Kementrian Lembaga: PPATK

  • Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Buka Data Deposit Judi Online Turun Drastis – Page 3

    Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Buka Data Deposit Judi Online Turun Drastis – Page 3

    Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

    Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

    Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

    Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.  

    Sumber: Nur Habibie/merdeka.com

  • Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak

    Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak

    GELORA.CO – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.

    Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.

    Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.

    Masyarakat kecil merasa disudutkan

    Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.

    “Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.

    Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.

    “Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.

    Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

    Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.

    “(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

    Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.

    “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ujar Ahmad.

    Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.

    “Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata dia.

    Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.

    “Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir,” ujar dia.

    Disebut ketinggalan zaman

    Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

    Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.

    “Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.

    Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.

    “Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.

    Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.

    “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.

    Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.

    Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.

    “Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” ucap Reza.

    Penjelasan PPATK

    PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.

    Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online.

  • 5
                    
                        Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
                        Megapolitan

    5 Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan Megapolitan

    Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
    Warga yang ditemui
    Kompas.com
    mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan, salah satunya Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi.
    Ia merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK. Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
    “Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
    “Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
    Hal senada juga diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata dia.
    Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
    Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
    “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
    Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
    Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
    “Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
    Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
    “Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
    Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
    Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
    PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
    PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
    Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
    PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
    Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.
    PPATK menegaskan bahwa
    rekening dormant
    yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Kritik Pemblokiran Rekening Nganggur: Negara Jangan Curigai Rakyat yang Diam! – Page 3

    Anggota DPR Kritik Pemblokiran Rekening Nganggur: Negara Jangan Curigai Rakyat yang Diam! – Page 3

    Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

    PPATK juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

    Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

    Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

    Karenanya, tindakan pemblokiran rekening merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

  • 4
                    
                        Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
                        Megapolitan

    4 Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank? Megapolitan

    Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
    Warga yang ditemui
    Kompas.com
    mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025).
    Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
    Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
    “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
    Senada dengan Azahra, Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi, juga merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK.
    Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis.
    Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
    “Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
    “Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
    Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
    Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
    “Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
    Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
    “Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
    Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
    Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
    PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
    dormant
    ) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap
    kejahatan keuangan
    .
    PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
    Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
    PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
    PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hinca Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Jangan Intimidasi Masyarakat Umum

    Hinca Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Jangan Intimidasi Masyarakat Umum

    GELORA.CO  – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama tiga bulan. 

    Dia menilai kebijakan itu menunjukkan cara berpikir PPATK yang lebih mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat.

    “Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi,” kata Hinca dalam kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu mempertanyakan siapa sosok di balik penyusunan kebijakan tersebut. 

    Dia menduga pembuat kebijakan belum memahami kondisi masyarakat di luar ibu kota, khususnya di daerah-daerah pelosok.

    “Di kampungku masih banyak omak-omak (ibu-ibu) yang rekeningnya bukan dijadikan alat transaksi harian tapi tempat menyimpan harapan. Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial,” ucapnya.

    Hinca menyatakan bahwa negara tidak boleh menjadikan rekening pasif sebagai alasan untuk mengintervensi harta masyarakat, terutama yang tidak bersalah. 

    Ia menilai kebijakan itu justru menyasar masyarakat umum ketimbang pelaku kejahatan seperti sindikat judi online.

    “Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar,” ujarnya.

    Hinca menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan turunnya kepercayaan publik terhadap sistem finansial nasional jika kebijakan itu diterapkan. 

    Hinca mengingatkan bahwa masyarakat bisa saja enggan lagi menyimpan uang di bank.

    “Lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional,” katanya.

    Sebagai tindak lanjut, Hinca memastikan Komisi III DPR RI akan memanggil pihak PPATK guna meminta penjelasan utuh mengenai kebijakan tersebut.

    “Sebab negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

    Hal tersebut sempat disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.

    “Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

    Rekening dormant ialah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

    Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.

    Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

    Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

    “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

    PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.

    “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” kata PPATK.

    Tindakan ini, disampaikan PPTAK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

    “Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata PPATK.

  • Kolaborasi DANA dan PPATK Menjaga Ekosistem Keuangan Digital

    Kolaborasi DANA dan PPATK Menjaga Ekosistem Keuangan Digital

    Jakarta: Kemajuan teknologi keuangan yang awalnya bertujuan mempermudah hidup kini menghadapi tantangan serius akibat penyalahgunaan, khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol). Salah satu alat yang paling sering disalahgunakan adalah dompet digital.
     
    PPATK mencatat potensi perputaran uang dari judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Selain berdampak hukum, fenomena ini juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang luas.
     
    Menanggapi hal ini, DANA dan PPATK meluncurkan inisiatif “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital.” Program ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, asosiasi, hingga media.
     

     
    Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa penanganan judi online membutuhkan strategi lintas sektor yang lebih canggih. Ia mengapresiasi langkah proaktif DANA dalam melaporkan transaksi mencurigakan dan mengembangkan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System/FDS) secara berkelanjutan.
     
    “Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tandas Ivan.
     
    Sementara itu, CEO DANA Indonesia, Vince Iswara, menegaskan komitmennya untuk menciptakan solusi jangka panjang guna mencegah penyalahgunaan, termasuk dengan memperkuat sistem FDS dan edukasi publik. Ia menyebut bahwa kolaborasi lintas lembaga terbukti efektif, terlihat dari menurunnya laporan akun dan situs terkait judi online.

     

     
    Dukungan juga datang dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, yang mencatat penurunan aktivitas judi online di platform DANA.“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah yang telah diambil, dimana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 persen,” tegas Alexander Sabar.
     
    Dari sisi teknologi, DANA juga melengkapi aplikasinya dengan fitur Smart Friction untuk mengintersepsi transaksi ke akun yang terindikasi ilegal. Selain itu, sejak 2020, lebih dari 39 ribu situs dan akun media sosial telah dilaporkan ke Komdigi, bersama ratusan ribu akun pengguna yang terlibat dalam aktivitas serupa.
     
    Melalui sinergi antara pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan lain, upaya menjaga ekosistem keuangan digital Indonesia dari ancaman judi online kini makin kuat dan sistematis.
     

    Jakarta: Kemajuan teknologi keuangan yang awalnya bertujuan mempermudah hidup kini menghadapi tantangan serius akibat penyalahgunaan, khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol). Salah satu alat yang paling sering disalahgunakan adalah dompet digital.
     
    PPATK mencatat potensi perputaran uang dari judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Selain berdampak hukum, fenomena ini juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang luas.
     
    Menanggapi hal ini, DANA dan PPATK meluncurkan inisiatif “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital.” Program ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, asosiasi, hingga media.
     

     
    Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa penanganan judi online membutuhkan strategi lintas sektor yang lebih canggih. Ia mengapresiasi langkah proaktif DANA dalam melaporkan transaksi mencurigakan dan mengembangkan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System/FDS) secara berkelanjutan.
     
    “Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tandas Ivan.
     
    Sementara itu, CEO DANA Indonesia, Vince Iswara, menegaskan komitmennya untuk menciptakan solusi jangka panjang guna mencegah penyalahgunaan, termasuk dengan memperkuat sistem FDS dan edukasi publik. Ia menyebut bahwa kolaborasi lintas lembaga terbukti efektif, terlihat dari menurunnya laporan akun dan situs terkait judi online.
     
     

     
    Dukungan juga datang dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, yang mencatat penurunan aktivitas judi online di platform DANA.“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah yang telah diambil, dimana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 persen,” tegas Alexander Sabar.
     
    Dari sisi teknologi, DANA juga melengkapi aplikasinya dengan fitur Smart Friction untuk mengintersepsi transaksi ke akun yang terindikasi ilegal. Selain itu, sejak 2020, lebih dari 39 ribu situs dan akun media sosial telah dilaporkan ke Komdigi, bersama ratusan ribu akun pengguna yang terlibat dalam aktivitas serupa.
     
    Melalui sinergi antara pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan lain, upaya menjaga ekosistem keuangan digital Indonesia dari ancaman judi online kini makin kuat dan sistematis.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • 5
                    
                        Heran Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK, Warga: Kalau Isinya Miliaran, Baru Mencurigakan
                        Megapolitan

    2 Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak Megapolitan

    Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.
    Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.
    Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.
    Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.
    “Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
    Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.
    “Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.
    Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
    Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
    “(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
    Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
    “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ujar Ahmad.
    Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
    “Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata dia.
    Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
    “Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir,” ujar dia.
    Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
    Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.
    “Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.
    Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.
    “Gue coba tanya ke
    customer service
    bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.
    Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.
    “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.
    Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.
    Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.
    “Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” ucap Reza.
    PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
    dormant
    ) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi
    online
    , dan pencucian uang.
    Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi
    online
    .
     PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK dan DANA Kerja Sama Deteksi Transaksi Judi Online, Depo Bakal Ketahuan

    PPATK dan DANA Kerja Sama Deteksi Transaksi Judi Online, Depo Bakal Ketahuan

    Bisnis.com, JAKARTA — PPATK menggandeng layanan dompet digital DANA untuk mencegah transaksi judi online yang perputaran uangnya diprediksi mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menilai bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas judi online di Indonesia, tetapi harus bersinergi antara regulator dan pelaku industri layanan dompet digital serta lintas sektoral.

    Ivan berpandangan bahwa judi online itu tidak hanya membuka keran tindak pidana bagi pelakunya tetapi juga bisa memberikan dampak negatif secara sosial dan ekonomi kepada masyarakat.

    “Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System [FDS],” tuturnya di sela-sela acara Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital yang digelar di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Ivan optimistis kerja sama yang dilakukan PPATK dan DANA bisa mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan teknologi keuangan digital.

    “Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

    Sementara itu, CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menambahkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya juga telah berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.

    “Kami terus memperkuat Fraud Detection System dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru,” ujarnya.

    Vince juga menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci. Hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online.

    Melihat sinergi strategis antara DANA dan PPATK itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyambut baik. Dia menambahkan bahwa DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring.

    “Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80%,” tutur Alexander.

    Dia menambahkan selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring.

    Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, DANA secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.

  • Jumhur Hidayat soal Pemblokiran Rekening Nganggur: Ini kan Logika Sontoloyo Namanya

    Jumhur Hidayat soal Pemblokiran Rekening Nganggur: Ini kan Logika Sontoloyo Namanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), resmi menghentikan sementara transaksi atau pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

    PPATK menemukan sebanyak 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428, 612 juta. Rekening itu tanpa ada pembaruan data nasabah.

    PPATK lantas mengklaim, pemblokiran rekening nganggur tiga bulan itu dilakukan untuk melindungi nasabah dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Alasannya, ada rekening yang digunakan untuk transaksi melawan hukum.

    Meski memberi alasan yang cukup masuk akal, namun kebijakan PPATK memblokir rekening yang tiga bulan tidak aktif menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat.

    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat bahkan dengan tegas menolak kebijakan pembekuan rekening rakyat oleh PPATK. Dia mengatakan deteksi kejahatan tidak bisa dilakukan secara pukul rata seperti itu.

    “Jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan jutaan rakyat lainnya. Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” papar Jumhur, Rabu (30/7).

    Dia mengatakan PPATK itu fungsinya adalah mengurusi transaksi mencurigakan. Kemudian, yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti.

    Menurut dia ketimbang melakukan pemblokiran rekening nganggur, PPATK fokus menelusuri rekening gendut. Misalnya rekening yang menampung aliran proyek strategis nasional (PSN). Dia menegaskan yang ditunggu rakyat dari kinerja PPATK adalah, tindaklanjut dari temuannya.