Kementrian Lembaga: PPATK

  • Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara

    Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 April 2025 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Presiden, sebagaimana dikutip dari siaran TVRI di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Komite Teknologi perlu ada mengingat Danantara untuk banyak berinvestasi di proyek-proyek hilirisasi dan pengolahan (processing) yang menggunakan teknologi tinggi.

    “Harus ada Komite Teknologi. Jadi, semua proyek, karena ini proyeknya banyak processing, saya minta ada tim teknologi yang kuat,” kata Presiden.

    Prabowo melanjutkan, “Komite Teknologi itu dapat diisi oleh para ahli dari fakultas-fakultas teknik dalam negeri.”

    “Kita minta dari fakultas-fakultas teknik. Jadi, lulusan macam-macam yang menguasai teknologi supaya menilai teknologi. Kita jangan dibohong-bohongi terus,” kata Presiden.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden mengungkap optimismenya bahwa Danantara dapat menjadi kekuatan masa depan bangsa yang manfaatnya akan diterima oleh generasi penerus.

    “Jadi, (Danantara) harus dijaga. Makanya, kenapa saya antusias dengan penghematan, efisiensi, saya bisa dapat Rp300 triliun kira-kira ya. Rp300 triliun ini akan jadi dana investasi, tidak akan dihabisi. Jadi, tahun depan tetap ada malah ada hasilnya. Jadi, saya merasa ini tabungan untuk anak cucu. (Danantara) ini dasarnya,” kata Presiden.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menilai Danantara menjadi lembaga yang paling banyak diawasi. Jika ada indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan, akan cepat terdeteksi.

    “Ada oversight committee (yang diisi) Ketua BPK, Ketua KPK, Ketua OJK, Ketua BPKP, Kapolri, Jaksa Agung, dan PPATK. Ada semua di situ,” kata Presiden.

    Kepala Badan Pelaksana (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani pada bulan lalu (24/3) mengumumkan struktur lengkap Danantara, terdiri atas Dewan Pengawas, Dewan Pengarah, Dewan Penasihat, Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, dan Dewan Direksi/Board of Danantara Indonesia.

    Walaupun demikian, Rosan menyebut struktur kepengurusan itu masih dapat berkembang seiring dengan berjalannya waktu ke depan.

    “Nama-nama ini masih akan terus berkembang. Kami akan terus meng-update nama-nama baru yang menjadi bagian dari Danantara,” kata Rosan.

    Berikut ini merupakan susunan kepengurusan BPI Danantara:

    Dewan Pengawas

    Erick Thohir
    Muliaman Haddad
    Jajaran Kementerian yang ditunjuk oleh Presiden

    Dewan Pengarah

    Susilo Bambang Yudhoyono
    Joko Widodo

    Dewan Penasihat​​​​​​

    Ray Dalio
    Helman Sitohang
    Jeffrey Sachs
    Chapman Taylor
    Thaksin Shinawatra

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    Ketua PPATK
    Ketua KPK
    BPKP
    BPK
    Kapolri
    Jaksa Agung

    Board of Danantara Indonesia

    Chief Executive Officer (CEO): Rosan Perkasa ​​​Roeslani;
    Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir;
    Chief Operational Officer (COO): Dony Oskaria​​​​​​​;

    Managing Director

    Managing Director Legal: Robertus Billitea​​​​​​​;
    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee;
    Managing Director Finance: Arief Budiman​​​​​​​;
    Managing Director Treasury: Ali Setiawan​​​​​​​;
    Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief​​​​​​​;
    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas;
    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat​​​​​​​;
    Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani​​​​​​​;
    Managing Director/ Chief Economist: Reza Yamora Siregar​​​​​​​;
    Managing Director Head Of Office: Ivy Santoso​​​​​​​​​​​​​​;
    Komite Manajemen Risiko: John Prasetio​​​​​​​;
    Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim;

    ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Holding Operasional di bawah COO Dony Oskaria

    ​​​​​​​Managing Director: Agus Dwi Handaya;
    Managing Director: Febriany Eddy​​​​​​​;
    Managing Director: Riko Banardi​​​​​​​;

    Holding Investasi di bawah CIO Pandu Sjahrir

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi​​​​​​​;
    Managing Director Legal: Bono Daru Adji​​​​​​​;
    Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja​​​​​​​​​​​​​​.

    Sumber : Antara

  • KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam kepengurusan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, secara normatif, masuknya KPK sebagai pengawas Danantara merupakan sesuatu yang baik.

    Ia menilai, penyelenggaraan negara dalam tata pemerintahan demokratis pada berbagai aspeknya harus menjadi objek pengawasan.

    “Tidak boleh ada penyelenggaraan negara yang berjalan tanpa pengawasan. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Begitulah bunyi adagium Acton,” kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, kekuasaan itu cenderung korup, jika kekuasaaan itu mutlak, maka akan korup secara mutlak pula.

    Terkait hal ini, Halili kemudian mempertanyakan independensi lembaga antirasuah itu setelah masuk dalam kepengurusan BPI Danantara.

    “Hanya, apakah KPK sepenuhnya independen dari kekuasaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan di Danantara, itu masalahnya,” ucap Halili.

    Ia mengatakan, apabila KPK hanya dilibatkan sebagai selubung politik bagi sentimen negatif di ruang publik yang mengemuka berkaitan dengan Danantara, tidak ada yang bisa diharapkan dari pelibatan KPK.

    Lebih lanjut, menurutnya, butuh waktu untuk KPK bisa membuktikan integritasnya dalam hal pengawasan di Danantara.

    “Butuh pembuktian dari KPK soal integritas mereka dalam hal independensi dan profesionalitas keterlibatan mereka dalam pengawasan tata kelola Danantara,” imbuh Halili.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • KPK Masuk Kepengurusan Danantara, Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    KPK Masuk Kepengurusan Danantara, Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi masuknya nama Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan penunjukan KPK dalam komite tersebut bukan merujuk pada kapasitas personal Setyo Budiyanto, melainkan sebagai institusi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025.

    Tessa menjelaskan, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang diberikan oleh KPK kepada Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara adalah keputusan kolektif. KPK terlibat sebagai institusi yang bekerja bersama dengan anggota komite lainnya, seperti Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung,

    Melalui kolaborasi tersebut, kata Tessa, KPK berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara dengan melaksanakan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional dan mengedepankan tata kelola yang baik.

    Jamin Tidak Ada Konflik Kepentingan

    Tessa menegaskan, tidak ada potensi konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh komite tidak akan memengaruhi objektivitas lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas utamanya.

    “KPK memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik,” ucap Tessa.

    KPK Akan Profesional Jika Ada Masalah Hukum

    Jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektifitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” tutur Tessa.

    “KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi kinerja BPI Danantara sebagai wujud pelibatan publik dalam mengawal pembangunan nasional,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    Ketua KPK Jadi Pengawas Danantara, KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan

    Jakarta

    Ketua KPK menjadi salah satu Komite Pengawasan dan Akuntabilitas di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. KPK menjamin tidak akan ada konflik kepentingan secara kelembagaan.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    Tessa mengatakan Ketua KPK yang menjadi bagian dalam komite tersebut merupakan jabatan institusi, bukan sosok personal. Tessa mengatakan KPK akan melakukan penegakan hukum secara profesional jika ada pelanggaran di dalam pengelolaan Danantara.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” kata dia.

    “Dalam hal terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dalam kepengurusan tersebut,” tambahnya.

    Tessa mengatakan setiap masukan yang diberikan dalam pengelolaan Danantara merupakan keputusan organisasi. Dia mengatakan KPK akan melakukan pengawasan secara profesional.

    Diketahui, Ketua KPK masuk dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Selain Ketua KPK, ada sejumlah kepala lembaga lain yang masuk dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, yaitu:

    – Kepala PPATK

    – Ketua BPKP

    – Kapolri

    – Jaksa Agung.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     
    “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • Bocoran Info Member Aplikasi AKQA yang Sudah Bayar Verifikasi Akun, Benarkah Bisa WD lagi?

    Bocoran Info Member Aplikasi AKQA yang Sudah Bayar Verifikasi Akun, Benarkah Bisa WD lagi?

    JABAR EKSPRES – Aplikasi AKQA yang dikabarkan sudah terbukti scam sejak tanggal 4 April 2025 lalu, ternyata masih meninggalkan beberapa pertanyaan di benak anggotanya.

    Banyak yang penasaran, apakah setelah bayar biaya untuk verifikasi akun seperti yang tetapkan, bakal bisa WD lagi?

    Pertanyaan ini muncul karena banyak yang tidak berani melakukan pembayaran biaya verifikasi akun, karena takut dananya tetap bakal hilang dan tidak bisa WD walau sudah melakukan pembayaran.

    Meski begitu mereka tetap ingin tahu bagaimana nasib member yang memilih untuk membayar biaya tersebut. Apakah benar bisa melakukan penarikan seperti yang dijanjikan.

    Baca juga : Aplikasi AKQA Hari ini Positif SCAM, Jangan Berharap Bisa WD Lagi

    Karena untuk member yang tidak bayar biaya verifikasi akun secara otomatis akun dibekukan, seperti yang disebutkan dalam pengumuman aplikasi sebelumnya.

    “Karyawan yang tidak melakukan verifikasi rekening aman melalui setoran, akan dianggap sebagai pemilik akun tidak dikenal oleh PPATK,” tulis pengumuman pada 3 April 2025 lalu.

    Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa semua saldo yang tersisa diakun kerja AKQA akan disita oleh PPATK dan dianggap secara sukarela melepaskan akun kerjanya.

    Meski menggunakan bahasa yang halus, namun pengumuman tersebut terkesan memaksa para member untuk menyetorkan uang lagi. Selain itu juga ada unsur ancaman di dalamnya, karena member yang tidak mau bayar, asetnya akan langsung dihilangkan.

    Lalu bagaimana dengan member yang mau membayar biaya verifikasi, apakah benar bisa WD atau melakukan pencairan?

    Ternyata tidak, pengajuan penarikan bisa dilakukan, namun dana tidak juga masuk ke dalam rekening bank member, sehingga tidak bisa dilakukan pencairan.

    Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan Member Aplikasi AKQA Agar Uang Bisa Kembali

    Notifikasi yang muncul hanya “sedang proses” terus bahkan hingga beberapa hari sejak dilakukannya penarikan. Hingga hari ini, tidak ada notifikasi bahwa penarikan berhasil.

    Hal ini membuktikan bahwa aplikasi ini benar-benar telah terbukti sebagai penipuan, karena tidak bisa lagi menepati janjinya dan membohongi para membernya dengan janji bisa WD.

    Dengan begini, pilihan para member untuk tidak melakukan pembayaran verifikasi akun sudah tepat, karena ada dugaan bahwa aplikasi hanya akan mengeruk uang membernya sebelum benar-benar kabur.

  • 10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya

    10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Sebanyak 10 perwira Bareskrim mendapat penugasan di luar institusi Polri pada mutasi 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari perpindahan tugas 92 perwira Bareskrim yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 10 perwira Bareskrim mendapat penugasan di luar institusi Polri pada mutasi Polri 12 Maret 2025. Sepuluh perwira itu terdiri dari 4 Brigjen Pol dan 6 Kombes Pol.

    Mutasi ini merupakan bagian dari perpindahan tugas 92 perwira Bareskrim yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, terdapat 1.255 personel yang dimutasi dalam enam Surat Telegram (ST) yakni ST/488/III/KEP./2025 sebanyak 111 personel, ST/489/III/KEP./2025 sebanyak 442 personel, dan ST/490/III/KEP./2025 sebanyak 261 personel.

    Kemudian, ST/491/III/KEP./2025 sebanyak 153 personel, ST/492/III/KEP./2025 sebanyak 202 personel, serta ST/493/III/KEP./2025 sebanyak 86 personel.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, dikutip Selasa (1/4/2025).

    10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri1. Brigjen Pol Aswin Sipayung, dari Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN.

    2. Brigjen Pol Moh Irhamni, dari Pamen Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri penugasan pada PPATK.

    3. Brigjen Pol Hermawan, dari Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri penugasan pada Bapannas.

    4. Brigjen Pol Supiyanto, dari Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya TK II Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri penugasan pada BNN.

    5. Kombes Pol Yulmar Try Himawan, dari Wadirtipidter Bareskrim Polri dimutasi menjadi Pamen Bareskrim Polri penugasan pada Badan Bank Tanah.

  • 8 Pasal RUU Polri yang Dinilai Berbahaya dan Kontroversial, Begini Dampaknya

    8 Pasal RUU Polri yang Dinilai Berbahaya dan Kontroversial, Begini Dampaknya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tak kalah memicu polemik besar di kalangan masyarakat.

    Belum kering ‘luka’ pengesahan UU TNI dibuktikan dengan masih banyaknya aksi unjuk rasa, kini muncul polemik RUU TNI. Apa saja pasal yang dinilai berbahaya?

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR RI resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Sebagaimana pola pengesahan UU TNI, proses pembentukan RUU Polri juga dinilai terburu-buru. Bahkan aturan ini tidak termasuk dalam Prolegnas 2020-2024.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi RUU ini justru akan melanggengkan impunitas dan menjauhkan Polri dari prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

    RUU ini menimbulkan kekhawatiran akan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan Polri, serta kurangnya pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

    Kritik terhadap RUU ini semakin memperlihatkan adanya kebutuhan untuk desain yang lebih adil dan transparan dalam pengaturan institusi Polri.

    Intinya, keputusan tersebut menuai kritik sebab substansi RUU dianggap akan menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kewenangan yang berlebihan.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, yang dipublikasikan oleh PSHK, mengungkapkan bahwa RUU ini gagal merancang perbaikan fundamental di institusi Polri dan justru memperluas kekuasaan Polri secara tidak proporsional.

    Berikut adalah rincian pasal-pasal dalam RUU yang menjadi kontroversi:

    1. Pengawasan Ruang Siber

    Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Ayat 1 Huruf q

    RUU ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, termasuk penindakan, pemblokiran, atau perlambatan akses.

    Hal ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan privasi warga di dunia digital.

    “Kewenangan atas Ruang Siber tersebut disertai dengan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan memperlambat akses Ruang Siber untuk tujuan keamanan dalam negeri,” demikian bunyi laporan PSHK, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

    2. Penggalangan Intelijen oleh Polri

    Sorotan: Pasal 16A dan 16B

    Polri diberi kewenangan untuk melakukan penggalangan intelijen, yang berpotensi disalahgunakan karena tidak ada definisi jelas mengenai “kepentingan nasional”.

    Selain itu, Polri juga dapat memeriksa aliran dana dan meminta bahan keterangan dari kementerian dan lembaga lain, yang bisa tumpang tindih dengan lembaga seperti BIN dan PPATK.

    3. Kewenangan Penyadapan Tanpa Izin

    Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf o

    Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme perizinan yang jelas, berbeda dengan KPK yang wajib meminta izin dari Dewan Pengawas. Hal ini dikhawatirkan bisa membuka celah pelanggaran hak asasi manusia.

    4. Intervensi terhadap Penyidikan Lembaga Lain

    Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 16 Ayat 1 Huruf n, o, dan p.

    Polri diberi kewenangan untuk membina teknis PPNS dan penyidik lembaga lain, termasuk KPK, serta memberikan petunjuk dan rekomendasi dalam penyidikan. Ini berpotensi melemahkan independensi lembaga seperti KPK.

    5. Penguatan Pam Swakarsa

    Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf g

    RUU ini mengatur pembinaan pengamanan swakarsa oleh Polri, yang dikhawatirkan bisa membuka ruang bagi komersialisasi keamanan dan represifitas sipil, mengingat sejarah kelam Pam Swakarsa di masa lalu.

    6. Perpanjangan Usia Pensiun

    Sorotan: Pasal 30 Ayat 2 dan 3

    Pasal ini menetapkan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun, dan 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus, bahkan bisa mencapai 65 tahun untuk pejabat fungsional.

    Hal ini dinilai memperlambat regenerasi di internal Polri dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan perwira tinggi.

    7. Kewenangan Hukum Nasional dan Smart City

    Sorotan: Pasal 14 Ayat 1 Huruf e dan Ayat 2 Huruf c

    Polri diberi tugas untuk turut serta dalam pembinaan hukum nasional, yang berpotensi tumpang tindih dengan tugas BPHN.

    Selain itu, Polri juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan smart city bersama pemerintah pusat dan daerah, yang dinilai lebih mengutamakan pendekatan keamanan.

    8. Minimnya Mekanisme Pengawasan

    Sorotan: Pasal 35 hingga Pasal 39

    RUU ini tidak secara tegas memperkuat mekanisme pengawasan eksternal terhadap Polri.

    Dalam Pasal 35 hingga Pasal 39, peran Komisi Kode Etik dan Kompolnas disebut namun tetap diatur lewat Peraturan Presiden atau Peraturan Kepolisian.

    Kedua dasar hukum itu dianggap tidak efektif dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kembangkan Investasi, DPR Sebut Tarik Investor Jadi Tugas Utama Danantara – Page 3

    Kembangkan Investasi, DPR Sebut Tarik Investor Jadi Tugas Utama Danantara – Page 3

    Adapun nama mantan presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kursi Dewan Pengarah. Sementara itu, lebih jelasnya lagi berikut ini daftar lengkap pengurus Danantara.

    Daftar Susunan Kepengurusan Danantara:

    Berikut adalah ini lengkap susunan pengurus Danantara:

    1. Dewan Pengawas

    Erick Thohir

    Muliaman Haddad

    Jajaran Kementerian yang ditunjuk oleh Presiden

     

    2. Dewan Pengarah

    Susilo Bambang Yudhoyono

    Joko Widodo

     

    3. Dewan Penasihat​​​​​​

    Ray Dalio

    Helman Sitohang

    Jeffrey Sachs

    Chapman Taylor​​​​​​​

    Thaksin Shinawatra

     

    4. Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    Ketua PPATK

    Ketua KPK​​​​​​​

    BPKP​​​​​​​

    BPK

    Kapolri

    Jaksa Agung​​​​​​​

     

    5. Board of Danantara Indonesia

    Chief Executive Officer (CEO) : Rosan Perkasa ​​​Roeslani​​​​​​​

    Chief Investment Officer (CIO) : Pandu Sjahrir​​​​​​​

    Chief Operational Officer (COO) : Dony Oskaria​​​​​​​

     

    6. Managing Director

     Managing Director Legal : Robertus Billitea​​​​​​​

    Managing Director Risk and Sustainability : Lieng-Seng Wee​​​​​​​

    Managing Director Finance : Arief Budiman​​​​​​​

    Managing Director Treasury : Ali Setiawan​​​​​​​

    Managing Director Global Relations and Governance : Mohamad Al-Arief​​​​​​​

    Managing Director Stakeholders Management : Rohan Hafas ​​​​​​​

    Managing Director Internal Audit : Ahmad Hidayat​​​​​​​

    Managing Director Human Resources : Sanjay Bharwani​​​​​​​

    Managing Director/ Chief Economist : Reza Yamora Siregar​​​​​​​

    Managing Director Head Of Office : Ivy Santoso​​​​​​​​​​​​​​

    Komite Manajemen Risiko : John Prasetio​​​​​​​

    Komite Investasi dan Portofolio : Yup Kim

     

    7. ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Holding Operasional di bawah COO Dony Oskaria ​​​​​

     Managing Director : Agus Dwi Handaya ​​​​​​​

    Managing Director : Febriany Eddy​​​​​​​

    Managing Director : Riko Banardi​​​​​​​

     

    8. Holding Investasi di bawah CIO Pandu Sjahrir

    Managing Director Finance : Djamal Attamimi​​​​​​​

    Managing Director Legal : Bono Daru Adji​​​​​​​

    Managing Director Investment : Stefanus Ade Hadiwidjaja

     

  • Apindo: Danantara Berpotensi Menjadi Instrumen Penting Pendorong Investasi – Halaman all

    Apindo: Danantara Berpotensi Menjadi Instrumen Penting Pendorong Investasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kalangan dunia usaha menyambut positif struktur kepengurusan PT Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Sebelumnya, saat memperkenalkan jajaran Managing Directors pada Senin (24/3/2025), Kepala Badan Pengelola (BP) Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pengisian jabatan di holding investasi dan holding operasional dilakukan secara hati hati dan profesional dengan melibatkan head hunter kelas dunia.  

    “Tidak ada satupun titipan. Bahkan pak Presiden (Prabowo Subianto) tidak menempatkan orangnya. Pun partai politik, tidak ada yang mewakili. Semua diserahkan ke kami berdasarkan prinsip profesional dan integritas tinggi,” kata Rosan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Keberadaan badan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemanfaatan aset dan menghadirkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    Shinta mengatakan, jika dijalankan dengan tata kelola yang baik dan profesionalisme tinggi, BPI Danantara berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendorong investasi, membuka peluang kolaborasi antara sektor publik dan swasta, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global, khususnya pada sektor-sektor strategis bernilai tambah tinggi.

    “Terkait struktur tim BPI Danantara yang baru diumumkan, kami percaya bahwa penunjukan figur-figur tersebut telah mempertimbangkan aspek pengalaman, rekam jejak, dan kompetensi di bidang usaha, investasi, maupun pengelolaan aset,” ujar Shinta, Selasa (25/3/2025). 

    Dunia usaha berharap tim ini dapat bekerja secara profesional, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, serta mampu menerjemahkan visi dan misi badan ini ke dalam strategi dan kebijakan yang konkret dan berdampak bagi perekonomian nasional.

    Dari perspektif pelaku usaha, kehadiran BPI Danantara membuka peluang bagi terbentuknya ekosistem investasi dan bisnis yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Kami melihat potensi kolaborasi yang besar, khususnya dalam optimalisasi aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

    Agar potensi tersebut dapat diwujudkan, dunia usaha mendorong adanya platform komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara BPI Danantara dan sektor swasta. Hal ini penting agar arah investasi dan kebijakan yang diambil senantiasa sejalan dengan kebutuhan pertumbuhan industri serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan penciptaan lapangan kerja.

    “Kami juga berharap BPI Danantara tidak hanya menjadi entitas pengelola aset, tetapi berperan aktif sebagai enabler dalam memperkuat industri nasional, mendorong inovasi teknologi, serta mengakselerasi transformasi ekonomi menuju hilirisasi dan peningkatan nilai tambah,” ujarnya.

    Ke depan, penting untuk memastikan adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap dampak kegiatan investasi Danantara terhadap indikator utama pembangunan ekonomi, seperti pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri dalam negeri.

    Kapabel

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bidang Ekonomi Moneter dan Keuangan Telisa Aulia Falianty berpendapat, struktur pengelola Danantara telah sesuai dengan orang yang mampu di bidangnya.

    “Secara umum saya melihat ini kalau secara struktur pengelola diisi oleh orang orang yang capable di bidangnya,” kata Telisa saat dihubungi Tribunnews, Senin (24/3/2025).

    Selain itu, para pejabat eksekutif terpilih ini diharapkan memiliki rekam jejak yang panjang dan terkenal memiliki integritas tinggi. Prinsip profesional, kredibel dan berintegritas menjadi syarat mutlak bagi para pejabat yang akan mengelola aset Danantara yang diestimasi mencapai belasan ribu triliun. 

    Sejalan dengan Telisa, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto menyebut bahwa nama-nama yang terpampang di struktur pengelola Danantara itu sangat kredibel. Sehingga menurutnya, peluang kesuksesan Danantara ini semakin terbuka lebar.

    “Ini nama-nama yang cukup menjanjikan. Menonjol unsur profesionalismenya dan kredibel. Peluang Danantara untuk sukses masih terbuka,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.

    Sebagai catatan, selain mengumumkan jajaran managing directors, Danantara juga menyampaikan para dewan penasihat yang terdiri dari investor kawakan kelas dunia seperti Ray Dalio, F Chapman Taylor dan Jeffrey Sachs. 

    Berikut struktur Danantara Indonesia:

    Presiden

    Dewan Pengawas

    1. Erick Thohir

    2. Muliaman Haddad

    3. Jajaran kementerian yang ditunjuk oleh presiden

    Dewan Pengarah

    1. Joko Widodo

    2. Susilo Bambang Yudhoyono

    Dewan Penasihat

    1. Mantan Wakil Presiden

    2. Ray Dalio

    3. Helman Sitohang

    4. Jeffrey Sachs

    5. F. Chapman Taylor

    6. Thaksin Shinawatra

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    1. Kepala PPATK

    2. Ketua KPK

    3. Ketua BPK

    4. Ketua BPKP

    5. Kapolri

    6. Jaksa Agung

    Board of Danantara Indonesia

    – CEO: Rosan Roeslani

    – COO: Dony Oskaria

    – CIO: Pandu Sjahrir

    Managing Director Legal: Robertus Bilitea

    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee

    Managing Director Finance (CFO): Arief Budiman

    Managing Director Treasury: Ali Setiawan

    Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief

    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas

    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat

    Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani

    Managing Director/Chief Economist: Reza Yamora Siregar

    Managing Director Head of Office: Ivy Santoso

    Komiten Manajemen Risiko: John Prasetio

    Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim

    Holding Operasional

    Managing Director: Agus Dwi Handaya

    Managing Director Non Financial: Febriani Eddy

    Managing Director Risk: Riko Banardi

    Holding Investasi

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi

    Managing Director Legal: Bono Daru Adji

    Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja