Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Sudin PPKUKM masih mendata pedagang Taman Puring pascakebakaran

    Sudin PPKUKM masih mendata pedagang Taman Puring pascakebakaran

    Arsip foto – Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) meninjau lokasi bekas kebakaran di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan mencatat sebanyak 552 kios ludes terbakar dengan taksiran kerugian sekitar Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

    Sudin PPKUKM masih mendata pedagang Taman Puring pascakebakaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 15:12 WIB

    Elshinta.com – Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan (Jaksel), masih melakukan pendataan pedagang di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, yang terdampak kebakaran beberapa waktu lalu. 

    “Untuk Taman Puring, kita masih mendata ulang pedagangnya. Ini membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan karena mereka terpencar-pencar,” kata Kepala Sudin PPKUKM Jaksel Parulian Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan pendataan ulang itu diperlukan karena lokasi pedagang tidak terkonsentrasi di satu titik.

    Hasil pendataan tersebut nantinya dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

    Pendataan itu, sambung dia, meliputi jumlah pedagang aktif, jenis dagangan, dan status kepemilikan kios atau lapak. Data tersebut akan menjadi acuan dalam penataan maupun pembinaan selanjutnya.

    Menurut Parulian, pihaknya mengerahkan petugas di lapangan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi, serta melakukan koordinasi dengan pengelola pasar, aparat wilayah, dan perwakilan pedagang.

    Dia menambahkan pendataan ulang itu penting untuk memastikan seluruh pedagang terakomodasi secara adil dalam rencana penataan.

    Kendati demikian, Sudin PPKUKM Jaksel memastikan proses pendataan tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan secara signifikan. Seluruh pedagang pun diharapkan dapat bekerja sama selama proses itu berlangsung.

    Pasar Taman Puring di Kebayoran Baru, Jaksel, dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan barang bekas dan peralatan rumah tangga di Jakarta Selatan.

    Pada 28 Juli 2025, kebakaran melanda pasar tersebut. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta mengerahkan 35 unit mobil pemadam dengan 118 personel serta bantuan suplai air dari Taman Langsat untuk memadamkan api.

    Sebanyak 552 unit kios ludes terbakar dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu.

    Selain kios yang hangus, empat tahanan di Polsek Kebayoran Baru juga dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan imbas kebakaran tersebut.

    Meskipun tak ada korban jiwa, total kerugian materi akibat kebakaran itu diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

    Sumber : Antara

  • Sembunyi di Kuburan, Empat Remaja yang Hendak Tawuran Diringkus Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Agustus 2025

    Sembunyi di Kuburan, Empat Remaja yang Hendak Tawuran Diringkus Polisi Megapolitan 17 Agustus 2025

    Sembunyi di Kuburan, Empat Remaja yang Hendak Tawuran Diringkus Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan aksi tawuran di wilayah Kebayoran Baru.
    Dalam peristiwa ini, polisi menangkap empat pemuda berinisial MD (16), SIBS (20), RN (20), dan FZR (24) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober, Kemang Village, Sabtu (16/8/2025) dini hari.
    “Mereka diduga sedang bersiap melakukan tindakan kriminal, termasuk rencana tawuran antarkelompok,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir dari
    Tribun Jakarta,
    Minggu (17/8/2025).
    Nicolas menjelaskan Tim Presisi awalnya menemukan sekelompok pemuda yang tengah berkumpul di area pemakaman sekitar pukul 03.45 WIB.
     
    Saat polisi mendekat, para pemuda berlarian dan bersembunyi di antara makam.
    “Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil mengamankan empat orang pemuda,” ujar Kapolres.
    Dari penangkapan itu, Tim Presisi menyita barang bukti berupa tujuh senjata tajam dan dua botol minuman keras (miras).
    Keempat pelaku kemudian digiring ke Polsek Kebayoran Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan warga. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk meminimalisasi tindakan anarkis seperti tawuran,” tutur Nicolas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Hendak Tawuran, 4 Pemuda Bersajam di Jaksel Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Agustus 2025

    Diduga Hendak Tawuran, 4 Pemuda Bersajam di Jaksel Ditangkap Polisi Megapolitan 16 Agustus 2025

    Diduga Hendak Tawuran, 4 Pemuda Bersajam di Jaksel Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pemuda yang hendak tawuran di area TPU Kober, Kemang Village, Sabtu (16/8/2025) dini hari.
    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Setia Prawira menjelaskan, penangkapan berawal ketika tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di area pemakaman sekitar pukul 03.45 WIB.
    “Ketika didekati, para pemuda tersebut langsung berlarian dan bersembunyi di antara makam,” ujar Setia dalam keterangannya, Sabtu.
    Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran dan berhasil menangkap keempat pemuda berinisial MD (16), SIBS (20), RN (20), dan FZR (24).
    Dalam penangkapan ini, petugas juga menemukan tujuh bilah senjata tajam dan dua botol minuman keras.
    Hasil pemeriksaan sementara, para pemuda ini diduga sedang bersiap melakukan tindakan kriminal, termasuk rencana tawuran antarkelompok.
    “Saat ini, para pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kebayoran Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Setia.
    Sementara itu, Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengapresiasi anggota yang telah bekerja cepat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
    “Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan warga. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk meminimalisir tindakan anarkis seperti tawuran,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik

    Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

    Polri: Kondisi anak korban kekerasan di Kebayoran Lama jauh lebih baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 15:19 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa kondisi anak yang diduga menjadi korban kekerasan yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu sudah membaik.

    “Kondisi anak korban saat ini sudah jauh membaik secara fisik dibandingkan ketika pertama kali ditemukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.

    Kendati demikian, kata dia, korban saat ini masih menjalani perawatan medis lanjutan serta mendapatkan pendampingan psikososial oleh psikolog dan pekerja sosial dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

    “Pemulihan fisik, psikologis, dan trauma belum sepenuhnya selesai,” imbuhnya.

    Trunoyudo mengatakan Polri dalam hal ini melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama UPTD PPA melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Sosial saling berkoordinasi dalam memberikan penanganan terpadu kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat ini, korban berada dalam pengasuhan sementara di bawah Dinas Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau shelter yang telah terakreditasi. Trunoyudo memastikan bahwa penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Selama dalam pengasuhan Dinas Sosial, korban mendapatkan haknya secara penuh, termasuk kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman sebagaimana diatur dalam Standar Layanan UPTD PPA dan LKSA,” ujarnya.

    Sebelumnya, korban yang diduga berinisial MK (7) ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur. Penemuan anak itu berawal saat Satpol Pamong Praja Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025 pukul 07.20 WIB.

    Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan bahwa ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur, dan sampai di Jakarta sehari sebelumnya. Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya berada di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Sumber : Antara

  • Polisi tangkap WNA ngamuk di Kalibata

    Polisi tangkap WNA ngamuk di Kalibata

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Uni Emirat Arab (UEA) inisial B karena diduga mengamuk di sebuah hotel kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

    “Dia seorang laki-laki berkebangsaan Uni Emirat Arab berinisial B tiba di hotel dan turun menggunakan taksi daring,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih di Jakarta, Selasa.

    Murodih mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu (10/8) pukul 14.30 WIB.

    Awalnya, sang WNA mendatangi hotel dan seorang porter hotel membantunya membawakan barang-barangnya ke lobi.

    Namun, B melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka serta mengaku uangnya hilang.

    “Dan langsung menanyakan kepada porter yang telah membantunya, namun porter tersebut tidak merasa membuka tas,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, B menuduh porter yang telah membuka tas dan mengambil uang. Tak terima, B kemudian mengamuk dan menyakiti dirinya sendiri.

    Hingga akhirnya, pihak hotel lalu berupaya menenangkan B. Kemudian menghubungi kepolisian untuk evakuasi dan puskesmas demi mendapatkan pengobatan medis.

    Usai menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap sang WNA. Kemudian, pihaknya juga menyerahkan ke Imigrasi Jakarta Selatan.

    “Sudah diserahkan ke Imigrasi,” ucapnya.

    Polisi masih memastikan terkait jumlah uang yang diduga hilang dan motif tindakan B dalam proses penyelidikan.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar hukum.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi: Unjuk Rasa Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Kondusif tanpa Penangkapan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Polisi: Unjuk Rasa Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Kondusif tanpa Penangkapan Megapolitan 9 Agustus 2025

    Polisi: Unjuk Rasa Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Kondusif tanpa Penangkapan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi memastikan tidak ada penangkapan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Toton Cs.
    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan aksi unjuk rasa tersebut berjalan kondusif tanpa adanya tindakan anarkistis.
    “Kalau pelaku unras, tidak ada anarkis. Unrasnya berjalan dan berakhir dengan baik,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
    Meski begitu, Nicolas berharap kedua pihak yang bersengketa dapat melanjutkan proses penyelesaian melalui pertemuan atau jalur hukum yang berlaku.
    “Saat ini kami belum menerima informasi mengenai rencana mediasi lanjutan dari kedua belah pihak,” tambahnya.
    Selama unjuk rasa, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk meredam potensi konflik.
    Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025) siang, sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris Toton menggelar unjuk rasa di Lapangan Golf Pondok Indah, yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Video yang beredar menunjukkan massa aksi, serta kehadiran aparat Brimob yang membentuk barikade di lokasi.
    Tidak terjadi bentrokan dan para pengunjuk rasa membubarkan diri sebelum sore hari.
    Perwakilan tim hukum ahli waris dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya, Nuno Magono menyebut, lahan dengan seluas 9,74 hektar telah disengketakan sejak 1958.
    “Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari enam dekade, sejak tahun 1958,” kata Nuno kepada Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
    Menurut Nuno, lahan itu tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 6431 dan telah melalui proses hukum yang panjang.
    Ia menyebut puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan nomor 55 PK/TUN/2003 tahun 2004.
    “Meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris mengklaim bahwa PT Metropolitan Kentjana belum juga menunaikan kewajibannya,” ujar Nuno.
    Pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai pengelola Golf Pondok Indah memberikan bantahan atas klaim ahli waris.
    Wakil Presiden Direktur perusahaan, Jeffri Sandra Tanudjaja, menyatakan bahwa sengketa ini sudah selesai sejak lama.
    “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanah tersebut resmi milik PT Metropolitan Kentjana Tbk,” kata Jeffri kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
    Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah lahan dan menyebut klaim dari LPH GRIB Jaya tidak sesuai dengan putusan yang ada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Bocah Laki-laki oleh Ketua RT di Lenteng Agung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Bocah Laki-laki oleh Ketua RT di Lenteng Agung Megapolitan 9 Agustus 2025

    Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Bocah Laki-laki oleh Ketua RT di Lenteng Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi masih mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) terhadap anak berinisial A (12) di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
    “Dalam proses masih penyelidikan, masih didalami,” ujar Murodih saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
    Polisi telah mendatangi rumah korban. Namun, korban hanya mengaku mengalami penganiayaan ringan oleh oknum Ketua RT tersebut.
    “Ya memang pengakuan sementara dia ada penganiayaan ringan ya,” katanya.
    Murodih menjelaskan, penganiayaan ringan yang dimaksud adalah kekerasan yang tidak sampai menimbulkan luka, sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
    “Sebetulnya memang pada tanggal 6 (Agustus) itu terjadi penganiayaan ringan oleh seorang oknum RT, namun di sana sudah diselesaikan dengan keluargaan,” jelasnya.
    Meski demikian, Murodih mengimbau agar korban atau keluarganya segera melapor jika benar mengalami pelecehan.
    “Ya memang seharusnya kalau ada korban seperti itu, ya segera melapor ya ke Polres untuk kita tindak lanjuti,” ujarnya.
    Polisi juga telah berkoordinasi dengan tim psikologi guna membantu pemulihan kondisi korban.
    “Kondisi anaknya masih baik, namun tetap kita berkoordinasi dengan bagian psikologi ya untuk memulihkan, mungkin kondisi dia yang mungkin ada sedikit trauma nanti akan diberikan pemulihan,” kata Murodih.
    Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya kejadian tersebut.
    “Iya (ada laporan). Pencabulan pengakuan korban,” kata Nurma kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
    Adapun kasus ini ramai diperbincangkan warganet berdasarkan unggahan foto akun Instagram
    @lentengagungterkini
    .
    Dalam unggahan tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban disertai pengancaman.
    Terduga pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa pada Rabu (6/8/2025). Saat ini, kasus telah dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap satu orang pengguna tembakau sintetis di Jaksel

    Polisi tangkap satu orang pengguna tembakau sintetis di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap satu orang pengguna narkoba jenis tembakau sintetis di depan kampus Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Kita cek hasil urine positif, satu orang. Yang tiga orang, mengaku tidak menggunakan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Murodih mengatakan kejadian itu terjadi Senin (4/8) siang pukul 14.45 WIB yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat.

    Lalu, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap empat orang. Hasilnya satu orang positif narkoba dan tiga orang lainnya dipulangkan.

    “Narkoba jenis tembakau sintetis. Pengakuannya sendiri baru satu kali, belum yang berulang-ulang, makanya ini akan kita rehab,” ucapnya.

    Pelaku yang ditangkap, nantinya akan dikoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diberikan rehabilitasi sesuai aturan berlaku.

    Nantinya, polisi akan melakukan patroli setiap hari dan memberikan imbauan-imbauan tentang bahaya narkoba.

    Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial tentang sejumlah pemuda tengah berkumpul di warung dan melakukan aktivitas mencurigakan.

    Para pemuda tersebut dinarasikan sebagai pengedar dan sedang menggunakan narkoba.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi selidiki kasus Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik

    Polisi selidiki kasus Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik

    Jakarta (ANTARA) – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani oleh pemengaruh (influencer) Fitri Salhuteru.

    “Kalau tak salah tentang pencemaran nama baik sejak Februari,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Dijelaskan, Nikita melaporkan Fitri pada Februari 2025 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Fitri dengan nomor laporan polisi LP 508/II/2025.

    Murodih mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Fitri, namun hingga kini belum memenuhi pemanggilan.

    Kendati demikian, dia menegaskan belum ada rencana jemput paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

    “Karena ini prosesnya masih penyelidikan. Jadi, kita tidak ada pemanggilan secara paksa karena ini masih proses penyelidikan,” ucapnya.

    Adapun terkait prosesnya yang terbilang lama, pihaknya akan berkoordinasi jika nantinya Nikita Mirzani dipanggil sebagai pelapor.

    Kemudian, pihaknya juga masih mencari saksi yang menguatkan sehingga membutuhkan waktu lama.

    “Memang, kita mencari saksi-saksi yang menguatkan, keterangan dari ahli seperti ahli hukum, ahli bahasa dan ahli IT,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi pastikan belum ada pelapor WNI terkait kasus WNA nyamar polisi

    Polisi pastikan belum ada pelapor WNI terkait kasus WNA nyamar polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polisi memastikan hingga saat ini belum ada pelapor warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus 11 warga negara asing (WNA) asal China menyamar seolah-olah polisi di Distrik Wuhan.

    “Belum ada korban dari WNI yang melapor ke Polri atas tindakan penipuan ‘online’ dari ke-11 WNA asal China tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Nicolas mengatakan sampai saat ini pihaknya juga belum menerima laporan atas dugaan penipuan tersebut.

    Adapun dua orang WNI yang bekerja di rumah tempat mereka beraksi merupakan asisten rumah tangga (ART) sehingga dipastikan tidak terlibat.

    “Belum terindikasi adanya keterlibatan dua orang WNI dalam kasus penipuan tersebut karena mereka berdua hanya sebagai ART,” ucapnya.

    Hingga kini, 11 WNA itu belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

    Kemudian, 11 WNA asal China tersebut telah diserahkan kepada Imigrasi Jakarta Selatan dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China dan Interpol.

    Sebelumnya, Polisi menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Distrik Wuhan lewat media daring.

    Peristiwa ini terungkap pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB yang berawal dari adanya kecurigaan masyarakat dengan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Adapun barang bukti yang telah disita, yakni satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

    Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.