Kementrian Lembaga: PPATK

  • Dukung Perang Lawan Judi Online, OVO Resmikan GEBUK JUDOL Ronde 2

    Dukung Perang Lawan Judi Online, OVO Resmikan GEBUK JUDOL Ronde 2

    Jakarta, CNBC Indonesia – OVO kembali meluncurkan GEBUK JUDOL atau Gerakan Bareng Ungkap Judi Online Ronde 2. Gerakan ini merupakan wujud nyata dari OVO untuk memfasilitasi kolaborasi multi-stakeholder dalam memerangi praktik judi online (judol).

    Inisiatif ini tidak hanya mendorong partisipasi aktif masyarakat, melainkan juga memperkuat tata kelola pelaporan terkait judol melalui sinergi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dijalankan sejak 2017. Ronde kedua ini merupakan keberlanjutan dari keberhasilan GEBUK JUDOL periode pertama yang telah sukses mengumpulkan belasan ribu laporan dari masyarakat Indonesia.

    Keberhasilan GEBUK JUDOL ronde pertama yang dilaksanakan pada Februari-Maret 2025 lalu, menunjukkan kekuatan kolaborasi antara teknologi yang mampu mendeteksi akun yang terindikasi terlibat judol, transparansi proses pelaporan, serta partisipasi publik dalam melawan praktik ilegal seperti judol.

    Dalam waktu satu bulan, inisiatif ini berhasil menggerakkan belasan ribu partisipasi dari masyarakat dengan lebih dari 95% laporan dinyatakan valid, serta menghasilkan total 11.000 laporan valid yang diterima oleh OVO. Dari jumlah tersebut, 4.500 akun yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol telah diblokir dan diteruskan ke PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

    Penurunan ini menjadi indikasi kuat bahwa upaya kolektif memerangi persebaran judol mulai menunjukkan dampak nyata, dengan tingginya partisipasi masyarakat sebagai bukti peran penting dalam menjaga ruang digital yang bersih dan berintegritas. Melalui GEBUK JUDOL Ronde 2, OVO kembali mengajak masyarakat Indonesia, khususnya pengguna OVO Nabung, untuk kembali berpartisipasi aktif melaporkan sebanyak-banyaknya akun OVO yang disalahgunakan untuk aktivitas judol.

    Perlu diketahui, proses pelaporan mulai diterima dari 21 Juli 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025 melalui situs resmi GEBUK JUDOL atau Pusat Bantuan di Aplikasi OVO. Sebagai apresiasi atas kontribusi dalam menjaga ruang digital yang sehat, tiga pelapor dengan laporan valid terbanyak akan menerima hadiah total Rp 60 juta berupa OVO Cash dan OVO Points.

    “Sejak awal 2017, OVO secara proaktif mendukung program pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif bagi masyarakat Indonesia. OVO tidak hanya memposisikan diri sebagai layanan dan penyedia solusi keuangan digital, tetapi juga sebagai bagian dari solusi dalam menghadapi tantangan nasional seperti judi online yang tidak hanya melanggar hukum, namun menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa, khususnya terhadap generasi emas mendatang,” ungkap Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).

    Dia mengatakan, keberhasilan GEBUK JUDOL Ronde pertama menunjukkan bahwa kolaborasi multi stakeholder yang melibatkan swasta, publik, dan regulator bukan hanya jargon, melainkan kenyataan yang menghasilkan dampak positif. Inisiatif ini juga memperkuat semangat gotong royong secara digital yang selaras dengan nilai-nilai bangsa kita guna memberantas judi online di Indonesia.

    “Melalui GEBUK JUDOL ronde kedua ini, kami terus menegaskan OVO sebagai platform dompet digital yang aman digunakan, serta secara proaktif memfasilitasi masyarakat untuk turut menjaga keamanan dari ekosistem keuangan digital Indonesia. Ini dibuktikan dengan hasil GEBUK JUDOL Ronde pertama, di mana transaksi judol yang menyalahgunakan akun OVO turun tajam hingga 80% dibanding periode yang sama tahun lalu,” terang dia.

    Mengacu data terbaru dari PPATK, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi. Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.

    Kemkomdigi juga telah melakukan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, sertaoperasi penegakan hukum oleh Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judol.

    Menanggapi inisiatif GEBUK JUDOL Ronde kedua ini, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, pihaknya melihat peningkatan pelaporan yang signifikan selama periode GEBUK JUDOL, yang menunjukkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik judi online ilegal melalui inisiatif yang diinisiasi OVO.

    “Ini merupakan langkah positif yang perlu dilanjutkan dan kami mendukung inisiatif ini untuk memperkuat ekosistem pelaporan yang efektif, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • PPATK Sebut Perputaran Dana Judol Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun

    PPATK Sebut Perputaran Dana Judol Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan, perputaran dana judi online atau judol bisa tembus Rp 1.100,18 triliun tanpa adanya intervensi penanganan dari pemerintah.

    “Ini kalau pemerintah tidak intervensi, kita diam-diam saja, teman-teman tidak sosialisasikan dampak sosialnya, judol didiamkan saja, itu akan tembus Rp 1.100 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Pada 2024 PPATK mencatat perputaran dana judol menjadi yang tertinggi selama 7 tahun terakhir dengan nilai Rp 359,81 triliun, karena pada 2017 perputaran dana judol hanya sebesar Rp 2,01 triliun.

    Ivan menegaskan, estimasi besarnya potensi transaksi judol pada 2025 hingga Rp 1.100,18 triliun itu sudah termasuk adanya dampak rambatan dari perolehan pembiayaan para pemain judol dari pinjol.

    Sementara itu, bila pemerintah gencar melakukan berbagai kebijakan intervensi maka transaksi atau perputaran dana judol Ivan perkirakan bisa merosot hingga ke level Rp 114,34 triliun pada tahun ini.

    “Nah kalau bisa sampai Rp 0 kita enggak tahu teorinya bagaimana,” tutur Ivan.

    Ivan mengatakan, salah satu bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah dalam menekan perputaran dana judol ini ialah dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant karena kerap dijadikan target oleh bandar judol sebagai media deposit.

    Penghentian transaksi rekening dormant ini telah dilakukan PPATK sejak 16 Mei 2025 sampai akhir Juli 2025 terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank.

    Hasil dari penghentian transaksi dormant itu ialah ambruknya nominal deposit judol. Pada Mei 2025 posit judol senilai Rp 2,29 triliun, lalu merosot menjadi Rp 1,5 triliun. Deposit judol sepanjang semester I-2025 mencapai puncaknya pada pada April senilai Rp 5,08 triliun.

    Sebelum itu, nilai deposit judol sejak Januari-Maret 2025 masing-masing senilai Rp 2,96 triliun, Rp 3,05 triliun, dan Rp 2,59 triliun.

    Jumlah frekuensi transaksi depositnya pun ambles, dari 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025 menjadi 2,79 juta kali transaksi. Pada April 2025 bahkan sempat tembus 33,23 juta kali transaksi, menjadikan jumlah transaksi terbanyak pada paruh pertama tahun ini.

    Biasanya jumlah transaksi deposit judol belasan juta transaksi, seperti Januari 2025 sebanyak 17,33 juta kali transaksi, Februari 2025 sebanyak 17,99 juta kali transaksi, dan Maret 2025 mencapai 15,82 juta kali transaksi.

    “Artinya ini penurunan signifikan. Ini datanya bukan fabrikasi tapi data yang kita terima dari bank, jadi kalau kita lihat dampaknya penghentian transaksi sementara seperti ini,” papar Ivan.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan analisis pembolokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengungkap total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.

    “Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Ivan mengatakan Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Dia mengatakan mayoritas rekening itu sudah menganggur di atas 5 tahun.

    “Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormantnya itu di atas 5 tahun,” ujarnya.

    Ivan mengklaim jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pembolokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.

    PPATK mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.

    1. Korupsi
    280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar

    2. Perjudian
    517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun, saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar

    3. Penggelapan
    16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

    4. Penipuan dan/atau penggelepan
    3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

    5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar

    (mib/dek)

  • Guru Ngaji Menangis, Mengadu Tak Bisa Ambil Gaji Gara-Gara Rekening Diblokir PPATK

    Guru Ngaji Menangis, Mengadu Tak Bisa Ambil Gaji Gara-Gara Rekening Diblokir PPATK

    Afni sesungguhnya mendukung kebijakan pemerintah terhadap rekening dormant. Namun dia meminta pelaksanaan kebijakan itu dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian agar tidak merugikan masyarakat yang seharusnya menerima haknya.

    “Namun kami mohon kepada PPATK untuk sangat berhati-hati dan teliti karena ada rekening yang memang terbengkalai, tapi bukan karena kesengajaan,” ujar Afni menyikapi aduan warganya ini.

    Afni mencontohkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan dana sebesar Rp6 miliar untuk membayar tunggakan honor guru-guru ngaji di MDTA dan MDTW yang menunggak 6 bulan. Namun, sejumlah rekening penerima justru ikut diblokir. 

    “Contohnya, kami berhutang kepada guru ngaji karena memang waktu itu uang daerah belum tersedia, ketika sudah ada kemampuan keuangan, kami salurkan hak mereka tapi justru ada rekening guru-guru ngaji yang ikut diblokir,” katanya.

    Masalah serupa juga dialami kader posyandu yang tergolong masyarakat kecil. Banyak dari mereka mengadu tidak bisa mencairkan dana yang sudah ditransfer ke rekening.

    “Mereka biasanya hanya mengecek saldo melalui ATM dan ketika melihat belum masuk, mereka kembali pulang. Tapi saat kami umumkan sudah disalurkan, mereka tidak bisa mengakses uangnya karena rekeningnya ikut diblokir,” jelas Afni.

  • Dana masyarakat yang lari ke judol bisa tekan pertumbuhan PDB

    Dana masyarakat yang lari ke judol bisa tekan pertumbuhan PDB

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DEN: Dana masyarakat yang lari ke judol bisa tekan pertumbuhan PDB
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 20:22 WIB

    Elshinta.com – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mencatat dana masyarakat yang berpindah atau masuk sebagai deposit ke rekening penampungan judi online (judol) berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Apabila mereka (masyarakat) gunakan dana untuk konsumsi atau investasi, itu akan menciptakan multiplier effect sehingga ada tambahan ke PDB (Produk Domestik Bruto),” kata Firman dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa.

    Merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana masyarakat yang masuk ke rekening judi online mencapai Rp51,3 triliun pada 2024. Ia mengatakan dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk konsumsi dan investasi produktif yang berkontribusi positif terhadap PDB Indonesia.

    Dari jumlah deposit judi online tersebut, sekitar 70 persen atau mayoritas dana juga terdeteksi mengalir ke luar negeri. Artinya, bukan hanya dananya yang hilang dari perputaran domestik, namun juga multiplier effect tidak ada, yang seharusnya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

    Berdasarkan hitungan sederhana yang dilakukan DEN, aliran dana masyarakat ke deposit judi online yang mencapai Rp51,3 triliun pada 2024 diperkirakan menekan pertumbuhan ekonomi hingga 0,3 persen.

    “Tahun lalu, kita tumbuh di sekitar 5 persen. Gampangnya, seharusnya kita bisa tumbuh di 5,3 persen (jika Rp51,3 triliun tidak masuk ke deposit judi online). Di tengah situasi global yang sangat besar, 0,3 persen ini sangat berharga untuk kita bisa mencapai target,” kata Firman.

    Selain dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, DEN juga menyoroti kerugian negara dari sisi penerimaan pajak yang hilang, yang ditaksir mencapai Rp6,4 triliun berdasarkan asumsi deposit judi online Rp51,3 triliun pada 2024.

    Sebagai perbandingan, Firman menyebut beberapa negara lain juga mengalami kerugian besar akibat judi online ilegal. Hong Kong kehilangan potensi pajak sebesar 9,4 miliar dolar Hong Kong per tahun, sementara Afrika Selatan kehilangan potensi penerimaan pajak tahunan sebesar 110 juta rand.

    Di Brasil, pengeluaran rumah tangga untuk judi meningkat dua kali lipat dari tahun 2018-2023, mencapai 19,9 persen dari pendapatan rumah tangga. Di saat yang bersamaan, pengeluaran untuk makanan, baju, dan obat turun dari 63 persen ke 57 persen.

    Masyarakat Brasil diperkirakan mengeluarkan 12 miliar dolar AS untuk judi online di luar negeri.

    “Suatu studi di Brasil menunjukkan ketika masyarakat (di sana) meningkatkan dua kali lipat pengeluaran untuk judi, pengeluaran untuk makanan dan obat-obatan itu berkurang cukup besar,” kata Firman.

    Ia pun mengingatkan, dampak negatif judi online terhadap ekonomi nasional hanyalah sebagian dari persoalan. Dampak sosial dari judi online juga tidak bisa diabaikan dan sejauh ini baru terlihat sebagai fenomena “puncak gunung es”.

    Firman menilai perlunya kajian lebih lanjut terkait dampak sosial judi online, serta mendorong kebijakan yang lebih tegas untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari aktivitas ilegal ini.

    Sumber : Antara

  • Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun – Page 3

    Perputaran Uang Judol Diproyeksikan Sentuh Rp 1.100 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan total perputaran uang dalam aktivitas judi online (Judol) di Indonesia pada 2025 bakal mencapai Rp 1.100 triliun. Angka itu juga pemerintah tidak melakukan intervensi untuk menghentikan aktivitas judol.  

    Angka ini melonjak dari proyeksi 2024, yang menyentuh Rp 981 triliun. Pada tahun lalu, proyeksi tersebut berhasil ditekan menjadi Rp 359 triliun berkat upaya pengendalian bersama pemerintah lintas sektor, termasuk perbankan, regulator, dan satgas khusus di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    “Hal yang sama kita lakukan sekarang, terus saya ditanya lagi kan berapa sih prediksi akhir judi online di 2025? Kita sebutkan Rp 1.100 triliun,” ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Diskusi Publik bersama Katadata, pada Selasa, (5/8/2025). 

    Perputaran uang di judi online di Indonesia tiap tahun mengalami lonjakan tajam. Selama periode 2017, perputaran dana masih berada di angka Rp 2,01 triliun, namun terus meningkat secara signifikan setiap tahun. 

    Pada 2022, perputarannya mencapai Rp 327 triliun, dan naik kembali pada 2023 mencapai Rp 359 triliun. Di 2025, diproyesikkan akan turun 37,23 persen jika ada intervensi dari pemerintah, yaitu sebesar Rp 205 triliun. 

    Ivan menyampaikan, dengan adanya intervensi dari pemerintah, nilai perputaran dan judol dapat menurun. Hasil dari intervensi ini terlohat pada hasil semester 1 tahun 2025, di mana perputaran dana judi online berhasil ditekan hingga berada di angka Rp 99,67 triliun, turun 43 persen dari semester 1 2024 lalu yang mencapai Rp 174,57 triliun.

    ‘Tapi kita tekan secara radikal, kita sikat situsnya, sikat rekening situsnya, semester 1 terlihat sangat sukses, semester 1 hanya Rp 99 Triliun,” jelasnya. 

  • OJK Ungkap Modus Penipuan Keuangan, Love Scam hingga Tiru Tokoh Terkenal

    OJK Ungkap Modus Penipuan Keuangan, Love Scam hingga Tiru Tokoh Terkenal

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah modus untuk melakukan aksi penipuan di sektor keuangan. Modusnya semakin beragam seiring dengan berkembangnya teknologi.

    Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani mengatakan pelaku penipuan keuangan menargetkan perbankan sebagai sasarannya. Ada dua modus, kata Rizal, yang dilakukan pelaku.

    “Untuk kejahatan finansial. Tadi disampaikan oleh Pak Kepala PPATK di mana rekening sebagai target secara teori kejahatan finansial itu terutama kejahatan perbankan, ada dua modus. Satu, bank sebagai sarana. Kedua, bank sebagai sasaran. Dua-duanya sudah dilakukan oleh penjahat-penjahat itu,” kata Rizal dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Rizal menerangkan bank sebagai sasaran sudah terjadi, di mana beberapa akun bank diretas. Dalam hal ini, pihaknya telah mengatasi melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Dalam satu hari, setidaknya IASC menerima 822 laporan dari korban penipuan. Hal ini berarti, setidaknya ada 24.643 laporan yang diterima IASC setiap bulan.

    Rizal menilai pelaku scam memanfaatkan teknologi untuk mengelabui korbannya. Saat ini pelaku penipuan (scammer) tidak hanya menyasar melalui panggilan telepon maupun pesan singkat (SMS) saja, tapi juga sudah menargetkan melalui platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, X, hingga android package kit.

    “Ada dokter spesialis mengadu ke tempat kami karena dia katanya korban dari sosek. Ternyata setelah kami dalami love scam. Ini perhatian nih buat bapak-bapak yang kira-kira di atas 40 yang kehidupannya sudah mapan, ada romance scam atau love scam. Jadi kira-kira ya abang ganteng, abang banyak uang, terus minta beli pulsa, lama-lama beli mobil, beli rumah, barulah dikuras uangnya, orangnya nggak ketemu,” jelas Rizal.

    “Lalu yang tidak kalah pentingnya impersonation. Dia niru-niru tokoh-tokoh terkenal gitu ya. Jadi sehingga uangnya itu tidak kembali,” imbuh Rizal.

    Rizal menerangkan dari penipuan ini, IASC telah menyebabkan kerugian yang diterima masyarakat mencapai Rp 4,1 triliun. Dari total tersebut, hanya 10% atau setara Rp 348 miliar yang dapat diblokir IASC. Menurut Rizal, pelaku penipuan sangat cepat dalam memindahkan uang dari rekening yang dituju korban.

    “Kecepatan hilangnya uang dari rekening itu, itu cuma 12 menit. 12 menit ke atas, uangnya bablas secara multi-layer. Ini yang perlu kita antisipasi sekaligus kita waspadalah. Jangan terlalu tergiur dengan investasi ilegal,” terang Rizal.

    Rizal menjelaskan bertambahnya korban penipuan ini tak lepas dari literasi keuangan yang masih minim di masyarakat. Saat ini, OJK terus menggeber literasi keuangan digital dengan bekerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga.

    “Kita literasi keuangan terutama keuangan digital, ini masyarakat kita, kita secara masif di OJK ya, bekerjasama dengan kementerian lembaga, bahkan kita kerjasama dengan pelaku usaha jasa keuangan. Jadi kita lakukan literasi secara terus-menerus ya, dengan berbagai kanal. Lalu kita lakukan sinergi, dengan kementerian lembaga,” tutur Rizal.

    (kil/kil)

  • DEN Sebut Mayoritas Pemain Judol Bergaji Kecil-Tinggal di Area Kumuh

    DEN Sebut Mayoritas Pemain Judol Bergaji Kecil-Tinggal di Area Kumuh

    Jakarta

    Mudahnya akses bermain judi online (judol) menyebabkan kegiatan haram tersebut tumbuh subur di Indonesia. Latar belakang pemainnya cukup beragam, mulai dari anak muda, orang tua, hingga kelas sosial tertentu.

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mengatakan, fenomena judi online sebenarnya terjadi di banyak negara. DEB telah memetakan profil para penjudi yang menurutnya sesuai dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Jadi kalau dilihat dari negara-negara lain, penjudi online itu yang ilegal, rata-rata adalah pria, paruh gitu ya, tapi mereka mulainya biasanya muda. Kalau di Swedia itu bahkan di umur 19, bahkan 50 sudah mulai gitu kan,” ujarnya dalam Katadata Policy Dialogue di Hotel Luwansa di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Menurut Firman, penjudi online rata-rata merupakan pekerja lapangan atau buruh, atau dikenal juga dengan istilah blue collar. Dengan kata lain mereka memiliki pendapatan yang rendah serta tinggal di area-area yang relatif kumuh.

    “Pekerjaannya blue collar gitu kan. Rata-rata kejadian atau studi di negara lain, sama orangnya berasal dari kelompok yang pendapatannya rendah, area-area yang relatif kumuh dan lain-lainnya,” tuturnya.

    Berdasarkan data PPATK, 70,07% kategori penjudi adalah mereka yang berpenghasilan rendah atau Rp 5 juta ke bawah. Firman juga mengungkap rata-rata penjudi adalah mereka yang sudah menikah.

    “Dan yang mungkin belum ada di data-datanya PPATK adalah rata-rata kan mereka menikah. Sehingga banyak sekali kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kasus-kasus di negara lain. Bahkan ada satu penghitungan di Australia, sebenarnya cost terbesarnya bukan cost ekonomi, cost terbesarnya adalah kekerasan dalam rumah tangga,” bebernya.

    Dari studi yang dilakukan di Hong Kong, 20% penjudi cenderung memiliki keinginan melakukan bunuh diri. Sementara di Swiss angkanya mencapai 78%, beriringan dengan gejala depresi, penggunaan narkotika, dan hal-hal negatif lainnya.

    Tak hanya mempengaruhi mental, judi juga bisa mengganggu produktivitas pekerjaan. Studi di Hong Kong menyebut 62% responden yang merupakan pemain judi menyebut produktivitas mereka menjadi berkurang. Tak hanya itu, penjudi juga rawan terlilit utang.

    “Ini 16 kali kemungkinan mereka berhutang. Dan ini juga sangat berkorelasi dengan keinginan bunuh diri tadi. Jadi ketika penjudi itu terlilit utang, semakin besar kemungkinan mereka melakukan bunuh diri,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • PPATK Jamin Tak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur Lagi Tahun Ini

    PPATK Jamin Tak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur Lagi Tahun Ini

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah melakukan analisis menyeluruh pada rekening dormant.

    Ivan menerangkan perbankan telah melaporkan keseluruhan data-data rekening dormant. Dengan begitu, Ivan menilai sudah menyeluruh data-data rekening dormant yang dianalisis oleh PPATK.

    “Ya (tidak ada lagi pemblokiran), karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dorman berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai,” kata Ivan saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Kendati begitu, Ivan menerangkan rekening dormant yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, termasuk judol kan dihentikan juga. Sebab, dampaknya dapat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, Ivan belum menerangkan jumlah rekening dorman yang terindikasi ke judol.

    “Kalau terkait dengan tindak pidana ya pasti akan dihentikan juga. Tadi Pak Firman (anggota DEN) menyampaikan dampaknya sangat jelas terhadap pertumbuhan ekonomi kan,” jelas Ivan.

    Ivan menerangkan rekening dorman menjadi target pelaku judol. Hal ini dapat dilihat di mana sebanyak 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020-2024. Dari total tersebut, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Nominee adalah rekening atas nama orang lain yang dibuat dengan perjanjian nominee.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Ivan, dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120.000 merupakan dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dormant, 20 ribu rekening dari peretasan dan 10.000 rekening dari penyimpangan lainnya.

    “Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dormant,” tambah Ivan.

    Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

    Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

    (rea/kil)

  • Bos PPATK Ungkap Jual-Beli Rekening Makin Marak buat Judol-Korupsi

    Bos PPATK Ungkap Jual-Beli Rekening Makin Marak buat Judol-Korupsi

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan jual-beli rekening online makin marak di marketplace. Jual-beli rekening ini terindikasi ke tindak pidana pencucian uang, seperti judi online dan korupsi.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan dalam dua tahun terakhir, aliran dana akibat tindak pencucian uang makin bertumbuh. Pada 2023, perputaran dana tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 1.600 triliun. Angka ini naik pada 2024 menjadi Rp 2.658 triliun.

    “Datanya ini, 2 tahun terakhir kalau kita berbicara korupsi, narkotika sana-sana itu, tahun 2023 saja Rp 1.600 triliun. Pada 2024 naik, Rp 2.658 triliun. Artinya betapa masifnya tindak pidana,” kata Ivan dalam acara ‘Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial’, di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025)

    Ivan menyebut sebanyak 1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020-2024. Dari total tersebut, sebanyak 150 ribu merupakan rekening nominee. Nominee adalah rekening atas nama orang lain yang dibuat dengan perjanjian nominee.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Ivan, dari 150 ribu rekening nominee, sebanyak 120.000 merupakan dari jual beli rekening, lebih dari 50 ribu merupakan rekening dorman, 20 ribu rekening dari peretasan dan 10.000 rekening dari penyimpangan lainnya.

    “Kenapa bisa banyak itu? Karena kita sudah ketat, pelaku korupsi pelaku narkotika pelaku judol sudah sangat takut. Jadi solusinya adalah jual beli rekening dorman,” tambah Ivan.

    Ivan menjelaskan pelaku TPPU menargetkan rekening-rekening yang masih terdata. Bahkan menurut dia, jual-beli rekening ini banyak ditawarkan di e-commerce.

    “Pelaku menjadikan rekening existing sebagai target. Jadi makanya kenapa banyak sekali jual-beli rekening, bahkan jual-beli rekening di Shopee dan segala macam, ini dalam waktu sebelas menit, dalam waktu sekian menit, dapat saja provider rekening,” jelas Ivan.

    (kil/kil)