Kementrian Lembaga: PPATK

  • Politisi PKS Kaget PPATK Ramal Perputaran Duit Judol Rp1.200 Triliun

    Politisi PKS Kaget PPATK Ramal Perputaran Duit Judol Rp1.200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengaku prihatin dengan maraknya praktik judi daring alias judi online (judol) di Indonesia. Terlebih, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judol pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun.

    Dia mengaku kaget dengan perkiraan itu. Menurutnya, jika itu benar terjadi maka pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat bakal terganggu.

    Legislator PKS ini memandang bahwa semakin besar omzet judol, maka semakin besar juga jumlah masyarakat yang menjadi kosumennya. Sebab itu, dia menilai ini bisa berdampak langsung pada perputaran uang di sektor riil Indonesia.

    “Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, yang penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ melalui judi online yang hakekatnya adalah penipuan, bukan undian,” bebernya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (27/4/2025).

    Dia khawatir bila praktik judol ini dibiarkan terus menerus, maka daya beli masyarakat kecil akan ikut terus menurun dan akhirnya menyebabkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil kehulangan pendapatan atau bahkan gulung tikar.

    “Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini,” tegasnya.

    Lebih jauh, Sukamta melihat bahwa sevara umum Undang-Undang terkait digital sebenarnya sudah cukup kuat. Namun, dia menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi turunan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

    Misalnya, lanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) hasil revisi, supaya lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital.

    Selain itu, dia juga memandang upaya pemblokiran status judol yang dilakukan pemerintah hingga kini masih kurang efektif. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah melalukan pendekatan diplomatik dan hukum dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judol di Indonesia.

    “Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun.  

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun.  

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online.  

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya.

  • PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun – Page 3

    PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun – Page 3

    Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka.

    Mereka adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

    Kemudian, AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

    “Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Djuhandhani, sembilan tersangka itu ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

    Untuk menjalankan kegiatan judi online, para pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Hasil keuntungan dari judol pun dikonversi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, melalui beberapa money changer.

    “Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas dia.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

    Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  • Alami Kenaikan, Perputaran Dana Judol pada 2025 Capai Rp1.200 Triliun

    Alami Kenaikan, Perputaran Dana Judol pada 2025 Capai Rp1.200 Triliun

    GELORA.CO – Judi online masih menghantui masyarakat Indonesia. Bahkan tampaknya kian menyebar kalau melihat jumlah perputaran dana yang terus meningkat.

    Di mana perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp981 triliun.

    “Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di situs PPATK, dikutip Jumat, 25 April 2025.

    “Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” tambahnya.

    Ivan memaparkan, berdasarkan laporan sepanjang 2024, nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.

    Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun. Lalu perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

    Kemudian, dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dia menyebut selain TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tutup Ivan.

  • PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa besaran aliran dana itu menjadi nilai terbesar dalam nominal transaksi dugaan tindak pidana.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Gerakan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025).

    “Nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun,” katanya dikutip melalui siaran pers, Rabu (23/4/2025).

    Selain besaran kasus dugaan tindak pidana korupsi, disebutkan juga selama 2024 dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp68 triliun.

    Dengan demikian totalnya mencapai Rp1.459 triliun.

    “Selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun,” ujar Ivan.

    Dalam kesempatan itu, dia juga diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PPATK sudah lama menjalin kerja sama lintas sektor sejak lama.

    “Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya, tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang sama.

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun

    loading…

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi aliran dana kasus dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap aliran dana kasus dugaan korupsi pada 2024 yang nilainnya mencapai Rp984 triliun. Data tersebut merupakan hasil dari National Risk Assesment (NRA).

    “Jumlahnya mencapai Rp 984 triliun. Negara harus fokus memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Ivan menyebut, PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Selain kasus dugaan korupsi, kata Ivan, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga nominalnya cukup besar yakni Rp301 triliun, judi senilai Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, hasil analisis PPTK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, hasil tersebut merupakan kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK yang sudah terjalin sejak lama.

    “Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.

    (cip)

  • Tren Baru Transaksi Bandar Judi Online, Pakai QRIS dan Kripto

    Tren Baru Transaksi Bandar Judi Online, Pakai QRIS dan Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penggunaan mata uang kripto dan QRIS sebagai tren baru transaksi bandar judi online.

    Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, tren itu terjadi ketika lembaganya mengawasi dengan ketat transaksi judi online melalui perbankan hingga dompet digital atau e-wallet. 

    “Sekarang ini pengawasan transaksi judi online lewat perbankan dan e-wallet cukup ketat,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (22/4/2025). 

    Menurut Natsir, tren peningkatan penggunaan kripto dan QRIS dalam transaksi judi online telah ditemukan oleh PPATK sejak awal 2024 lalu ketika transaksi belum tembus Rp1.000 triliun. 

    Kini, dengan prediksi bahwa perputaran uang judi online bakal naik, Natsir menyebut lembaganya mendorong agar pencegahan dan pemberantasan judi online agar dilakukan secara kolaboratif. 

    “Perlu koloborasi, kerja keras, kerja efektif para penegak hukum dan stakeholder lainnya. Peran masyarakat untuk tidak bermain judi sangat signifikan membantu menurunkan angka perjudian,” ungkapnya. 

    Transaksi Naik

    Berdasarkan keterangan resmi PPATK sebelumnya, lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online diprediksi naik pada 2025 menjadi Rp1.200 triliun, dari Rp981 triliun pada 2024. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025). 

    Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK. 

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan. 

    Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun. 

    Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun. 

  • Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!

    Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris melihat negara rugi besar akibat tindak korupsi. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan total transaksi aliran dana dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat (18/4/2025) mengatakan bahwa nilai transaksi dugaan tindak pidana secara keseluruhan mencapai Rp1.459 triliun, termasuk di bidang perpajakan, perjudian, dan narkotika.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris melihat negara rugi besar akibat tindak korupsi. Dari situ, politikus Nasdem ini meminta agar semua lembaga penegak hukum bekerja sama memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

    “Ini angka yang sangat fantastis ya, hingga lebih dari Rp1,400 Triliun. Yang selalu jadi pertanyaan adalah, seberapa banyak kerugian akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara? Karena itu yang terpenting,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Dia yakin kalau PPATK, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri bekerja sama, mudah saja sebenarnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Karena PPATK bisa lacak aliran transaksi sampai detail, tinggal dikejar lalu sita saja uang atau aset hasil korupsi tersebut. Usahakan semaksimal mungkin,” tuturnya.

    Kendati demikian, Sahroni turut mengapresiasi kinerja lembaga penegak hukum, yang menurutnya belakangan telah memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Arah penegakkan hukum untuk korupsi saat ini memang sudah membaik, pengembalian kerugian negara sudah menjadi fokus utama. Tapi ini masih perlu dimaksimalkan lagi,” ujarnya.

    “Juga, aspek pencegahan dan pengawasan harus ditingkatkan secara beriringan. Tutup segala celah, digitalisasi seluruh transaksi di kementerian dan lembaga biar tidak ada anggaran yang bisa dikorupsi,” pungkasnya.

    (rca)

  • Video: Bikin Rugi Triliunan Rupiah, OVO – PPATK Perangi Judi Online

    Video: Bikin Rugi Triliunan Rupiah, OVO – PPATK Perangi Judi Online

    Video

    Video: Bikin Rugi Triliunan Rupiah, OVO – PPATK Perangi Judi Online

    Tech

    9 jam yang lalu

  • Video: Gebuk Judol Jadi Jurus Basmi Akun Terkait Judi Online

    Video: Gebuk Judol Jadi Jurus Basmi Akun Terkait Judi Online

    Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra memastikan penyedia layanan dompet digital seperti OVO tidak pernah memfasilitasi segala jenis transaksi Judi Online.

    Guna memberantas transaksi judi online yang menyalahgunakan akun OVO, OVO bersama Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksanakan sejumlah strategi memberantas transaksi yang dicurigai menjadi bagian dari judi online.

    Hal ini dilaksanakan lewat penguatan monitoring merchant yang menjadi bandar judi online serta memanfaatkan data PPAT dan Bank Indonesia untuk memblokir akun yang mencurigakan. OVO lewat program gerakan bareng ungkap judi online atau GEBUK JUDOL yang berhasil mencatat 11 ribu laporan terkait judi online.

    Sementara Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPTAK, Danang Tri Hartono mendorong penguatan kerja sama guna mengantisipasi modus baru dan kelemahan regulasi dalam memberantas judi online. Meski demikian diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan akun dompet digital sebagai akun judi online.

    Seperti apa upaya memberantas Judi Online? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPTAK, Danang Tri Hartono dan Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra dalam Profit CNBC Indonesia (Selasa, 15/04/2025)