Kementrian Lembaga: PPATK

  • KPK Telusuri Aliran Duit Suap Proyek Jalan di Sumut, Tak Terkecuali ke Bobby Nasution

    KPK Telusuri Aliran Duit Suap Proyek Jalan di Sumut, Tak Terkecuali ke Bobby Nasution

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Siapa pun yang menikmati duit itu akan dimintai pertanggungjawaban, tak terkecuali Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    “Bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni.

    Asep mengatakan upaya follow the money atau mengikuti ke mana aliran duit karena KPK sudah mengetahui adanya pergeseran uang. Bahkan, uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya tersisa Rp231 juta dari awalnya Rp2 miliar.

    Duit tersebut diduga disediakan oleh Akhirun Efendi Siregar yang merupakan Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN untuk mendapatkan proyek.

    “Tadi kan dari Rp2 miliar nih yang kita ketahui awal itu, uang Rp2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Nah, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih sisa yang Rp231 juta,” tegasnya.

    “Bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti,” sambung Asep.

    Untuk melakukan penelusuran ini, Asep bilang pihaknya akan menggandeng stakeholder terkait. Salah satunya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke manapun itu dan kami memang meyakini, kami juga tadi sudah sampaikan bahwa kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang tersebut bergerak,” jelas dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

    Diduga terjadi penunjukkan langsung terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Proses ini disebut disertai pemberian uang suap.

    Adapun Topan Ginting baru menjabat sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu. Ia dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara yang juga menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Bobby Nasution.

    Sebelum duduk di posisi itu, Topan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan. Dia menempati posisi itu ketika Bobby duduk sebagai Wali Kota Medan.

  • Kami Panggil Gubernur Sumut Jika Ada Dugaan Terkait Kasus OTT

    Kami Panggil Gubernur Sumut Jika Ada Dugaan Terkait Kasus OTT

    Jakarta

    KPK menjerat 5 tersangka usai melancarkan 2 operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). KPK juga membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ada dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.

    Dua OTT yang dimaksud yaitu:

    1.⁠ ⁠OTT terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut
    2.⁠ ⁠OTT terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut

    “Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Dari 2 OTT itu, KPK menjerat 5 orang tersangka, yaitu:

    1.⁠ ⁠Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut
    2.⁠ ⁠Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    3.⁠ ⁠Heliyanto (HEL) selaku PPT Satker PJN Wilayah I Sumut
    4.⁠ ⁠M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG
    5.⁠ ⁠M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN

    KPK Panggil Gubernur Sumut Jika …

    Dalam jumpa pers tersebut, wartawan menanyakan tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan pun pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan semasa Pilkada 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku akan mendalami hal tersebut.

    “Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

    Bahkan, lanjut Asep, tak melulu soal aliran uang. Pemanggilan seseorang ke hadapan penyidik KPK bisa terkait dugaan adanya perintah-perintah tertentu.

    “Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu,” ucap Asep.

    (dhn/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Pemeriksaan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep.

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

    Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatra Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

     

  • KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut Nasional 28 Juni 2025

    KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
    Bobby Nasution
    dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.
    Dugaan korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, TOP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep mengatakan,
    follow the money
    akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
    Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas PUPR.
    Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: PPATK Bongkar Transaksi Uang Triliunan Judol, Korupsi – Narkoba

    Video: PPATK Bongkar Transaksi Uang Triliunan Judol, Korupsi – Narkoba

    Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Pemberantasan Judi Online terus memperkuat sinergi dan upaya pengungkapan dan pencegahan kasus perjudian online di Indonesia yang kian marak dengan perputaran uang mencapai Rp1.200 Triliun pada tahun 2025.

    Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Online mencatat sepanjang Januari-Mei 2025 terdapat 17.445.000 Laporan terkait judi online dengan mayoritas terkait Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL) atau International Fund Transfer Instruction (IFTI).

    PPATK juga mencatat adanya laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan hingga 71.907.000 laporan dimana sebagian besar terkait perjudian online. PPATK Juga mencatat 70% pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang mengharapkan mendapatkan uang “semu” dengan cepat.

    Di sisi lain, PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan terkait korupsi dan narkoba dengan nilai besar namun jumlah kasus yang jauh lebih kecil dari kasus perjudian.

    Seperti apa temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dan mencegah aksi pencucian uang? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 25/06/2025)

  • Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan

    Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa fungsi  pemberantasan
    pungutan liar
    tidak hilang dari kerja Polri meski Satuan Tugas Sapu Bersih
    Pungutan Liar
    atau Satgas
    Saber Pungli
    telah dibubarkan Presiden Prabowo.
    “Tetap berjalan, karena kan Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat lain itu,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
    Sigit mengatakan, saat ini, Polri telah memiliki beberapa sektor dan satuan tugas untuk memberantas pungli.
    Secara umum, Polri fokus untuk melakukan pencegahan terjadinya pungli di lingkungan masyarakat.
    “Jadi Saber Pungli kan menangani masalah yang kecil-kecil. Sekarang kita fokus di pencegahan,” kata Sigit.
    Namun, ia menegaskan bahwa Polri masih punya satuan kerja untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana akibat pungli.
    Pemberantasan pungli menjadi salah satu fokus yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
    “Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan yang diatur dalam UU Tipikor, saat ini kita sudah ada Kortas Tipidkor, sudah ada Kortas untuk kita laksanakan (penindakan),” kata Sigit lagi.
    Pembubaran Saber Pungli ini disebut bukan hal yang mengejutkan bagi para pembantu Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Sigit mengatakan, Prabowo sudah sangat tegas dalam memberikan arahannya, terutama di bidang penegakan hukum.
    “Ya, saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Prabowo) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum. Beliau sudah berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tutur Sigit.

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi
    Satgas Saber Pungli
    sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Seberapa Genting Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas mencoba sejumlah cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengadakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak membangun sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax untuk membuat basis data perpajakan.

    Hanya saja, hasil dari sejumlah taktik itu belum juga terlihat. Sejak awal tahun, penerimaan pajak terus turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Data terbaru, Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Jika ditarik lebih jauh ke belakang maka terlihat rasio pajak terhadap PDB juga selalu di bawah 11% sejak 2014. Bank Dunia bahkan mencatat rasio pajak Indonesia menjadi yang terendah di antara negara-negara setara lainnya.

    Sejumlah pakar pun menilai perlunya perbaikan menyeluruh dari sistem perpajakan Indonesia. Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara pun kembali mencuat ke permukaan sebagai solusi untuk meningkatkan rasio pajak.

    Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana menilai langkah pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri menunjukkan semakin gentingnya realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara.

    Haula menekankan bahwa dari sisi tata kelola kelembagaan, sebuah Satgassus bersifat ad-hoc alias tidak permanen dan tak memiliki struktur resmi. Oleh sebab itu, dia tidak meyakini kerja-kerja Satgassus bisa lebih efektif daripada institusi atau lembaga yang resmi atau permanen. 

    Apalagi, sambungnya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak hingga Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ada kerja sama lintas institusi.

    Padahal, Haula mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah menyelenggarakan program bersama antarlembaga di Kemenkeu untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Hanya saja, hasilnya belum sesuai harapan karena rasio pajak masih cenderung stagnan dari tahun ke tahun.

    “Jadi semuanya ini harus dikembalikan kepada tadi, sekali lagi, bahwa ini adalah ad-hoc. Karena ad-hoc, tentu saja mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Apalagi ini lintas institusi,” ujar Haula kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Adapun, program bersama antara Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Kemenkeu akan berfokus untuk memaksimalkan potensi pajak ataupun PNBP dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) dan ekonomi bawah tanah (underground economy) seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan sebagainya.

    Pemusnahan rokok ilegal. / dok Bea Cukai

    Hanya saja, Haula menilai bahwa permasalahan shadow economy tidak hanya bisa diatasi dari sisi penegakan hukum sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri. 

    “Bukan masalah dari sisi hukum saja, tetapi kita sendiri itu sistem perpajakannya belum siap,” jelasnya.

    Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini menjelaskan dua alasan utama wajib pajak tak patuh. Pertama, kebijakan perpajakan yang menyusahkan wajib pajak.

    Kedua, administrasi perpajakan yang belum kredibel hingga basis datanya belum relevan. Akibatnya, otoritas tak bisa memberi pelayanan dan sistem pengawasan perpajakan yang maksimal.

    Oleh sebab itu, daripada membentuk Satgassus yang bisa memperumit adminstratif dan birokrasi, Haula mendorong realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang merupakan janji politik Presiden Prabowo Subianto.

    “BPN itu bukan hanya sekedar kelembagaan, tapi juga ada transformasi baik dari sisi kebijakan maupun transformasi dari segi administrasinya,” nilai Haula.

    Senada, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto menyampaikan bahwa shadow economy dan underground economy muncul akibat rumitnya peraturan antar lembaga dan banyaknya penguatan yang dibebankan kepada pelaku ekonomi.

    Edi tidak yakin pendekatan hukum seperti yang ditawarkan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bisa memaksimalkan potensi penguatan shadow economy. Dia mencontohkan, lembaga pengawasan dan penegakan hukum yang sudah lama berdiri dengan bermacam nama tidak mampu mengeliminasi aktivitas ekonomi ilegal.

    “Harus ada pendekatan secara komprehensif dan holistik, terutama pada lembaga pemegang kewenangan perizinan dan pemungutan penerimaan negara,” ujar Edi kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

    Dia meyakini Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang berada di luar Kementerian Keuangan bisa menjadi jawabannya. Menurutnya, BOPN bisa memberikan kepastian hukum karena aturan dan kebijakan pemungutan tersentralisasi.

    Dengan begitu, sambungnya, pemerintah maupun masyarakat dapat menghitung berapa beban yang harus dipikul oleh masyarakat kepada negara. Diharapkan, masyarakat dapat menghitung dan merencanakan secara lebih baik pembayaran pajak/PNBP kepada negara.

    “Bila ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka rakyat akan lebih percaya kepada negara yang ujungnya penerimaan negara akan meningkat,” katanya.

    Oleh sebab itu, Edi menjelaskan tujuan utama pembentukan BOPN bukan untuk meningkatkan penerimaan negara secara langsung melainkan peningkatan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat. Peningkatan penerimaan negara merupakan hasil sampingan dari tumbuhnya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat.

    Selain itu, mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu berpendapat bahwa BOPN juga bisa mempersingkat atau memperpendek birokrasi. 

    Wacana Badan Penerimaan Negara Ciptakan Ketidakpastian

    Pendapat berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia mengingatkan bahwa satu tahun belakangan muncul banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha mulai dari pergantian pemerintahan hingga kebijakan tarif resiprokal AS.

    Dia mengatakan wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hanya meningkatkan ketidakpastian yang sudah ada bagi pelaku usaha. Padahal, menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan tidak ada pembentukan BPN.

    “Menurut saya hal ini tidak baik bagi dunia usaha,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/6/2025).

    Apalagi, sambungnya, pembentukan BPN membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu buru-buru membentuk BPN di tengah ketidakpastian yang belum pulih.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara belum menjadi prioritas pemerintah.

    Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

    “Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujar Prasetyo sambil menggelengkan kepala beberapa kali di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

    Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan. 

    Sementara itu dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, tampak detail rancangan struktur organisasi BOPN.

    Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto mengungkapkan bocoran struktur BOPN itu yang sudah dicek Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan struktur BOPN itu sudah disusun dalam masa kampanye Pilpres 2024. Meski sudah dicek Prabowo, Edi mengungkapkan struktur BOPN tersebut masih bisa berubah. 

    “Bisa berubah, tergantung situasi nanti ya. Kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan,” ujar Edi di Kantor PBNU, Rabu (11/5/2025).

    Bocoran Struktur Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara:

    Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI
    Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.
    Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
    Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
    Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:

    Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    Deputi Intelejen, yang berisi: Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

    Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:

    Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

    Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b
    5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

  • Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Pembubaran itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (19/6/2025), pembubaran Saber Pungli dilakukan lantaran keberadaan Satgas sudah tidak efektif.
     
    “Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”
    tulis beleid.
    Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan
    Satgas Saber Pungli
    .
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”
    tulis pasal 1 beleid yang sama.
    Diketahui, Saber Pungli dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Saber Pungli kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat masih beroperasi.
    Dari hasil OTT tersebut, ada sejumlah uang yang diamankan dan sejumlah tersangka yang dijerat. 
    Dikutip dari pemberitaan Kompas.com tahun 2022, Saber Pungli menyita uang Rp 22,2 miliar hasil dari 59.923 operasi tangkap tangan (OTT) sejak 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022.
    Dari OTT ini, setidaknya ada 78.523 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Tak heran, pembubarannya sempat disayangkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
    Ia menyayangkan pembubaran Saber Pungli dilakukan di tengah penyelidikan jual beli kursi sekolah.
    Mulanya, kata dia, dugaan jual beli kursi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ditemukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
    “Ditemukannya oleh Saber Pungli Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Saber Pungli Kota Bandung, lalu kami melakukan penyelidikan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis (12/6/2025).
    “Sayangnya memang, dua hari setelah laporan yang saya terima, Saber Pungli dibubarkan,” imbuh dia.
    Untuk melanjutkan penyelidikan, Farhan akhirnya membentuk satuan tugas baru yang berisi Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
    “Jadi, akhirnya kami membentuk lagi bersama dengan Inspektorat dan juga Dinas Pendidikan khusus, dan juga dengan Satgas Yustisi yang kemarin baru dibentuk untuk dilakukan pencegahan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Bakal Cabut Bansos Penerima yang Rekeningnya Ada Transaksi Mencurigakan

    Mensos Bakal Cabut Bansos Penerima yang Rekeningnya Ada Transaksi Mencurigakan

    Mensos Bakal Cabut Bansos Penerima yang Rekeningnya Ada Transaksi Mencurigakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau
    Gus Ipul
    memastikan akan menyetop
    bansos
    jika rekening
    penerima bansos
    terbukti ada penyimpangan, termasuk indikasi penyalahgunaan seperti transaksi mencurigakan.
    “Ya, jika memang tidak sesuai dengan data, ya pasti akan kita cabut,” ujar Gus Ipul di kantornya, Rabu (18/6/2025).
    Untuk itu, pihaknya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperlukan untuk memastikan keabsahan rekening-rekening yang tercatat sebagai penerima bansos.
    “Supaya kita bisa tahu lebih jauh apakah rekening-rekening ini memang valid untuk menerima bantuan sosial. Atau mungkin ada hal-hal yang aneh yang perlu ditindaklanjuti,” ungkapnya.
    Ketika ditanya, apabila rekening tersebut terindikasi memiliki keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online (judol), maka pihaknya akan mencabut bansos di periode berikutnya.
    “Kalau misal ada terindikasi seperti judol, kita akan tindaklanjuti dalam proses berikutnya. Tapi nanti kita lihat lebih jauh. Semua kemungkinan bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
    Mensos juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini merupakan masa transisi penyaluran bansos tahap kedua.
    Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan melapor jika belum menerima bantuan.
    “Sering sekali ada yang bilang, ‘saya belum terima bansosnya’. Itu banyak sekali. Jadi pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa ini masa transisi,” tegasnya.
    Sebagai informasi, sebanyak 1.323.459 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami gagal salur dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua.
    Beberapa faktor yang menyebabkan penyaluran bansos tidak berhasil adalah rekening penerima tidak aktif, hingga ketidaksesuaian antara nama dan nomor rekening calon penerima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
    Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.
    Pemerintah berfokus pada tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.