Kementrian Lembaga: PPATK

  • PPATK Sebut Prabowo Dukung Rekening Tak Aktif Diblokir: Cegah Penyimpangan

    PPATK Sebut Prabowo Dukung Rekening Tak Aktif Diblokir: Cegah Penyimpangan

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim bahwa transaksi judi online (judol) menurun drastis usai langkah pemblokiran rekening tidak aktif 3-12 bulan atau rekening dormant dilakukan. PPATK menyebut Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah ini.

    “Presiden kemarin manggil (ke Istana) untuk hal lain. Beliau mendukung, karena ini untuk memproteksi hak dan kepentingan publik, dijaga dari upaya penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ivan menegaskan bahwa saldo rekening yang diblokir tersebut tidak akan dirampas negara. Hal ini katanya demi mencegah sejumlah tindak pidana seperti judol hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada aja. Emangnya tega membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujarnya.

    “Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya denyan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,” tambahnya.

    “Ya nggak mungkin lah dirampas, ini justru sedang di jaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana.
    Jika mau mengaktifkan ya bisa tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang,” tegasnya.

    Transaksi Judol Diklaim Nyungsep

    Sebelumnya, PPATK mengklaim terjadi tren penurunan transaksi deposit judol setelah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif. PPATK mengatakan deposit judol menurun dari Rp 5 triliun kini menjadi hanya Rp 1 triliun.

    Ivan mengatakan transaksi judol menurun sampai minus 70%. Dia mengatakan angka itu menunjukkan transaksi deposit judol terjun bebas.

    “Tren jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” kata Ivan.

    (azh/jbr)

  • Prabowo Turun Tangan Sudahi Polemik Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

    Prabowo Turun Tangan Sudahi Polemik Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengakhiri polemik pemblokiran rekening nganggur atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Keputusan PPATK membuka kembali rekening yang sebelumnya telah diblokir dilakukan tidak lama setelah sang kepala dipanggil menghadap presiden pada Rabu (30/7/2025).

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara. 

    Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo. 

    Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    “Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025). 

    Setelah pertemuan itu, PPATK mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sempat diblokir, menyusul keresahan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

    Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.

    “Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka],” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

    Langkah pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak.

    Natsir sebelumnya menjelaskan terdapat jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan. Dari jutaan rekening dormant yang ditemukan, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali.

    Tak hanya itu, lebih dari 140.000 rekening juga disebutkan telah diblokir oleh PPATK pada Mei 2025, berdasarkan data per Februari 2025. Dia bilang sebagian rekening memang sudah dibuka kembali dan sisanya akan direaktivasi apabila pemilik rekening melakukan konfirmasi. 

    Dia juga menyebut, rekening-rekening yang dibekukan itu tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan mengendapkan dana mencapai Rp428,6 miliar. Selain tidak aktif, data pemilik rekening juga tidak diperbarui.

    Kebijakan Tuai Polemik

    Selain dari para nasabah, kebijakan pemblokiran rekening menuai sorotan dari sejumlah pemangku kepentingan. Pasalnya, kebijakan pemblokiran secara sepihak dinilai tidak tepat.

    Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyatakan publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Menurutnya, hal ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.

    “Menyikapi hal tersebut berikut catatan YLKI, pertama YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen alasan pemblokiran tersebut dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” ujarnya.

    Kedua, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

    Catatan ketiga, tambah Rio, atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online

    “[Keempat] YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” ujarnya.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

  • Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir rekening pasif (dormant) agar suasana lebih kondusif.

    “OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.

    Sebab, kata dia, kebijakan PPATK terkait blokir rekening tidak aktif dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir itu telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.

    Dia menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

    “OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” kata dia.

    Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.

    “Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Dasco: Justru untuk Melindungi – Page 3

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Dasco: Justru untuk Melindungi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

    “Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) seperti dilansir Antara.

    Sebab, kata dia, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenakan biaya adminstrasi.

    “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan.. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

    Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, dia juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

    “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

    “Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang.”

    Terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco pun kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK tersebut justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah.

    “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” kata dia.

     

  • PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur, Klaim Agar Rekening Tidak Disalahgunakan

    PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur, Klaim Agar Rekening Tidak Disalahgunakan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Mereka mengklaim untuk keamanan rekening nasabah.

    Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant rentan dijadikan alat oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik.

    Rekening tersebut bisa digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening, hingga pencucian uang melalui transaksi digital.

    “Dana di rekening dormant bisa diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Apalagi, jika pemilik tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah,” ungkap Natsir dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pemblokiran ini merupakan langkah preventif untuk melindungi hak nasabah dan menjaga agar dana tetap aman. PPATK juga mendorong pihak perbankan dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.

    “Tujuan utamanya adalah agar rekening nasabah tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan bahwa hak dan kepentingan mereka tetap terlindungi,” tegasnya.

    Lebih jauh, PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant.

    Caranya dengan memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence(CDD) secara menyeluruh.

    Natsir mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak bank jika menerima
    notifikasi terkait rekening dormant.

  • Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik Nasional 31 Juli 2025

    Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    , meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) lebih hati-hati dalam menyampaikan kebijakan kepada publik, seperti polemik pemblokiran rekening tidak aktif atau
    dormant
    yang akhirnya dibuka lagi.
    “Jangan mengumbar sesuatu yang ujungnya hanya polemik, akhirnya polemik. Begitu berpolemik, masyarakat jadi was-was dan sebagainya,” kata Rudianto saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Polemik ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK.
    Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan keresahan publik akibat kurangnya komunikasi yang jelas.
    Rudi menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya warga berpenghasilan rendah seperti petani dan nelayan.
    “Harus hati-hati mengeluarkan sebuah kebijakan, yang kebijakan tersebut menyangkut orang banyak ya, karena pembukaan rekening itu kan sebenarnya tujuannya adalah tabungan, kan, tabungan itu tabungan untuk masa depan,” ujar Rudi.
    Dia menyayangkan apabila kebijakan seperti pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan jelas kepada nasabah, karena bisa memunculkan kegaduhan publik.
    Menurut dia, langkah yang tidak tepat justru akan menuai protes dan polemik yang menyita energi.
    “Kalau seperti itu kan bagus, kalau perlu PPATK menginformasikan ke seluruh bank, nanti bank yang menyampaikan ke seluruh nasabahnya. Nanti pihak bank yang verifikasi validasi, termasuk keaktifan rekening itu,” tuturnya.
    Ia mencontohkan saat PPATK sempat merilis temuan jutaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
    Pernyataan tersebut, menurutnya, justru membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
    “Saya kira PPATK fokus saja pada tugasnya, itu kan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Fokus saja pada transaksi-transaksi mencurigakan, yang terindikasi adalah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan teroris, fokus di situ saja,” katanya.
    “Kalau ada pelanggaran, ada transaksi mencurigakan terhadap rekening-rekening tertentu, itu langsung dilaporkan ke para aparat penegak hukum kita, jangan langsung menginformasikan ke publik tapi bikin gaduh,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan sementara.
    Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, biasanya sekitar 3 hingga 12 bulan.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pembukaan kembali dilakukan sejak bulan lalu, segera setelah proses pemeriksaan terhadap rekening-rekening tersebut rampung.
    “Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” ujar Ivan kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

    Bisnis.com, Jakarta — Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

    “Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

    “PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

    Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

    Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

    Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

    Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

    “Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

    Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

    Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

    Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

    Dia meyakini alasan pemerintah membuat kebijakan yang ngawur lantaran seluruh anggota DPR sudah dikondisikan secara mutlak oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi dialektika antara DPR dan pemerintah ketika ingin buat kebijakan baru

    “Pada periode kedua Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang semau gue. Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzzer-buzzer-nya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Dia mengemukakan bahwa pilar demokrasi sudah tidak sehat lagi dan diberangus oleh presiden dan wakilnya. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada UU IKN yang kini sudah tidak ada kelanjutannya lagi.

    “Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU. Makanya UU-nya diberangus lewat MK,” katanya. 

  • Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Jakarta

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara atau pemblokiran rekening dormant.

    Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyalahi hak-hak konsumsi serta telah merugikan masyarakat. Ia meminta agar pemblokiran rekening dormant segera dicabut.

    “Pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut. Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Nailul menjelaskan pemblokiran rekening dormant ini harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal. Meskipun dalam UU P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK.

    “Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” katanya.

    Nailul menambahkan, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Seharusnya, kata Nailul, PPATK mengecek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.

    “Bisa saja karena kena PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan. Jadi ketika ada masyarakat yang keterima kerja, maka ia harus repot urus pembukaan lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Nailul kebijakan pemblokiran rekening tersebut akan menambah biaya yang dikeluarkan berupa biaya yang ditimbulkan dari pembukaan kembali rekening yang tidak bersalah. Misalnya biaya transportasi yang harus dikeluarkan nasabah.

    Kemudian, ia juga menyoroti adanya peluncuran Payment ID dalam waktu dekat yang dapat melihat arus transaksi keuangan masyarakat.

    “Saya rasa lebih baik pemerintah menggunakan Payment ID untuk membuktikan dugaan terjadi penyimpangan oleh pemilik rekening tertentu. Itu dulu yang dilakukan baru bisa menyimpulkan rekeningnya digunakan untuk hal yang baik atau tidak,” katanya.

    (acd/acd)

  • Salurkan Beragam Bansos ke Warga Jember, Gubernur Jatim Ingatkan Jangan Dipakai untuk Judol
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        31 Juli 2025

    Salurkan Beragam Bansos ke Warga Jember, Gubernur Jatim Ingatkan Jangan Dipakai untuk Judol Surabaya 31 Juli 2025

    Salurkan Beragam Bansos ke Warga Jember, Gubernur Jatim Ingatkan Jangan Dipakai untuk Judol
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Timur,
    Khofifah Indar Parawansa
    , mengingatkan warga
    Jember
    agar tidak menyalahgunakan uang bantuan sosial (bansos) untuk
    judi online
    .
    Peringatan tersebut disampaikan usai pembagian berbagai jenis
    bansos
    kepada masyarakat di Pendapa Wahyawibawagraha Jember pada Kamis (31/7/2025).
    “Bantuan sosial jangan dipakai judi online,” seru Khofifah dalam pidatonya di hadapan para penerima bansos.
    Khofifah menjelaskan bahwa dia telah mengecek informasi mengenai deposit untuk judi online yang ternyata tidak memerlukan nominal besar, bahkan bisa dimulai dari Rp 1.000.
    Dia juga mengonfirmasi pernyataan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai hal ini.
    “Jadi memang kata PPATK itu benar, karena Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000 (sudah bisa deposit). Saya itu sampai kecep (diam),” ungkapnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menekankan kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait, tentang kemudahan akses judi online saat ini.
    Dia mengingatkan bahwa situs judi online sudah tersedia dalam bahasa Indonesia, meskipun dioperasikan dari luar negeri, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat.
    “Saya mohon jangan sampai bank trus dipakai judi online,” tambahnya.
    Pemprov Jatim menyalurkan beberapa jenis bansos melalui rekening bank kepada penerima manfaat secara langsung, sebagai langkah antisipasi agar dana tersebut tidak disalahgunakan.
    Bantuan yang disalurkan meliputi bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok lintas wilayah, program keluarga harapan plus, bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, KIP PPKS Jawara, alat bantu mobilitas untuk lansia dan penyandang disabilitas, serta BOP dan taliasih bagi pilar-pilar sosial.
    Kunjungan Khofifah ke Jember juga bertujuan meninjau situasi Kota Suwar Suwir yang sempat dilanda krisis BBM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional Minta PPATK Evaluasi Kebijakan Pemblokiran Rekening, Ini Alasannya

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional Minta PPATK Evaluasi Kebijakan Pemblokiran Rekening, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meninjau ulang kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant. Yakni rekening yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

    Permintaan ini juga ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

    “Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Mufti menyebut BPKN akan mengirim nota keberatan resmi kepada PPATK sekaligus meminta audiensi bersama lintas otoritas terkait.

    Langkah ini bertujuan membahas dampak kebijakan pemblokiran rekening dormant secara menyeluruh serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penonaktifan rekening yang adil dan aman.

    Dia menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran sepihak berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.

    “Kebijakan ini bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti.

    Dalam penjelasannya, Mufti menyoroti hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam menggunakan jasa keuangan (Pasal 4 huruf a); hak untuk mendapatkan layanan sesuai nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c); serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf d).