Kementrian Lembaga: PPATK

  • Bareskrim Pamerkan Duit Rp90 Miliar Hasil Sitaan Rekening Judi Online

    Bareskrim Pamerkan Duit Rp90 Miliar Hasil Sitaan Rekening Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita uang terkait judi online (judol) yang mengacu dari laporan PPATK senilai Rp90,6 miliar dari 235 rekening.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Bareskrim Polri pada Rabu (27/8/2025), uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers Direktorat Siber Bareskrim Polri.

    Uang tersebut dibungkus plastik dengan pecahan Rp100.000. Selain itu, penyidik Ditsiber Bareskrim juga telah menyita sejumlah perangkat elektronik dan mata uang asing dalam perkara judi online ini.

    Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa uang yang disita dari rekening ini bakal disita untuk negara setelah memiliki ketetapan dari pengadilan.

    “Penyidik juga telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening,” ujar Himawan di Bareskrim, Rabu (27/8/2025).

    Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63,7 miliar. Adapun, ratusan rekening itu ditindak berdasarkan laporan hasil analisis PPATK soal 5.920 rekening mencurigakan terkait judi online.

    Di mana terdapat 5.920 rekening yang terkait transaksi mencurigakan dari tindak pidana perjudian online yang selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap 576 rekening senilai Rp63.711.906.018 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan yaitu 3 berkas perkara.

    Di lain sisi, Himawan juga mengungkap pihaknya telah menindak 235 kasus dengan menangkap 259 tersangka. Penindakan ini dilakukan selama Mei-Agustus 2025.

    “Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang adminnya 3 orang, operator 14 orang, penggepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang dan pemainnya 200 orang,” pungkasnya.

    Adapun, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menyatakan bahwa pihaknya bakal menindak tegas tindak pidana judi online 

    Dia menyatakan pengungkapan sindikat judi online ini merupakan salah satu bentuk Komitmen Polri menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. 

    Tak hanya judi online, Syahar juga mengemukakan bakal menindak tegas setiap persoalan yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba hingga penyelundupan.

    “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, & juga Bapak Kapolri aparat kepolisian dimanapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” tutur Syahar.

  • Bareskrim Sita Rp154 Miliar dari Rekening Terkait Judi Online

    Bareskrim Sita Rp154 Miliar dari Rekening Terkait Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menyita Rp154 miliar uang terkait judi online dari rekening yang dilaporkan PPATK.

    Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari pembekuan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya sebesar Rp90,6 miliar.

    “Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar,” ujar Ferdy kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya masih memburu atau menelusuri aset-aset yang terindikasi dengan judi online bersama PPATK sesuai mekanisme penyidikan Perma No. 1/2013.

    “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis.com, Bareskrim sebelumnya juga telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol) pada Juni 2025.

    Bareskrim menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025. Jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.

    “Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun,” ujar Ivan, di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).

  • KPK Bantah OTT Wamenaker Immanuel Jadi Pengalihan Isu

    KPK Bantah OTT Wamenaker Immanuel Jadi Pengalihan Isu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bukan sebagai pengalihan isu.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Budi Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025). Menurut Budi penangkapan Noel berlandaskan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan bukan semata-mata telah menargetkan seseorang tanpa bukti.

    “Nah, jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Ya, kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu antara perusahaan jasa dengan koordinator setelah ketemu interview pedalaman di lapangan didapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C,” katanya, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Budi menegaskan KPK melakukan penargetan terhadap adanya dugaan suap atau pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Informasi diperoleh berdasarkan aduan dari masyarakat seperti buruh dan tenaga kerja yang merasa menjadi korban, serta laporan dari PPATK.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan para korban dipersulit untuk mendapatkan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    Budi mengatakan biaya penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Dia menggambarkan alur dalam mengurus sertifikat K3.

    “Saya gambarkan gini simpelnya. Ini ada pihak pekerja atau buruh. Kemudian di tengahnya ini ada PJK3, perusahaan jasa keselamatan kesehatan kerja dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Berikut ini adalah daftar 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 

    Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar

    KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3. Dari total dana hasil pemerasan Rp81 miliar yang diungkap KPK, Immanuel Ebenezer alias Noel menerima Rp3 miliar.

    Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Setyo menjelaskan aksi ini dilakukan dalam kurun 2019 hingga 2024.

    Pengungkapan sendiri berangkat dari laporan masyarakat yang hendak membuat penerbitan sertifikat K3. Selain itu, KPK juga menerima laporan dari PPATK karena mengendus aliran dana yang mencurigakan.  

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” katanya, dikutip Sabtu (23/8/2025).

    Setyo menyampaikan harga resmi pembuatan sertifikat K3 sejatinya sebesar Rp275.000, tetapi menggelembung menjadi Rp6 juta. Total dari markup mencapai Rp81 miliar kemudian disalurkan ke beberapa pihak.

    Setyo memperinci bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025 menerima Rp69 miliar.

    Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi IBM seperti DP rumah dan setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dan Herry Susanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.

    Lalu uang diperuntukkan untuk pembelian mobil hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

    “GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,37 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 diduga menerima Rp3,5 miliar pada 2020–2025, dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

    Kemudian, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan diduga menerima Rp5,5 miliar pada kurun 2021–2024 dari pihak perantara.

    “Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Kemudian, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu,” paparnya.

    Adapun pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya juga menikmati hasil uang tersebut, yakni HS menerima lebih Rp1,5 miliar dalam periode 2021–2024, dan JFH menerima satu unit mobil.

    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun daftar mobil dan motor yang diamankan KPK, yakni:

    Daftar 15 Mobil yang Disita KPK

    1. Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ)

    2. Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ)

    3. Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD)

    4. Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ)

    5. Mobil Honda CRV (B-1248-SJU)

    6. Mobil Jeep (DK-1621-ADJ)

    7. Hilux (B-9008-SBM)

    8. Expander (B-1121-MXM)

    9. Hyundai Stargazer (B-1727-WIM)

    10. CRV (B-1689-IFF)

    11. BMW 3301 (B-1535-BAI)

    12. CRV (B-920-BAP)

    13. Expander Hitam (F-1044-AAP)

    14. Pajero Sport (B-1861-KJ)

    15. Nissan GT-R (D-1261-QGK)

     

    Daftar 7 Motor yang Disita:

    1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN)

    2. Vespa (B-3479-BAI)

    3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ)

    4. Ducati Hypermotard 950

    5. Ducati Xdiavel 1200

    6. Ducati Multistrada

    7. Ducati Street fighter

  • Ada Data PPATK Jadi Alasan KPK Cepat Temukan Mobil-Motor hingga Uang Saat OTT Immanuel Ebenezer 

    Ada Data PPATK Jadi Alasan KPK Cepat Temukan Mobil-Motor hingga Uang Saat OTT Immanuel Ebenezer 

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat tim segera menemukan bukti terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Diketahui, KPK menyita 22 mobil dan motor serta uang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus. Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan 14 orang termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang kemudian jadi tersangka.

    “Ini juga ada dukungan dari PPATK. Ya, PPATK sudah memberikan informasi juga itu tentang aliran transaksi rekening,” kata Setyo dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Sabtu, 23 Agustus.

    Setyo menerangkan setelah mengantongi data tersebut, tim kemudian bergerak mengamankan puluhan kendaraan tersebut pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus.

    “Sehingga kita lebih mudah untuk bisa menelusuri, gitu, baik itu aliran uangnya maupun penarikan kemudian pengiriman, transfer, dan lain-lain,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.

    Senada, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan adanya data dari PPATK memang memudahkan kerja tim di lapangan. Mereka jadi bisa melihat ke mana aliran duit pemerasan.

    “Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kami bawa sekaligus, ya, mobil dan kendaraan roda dua. Yang tidak bergeraknya sudah kita catat juga. Ada rumah, tanah, dan lain-lain,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

    4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

    8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

    9. Supriadi selaku koordinator;

    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.

    Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

    Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Harga Mobil dan Motor Sitaan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Paling Murah Rp50 Juta

    Harga Mobil dan Motor Sitaan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Paling Murah Rp50 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan mobil dan motor sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    Dalam perkara ini terjadi penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat K3 sebesar Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

    Total uang dari hasil mark up tersebut sebesar Rp81 miliar. Penetapan para tersangka setelah lembaga antirasuah itu menerima laporan dari masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Mereka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita 15 mobil dan 7 motor dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Adapun salah satu merek mobil yang disita adalah Nissan GT-R dan motor Ducati.

    Bisnis telah menelusuri harga mobil dan motor yang disita KPK tersebut di sejumlah laman resmi dan pasar jual beli mobil dna motor daring sesuai dengan mereknya. Berikut harga yang berhasil dihimpun untuk mobil dan motor sitaan tersebut:

    Mobil

    1.      Nissan GT-R R35 (D-1261-QGK): Rp3 miliar

    2.      Toyota Corolla Cross (B-1119-DFZ): Rp568 juta

    3.      Mobil Palisade Hitam (B-1173-DZQ): Rp1,2 miliar

    4.      Mobil Suzuki Jimny (B-2848-SMD): Rp550 juta

    5.      Mobil Palisade Hitam (B-2702-JJ): Rp1,2 miliar

    6.      Mobil Honda CRV (B-1248-SJU): Rp350 juta

    7.      Mobil Jeep Cherokee XJ (DK-1621-ADJ): Rp225 juta

    8.      Hilux (B-9008-SBM): Rp539 juta

    9.      Expander (B-1121-MXM): Rp337 juta

    10.  Hyundai Stargazer (B-1727-WIM): Rp320 juta.

    11.  CRV (B-1689-IFF): Rp350 juta

    12.  BMW 330i (B-1535-BAI): Rp1,2 miliar

    13.  CRV (B-920-BAP): Rp350 juta

    14.  Expander Hitam (F-1044-AAP): Rp337 juta

    15.  Pajero Sport (B-1861-KJ): Rp740 juta

     

    Motor

    1. Vespa Sprint S 150 Putih 2024 (B-5853-SBN): Rp60 juta

    2. Vespa (B-3479-BAI): Rp57 juta

    3. Motor Scrambler Ducati (B-4225-SUQ): Rp179 juta

    4. Ducati Hypermotard 950: Rp255 juta

    5. Ducati Xdiavel 1200: Rp878 juta

    6. Ducati Multistrada: Rp700 juta      

    7. Ducati Street fighter:Rp809 juta

     

  • Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Menyeret Wamenaker Noel

    Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Menyeret Wamenaker Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).

    Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

  • Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Menyeret Wamenaker Noel

    Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Kemenaker yang Menyeret Wamen Noel

    Bisnis.com, JAKARTA – Para tersangka dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah ditahan dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/8/2025).

    Mereka terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil yang melakukan penggelembungan dana dari yang seharusnya mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya seharusnya sesuai dengan tarif PNBP,” jelasnya.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat serta analisis transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Sebanyak 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

  • 120.000 Rekening Warga RI Dijual di Facebook, Begini Keterangan PPATK

    120.000 Rekening Warga RI Dijual di Facebook, Begini Keterangan PPATK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setdiaknya ada 120 ribu rekening yang dijualbelikan di platform Facebook dan e-commerce. Ini ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan analisa dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant dari 105 bank.

    “Kalau teman-teman lihat di Facebook banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa, yang seperti ini. Ini yang kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    PPATK melakukan penelusuran terkait rekening tersebut pada Februari 2025 lalu. Dari hasil temuannya tercatat 1,5 juta rekening telah digunakan untuk tindak pidana dalam periode 2020 hingga 2024.

    Bukan hanya diperjualbelikan, PPATK menemukan beberapa rekening lain yakni 150 ribu untuk rekening nominee dan 20 ribu merupakan akun yang kena retas.

    Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian sementara transaksi dormant mulai 16 Mei 2025 lalu.

    Menurutnya penting melakukan hal ini untuk melindungi hak masyarakat sebagai nasabah. Agar rekening mereka tidak menjadi rekening dormant.

    “Ini lah yang menyebabkan kita kemudian merasa harus lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga target kita menjadi ke rekening dormant,” papar Ivan.

    Sebagai informasi, transaksi dormant merupakan rekening yang tidak ada aktivitas debit sama sekali selama satu tahun hingga lima tahun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo

    5 Fakta Immanuel Ebenezer Ditahan Kasus Korupsi hingga Dicopot Prabowo

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) kini menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pria yang akrab disapa Noel ini ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Bahkan, dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.

    Diketahui, Noel dan 13 orang lain diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, KPK menetapkan Noel dan 10 orang jadi tersangka.

    Menurut Setyo, praktik ini sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari hasil konstruksi perkara, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

    Bermula dari RPTKA

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penanganan kasus ini dimulai saat KPK menangani kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

    Pada saat itu, ujarnya, KPK juga mendapat informasi mengenai pungutan dan pemerasan biaya proses sertifikasi K3. KPK lalu melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana, bersama PPATK.

    “Pada 2 hari lalu ini, Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025), di situlah kami melakukan eksekusi. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan kepada orang-orang tersebut dan dilakukan interview,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (23/8).

    “Dari interview itu diperoleh ke mana saja uang diberikan. Makanya tadi sampai kepada saudara IEG ada uang Rp3 miliar, dari sana. Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK, ada nomor rekening ini, seperti itu. Kita lihat juga ada aliran uangnya ke benda bergerak dan tidak bergerak,” bebernya.

    Karena itulah, lanjut dia, proses penyitaan barang bukti bisa langsung cepat dilakukan. Karena penelusuran aliran uang sudah ditelusuri. Baik untuk membeli rumah, tanah, maupun benda bergerak seperti mobil dan motor, yang bisa langsung dibawa.

    “Memang penyerahannya ada yang kita tidak ketahui, ada yang pas kita ketahui. Rabu ini pas kita ketahui, langsung kita eksekusi,” ujarnya.

    Terkait penggunaan pasal pemerasan, Asep menjelaskan, itu karena modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya.

    “Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya,” terangnya.

    “Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses,” jelas Asep.

    Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.

    “Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit),” ujarnya.

    Peras Buruh Rp6 Juta

    Setyo mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka juga memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.

    “Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3,” jelasnya.

    “Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional,” tegas Setyo.

    KPK Tetapkan 11 Tersangka

    1. IBM selaku Koordinator Bidang

    Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun

    2022-2025,

    2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Keria

    Tahun 2022-saat ini,

    3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja

    Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,

    4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil

    Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,

    5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun

    2024-2029,

    6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3

    pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,

    7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun

    2021-Februari 2025,

    8. SKP Subkoordinator,

    9. SUP Koordinator,

    10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa

    PT Kem Indonesia,

    11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem

    Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021

    “Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” ungkap Setyo di Gedung KPK,

    “SB diduga aliran dana Rp 3,5 miliar pada 2020-2025 dari 80 perusahaan di bidang PJ K3 untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, dan tarik tunai,” imbuhnya.

    Pada kesempatan itu, Setyo menjelaskan Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

    “AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat,” jelas dia.

    22 Kendaraan Mewah Disita

    KPK telah menyita barang bukti berupa 15 mobil dan tujuh motor dari operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Ini daftar 22 kendaraan barang bukti kasus pemerasan Wamenaker Noel itu.

    “Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan kendaraan roda dua (tujuh motor),” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews.

    Kini barang bukti tersebut ada di halaman, lobi, hingga depan gedung KPK.

    Berikut daftar 22 kendaraan sitaan KPK dalam kasus OTT Wamenaker

    – Toyota Corolla Cross

    – Nissan GT-R

    – Palisade

    – Suzuki Jimny

    – Vespa Sprint S 150

    – Palisade hitam

    – Honda CR-V

    – Jeep

    – Toyota Hilux

    – Mitsubishi Xpander

    – Hyundai Stargazer

    – CRV

    – BMW 3301

    – Vespa

    – Ducati Scrambel

    – CRV

    – Mitsubishi Xpander hitam

    – Pajero Sport

    – Ducati Hypermotoroad 950

    – Ducati Xdiavel

    – Motor Ducati

    Dicopot Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pernyataan pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (22/8/2025) malam.

    “Berkenaan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Imanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

    Profil Noel

    Noel merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029. Pria kelahiran 22 Juli 1975 itu menyandang gelar S1 Sosial dari Universitas Satya Negara Indonesia pada tahun 2004.

    Nama Noel dikenal sebagai salah satu ketua kelompok relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Jokowi Mania (JoMan), saat perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Memasuki pilpres lalu, JoMan bertransformasi menjadi Prabowo Subianto Mania.

    Ia mulai menjabat sebagai wamenaker sejak 21 Oktober 2024. Sepak terjang Noel kerap memicu kontroversi, salah satunya ketika mengomentari tagar #KaburAjaDulu.

    “Mau kabur, kabur ajalah. Kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel ketika ditemui di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]