Kementrian Lembaga: PPATK

  • Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya

    GELORA.CO – Berikut sosok Ivan Yustiavandana yang menuai sorotan usai kebijakan blokir rekening dormant dilakukan. 

    Selain sosoknya yang menyita perhatian, hal lain yang jadi buah bibir publik yakni kekayaannya.

    Harta dari  Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.

    Netizen justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Tak sedikit pula netizen yang sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.

    Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp9,3 miliar.

    Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.

    Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.

    Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp100 juta).

    Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp9,3 miliar

    Data historis dari laporan sebelumnya (periode 2022 atau sebelumnya) mencatat total kekayaan Ivan berkisar antara Rp4,095–4,111 miliar.

    Publik pun menyorot lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir.

    Dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp9,3 miliar menurut LHKPN terbaru per 31 Juli 2025.

    Untuk itu ada sebagian netizen yang meminta klarifikasi transparan dari Ivan mengenai perbedaan tersebut, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dengan posisinya yang mengawasi integritas sistem keuangan.

    Ketegangan ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant sepanjang pertengahan 2025, yang memiliki saldo gabungan sekitar Rp428,61 miliar.

    Namun Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, atau penipuan, terutama ketika rekening dikelola oleh pihak ketiga tanpa izin pemilik asli.

    Selain itu ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur.

    PPATK bahkan membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekening mereka.

    Proses ini memicu protes dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa anggota DPR yang menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

    DPR menyoroti bahwa banyak nasabah memilih tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena memang tidak memiliki dana.

    Mereka meminta PPATK mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan

    Ivan Yustiavandana dilantik presiden sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2021. Ivan menggantikan Dian Ediana Rae.

    “Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026,” demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

    Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK.

    Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

    Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

    Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

    Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

    Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

    Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

    Berikut rincian harta kekayaanya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 

    2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 

    4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 

    5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 

    7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 

    2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 

    D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 

    F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 

    Sub Total Rp 12.281.738.135 

    II. HUTANG Rp 2.900.467.629 

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

    Dipanggil Prabowo

    Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

     Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

    “Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat. 

    Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

    Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

    Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

  • Otoritarianisme Finansial dan Logika Serampangan Pemblokiran Rekening oleh PPATK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Otoritarianisme Finansial dan Logika Serampangan Pemblokiran Rekening oleh PPATK Nasional 2 Agustus 2025

    Otoritarianisme Finansial dan Logika Serampangan Pemblokiran Rekening oleh PPATK
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    PEMBLOKIRAN
    rekening masyarakat sipil yang tidak aktif (dormant) mulai dilonggarkan. Namun, jangan buru-buru spontan memuji.
    Pelonggaran ini bukanlah tanda bahwa kebijakan membaik, melainkan merupakan pengakuan diam-diam atas logika serampangan yang pernah, dan mungkin masih, dijalankan negara atas nama intelijen keuangan (
    financial intelligence
    ).
    Kita pernah, dan tampaknya masih, hidup dalam rezim pengawasan keuangan yang menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, menukar prinsip kehati-hatian dengan paranoia institusional.
    Tak pernah terbesitkah di benak
    PPATK
    bahwa sebagian rekening yang mereka blokir itu mungkin milik seseorang yang sedang sakit dan tengah menyimpan dana untuk membayar tagihan medis?
    Sebab, sekalipun menggunakan BPJS, tetap ada biaya tambahan (
    out of pocket
    ) yang harus ditanggung sendiri.
    Bagaimana jika rekening itu adalah tempat orang menabung untuk kuliah anaknya lima tahun ke depan? Atau dana darurat yang memang sesuai namanya tidak akan digunakan dalam waktu dekat?
    Negara, melalui PPATK, tampak menjalankan kebijakan seolah semua orang wajib menjadi makhluk transaksional harian agar tidak dianggap menyimpan uang jahat.
    Logika sekelas lembaga negara ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga tidak mengenal atau pura-pura tidak paham kompleksitas perilaku ekonomi warga.
    Pemerintah menolak realitas bahwa dalam realitasnya, orang tidak hidup untuk bertransaksi setiap minggu. Ada kehati-hatian, ada perencanaan, ada jeda. Dan jeda semacam itu bukanlah sebuah kejahatan.
    PPATK berdalih bahwa pemblokiran ini merupakan respons atas lonjakan transaksi judi online. Namun, hingga kini, tidak ada data resmi yang dirilis ke publik.
    Sementara di lapangan, rekening milik pelajar, ibu rumah tangga, petani, dan pensiunan turut dibekukan.
    Apakah mereka semua penjudi, atau justru korban dari logika administratif yang malas membedakan mana kehati-hatian dan mana pelanggaran hukum?
    Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memerangi judi online, maka yang dibutuhkan adalah penelusuran berbasis bukti, audit menyeluruh terhadap sistem pembayaran ilegal, pemantauan digital yang cermat, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum.
    Bukannya justru menyebar jaring besar ke seluruh nasabah pasif dan berharap pelaku kejahatan tertangkap di antara jutaan warga yang bersih.
    Hingga Mei 2025, PPATK melaporkan telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus dormant dengan nilai total Rp 6 triliun, sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan oleh 107 bank.
    Dari jumlah itu, sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
    Sementara lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan total dana hampir Rp 500 miliar (
    Kompas.id
    , 30/7/2025).
    Namun angka-angka ini seolah tak punya bobot, karena dalam logika PPATK, yang dinilai bukan siapa yang menyalahgunakan, tetapi siapa yang tidak bergerak.
    Rekening-rekening ini dibekukan hanya karena terlalu “diam”, terlalu lama tidak menyentuh ATM, terlalu jarang bertransaksi, terlalu sunyi bagi algoritma yang mencurigai apa pun yang tak bergerak.
    Kini, PPATK menyatakan rekening pasif bisa diaktifkan kembali jika tidak terindikasi tindak pidana, seolah melupakan bahwa negara pernah merasa berhak membekukan dana yang secara hukum bukan miliknya, hanya atas dasar kecurigaan massal.
    Inilah kekacauan logika yang kini kita hadapi, kehati-hatian finansial dianggap sebagai penyamaran kriminal; tabungan disamakan dengan pencucian uang; dan warga dipaksa membuktikan bahwa keheningan rekening bukanlah konspirasi jahat.
    Negara tidak lagi bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah (
    presumption of innocence
    ), melainkan dengan logika curiga dahulu, mengumpulkan bukti kemudian (
    presumption of suspicion
    ).
    Dan seperti biasa, yang paling mudah dicurigai adalah yang paling lemah, rakyat biasa yang hanya menabung, bukan terikat pencucian uang.
    Dari semua yang terjadi, satu pertanyaan paling mengganggu dan tak bisa dihindari, mengapa PPATK begitu cepat dan berani memblokir rekening milik rakyat biasa, tapi begitu lamban dan hati-hati, bahkan tidak bernyali saat berhadapan dengan rekening milik pejabat, politisi, atau tokoh berpengaruh?
    Bukankah pada tahun 2024 PPATK telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 80,1 triliun yang melibatkan partai politik, calon anggota legislatif, petahana, dan pejabat aktif? (
    Kompas.id
    , 27 Juni 2024).
    Laporan itu bahkan telah diserahkan ke aparat penegak hukum, tapi tidak ada pemblokiran. Tidak ada pembekuan rekening. Tidak ada tindakan langsung. Hanya menjadi laporan yang dibiarkan menguap di antara kepentingan.
    Sementara itu, jutaan rekening milik masyarakat sipil dibekukan secara cepat dalam hitungan minggu, tanpa perlindungan hukum, tanpa pembuktian, dan tanpa ruang klarifikasi.
    Dalam wajah kebijakan yang seperti ini, kita tak sedang melihat lembaga intelijen keuangan yang profesional, melainkan lembaga yang menjalankan logika ketakutan vertikal dan keberanian horizontal.
    Takut ke atas, berani ke bawah, tajam ke bawah tumpul ke atas.
    Terhadap pejabat yang memutar uang dalam gelap, PPATK cukup mengirim dokumen. Terhadap rakyat kecil yang diam menabung, PPATK langsung bertindak.
    Jika standar keberanian ditentukan oleh posisi sosial, maka yang sedang dijalankan bukan lagi analisis risiko, melainkan politik kepatuhan yang pincang.
    PPATK, yang seharusnya menjadi benteng akuntabilitas dalam lalu lintas keuangan nasional, justru berpotensi menjadi alat seleksi siapa yang layak ditekan dan siapa yang aman dibiarkan.
    Lebih parah dari sekadar salah logika, tindakan PPATK juga menabrak batas kewenangan yang secara eksplisit telah diatur oleh hukum.
    Dalam konstruksi hukum positif Indonesia, PPATK bukanlah aparat penegak hukum. Ia bukan polisi, bukan jaksa, bukan hakim.
    Ia adalah lembaga intelijen keuangan yang tugas utamanya adalah menganalisis, melaporkan, dan memberikan rekomendasi. Bukan mengambil tindakan pemblokiran sepihak atas rekening warga negara tanpa prosedur hukum yang sah.
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK hanya dapat meminta pemblokiran kepada lembaga keuangan apabila terdapat dugaan kuat keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
    Itu pun bersifat sementara, dibatasi waktu maksimal 30 hari, dan harus ditindaklanjuti oleh penyidik melalui mekanisme hukum yang benar.
    Artinya, PPATK sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi pemblokiran rekening secara mandiri, apalagi terhadap jutaan rekening milik warga sipil yang bahkan tidak sedang diperiksa dalam perkara pidana.
    Jika pemblokiran dilakukan tanpa keterlibatan aparat penegak hukum dan tanpa perintah pengadilan, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
    Apa yang dilakukan PPATK tidak hanya keliru secara hukum nasional, tetapi juga menyimpang dari prinsip-prinsip internasional yang mengatur kerja lembaga intelijen keuangan.
    Dalam bukunya,
    Anti-Money Laundering: A Comparative and Critical Analysis
    , Alhosani (2016) mengingatkan bahwa Financial Intelligence Unit (FIU), termasuk seperti PPATK, bukanlah lembaga penegak hukum, melainkan unit analitik yang tugas utamanya adalah mengolah data, menyusun laporan intelijen keuangan, dan menyerahkannya kepada penegak hukum yang berwenang.
    Memberi kewenangan langsung kepada FIU untuk membekukan rekening tanpa perintah pengadilan atau proses yuridis adalah penyimpangan struktural yang membuka ruang bagi otoritarianisme finansial.
    Lebih lanjut, Alhosani menyebutkan bahwa banyak negara yang kini justru terjebak dalam kecenderungan menyerahkan kewenangan eksekutif kepada FIU dengan dalih efisiensi, padahal yang sebenarnya terjadi adalah perampasan prosedur hukum atas nama pencegahan kejahatan.
    Inilah yang disebutnya sebagai “function creep”, saat sebuah lembaga yang semestinya berperan sebagai penganalisis, justru perlahan-lahan berubah menjadi eksekutor, mengaburkan garis batas antara intelijen dan penegakan hukum.
    Dalam konteks Indonesia, tindakan PPATK memblokir 31 juta rekening, tanpa prosedur hukum, tanpa pembuktian, tanpa mekanisme klarifikasi adalah bentuk paling ‘konyol’ dari penyalahgunaan wewenang administratif yang melampaui batas fungsi kelembagaan.
    Ini bukan lagi kerja intelijen keuangan, ini adalah penghakiman sepihak yang diselubungi jargon keamanan.
    Negara seolah sedang membangun logika, “Kami curiga, maka Anda bersalah, dan kami tak perlu pengadilan untuk membenarkannya”.
    Padahal, dalam logika negara hukum, bahkan terhadap seorang tersangka korupsi pun negara tetap wajib memberikan proses yang sah, ruang pembelaan, dan kesempatan untuk menjelaskan.
    Mengapa prinsip yang sama tidak berlaku bagi, perintis usaha kecil, pengemudi ojek online, ibu rumah tangga, pensiunan, atau pelajar yang hanya sebatas menabung? Mengapa asas praduga tak bersalah hanya berlaku bagi pejabat, tapi justru tidak bagi rakyat biasa?
    Inilah yang menjadikan kebijakan pemblokiran massal terhadap
    rekening dormant
    bukan hanya ngawur secara ekonomi, tapi juga cacat secara hukum.
    Negara tidak boleh bertindak atas dasar asumsi sambil mengabaikan prosedur hukum yang menjadi fondasi perlindungan hak sipil.
    Jika PPATK bisa membekukan dana seseorang hanya karena tidak aktif bertransaksi, tanpa indikasi tindak pidana dan tanpa proses hukum, maka kita sedang berhadapan dengan lembaga yang menjelma menjadi hakim, jaksa, dan algojo sekaligus, tanpa pengawasan yudisial.
    Negara hukum tidak memberi tempat bagi logika bahwa dugaan bisa menggantikan bukti, dan kekuasaan administratif bisa menggantikan proses peradilan.
    Bahkan dalam konteks kejahatan keuangan yang kompleks sekalipun,
    legal authority
    tidak pernah lahir dari otoritas fungsional semata.
    Tidak cukup bahwa PPATK tahu, atau menduga, atau mengamati, mereka harus tunduk pada proses, harus tunduk pada pembuktian, harus tunduk pada hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3: Komentar Bos BCA Soal Blokir Rekening – Page 3

    Top 3: Komentar Bos BCA Soal Blokir Rekening – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting terkait penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant.

    Menanggapi hal tersebut. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hendra Lembong, menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mematuhi arahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak aktif merupakan tindakan yang bijaksana untuk mencegah penyalahgunaan.

    Artikel mengenai pemblokiran rekening dormand di BCA ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

    Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 2 Agustus 2025:

    1. PPATK Blokir Rekening Dormant, Ini Pesan Bos BCA ke Nasabah

    Hendra Lembong, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mematuhi arahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.

    Dia menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini sangat penting untuk menjaga keamanan dana para nasabah.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak aktif merupakan tindakan yang bijaksana untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

    Simak artikel selengkapnya di sini

     

  • Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK

    Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK

    GELORA.CO – Sejumlah lansia mendatangi kantor bank di Depok dengan wajah cemas dan panik. Mereka diketahui melakukan transaksi tunai karena takut rekening diblokir oleh PPATK.

    Kejadian ini berawal dari seorang nasabah lanjut usia berinisial L yang datang pagi-pagi ke bank. Ia mengaku ingin menarik uang meski sebenarnya tidak dalam kondisi mendesak.

    Menurut seorang teller berinisial E (22), L mengatakan bahwa transaksi dilakukan hanya agar rekeningnya tidak dinyatakan pasif oleh PPATK. Informasi itu didapat dari kabar berantai yang beredar di lingkungannya.

    “Beliau bilang, ini transaksi dilakukan supaya rekeningnya enggak diblokir. Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar dari ibu-ibu komplek katanya rekening bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E, Kamis (31/7/2025).

    Fenomena serupa ternyata terjadi sejak pagi di berbagai cabang bank lainnya. Beberapa nasabah lansia datang hanya untuk melakukan transaksi kecil tanpa kebutuhan finansial nyata.

    “Ibu L cerita, ibu-ibu di sekitar rumahnya hari ini juga ramai-ramai transaksi, bukan buat kebutuhan penting, tapi buat jaga-jaga biar enggak diblokir. Padahal uangnya itu ditabung,” ujar Ebby.

    Keresahan para nasabah muncul karena belum memahami kebijakan PPATK soal rekening tidak aktif. Banyak yang menganggap simpanan mereka dalam bahaya jika tidak sering digunakan.

    “Kalau dari sudut pandangku sih, merugikan rakyat. Misalnya nasabah memang niatnya menabung, enggak buat transaksi, ya duitnya bisa dianggap ‘hilang’ fungsinya,” tutur dia.

    Ternyata, fenomena ini bukan hanya terjadi di Depok, tapi juga di Jakarta Barat. Seorang teller berinisial L (25) menyampaikan bahwa sejak aturan PPATK keluar, nasabah lansia semakin sering datang ke bank.

    Ia menyebutkan banyak nasabah berusia di atas 50 tahun datang dengan wajah bingung dan bertanya-tanya. Mereka mengaku tidak tahu apa penyebab rekening mereka dibekukan.

    “Mereka enggak ngerti kenapa tiba-tiba rekeningnya dibekukan, padahal cuma dipakai buat nabung, atau terima transfer dari anaknya tiap beberapa bulan,” ujar L.

    Kebanyakan dari mereka datang dengan niat baik untuk menjaga rekening tetap aktif. Namun, ketidaktahuan soal teknis pemblokiran membuat mereka khawatir.

    L juga mengungkapkan bahwa para lansia tidak marah, melainkan terlihat bingung dan kecewa. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

    “Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucap dia.

    Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa PPATK dapat membekukan rekening dormant. Rekening akan dianggap tidak aktif bila tak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

    Masalah ini menimbulkan dilema karena sebagian besar lansia menyimpan uang untuk tabungan jangka panjang. Mereka tidak berniat sering menarik atau mengirim uang.

    Edukasi finansial menjadi kebutuhan mendesak bagi para nasabah usia lanjut. Tanpa pemahaman yang cukup, informasi yang salah bisa menimbulkan kepanikan massal.

    Bank pun diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait status rekening dormant. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kekhawatiran berlebihan.

    Banyak warga mengandalkan informasi dari lingkungan sekitar dibandingkan penjelasan resmi. Inilah yang menyebabkan rumor soal pemblokiran menjadi cepat menyebar.

    Peristiwa ini menggambarkan pentingnya literasi keuangan, khususnya di kalangan lansia. Apalagi, banyak dari mereka adalah pensiunan yang hidup dari simpanan.

    Bank-bank diminta untuk lebih proaktif memberikan informasi ke nasabah. Misalnya dengan notifikasi melalui SMS atau media sosial resmi.

    Kebijakan PPATK yang bertujuan menertibkan transaksi keuangan harus dibarengi edukasi publik. Jika tidak, kebijakan tersebut bisa malah menimbulkan kepanikan.

    Sebagian besar nasabah lansia menganggap uang di rekening adalah tabungan terakhir. Ketika saldo dibekukan tanpa pemberitahuan, tentu hal ini bisa mengganggu psikologis mereka.

    Peran teller sebagai garda depan bank menjadi sangat penting dalam menjelaskan situasi. Namun, tak semua teller punya cukup waktu menjelaskan hal teknis kepada tiap nasabah.

    Masalah ini bisa diantisipasi jika PPATK dan pihak bank bekerja sama memberikan informasi yang mudah dipahami. Sosialisasi yang masif akan membantu menghindari misinformasi.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai kabar dari grup WhatsApp atau lingkungan sekitar. Penting untuk melakukan klarifikasi ke sumber resmi.

    Kejadian ini menjadi cermin rendahnya literasi keuangan di Indonesia. Banyak orang masih belum memahami hak dan aturan seputar rekening bank pribadi mereka.

    Penting bagi keluarga untuk ikut membantu orang tua memahami penggunaan rekening. Terutama jika mereka jarang menggunakan fasilitas digital banking.

    Rekening yang tidak digunakan memang bisa dibekukan jika memenuhi syarat tertentu. Namun, ada prosedur dan peringatan yang seharusnya diterima nasabah terlebih dahulu.

    Untuk menghindari masalah, nasabah disarankan melakukan transaksi ringan secara berkala. Minimal setahun sekali, agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran.

    Bank Indonesia juga diharapkan memberi regulasi tambahan agar nasabah tidak dirugikan. Apalagi yang terkena dampaknya adalah golongan lanjut usia.

    Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi antara bank dan nasabah. Jika tidak, maka ketakutan dan kesalahpahaman akan terus terjadi.***

  • PPATK Blokir Rekening untuk Berantas Judol, Nasabah yang Kena Sialnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    PPATK Blokir Rekening untuk Berantas Judol, Nasabah yang Kena Sialnya Megapolitan 1 Agustus 2025

    PPATK Blokir Rekening untuk Berantas Judol, Nasabah yang Kena Sialnya
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) untuk memblokir
    rekening
    bank tidak aktif selama tiga bulan menjadi bumerang.
    Alih-alih menyasar pelaku kejahatan keuangan seperti judi online (
    judol
    ) dan pencucian uang, pemblokiran itu justru menyasar warga biasa yang tak tahu-menahu, bahkan menjadikan sebagian dari mereka korban salah sasaran.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening dorman oleh pelaku kejahatan.
    Rekening
    tidak aktif, kata Ivan, rawan digunakan untuk jual beli akun ilegal, kejahatan siber, dan tindak pidana pencucian uang.
    “Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan, Senin (28/7/2025).
    Ivan juga menegaskan bahwa saldo nasabah tetap aman dan pemblokiran bersifat sementara. Kebijakan ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Namun, dampak di lapangan jauh dari ideal. Banyak warga, terutama lansia dan pemilik rekening tabungan jangka panjang, dibuat panik, merasa diperlakukan tidak adil, dan bahkan mengaku dirugikan secara finansial maupun emosional.
    Sejumlah warga bercerita rekening mereka diblokir meski tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
    Ahmad Lubis (37), warga Padang, mengatakan rekening anaknya yang digunakan untuk menyimpan hadiah lomba diblokir meskipun masih ada aktivitas transfer hingga April 2025.
    “Itu rekening khusus tabungan anak. Namanya tabungan anak, tapi saya tetap transfer ke sana. Terakhir April akhir masih saya transfer,” ucap Ahmad, Rabu (30/7/2025).
    Ahmad kecewa karena tak ada peringatan sebelum pemblokiran, dan ia menganggap kebijakan ini menyasar secara sembarangan.
    “Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir,” tegasnya.
    Kisah serupa dialami Alief (28) yang menyimpan dana pernikahannya bersama pasangan dalam satu rekening.
    “Jawabannya katanya rekening terindikasi judol. Padahal, ini rekening buat nabung nikah,” keluh Alief.
    Ia sempat menghubungi bank dan PPATK, namun tidak mendapat tanggapan cepat, hingga akhirnya rekening kembali aktif lima hari kemudian.
    Kasus Mardiyah (48) dari Citayam menyoroti persoalan nasabah berpenghasilan tak menentu.
    Sebagai pedagang kecil, ia mengaku rekeningnya diblokir padahal masih dianggap aktif olehnya.
    “Lah saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” katanya.
    Nasabah lain, Jefferson (24), seorang WNI yang bekerja di Jepang, bahkan dua kali mengalami pemblokiran. Ia mengaku trauma dan mulai mempertimbangkan menyimpan uangnya di luar negeri.
    “Mau pindah tempat saving saja, buka rekening di Singapura, karena di sana enggak ribet,” ucap Jefferson.
    Efek dari kebijakan ini menyebar luas. Seorang teller bank di Depok, E (22), menceritakan adanya gelombang nasabah lansia yang datang hanya untuk melakukan transaksi ringan agar rekening mereka tidak diblokir.
    “Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar katanya bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E, Kamis (31/7/2025).
    Banyak dari mereka hanya ingin menarik uang atau menyetor jumlah kecil, semata karena takut rekeningnya dianggap tidak aktif.
    Seorang teller lain berinisial L (25) di Jakarta Barat juga menyatakan bahwa kebijakan ini membingungkan nasabah, terutama lansia yang mengandalkan rekening untuk menerima uang dari anak atau sebagai tempat menabung jangka panjang.
    “Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucapnya.
    Meningkatnya keluhan publik membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Pada Rabu (30/7/2025), Presiden memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana.
    “Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan saat tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB.
    Pertemuan itu dinilai sebagai sinyal kuat adanya kemungkinan evaluasi atau penyesuaian kebijakan, terutama karena implementasi dinilai terlalu luas dan tidak selektif.
    Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa puluhan juta rekening yang sempat diblokir kini sudah dibuka kembali.
    “Negara hadir untuk melindungi nasabah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
    Nasabah bisa membuka blokir dengan mengisi formulir keberatan dan membawa dokumen identitas ke bank. Proses reaktivasi dilakukan setelah verifikasi data selesai.
    Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp PPATK di 0821-1212-0195 atau email call195@
    ppatk
    .go.id untuk bantuan lebih lanjut.
    PPATK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus jaringan keuangan judol, rekening bodong, dan pencucian uang, yang marak sepanjang 2024.
    Tercatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tanpa edukasi dan seleksi yang tepat, kebijakan ini berisiko merugikan masyarakat biasa yang justru menjadi korban salah sasaran.
    (Reporter: Lidia Pratama Febrian, Baharudin Al Farisi, Dinda Aulia Ramadhanty, | Editor: Tim Redaksi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Setuju PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

    Menkomdigi Setuju PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.

    “Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Menkomdigi Meutya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).

    Disampaikan Meutya bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komdigi telah melakukan takedown atau penurunan terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.

    “Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” kata Meutya.

    Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial. Meutya mengatakan pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.

    Oleh karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

    “Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tuturnya.

    Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

    “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” pungkas Menkomdigi.

    (agt/fay)

  • Rekening Tabungan Nikah Diblokir, Alief Sebut Pemerintah Gagal Berantas Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Rekening Tabungan Nikah Diblokir, Alief Sebut Pemerintah Gagal Berantas Judol Megapolitan 1 Agustus 2025

    Rekening Tabungan Nikah Diblokir, Alief Sebut Pemerintah Gagal Berantas Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah dinilai gagal memberantas judi
    online
    (judol) menyusul kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) memblokir rekening yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. 
    Hal itu disampaikan oleh warga bernama Alief (28). Alief kesal lantaran rekeningnya yang berisi tabungan menikah kena blokir PPATK. 
    “Sependapat banget (pemerintah gagal berantas judol). Garis besarnya adalah, kalau alasan diblokirnya itu masalah judol, saya rasa mereka enggak tepat sasaran dan menyusahkan warga,” kata Alief kepada
    Kompas.com,
    Jumat (1/8/2025).
    “Kayak asal tarik gitu. Saya membayangkan kayak orang yang lagi butuh banget, harus tunggu kejelasan tanpa ada
    rules
    yang jelas,” tambah dia.
    Alief menilai, langkah PPATK memblokir rekening secara masif sangat menyusahkan nasabah bank. Apalagi, Alief dan kekasih membutuhkan uang dari rekening tersebut untuk berbagai keperluan pernikahan. 
    “Setiap bulan kami ada masuk uang ke rekening tersebut dan ada juga uang keluar dari rekening tersebut. Itu sangat merepotkan karena di hari itu kami mau membayar uang gedung untuk acara nikah,” ujar Alief.
    Alief pun telah menghubungi pihak bank dan menggali informasi melalui media sosial terkait pemblokiran ini. Ia tak sempat datang langsung ke bank karena keterbatasan waktu. 
    Melalui sambung telepon pertama kali, pihak bank meminta Alief menunggu informasi lebih lanjut.
    “Jawabannya dan alasannya (terblokir) katanya rekening terindikasi rekening judol. Padahal ini rekening buat nabung hanya bisa dipakai buat nabung. Dia minta kami menunggu, katanya akan dibantu,” ujar dia.
    Sambil menunggu, Alief juga menghubungi PPATK melalui WhatsApp dan surel. Sayangnya, tidak ada tanggapan.
    “Kejadian itu sangat menyulitkan kami karna 80 persen uang kami ada di rekening itu yang akan dipergunakan untuk nikah,” kata Alief.
    Usai lima hari rekening terblokir dan tak kunjung ada kabar, Alief kembali menghubungi pihak bank untuk kedua kalinya. Pada hari itu juga, rekening Alief kembali bisa digunakan.
    Alief berpendapat, kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran. Sebab, rekeningnya ini hanya bisa digunakan melalui ATM, bukan
    mobile banking.
    “Dan satu lagi, ternyata penyelesaian
    case
    tiap orang beda-beda. Ada yang harus sampai ke kantor PPATK di lempar disuruh ke bank. Dari bank dilempar lagi ke PPATK. Jadi kayak lempar-lemparan,” ujar dia.
    Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
    “Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Ia meminta masyarakat tidak panik. Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
    “Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
    Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@
    ppatk
    .go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
    PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi
    online
    , dan pencucian uang.
    Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
    Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.
    PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    PPATK Blokir Rekening Justru untuk Melindungi

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

    “Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco, Kamis, 31 Juli.

    Sebab, kata dia, rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tidak digunakan untuk transaksi debet atau kredit kerap kali tetap dikenanakan biaya adminstrasi.

    “Karena rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu, yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga-bunga yang dibayar itu tidak diberikan.. Itu hak nasabahnya tidak diberikan,” ujarnya.

    Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.

    “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” kata dia.

    Karena itu, Dasco menyebut apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.

    “Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali,” katanya.

    “Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang,” sambungnya.

    Terhadap polemik yang berkembang di masyarakat, Dasco pun kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan PPATK tersebut justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang nasabah.

    “PPATK melakukan langkah-langkah justru untuk menyelamatkan uang nasabah,” kata dia.

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

  • Salut! Presiden Responsif Akhiri Polemik Pemblokiran Rekening Rakyat

    Salut! Presiden Responsif Akhiri Polemik Pemblokiran Rekening Rakyat

    GELORA.CO -Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengapresiasi sikap cepat Presiden Prabowo Subianto dalam merespons keresahan publik terkait kontroversi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    PPATK sebelumnya memblokir rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan. Kini, Sekitar 28 juta nomor rekening yang sebelumnya diblokir, telah kembali diaktifkan.

    “Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas meyikapi kontroversi pemblokiran rekening yang menyusahkan rakyat ini. Terimakasih Presiden Prabowo, sekarang puluhan juta rekening rakyat yang diblokir sudah aktif kembali,” ungkap Jumhur kepada redaksi, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Langkah ini terjadi setelah munculnya gelombang protes dari masyarakat yang menilai kebijakan tersebut merugikan, terutama bagi kelompok rentan. 

    Presiden pun langsung memanggil Ketua PPATK dan Gubernur Bank Indonesia ke Istana pada Rabu, 30 Juli 2025, untuk membahas secara langsung persoalan tersebut. Hasil pertemuan, PPATK mencabut blokir terhadap jutaan rekening milik masyarakat.

    Meski Jumhur memahami niat baik pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, dia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengedepankan pertimbangan menyeluruh, terutama dampaknya bagi masyarakat kecil.

    “Bila dalam mengambil kebijakan segenap batin kita berkhidmat untuk rakyat, maka kebijakan-kebijakan yang berpotensi meresahkan rakyat pasti tertolak bahkan ketika masih dalam pikiran,” pungkas Jumhur.

  • Pakar Trisakti nilai pemblokiran oleh PPATK tutup celah judol

    Pakar Trisakti nilai pemblokiran oleh PPATK tutup celah judol

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar Trisakti nilai pemblokiran oleh PPATK tutup celah judol
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pemblokiran sementara transaksi pada rekening dormant merupakan langkah berani untuk menumbangkan judi online (judol).

    “Kebijakan ini sejatinya menjadi langkah strategis negara untuk menutup celah kejahatan keuangan, sekaligus memukul jaringan judi online yang selama ini tumbuh subur,” ucap Trubus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selama lima tahun terakhir, tutur dia, PPATK mengungkap lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana, termasuk seratus lima puluh ribu rekening nominee hasil jual-beli rekening ilegal dan peretasan.

    Sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan total dana mengendap Rp2,1 triliun, kata dia.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti 140 ribu rekening dormant tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan nilai Rp428 miliar.

    “Celah inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, mulai dari praktik pencucian uang, hingga pendanaan judi online,” tuturnya.

    Di tengah situasi tersebut, Trubus menilai penghentian sementara transaksi rekening dormant bukanlah tindakan merampas hak masyarakat. Sebaliknya, kebijakan itu dirancang untuk melindungi pemilik rekening yang sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.

    “Dana yang ada di rekening tetap aman seratus persen, dan pemilik hanya perlu melakukan verifikasi sederhana untuk mengaktifkannya kembali. PPATK bahkan telah meminta perbankan memfasilitasi proses tersebut dengan mekanisme yang cepat dan tanpa biaya,” ucapnya.

    Dalam konteks kebijakan publik, Trubus mengatakan pemblokiran rekening yang dicurigai dipergunakan untuk kejahatan seperti judol merupakan langkah efektif dalam mencegah maraknya judi online di masyarakat.

    Namun, diperlukan kebijakan yang terbuka, tepat sasaran dan akuntabel, serta penuh kecermatan bagi PPATK agar pemilik rekening tidak merasa dirugikan.

    “Karena bagaimana pun, sesuai ketentuan yang berlaku, rekening dormant merupakan hak nasabah yang bersifat absolut, sehingga ketika PPATK hendak melakukan pemblokiran harus mengedepankan informasi publik yang transparan,” kata Trubus. 

    Sumber : Antara