Kementrian Lembaga: PPATK

  • Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dua kali terseret dalam dua perkara dugaan korupsi berbeda yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby terseret baik saat menjadi Wali Kota Medan, maupun Gubernur Sumatera Utara.

    Berdasarkan catatan Bisnis, nama Bobby sebelumnya terseret pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara saat itu. Nama Wali Kota Medan yang terpilih pada Pilkada 2020 itu disebut dalam nama persidangan terhadap AGK, 2024 lalu.

    Dalam perkembangan yang terbaru, nama Bobby kembali terseret ke kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dia diduga merupakan orang dekat dari Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut Topan Obaja Putra Ginting, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Pada kasus pembangunan jalan, KPK mengaku terbuka terhadap peluang untuk memeriksa Bobby sebagai saksi untuk dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa tersangka Topan adalah orang dekat dari Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Hal itu diketahui lantaran Topan baru dilantik Bobby belum lama ini, dan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Topan juga pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, Sabtu (28/6/2025).

    Perwira Tinggi Polri bintang satu itu memastikan, penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Asep.

    Pada kasus tersebut, terdapat total lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Adapun Bobby menyatakan siap apabila bakal diperiksa penyidik KPK. “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    KASUS BLOK MEDAN

    Sebelumnya, nama Bobby juga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada 2024 lalu, namanya disebut dalam persidangan terhadap AGK.

    Nama Bobby dikaitkan dengan istilah ‘Blok Medan’, yang diduga merupakan blok tambang di Maluku Utara. Blok tambang itu diduga milik Bobby dan istrinya, anak dari mantan Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

    Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditengarai turut berkaitan dengan izin pertambangan.

    Informasi mengenai ‘Blok Medan’ itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.

    JPU bertanya kepadanya ihwal istilah ‘Blok Medan’, serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Awalnya, informasi mengenai ‘Blok Medan’ didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.

    “Apa yang dimaksud dengan Medan? ‘Blok itu milik Medan’?,” tanya jaksa. 

    “Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.

    Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke ‘Blok Medan’ itu.  “Bobby Nasution,” kata Suryanto.

    “Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?,” tanya JPU.

    “Iya,” terang Suryanto. 

    Secara terpisah, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby. Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   
    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Kendati sudah dilaporkan resmi, KPK mengakui bahwa belum ada pengembangan penyidikan yang dilakukan terkait dengan fakta persidangan ‘Blok Medan’ itu.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Mandailing Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

    KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dengan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.

    Ada tiga orang penyelenggara negara yang diduga terlibat rasuah, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa Topan adalah orang dekat dari Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Pasalnya, Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby Nasution sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, dikutip Minggu (29/6/2025).

    Asep memastikan penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Perwira Tinggi Polri bintang satu itu.

    Total Proyek Dinas PUPR Sumut Rp231,8 Miliar 

    KPK menyebutkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka dari pihak swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud. Sementara itu, dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

    Asep menceritakan, pihaknya menggelar OTT usai mendapat informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang pada awal pekan ini. Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    “KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu,” ujarnya. 

    Hal itu kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, diduga sebagian atau ssia commmitment fee proyek-proyek tersebut.

    “KPK berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Asep.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi Nasional 29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil
    Gubernur Sumut

    Bobby Nasution
    dalam kasus ini jika keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan dua OTT di wilayah Sumut.
    Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR.
    Kedua, mengenai preservasi atau pemeliharaan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    KPK merinci nilai proyek tersebut, yakni untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.
    Kemudian Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
    Selanjutnya, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
    Proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
    Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.
    “Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ucap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
    Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
    Dalam pertemuan itu, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.
    Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
    Prosesnya diduga diatur bersama RES dan staf UPTD.
    Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    Sebagai imbalan atas pengaturan itu, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening.
    KPK juga menduga TOP menerima aliran dana serupa lewat perantara.
    Korupsi tak hanya terjadi di level provinsi.
    Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
    Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga KIR ditetapkan sebagai pemenang.
    Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
    1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
    2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, merangkap PPK
    3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara
    4. KIR – Direktur Utama PT DNG
    5. RAY – Direktur PT RN
    Kelimanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK.
    Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.
    Seiring dengan mencuatnya kasus ini, sorotan publik juga mengarah ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
    Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Bobby bila dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran atau kebijakan proyek yang masuk dalam otoritas provinsi.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” kata Asep.
    Ia mengatakan,
    follow the money
    akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
     
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” terang Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IM57 Soroti Keberanian KPK Lakukan OTT di Provinsi yang Dipimpin Menantu Jokowi

    IM57 Soroti Keberanian KPK Lakukan OTT di Provinsi yang Dipimpin Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting serta pihak lainnya. 

    Operasi senyap ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. OTT ini dinilai sebagai momentum penting di tengah minimnya penindakan pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT dilakukan di Sumut, provinsi yang dipimpin menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Bobby Nasution.

    “Hal yang patut diapresiasi ditengah minimnya OTT yang berhasil dilakukan KPK pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT ini dilakukan terhadap Kadis pada provinsi yang dipimpin oleh menantu mantan presiden sebelumnya,” kata Lakso dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

    Jangan Terpaku Pada Barang Bukti 

    Lakso mengatakan, publik tidak boleh terpaku pada nilai suap maupun barang bukti yang diamankan oleh tim penindakan KPK. Menurutnya, hal terpenting adalah kemampuan KPK untuk menindaklanjuti hasil OTT dan mengembangkan perkara agar membongkar korupsi yang lebih luas. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp231 juta.

    “Nilai barang bukti yang diamankan dan jumlah nilai suap pada indikasi awal bukanlah ukuran. KPK pada beberapa kasus bahkan mengamankan uang dalam jumlah puluhan juta,” tutur Lakso.

    Menurut Lakso, KPK punya kemampuan mengembangkan kasus sehingga mampu membongkar jaringan korup melalui tindak lanjut penyelidikan atau pengembangan penyidikan. 

    “KPK pernah mempunyai pengalaman melakukan OTT yang berkisar hanya ratusan juta tetapi pada akhirnya uang pengganti yang nilainya ratusan miliar rupiah. Ini harus dilakukan KPK dalam penanganan kasus ini,” ujar Lakso.

    Lebih lanjut, Lakso mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus pada pemulihan aset dan pengungkapan jaringan korupsi, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang mendapat manfaat sesungguhnya atau beneficial owner. Ia menduga besar kemungkinan praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri.

    “Sangat mungkin kepala dinas melakukan ini tidak sendiri tetapi merupakan kelanjutan pihak lainnya,” ucapnya.

    Lakso menyebut, pada banyak kasus yang ditangani sebelumnya bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi. Praktik ini ditemukan di hampir semua kasus yang pernah diusut KPK. 

    “KPK harus menjaga indepedensinya dalam penanganan kasus ini, terlebih kasus ini berpotensi terdapat banyak intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” kata Lakso.

    KPK Akan Periksa Bobby Nasution

    KPK memastikan akan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini menyusul OTT yang menjerat Topan sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep. 

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk menenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    KPK Tahan Lima Tersangka 

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;

    Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut;

    Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara;

    M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG;

    M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK langsung menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Usai Kadis PUPR Sumut jadi Tersangka

    KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Usai Kadis PUPR Sumut jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/6/2025) malam. Ada tiga orang penyelenggara negara, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa Topan adalah orang dekat dari Bobby Nasution sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Hal itu diketahui lantaran Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 lalu, dan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan, sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, dikutip Minggu (29/6/2025).

    Asep memastikan penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Perwira Tinggi Polri bintang satu itu.

    Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

    Asep menceritakan, pihaknya menggelar OTT usai memeroleh informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang pada awal pekan ini. Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    Dia menyebut, KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu.

    Hal itu kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, diduga sebagian atau ssia commmitment fee proyek-proyek tersebut.

    “Sehingga kita berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Asep.

  • 7 Fakta OTT KPK di Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan, Tetapkan Lima Tersangka – Page 3

    7 Fakta OTT KPK di Sumut Terkait Kasus Korupsi Jalan, Tetapkan Lima Tersangka – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alasan hanya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang cukup.

    “Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

    Asep mengatakan, keenam orang tersebut telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, satu orang yang sebelumnya ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan orang tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena belum memenuhi unsur alat bukti.

    Asep menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, merupakan langkah awal pengungkapan kasus.

    KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan melacak aliran dana dari proyek-proyek jalan yang diduga menjadi objek suap.

    Dalam kasus ini, dua pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN diketahui sudah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara sejak tahun 2023. Proyek yang sudah dikerjakan tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik suap antara pihak kontraktor dengan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

    Asep menambahkan bahwa saat ini penyidik juga tengah menelusuri ke mana saja uang suap tersebut mengalir. Ia berharap proses pengungkapan yang terus berjalan bisa menjadikan kasus ini semakin terang dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

    Selain itu, KPK pun membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi Sumut.

    Hal ini karena kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Yang jelas, kata Asep, KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” jelas Asep.

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, termasuk Bobby Nasution.

     

  • Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

    Hal ini diungkapkan menyusul keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kedekatan antara salah satu tersangka, TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Asep menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung berfokus pada pola follow the money, atau penelusuran aliran dana yang diduga bersumber dari pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa siapapun yang namanya muncul dalam alur uang haram tersebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Bobby Nasution.

    Selain itu, Asep juga menyebutkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang terseret dalam proses hukum selanjutnya.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

    TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HEL, PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut KIR, Direktur Utama PT DNG RAY, Direktur PT RN

    TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni KIR dan RAY, guna memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

    KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan perkembangan ini, perhatian kini tertuju pada apakah Bobby Nasution akan turut dimintai keterangan oleh KPK dalam waktu dekat. ***

  • 6 Fakta OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka

    6 Fakta OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka

    Jakarta

    KPK menetapkan lima dari enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP).

    Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Simak 6 poin fakta kasusnya dirangkum detikcom.

    Deretan Tersangka

    Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK memiliki keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.

    “Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

    “Kemudian Saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

    Dua Klaster OTT

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

    Ditahan di Rutan KPK

    KPK menahan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lainnya terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Lima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep menjelaskan lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

    Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. (Kurniawan/detikcom)

    Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

    “Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

    Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

    Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

    “Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

    “Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.

    Alasan KPK Gercep OTT

    Asep menjelaskan pihaknya menerima adanya informasi soal praktik korupsi dari laporan masyarakat. Saat menerima laporan tersebut, dia mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan.

    Pertama, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep.

    Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

    Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

    “Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

    Peluang Panggil Bobby Nasution

    Foto: Gubsu Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikcom)

    Dalam jumpa pers KPK itu, wartawan menanyakan tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan pun pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan semasa Pilkada 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku akan mendalami hal tersebut.

    “Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” imbuh Asep memberi penegasan.

    Bahkan, lanjut Asep, tak melulu soal aliran uang. Pemanggilan seseorang ke hadapan penyidik KPK bisa terkait dugaan adanya perintah-perintah tertentu.

    “Tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, perintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban. Seperti itu,” ucap Asep.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil? Nasional 29 Juni 2025

    Fakta-fakta KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Bakal Dipanggil?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) di wilayah Mandailing Natal,
    Sumatera Utara
    .
    OTT tersebut menyasar dugaan praktik
    korupsi
    dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (
    PUPR
    ) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
    Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya berinisial TOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
    Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun terkait OTT ini:
    KPK melakukan OTT di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Dalam penindakan ini, penyidik KPK mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan.
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
    “Benar,” kata Fitroh.
    Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan kasus.
     
    Dalam OTT itu, enam orang diamankan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PUPR Sumut dan pihak swasta dari kalangan rekanan proyek.
    Keenamnya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di Gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyatakan bahwa lima dari enam yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu kemarin.
    Para tersangka mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.
    “Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu.
    TOP merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
     
     
    Asep mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua OTT senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis.
    “Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep.
    Ia lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR, sebagai berikut:
    1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
    3. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    4. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    “Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata dia.
    KPK juga menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , dalam penyidikan kasus ini.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar Asep.
    Asep menegaskan akan terus menelusuri kemana saja aliran uang yang bersumber dari tindakan rasuah tersebut. 
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

    KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

    Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).

    Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

    Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

    Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

    Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.