Kementrian Lembaga: PPATK

  • Kepala PPATK Rapat dengan Prabowo di Istana, Gara-gara Blokir Rekening Dormant?

    Kepala PPATK Rapat dengan Prabowo di Istana, Gara-gara Blokir Rekening Dormant?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

    Ivan terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara. 

    “Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025). 

    Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo. 

    Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan Ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    Saat ditanya apabila pertemuan itu juga membahas soal rekening tidur atau dormant yang belakangan ini dibicarakan, Ivan tetap enggan menjawab. 

    “Tanya beliau [Mensesneg dan Seskab] ya,” ujar Ivan.

    Untuk diketahui, PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

    Penyalahgunaan Rekening Dormant

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

  • Negara Makin Ribet? Transfer ke Rekening Lama, Wanita Ini Syok: Duit Sendiri Gak Bisa Diambil

    Negara Makin Ribet? Transfer ke Rekening Lama, Wanita Ini Syok: Duit Sendiri Gak Bisa Diambil

    Masalahnya, uang yang ia salah kirim itu saat ini sangat dibutuhkan, namun tidak bisa diambil tanpa persetujuan PPATK.

    Ia pun harus mengisi formulir untuk pengajuan buka blokir dan menunggu ACC dari pusat.

    “Itu pasti banget mbak tujuh hari?,” tanya Nuralita.

    Namun, jawaban dari petugas bank tetap belum memberi kepastian.

    “Belum pasti yah ibu, tunggu ACC dari pusat. Yang bisa saya bantu hanya membiarkan formulir pembukaan blokiran,” jelasnya.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

    Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

    “Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

    Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.

    Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.

    “Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?,” Hotman menuturkan.

    Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.

    “Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?,” ucapnya.

  • Usai Rapat di Istana, Bos PPATK Irit Bicara soal Blokir Rekening Nganggur

    Usai Rapat di Istana, Bos PPATK Irit Bicara soal Blokir Rekening Nganggur

    Jakarta

    Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana irit bicara soal pemblokiran rekening dormant alias rekening nganggur. Ivan sebelumnya ikut rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025)

    Selain Ivan, hadir pula pejabat Bank Indonesia, Kejaksaaan Agung, hingga Kepolisian. Usai rapat, Ivan enggan memberikan penjelasan, termasuk soal pemblokiran rekening.

    “Nggak nggak sampai ke sana. Kita sudah bikin press release ya,” sebut Ivan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

    PPATK sebelumnya mengumumkan telah menemukan 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant selama lebih dari 10 tahun. Adapun nilainya mencapai Rp 428 miliar.

    Rekening nganggur ini berpotensi dihentikan sementara transaksinya agar tak disalahgunakan. Menurut PPATK, rekening dormant bisa menjadi celah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.

    “PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya.

    (hal/hns)

  • 1
                    
                        Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Gaduh Rekening Dormant Diblokir
                        Nasional

    1 Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Gaduh Rekening Dormant Diblokir Nasional

    Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Gaduh Rekening Dormant Diblokir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Presiden
    Prabowo Subianto
    memanggil  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    Ivan Yustiavandana
    dan Gubernur Bank Indonesia
    Perry Warjiyo
    di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Prabowo.
    “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan ke awak media.
    Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
    Pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir
    rekening dormant
    atau rekening tidak aktif.
    PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. 
    PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
    Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
    Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
    Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
    “Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos BCA Setuju Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK

    Bos BCA Setuju Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK

    Jakarta

    Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Hendra Lembong menanggapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening-rekening pasif atau dormant. Hendra menilai pemblokiran tersebut menjadi kesempatan untuk mengingatkan kepada nasabah.

    Hendra mengatakan pihaknya telah mengikuti ketentuan dari PPATK terkait pemblokiran sementara rekening dormant.

    “Dan saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” kata Hendra dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, Rabu (30/7/2025).

    Hendra menjelaskan rekening dormant lama selalu mempunyai risiko. Di mana, lanjut Hendra, dapat dipakai orang lain di saat pemilik rekening tidak mengetahuinya.

    “Karena kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko. Kalau ada yang memakai, yang punya rekening tidak tahu,” jelas dia.

    Hendra menerangkan pihaknya juga cukup responsif dalam permintaan membuka blokir dari nasabah serta terus berkomunikasi dengan PPATK. Mengenai jumlah rekening yang diblokir, Hendra tidak bisa memastikan. Sebab, jumlah rekening terus naik-turun tergantung permintaan blokir dan pembukaan blokir.

    “Nah, yang kita lihat begitu nasabah kita juga minta kita untuk membuka blokir, kita mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK, kita sampaikan ke PPATK, dan biasanya PPATK juga buka blokirnya. Mengenai jumlah, ini berubah terus karena setiap hari banyak sekali komunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya ini naik turun tergantung berapa yang diblokir dan berapa lagi yang diblokir dan dibuka,” terang Hendra.

    Sebelumnya, berdasarkan pengumuman di Instagram resmi @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun baik penarikan, penyetoran atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

    “Rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas,” tulis pengumuman PPATK, dikutip Selasa (29/7/2025).

    Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, uang nasabah dipastikan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

    Tonton juga video: BCA Terima Penghargaan atas Aksi Keberlanjutan sebagai Bank Unggul dan Berdampak

    (rea/kil)

  • Jumhur Hidayat Kecam Rencana Pembekuan Rekening Tak Aktif: Logika Sontoloyo!

    Jumhur Hidayat Kecam Rencana Pembekuan Rekening Tak Aktif: Logika Sontoloyo!

    GELORA.CO -Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menolak keras rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan membekukan rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan.

    Menurut Jumhur, kebijakan tersebut sangat merugikan rakyat kecil dan tidak masuk akal. Ia menilai tugas utama PPATK seharusnya adalah menindaklanjuti transaksi mencurigakan, bukan membuat aturan yang justru menyulitkan masyarakat.

    “Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” katanya kepada redaksi, Rabu, 30 Juli 2025.

    Dia menegaskan, saat ini rakyat menunggu tindakan nyata dari PPATK, bukan sekadar omongan. PPATK jangan lari dari tanggung jawab lalu malah menyusahkan rakyat dengan kebijakan ngawur.

    Jumhur lantas menyinggung soal temuan PPATK terkait dana jumbo Rp510 triliun dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disebut mengalir ke ASN dan politisi, tapi hingga kini belum jelas kelanjutannya.

    “Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas? Ada apa ini PPATK?” ujarnya curiga.

    Ia mengingatkan, kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai jika negara terus permisif terhadap korupsi besar-besaran.

    “Jadi sekali lagi, segera batalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif dan segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi akbar yang sudah didata oleh PPATK, agar kalian tidak ditawur rakyat,” pungkas Jumhur. 

  • 9
                    
                        Rekeningnya Diblokir PPATK, Warga: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Anak
                        Megapolitan

    9 Rekeningnya Diblokir PPATK, Warga: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Anak Megapolitan

    Rekeningnya Diblokir PPATK, Warga: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahmad Lubis (37), warga Padang, mengaku rekening banknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ).
    Padahak, rekening tersebut merupakan tabungan anak yang digunakan untuk menyimpan hadiah dari lomba dan prestasi akademik anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
    “(Rekening yang terblokir) Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
    Ahmad pertama kali mengetahui rekeningnya diblokir saat mencoba menarik uang di ATM sekitar tiga pekan lalu. Dia kaget karena uangnya di dalam rekening tidak bisa ditarik.
    Akhirnya Ahmad memutuskan mendatangi kantor bank secara langsung pada 11 Juli 2025 untuk menanyakan permasalahannya.
    “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM, tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa, terus tanggal 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ucap Ahmad.
    Menurut Ahmad, rekening tersebut memang tidak sering digunakan untuk transaksi harian karena difungsikan sebagai tabungan jangka panjang bagi anaknya.
    Ahmad masih rutin melakukan transfer ke rekening itu dari rekening pribadinya hingga April 2025.
    “Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD. Namanya tabungan anak tapi saya tetap ada transfer dari rekeningku ke rekening anak dari 2024–2025, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata Ahmad.
    Ahmad menilai, kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan sangat merugikan masyarakat.
    Ia menganggap kebijakan tersebut tidak selektif dan cenderung menyasar nasabah yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
    “Aslinya PPATK kan mau membrantas kejahatan yang berkaitan dengan dana masuk keluar melalui bank, seperti judol dan pencucian uang. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir,” ujar Ahmad.
    Ia juga menyoroti banyaknya keluhan serupa dari masyarakat di media sosial resmi PPATK. 
    “Kalau baca keluhan orang-orang yang komen di IG PPATK, sangat miris sekali membacanya, banyak yang salah sasaran. Contohnya ada yang komen ortunya sakit, untuk uang berobat tidak ada karena rekeningnya diblokir PPATK, akhirnya ortunya meninggal kan kasihan sekali,” ucapnya.
    Sebelumnya, Mardiyah (48), warga Citayam, juga menyayangkan kebijakan pemblokiran rekening bank oleh PPATK.
    Mardiyah menilai, banyak dari warga yang tidak rutin menabung karena kondisi ekonomi pas-pasan seperti halnya dirinya.
    “Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai nerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena nggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
    Mardiyah mengatakan, sebagai pedagang kecil, rekening yang diblokir bukan rekening fiktif atau bodong, melainkan hanya jarang diisi karena penghasilannya tidak menentu.
    “Lah saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” tutur Mardiyah.
    Diketahui, beberapa hari terakhir ramai keluhan masyarakat soal rekening bank diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di jejaring media sosial.
    Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada. Pasalnya, rekening yang nganggur selama tiga bulan berpotensi diblokir.
    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
    Rekening dormant
    yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
    “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).
    Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
    Jenis rekening yang bisa menjadi dormant mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekening Nganggur 3 Bulan akan Dibekukan, Hilmi Firdausi: di Mana Bumi Dipijak, di Situ Kita Dipajak

    Rekening Nganggur 3 Bulan akan Dibekukan, Hilmi Firdausi: di Mana Bumi Dipijak, di Situ Kita Dipajak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah heboh penerima amplop di acara hajatan bakal dikenakan pajak, kini heboh juga terkait rekening yang menganggur tiga bulan bakal dibekukan.

    Masyarakat semakin dibikin kaget, sebab tanah yang dianggurkan selama dua tahun pun terancam diambil alih negara.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan.

    PPATK menyebut, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010

    Menanggapi hal tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, memberikan komentar menohok.

    “Melihat kecenderungan akhir-akhir ini banyak yang akan kena pajak,” kata Hilmi di X @hilmi28 (30/7/2025).

    Hilmi kemudian mengingatkan peribahasa yang menyinggung kebijakan pemerintah yang terus menguras rakyatnya.

    “Saya jadi ingat peribahasa di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak,” kuncinya.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

    Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

    “Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK,” kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

  • Viral Perempuan Muda Curhat Rekeningnya Diblokir PPATK, Padahal Uangnya Sangat Dibutuhkan

    Viral Perempuan Muda Curhat Rekeningnya Diblokir PPATK, Padahal Uangnya Sangat Dibutuhkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan dikeluhkan. Seorang perempuan di media sosial membagikan ceritanya.

    Cerita itu diunggah sebuah akun X @Disclaimerrrrr. Menunjukkan seorang perempuan mengenakan hijab menceritakan pengalaman memilukannya.

    “Pernah nggak sih lu transfer ke rekening pribadi lu yang udah lama nggak dipake tapi masih aktif. Jadi pribadi ke pribadi. Itu kejadian ke gue,” kata perempuan yang tidak diketahui namanya itu, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kartu ATM rekening tersebut, kata dia tidak dipegang olehnya. Lalu ia menghubungi call center waktu itu, dan menceritakan keluhannya.

    Setelahnya, ia diarahkan ke bank. Lalu kembali menceritakan kronologi hingga menyertakan bukti transfernya.

    “Maaf Bu, ini sudah terblokir dari pusat,” ujar pihak bank tersebut. Sebagaimana ditirukan perempuan itu.

    Ia mulanya berpikir rekeningnya diblokir call center yang sebelumnya ia hubungi. Tapi ternyata bukan.

    “Tidak. Ini diblokir dar pusat ibu. PPATK kalau gak salah namanya. Terus gue langsung kaget dong,” terangnya.

    “Ibu tenang dulu yah, ini bukan kasus korupsi. Ini itu kalau emang gak dipake rekeningnya, tidak ada transaksi, dan meski ada uang yang mengendap di rekeningnya itu bisa dibekukan dari pusat,” tambahnya mengulang perkataan pihak bank.

    Ia kaget waktu itu. Pasalnya, yang tersebut dibutuhkan untuk segera digunakan. Tapi mesti menunggu konfirmasi PPATK untuk mengambilnya.

    “Tidak bisa diambil dong. Nunggu persetujuan PPATK,” ucap perempuan itu.

  • Video: Warga Ngebor Sumur Minyak – Uang Bansos di Rekening Dormant

    Video: Warga Ngebor Sumur Minyak – Uang Bansos di Rekening Dormant

    Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan hasil minyak yang diproduksi dari sumur-sumur rakyat akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero). Hal itu dia ungkapkan setelah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/07/2025) kemarin.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana bantuan sosial sebesar Rp 2,1 triliun, di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dorman. PPATK menyebut rekening-rekening tersebut tidak digunakan hingga tiga tahun.

    Dari mancanegara, India resmi menyalip China sebagai eksportir utama smartphone ke Amerika Serikat. Lonjakan ini terjadi di tengah pergeseran rantai pasok global dan tekanan dagang dari Washington terhadap produk buatan China.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 30/07/2025) berikut ini.