Kementrian Lembaga: PPATK

  • Video Modus Pembobol Rekening Rp 204 M: Pakai U-Turn dan Penadah

    Video Modus Pembobol Rekening Rp 204 M: Pakai U-Turn dan Penadah

    Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan rekening bank BUMN hingga mencapai Rp 204 miliar.

    Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy, menjelaskanmodus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi pemutaran transaksi hingga pembukaan rekening penadah h-6 sebelum melakukan pembobolan.

  • PPATK Ungkap Momen Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Terlacak

    PPATK Ungkap Momen Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Terlacak

    Jakarta

    Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank di Jawa Barat. Pengungkapan itu turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar berbicara tentang modus yang terlihat jelas dilakukan oleh sindikat. Dia menyebut adanya transaksi besar dalam waktu singkat terkait pembobolan rekening dormant.

    Alberd menjelaskan uang dari rekening dormant tersebut dipindahkan ke rekening nominee. Rekening nominee adalah rekening bank yang dibuka atas nama orang lain, namun kendali dan kepemilikan sebenarnya berada di tangan pihak yang berbeda.

    “Uang yang sudah berada di rekening nominee kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital. “Modus-modus tindak pendana pencucian uang, smurfing, dia pecah-pecah, dia bagi-bagi (uang hasil kejahatan dibagi menjadi transaksi-transaksi kecil oleh beberapa rekening berbeda),” kata Albert dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

    Kemudian ada juga modus lain yakni u-turn. Modus ini memindahkan uang dormant ke rekening nominee penampung dana, kemudian dikirimkan ke rekening pelaku.

    “Karena salah satu money most tadi, rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan bank. Jadi modusnya u-turn,” jelasnya.

    Di sisi lain, Albert mengungkap fakta lain, dimana sindikat pembobol itu baru berupaya membuka rekening penampung kurang dari satu pekan sebelum melakukan aksi pembobolan.

    “Ada upaya-upaya membuka rekening dalam tempo 1 sampai 6 hari sebelum tanggal kejadian 21 Juni 2025. Kenapa bisa terdetect, karena dibuka dalam waktu yang sangat dekat terus kemudian terjadi perputaran transaksi yang cukup besar dalam waktu singkat,” terang Albert.

    “Modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remitansi, masuk ke dompet digital, Gojek, Gopay, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi,” lanjut dia.

    Pada kesempatan yang sama, Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang ratusan miliar rupiah.

    “Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” ucap Helfi.

    Total ada sembalian orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para tersangka dibagi dalam empat kluster, yaitu:

    Kluster pelaku karyawan bank

    1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dengan peran memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia;

    2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan AP.

    Kluster Pelaku Pembobol

    1. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;

    2. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif didalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia;

    3. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemidahbukuan secara in-absentia ke sejumlah rekening penampungan;

    4. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

    5. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

    Kluster pelaku pencucian uang

    1. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;

    2. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

    Halaman 2 dari 3

    (ond/isa)

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BNI.

    Dalam pengungkapan yang digelar pada Kamis (25/9/2025), Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai hasil pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar dan 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Barang bukti uang senilai Rp204 miliar dari pelaku sindikat pembobol rekening dormat/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Sindikat Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun para pelaku, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • 2
                    
                        Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset
                        Nasional

    2 Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset Nasional

    Sindikat Pembobol Bank Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman.
    Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, sindikat ini mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.
    “Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman,” kata Helfi dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
    Helfi menuturkan, saat bertemu dengan kepala cabang BNI tersebut, sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai pembagian hasil.
    Helfi mengungkapkan, sindikat memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
    “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ucap dia.
    Kesepakatan eksekusi pemindahan dana dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya hari Jumat pukul 18.00, atau setelah jam operasional bank berakhir.
    Waktu itu dipilih agar sistem deteksi bank tidak segera mengendus transaksi.
    Dana Rp 204 miliar kemudian dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit.
    Pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan melapor ke Bareskrim Polri.
    Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri sekaligus memblokir aliran dana tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 45 Penerima PKH di Lumajang Terindikasi Judi Online, Kemensos Instruksikan Pengecekan Lapangan

    45 Penerima PKH di Lumajang Terindikasi Judi Online, Kemensos Instruksikan Pengecekan Lapangan

    Lumajang (beritajatim.com) – Penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terungkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sebanyak 45 penerima manfaat dilaporkan terindikasi judi online (judol) berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

    Koordinator Pendamping PKH Lumajang, Akbar Alamin, menjelaskan bahwa Kemensos RI telah memberi instruksi kepada seluruh pendamping PKH agar segera melakukan verifikasi terhadap data penerima yang dilaporkan.

    “Ini kami menerima data dari Kemensos RI itu sebanyak 47 data yang harus dicek di lapangan. Dari data ini keterangannya adalah terindikasi judol, ini dilaporkan PPATK,” terang Akbar, Kamis (25/9/2025).

    Ia menegaskan, proses pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Sebab, ada kemungkinan identitas penerima manfaat disalahgunakan pihak lain untuk bertransaksi judi online.

    “Data yang terindikasi ini sedang kami lakukan proses pengecekan lapangan apakah benar-benar main judol. Ini kadang KTP atau rekeningnya dipinjam oleh orang lain. Nah ini juga masih didalami,” jelasnya.

    Menurut Akbar, jika hasil verifikasi menunjukkan penerima manfaat benar-benar terlibat dalam praktik judi online, maka bantuan sosial yang diterima akan langsung dicabut.

    “Untuk membeli rokok pun tidak boleh ya, jadi memang dipakai untuk pangan atau membayar kebutuhan seperti biaya sekolah. Jadi, kalau memang benar-benar bermain judol maka bantuannya akan dipertimbangkan,” tegasnya.

    PKH merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan. Dana bantuan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok seperti pangan, biaya sekolah, hingga keperluan mendesak lain, bukan untuk konsumsi non-esensial apalagi judi online. [has/beq]

  • Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian Nasional 24 September 2025

    Soal Dugaan Adanya Pendana Demo Agustus, Polisi: Masih Proses Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri masih proses pembuktian soal adanya dugaan pendana di balik aksi demo di beberapa wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu.
    “Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    “Artinya proses pembuktian bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” imbuhnya.
    Ia melanjutkan, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal usul aliran dana.
    “Pembuktian ini adalah melalui proses yang
    sientific
    , nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” ujarnya.
    Sebelumnya, Polri menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
    Hingga kini terdapat 246 laporan polisi yang ditangani jajaran Bareskrim dan 15 Polda. Kasus-kasus itu ditangani baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah.
    Adapun modus operasi para pelaku pun beragam, mulai dari menghasut dan mengajak orang lain untuk berbuat kerusuhan melalui poster; siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp.
    Kemudian, mengasut melakukan pembakaran dengan kekerasan terhadap barang atau orang dan juga pencurian; penjarahan kantor DPRD, kejaksaan, gubernur, markas korps (mako), polres hingga pospol; membawa, menyimpan, dan menggunakan bom molotov untuk melakukan aksi kerusuhan.
    Para tersangka kerusuhan dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya. Ada yang dijerat dengan Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP mengenai pembakaran.
    Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena melawan petugas berwenang dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Untuk tindak pencurian, penyidik menjerat dengan Pasal 362, 363, dan 366 KUHP yang mengatur pencurian maupun pencurian dengan kekerasan.
    Tindakan perusakan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP, sementara kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan dalam aksi anarkis diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
    Selain KUHP dan UU Darurat, Polri juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 29 ayat (2) UU ITE digunakan untuk menjerat ujaran kebencian berbasis SARA, sedangkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan manipulasi data elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penerima Bansos Blitar Dicoret setelah Terindikasi Judi Online, 570 KPM Terancam Kehilangan Bantuan

    Penerima Bansos Blitar Dicoret setelah Terindikasi Judi Online, 570 KPM Terancam Kehilangan Bantuan

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar terpaksa mencoret 570 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah terungkap adanya penyalahgunaan dana bantuan yang dialirkan untuk judi online.

    Keputusan ini tercatat sebagai langkah tegas yang diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar setelah menerima data dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengungkapkan bahwa pencoretan ini melibatkan dua kelompok penerima.

    “Kelompok pertama adalah 271 KPM lama yang selama ini mendapatkan bantuan tanpa masalah. Namun, kini harus dihentikan. Kelompok kedua adalah 353 KPM baru yang harusnya baru menerima bantuan di triwulan ketiga tahun ini,” jelas Yuni, Rabu (24/9/2025).

    Kabar ini tentunya mengejutkan banyak pihak, karena ratusan keluarga yang bergantung pada bantuan sosial kini harus menanggung akibat dari ulah oknum yang menyalahgunakan dana tersebut.

    Penyalahgunaan dana bansos ini terungkap melalui sistem pengawasan canggih yang diterapkan pemerintah pusat. Melalui pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk PPATK, aliran dana dari penerima bansos dapat dilacak hingga akhirnya terdeteksi adanya transfer dana ke rekening-rekening judi online.

    “Kami di daerah tidak bisa mendeteksi hal ini secara langsung. Kemungkinan besar datanya berasal dari PPATK. Kami hanya menerima informasi resmi dalam bentuk data jadi tanpa bisa melacaknya sendiri,” tambah Yuni.

    Pencoretan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap distribusi bansos kini semakin ketat, memastikan bahwa dana bantuan sampai kepada yang berhak dan digunakan sesuai tujuan. Meskipun keputusan ini sudah final dari pemerintah pusat, Dinsos Kabupaten Blitar tetap berusaha keras untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.

    “Bansos ini untuk kebutuhan pokok, untuk beli beras, biaya sekolah anak, bukan untuk hal lain. Kami terus mengingatkan warga agar tidak salah gunakan bantuan ini,” tegas Yuni.

    Pemerintah daerah kini menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pusat mengenai nasib 570 KPM yang terindikasi melanggar aturan. Dinas Sosial Kabupaten Blitar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi penerima bansos lainnya agar bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang semestinya. [owi/suf]

  • KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T Nasional 24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar tunggakan 200 wajib pajak besar yang mencapai Rp 50-60 triliun.
    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana Kemenkeu menggandeng KPK untuk mengejar tunggakan pajak yang telah
    inkracht
    atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
    “KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antaranews.
    “Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” katanya lagi.
    Budi menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
    “Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait optimalisasi penerimaan pajak, Budi mengatakan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
    Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
    Menkeu Purbaya menyebut bahwa dirinya segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat.
    Kemudian, dia mengatakan bakal bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kementerian Keuangan guna menagih 200 penunggak pajak.

    Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya menargetkan pemulihan pajak sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dari penunggak tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi ke berbagai pihak dalam konteks pemberantasan korupsi.

    “Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

    Budi menyebutkan potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pembiayaan, tapi bisa dilakukan di pos penerimaan baik dari pajak, biaya cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNPP).

    Dia menegaskan perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan agar  penerimaan negara ini bisa berjalan secara optimal sehingga penyaluran pajak tepat sasaran.

    “Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” katanya.

    Rencana penagihan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya optimis bahwa penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya. 

    Penagihan ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dilansir Bisnis, Senin (22/9/2025).