga: PPATK

  • Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Pasar Modal Kian Rawan Kejahatan, Tepatkah Polri Turun Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri bakal turun ikut memantau pasar modal. Wacana ini memicu pro kontra. Ada ketakutan, keterlibatan penegak hukum dalam pengawasan transaksi saham yang sangat cair, akan menimbulkan guncangan apalagi kalau sampai ikut cawe-cawe alias intervensi pasar.

    Sebaliknya, polisi merasa perlu ikut mengawasi pasar saham. Tidak dalam kapasitas intervensi pasar, tetapi mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran polisi hanya untuk penegakan hukum. Apalagi, banyak kasus kejahatan terjadi di pasar modal. Korupsi Taspen, Jiwasraya, kemudian skandal ‘mafia listing’ yang melibatkan oknum Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah contohnya.

    Kasus terakhir cukup menarik karena melibatkan orang dalam BEI. Ada 5 orang yang diduga menerima suap untuk memuluskan listing perusahaan tercatat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Sayangnya, ujungnya tidak jelas, apakah kasus itu lanjut ke pidana atau cukup dengan pemecatan oleh otoritas bursa. Kasus ini menguap begitu saja.

    Selain soal skandal, keterlibatan polisi dalam memantau bursa tidak lepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Badan baru ini mengelola BUMN jumbo, termasuk sebagian yang telah tercatat di lantai bursa. Polisi, sebagai lembaga penegak hukum di bawah presiden, tergerak untuk mengawasi gerak-gerik saham supaya tidak muncul skandal baru yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

    “Bareskrim juga punya concern [memantau saham] dan berkoodinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dalam bidang pengawasan saham,” kata Kasubdit 5 Bareskrim Polri Kombes Pol M Irwan Susanto kepada Bisnis, Rabu (5/3/2025) kemarin. 

    Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan Bareskrim tidak akan mengganggu pasar. Polri, kata dia, hanya ingin memberikan kepastian kepada nasabah dan menciptakan ekosistem investasi yang positif baik di pasar modal, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. “Ini dijaga sehingga bisa menopang satu sisi ekonomi dan kepastian kepada nasabah.”

    Bursa Efek Indonnesia./IlustrasiPerbesar

    Keterlibatan Polri dalam pengawasan sektor keuangan sebenarnya bukan hal yang baru. Polri adalah salah satu anggota Satuan Tugas alias Satgas Waspada Investasi. Namun demikian, sejauh ini, tugas Satgas tersebut terbatas kepada pengawasan dan pemberantasan praktik investasi ilegal. Paling banyak menindak pinjaman online alias pinjol ilegal.

    Padahal, kalau menilik data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan alias PPATK, jumlah kasus transaksi yang terindikasi pencucian uang hasil kejahatan di pasar modal cukup banyak. Setiap tahun transaksinya terus meningkat. 

    Tahun 2024 lalu, misalnya, lembaga intelijen keuangan mencatat sebanyak 2.818 indikasi pidana di dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM di pasar modal. Jumlah ini naik sekitar 125% dari transaksi tahun 2023 yang tercatat di angka 1.248. 

    PPATK juga mencatat jumlah transaksi mencurigakan melalui perusahaan efek juga naik signifikan. Perusahaan efek adalah perusahaan yang beraktivitas di pasar modal. Pada tahun 2024 lalu, transaksi gelap melalui perusahaan efek mencapai 12.335. Naik berkali-kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya 1.534 transaksi. Kalau dipersentase sebanyak 704,1% kenaikannya.

    Tabel. Indikasi Pidana Laporan Transasksi Mencurigakan 2020-2024

    Tahun
    Pasar Modal
    Perasuransian
    Perbankan

    2020
    443
    8
    606

    2021
    1.096
    740
    3.608

    2022
    1.202
    2.484
    4.566

    2023
    1.248
    1.526
    4.952

    2024
    2.818
    4.855
    4.855

    Sumber: statistik PPATK, diolah

    Adapun kalau merujuk kepada Undang-undang No.8/1995 tentang pasar modal, kejahatan di pasar modal bisa digolongkan kepada tiga jenis kejahatan yakni fraud termasuk penipuan di dalamnya, insider trading alias perdagangan orang dalam, serta manipulasi pasar. Sementara itu, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, mengamanatkan penyidikan di pasar modal hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam catatan Bisnis, tidak hanya pasar modal, semula UU PPSK menegaskan bahwa satu-satunya penyidik yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana keuangan adalah penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun demikian, beleid turunan UU yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan memberikan relaksasi. Polri tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Penegasan mengenai kewenangan Polri itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 huruf a.

    Adapun Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan kekhawatirannya terhadap langkah Polri di pasar modal. Menurutnya, kalau memang ada penegakan hukum yang mengatur agar pihak kepolisian bisa ikut memantau transaksi pasar modal, seharusnya diperlukan koordinasi antarlembaga.

    Koordinasi antarlembaga, katanya, bisa memberikan dan meningkatkan keyakinan maupun kepercayaan kepada para investor supaya bisa berinvestasi di pasar modal dengan sangat kondusif. “Apalagi hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi perdagangan di pasar modal. Jadi ini benar-benar bisa menciptakan ekosistem pasar modal di Tanah Air yang kondusif, harapannya seperti itu,” jelasnya.

    Nafan berharap politik bergerak sesuai koridor dan tidak mengintervensi pasar saat memantau pergerakan harga saham di pasar modal. “Yang terpenting sesuai dengan koridornya masing-masing, asalkan tujuannya bukan intervensi. Namanya market ‘kan sebenarnya tidak menginginkan adanya intervensi pasar,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira justru mempertanyakan rencana Bareskrim Polri ikut memantau pergerakan harga saham di pasar modal.

    Keterlibatan penegak hukum menurutnya, bisa jadi menjadi sinyal kegentingan atas yang terjadi di pasar modal. Tahun lalu, misalnya, meski asal-usulnya tidak jelas, ada sekitar Rp4.086,3 triliun dana yang lari dari Indonesia ke Singapura. 

    “Ada kegentingan apa ya, Bareskrim ikut memantau pengawasan pasar modal? Berarti ini sinyal bahwa ada kegentingan yang memaksa pihak kepolisian ikut turun melakukan pengawasan.”

  • OVO Ajak Masyarakat Berantas Judi Online, Siapkan Total Hadiah Rp 60 Juta – Page 3

    OVO Ajak Masyarakat Berantas Judi Online, Siapkan Total Hadiah Rp 60 Juta – Page 3

    Sejak pertama kali diluncurkan pada November 2024, GEBUK JUDOL menjadi bagian dari upaya OVO dalam mengoptimalkan teknologi untuk deteksi transaksi mencurigakan.

    OVO menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memverifikasi pengguna serta memblokir akun yang terindikasi sebagai bandar judi online.

    Selain itu, OVO secara aktif melakukan patroli siber dan menyusun Daftar Pantau Judi Online yang diperbarui secara berkala.

    Berdasarkan data PPATK, sepanjang 2024 ada lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 359 triliun.

    Lalu, ada 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam aktivitas ini, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

    Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menurunkan 5,5 juta konten terkait judi online hingga Desember 2024. 

  • Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

    Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

    PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menggelar demonstrasi bertajuk “Aksi Ojol 272” di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025 pukul 13.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh dua perusahaan platform ojek online milik asing yang dinilai mengeksploitasi pengemudi ojol dan merchant-merchant daringnya.

    “Garda Indonesia sangat menyayangkan pihak pemerintah tidak berani dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada dua platform asing yang sudah mengeksploitasi mitra-mitra kerjanya, baik itu pengemudi online dia maupun merchant-merchant online dia,” kata Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

    Igun mengatakan, pengemudi ojol merasa dirugikan oleh potongan biaya aplikasi yang jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022, aturan batas maksimal potongan biaya aplikasi adalah 20 persen tetapi kenyataannya pengemudi online menerima potongan hampir mencapai 50 persen.

    “Belum lagi adanya skema-skema promo ataupun argo murah yang melanggar regulasi tarif seperti adanya pilihan skema Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang memangkas tarif yang diterima oleh para pengemudi,” ucap Igun.

    Dikatakan Igun, pihaknya menduga ketidaktegasan pihak regulator dalam menindak platform yang melanggar regulasi karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun gratifikasi yang diterima oknum-oknum pejabat dari perusahaan platform.

    “Sehingga pihak perusahaan platform dapat kami bilang tidak tersentuh oleh sanksi dan dibiarkan begitu saja mengeksploitasi para pengemudi ojolnya maupun pengemudi online dan merchant-merchant mitra kerjanya,” tutur Igun.

    Atas kecurigaan tersebut, Garda Indonesia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga berwenang lainnya. Sebab, pihak Garda Indonesia tidak memiliki kemampuan dan instrumen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Namun apabila kami menemukan alat bukti maka kami akan menyerahkan kepada pihak KPK, PPATK dan lembaga hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti temuan alat bukti dan pendukungnya,” ujar Igun.

    Tiga Tuntutan Aksi

    Dalam aksi OJOL 272, pengemudi ojol menyampaikan 3 tuntutan utama yaitu:

    Pemerintah berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi. Revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimum 10 persen. Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol seperti Aceng, Slot dan sejenisnya.

    “Asosiasi menuntut kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini,” kata Igun.

    “Karena jajaran Kementeriannya tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” ucapnya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan isu imunitas yang dimiliki Danantara tidak benar. Hal ini diungkapkan Dony dalam acara BNI Investor Daily Roundtable di Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dony menjelaskan Danantara tetap berada dalam pengawasan ketat.

    “Penting untuk diklarifikasi ke publik. Danantara seolah-olah dianggap untouchable, padahal tidak demikian,” ujar Dony.

    Ia mengungkapkan, terkait tata kelola dan payung hukum Danantara, tidak bisa dilihat secara parsial melainkan harus secara menyeluruh.

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebutkan pengurus Danantara maupun direksi tidak dapat dituntut secara hukum apabila perusahaan mengalami kerugian.

    Namun hal tersebut dengan catatan yang bersangkutan tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak ada kecurangan (fraud) di dalamnya, dan tetap murni dilakukan dengan pertimbangan bisnis.

    “Di dalam undang-undang itu dijelaskan pengurus atau direksi dan komisaris tidak dapat dituntut di muka hukum apabila mampu menjelaskan tidak terjadi conflict of interest,” papar Dony.

    Lalu, muncul anggapan, dengan adanya aturan tersebut pengelolaan Danantara dapat dilakukan seenaknya. Lagi-lagi, Dony menepis adanya asumsi yang dimaksud.

    Pengelolaan Danantara akan tetap dilakukan secara profesional, dan dilakukan secara hati-hati. Serta, terdapat pengawasan yang cukup berlapis dan melibatkan sejumlah pihak. Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Danantara telah membentuk struktur organisasi yang terdiri dewan penasihat, oversight commitee, komite audit, komite investasi, serta komite etik.

    “Pengawasannya di dalam Danantara banyak sekali pengawasan yang berlapis. Mulai dari dewan pengawas kemudian di atasnya ada lagi oversight commitee,” papar Dony.

    “Yang terdiri dari siapa oversight commitee-nya? Ketua KPK, ketua BPK, ketua PPATK, kapolri, dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

  • Pengawasan Danantara Berlapis, Komisi III DPR: Publik Tak Perlu Khawatir

    Pengawasan Danantara Berlapis, Komisi III DPR: Publik Tak Perlu Khawatir

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan Danantara. 

    Menurut Sahroni, Danantara merupakan salah satu badan yang paling diawasi atau pengawasannya berlapis sehingga publik tidak perlu terlalu khawatir dengan keberadaan Danantara ini.

    “KPK dan PPATK juga harus berperan aktif di sana dan saya yakin publik sudah bisa tenang, bahwa Danantara ini memang benar-benar diawasi dengan ketat. Pengawasannya berlapis,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Sahroni, Danantara memang harus diawasi secara ketat dan berlapis karena badan ini mengelola aset BUMN mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun. Sebagaimana dijelaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kata Sahroni, Danantara memiliki Dewan Penasihat baik dari dalam maupun luar negeri yang profesional.

    Selain itu, badan ini juga memiliki Komisi Pemantau yang diisi mulai dari ketua KPK hingga kepala PPATK. Menurut dia, keberadaan KPK dan PPATK tersebut bukan hanya sekedar formalitas.

    “Danantara ini kan superholding dengan aset belasan ribu triliun, jadi memang sangat perlu diawasi. Karena tujuan Pak Presiden Prabowo melahirkan Danantara itu untuk mengoptimalkan aset negara melalui investasi strategis. Nah jadi kita cegah dan tutup sedini mungkin celah-celah praktik korupsi,” imbuh Politikus Nasdem ini.

    Sahroni meminta KPK dan PPATK bekerja ekstra dalam mengawasi Danantara. Sebab jika terjadi satu kali saja praktik korupsi, menurut Sahroni, hal tersebut akan sangat membahayakan Danantara.

    “Danantara ini produk baru dan segar, penuh optimisme, yang selama dijalankan dengan benar pasti bisa mencapai tujuan-tujuannya. Jadi jangan sampai dirusak oleh praktik korupsi,” tandas dia.

    “Karena kalau sudah sekali saja ada praktik korupsi di sana, masyarakat pasti sudah tidak percaya, stigma pasar global terhadap Danantara juga pasti berubah. Jadi KPK dan PPATK harus bekerja ekstra prioritaskan pencegahan dan pengawasan. Jangan sampai kecolongan sekali pun,” tutur Sahroni menambahkan.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap seluruh pemangku jabatan Danantara, dapat menjalankan superholding tersebut dengan amanah.

  • Kepala BPKP sebut tata kelola mumpuni cegah keuangan negara bocor

    Kepala BPKP sebut tata kelola mumpuni cegah keuangan negara bocor

    Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tata kelola yang mumpuni dapat mencegah kebocoran keuangan negara.

    di “Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara,” katanya dalam Pertemuan Koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

    Dia menyampaikan bahwa belanja pemerintah yang terserap tak selalu diikuti dampak nyata. Hal ini mencerminkan kualitas belanja yang rendah.

    Menurut Ateh, kegagalan perencanaan menjadi pemicu utama belanja pemerintah tak efektif.

    “Pastikan rencana disusun matang, risiko dikelola dengan baik, dan keputusan diambil berbasis data atau bukti,” ucap dia.

    Kepala BPKP menerangkan bahwa pengawasan pihaknya menghasilkan potret kondisi riil di lapangan sebagai feedback atas kinerja pemerintah dalam merumuskan rekomendasi area-area kunci yang perlu menjadi perhatian pemerintah maupun alternatif ukuran evaluasi keberhasilan program pemerintah. Dengan begitu, manfaat belanja negara dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.

    BPKP juga disebut bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta PPATK dalam penanganan tindak kecurangan.

    ”Mari kita tingkatkan sinergi dan kolaborasi agar upaya pencegahan kebocoran keuangan negara berjalan lebih optimal,” kata dia.

    Pada kesempatan lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy pernah menyampaikan bahwa kebocoran keuangan negara terjadi di dalam semua lapisan dan bidang.

    Pertama, kebocoran uang disebabkan penerimaan negara belum optimal mengingat tax ratio Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sekitar 10 persen, jauh di bawah negara seperti Malaysia dan Thailand yang sudah di atas 15 persen.

    Selanjutnya ialah kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di atas 30 persen yang telah berlangsung sejak 30 tahun lamanya. Sumber utama dari kebocoran APBN adalah korupsi yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga penegak hukum.

    Kemudian, potensi kerugian negara turut berasal dari penambangan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp105 triliun per tahun.

    Judi online juga disebut memberikan kerugian ekonomi hingga Rp900 triliun pada 2024.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPATK: Transaksi Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus Rp2,6 Triliun

    PPATK: Transaksi Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus Rp2,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke Vietnam masih terus berlangsung. Total perputaran dana mencapai triliunan rupiah.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat bahwa selama kuartal IV/2024 sampai dengan Januari 2025 telah menerbitkan hasil analisis (HA) terkait praktik penyelundupan BBL. Total perputaran dana Rp2,6 triliun.

    “Perputaran dana Rp2,6 triliun dan total nilai transaksi yang berindikasi tindak pidana sebesar Rp46,5 miliar,” tulis PPATK dalam laporan Tipologi Pencucian Uang yang dikutip Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Lembaga intelijen keuangan itu kemudian memaparkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 6,44 juga ekor selama tahun 2024.

    Sementara itu, berdasarkan data (Project Management Office) PMO 724 selama perioe tahun 2024, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dit. PSDKP) bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.

    Kepri Dinilai Rawan

    Adapun, Perairan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi favorit penyelundupan bibit lobster. Bea Cukai (BC) sudah berulang kali melakukan penangkapan, namun para penyelundup tak kunjung jera.

    Puluhan ribu benih lobster dibawa dengan kapal High Speed Craft (HSC) berkecepatan tinggi, sehingga kejar-kejaran antara BC dan penyelundup sering terjadi.

    Dalam sejumlah kasus, HSC milik penyelundup sering kalah cepat. Kalau sudah begitu, mereka akan mendarat di hutan bakau dan melarikan diri, meninggalkan kapalnya.

    Dua penangkapan terakhir terjadi di Perairan Berakit di Bintan pada 14 Oktober 2024, dan di Perairan Tandur di sekitar Pulau Kapalajernih pada 25 Oktober 2024.

    Melalui siaran pers resmi, Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kantor Wilayah (Kanwil) BC Khusu Keprik Robby Chandra mengatakan hasil penindakan di Bintan berupa 46 box berisi 237.000 ekor benih lobster. 

    “Sedangkan di Tandur, hasil penindakan mendapati 42 box berisi 189.000 ekor benih lobster. Adapun nilai kerugian untuk penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, dan penindakan kedua sebesar Rp19,2 miliar. Jadi totalnya Rp43 miliar,” katanya, Selasa (29/10/2024).

  • Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tercetus usul agar politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

    Ide itu disampaikan oleh ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai langkah itu untuk memungkinkan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

    Politik uang dalam pemilu dan pilkada hingga saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan,” kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu Titi juga mengusulkan beberapa poin seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) selama pemilu dan pilkada dapat dihentikan. 

    Titi mengapresiasi sudah tidak diterapkannya bansos saat Pilkada 2024. Hal itu ia sebut sebagai sebuah kemajuan.

     

    Usul lainnya adalah ihwal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye serta diharapkan adanya pengesahan undang-undang terkait pembatasan transaksi uang tunai.

    “Pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal/Tunai untuk memotong mata rantai jual beli suara di pemilu dan pilkada,” tuturnya.

    Titi juga memberi saran terkait penggunaan e-voting. Menurutnya, hal itu dapat membantu pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya.

    Lebih lanjut, Titi menyoroti pula terkait penanganan pelanggaran saat pilkada. Menurutnya, waktu penanganan pelanggaran yang sempit membuat penegakan hukum tidak efektif. 

    “Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pilkada 

    Sejumlah pakar pemilu di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

  • Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis – Halaman all

    Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran gelap atau ilegal ke Bahrain. 

    Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni SG, RH, dan NH telah ditahan terkait kasus ini.

    Kasubdit III Dittipid PPA dan TPPO, Kombes Pol Amingga PM menuturkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai terapis spa. 

    Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

    Menurutnya, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. 

    “Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15.000.000,” katanya dalam keterangan Selasa (25/2/2024).

    Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

    Adapun peran tiga tersangka antara lain SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban, RH sebagai Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

    Kemudian NH selaku staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

    Amingga menuturkan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

    “Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka,” ucapnya.

    “Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar Kombes Amingga.

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600.000.000. 

    Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15.000.000.000.

    Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

    “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Kasubdit.

    “Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.

  • SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara

    SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara

    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan sambutan di Kongres VI di Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/HO-Tangkapan layar siaran langsung Kongres VI Demokrat di YouTube

    SBY pastikan Demokrat dukung keberadaan Danantara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 20:26 WIB

    Elshinta.com – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh kadernya mendukung program pemerintah, salah satunya BPI Danantara.

    “Kami juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan oleh Presiden, kami kawal,” kata SBY kala memberikan sambutan dalam Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Senin (24/2).

    Menurut SBY, dukungan itu harus diberikan karena sudah menjadi tanggung jawab Demokrat selaku partai yang ada di dalam koalisi pemerintah.

    SBY mengatakan bahwa Demokrat akan selalu siap bahu-membahu dengan partai lain yang ada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam menyukseskan program kerja Prabowo.

    Tidak hanya itu, SBY juga memastikan Partai Demokrat akan memberikan dukungan politik yang maksimal demi memperkuat langkah pemerintahan Prabowo.

    “Tekad koalisi untuk menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo. Kesediaan koalisi untuk terus menjaring harapan dan aspirasi rakyat,” jelas SBY.

    Presiden Prabowo meresmikan pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Dalam acara peresmian itu, Presiden Prabowo bersama presiden ke-7 RI Joko Widodo dan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bersama-sama menekan tombol yang menandai peresmian Danantara.

    Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Presiden Prabowo menunjuk Rosan P. Roeslani sebagai pimpinan BPI Danantara atau CEO Danantara (chief executif officer). Rosan saat ini masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.

    Rosan dibantu oleh Pandu Sjahrir sebagai chief investment officer (CIO) yang bertugas mengelola holding investasi dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai chief operating officer (COO) yang bertugas mengelola holding operasional.

    Presiden Prabowo juga menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.

    Dalam struktur Dewan Penasihat BPI Danantara, ada presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Selain itu, Komite Pengawas BPI Danantara terdiri atas BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya.

    Sumber : Antara