Kementrian Lembaga: PPATK

  • PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

    – Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

    – Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

    – Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja

    – Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • DPR Desak PPATK Jelaskan Isu Rekening Bank yang Kena Blokir ke Masyarakat

    DPR Desak PPATK Jelaskan Isu Rekening Bank yang Kena Blokir ke Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Selain itu, elite Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.

    “Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. 

    PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan. 

    Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025).

  • PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

    PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

    GELORA.CO –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant.

    Lalu bagaimana denga nasib uang nasabah yang ada dalam rekening tersebut?

    PPATK memastikan, dana nasabah tidak akan hilang ketika terjadi peblokiran rekening dormant.

    “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” sebut tulis PPATK, dikutip dari pengumuman akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

    Adapun pemblokiran tersebut karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk menampung hasil jual beli rekening, atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

    “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

    Dalam pengumuman yang sama, PPATK menjelaskan, tindakan ini menjadi bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

    “Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis pengumuman itu.

    Sebagai informasi, rekening dormant ialah rekening tabungan, rekening valas, atau rekening giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

    Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

  • PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Aktifkan Kembali – Page 3

    PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Aktifkan Kembali – Page 3

    Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran adalah karena adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

    Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

    Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

    Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

    Di luar rekening dormant, PPATK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kewenangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

    PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

  • Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara – Page 3

    Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

     

  • Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK, Isi Formulir Ini

    Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK, Isi Formulir Ini

    Jakarta

    Rekening nganggur yang tak pernah digunakan untuk transaksi keuangan akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening yang nganggur tersebut akan dilabeli sebagai rekening dormant.

    PPATK menegaskan dana yang ada di dalam rekening akan tetap aman dan tidak hilang meskipun diblokir. Bahkan, masyarakat bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.

    Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

    Cara Buka Blokir Rekening Dormant

    Dikutip dari Instagram resmi @ppatk_indonesia, ada 3 tahap yang perlu dilakukan apabila masyarakat ingin memulihkan kembali rekening dormant yang dihentikan sementara. Mulai dari mengunggah form keberatan blokir hingga menunggu verifikasi. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK lewat nomor 0821-1212-0195 untuk informasi lebih lanjut.

    Tahap Membuka Rekening Dormant

    1. Jika rekening Saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir itu terdiri dari beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan juga alasan keberatan.

    2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan Bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

    3. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait

    Tonton juga video “Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening” di sini:

    (ada/ara)

  • Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Ini Link Form Pelaporannya!

    Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Ini Link Form Pelaporannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan akan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening pasif atau rekening dormant.

    Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

    Keputusan PPATK ini didasari oleh banyaknya temuan penyalahgunaan rekening dormant. Biasanya rekening dormant ini dipakai untuk jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

    Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.

    Dikutip dari situs PPATK, penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

    Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
    1. Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant;
    2. Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

    Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. Prosedur Tindaklanjut oleh Nasabah (Pemilik Rekening) :

    1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan:https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
    2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
    3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
    4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

    PPATK menegaskan dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. Jika ada pertanyaan lebih lanjut Nasabah dapat menghubungi nomor WA Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email [email protected].

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti Megapolitan 27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap 15.033 warga penerima bantuan sosial (bansos) di DKI tercatat sebagai pemain
    judi online
    sepanjang tahun 2024.
    Ia sudah menugaskan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti data tersebut.
    “Jadi saya sudah meminta Kepala Dinas Kominfo untuk mendalami. Karena bagaimanapun kan ini baru ditemukan, dan ini memang permintaan Pemerintah Jakarta kepada PPATK,” kata Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
    Menurut dia, masalah judi online adalah musuh bersama yang harus ditangani secara tegas.
    Temuan ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem verifikasi penerima bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.
    Ia pun menegaskan sikap keras terhadap praktik judi online.
    “Artinya memang harus dilakukan perbaikan untuk itu. Dan kalau saya, sebenarnya untuk urusan
    judol
    ini kita keras aja. Tutup aja semuanya,” tegas dia.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, 602.419 warga Jakarta terdeteksi sebagai pemain judi online sepanjang 2024.
    Dalam periode itu, PPATK mencatat ada 17,5 juta transaksi judi online yang dilakukan oleh warga Jakarta, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,12 triliun.
    “Di DKI Jakarta saja, 600.000 lebih pemain judi online. Angkanya itu untuk deposit saja lebih dari Rp 3 triliun,” kata Ivan saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/7/2025).
    Dari total 600.000 lebih pemain judi online itu, terdapat 15.033 nama yang tercatat sebagai penerima bansos Pemprov Jakarta pada tahun yang sama.
    Mereka terlibat dalam 397.000 kali transaksi judi online dengan total nominal mencapai Rp 67 miliar sepanjang 2024.
    Ivan mengatakan, data tersebut sudah dianalisis berdasarkan pelacakan rekening dan sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
    PPATK juga menyerahkan temuan ini kepada pihak Pemprov Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan sosial ke depan.
    Temuan ini menambah panjang daftar kekhawatiran pemerintah pusat maupun daerah terhadap maraknya judi online.
    PPATK bahkan menyebut fenomena tersebut telah menjadi ancaman sosial yang sistemik dan tidak mengenal batas usia maupun status sosial.

    Judi online
    ini bukan lagi cuma perilaku menyimpang di dunia maya, tapi sudah jadi ancaman nyata,” ujar Ivan.
    PPATK sebelumnya juga merinci bahwa secara nasional terdapat lebih dari 3 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam judi online, dengan transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah dalam setahun terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD DKI Jakarta dukung langkah pemprov sanksi ASN yang main judol

    DPRD DKI Jakarta dukung langkah pemprov sanksi ASN yang main judol

    Ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/4/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

    DPRD DKI Jakarta dukung langkah pemprov sanksi ASN yang main judol
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 06:32 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang tidak akan memberi promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (judol) setelah dilakukan pembinaan.

    “Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, langkah Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberi promosi jabatan kepada ASN yang terbukti bermain judol merupakan hal yang seimbang atau proporsional, mengingat ASN merupakan abdi negara yang harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan.

    Untuk itu, lanjut William, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak.

    “Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” kata dia.

    Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan ASN yang masih mengulangi bermain judol setelah dilakukan pembinaan, maka tidak akan diberi promosi jabatan.

    “Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).

    Pramono mengatakan telah meminta jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku judol. Kendati demikian ia menilai tak semua pemain judol merupakan pelaku, tapi seperti terjerat perbuatan judol sebagai korban.

    Untuk itu Pramono meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan kepada pelaku judol. Terutama apabila pelakunya termasuk ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Legislator dukung langkah Pemprov DKI sanksi ASN yang main judol

    Legislator dukung langkah Pemprov DKI sanksi ASN yang main judol

    Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang tidak akan memberi promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (judol) setelah dilakukan pembinaan.

    “Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, langkah Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberi promosi jabatan kepada ASN yang terbukti bermain judol merupakan hal yang seimbang atau proporsional, mengingat ASN merupakan abdi negara yang harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan.

    Untuk itu, lanjut William, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak.

    “Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” kata dia.

    Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan ASN yang masih mengulangi bermain judol setelah dilakukan pembinaan, maka tidak akan diberi promosi jabatan.

    “Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).

    Pramono mengatakan telah meminta jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku judol. Kendati demikian ia menilai tak semua pemain judol merupakan pelaku, tapi seperti terjerat perbuatan judol sebagai korban.

    Untuk itu Pramono meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan kepada pelaku judol. Terutama apabila pelakunya termasuk ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.