Kementrian Lembaga: PPATK

  • Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi Megapolitan 11 September 2025

    Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, menilai transaksi pembayaran cicilan rumah Nikita Mirzani dari Reza Gladys senilai Rp 2 miliar merupakan bentuk penyamaran transaksi.
    Novian, yang menjabat Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (11/9/2025).
    “Saya melihat, manakala pelaku memerintahkan langsung transfer ke rekening
    developer
    tadi, di sikap batin pelaku tidak ingin ketahuan, kalau lah uang tersebut ke rekening pelaku akan ketahuan itu hasil kejahatan,” kata Novian dalam persidangan, Kamis.
    Menurut Novian, tindakan tersebut menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan.
    “Kami melihat ada motif tujuan sebagai sikap batin untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul supaya tidak ketahuan itu hasil kejahatan,” ucapnya.
    Novian menambahkan, lazimnya seseorang melakukan pembayaran dengan mentransfer dana ke rekening pribadi terlebih dahulu, sebelum kemudian disalurkan ke pihak ketiga. Hal ini untuk menghindari risiko salah catat.
    “Seandainya pelaku itu punya rekening sebagai kelaziman, tentu pembayaran uang tadi ke rekening yang bersangkutan terlebih dahulu, tidak langsung ke pihak ketiga, karena ada risiko di situ,” jelasnya.
    Ia juga menyebutkan, pembayaran Rp 2 miliar dalam bentuk tunai sebagai bentuk lain upaya penyamaran transaksi agar tidak mudah dilacak.
    “Jadi, mekanisme transaksi tunai itu adalah sebuah pilihan bagi pelaku pencucian uang. Di benak pelaku agar tidak terlihat asal-usul uang tersebut hasil tindak pidana, sehingga dia memutus mata rantai transaksi,” kata Novian.
    Adapun rumah yang dimaksud adalah unit di Nava Club, BSD, Tangerang, yang dijual PT Bumi Parama Wisesa dengan nilai total Rp 33,5 miliar.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Tindak pidana itu disebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kasus bermula dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024), yang menyoroti kandungan produk Glafidsya tidak sesuai klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harga.
    Pemilik akun, Samira, juga mengajak publik tidak membeli produk tersebut serta meminta Reza Gladys meminta maaf.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf. Tak lama setelah itu, Nikita melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza serta menuding produk kecantikannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Sekitar satu minggu kemudian, dokter Oky, rekan Reza, menyarankan agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar ia berhenti menyerang. Namun, melalui Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.
    Nikita lalu meminta Rp 5 miliar, dan Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar karena merasa terancam. Atas kerugian itu, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Nikita dan Ismail kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan soal batas jumlah harta terkait tindak pidana yang dapat dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
    Sebab berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka juga menekankan soal aturan terkait harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya atau
    unexplained wealth order
    .
    Harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya ini, kata Wana, merupakan konsep dasar dari
    illicit enrichment
    atau pengayaan ilegal.
    Jika seorang pejabat memiliki harta yang melebihi pendapatan dan tidak dapat dijelaskan asalnya, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    Wana melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dijadikan rujukan dasar pengenaan pengayaan ilegal.
    LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat dari tahun ke tahun.
    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau
    meaningful participation
    .
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti di-
    meaningfulkan
    , kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR Nasional 10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Dua RUU lain yang diusulkan DPR adalah RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
    “Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
    Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
    Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
    “Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
    Usai rapat tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Rekening Untuk Judol, Mensos : Akan Kami Periksa dan Alihkan ke Orang Lain

    Ada Rekening Untuk Judol, Mensos : Akan Kami Periksa dan Alihkan ke Orang Lain

    Malang (beritajatim.com) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan sebanyak 300 ribu lebih penerima bantuan sosial (bansos) tidak lagi menerima bantuan. Mereka yang tidak menerima lagi diduga rekening penerima digunakan untuk judi online.

    “Akan kita periksa. Sekarang lebih dari 300 ribu yang gak dapet lagi. Kita validasi kalau memang bener (untuk judol) ya mereka gak dapet bansos lagi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul di Kota Malang, Senin, (8/9/2025).

    Gus Ipul ingin melakukan evaluasi dan perombakan penerima bansos jika memang benar rekening yang terdaftar untuk judi online. Dia ingin penyaluran bansos benar tepat sasaran. Kepada masyarakat yang memang berhak menerima.

    Meski begitu Gus Ipul menegaskan Kemensos tidak kaku. Jika memang rekening penerima juga digunakan untuk Judol kemudian dihapus penerimaannya. Si penerima masih hisa mengajukan pendataan lagi asalkan memang membutuhkan atau data lama dimanfaatkan orang lain.

    “Ya dihentikan. Kalau dia memang bener bener butuh ya harus lewat proses pendataan ulang. Kita beri kesempatan ulang juga. Jadi memang ada yang mungkin dimanfaatkan orang lain. Itu perlu kita proses, kita periksa dan pastikan lagi,” ujar Gus Ipul.

    Kemensos sendiri telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pengecekan rekening terhadap penerima bansos. Dalam rangka Bansos tepat sasaran itu, mereka melakukan konsolidasi bersama BPS. Dari 12 juta penerima yang sudah dicek ulang. Sebanyak 2 juta tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

    “Setelah itu kita bergerak ke PPATK untuk memeriksa NIK dari penerima bansos. Baru kita ke perbankan dan ditemukanlah itu tadi 600 ribu lebih penerima bansos yang dari kemensos diduga melakukan atau terlibat dalam judol. Jadi kita alihkan, tidak dikurangi. Alokasi tetap, dialihkan ke mereka yang lebih berkah,” ujar Gus Ipul. (luc/kun)

  • Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025 Nasional 8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifa’i menyebut, sepanjang 2025 terdapat 12 hakim agung yang purna bakti atau pensiun.
    Informasi itu Rifa’i sampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA).
    “Selama masa 2025 itu hakim purna bakti itu ada 12 orang di kamar pidana, itu ada 3, kemudian kamar TUN (tata usaha negara), kamar agama, kamar militer, kamar perdata,” kata Rifa’i di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Rifa’i mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Ketua MA, Sunarto terkait kebutuhan 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, 5 hakim agung TUN khusus pajak, dan 3 hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM).
    KY telah menerima surat tersebut pada 17 Februari 2025 lalu.
    “Berkenaan dengan seleksi tentu saja sejak bulan Februari itu kami sudah mulai melakukan pengumuman dan sosialisasi baik secara formal maupun non-formal,” ujar Rifa’i.
    Lebih lanjut, kata Rifa’i, KY telah menggelar seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari tes kesehatan dan wawancara terbuka.
    Dalam seleksi administrasi itu, KY melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa.
    Sementara, dalam seleksi kualitas, KY melibatkan MA dengan melibatkan para hakim agung yang memiliki latar belakang akademisi dari perguruan tinggi.
    Tidak hanya itu, dalam KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaring kepribadian serta riwayat keuangan calon hakim agung.
    “Kami undang khusus untuk memaparkan profil masing-masing calon,” kata dia.
    Dalam rapat tersebut, Rifa’i kemudian menyampaikan 13 daftar nama calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi.
    “Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan ke DPR RI yaitu Komisi III terkait dengan hasil seleksi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Live Demo Diblokir, tapi Konten Dakwah Dibanjiri Judol Nggak Pernah Ditindak!

    Live Demo Diblokir, tapi Konten Dakwah Dibanjiri Judol Nggak Pernah Ditindak!

    GELORA.CO – Polemik sensor konten demo di media sosial makin memanas usai komentar pedas datang dari pendakwah sekaligus YouTuber, Habib Jafar.

    Ia menyinggung sikap pemerintah yang dinilai cepat menindak konten demo karena alasan judi online, tapi terkesan abai saat konten dakwah justru diserbu promosi judi setiap hari.

    Sejak aksi unjuk rasa besar pada 25 Agustus 2025, sejumlah warganet mengeluhkan sulitnya mengunggah atau menemukan konten terkait demo di platform digital.

    Banyak dari mereka bahkan menandai akun Instagram Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk melayangkan protes.

    Merespons keresahan publik, Meutya akhirnya buka suara. Ia menjelaskan adanya temuan aliran dana mencurigakan yang masuk lewat siaran langsung konten demo.

    Dana itu diduga berasal dari fitur donasi dan gifts bernilai besar, yang menurut pemerintah terhubung dengan jaringan judi online.

    Kritik Habib Jafar: Dakwah Dibanjiri Judi Online

    Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredakan kritik. Habib Jafar menilai alasan itu terkesan kontradiktif dengan realita di lapangan.

    “Konten dakwah saya di YouTube bukan hanya disusupi, tapi selalu dibanjiri komentar judi. Kenapa tidak pernah ditindak seketat ini?” tulis Habib Jafar dalam unggahan yang viral di media sosial.

    Sindiran ini langsung memicu diskusi panas. Banyak warganet menuding pemerintah tebang pilih dalam menerapkan kebijakan digital.

    “Itu pemasukannya lebih gede, bib. Harap maklum aja,” tulis seorang netizen.

    “Lagian sekelas menteri kok nggak berdaya lawan judol,” timpal warganet lain.

    “Kalau mau adil, sekalian aja blokir judi online sama pinjol. Itu yang bikin masyarakat sengsara,” komentar akun lain.

    Sensor Demo, TikTok Live, dan UMKM

    Tak hanya soal konten demo, publik juga menyoroti fitur TikTok Live yang sempat tidak bisa digunakan saat aksi berlangsung.

    Spekulasi pun bermunculan, namun Meutya Hafid menegaskan bahwa penghentian fitur live merupakan keputusan internal TikTok.

    “Termasuk soal live TikTok, itu dilakukan secara sukarela oleh pihak TikTok. Pemerintah justru mendorong agar segera dipulihkan karena banyak UMKM bergantung pada live streaming untuk berjualan,” kata Meutya.

    Benar saja, pada 2 September 2025 pukul 16.00 WIB, TikTok kembali mengaktifkan fitur live. Banyak pelaku usaha kecil merasa lega karena kanal penjualan digital mereka bisa beroperasi normal.

    Analisis: Judi Online Jadi PR Besar Pemerintah

    Kritik Habib Jafar membuka kembali diskusi lama tentang maraknya judi online di ruang digital Indonesia. Fenomena ini bukan hal baru.

    Data PPATK sebelumnya menyebutkan bahwa aliran dana judi online pada 2024 mencapai Rp327 triliun, dengan jutaan akun bank terlibat.

    Artinya, problematika judi online jauh lebih besar dibanding sekadar masuk ke konten demo.

    Jika pemerintah serius menindak, seharusnya langkah komprehensif diambil, mulai dari blokir situs, regulasi ketat platform digital, hingga edukasi publik.

    Di sisi lain, sensor konten demo tanpa transparansi justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Banyak netizen merasa kebebasan berekspresi mereka dibatasi, padahal yang mereka soroti bukan hanya soal demo, tapi juga ketidakadilan dalam penerapan aturan.

    Polemik sensor konten demo dan sindiran Habib Jafar memperlihatkan satu hal: masyarakat menuntut konsistensi pemerintah dalam menangani persoalan digital.

    Judi online, pinjaman online ilegal, hingga hoaks terbukti jauh lebih merugikan rakyat.

    Jika pemerintah hanya fokus pada isu tertentu tanpa menindak akar masalah yang lebih besar, wajar bila publik merasa kebijakan digital bersifat pilih-pilih.

    Pada akhirnya, yang ditunggu publik bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata.

    Apakah pemerintah berani bersikap tegas terhadap judi online sebesar mereka menindak konten demo?***

  • DPRD Ponorogo Siap Kawal 7 Tuntutan Mahasiswa ke Tingkat Pusat

    DPRD Ponorogo Siap Kawal 7 Tuntutan Mahasiswa ke Tingkat Pusat

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aspirasi mahasiswa di Bumi Reog kembali menggema, namun dengan wajah yang berbeda. Tanpa kericuhan, tanpa gesekan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ponorogo memilih jalur dialog dalam menyiarakan 7 tuntutan rakyat tersebut.

    Dialog digelar di ruang DPRD Ponorogo, selain pimpinan dialog itu dihadiri langsung jajaran Forkopimda. Dari forum itu lahir kesepahaman, bahwa aspirasi mahasiswa akan dikawal bersama hingga ke tingkat pusat.

    “Hari ini kita menerima teman-teman PMII dan IMM untuk berdialog. Semua aspirasi yang disampaikan sudah kami terima dan akan kami kawal bersama Forkopimda ke Pemerintah Pusat,” kata Dwi Agus Prayitno, usai audiensi, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Dwi, langkah itu penting agar suara mahasiswa dari Ponorogo tidak berhenti di tingkat daerah. Dia memastikan tuntutan akan diteruskan kepada DPR RI maupun Pemerintah Pusat. “Hal-hal yang disampaikan tidak jauh beda dengan apa yang berkembang selama ini. Tuntutannya tentang kebijakan di Pemerintah Pusat,” katanya.

    Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menegaskan 7 tuntutan mereka kepada Pemerintah. Antara lain, penghentian tindakan represif aparat saat aksi massa, evaluasi menyeluruh terhadap oknum aparat yang melanggar HAM, hingga desakan agar pembatalan kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat.

    Tuntutan lain mencakup audit independen terhadap anggaran DPR, revisi total RKUHAP dengan melibatkan publik dan akademisi, penolakan kebijakan rekening pasif yang diambil alih pemerintah melalui PPATK, serta percepatan pengesahan UU perampasan aset.

    Ketua Umum PMII Cabang Ponorogo, Azizah Intan Qurotunnisa menyebut poin-poin itu sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap keberlangsungan demokrasi dan keadilan sosial di masyarakat.

    “Kami tegaskan, mahasiswa punya peran sebagai agen kontrol, bertanggung jawab penuh mengaspirasikan suara rakyat, sekaligus menjaga kedamaian dan keamanan masyarakat Ponorogo,” kata Azizah.

    Kehadiran Forkopimda dalam audiensi juga diapresiasi. Dialog yang berlangsung hangat itu mencerminkan pola komunikasi yang sehat antara mahasiswa, legislatif, dan unsur pemerintahan daerah. “Terima kasih kepada Forkopimda yang berkenan hadir sehingga komunikasi dengan mahasiswa lebih jelas,” tambah Dwi Agus.(Adv/End)

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri?
                        Nasional

    9 Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri? Nasional

    Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto bertanya-tanya mengapa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak ingat anak dan istrinya ketika memutuskan terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    Hal ini disampaikannya saat menyinggung kasus Noel dalam peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
    “Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo, Kamis.
    Prabowo juga mengaku malu atas perbuatan Noel. Pasalnya, Noel anggota Partai Gerindra, meski belum menjadi kader Partai yang dibesutnya itu.
    Noel juga menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap KPK di masa pemerintahannya.
    “Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” tuturnya.
    Di sisi lain, ia juga merasa kasihan. Terlebih, Noel adalah orang yang menarik.
    “Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” bebernya.
    Lebih lanjut Prabowo menyatakan sudah berpesan kepada menteri untuk menghindari korupsi. Ia bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
    Prabowo bilang, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali. Melainkan sering kali di setiap kesempatan, dan di setiap pidato.
    Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu. Begitu pun pada saat dirinya baru saja dilantik.
    “(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, ‘Pak, datanya begini, Pak’. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Saat ini, Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
    Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Noel kini sudah dipecat dari jabatan Wamenaker dan dikeluarkan dari Gerindra usai ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK Nasional 27 Agustus 2025

    3 Penyelenggara Judol Terkait Kasus Jogja Ditangkap Polisi Berkat PPATK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga penyelenggara situs judi online atau judol yang berkaitan dengan kasus di Yogyakarta bisa ditangkap di Jakarta berkat Pusat Pelaporan Analissi dan Transaksi Keuangan (PPATK).
    “PPATK melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    PPATK menyampaikan hasil penelusuran terkait judol di Jogja itu kepada Bareskrim Polri sehingga akhirnya tiga orang penyelenggara situs judol berhasil ditangkap polisi di Jakarta.
    “Hasil dari analisis transaksi dari PPATK dikirimkan kepada kami, kemudian kami menindaklanjuti,” lanjut dia.
    Himawan mengatakan bahwa penelusuran PPATK itu berdasarkan analisis keuangan dan pelacakan rekening.
    “Jadi hasil tersebut, analisis itu kami dalami. Sehingga kami melakukan penyelidikan-penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut dia.
    Adapun modusnya, menggunakan rekening-rekening pribadi yang diperjualbeliikan.
    “Artinya rekening-rekening yang itu diperjualbelikan, kalau statusnya begitu,” ujarnya.
    “Sehingga, rekening-rekening ini adalah rekening-rekening yang kami lakukan penyitaan,” tambah dia.
     
    Atas hal itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi judi online.
    “Kami sudah blokir, kemudian kami lakukan penyitaan,” tegas dia.
    Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis mendalam apakah aliran ini ada sampai dengan ke bandar atau penyelundupnya.
    “Tapi, itu masih dalam proses pendalaman. Ini adalah rekening-rekening yang terlihat dan rekening-rekening yang sudah dilakukan pemblokiran. Kemudian kita lanjutkan, dan kita lakukan penyitaan,” kata dia.
    Tiga orang penyelenggara judol terkait kasus di Jogja adalah inisial MR, BI, dan AFA.
    Di Jogja, kasus itu menjadi sorotan nasional karena publik dan anggota DPR menilai lima orang yang ditangkap polisi pada Juli lalu telah merugikan bandar judol.
    Di Jakarta, tiga orang berinisial MR, BI, dan AFA itu ditangkap di Jakarta Utara pada 19 Agusus 2025.
    Terhadap ketiga tersangka ditetapkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Juga, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.