Kementrian Lembaga: PPATK

  • Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    GELORA.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap pasif alias dormant. Rekening itu berisi sejumlah uang untuk keperluan yayasan.

    “(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Dia menilai kebijakan pemblokiran rekening itu tidak bijak. Dirinya pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

    “Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” kata dia.

    Cholil juga meminta pemerintah bisa memilah pemblokiran rekening secara tepat sasaran. Sebab, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di perbankan. 

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, ‘Ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ucapnya. 

    Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan 28 juta rekening yang sempat diblokir karena dianggap dorman sudah dibuka kembali.

    “Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” ujar Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

    Ivan menambahkan, pembukaan kembali rekening dormant tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah. 

    “Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya,” ucapnya

  • Rp 100 Ribu Dikali 120 Juta Orang

    Rp 100 Ribu Dikali 120 Juta Orang

    GELORA.CO -Isu pemblokiran rekening bank secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memicu polemik di tengah masyarakat. 

    Ulama dan penceramah kondang, Ustad Das’ad Latif, ikut angkat bicara dengan menyoroti dugaan adanya pungutan liar dalam proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir.

    Dalam sebuah video tanggapan yang viral di media sosial, Ustad Das’ad mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Ia pun mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut.

    “Misalnya ada 120 juta orang yang kena blokir. Kali 120 juta orang dengan Rp100 ribu, berapa totalnya?” ujarnya, menegaskan potensi nilai uang yang sangat besar jika pungutan ini benar terjadi.

    PPATK selama ini menjalankan pemblokiran rekening berdasarkan mandat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Diklaim kalau tujuannya adalah mencegah peredaran dana ilegal, pendanaan terorisme, dan transaksi mencurigakan seperti yang banyak disuarakan termasuk judi online alias judol. 

    Namun, kebijakan ini menuai kritik keras ketika dilakukan secara massal dan menimpa masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

    Ustad Das’ad menilai, pemblokiran memang bisa menjadi instrumen penting melawan kejahatan keuangan, tetapi pelaksanaannya harus transparan, adil, dan tidak membebani rakyat kecil. 

    “Kalau memang ada kesalahan, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai rakyat yang tidak salah justru dirugikan,” tegasnya.

    Kontroversi pemblokiran rekening ini menjadi perhatian publik seiring maraknya laporan warga yang kehilangan akses ke rekening bank mereka tanpa penjelasan jelas.

    Tanggapan ustad Das’ad atas isu tersebut muncul lantaran dirinya juga menjadi korban pemblokiran rekening oleh PPATK.

    Namun demikian, di tengah keresahan tersebut, dugaan adanya pungli kian memperkuat tuntutan agar PPATK dan perbankan memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan kebijakan dijalankan sesuai hukum, bukan sebagai ladang pungutan tersembunyi.

  • PPATK Pastikan Rekening Ustaz Das’ad Latif Sudah Dibuka, Tak lagi Diblokir

    PPATK Pastikan Rekening Ustaz Das’ad Latif Sudah Dibuka, Tak lagi Diblokir

    GELORA.CO  – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan, rekening pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif sudah tidak diblokir. Diketahui, rekening tersebut sebelumnya sempat diblokir oleh PPATK.

    “Sudah tidak ada (rekening diblokir),” kata Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

    Ivan menjelaskan, dirinya telah bertemu Ustaz Das’ad Latif. Pertemuan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan Ustaz Das’ad Latif.

    “Saya sudah bertemu langsung dengan beliau,” ujar Ivan.

    Sebelumnya diberitakan, pendakwah ternama Ustaz Das’ad Latif mengaku kaget dan bingung saat mendapati rekeningnya diblokir oleh PPATK. Padahal, uang di rekening tersebut hendak digunakan untuk keperluan pembangunan masjid miliknya.

    Kejadian ini dibagikan Ustaz Das’ad dalam unggahan video di akun TikTok resminya @dasadlatifofficial pada Kamis 7 Agustus 2025. Dia menceritakan, dirinya datang ke sebuah bank milik pemerintah untuk menarik dana guna membayar bahan bangunan.

    “Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujar Ustaz Das’ad.

    Ustaz Das’ad mengaku heran dan menyayangkan pemblokiran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan semangat kampanye gemar menabung yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.

    “Namanya menabung disimpan duit, kalau tidak disimpan dan diambil terus bolak-balik, ya mending disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir,” katanya

  • Rp 100.000 Dikali 120 juta Orang?

    Rp 100.000 Dikali 120 juta Orang?

    GELORA.CO  – Ustaz Dasad Latif mengaku kecewa dengan kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dirinya menduga adanya motif ekonomi dibalik kebijakan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ustaz Dasad Latif dalam sebuah wawancara yang diunggah akun instagram @terkinidotid pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam video tersebut, dirinya mengaku masih merasakan kekecewaan atas pemblokiran rekening bank pribadinya.

    Menurutnya, gerakan menabung yang digaungkan pemerintah itu justru dibalas dengan pemblokiran.

    “Saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibalas dengan blokir. Sehingga ada sangka-sangka, bahwa ini ada transaksi ekonomi dalam blokir itu,” ungkap Ustaz Dasad Latif.

    “Misalnya Ketika pengaktifan kan harus bayar lagi Rp 100.000. Nah itu kalau misalnya diblokir 120 juta orang, kali itu Rp 100.000, berapa?” tanyanya.

    Tak hanya berbayar, proses pembukaan pemblokiran pun dinilainya sangat menyulitkan masyarakat.

    Pasalnya, rekening yang telah diblokir baru bisa kembali terbuka dan digunakan setelah 7 hari kerja.

    “Padahal, Bapak Presiden sudah bilang. ‘komplain hari ini, hari ini buka’. Saya disuruh menunggu tujuh hari,” imbuhnya. 

    Terlepas dari dugaan adanya motif ekonomi dan proses yang berbelit, dampak negatif dari kebijakan ini ditegaskannya adalah tercorengnya citra baik.

    Sebab menurutnya, seseorang yang rekeningnya diblokir oleh bank adalah orang yang tersangkut dengan hukum.

    Rekening yang diblokir adalah rekening yang dicurigai adanya transaksi dari hasil kejahatan. 

    “Kemudian, yang paling penting bukan sekedar blokir, adalah citra nama baik. Setahu saya, orang yang diblokir keuangannya itu dicurigai ada tindak pidana, ada transaksi kejahatan,” ungkap Ustaz Dasad Latif.

    “Nah masa kau anggap saya ini ada transaksi kejahatan!?” tegasnya.

    Dirinya mengaku heran dengan keputusan pemblokiran.

    Sebab, uang dalam rekeningnya itu hanya sebesar Rp 300 juta lebih.

    Uang yang ditabung pun sengaja ditabung untuk modal pembangunan masjid.

    “Andai saja duit saya di situ tiba-tiba ada misalnya satu triliun (rupiah), nah itu pasti ada mencurigakan ini uangnya, ‘kok tiba-tiba ada uangnya satu triliun?’. (tabungan sebesar) Rp 300 juta lebih. Jadi tidak masuk akal!?” tegasnya.

    Pernyataan Ustaz Dasad Latif pun ditanggapi ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan dalam kolom komentar.

    Ustaz Dasad Latif Tak Bisa Lanjutkan Bangun Masjid

    Diberitakan sebelumnya, Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik dari Ustaz Dasad Latif. 

    Melalui unggahan video di akun Instagramnya, @dasadlatif1212 pada Kamis (7/8/2025), ia mengaku mengalami langsung dampak dari kebijakan tersebut saat hendak mencairkan dana untuk pembangunan masjid.

    Dalam pernyataannya, Ustaz Dasad menceritakan rekening miliknya yang disimpan di salah satu bank milik pemerintah tidak dapat diakses karena telah diblokir. 

    Alasannya, rekening tersebut dianggap tidak aktif selama tiga bulan terakhir atau tergolong dormant.

    “Saya hari ini berencana membayar besi semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tampung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujarnya dalam video pada Kamis (7/8/2025).

    Kebijakan ini, menurut Ustaz Dasad Latif, bertolak belakang dengan kampanye nasional yang selama ini mendorong masyarakat untuk giat menabung. 

    Ia menilai, fungsi menabung seharusnya adalah menyimpan dana, bukan mengharuskan nasabah untuk terus melakukan transaksi berkala.

    “Setahu saya selalu diiklankan oleh negara, ayo menabung. Menabunglah saya, tapi kenapa malah diblokir? Namanya menabung, disimpan uangnya. Kalau tidak disimpan, itu bukan menabung,” kata dia.

    Ustaz Dasad Latif menegaskan dirinya memahami niat pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

    Namun, menurut dia, pendekatan yang digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut justru kini menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang betul-betul elegan, tidak meresahkan masyarakat, dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” tuturnya.

    Ia pun mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali cara penyampaian dan pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat luas.

    “Saya tidak ahli perbankan, tidak ahli ekonomi, tapi falsafah dari semua pada negara adalah supaya bisa melayani masyarakat,” ucapnya.

    Di akhir video, Ustaz Dasad Latif menekankan kritik yang disampaikannya bukan untuk menentang kebijakan, melainkan sebagai bentuk aspirasi warga negara kepada pemerintah. 

    Ia berharap apa yang dialaminya tidak terjadi pada masyarakat lain yang mungkin lebih rentan secara ekonomi.

    “Saya menabung ini untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir. Mudah-mudahan hanya saya yang mengalami, bukan masyarakat kecil lainnya,” ujarnya.

    Ia mengajak agar kritik ini tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai masukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara.

    “Saya yakin, kalau niatnya baik, pasti Allah tunjukkan jalan yang baik,” ujarnya diakhir video.

    Melengkapi postingannya, Ustaz Dasad Latif menegaskan agar pemerintah dapat melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

    Kebijakan yang berorisntasi kepada hal baik, bukan justru mempersulit masyarakat.

    “Ke-BIJAK-an yg elegan harus berorientasi kemaslahan dan tidak menimbulkan masalah baru,” tulis Ustaz Dasad Latif.

    “Ini wujud aspirasi saya dalam mencintai negara ini, di negara ini saya hidup, beribadah dan mencari nafka, maka wajib bagiku memberikan masukan konstruktif demi indonesia Raya,” tambahnya.

    Pernyataan Ustaz Dasad Latif seketika ramai diserbu masyarakat.

    Beragam masukan hingga kritik dituliskan masyaraklat terkait kebijakan PPATK dalam kolom komentar postingannya.

    @phelereagel_al: Beleng-beleng memang @ppatk_indonesia

    @raden_boby_ibrahim: @ppatk_indonesia noh dengerin,,kalian nyusahin emng

    @sam.devidcris: @ppatk_indonesia agak laen ini emang

    @antok_nur: Ya allah 

    @soi_fah: @hotmanparisofficial

    @theshe_sahota: menyesal aku pilih @prabowo 2x sy kira rakyat makmur sm beliau tpi ternyata malah menyusahkan rakyat, bagus golput aja lagi

    @fakhru_ans_official: HARUS VIRAL INI, PENTING SEKALI.

    @indraapriana81: Yg ngambil kebijakan emang paling bijak sepertinya tadz..

    @muh_ali_imron: Itu yģ buat kebijakan gila.. Semoga Ri1 dengar @prabowo .. biar g tambah gila kebijakan ini

    @pita_keanu: Bapak presiden @prabowo,

    @aidiuas_97: Lawan terus kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, harus tuntas.

    @ancha_andhi: Tandanya mereka malas berpikir akhirnya masyarakat jadi korban, bikin dulu kebijakan tanpa kajian mendalam padahal sudah digaji besar

    @bang_syahrul_2: @ppatk_indonesia @ppid_ppatk dengar baik2 sai kdg

    Prof UGM Sebut Kebijan Kurang Matang

    Dikutip dari situs resmi Universitas Gadjah Mada, kebijakan pemblokiran rekening ‘menganggur’ oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi di masyarakat. 

    Ratusan juta rekening yang tidak menunjukan aktivitas dalam tiga bulan terakhir dikategorikan sebagai dormant atau rekening pasif.

    Dikatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah tindak pidana penyalahgunaan rekening pasif untuk praktik ilegal, seperti pencucian uang dan jual beli rekening.

    Meski 122 juta rekening sudah dibuka, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo menyebut, kebijakan PPATK tersebut termasuk salah satu bentuk “brute-force” atau kebijakan yang sifatnya coba-coba dan kurang memertimbangkan banyak aspek.

    Menurutnya, bukan pertama kali pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang kurang matang.

    “Sudah sekian kali rakyat menyaksikan bahwa kebijakan yang diambil oleh rezim pemerintah sekarang ini kurang profesional yang jika dibiarkan berulang-kali terjadi akan berpotensi semakin menggerus legitimasi Presiden,” ucapnya, Rabu (6/8/2025).

    Nilai kepemilikan rekening bank masyarakat Indonesia cukup fantastis.

    Laporan PPATK menyebut total nilai rekening yang diblokir mencapai Rp 428,61 miliar.

    Di antara jumlah tersebut tentunya ada berbagai alasan pembukaan rekening yang mengakibatkan rekening menjadi pasif atau tidak ada aktivitas dalam tiga bulan terakhir, seperti mendapatkan promo, pembukaan rekening untuk demonstrasi layanan bank, untuk penyaluran bantuan sosial, atau sebagian nasabah lupa bahwa pernah membuka rekening di bank tertentu.

    Faktor-faktor tersebutlah yang luput dipertimbangkan pemerintah.

    “Resiko penyalahgunaan rekening menganggur untuk hasil judi online atau pencucian uang memang ada. Tapi tindakan pemblokiran tanpa melihat alasan mengapa rekening itu menganggur juga bukan tindakan bijaksana,” tutur Wahyudi.

    Ia menambahkan, pemerintah kurang bisa menerapkan prosedur RIA (Regulatory Impact Assessment) sehingga dampak negatif dari sebuah kebijakan tidak diantisipasi sejak dini.

    Akibatnya, masyarakat kembali menjadi korban dari kebijakan pemerintah.

    Jika memang ingin mendeteksi atau mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindakan ilegal, PPATK bisa bekerja sama dengan instansi yang mengawasi aktivitas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.

    Perlu ada pencatatan dan kategorisasi rekening berdasarkan riwayat rekening tersebut sejak pembukaan hingga beberapa bulan terakhir. Analisis tersebut akan memberikan gambaran apakah pemblokiran rekening memang diperlukan atau tidak.

    “Teknologi untuk mengidentifikasi rekening-rekening itu semestinya sudah tersedia, dan informasi nasabah dari perbankan semestinya sudah sangat lengkap untuk melacak rekening menganggur tersebut,” ujar Wahyudi.

    Meskipun kini sekian ratus juta rekening sudah kembali dipulihkan, namun tetap ada evaluasi yang perlu dilakukan.

    Kebijakan seharusnya diimplementasikan secara terstruktur dan tidak terburu-buru. Pemilik nasabah juga memiliki hak keterbukaan informasi atas rekeningnya sendiri.

    Wahyudi menyarankan agar pemerintah perlu memperbaiki sistem kebijakan yang akan dilakukan, tidak hanya pada kasus pemblokiran rekening saja.

    Pertimbangan matang akan mengarahkan pada implementasi kebijakan yang baik dengan mitigasi resiko, sehingga tidak perlu melakukan “blanket-policy” atau kebijakan tidak transparan.

    Tindakan tanpa pertimbangan justru akan menghasilkan inefisiensi dan penurunan kredibilitas dan visibilitas pemerintah di mata masyarakat

  • Rekeningmu Masih Berstatus Dormant? Segera Lakukan Ini

    Rekeningmu Masih Berstatus Dormant? Segera Lakukan Ini

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai melakukan analisis atas 122 juta rekening dormant (tidak aktif). Ratusan juta rekening yang sempat terdampak penghentian sementara transaksi dipastikan akan aktif kembali.

    Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant. Saat ini, lebih dari 100 juta atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.

    “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi PPATK, Sabtu (9/8/2025).

    Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:

    1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

    2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).

    3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

    Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

    Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.

    Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

    Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

    PPATK mengimbau agar masyarakat, pertama memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank. Kedua, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Ketiga, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

    (ada/fdl)

  • 122 Juta Rekening Nganggur Dibuka Lagi! Ada yang Tidur 35 Tahun

    122 Juta Rekening Nganggur Dibuka Lagi! Ada yang Tidur 35 Tahun

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif/nganggur) yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas dilakukan pada 31 Juli 2025. Sebanyak 122 juta rekening dormant yang terdampak dipastikan aktif kembali.

    PPATK mengungkap mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu cukup lama yakni 5 tahun hingga 35 tahun. Sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

    “Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi PPATK, Sabtu (9/8/2025).

    Sebagai bentuk tindalanjut dari hasil analisis, sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.

    “Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” lanjut dia

    Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

    Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.

    “Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

    Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

    Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:

    1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

    2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).

    3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

    PPATK mengimbau agar masyarakat, pertama memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank. Kedua, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Ketiga, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

    “Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” tutupnya.

    (ada/fdl)

  • Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang Nasional 9 Agustus 2025

    Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada Kamis (7/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.
    Komisi XI DPR pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan mengadakan rapat tertutup.
    Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi XI memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
    “Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    KPK mengatakan, rapat tertutup menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya sebagai berikut:
    1. BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
    2. Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.
    3. Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
    Kemudian, rapat lanjutan dilakukan untuk membahas beberapa hal, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR RI Komisi XI per tahunnya.
    Setelah rapat panja, Komisi XI DPR RI akan melaksanakan rapat kerja terkait persetujuan rencana anggaran.
    Dari rapat ini, Heri Gunawan dan Satori melancarkan aksinya.
    Heri disebut menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya.
    Heri mengajukan 4 yayasan, sementara Satori mengajukan 8 yayasan.
    Namun, keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proposal.
    Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
    Politikus Partai Gerindra ini disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
    Rincian uang yang diterima Heri sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar dia.
    Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
    Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur dia.
    Perkara ini tidak berhenti di Heri dan Satori.
    KPK mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima CSR dari BI dan OJK untuk periode 2020-2023.
    Dugaan tersebut didalami KPK berangkat dari pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR juga menerima dana tersebut.
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Menanggapi dugaan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Namun, Misbakhun belum menjelaskan lebih lanjut apakah Komisi XI bakal memanggil BI dalam rapat di DPR RI untuk evaluasi atau penjelasan.
    Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah dugaan tersebut.
    Mekeng mengeklaim bahwa anggaran CSR tidak pernah dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR, tetapi langsung dibagikan kepada pihak yang meminta.
    “Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” ujar Mekeng, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Mekeng mengatakan, anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia terkait rumah ibadah yang membutuhkan dana untuk renovasi.
    “Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi, enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” sambung Mekeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Menohok Ustaz Das’ad Latif ke Pejabat usai Rekening Diblokir PPATK

    Pesan Menohok Ustaz Das’ad Latif ke Pejabat usai Rekening Diblokir PPATK

    GELORA.CO  – Pendakwah Ustaz Das’ad Latif memberikan pesan menohok ke pejabat usai mendapati rekening bank miliknya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akibat kejadian itu, pendakwah asal Pinrang, Sulawesi Selatan tidak bisa menarik uang yang rencananya dipakai untuk keperluan pembangunan masjid.

    Ustaz Das’ad Latif pun menyampaikan pesan bagi para pengambil kebijakan di bidang keuangan. Dia berharap para pejabat negara lebih bijaksana dalam menerapkan aturan.

    “Apa gunanya kalian yang sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji oleh negara, mengelola keuangan masyarakat, tapi kebijakan yang dibuat justru menyusahkan dan meresahkan masyarakat?” katanya dalam unggahan video di akun TikTok resminya @dasadlatifofficial dikutip Jumat (8/8/2025). 

    Dalam unggahannya, dia menceritakan datang ke sebuah bank milik pemerintah untuk menarik dana guna membayar bahan bangunan.

    “Saya hari ini, berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujar Ustaz Das’ad.

    Ustaz Das’ad mengaku heran dan menyayangkan pemblokiran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan semangat kampanye gemar menabung yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.

    “Namanya menabung disimpan duit, kalau tidak disimpan dan diambil terus bolak-balik, ya mending disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir,” katanya.

    Dia pun berharap peristiwa ini tidak dialami masyarakat lain, apalagi kalangan bawah. Meski memahami niat baik kebijakan tersebut, dia menilai cara penerapannya masih perlu diperbaiki

  • Rekening Diblokir PPATK, Ustaz Das’ad Latif Curhat Tak Bisa Bayar Bahan Bangunan Masjid

    Rekening Diblokir PPATK, Ustaz Das’ad Latif Curhat Tak Bisa Bayar Bahan Bangunan Masjid

    GELORA.CO  – Pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif mengalami kejadian tidak mengenakkan setelah rekening bank diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening Ustaz Das’ad Latif diblokir setelah tiga bulan tidak aktif.

    Akibat kejadian itu, dia tidak bisa menarik uang yang rencananya dipakai untuk keperluan pembangunan masjid.

    Dalam unggahan video di akun TikTok resminya @dasadlatifofficial dikutip Jumat (8/8/2025), pendakwah asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu menuturkan kronologi kejadiannya.

    Ustaz Das’ad Latif menuturkan, awalnya datang ke salah satu bank milik pemerintah untuk menarik dana guna membayar bahan bangunan untuk pembangunan masjid.

    “Saya hari ini, berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujar Ustaz Das’ad.

    Ustaz Das’ad mengaku heran dan menyayangkan pemblokiran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan semangat kampanye gemar menabung yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.

    “Namanya menabung disimpan duit, kalau tidak disimpan dan diambil terus bolak-balik, ya mending disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir,” katanya.

    Dia pun berharap peristiwa ini tidak dialami masyarakat lain, apalagi kalangan bawah. Meski memahami niat baik kebijakan tersebut, dia menilai cara penerapannya masih perlu diperbaiki.

    “Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang betul-betul elegan, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” ucapnya.

    Ustaz Das’ad Latif pun menyampaikan pesan bagi para pengambil kebijakan di bidang keuangan. Dia berharap para pejabat negara lebih bijaksana dalam menerapkan aturan.

    “Apa gunanya kalian yang sekolah tinggi-tinggi ke luar negeri, digaji oleh negara, mengelola keuangan masyarakat, tapi kebijakan yang dibuat justru menyusahkan dan meresahkan masyarakat?” katanya

  • PPATK ungkap temuan anomali rekening penerima bansos semester I 2025 Kamis, 07 Agustus 2025 – 16:52 WIB

    PPATK ungkap temuan anomali rekening penerima bansos semester I 2025
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 16:52 WIB