Kementrian Lembaga: PPATK

  • Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (Judol) pada Rabu (7/5/2025).

    Dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka. 

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan modus Dua tersangka menyamarkan uang TPPU dengan mendirikan perusahaan cangkang atau fiktif guna memfasilitasi 12 situs judol.

    “Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. 

    Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.

    “Menampung uang hasil judol pada rekening nomini lalu mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,” tuturnya.

    Keduanya juga mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering guna menyamarkan asal usul uang.

    Selain itu para tersangka melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya mulai tahun 2018-2025.

    Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Komjen Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan.

    Adapun total nilai barang bukti yang telah disita polisi dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar lebih dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar lebih atau tepatnya Rp 250.548.846.330. 

    Lalu, surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp276 miliar lebih atau Rp 267.500.000.000.

    Ada juga empat unit kendaraan roda empat bertenaga listrik beserta surat tanda nomor kendaraan dengan rincian 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. 

    “Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” katanya.

    Kedua tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

  • Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.

    “Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.

    Dia menyebut telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari yang sama untuk membahas finalisasi draf terakhir RUU tersebut.

    “Dan kami sudah lakukan. Saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pemerintah berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan.

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya. 

    Ketika ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, Supratman menegaskan bahwa hal itu masih berlaku hingga saat ini.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” tegasnya.

    Mengenai surat presiden (surpres) yang sebelumnya dikirimkan pada Mei 2023, Supratman belum dapat memastikan apakah dokumen itu akan diperbarui atau tetap digunakan. Namun, dia menyebut proses komunikasi dengan lintas kementerian tengah berlangsung sambil menunggu arahan dari Presiden.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga. Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kita akan rapat Lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden. Oke ya?” ucapnya.

    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum senior itu memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, bukan pemerintah, sehingga prosesnya sangat bergantung pada kesiapan parlemen.

    Menurutnya, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, kelanjutannya sangat tergantung pada langkah DPR selaku pengusul.

    “Jadi setelah terjadi pergantian pemerintah, apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada 2023 itu atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya, seperti misalnya pembahasan terhadap rancangan undang-undang KUHAP ya, itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

    Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses revisi RUU tersebut kini berada di tangan legislatif.

    “Ketika terjadi pergantian pemerintahan, DPR merevisi RUU KUHAP, termasuk juga melakukan revisi terhadap naskah akademiknya. Kini, rancangan tersebut tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya itu menambahkan, pemerintah bersikap menunggu hingga DPR memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    Yusril juga menegaskan, apabila DPR telah siap dan pembahasan akan dimulai, maka Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri-menteri terkait yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan hingga tuntas.

    Yusril menegaskan bahwa inisiatif RUU ini memang berasal dari DPR, bukan pemerintah. Oleh karena itu, posisi pemerintah adalah menunggu kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    “Karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai alternatif percepatan, Yusril menyatakan hal tersebut belum diperlukan.

    Dia menyebut belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sesuai dengan syarat dikeluarkannya Perpu.

    “Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini. Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

    RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk dalam agenda sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu karena tanggung jawab utama berada di DPR sebagai pengusul.

    “Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja,” ucapnya.

    Meski Presiden telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menanti kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan.

    “Presiden mengatakan setuju dengan hal itu, kita menunggu saja. Kalau pemerintah yang mengajukannya, pemerintah bisa proaktif untuk membahas, tapi karena ini diajukan oleh DPR, pemerintah menunggu Sampai dimana kesiapan dari DPR, pemerintah siap saja untuk membahas RUU ini,” pungkas Yusril.

  • Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nampaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan untuk pembuatannya.

    Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut,

     Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

    Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

    “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan ‘lampu hijau’ oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

    Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

    “Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

    Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga,” ucap politisi Partai Gerindra itu. 

  • Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Kapan Mulai Dibahas di DPR?

    Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Kapan Mulai Dibahas di DPR?

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Di samping itu, dia mengatakan Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya.

    Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” ujarnya.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga,” ujarnya.

    Dia mengatakan saat ini juga menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

    (eva/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RUU Perampasan Aset: Menteri Hukum Sebut Draf Sudah Dibahas dengan PPATK

    RUU Perampasan Aset: Menteri Hukum Sebut Draf Sudah Dibahas dengan PPATK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan ‘lampu hijau’ oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

    Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

    “Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

    Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga,” ucap politisi Partai Gerindra itu. 

    Sebelumnya, Prabowo telah menyampaikan agar pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.

  • Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Pansel Komisi Yudisial Pastikan Coret Figur yang Punya Rekam Jejak Buruk

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra menegaskan komitmen timnya dalam mencari figur terbaik dan berintegritas tinggi untuk menjadi anggota lembaga pengawas hakim tersebut.

    Dia mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Dia menyebut proses seleksi dijalankan secara ketat dengan melibatkan berbagai lembaga seperti PPATK, BNN, BNPT, hingga KPK dan BIN untuk memverifikasi latar belakang para kandidat. Tujuannya adalah memastikan para calon benar-benar bersih dari rekam jejak yang meragukan.

    “Kami minta masukan dari PPATK, apakah penghasilan mereka wajar? Dari BNN, apakah ada persoalan narkotika? Dari KPK dan BIN, apakah pernah terlibat masalah hukum? Jika terbukti ada rekam jejak yang tidak baik, langsung kami coret,” tegasnya.

    Menurut Dhahana, proses seleksi juga melibatkan organisasi masyarakat sipil guna memperluas ruang pengawasan publik. Semua informasi yang diterima akan dianalisis secara berbasis data.

    “Kami ingin figur yang tidak hanya cakap, tetapi juga bersih. InsyaAllah ini akan membawa kondisi yang lebih sehat bagi KY ke depan,” ujarnya.

    Pansel saat ini telah menerima 10 nama calon dan akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada kementerian/lembaga terkait sebelum menyerahkannya kepada Presiden.

    Selain uji latar belakang, para calon juga diwajibkan menulis makalah dengan tema besar “Reformasi Pengawasan Hakim”, sebagai salah satu indikator pemahaman dan visi mereka terhadap peran KY.

    “Kami ingin melihat apakah para calon memiliki ide dan gagasan yang konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim. Ini juga menjadi instrumen seleksi kami,” pungkas Dhahana.

  • Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123.

    Diketahui, HB ini sudah hampir 3 tahun menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut.

    “Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

    Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.

    “Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara,” tuturnya.

    Ratusan Miliar Rupiah Disita

    Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judol yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

    “Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK,” ucapnya.

    Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

    Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.

    “Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

    “Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan,” ungkapnya.

    “Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu,” sambungnya.

  • Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. 

    Dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana, RUU ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

    “RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.

    Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024.

    Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

    Bamsoet menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. 

    Beberapa ketentuan penyitaan aset tersebar di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika, namun masih terdapat kelemahan. 

    Diantaranya, proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.  

    “Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks,” ujarnya.

    “Berdasarkan data PPATK di tahun 2023, sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi,” imbuh Bamsoet.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menerangkan, dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. 

    Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset. 

    Namun, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan. 

    Hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

    “Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini mempertegas perlunya langkah-langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi,” ucap Bamsoet. 

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. 

    Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya. 

    Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.

    “Nantinya, implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

    “Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu waspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan,” pungkas Bamsoet. 

    Dukungan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo.

    Dalam acara itu, ribuan massa buruh hadir. Prabowo mengajak buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga mengklaim akan memberantas maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak saja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

     

     

  • Tampang Pelaku Judi Online dan Duit Rp 14 Miliar Ditahan Bareskrim

    Tampang Pelaku Judi Online dan Duit Rp 14 Miliar Ditahan Bareskrim

    Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

  • Modus Judol Kuras Rekening Warga RI, Hati-Hati Dapat Tawaran Ini

    Modus Judol Kuras Rekening Warga RI, Hati-Hati Dapat Tawaran Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus baru judi online makin canggih. Tak hanya mengandalkan rekening bank, kini sindikat judol memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk mengelabui aparat. Selain itu, salah satu pelaku judi online juga berperan menarik direktur perusahaan agregator untuk melancarkan aksinya.

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkap adanya integrasi antara 7 situs judi online dengan 8 penyedia jasa pembayaran melalui merchant agregator. Dana yang berhasil disita mencapai Rp14,67 miliar.

    “Ini menunjukkan bahwa modus operasi dalam perangkat transaksi ini juga sudah mulai berkembang sudah berkembang, tidak hanya sekedar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi sudah mulai menggunakan jasa pembayaran,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    “Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita untuk melakukan upaya dalam membongkar judi online,” imbunya.

    Wahyu mengungkap, salah satu tersangka yang terkait kasus judi online H55 Hiwin berperan mencari figur seseorang yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi onilne dan mencari rekening rekening untu dijadikan saranan pengelolaan agregator perjudian online. 

    “Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang direktur perusahaan agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan agregat perjudian online,” jelas Wahyu. 

    Dalam kesempatan yang sama, Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, perputaran uang dalam aktivitas judi online (judol) mencapai Rp 359 triliun sepanjang 2024.

    “Pertumbuhan dari 327 berhenti di 359 dari prediksi 440 triliun. Dan itu prestasi kolaborasi,” kata Ivan.

    Pada periode 2022 hingga 2023, pertumbuhan perputaran uang dalam praktik judol meningkat drastis sebesar 213 persen.

    Namun, setelah dibentuknya desk pemberantasan dan diperkuatnya kerja sama lintas lembaga, pertumbuhannya berhasil ditekan menjadi 10 persen pada 2024.

    “Bayangkan, sebelumnya tumbuh 213 persen, sekarang tumbuh 10 persen. Ini sudah jauh lebih baik.” pungkasnya.

    (fab/fab)