Kementrian Lembaga: PPATK

  • PPATK rampung analisis 122 juta rekening pasif, bank proses reaktivasi

    PPATK rampung analisis 122 juta rekening pasif, bank proses reaktivasi

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan ke perbankan.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

    “Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa.

    Pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap atau terbagi ke dalam beberapa fase yang mencakup 17 batch sejak Mei 2025, katanya, menjelaskan.

    Setelah rekening dormant dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, maka PPATK membuka kembali rekening tersebut. Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.

    Dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, Ivan mengatakan mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.

    “Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Ivan.

    Sebelumnya dalam siaran pers, PPATK mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.

    Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

    Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

    Langkah itu bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

    PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

    Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekening Nganggur Diblokir, Bos PPATK Klaim Frekuensi Deposit Judol Turun

    Rekening Nganggur Diblokir, Bos PPATK Klaim Frekuensi Deposit Judol Turun

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Dari kebijakan tersebut, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengklaim ada penurunan frekuensi setoran awal atau deposit yang menuju judi online (judol).

    Ivan menilai frekuensi deposit turun signifikan. Dalam data PPATK, pada Mei 2025 frekuensi deposit judol mencapai 7,32 juta. Lalu angkanya turun menjadi 2,79 juta pada Juni 2025.

    Hal ini berarti penurunan frekuensi deposit judol mencapai 61,88%. Penurunan frekuensi deposit ini menyusul diberlakukannya pemblokiran rekening dormant pada 16 Mei 2025.

    “Sangat signifikan, itu sangat signifikan. Jadi upaya yang kita lakukan ini justru adalah upaya untuk menjaga integritas sistem keuangan yang pada akhirnya menambah kepercayaan publik terkait dengan hak dan kepentingan mereka terhadap rekening-rekeningnya,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Frekuensi deposit judol sempat mencapai 17,33 juta pada Januari 2025. Angkanya naik pada Februari dan Maret dengan masing-masing sebesar 17,99 juta dan 15,82 juta. Frekuensi deposit judol melonjak pada April mencapai 33,23 juta. Angkanya mulai turun pada Mei 2025 menjadi 7,32 juta saat menerapkan kebijakan pemblokiran rekening.

    Sementara, untuk transaksi deposit judol mencapai Rp 5,08 triliun pada April 2025. Nilai transaksinya menurun pada Mei 2025 mencapai Rp 2,29 triliun dan Rp 1,50 triliun pada Juni 2025.

    “Nah ini kita lihat memang faktanya transaksi yang dilaporkan terkait dengan judi online penurunan drastis, bayangkan Maret 2025 Rp 2,5 triliun, lalu kemudian melonjak sampai Rp5,8 triliun, ini ada fenomena lebaran, udah di liquid dan segala macam, sehingga ternyata dipakai juga untuk kepentingan judol oleh saudara-saudara kita. Lalu menurun di bulan Mei 2025 dan turun lagi sekarang Rp1,5 triliun,” imbuh Ivan.

    Ivan menegaskan rekening dorman rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk aktivitas judol. Ivan menjelaskan pemain judol biasanya menutupi identitas pribadi. Dengan begitu, rekening dormant menjadi solusi.

    “Sekarang banyak sekali komplain kepada PPATK terkena dengan rekening dormant. Ternyata dia dipergunakan bukan terkena dengan rekening dormant, bener-bener terkena dengan judi online, satu yang komplain, satu orang yang komplain itu, itu merepresentasikan berapa rekening yang ternyata begitu kita lihat, rekening dormant sudah banyak menerima uang yang sebenarnya tidak bisa diapa-apakan untuk melakukan transaksi judi online,” terang Ivan.

    Lihat juga Video: OJK Temukan 25 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

    (rea/kil)

  • PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

    PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah membuka sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menerima data-data rekening dormant dari pihak perbankan. PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

    Dalam per batch-nya, Ivan menerangkan akan dilakukan analisis atau pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan serta Customer Due Diligence (CDD) atau uji tuntas konsumen oleh perbankan. Per hari ini, lanjut Ivan, pihaknya telah membuka blokir seluruh rekening dormant.

    “Jadi kita dari Mei itu merencanakan per batch itu kan, kita sudah sampai 17 batch mungkin ya, satu batch kita buka di bulan Mei, minggu kedua, terus batch kedua kita buka lagi. Batch ketiga kita buka lagi, kita lakukan EDD, kita data ulang lagi dan segala macam. Karena itu perintah undang-undang. lalu kemudian kita hentikan dulu, lalu kemudian kita rilis,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ivan menerangkan saat ini pihaknya telah memasuki tahap ke-17. Dia pun menyebut telah menyerahkan seluruh rekening dormant ke perbankan. Nantinya, perbankan akan menangani lebih lanjut.

    “Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang,” terang Ivan.

    Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU. Namunn, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.

    “Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya,” imbuh Ivan.

    Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

    Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

    Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK

    (rea/kil)

  • Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Tersangka Kasus Beras Oplosan dari PT PIM Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT PIM terkait kasus beras oplosan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan para tersangka melakukan modus operasi dengan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI.

    “Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No.6128 tahun 2020 yang telah ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Adapun tiga tersangka berinisial S selaku Presiden Direktur PT PIM, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.

    Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, di antaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Di samping itu, para tersangka akan dituntut Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

    Rencananya para tersangka akan dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi guna memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dan analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK.

    Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terdapat merek beras yang masuk dalam kategori oplosan, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

  • Komisi XI ingatkan pemerintah sosialisasi sebelum blokir rekening

    Komisi XI ingatkan pemerintah sosialisasi sebelum blokir rekening

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memblokir rekening tidak aktif atau dormant.

    “Menurut saya, sosialisasi sangat penting. Kita hidup bermasyarakat. Setiap kebijakan pemerintah harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau permasalahan baru,” kata Misbakhun saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa.

    Misbakhun menyebut substansi dari kebijakan blokir rekening dormant itu sendiri memiliki tujuan yang baik, yakni mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.

    Namun, banyak masyarakat yang juga menyimpan uang tanpa melakukan transaksi untuk kebutuhan pensiun, tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.

    Terlebih, menyimpan uang di bank juga merupakan anjuran pemerintah agar masyarakat tak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai secara mandiri, sehingga menghindari potensi rusak, hilang, atau dicuri.

    “Ke depan, kalau membuat kebijakan, harus disosialisasikan dengan baik,” tutur Misbakhun.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengingatkan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

    Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

    PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

    Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

    Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuat warga di Daerah Istimewa Yogyakarta merasa kesulitan. Akibat pemblokiran itu banyak warga mengadu ke Komisi A DPRD DIY dan menyatakan kebijakan tersebut membuat susah masyarakat.

    “Pemblokiran secara umum atas status rekening dormant tanpa ada indikasi tindak pidana merupakan kebijakan keliru karena bertentangan dengan UU Dasar sekaligus bertentangan dengan pembukaan UUD 45 dimana pemerintah negara Indonesia yang didalamnya ada PPATK berkewajiban melindungi rakyat. Maka kepada PPATK agar segera menghentikan atau membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif 3 bulan,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto pada konferensi pers di kantor DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta, Senin (4/8). 

    Warga yang mengadu kebanyakan dari kalangan petani, peternak atau pelaku usaha yang tidak setiap bulan menerima gaji seperti PNS atau pegawai swasta. Karena tiba-tiba rekeningnya diblokir mereka kesulitan untuk membayar kebutuhan seperti pendidikan anak, kebutuhan ternak dan lain sebagainya. Sementara untuk membuka rekening yang diblokir membutuhkan waktu dan tenaga bahkan banyak diantara mereka juga jauh jaraknya untuk ke bank.

    Menurut Eko yang juga politisi PDIP Kota Yogyakarta tersebut, mengatakan bahwa  pemblokiran rekening hanya dibenarkan apabila dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkoba, atau penggunaan dokumen palsu. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemblokiran hanya sah bila ada dugaan kuat bahwa rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana. 

    “Beberapa yang datang ke kita menyampaikan bahwa mereka menabung untuk anaknya sekolah, ada yang bertanya, jadi menabung hanya pada waktu-waktu tertentu, ada juga yang menabung untuk dana kesehatan keluarga. Dengan pemblokiran ini ada hak warga negara yang dilanggar, pertama hak untuk mendapat penjelasan mengapa rekeningnyadiblokir, dan hak untuk mengklarifikasi darimana sumber dananya,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Komisi A DPRD DIY mendesak PPATK untuk segera menghentikan dan membatalkan kebijakan tersebut serta mengembalikan fungsi lembaga sesuai peraturan yang berlaku. Bagu warga DIY yang terdampak atas kebijakan ini agar turut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.

    “Masyarakat dirugikan dengan kebijakan ini, rekening tidak bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari seperti pendidikan, kesehatan, bahkan untuk keperluan untuk beli alat pertanian dan lainya. PPTAK seharusnya kembali pada peraturan perundangan, pemblokiran harus dengan alasan hukum, misal tindakan pidana korupsi, terorisme, kejahatan itu silahkan. Tetapi jangan uangnya masyarakat diblokir. Proses membuka blokir juga memakan waktu. PPATK harus stop, hentikan, batalkan dan kembali pada peraturan perundangan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (4/8). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bos PPATK Bantah Isu Penarikan Uang di Bank Imbas Rekening Nganggur Diblokir

    Bos PPATK Bantah Isu Penarikan Uang di Bank Imbas Rekening Nganggur Diblokir

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan terkait penarikan uang massal di masyarakat imbas kebijakan pemblokiran rekening dormant. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi terkait hal tersebut.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hingga saat ini tidak ada laporan dari perbankan terkait penarikan uang massal. Ivan menyampaikan kebijakan pemblokiran rekening dilakukan guna menjaga kepentingan publik dan menambah kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.

    “Tidak ada laporan. Ini buat melindungi dan menjaga kepentingan publik, akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Ivan kepada detikcom, Senin (4/8/2025).

    Ivan menegaskan masyarakat tidak perlu cemas terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ivan menyebut rekening masyarakat dalam keadaan aman.

    “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Rekening 100% aman, hak dan kewajiban nasabah utuh tidak berkurang,” terang Ivan.

    Sebelumnya, ramai di media sosial TikTok terkait masyarakat yang mengantre untuk menarik uang di bank karena kebijakan pemblokiran rekening dormant. Salah satu rekaman video amartir di TikTok memperlihatkan antrean tersebut.

    “Masyarakat serentak tarik uang di bank sebelum rekening diblokir,” tulis keterangan di video yang diunggah di akun TikTok @tetang****.

    Dalam unggahan tersebut, ada yang berteriak soal kerugian masyarakat dan meminta jangan membuat aturan yang merugikan masyarakat. Unggahan penarikan uang massal juga ramai di X.

    “Masyarakat ramai-ramai menarik dana lewat teller dan ATM sebelum rekening diblokir. Banyak yang resah karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tulis akun @Nenk******.

    (rea/kil)

  • Blokir rekening dormant, misi baik dan pentingnya matangkan kajian

    Blokir rekening dormant, misi baik dan pentingnya matangkan kajian

    Jakarta (ANTARA) – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank warga yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan yang kini dikenal sebagai rekening dormant memicu keresahan publik dan layak untuk dikaji ulang secara komprehensif.

    Tujuan dari kebijakan pemblokiran rekening dormant ini sejatinya terpuji, yaitu melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan, seperti penampungan dana judi daring dan tindak pidana pencucian uang.

    Namun, implementasinya yang dilakukan secara mendadak, menimbulkan dampak psikologis dan praktis mengejutkan masyarakat luas yang merasa menjadi korban sebagai pemilik rekening dormant.

    Sejak diberlakukannya kebijakan pemblokiran rekening dormant ini pada Senin, 28 Juli 2025, banyak masyarakat merasa terkejut ketika mengetahui rekening mereka diblokir, tanpa pemberitahuan jauh-jauh hari sebelumnya.

    Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang dibekukan itu, nasabah harus datang langsung ke bank, mengisi formulir aktivasi ulang, dan mengikuti proses yang memakan waktu dan energi.

    Dampak yang bisa terjadi dari kebijakan pemblokiran rekening dorman ini adalah antrean panjang di customer service bank-bank yang jauh lebih lama dibandingkan antrean di teller menambah beban yang tidak perlu.

    Di tengah kemacetan kota dan kesibukan harian, prosedur ini tentu menjadi kendala serius, terlebih bagi pekerja, lansia, dan mereka yang tinggal jauh dari kantor cabang bank.

    Dampak sosial dari kebijakan ini juga signifikan. Banyak warga mengaku khawatir dengan hilangnya dana yang telah lama mereka simpan di bank.

    Sebagian dari mereka, bahkan mulai menyerukan penarikan dana besar-besaran dari perbankan, sehingga kondisi ini berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekening Nganggur Diblokir, Bos PPATK Klaim Frekuensi Deposit Judol Turun

    Pemblokiran Rekening Nganggur Langgar Hak Konstitusi-Ganggu Stabilitas

    Jakarta

    Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The PRAKARSA menyoroti kebijakan pemblokiran rekening secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih untuk mencegah kegiatan ilegal dan praktik pencucian uang.

    Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

    “Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2025).

    Lebih lanjut, Ari menilai bahwa status rekening dormant saja tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. “PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, namun status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran,” tambahnya.

    Selain itu, pemblokiran sepihak disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4) dimana intinya regulasi tersebut memberi wewenang pemblokiran rekening kepada PPATK jika memang terdapat dugaan tindak pidana,” jelasnya.

    Sementara itu, Ekonom The PRAKARSA Roby Rushandie menyatakan pemblokiran rekening ini telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Aksi pemblokiran ini dinilai rawan menyasar kelompok rentan.

    “Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur. Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening,” katanya.

    Untuk itu, Roby mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara komprehensif. “Pemerintah agar mengevaluasi peraturan dan prosedur PPATK untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan tindakan pemblokiran didasarkan pada proses hukum yang adil, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Roby.

    Roby juga mengusulkan PPATK dan bank agar selektif dalam melakukan pemblokiran. “Supaya dikategorikan mana rekening-rekening dormant yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan, agar tidak salah sasaran, selain itu hendaknya ada mekanisme pemberitahuan atau notifikasi bagi rekening yang akan diblokir, serta mekanisme reaktivasi yang tidak menyulitkan,” imbuhnya.

    30 Juta Rekening Sudah Dibuka

    Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengaku pihaknya sudah membuka akses blokir terhadap 30 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan ini terus dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

    “Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir,” kata Natsir kepada detikcom, Minggu (3/8/2025).

    Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening nganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi, dari total 120 juta rekening yang diblokir.

    “Setiap hari memang terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank melakukan kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

    Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.

    Uang nasabah yang terkena blokir dipastikan tetap aman dan 100% utuh. Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem untuk selanjutnya isi formulir dengan lengkap dan teliti.

    Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening ‘Tidur’ 3 Bulan Diblokir PPATK

    Halaman 2 dari 2

    (kil/kil)

  • PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    PPATK Bantah Soal Aturan Rekening Dormant 3 Bulan Diblokir, Kriteria Diserahkan ke Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan ihwal penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang ditemukan dormant selama tiga bulan. 

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, kriteria rekening tidak aktif atau dormant tidak diatur secara spesifik oleh PPATK, melainkan oleh masing-masing perbankan.

    Menurut Ivan, rekening-rekening dormant yang banyak ditemukan PPATK dan diblokir memiliki kriteria yakni tidak aktif selama lima tahun lebih. 

    “Tidak ada itu tiga bulan [rekening dormant diblokir]. Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank. Rekening dormant terbanyak adalah lima tahun lebih tidak aktif,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Ivan menyebut data-data rekening yang ditemukan dormant diserahkan oleh perbankan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Itu sejalan dengan program pencegahan PPATK sejak beberapa bulan lalu, guna menangkal praktik penyalahgunaan rekening dormant untuk penampungan uang hasil tindak pidana. 

    Hasilnya, sejalan dengan konfirmasi dari para nasabah terdampak, PPATK kini telah mengaktifkan kembali sebanyak 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir atau dibekukan. 

    “Memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” kata Ivan.

    Sebelumnya, PPATK melaporkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut ‘menganggur’ di atas lima tahun. 

    Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun. 

    “31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun,” ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025). 

    Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, masing-masing perbankan juga memiliki kriteria atau aturan berbeda mengenai berapa lama suatu rekening tidak aktif sebelum dinyatakan dormant. 

    PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, dilansir dari situs resmi bca.co.id, menyebut rekening bank swasta itu dinyatakan dormant apabila tidak terdapat aktivitas selama enam bulan berturut-turut. 

    Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI juga menyatakan rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi selama 180 hari atau enam bulan.