Ada Gagal Transfer Bansos, Kemensos Bakal Koordinasi ke Himbara-PPATK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau
Gus Ipul
melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah lembaga terkait untuk menangani kasus
gagal transfer
dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua.
“Nah, menyangkut hal-hal gagal transfer ini, kita terus berkoordinasi dengan
Himbara
dan kalau memang diperlukan kita akan koordinasi dengan
PPATK
,” ujar Gus Ipul di kantornya, Jl Salemba Raya, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Kemensos akan melakukan koordinasi denga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi itu diperlukan untuk memastikan keabsahan rekening-rekening yang tercatat sebagai penerima bansos.
“Supaya kita bisa tahu lebih jauh apakah rekening-rekening ini memang valid untuk menerima bantuan sosial. Atau mungkin ada hal-hal yang aneh yang perlu ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Gus Ipul juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika merasa belum menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan.
Menurutnya, keterbukaan laporan dari masyarakat akan sangat membantu proses verifikasi dan penyaluran lanjutan.
Selain itu, Kemensos juga akan mencocokkan data penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstensi Nasional (DTSEN) untuk memastikan akurasi penerima.
“Tentu kita akan padankan nanti dengan DTSEN itu. Setelah dipadankan, kita akan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait,” jelas dia.
Dia juga menegaskan bahwa jika terbukti rekening tersebut ditemukan adanya penyimpangan, termasuk indikasi penyalahgunaan seperti transaksi mencurigakan di rekening penerima.
“Ya, jika memang tidak sesuai dengan data, ya pasti akan kita cabut,” ujar Gus Ipul.
Ketika ditanya, apabila rekening tersebut terindikasi memiliki keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online (judol), maka pihaknya akan mencabut
bansos
di periode berikutnya.
“Kalau misal ada terindikasi seperti judol, kita akan tindaklanjuti dalam proses berikutnya. Tapi nanti kita lihat lebih jauh. Semua kemungkinan bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Mensos juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini merupakan masa transisi penyaluran bansos tahap kedua.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan melapor jika belum menerima bantuan.
“Sering sekali ada yang bilang, ‘saya belum terima bansosnya’. Itu banyak sekali. Jadi pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa ini masa transisi,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PPATK
-

Pandangan Pengamat Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak memberikan beberapa poin catatan soal isu pembentukan Badan Penerimaan Negara yang kembali mencuat.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.
Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.
“Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).
Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.
Adapun, Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). Menurutnya, struktur tersebut sudah dicek oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun pada masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah.
“Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).
Terkait sosok yang akan menjabat sebagai menteri/kepala BOPN, Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Unissula itu menyatakan yang tahu hanya Prabowo. Sebelumnya, Edi sendiri sempat digadang-gadang menjadi calon Kepala BOPN.
Dia pun menekan pentingnya BOPN segera terbentuk. Dia menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat.
Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
“Ketika satu pihak menerima sekaligus membelanjakan dana, di situlah benih penyimpangan tumbuh. Harus ada pengawasan silang. Ini bukan hanya prosedur teknis, tapi soal integritas dan pencegahan moral hazard,” tegas Edi.
Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku belum tahu kapan BOPN akan terbentuk karena keputusan ada di Prabowo. Hanya saja, legislator asal fraksi Partai Golkar itu mengaku bahwa Komisi XI DPR akan selalu mendukung keputusan presiden termasuk perihal pembentukan BOPN.
“Apapun keputusan Presiden itu kan, ya kita harus mengamankan, apalagi Golkar itu kan bagian dari kekuasaan,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.
Berikut bocoran Susunan Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:
1. Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI
2. Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.
3. Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
5. Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:
a. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
b. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
c. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
d. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
e. Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
f. Deputi Intelijen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petrokimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya
6. Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:
a. Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Blockchain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
b. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando
7. Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b
8. 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.
-

Terungkap! Bocoran Susunan Badan Penerimaan Negara yang Mau Dibikin Prabowo
Jakarta –
Pembentukan Badan Otorisasi Penerimaan Negara (BOPN) sempat menjadi salah satu janji politik Presiden Prabowo Subianto di era kampanye. Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto mengungkapkan Prabowo sudah sempat membentuk struktur lengkap badan tersebut di TKN.
Edi mengungkapkan pembentukan badan ini urgensinya cukup besar, ada beberapa alasannya. Pertama, selama ini peraturan pemungutan negara terlalu rumit, dia menilai agak sulit membedakan mana instrumen pajak dan bukan pajak karena banyak pihak yang memungut.
Kedua, birokrasi penerimaan negara nampak berbelit dan panjang, di setiap kementerian dan lembaga yang melakukan pemungut memiliki aturan berbeda dan berdampak pada lambatnya pelayanan yang diberikan.
“Terakhir kerumitan peraturan dan panjangnya birokrasi penerimaan negara membuka peluang terjadinya kebocoran di sektor penerimaan negara dan membuat penerimaan jadi jeblok. Ini kenapa kita harus melakukan pembentukan Badan Otorisasi Penerimaan Negara itu penting,” papar Edi dalam ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs, Rabu (11/6/2025) kemarin.
Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Edi, BPON akan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara atau Kepala yang akan didampingi Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
BPON juga memiliki Dewan Pengawas yang diisi beberapa jabatan ex officio seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK. Akan ada juga 4 orang independen yang ikut masuk dalam Dewan Pengawas.
Di bawah Menteri atau Kepala BPON dan wakilnya akan ada Inspektorat Utama Badan dan juga Sekretaris Utama Badan. Di bawahnya lagi ada jejeran kedeputian, mulai dari Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, Deputi Pengawasan Kepabeanan, Deputi Penegakkan Hukum, serta Deputi Intelijen.
Selanjutnya ada juga Pusat Data Sains dan Informasi dan Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. BPON pun akan memiliki Kepala Perwakilan di setiap Provinsi yang dipimpin pegawai setara Eselon 1b.
Edi yang juga merupakan seorang Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional di Universitas Islam Sultan Agung itu mengatakan struktur yang dia paparkan itu dibuat langsung saat zaman kampanye. Dia meyakinkan Prabowo sudah melihat bahkan ikut menyusun struktur tersebut.
“Itu dulu pembahasan TKN itu sendiri. Pak Prabowo sudah lihat. Tapi ini bisa berubah tergantung situasi nanti. Kami kan di luar pemerintahan, hanya bisa mendorong mudah-mudahan janji politik presiden bisa diwujudkan,” beber Edi.
(acd/acd)
-
/data/photo/2025/06/08/68454749271cb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN Nasional 8 Juni 2025
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein, berkelakar dengan menyebut gen masyarakat Indonesia
korupsi
,
kolusi
, dan
nepotisme
(KKN).
Pandangan ini Yunus sampaikan ketika membicarakan kolusi antara pejabat dengan penguasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seringkali mereka, pengusaha Indonesia sama penguasa ada kaitan. Enggak berdiri sendiri, karena karakter kita, kayaknya gen kita itu KKN, saya curiganya begitu,” ujar Yunus berkelakar dalam wawancara di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Yunus menuturkan,
Bea Cukai
merupakan sumber pendapatan negara.
Ditjen di bawah Kementerian Keuangan itu ditargetkan mengumpulkan pendapatan negara Rp 300 triliun per tahun.
Jumlah ini setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bea Cukai tidak hanya bertugas untuk memungut bea masuk dari barang-barang impor.
Sebab, wewenang mereka ketika disalahgunakan bisa merusak harga pasar komoditas dalam negeri.
Pada suatu kasus, terjadi kawasan berikat Bea Cukai yang digunakan untuk menimbun barang impor guna diolah sebelum akhirnya diekspor.
Barang-barang impor di kawasan itu tidak dikenakan bea masuk.
Namun, terdapat orang yang menyalahgunakan wewenangnya.
Barang-barang masuk kawasan berikat lalu dijual ke pasar dalam negeri.
“Ya ngerusak pasar di dalam karena pasti murah kan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yunus berharap Letjen TNI Djaka Budi Utama bersikap tegas mengusut pegawai Bea Cukai yang berkongsi dengan pengusaha menyelundupkan barang-barang dari luar negeri. “Jadi kalau mau tercapai (target Rp 300 triliun) janganlah banyak yang smuggling-smuggling (penyelundup), harus keras,” tutur Yunus.Pandangan mengenai KKN ini bukan tanpa alasan.
Menurut Yunus, begitu maraknya korupsi di Indonesia, perbuatan rasuah dilakukan penyidik hingga hakim agung, di sekolah TK hingga perguruan tinggi, dan Sabang sampai Merauke meski tengah dilanda wabah pandemi Covid-19.
“
Korupsi
itu ada semua, enggak turun-turun,” kata Yunus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/07/68441f25d7eaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan Nasional 8 Juni 2025
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Yunus Husein
menyoroti lemahnya penegakan aturan
pelaporan uang tunai
yang dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.
Menurut dia, kondisi ini membuka celah bagi peredaran
uang haram
lintas negara.
“Harusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya,” kata Yunus, seperti dikutip dari Podcast Gaspol! Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Yunus menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang
(TPPU), pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi dapat dikenai sanksi denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.
“Nah, itu masih kurang optimal juga itu
enforcement
-nya, mungkin perlu lebih tegas lagi karena uang haram bisa lewat-lewat perbatasan,” ujar dia.
Yunus pun menyoroti tidak adanya prosedur pengisian formulir
deklarasi uang tunai
di
Bandara Soekarno-Hatta
, khususnya bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Menurut Yunus, selama ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Indonesia umumnya diminta mengisi formulir deklarasi apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Namun, hal serupa tidak diberlakukan bagi penumpang yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri.
“Yang jadi masalah, kalau kita dari luar negeri datang ke Indonesia disuruh ngisi formulir deklarasi. Tapi, kalau kita ke luar negeri di Cengkareng enggak dikasih formulir itu,” kata Yunus.
Yunus mencontohkan kasus yang pernah menimpa tiga orang anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang tertangkap membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta saat hendak keluar negeri.
Mereka, menurut Yunus, memprotes karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya.
“Dia protes, kenapa enggak dikasih formulir deklarasi? Harusnya diberikan, kayak di luar negeri. Kalau kita di Australia, di Amerika, dikasih dan disuruh isi. Di sini, di Cengkareng itu seingat saya tidak dikasih. Hanya waktu masuk saja dikasih,” ujar dia.
Yunus menekankan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara sangat penting, terutama untuk mencegah praktik
pencucian uang
(
money laundering
).
Dia menilai, sebagian uang tunai yang dibawa keluar negeri bisa berasal dari sumber yang tidak sah.
“Ini penting karena sebagian uang-uang illicit money itu bisa juga lewat batas negara. Mungkin dia di luar prestasi dia berjudi segala macam, kita kan enggak tahu. Negara tetangga kan banyak judinya di Singapura, Malaysia,” ujar dia.
Yunus pun mengingatkan bahwa Indonesia pernah punya pejabat tinggi yang tersangkut kasus berjudi di luar negeri.
Oleh karena itu, menurutnya, prosedur deklarasi perlu diperketat dan diterapkan secara merata.
“Padahal, uang itu dibutuhkan di dalam negeri. Jangan-jangan itu uang hasil korupsi. Dulu kan pernah ada Gubernur kita yang judi di tetangga sebelah, kan ada,” kata dia.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-
/data/photo/2025/06/07/68441f25d7eaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
GASPOL Hari Ini! Pekerjaan Rumah Letjen Djaka, Harus Siap Perang Bintang di Bea Cukai Nasional 7 Juni 2025
GASPOL Hari Ini! Pekerjaan Rumah Letjen Djaka, Harus Siap Perang Bintang di Bea Cukai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala PPATK
Yunus Husein
mengungkapkan banyaknya pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Dirjen
Bea Cukai
Letnan Jenderal (Purn)
Djaka Budi Utama
.
Ia menyampaikan, situasi di internal Bea Cukai memang harus dibenahi dan membutuhkan figur yang berani dan jujur.
Pasalnya, jalur keluar masuk Tanah Air itu sering jebol untuk jual beli
narkotika
dan pencucian uang yang cukup masif.
Kondisi ini terjadi karena ada banyak oknum yang ikut membantu berjalannya tindak pidana tersebut.
Yunus menuturkan, keberanian para oknum di internal Bea Cukai diduga karena adanya beking dari aparat penegak hukum dengan jabatan yang tinggi.
Maka, Djaka mesti berani berperang dengan para beking tersebut.
Perang bintang
pun tak bisa dihindarkan di internal Bea Cukai untuk mewujudkan perubahan.
Bagaimana obrolan selengkapnya?
Simak di program
Gaspol
! di YouTube Kompas.com, tayang perdana, Sabtu (7/6/2025) pukul 20:00 WIB.Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
-

Sebut RUU Perampasan Aset Inisiatif Pemerintah, Menkum: Yang Penting Selesai Dibahas
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah lantaran konsep dan draf RUU itu sudah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.
Menurutnya, belakangan terdapat keinginan DPR untuk menarik draf tersebut dan menyusunnya kembali agar menjadi penginisiasi RUU Perampasan Aset.
“Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat 6 Juni, disitat Antara.
Jika nantinya terdapat naskah akademik RUU Perampasan Aset baru yang diinisiasi DPR, dia menegaskan draf itu akan dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari semua pemangku kepentingan.
Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029, namun belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Kendati demikian, Supratman menuturkan nantinya akan terdapat evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR saat ini selesai.
Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset, dia tak mempermasalahkan hal tersebut, yang terpenting RUU bisa selesai dibahas.
Sejauh ini, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengomunikasikan perihal RUU Perampasan Aset dengan para ketua umum partai politik.
“Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Nah, sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR.
Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal, baik oleh pemerintah maupun DPR.
-

Penanganan judi online perlu pendekatan yang sistemik
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, Selasa malam (3/6/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
OJK: Penanganan judi online perlu pendekatan yang sistemik
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Rabu, 04 Juni 2025 – 11:50 WIBElshinta.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memandang, penanganan judi online perlu dilakukan dengan pendekatan yang sistemik sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas-lembaga yang betul-betul kuat.
“Upaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang harus masif,” kata Dian dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, Selasa (3/6) malam.
Pada satu sisi, Dian mengatakan bahwa OJK bersama pemerintah daerah dan perbankan juga melakukan edukasi publik dan kampanye secara besar-besaran untuk mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas judi online.
Pada sisi yang lain, OJK juga sudah memulai pertemuan dengan direktur kepatuhan dari bank-bank untuk menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh dalam pemberantasan judi online.
Dian mencontohkan bagaimana penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening terindikasi judi online yang masih disempurnakan. Meski begitu, perbankan tetap aktif melakukan patroli siber, analisis nasabah, serta pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan termasuk berkaitan dengan rekening dormant.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya rekening nasabah baik pasif (dormant) maupun aktif memang bisa diblokir apabila terdapat indikasi tindak pidana yakni suspicious transaction dalam istilah PPATK atau illegal activities dalam istilah OJK.
Di tengah upaya memberantas judi online yang terus diperkuat, Dian juga mengatakan bahwa pemangku kepentingan tentunya akan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.
“Ini yang nanti kita lihat regulasi apa yang paling ideal. Tetapi kita memastikan terus, jangan sampai ada loophole lagi, kira-kira bagian-bagian mana yang harus kita coba capture untuk bisa memperbaiki pemberantasan judi online di masa yang akan datang,” kata Dian.
Sejauh ini, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif (dormant) selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (18/5).
Sumber : Antara
-

BNPT: Australia mitra kuat ASEAN tanggulangi kejahatan transnasional
“Australia merupakan mitra wicara ASEAN yang sangat robust dalam menjalin kerja sama penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan dengan negara-negara ASEAN. Kerja sama yang intensif tersebut terefleksi dari banyaknya inisiatif kerja s
Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menilai bahwa pemerintah Australia merupakan mitra kerja ASEAN yang kuat dan konsisten dalam upaya bersama menanggulangi kejahatan transnasional.
Dalam Pertemuan Ke-4 ASEAN-Australia Counter Terrorism Dialogue di Jakarta, Selasa (27/5), Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT RI Andhika Chrisnayudhanto mengatakan Indonesia melalui BNPT telah bekerja sama secara intensif dengan pemerintah Australia dalam menghadapi tantangan penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan kawasan.
“Australia merupakan mitra wicara ASEAN yang sangat robust dalam menjalin kerja sama penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan dengan negara-negara ASEAN. Kerja sama yang intensif tersebut terefleksi dari banyaknya inisiatif kerja sama konkret,” kata Andhika, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Komitmen kuat Australia untuk terus bekerja sama menanggulangi terorisme di Asia Tenggara juga ditegaskan kembali oleh Duta Besar Australia untuk Isu Penanggulangan Terorisme Gemma Huggins.
Ia menekankan bahwa Asia Tenggara penting secara strategis bagi masa depan Australia, sehingga dibutuhkan kawasan yang stabil di mana ASEAN memainkan peran utama.
“Oleh karena itu, Australia mendukung inisiatif yang dipimpin ASEAN dalam mengatasi tantangan transnasional, termasuk terorisme, melalui kerangka kerja ASEAN-Australia yang diharapkan menuju pada tahap mature,” tutur Huggins dalam kesempatan yang sama.
Pada kesempatan tersebut, Indonesia juga menyampaikan pembaruan mengenai pelaksanaan berbagai proyek kerja sama dengan mitra wicara Australia, termasuk beberapa program peningkatan kapasitas yang dilakukan, seperti ASEAN-Australia Workshop Good Practice Approaches for the Rehabilitation and Reintegration of Foreign Terrorist Fighters and Their Families, yang telah sukses terselenggara pada Maret 2025.
Turut dibahas pula rencana penyelenggaraan ASEAN-Australia Workshop on Good Practice Approaches to Empower Youth and Enhance Their Capacity to Prevent the Rise of Radicalisation and Violent Extremism yang akan digelar di Jakarta pada akhir tahun 2025.
Selain itu, usulan Australia untuk membuat perangkat mengenai rehabilitasi dan reintegrasi Pejuang Teroris Asing alias Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan keluarga juga didiskusikan, sebagai hasil workshop atau lokakarya bulan Maret 2025.
Pertemuan juga menyetujui usulan Australia untuk mengembangkan kerja sama di beberapa area, yaitu penilaian ancaman terorisme dan pengumpulan informasi intelijen dari sumber terbuka, perlindungan target rentan dan ruang publik, penanganan penyalahgunaan teknologi baru dan emerging, pemanfaatan olah raga dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (P/CVE), serta penanggulangan jaringan keuangan terorisme dan donasi.
Pengembangan kerja sama tersebut disarankan dapat tertuang dalam draf komponen terorisme dari dokumen suksesor Rencana Kerja SOMTC + Australia.
Adapun delegasi Indonesia pada pertemuan tersebut dipimpin Polri dari Divisi Hubungan Internasional, dengan anggota dari unsur kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta BNPT.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/06/18/68527e954d86b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
