Kementrian Lembaga: PPATK

  • Bongkar Judi Online! Bareskrim Sita Uang Rp75 Miliar, Otaknya WNA China

    Bongkar Judi Online! Bareskrim Sita Uang Rp75 Miliar, Otaknya WNA China

    GELORA.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang fantastis senilai Rp 75 miliar dari jaringan judi online internasional.

    Penyitaan ini berasal dari 164 rekening senilai Rp 61 miliar dan tambahan uang tunai Rp 14 miliar yang diamankan dari empat tersangka, termasuk otak pelaku asal Cina!

    “Empat tersangka yakni DH, AF, RJ, dan QR, merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina. Mereka adalah dalang di balik situs judi online h55.hiwin.care,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Jumat 2 Mei 2025.

    Aksi mereka terbongkar usai penyelidikan intensif. Para tersangka diamankan di Kabupaten Bandung dalam dua gelombang penangkapan, yakni pada 13 Maret dan 30 April 2025.

    Selain uang miliaran rupiah, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, kartu ATM, dan perlengkapan operasional lainnya.

    “Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal perjudian KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Himawan.

    Langkah ini jadi pukulan keras bagi jaringan judi online internasional yang mencoba menguasai pasar digital Indonesia. Masyarakat diminta waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas judi online.

    Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun.

    Angka itu nyaris 10 persen dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

    Ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan bahkan dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.

    Beragam bentuk judi online antara lain mesin slot permainan kartu, slot permainan dadu, taruhan olahraga, hingga lowongan pekerjaan.

  • Bareskrim Blokir 865 Rekening Judi Online, Sita Uang Rp194,7 Miliar

    Bareskrim Blokir 865 Rekening Judi Online, Sita Uang Rp194,7 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran itu dilakukan terhadap 5.885 rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).

    Dia menjelaskan, dari LHA itu telah diterbitkan 18 laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK.

    Adapun, jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa terhadap sisa rekening lainnya akan diusut secara bertahap untuk ke depannya.

    “Yang lainnya masih dalam proses, bukan berarti kita berhenti, masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara terkait LHA PPATK ini, Bareskrim telah mengungkap kasus situs judi online h55.hiwin.care dengan penyitaan uang tunai mencapai Rp14 miliar.

    Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka yakni DH, AF, RJ dan QR. Dari total empat tersangka itu, QR disebut sebagai otak dibalik situs judi online h55.hiwin.care.

  • Polisi Sita Rp 75 Miliar Hasil Kasus Judi Online – Page 3

    Polisi Sita Rp 75 Miliar Hasil Kasus Judi Online – Page 3

    Sebagaimana ramai diberitakan, aktivitas perjudian online yang merajalela, sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan. Seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga.

    Pada akhir tahun lalu, seorang pria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R berusia 80 tahun. Ia membunuh ibunya sendiri demi bisa bermain judi online.

    Puan menyoroti bagaimana judi online telah memengaruhi banyak sendi kehidupan.

    “Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

    Adapun Komnas HAM hingga LPSK melaporkan, lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri dalam beberapa tahun terakhir kerap memiliki benang merah dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judi daring. 

    “Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Puan.

    Puan pun menilai, penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan pendekatan yang berkelanjutan.

    “Mengatasi judi online, termasuk bagi anak-anak dan remaja, memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, serta masyarakat luas,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Puan menanggapi laporan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa nilai perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun berjalan. Menurutnya, laporan ini mengejutkan sekaligus menyentak nurani kolektif bangsa. 

    “Bukan hanya karena besarnya nilai uang tersebut yang melampaui anggaran pendidikan nasional tetapi juga fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan finansial digital memiliki masalah yang sangat krusial,” terang Puan.

  • Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol). 

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ribuan rekening terkait judi online itu dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Dia menambahkan, untuk sisa rekening yang dilaporkan PPATK tersebut masih dianalisis soal kaitannya dengan judi online. Dengan demikian, ribuan rekening itu masih berstatus diblokir.

    “Dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Himawan kembali menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Tak sendiri, kata Himawan, pihaknya turut menggandeng pihak terkait mulai dari kementerian, kejaksaan, PPATK hingga industri jasa keuangan untuk memberantas judi online.

    “Sesuai atensi bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online,” pungkasnya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, PPATK memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025).

  • PPATK Blokir 500 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksinya Rp 600 Miliar

    PPATK Blokir 500 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksinya Rp 600 Miliar

    PPATK Blokir 500 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksinya Rp 600 Miliar
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) telah memblokir  lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring atau online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
    menyatakan, blokir yang telah dilakukan oleh PPATK merupakan bagian dari penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh
    judi online
    .
    “Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip dari 
    Antara
    .
    Dia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
    Gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.
    Menurut Ivan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
    “Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.
    Oleh karena itu, PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
    Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
    Pemerintah menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya untuk mengatasi perjudian via daring.

    Judi online
    bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan
    Judi Online
    dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta (4/3/2025).
    Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan penggunaan ruang digital dalam upaya memberantas praktik judi daring.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK Blokir 5000 Rekening Terkait Judi Online senilai Rp 600 Miiar Lebih

    PPATK Blokir 5000 Rekening Terkait Judi Online senilai Rp 600 Miiar Lebih

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.

    Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

    Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan blokir yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online (judol).

    “Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan.

    Ia menambahkan bahwa aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

    “Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.

    PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal. Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

  • Polri Tangkap WN China Terkait Judol, Sita Rp 75 Miliar

    Polri Tangkap WN China Terkait Judol, Sita Rp 75 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara asal China. Dari besaran uang tersebut, sebesar Rp 61 miliar tersebar dalam 164 rekening.

    Mengutip dari keterangan resmi, Kamis (1/5/2025), Bareskrim mendapatkan Laporan Hasil Analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati 5.885 rekening terkait judol. Sementara 164 rekening itu sudah diblokir oleh PPATK.

    Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

    Kasus ini bermula ketika penangkapan inisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Saat itu DH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 orang pada 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ, dan QR. Orang berinisial QR merupakan WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.

    Barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Seluruh barang bukti itu telah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

    (mkh/mkh)

  • Fakta-fakta Iuran ‘Fantastis’ di PPDS, Menkes Sebut Totalnya Miliaran Rupiah

    Fakta-fakta Iuran ‘Fantastis’ di PPDS, Menkes Sebut Totalnya Miliaran Rupiah

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan soal biaya yang rutin dikeluarkan sebagian besar peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal itu bahkan terungkap dalam kasus perundungan di balik kematian ‘dr ARL’, prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Dalam catatan mendiang almarhumah sebagai bendahara prodi angkatan, terdapat bukti pengumpulan iuran dengan nilai fantastis hingga Rp 1,6 miliar. Data tersebut didapatkan dari audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Ada iuran rutin setiap bulan yang ditransfer dari 10 peserta didik kepada yang bersangkutan ke bendahara, uangnya mengalir ke oknum-oknum tertentu, data itu ada di PPATK,” beber Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Data tersebut bahkan disebutnya berasal dari penelusuran iuran setiap PPDS. “Hampir di semua sentra pendidikan, begitu dibuka, auditnya masuk, kita dapat buktinya,” lanjutnya.

    Menkes menyebut hal inilah yang membuat beban biaya PPDS di Indonesia relatif semakin mahal. Selain iuran, didapatkan pula ‘pesanan’ khusus dari para senior dalam bentuk sopan maupun tidak sopan.

    “Data-data ini kita dapatkan pada saat audit, ada pembelian pemesanan tiket hotel, ada untuk sendiri, berdua, kita rutin temukan pada saat audit itu kita lakukan,” tandas Menkes.

    Sejak dibukanya pengaduan laporan bulllying atau perundungan Juni 2023, Menkes sudah mendapati 2.668 laporan yang 632 di antaranya berhasil terkonfirmasi perundungan. Terbanyak berada di RS vertikal atau pemerintah.

    (naf/up)

  • Beredar Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai, Ini Kata Airlangga

    Beredar Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai, Ini Kata Airlangga

    Jakarta

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara merespns kabar pengenaan cukai untuk sepeda motor dan batu bara. Bagaimana respons Airlangga?

    “Belum, belum ada pembahasan,” jawab Airlangga singkat saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (29/4/2025).

    Rencana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara pertama kali terungkap dalam dokumen Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.

    Dalam laporan itu, Bea Cukai mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait isi hingga kesimpulan dari kajian penerapan cukai berupa sepeda motor dan batu bara tersebut.

    “Dalam rangka pencapaian tujuan ‘Penerimaan Negara yang Optimal’, diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1) Kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara,” tulis Bea Cukai dalam laporan tersebut.

    Selain kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara, Bea Cukai mengatakan upaya lain yang digunakan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal adalah pengembangan layanan kepabeanan & cukai berbasis digital yang berfokus pada user experience dan user friendly, di antaranya melalui:

    1. Mandatory Sistem Aplikasi BTD BDN BMN dan TPP;
    2. Kegiatan Piloting Aplikasi CEISA Vehicle Declaration di KPPBC TMP B Atambua;
    3. Pengajuan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) melalui sistem online

    Kemudian ada juga penguatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan APH terkait pengamanan penerimaan negara melalui pelaksanaan operasi bersama Puspom TNI dan penyusunan PKS antara DJBC dan PPATK.

    Selanjutnya peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai melalui:

    1. Penetapan PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Cukai;
    2. Penetapan PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Audit Kepabeanan dan Cukai

    Serta terakhir penguatan Joint Program yang terdiri dari beberapa kegiatan seperti seperti kegiatan joint analysis dan joint audit yang telah dilaksanakan di tingkat pusat dan vertikal.

    “Joint collection dengan penerimaan sebesar Rp 93 M, joint probis di mana telah dilakukan penyesuaian penetapan penjaluran merah DJP-DJBC,vjoint investigation di mana telah dilakukan proses bukti permulaan terhadap 5 wajib pajak dan penyidikan perkara pidana satu perusahaan dengan status P21, serta joint intelligence bersama DJP dalam rangka uji ERNA,” papar laporan itu lagi.

    (igo/hns)

  • Bukti Korupsi & Kejahatan Pajak Masih Rawan, Transaksinya Tembus 8% PDB Tahun Lalu

    Bukti Korupsi & Kejahatan Pajak Masih Rawan, Transaksinya Tembus 8% PDB Tahun Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data tentang transaksi keuangan yang terindikasi terkait dengan dugaan tindak pidana.

    Total transaksi yang terkait dengan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun pada tahun 2024 lalu. Jumlah itu setara dengan 6,5% dari produk domestik bruto atau PDB Indonesia berdasarkan harga berlaku sebesar Rp22.139 triliun.

    Adapun, transaksi kejahatan paling besar selama tahun lalu berasal dari tindak pidana korupsi. Jumlahnya mencapai Rp984 triliun atau sekitar 4,4% dari PDB. Peringkat kedua perpajakan yang tercatat sebesar Rp301 triliun atau 15,57% dari total penerimaan pajak tahun 2024 lalu yang tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun.

    Jika transaksi kejahatan korupsi dan perpajakan digabungkan, maka akan diperoleh angka sebesar Rp1.760 triliun. Artinya, setiap tahun, transaksi yang terkait dengan kekayaan korupsi dan pajak mencapai 7,9% dari PDB.

    Sementara itu, tindak kejaahatan lain yang transaksinya juga cukup besar adalah perjudian yang tercatat senilai Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

    Ancaman Judi Online

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun.

    Ivan menekankan bahwa tantangan TPPU TPPT dan PPSPM ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” tegas Ivan.

    Lebih lanjut Kepala PPATK menegaskan dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU. “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” lanjut Ivan.