Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk selalu memverifikasi data penerima bantuan sosial (Bansos), sebelum proses penyaluran. Tak terkecuali untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal itu disampaikan Puan saat mendapatkan informasi soal dugaan penyaluran BSU tak tepat sasaran. Sebab, terdapat penerima yang berstatus pegawai BUMN hingga dokter.
“Kalau saya tetap berharap mengimbau bahkan meminta terkait dengan hal-hal verifikasi data itu paling penting. Jadi verifikasi data dulu. Jangan sampai mengubah satu program tanpa verifikasi data yang baik, yang detail, yang benar, karena data itu yang paling penting, sebagai pegangan,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
Puan menegaskan bahwa proses verifikasi data menjadi hal yang krusial dalam penyaluran Bansos oleh pemerintah.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan warga yang berhak menerima bansos, benar-benar mendapatkannya.
“Jangan sampai kemudian rakyat yang berhak mendapatkan semua program itu tidak mendapatkan. Malah orang yang tidak berhak, mendapatkan program-program tersebut,” kata Puan.
Puan kemudian mencontohkan pengalaman sebagai Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menkon PMK). Kala itu, dirinya selalu memperhatikan dan mengedepankan akurasi data penerima bansos.
“Menko mengkoordinasikan semua kementerian tersebut, berdasarkan data yang terbaru. Itu untuk apakah kemudian memutuskan program tersebut akan diubah, diganti atau diperbaiki atau dievaluasi dan lain-lain sebagainya. Jadi tolong perbaiki dulu datanya, evaluasi datanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kejanggalan ditemukan PPATK dalam data penerima bansos yang diajukan Kemensos.
Salah satu kejanggalan adalah temuan 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos tersebut.
Selain pegawai BUMN, PPATK juga menemukan 7.479 penerima bansos yang berprofesi sebagai dokter.
Lalu, PPATK juga menemukan lebih dari 6.000 penerima bansos yang bekerja sebagai eksekutif atau manajerial.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul akan melakukan verifikasi data terhadap laporan yang menunjukkan hampir 28 ribu pegawai BUMN terindikasi menerima bansos.
“Makanya kita ingin tahu, apakah benar mereka pegawai BUMN. Itu masih perlu diverifikasi, dan pasti kita akan koordinasi ya (dengan Kementerian BUMN),” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (8/8/2025).
Ia menjelaskan, verifikasi data ini menjadi penting untuk melihat fakta yang terjadi di lapangan terkait penyaluran bansos.
Kemensos juga akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dalam menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
“Kalau benar mereka adalah pegawai BUMN, pasti kita akan koordinasi. Tapi ini masih akan kita dalami,” ujar Gus Ipul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PPATK
-
/data/photo/2025/07/30/6889bfcb24d54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data Nasional 11 Agustus 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3593870/original/075401100_1633494316-pos-credit-card-settlement-instead-cash-settlement-shopping_1359-1162.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cara Buka Rekening Dormant yang Masih Kena Blokir – Page 3
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).
Untuk selanjutnya, setelah dilakukannya pengkinian data nasabah, PPATK berharap rekening nasabah TERBEBAS dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi yang tentunya akan mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
-
/data/photo/2025/08/10/6898ab77052cc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta Nasional
Rekening Ketua MUI Diblokir PPATK, Berisi Uang Yayasan Rp 300 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.
“Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” kata Cholil dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).
Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.
Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.
“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucap dia.
Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.
Ia mengingatkan agar pemerintah dapat memilah rekening yang diduga melanggar dan tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
“Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tutur dia.
Oleh karena itu, Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dinilainya sebagai kebijakan yang tidak bijak.
Diketahui, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Video: Dompet Digital Dipakai untuk Deposit Judol Tembus Rp1,6 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan deposit alias depo atau setoran awal judi online melalui dompet digital atau e-wallet mencapai 1,6 triliun Rupiah hingga semester pertama 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 11/08/2025) berikut ini.
-

DPR Minta Data Tunggal Sosial Ekonomi Perbaiki Penyaluran Bansos
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menegaskan pentingnya keberadaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi bansos yang salah sasaran. DTSEN harus menjadi fondasi agar penyaluran tepat kepada mereka yang berhak dan benar-benar membutuhkan,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Pernyataan ini menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap sebanyak 28 ribu karyawan BUMN menerima bansos. Selain itu, terdapat 7.479 dokter dan 6.000 eksekutif atau pejabat manajerial yang juga tercatat sebagai penerima.
Menurut Maman, temuan ini menunjukkan perlunya validasi ulang data penerima bansos. “Persepsi umum karyawan BUMN sudah memiliki kesejahteraan layak. Jika mereka menerima bansos, perlu dilihat apakah memang berhak atau ini kesalahan data,” tambahnya.
Sebelumnya, PPATK melakukan analisis enam bulan terhadap 10 juta rekening penerima bansos. Hasilnya disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk ditindaklanjuti.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan tersebut bersama PPATK dan otoritas terkait. “Jika terbukti tidak layak, rekening akan diblokir dan bantuannya dialihkan kepada yang berhak,” tegasnya.
-

Heboh BI Intip Seluruh Transaksi Via Payment ID, Cek Detailnya
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan sistem pemantauan transaksi melalui Payment ID memicu kontroversi. Meski sejatinya sistem ini bisa mendorong transparansi dan mencegah penyalahgunaan transaksi, namun belum jelasnya infrastruktur keamanan dan aturan main, membuat banyak pihak mempertanyakan urgensi penerapan sistem pengawasan transaksi yang akan diluncurkan 17 Agustus 2025 itu.
Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Pejuangan (PDI) Sarifah Ainun Jariyah, misalnya, meminta pelaksanaannya ditunda. Menurutnya, pengawasan melekat melalui Payment ID rentan karena infrastruktur keamanan yang dinilai belum siap.
“Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” kata Sarifah dikutip dari Antara, Minggu (10/8/2025).
Lantas Apa Itu Payment ID?
Payment ID secara sederhana dimaknai sebagai sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia. Nantinya, setiap orang akan memiliki identitas pembayaran yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan alias NIK sehingga BI memantau seluruh transaksi, baik perbankan, multifinance, pinjol, hingga e-wallet.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dudi Dermawan menjelaskan bahwa Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam Payment ID, setiap orang akan memiliki kode unik untuk mengidentifikasi transaksi pembayaran.
“Payment ID di-generate dari NIK, NIK di-generate dari data kependudukan. Jadi, seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” ujar Dudi katanya Juli lalu.
Adapun berdasarkan BSPI 2030, pemanfaatan Payment ID mencakup tiga fungsi. Pertama, kunci identifikasi untuk membentuk data profil pelaku sistem pembayaran. Kedua, kunci otentifikasi data dalam pemrosesan transaksi. Ketiga, kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional.
Dudi menjelaskan bahwa Payment ID dapat mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan dengan identitas tersebut. Misalnya, BI dapat mengidentifikasi seseorang yang memiliki lebih dari satu rekening bank, memiliki pinjaman/kredit di multifinance, memiliki akun e-wallet dan uang elektronik, hingga memiliki akun pinjaman online atau pinjol.
Data Transaksi Mencurigakan Januari – Juni 2025
Sumber: PPATK, non bank termasuk e-wallet
Integrasi itu membuat otoritas moneter bisa mengetahui aktivitas pembayaran, transfer, dan seluruh transaksi. BI juga bisa mengetahui nominal dan sumber pendapatan seseorang, kewajiban dan utang yang sedang dimiliki, penempatan investasi, hingga aktivitas pinjol.
Data tersebut menurutnya bisa menjadi acuan untuk menilai kesehatan keuangan seseorang, apakah rasio pinjaman atau kreditnya masih dalam batas aman terhadap total penghasilannya, juga profil keuangan seseorang yang terkait dengan aktivitas berisiko seperti pinjol ilegal. “Payment ID ini sangat powerful … Ini jauh lebih akurat dibandingkan sistem penilaian konvensional seperti SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK],” ujarnya.
Diterapkan Bertahap
Adapun BI mengungkapkan implementasi sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia alias Payment ID akan berlangsung bertahap mulai 2026.
“Payment ID sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur data SP akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2026,” ungkap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono dalam keterangan resmi, Senin (28/7/2025).
Pada tahap awal, Dicky menyampaikan bahwa pengembangan sistem itu akan diawali dengan tahap eksperimentasi untuk menguji model bisnis, mekanisme pembentukan, dan pemanfaatan Payment ID.
Eksperimentasi dilakukan secara terbatas, antara lain pada use case penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk mendukung program digitalisasi Bansos yang dilakukan oleh pemerintah.
Dicky menjelaskan bahwa BI akan mengembangkan Payment ID sebagai unique identifier yang merepresentasikan pelaku sistem pembayaran, baik individu maupun entitas. Tujuannya, untuk mendukung penguatan integritas transaksi pembayaran, perluasan inklusi keuangan, dan perumusan kebijakan.
Nantinya, format Payment ID terdiri dari 9 digit alfanumerik yang akan dibentuk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di-hash dengan formula enkripsi terkini.
Adapun pembentukan dan pemanfaatan Payment ID akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan data sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), antara lain pemanfaatan Payment History hanya dapat dilakukan setelah memperoleh consent atau persetujuan dari individu pemilik data.
Dicky berharap implementasi secara bertahap ini setidaknya memberikan manfaat bagi masing-masing pelaku terkait. Pertama, bagi pemerintah hal ini akan mendukung program transformasi digital pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, bagi Bank Indonesia, hal ini memperkuat kapabilitas bank sentral dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran, mencapai stabilitas nilai rupiah, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiga, bagi industri, Payment ID menjadi alat untuk menjamin ekosistem dan integritas transaksi, serta mendukung sistem keuangan yang built on trust.
Sementara bagi masyarakat, pembentukan payment history akan mendukung perluasan akses pembiayaan dan kualitas kredit.
-

Ketua MUI Cholil Nafis Klarifikasi Rekeningnya Diblokir PPATK Atas Nama Yayasan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengklarifikasi erkait rekeningnya yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengungkapkan, rekening yang diblokir bukan atas namanya secara pribadi. Tapi atas nama yayasan.
“Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi rekening atas nama yayasan,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Senin (11/8/2025).
Rekening tersebut, kata dia, memang tak digunakan untuk transaksi sejak awal tahun.
“Ketepatan mulai awal tahun tidak dipake’ hanya untuk menyimpan saja,” terangnya.
Namun saat ingin digunakan untuk transfer. Rekening tersebut sudah terblokir.
“Selasa lalu pas yayasan mau transfer ternyata harus konfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir. Termasuk rekening dormant,” paparnya.
Sebelumnya, Cholil mengatakan, rekening tersebut sejatinya berisi dana cadangan yayasan dengan saldo sekitar Rp200-300 juta. Namun, saat ia hendak melakukan transfer, transaksi itu gagal.
“(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip pada laman resmi MUI (10/8/2025).
Dikatakan Cholil, tindakan PPATK yang memblokir rekening pasif atau dormant merupakan kebijakan yang tidak bijak.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi aturan tersebut.“Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.
-

Soal Reaktivasi Rekening Nganggur, BNI Pastikan Tidak Ada Biaya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengaktifan kembali atau reaktivasi rekening yang sempat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masih menuai sorotan masyarakat.
Itu setelah ramai pengakuan warga yang menyebut proses reaktivasi rekening dormant atau rekening nganggur dikenakan biaya yang mencapai Rp100 ribu.
Atas polemik yang beredar di tengah masyarakat tersebut, pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI angkat suara terkait informasi tersebut. Pihak BNI memastikan bahwa bank tersebut tidak membebankan biaya kepada masyarakat yang akan melakukan reaktivasi rekening di BNI.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan. Dia menyebut, proses reaktivasi rekening dormant di BNI tidak dibebani biaya apapun alias gratis. Baik yang sifatnya untuk biaya administrasi atau berupa setoran tunai.
“Tidak ada pula kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant,” kata Putrama dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/8).
Putrama menyebut, nasabah yang ingin melakukan reaktivasi rekening tinggal datang ke kantor BNI terdekat. Syaratnya kata dia hanya membawa dokumen identitas diri asli yang masih berlaku, buku tabungan, dan kartu debit rekening dormant.
“Kemudian nasabah hanya perlu melakukan transaksi untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai,” lanjutnya.
Kebijakan tersebut kata Putrama sejalan dengan komitmen BNI untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah, sekaligus mendukung pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309367/original/094459800_1754623884-1000750546.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rekening Ustaz Das’ad Latif Diblokir, Ini Penjelasan PPATK – Page 3
Kepada wartawan, dai kondang itu mengaku kecewa setelah rekening tabungannya di salah satu bank pemerintah diblokir hanya karena tidak aktif selama tiga bulan.
Dia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah hendak membayar semen dan besi di toko bangunan.
“Kemarin saya rencananya mau membayar besi dan semen untuk masjid yang saya bangun, jadi saya datang mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah tiba, ternyata rekening saya diblokir,” kata Das’ad, Jumat (8/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa menurut pihak bank, pemblokiran dilakukan untuk menghindari hal-hal negatif. Namun, Ustaz Das’ad mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Setahu saya, negara selalu mengiklankan ajakan menabung. Namanya menabung ya disimpan duitnya. Kalau tidak disimpan, malah diambil terus bolak-balik, ya lebih baik disimpan di dompet. Kenapa setelah kita simpan malah diblokir?” ujarnya.
Dia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir harus menunggu selama seminggu dan dibebankan biaya sebesar Rp100 ribu.
“Kalau pengaktifan rekening harus bayar Rp100 ribu, coba bayangkan kalau 120 juta orang diblokir. Berapa uang yang terkumpul? Padahal Bapak Presiden bilang, komplain hari ini, hari ini juga harus dibuka. Tapi saya disuruh menunggu tujuh hari,” keluhnya.
-

Jual beli rekening tindakan ilegal, banyak cara menjebak korban
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Jual beli rekening tindakan ilegal, banyak cara menjebak korban
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Minggu, 10 Agustus 2025 – 09:56 WIBElshinta.com – Praktik jual beli rekening Bank semakin marak terjadi yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan, pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Jual beli rekening Bank merupakan tindakan illegal dan berbahaya terutama bagi pihak yang menjual rekening.
Para pelaku memiliki banyak cara untuk menjebak korban agar menyerahkan rekeningnya sehingga para pelaku dapat menggunakan rekening tersebut untuk kepentingan mereka.
Padahal seharusnya rekening bank tidak boleh diperjualbelikan. Untuk membuat rekening nasabah harus datang dan mengurus secara pribadi dengan pihak bank.
Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.
Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Jumat (1/8), PPATK menjelaskan bahwa pengehentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara terhadap gak dan kepentingan nasabah perbankan.
“Hal ini juga menjadi langkah nyata menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap gak dan kepentingan nasabah perbankan. Nasabah tetap dapat
menggunakan 100% rekeningnya,” kata Ivan Yustiavandana kepala PPATK, kepada wartawan, Jumat (9/8).Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan Indonesia berlandaskan hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat bank memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Dalam prakteknya, prinsip kepercayaan ini berarti bahwa bank harus memberikan layanan perbankan yang terpercaya dan dapat diandalkan. Bank harus memenuhi kewajibankewajiban hukum mereka, termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memperlakukan nasabah dengan adil dan bijaksana. Bank juga harus memiliki sistem pengamanan dan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan informasi dan dana nasabah.
Meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing dan pencucian uang di Indonesia mengharuskan semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan kegiatan-kegiatan kriminal ini yang tidak saja merongrong ekonomi tetapi juga dapat mengintai kita semua.
Sumber : Elshinta.Com