Kementrian Lembaga: PPATK

  • Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.

    Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disitat Antara.

    Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

    Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

    Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.

    “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata BG.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu 18 Mei.

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jutaan rekening yang dinyatakan menganggur atau dormant sebagaimana dilaporkan oleh pihak perbankan. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah data rekening dormant itu diserahkan ke lembaganya langsung dari pihak perbankan. 

    Natsir menyebut bahwa terhadap rekening ‘tidur’ itu telah dilakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran. Akan tetapi, dia tidak memerinci berapa jumlah yang sudah diblokir PPATK.

    “Jumlahnya saya enggak hafal dan enggak pegang juga datanya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025). 

    Kendati demikian, Natsir menyebut dari jutaan rekening yang ditemukan dormant itu, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi rekening itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. 

    “Sekarang terus berproses untuk aktifasi lagi sepanjang ada pemiliknya dan melakukan konfirmasi,” jelasnya. 

    Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant. 

    Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar. 

    Rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening. 

    Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untum keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. Dia memastikan apabila indikasi itu ditemukan pada rekening dormant tersebut, akan langsung diserahkan ke penegak hukum. 

    “Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analalisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya. 

    Temuan PPATK Soal Rekening Nganggur

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    PPATK Temukan 150.000 Rekening Dormant Terlibat Transaksi Narkoba hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sejak 2020 telah menemukan rekening-rekening tidak aktif atau dormant rentan disalahgunakan untuk dugaan tindak pidana.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum akhirnya digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Adapun PPATK mengungkap terdapat beberapa bentuk penyimpangan lain pada rekening dormant. Misalnya, pada rekening penerima bantuan sosial (bansos). 

    Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    “Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” ungkap Natsir. 

    Selain itu, PPATK turut menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    “Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” tuturnya. 

    Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.

    Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir.

  • Duit Haram hingga Dana Bansos

    Duit Haram hingga Dana Bansos

    Jakarta

    Rekening dormant atau rekening milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun lebih dari tiga bulan akan diblokir. Hal ini dilakukan menanggapi maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan
    tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

    Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.

    “Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

    Rekening tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.

    Untuk itu, PPATK memutuskan akan mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Data rekening diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.

    “PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi – uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” tegasnya.

    Ada Dana Bansos

    PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos yang mengalir ke rekening tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan hanya mengendap.

    “PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap,” kata Ivan.

    Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    “Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” imbuhnya.

    Tonton juga video “Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?” di sini:

    (acd/acd)

  • Rekening Nganggur Tiga Bulan Diblokir, Seneng Sekali Menyusahkan Rakyat

    Rekening Nganggur Tiga Bulan Diblokir, Seneng Sekali Menyusahkan Rakyat

    GELORA.CO -Rencana pemerintah memblokir rekening yang menganggur selama tiga bulan menuai pro dan kontra.

    Peneliti media dan politik Buni Yani menyesalkan rencana pemerintah tersebut.

    “Mengapa senang sekali membuat aturan yang menyusahkan rakyat?” kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu 30 Juli 2025.

    Menurut Buni Yanim sekarang ini mayoritas rakyat sedang susah, sehingga rekening bank mereka tidak aktif lantaran  tidak ada sumber penghasilan.

    “Sebetulnya pembuat aturan ini mau membantu rakyat atau menyusahkan rakyat?” sambungnya.

    Diketahui, rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kebijakan pemblokiran rekening ini sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif.

    “PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin 28 Juli 2025.

  • Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

    Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

    Jakarta

    Rekening bank yang nganggur alias tidak dipakai bakal diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening tersebut akan dinyatakan sebagai rekening dormant. Kebijakan ini akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kebijakan dikritik keras Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pemblokiran rekening dilakukan PPATK karena banyaknya rekening dormant yang dapat menjadi sarana pencucian uang dan juga berbagai kejahatan keuangan lainnya.

    YLKI menilai kebijakan ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. PPATK haruus memberi penjelasan menyeluruh dan bisa dipahami kepada masyarakat soal pemblokiran rekening tersebut.

    Masyarakat juga harus bisa mendapatkan informasi, sehingga bisa memitigasi soal tabungannya serta bisa menyanggah jika rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

    “YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

    Selain itu jika ada permintaan pembukaan blokir rekening, PPATK tidak mempersulit nasabah. PPATK juga harus bisa menjamin uang nasabah tetap utuh, aman, dan tidak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukan.

    PPATK juga disarankan untuk membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.

    Alasan PPATK Blokir Rekening

    Sementara itu, PPATK menyatakan sejauh ini sudah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

    Rekening semacam ini dinilai dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Hal ini juga dapat merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    Penggunaan rekening dormant ternyata tanpa diketahui pemiliknya bisa menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Tonton juga video “Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?” di sini:

    (hal/hns)

  • BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

    BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BNI ungkap cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 23:57 WIB

    Elshinta.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan cara mengaktifkan kembali rekening yang dihentikan sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Seperti diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif) guna mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

    Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman meski PPATK melakukan pemblokiran rekening.

    Dia pun menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK.

    “Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki.

    Adapun rekening nasabah yang terkena penghentian sementara, lanjut Okki, pembukaan kembali rekening hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PPATK.

    Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

    Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.

    BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif.

    Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

    Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

    “Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tutur Okki. 

    Sumber : Antara

  • Mensos hentikan bansos untuk 200 ribu penerima karena bermain judol

    Mensos hentikan bansos untuk 200 ribu penerima karena bermain judol

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya telah menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 200 ribu lebih penerima manfaat karena diduga menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online (judol).

    Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemadanan data antara 30 juta NIK serta rekening penerima bansos dengan data 9 juta NIK pemain judol yang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan izin Presiden Prabowo Subianto.

    “Ketemulah lebih dari 600 ribu yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600 ribu itu, sudah 200 ribu lebih (penerima) yang kita tidak beri bansos lagi,” kata Mensos saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Pria yang kerap disapa Gus Ipul itu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pencocokan data NIK penerima bansos dan NIK pemain judol, ditemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang diduga kuat juga bermain judol. Sedangkan, 300 ribu lebih penerima lainnya masih dilakukan pendalaman.

    “Kalau nanti terbukti, maka yang 300 ribu lebih (penerima) juga tidak akan kita kirim bansos lagi di triwulan ketiga,” katanya.

    Mensos menegaskan bahwa bansos tersebut tidak akan dihilangkan sehingga berkurang kuotanya, namun dialihkan kepada penerima yang lebih berhak dan berada pada desil 1, 2, 3, dan 4.

    “Jadi tidak dihilangkan, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih berhak,” ujar Gus Ipul.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Mensos menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran PPATK, nilai transaksi bansos yang digunakan untuk judi online (judol) mencapai Rp957 miliar.

    Kementerian Sosial (Kemensos) dan PPATK terus menganalisis dan memadankan data seluruh rekening bansos yang disalurkan melalui Kemensos.

    Pada pertengahan tahun 2025 ini, dilakukan analisis pada 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol tahun 2024, dan ditemukan ada sebanyak 571.410 NIK yang sama.

    “Sebanyak dua persen orang penerima bansos merupakan pemain judol tahun 2024 dan terdapat 7,5 juta transaksi dengan nilai Rp957 miliar,” ujar Mensos.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelajar di Cengkareng deklarasi anti judol dan pinjol

    Pelajar di Cengkareng deklarasi anti judol dan pinjol

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 50 pelajar di Cengkareng bersama Forum Komunikasi Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menggelar “Deklarasi Anti Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)” di RPTRA Carina Sayang, Jakarta Barat, Selasa.

    Deklarasi itu dilakukan untuk merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana Kecamatan Cengkareng menduduki peringkat pertama di DKI Jakarta dalam kasus anak terlibat judi online.

    “Tercatat 94 anak di Cengkareng terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp102 juta lebih. Ini jadi alarm bagi kita semua,” kata Lurah Rawa Buaya, Junaedi di Jakarta, Selasa.

    Deklarasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran remaja tentang bahaya judi dan pinjaman online.

    “Jadi untuk mengajak mereka berkomitmen menjauhi praktik tersebut demi masa depan yang lebih baik,” tutur dia.

    Selain itu, lanjut dia, deklarasi itu juga ditujukan untuk memperingati Hari Anak Nasional 2025.

    “Peringatan Hari Anak Nasional adalah waktu yang sangat tepat untuk mengedepankan isu perlindungan anak dari jerat digital,” kata Junaedi.

    Sementara itu, Camat Cengkareng, Ahmad Faqih, menegaskan bahwa judi membuat seseorang hidup dalam khayalan yang tak pernah menjadi kenyataan.

    “Orang yang hidup dalam dunia perjudian itu hidup dalam khayalan, penuh angan-angan tapi tak pernah sampai ke kenyataan. Judi online bukan hanya menghilangkan uang, tapi juga menghancurkan masa depan. Sudah banyak keluarga yang berantakan, pendidikan anak rusak, semua karena tergoda iming-iming palsu,” kata Faqih.

    Ia mengajak para pelajar untuk bermimpi besar, namun tetap berupaya mewujudkannya dengan cara yang jujur dan produktif.

    “Bermimpilah menjadi orang yang berguna bagi masyarakat dan negara. Tapi jangan hanya bermimpi, wujudkan dengan kerja keras, belajar, dan menjauhi hal-hal yang menyesatkan seperti judi dan pinjaman online ilegal,” tutur dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pria Ini Kepepet Mau Narik Uang di ATM, Ternyata Gak Bisa, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari

    Pria Ini Kepepet Mau Narik Uang di ATM, Ternyata Gak Bisa, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari

    GELORA.CO – Keluhan seorang pria ini sungguh membuat siapa pun yang mendengarnya gregetan.

    Siapa yang tak ikhlas jika saat kita mau ambil uang di rekening milik sendiri, tiba-tiba tak bisa.

    Alhasil, pria ini pun mengeluhkan dan curhat lewat video yang diunggah di akun X Like This, dikutip pada Selasa (29/7).

    Menurut penuturan pria ini ternyata apa yang dilihatnya berseliweran di TikTok soal rekening dibekukan, benar adanya.

    Dan apesnya, rekening milik dirinya termasuk yang ikut dibekukan.

    “Guys ternyata bener ya, berita yang selama ini sliweran di TikTok-TikTok tentang peraturan pemerintah sekarang,” ujar pria ini.

    “Rekening siapa yang tidak ada aktvitas terdeteksi sebagai rekening yang mencurigakan apalah, cuma ada uang masuk uang masuk,” katanya.

    “Lah saya juga, jadi saya barusan saja ke bank mau narik uang dan ternyata gak bisa,” katanya dengan sikap yang terlihat santai.

    “Hehehe setelah saya tanya pegawai banknya untuk sementara akun dibekukan selama 20 hari,” sambung pria tersebut.

    Menurut pria itu, rekening miliknya dibekukan karena terdeteksi tak aktif.

    “Itu tadi adanya aktivitas yang mencurigakan, cuma ada uang masuk, uang masuk, aku bilang kok bisa begitu kak (pegawai bank),” ujarnya.

    Dan jawaban pegawai bank tersebut karena sudah ada peraturan pemerintah.

    “Jadi untuk itu tunggu aja sementara sabar, suruh sabar sih kita sementara kita ini kepepet banget, mau beli kebutuhan sehari-hari gitu kok susah banget peraturan pemerintah,” sesal pria tersebut.

    “Bener-bener ya nyusahin,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant/pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.

    “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan, dari Jakarta, Minggu.

    Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

    Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.

    “Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.

    Selain itu, Ivan mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.

    “Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK.

    Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.***