Kementrian Lembaga: PPATK

  • Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Prabowo Tunjuk Yusril Ihza jadi Ketua Komite Pemberantasan TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Regulasi ini resmi diundangkan pada 25 Agustus 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 136

    Berdasarkan salinan Perpres Nomor 88 itu, dalam konsideransinya, Prabowo menegaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mengingat kompleksitas kejahatan keuangan lintas sektor.

    Perpres baru ini mengatur ulang susunan Komite TPPU. Kini, Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, keanggotaan diperluas melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala BIN, hingga Kepala BNN 

    Perpres ini juga menata ulang struktur Tim Pelaksana Komite TPPU, yang melibatkan pejabat eselon I di kementerian/lembaga terkait, mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Deputi di PPATK, hingga pejabat tinggi di kepolisian, kejaksaan, BIN, BNPT, dan BNN.

    Dengan susunan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor lebih solid dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang. 

    Hal baru dalam Perpres 88/2025 adalah penambahan Pasal 13A yang menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja harus dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite.

    Langkah ini mempertegas komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dan sistem anti pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT), sekaligus menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal. 

    Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres 6 Tahun 2012 dan Perpres 117 Tahun 2016, dengan tujuan harmonisasi dan penguatan kelembagaan.

  • Prabowo Rombak Susunan Satgas TPPU, Yusril Ketua-Airlangga Wakil

    Prabowo Rombak Susunan Satgas TPPU, Yusril Ketua-Airlangga Wakil

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan itu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang hal yang sama.

    Dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Di dalamnya juga ditetapkan ada tim pelaksana yang dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

    Susunan Keanggotaan Komite TPPU

    Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    Anggota

    Menteri Luar Negeri
    Menteri Dalam Negeri
    Menteri Keuangan
    Menteri Hukum
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Menteri Perdagangan
    Menteri Koperasi
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Menteri Lingkungan Hidup
    Menteri Kehutanan
    Menteri Kelautan dan Perikanan
    Gubernur Bank Indonesia
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Jaksa Agung
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Kepala Badan Intelijen Negara
    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Kepala Badan Narkotika Nasional

    Tonton juga video “Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU” di sini:

    (hal/ara)

  • 1.207 Penerima Bansos di Kota Bandung Dicoret, Kadinsos: Mereka Terima Bantuan, tapi Terdeteksi Judol
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        17 September 2025

    1.207 Penerima Bansos di Kota Bandung Dicoret, Kadinsos: Mereka Terima Bantuan, tapi Terdeteksi Judol Bandung 17 September 2025

    1.207 Penerima Bansos di Kota Bandung Dicoret, Kadinsos: Mereka Terima Bantuan, tapi Terdeteksi Judol
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1.207 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bandung dicoret lantaran terindikasi terlibat praktik judi online.
    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengatakan pencoretan ini dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pengecekan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    “Jumlah (penerima bansos) yang teridentifikasi terlibat judol atas temuan PPATK mencapai 1.207 KPM. Itu hasil dari pusat dan kita harus tindaklanjuti, enggak boleh diteruskan,” ujar Yorisa saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).
    Adapun total penerima bansos di Kota Bandung mencapai 15.759 keluarga penerima manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut, 237 KPM masuk program keluarga harapan (PKH), 702 KPM penerima program sembako, dan 268 KPM penerima bansos PKH lain terdeteksi bermain judi online.
    “Mereka sudah mendapatkan bantuan (sosial), tapi terdeteksi judol akunnya. Sehingga untuk bantuannya terpaksa harus ditutup. Dari pusat kita mendapatkan (data penerima), mungkin terdeteksi (judol) dari akunnya, kemudian dikirim ke kita,” jelasnya.
    Menurut Yorisa, Dinsos Kota Bandung sudah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk menghentikan penyaluran bansos terhadap penerima yang terlibat judi online.
    “Kita dari Dinsos Kota Bandung sudah setop atau sudah melakukan penutupan bantuan terhadap nama-nama yang telah disebutkan (masuk dalam data),” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    GELORA.CO – Menguak perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang kini dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.

    Terkini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi. 

    Sudah Dicegah ke Luar Negeri

    Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.

    Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.

    “Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki. 

    Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

     

    “Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.” jelas Budi.

    Follow The Money

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa KPK sedang menerapkan metode follow the money. 

    Asep menjelaskan, penelusuran ke ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji memang sering melibatkan peran ormas.

    Keterlibatan ini membuat ormas menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan.

    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery. 

    Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.

    Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.

    Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

    Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.

    PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji. 

    Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal

    Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

    Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

    Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.

    Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.

    Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

    Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.

    Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.

    Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.

    Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.

    Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.

    Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.

    Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.

    Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

    Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun

    Bocoran PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi

    Daftar nama penerima dana korupsi haji hingga bocoran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Siapa lagi yang terlibat dan jadi tersangka?

    KPK tampaknya tak lama lagi bakal merilis tersangka kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, data penting yang dimiliki sudah cukup banyak, terutama yang berkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Seperti diketahui, korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. 

    Saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

    Terbaru, Ketua  PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.

    PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

    Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.

    Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di negeri ini, yang jika diungkap akan geger.

     “Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

    Menurut Ivan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.

    “Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

    Terkait Nama-nama Penerima Aliran Dana

    Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.

    “Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan. 

    “Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.

    Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram. 

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

    Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

    Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.

    SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

    Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.

    KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. 

    Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.

    Desak Umumkan Tersangka

    Publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

    Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.

    Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.

    “Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,” kata Gus Fahrur.

  • Dicurigai Terlibat Judol, Puluhan Rekening PKM di Tulungagung Diblokir

    Dicurigai Terlibat Judol, Puluhan Rekening PKM di Tulungagung Diblokir

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (bansos) di Kabupaten Tulungagung diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pemblokiran ini dilakukan karena rekening tersebut terindikasi menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk judi online. Mereka tidak lagi mendapat bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Tulungagung, Teguh Abianto menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Kemensos untuk menghentikan penyaluran BLT pada KPM yang terjerat judol. Dari hasil laporan terdaat 49 KPM yang memuliki catatan tidak wajar dari Pusat Pelaporan dan Anggaran Transaksi Keuangan (PPATK). Terdapat transaksi tidak wajar yang terindentfikasi sebagai akun judi online.

    “Terdapat 49 KPM di Tulungagung terbukti memiliki catatan tidak wajar secara keuangan sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Anggaran Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya, Senin (15/9/2025).

    Proses identifikasi penerima BLT sekaligus pengguna judi online ini ditemukan ketika proses verifikasi rekening saling terkoneksi dan masuk dalam daftar PPATK. Pihak Dinsos sendiri telah memberi imbauan terhadap masyarakat agar memanfaatkan BLT sesuai fungsinya. Namun mereka dicurigai menggunakan dana bansos untuk judi online.

    “Seluruh KPM yang terjerat judol langsung dihentikan sebagai penerima bantuan dan diblokir oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

    Tak hanya dari pemerintah pusat, puluhan KPM ini juga dipastikan tidak akan menerima bantuan dari pemerintah daerah. Hingga saat ini Dinas Sosial masih menunggu intruksi dari pemerintah terkait tindak lanjut penyalahgunaan bantuan sosial ini. Mereka juga meminta KPM untuk menggunakan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan tidak digunakan judi online.

    “BLT lansia harus digunakan untuk menunjang kebutuhan hidupnya, PKH digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ibu hamil, dan seterusnya,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Siapa di Balik Kejahatan Rekening Bansos Fiktif?

    Siapa di Balik Kejahatan Rekening Bansos Fiktif?

    OLEH: AA LANYALLA MAHMUD MATTALITTI*

    BELUM lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 10 juta rekening dormant yang menerima bantuan sosial (bansos). Kemudian PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narkotika, dan terorisme. 

    Ini tentu mengagetkan kita semua. Terutama terkait dengan penerima bansos fiktif. Karena rekening penerima bansos diduga kuat tidak memiliki pemilik yang sebenarnya (fiktif) atau dormant. Tetapi lebih aneh lagi: rekening tersebut banyak yang aktif. Terjadi penarikan setelah dana bansos masuk. 

    Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut hanya digunakan untuk menampung dana bansos. kemudian ditarik oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Artinya, ada pihak tertentu yang mengendalikan rekening-rekening tersebut.

    Artinya, ada uang triliunan rupiah yang dikumpulkan dari jutaan rekening fiktif tersebut selama periode bansos dikucurkan. Terutama dari temuan PPATK yang menunjukkan adanya anomali data penerima bansos dari tahun ke tahun. 

    Pertanyaannya siapa yang mampu mengorganisir dan melakukan kejahatan dengan modus operandi sistem penerima bansos fiktif itu? 

    Mulai dari penyiapan rekening, input data penerima, penarikan atau pemindahan uang masuk, dan seterusnya? Tentu bukan perorangan. Pasti melibatkan sindikasi yang terstruktur dan sistematis. Dan yang pasti punya akses ke perbankan dan sistem input data di Kementerian.    

    Jika kita lihat angka yang digelontorkan APBN untuk semua jenis bantuan sosial atau perlindungan sosial, sejak tahun 2014 hingga 2024, lintas kementerian sangatlah besar. Sebagai contoh, APBN tahun 2024. Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam RAPBN 2024 sebesar Rp.493,5 triliun. Angka ini meningkat 12,4 persen dari tahun sebelumnya.

    Secara total selama 10 tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak tahun 2014 hingga 2024, belanja perlindungan sosial oleh pemerintah telah mencapai angka  yang hampir menyentuh Rp4.000 triliun. Bayangkan jika sejak saat itu telah terjadi modus penyimpangan yang disengaja oleh sindikat bansos fiktif, berapa nilai kerugian negara?

    Misalkan saja, mereka berhasil membajak 10 persen dari Rp.4000 triliun. Artinya uang yang dicuri mencapai Rp.400 triliun dalam 10 tahun. Per tahun Rp.40 triliun. Jika uang Rp.40 triliun setahun itu digunakan untuk memberi tambahan gaji guru honorer setiap bulan Rp.2 juta = satu tahun Rp.24 juta. Maka akan dapat membiayai 1,6 juta guru honorer dalam satu tahun.

    Jadi, sekali lagi, siapa sebenarnya mereka yang mampu mengorganisir secara sistematis dan terstruktur kejahatan yang sangat jahat ini? 

    Apakah oknum Pejabat atau Pegawai Pemerintah, yang memiliki akses ke sistem data bansos? Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena mereka dapat memasukkan data fiktif, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat palsu, ke dalam sistem.

    Karena tanpa akses internal, sangatlah sulit untuk menambahkan puluhan juta data penerima fiktif tanpa terdeteksi. Oknum ini juga bisa memanfaatkan celah dalam sistem verifikasi untuk meloloskan data palsu.

    Lalu apakah juga ada oknum Perbankan? Karena sindikat ini pasti memerlukan bantuan dari oknum di bank untuk membuka rekening fiktif tanpa pemilik yang sah atau dengan identitas palsu. Pembukaan rekening dalam jumlah besar dan secara tidak wajar akan menarik perhatian. Kecuali ada orang dalam di bank yang memfasilitasinya. Termasuk menyediakan akses untuk penarikan dana setelahnya.

    Apakah juga melibatkan pihak lapangan yang bertugas sebagai perekrut KTP dan penarik dana? Kelompok ini bertugas di lapangan untuk menarik dana yang telah masuk ke rekening fiktif. Mereka bisa menggunakan berbagai cara. Seperti kartu ATM yang sudah disiapkan atau kerja sama dengan agen perbankan untuk pencairan. Kelompok ini bisa disebut sebagai eksekutor di ujung rantai.

    Maka wajar bila ada dugaan para pelaku kejahatan penerima bansos fiktif ini adalah sindikat. Karena penerima fiktif itu dalam skala besar. Bukan puluhan atau ratusan orang, yang bisa kita sebut sebagai human error petugas input data. Tetapi ini jutaan, dan dana itu dikelola. Masuk dan kemudian ditarik. Dimana prosesnya dimulai dari birokrasi pemerintahan (data), dilanjutkan ke sektor perbankan (rekening), dan diakhiri dengan pencairan di lapangan. Keterlibatan lintas sektor ini adalah ciri khas sindikat kejahatan terorganisir.

    Lazimnya pasti ada “otak” di balik operasi ini. Yang mengatur strategi. Sementara anggota lainnya menjalankan peran masing-masing. Seperti pembuat data fiktif. Pembuka rekening, dan penarik dana. 

    Oleh karena itu saya mendukung penuh permintaan Presiden Prabowo kepada Kepala PPATK untuk membongkar habis dan tuntas skandal penerima bansos fiktif ini. Segera setelah itu, PPATK harus menyerahkan kepada KPK RI untuk ditindaklanjuti. Karena ini kejahatan luar biasa. Selain merugikan negara, juga merugikan rakyat yang seharusnya berhak menerima.  

    Saya sudah pernah mengingatkan soal ini pada tahun 2022 silam. Saat saya menjabat Ketua DPD RI. Saat itu KPK menemukan 16,7 juta orang tanpa NIK yang tercatat dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos. Di luar itu juga ada NIK Ganda sebanyak 1,06 juta orang. Ditambah 234 ribu orang yang meninggal, tapi masih ada di DTKS. 

    Sengkarut data juga saya sampaikan terkait data jumlah desa penerima dana desa. Karena ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemendes. Dimana Kemenkeu menyebut ada 15 desa fiktif yang menerima dana desa. Kekacauan ini sejatinya sudah sejak dulu. Dan ini adalah celah bagi sindikat yang ingin mencuri uang APBN.

    Karena itu, saya berharap program Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang diluncurkan Presiden Prabowo dapat segera tuntas. Untuk merapikan serta menghapus celah sindikat pencuri uang bantuan sosial ini. 

    Dengan data yang terpadu dan berasal dari satu basis, akan dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga dalam menyalurkan program-program perlindungan sosial. Sebab, jika basis datanya saja sudah salah, maka program yang dijalankan pasti tidak akan tepat sasaran. 

    DTSEN juga bisa digunakan untuk menentukan kebijakan pendirian Sekolah Rakyat. Prioritas pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis. Juga untuk penajaman konsentrasi dan jenis usaha Koperasi Merah Putih, yang tentu berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Tentu verifikasi lapangan secara berkala tetap harus dilakukan. 

    Dan yang lebih penting, ayo kita bersih-bersih. Saatnya kebocoran APBN yang disengaja kita akhiri. Menurunnya tingkat korupsi, ekuivalen dengan angka peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bukan mustahil kita bisa menuju Indonesia yang lebih sejahtera, dengan membangun semangat kebersamaan (Prabowonomics) dan mengakhiri sifat keserakahan (Serakahnomics). 

    (*Penulis adalah Anggota MPR RI/DPD RI, Ketua DPD RI ke-5 )

  • Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang disebut sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun petinggi PBNU mengklaim bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.

    Menurut Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim, berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK. Lukman mengatakan Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.

    “Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027,” kata Lukman Jumat (12/9/2025).

    Sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu. Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027. “Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU,” tegas Lukman. 

    Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU. Menurut Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

    Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK.

    “Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” jelas Lukman.

    Dengan demikian sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujar Lukman.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Dalam penelusuran tersebut, KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menjelaskan, langkah penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” pungkasnya.

  • Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu, Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Sudah Jelas

    Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu, Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Sudah Jelas

    GELORA.CO – Pengamat hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menilai Budi Arie Setiadi sangat mungkin diperiksa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kominfo –kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)– usai tak lagi menjabat sebagai Menteri Koperasi.

    “Laporan PPATK bisa dijadikan pintu masuk terkait dengan aliran dana yang diduga oleh Budi Arie dari berbagai platform judi online,” kata Sofian saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Sofian juga menyinggung dugaan keterlibatan Budi Arie agar situs-situs judol yang beroperasi di Indonesia tidak diblokir, sehingga praktik judol begitu masif di Indonesia.

    “Kominfo waktu itu sebenarnya sangat mudah mendeteksi Judi online tetapi kenapa tidak dilakukan sungguh sungguh,” ujar Sofian menegaskan.

    “Selain dugaan korupsi, Budi Arie juga sangat mungkin dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang, karena aliran dana yang diduga diterimanya juga ikut disembunyikan atau disamarkan,” sambungnya.

    Kemudian, menurutnya, untuk kasus yang diduga menyeret nama eks Menpora Dito Ariotedjo sudah terang benderang. Bahkan, publik sudah banyak yang tahu.

    Dalam kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail, kepada Kejaksaan Agung.

    “Tinggal kemauan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Dua dari lima menteri yang dirombak, yakni Budi Arie Setiadi dan Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

  • Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys Megapolitan 11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.
    Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
    Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    “Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
    Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.
    “Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.
    Novian juga menegaskan bahwa Nikita sebagai terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang.
    “Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” ucap Novian.
    Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat oleh Samira pada Rabu (9/10/2024).
    Ia mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim serta harganya terlalu mahal.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, seperti sabun muka, serum, dan krim malam.
    Ia menyebut produk tersebut tidak sesuai klaim, lalu meminta Reza menghentikan penjualan sementara serta meminta maaf ke publik.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Setelah itu, Nikita Mirzani masuk dalam pusaran kasus dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.
    Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelekkan produk Reza, bahkan menuding kandungannya bisa menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak publik berhenti memakai produk Glafidsya.
    Sekitar sepekan kemudian, rekan Reza bernama Oky memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menyerang bisnisnya.
    Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Glafidsya jika tidak diberi uang tutup mulut Rp 5 miliar.
    Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu diberikan meski jumlahnya lebih kecil dari yang diminta.
    Atas kerugian tersebut, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Kini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Jakarta

    KPK bicara soal pengakuan Lisa Mariana yang bilang menerima aliran uang diduga dari korupsi kasus BJB saat Ridwan Kamil menjabar gubernur Jabar. KPK akan mendalami ucapan Lisa tersebut.

    “Tentu semuanya nanti akan didalami dan kita akan melihat sumber-sumber lainnya ya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).

    Budi menyebut dalam penelusuran aset di kasus BJB, KPK menggandeng PPATK. KPK juga akan mendalami keterangan saksi lain dalam kasus ini.

    “Karena dalam penelusuran aset tentunya KPK juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” sebutnya.

    Dalam kasus ini KPK juga sudah memeriksa Lisa untuk mendalami aliran uang yang diterimanya dari RK. Lebih lanjut, KPK juga akan mendalami waktu hingga modus aliran uang dari RK ke Lisa.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” sebutnya.

    Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dari Ridwan Kamil. Lisa mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga terkait hasil korupsi Bank BJB saat menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

    “Soal aliran dana, itu kan saya tidak tahu waktu itu kan beliau masih menjabat. Ya sudah, ya saya pikir ya beliau ada uang, banyak uang gitu ya, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB,” kata Lisa setelah memenuhi pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)