Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Minta Anaknya Diberi Keringanan Hukuman, Ini Kata Polisi – Halaman all

    Ibunda Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Minta Anaknya Diberi Keringanan Hukuman, Ini Kata Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- AP (40) meminta agar anaknya, MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya diberi keringanan hukuman.

    Padahal, AP nyaris tewas setelah ditikam MAS di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bawa dalam penanganan kasus itu, penyidik berpijak pada sistem peradilan pidana anak.

    “Kami dari penyidik, tentunya tetap mengacu di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak,” kata Nurma dikutip, Rabu (18/12/2024).

    Nurma berujar bahwa hukuman harus didapat setiap pelaku tindak pidana untuk mempertanggung jawabkan yang diperbuatnya.

    “Jadi setiap kejahatan pasti ada sanksinya. Itu yang kami tindaklanjuti,” ujar Nurma yang pernah jadi Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    “Oleh karena itu, kami memberkas, kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan itu sudah kami lengkapi,” tutur Nurma.

    Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan, sehingga belum ada pelimpahan tahap 2.

    Polisi mengungkap alasan pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, inisial MAS (14), belum dilakukan pada Senin (16/12/2024).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, kami dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” ujar Nurma.

    MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” terag Nurma.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan Dari Sekolah Buntut Kasus Perundungan Terhadap Junior – Halaman all

    5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan Dari Sekolah Buntut Kasus Perundungan Terhadap Junior – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima siswa SMAN 70 Jakarta Selatan dikeluarkan dari sekolah setelah terlibat kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap junior berinisial ABF.

    Hal itu disampaikan Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    “Tata tertib sekolah tetap kami terapkan dan sudah kami arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” ucap Sunaryo usai diperiksa sebagai saksi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

    Kelima siswa itu diketahui berinisial A, B, F alias C, M, dan R.

    Mereka bakal dipindahkan ke satuan pendidikan lain pada Jumat (20/12/2024).

    Sunaryo menginformasikan hal itu ke masing-masing orang tua.

    “Permendikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM sudah kami panggil orang tuanya dan sudah menerima semuanya,” kata dia.

    “(Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” imbuh dia.

    Sebelumnya, orang tua korban berinisial D telah membuat laporan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024) dengan nomor: LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Berdasarkan dokumen laporan polisi (LP) yang diterima, kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMAN 70 Jakarta, dialami siswa berinisial ABF, kelas X SMA. 

    Dia menjadi korban aksi perundungan oleh kakak kelasnya.

    Peristiwa itu terjadi pada 28 November 2024 di toilet sekolah. 

    Menurut keterangan orang tua, ABF mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut dan paha kiri.

    Awal mula insiden ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku. 

    Saat itu, ABF dipanggil oleh teman kelasnya berinisial M ke dalam toilet lantai 2 yang merupakan tempat kejadi perkara.

    Selanjutnya, ABF ditarik oleh pelaku berinisial F ke dalam toilet. 

    F memukul ulu hati ABF hingga menyebabkan korban tersungkur.

    Kemudian, pelaku meminta korban berdiri lagi dan kembali melakukan pemukulan. 

    Tindakan penganiayaan kepada korban diikuti teman pelaku yang berjumlah empat orang.

    Pukulan tersebut membuat korban mengeluhkan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut dan paha kiri.

    Barang milik ABF di antaranya sepatu dan handphone dibawa oleh para pelaku.

  • Senior yang Aniaya Siswa SMAN 70 Jakarta Niat Bikin Geng, Minta Setoran Rp 50 Ribu ke Junior

    Senior yang Aniaya Siswa SMAN 70 Jakarta Niat Bikin Geng, Minta Setoran Rp 50 Ribu ke Junior

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa kelas X berinisial ABF, Rabu (18/12/2024).

    Dalam pemeriksaan hari ini, Sunaryo membeberkan pengakuan para pelaku yang menganiaya korban di toilet sekolah.

    “Ya, pemeriksaannya tentang klarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh anak-anak kelas XII terhadap anak kelas X. Tentang membuka pengakuan-pengakuannya gitu ya, ternyata memang ya kondisinya seperti itu,” kata Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sunaryo mengungkapkan, para pelaku berinisial F alias C, A, B, M, dan R mengaku ingin membuat geng di sekolah.

    “Kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng gitu kan. Tapi kan sudah sempat kita panggil dan kita bikin surat perjanjian,” ungkap dia.

    Di dalam geng tersebut, para pelaku yang merupakan siswa senior diduga meminta setoran uang Rp 50 ribu kepada juniornya termasuk korban.

    Jika menolak, mereka akan mengambil paksa handphone (HP) dan sepatu korban.

    “Mereka sebenarnya berteman, cuma kan yang satu kelas X, yang satu kelas XII. Nah, terus salah satunya tadi ya dimintain uang itu,” ujar Sunaryo.

    “Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya kembali, harus kasih uang Rp 50 ribu, dia (korban) nggak sanggup,” imbuh dia.

    Adapun SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Sunaryo.

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Aniaya Adik Kelasnya di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah 

    Aniaya Adik Kelasnya di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Aniaya Adik Kelasnya di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah 

    Keroyok Junior di Toilet, 5 Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    lihat foto
    Usai borok George Sugama Halim, anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur terkuak, kini giliran borok pemilik ‘Lindayes’ yang dikuliti. Si bos rupanya tak bayar gaji karyawan sejak Oktober 2024 lalu.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Jalani Observasi Kejiwaan Lanjutan di RS Polri Selama 14 Hari – Halaman all

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Jalani Observasi Kejiwaan Lanjutan di RS Polri Selama 14 Hari – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan anak berkonflik dengan hukum MAS (14) menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan di RS Polri Kramat Jati.

     

    Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan saran dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

     

    “Dari penyidik PPA membawa anak yang berkonflik dengan hukum ke RS Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Nurma menuturkan observasi kejiwaaan yang bersangkutan akan ditindaklanjuti oleh dokter selama 14 hari.

     

    Diketahui MAS mengaku kerap mendapat bisikan gaib hingga akhirnya menikam ayah dan neneknya yang berujung kematian.

     

    Pelaku sudah dipindahkan dari LPAS ke RS Polri Kramat Jati pada Senin (16/12/2024).

     

    Pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka MAS (14) pembunuh terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebelumnya batal dilakukan.

    Sedianya pelimpahan berkas itu dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/12/2024).

     

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Eko Budisusanto menuturkan alasan berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih perlu perbaikan.

     

    “Untuk hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS,” ucap Eko, kepada wartawan.

     

    Menurutnya, dari hasil komunikasi dengan penyidik bahwa pelimpahan tahap 2 belum dilaksanakan pada hari ini. 

     

    “Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya,” sambungnya.

     

    Eko tak mengungkap apa saja berkas yang harus dilengkapi pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     

    “Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik,” tutur dia.

     

    Informasi pelimpahan berkas disampaikan Kuasa Hukum MAS, Amriadi Pasaribu.

     

    Amriadi mengatakan dalam pelimpahan berkas AP (40), ibu MAS yang turut ditikam oleh putranya tidak hadir.

     

    “Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

     

    MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.

     

    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.

     

    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.

     

    Sebelum Lakukan Penusukan Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu. 

     

    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.

     

    Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan. Seorang petugas keamanan memanggil MAS.

     

    MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. 

     

    Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

  • Tragedi Lebak Bulus, Ibu Maafkan Anak Kandung yang Menikamnya, Menangis Berharap Hukuman Diperingan – Halaman all

    Tragedi Lebak Bulus, Ibu Maafkan Anak Kandung yang Menikamnya, Menangis Berharap Hukuman Diperingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AP (40), selamat dari maut usai ditikam MAS (14), anak kandungnya sendiri.

    Meski sempat sekarat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat peristiwa nahas di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, AP tidak menaruh dendam.

    Baginya MAS tetaplah anak kandungnya. Baginya, apapun yang terjadi sama sekali tak mengubah hubungan mereka sebagai ibu dan anak.

    “Apapun yang terjadi kemarin, dia hanya berucap ‘dia adalah anak saya’. Yang jelas, dia memaafkan sambil menangis,” tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Bahkan AP meminta kepada pihak berwajib untuk meringangkan hukuman anaknya tersebut.

    “Kalau (minta keringanan hukuman untuk anaknya) itu jelas. Memang ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” sambung dia.

    Ia berharap maaf yang diberikan dapat meringankan hukuman anak semata wayangnya.

    Sebelumnya, peristiwa yang menimpa keluarga AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (16/12/2024) membuat heboh.

    MAS, anak berusia 14 tahun membunuh ayah dan neneknya. Sementara ibunya sekarat dan berhasil diselamatkan.

    Polisi sudah menangkap dan menetapkan MAS sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

    Namun, sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan, polisi merujuk MAS ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin, karena rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    “Untuk sementara ini, dari kejaksaan, dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu anak berkonflik dengan hukum ke Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Atas hal tersebut, pelimpahan MAS yang membunuh ayah dan neneknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) batal dilakukan Senin kemarin.

    “Betul (alasan batalnya pelimpahan ke Kejari Jaksel), jadi untuk sementara ini memang saran dari Apsifor,” sambung eks Wakapolsek Pasar Minggu tersebut.

    Adapun MAS akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari.

    Nantinya, hasil observasi kejiwaan akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

    “Ya nanti prosesnya nanti. Kami update kembali untuk sementara ini untuk anak yang berkonflik dengan hukum masih di RS Kramat Jati. Ditindaklanjuti ahli tentunya, ahli jiwa,” kata Nurma.

    Psikologis MAS

    Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie, menganalisis kemungkinan adanya faktor penumpukan trauma dan frustasi pada MAS sebagai pemicu di balik perbuatan kejamnya.

    “Tidak ada orang tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Biasanya ada penumpukan trauma atau frustrasi yang tidak pernah keluar. Ibarat balon yang terus diisi udara, sampai pada titik itu meledak,” ujar Liza dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

    Menurut Liza, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS tidak bisa terjadi begitu saja tanpa faktor-faktor yang mendasarinya.

    Pada umumnya, tindakan kekerasan ekstrem seperti yang dilakukan MAS itu membutuhkan energi besar, dan tidak mungkin muncul tanpa sebab yang jelas. 

    Hal ini menunjukkan adanya akumulasi perasaan yang menekan, yang pada akhirnya menumpuk dan menyebabkan meledaknya emosi dalam tindakan yang tak terkendali.

    “Ini berarti ada kondisi sebelumnya, sekian lama, yang membuntuhkan waktu. Apakah itu tidak terlihat dengan lingkungan selama ini? Apakah memang ada kekerasan yang terjadi?” kata Liza.

    “Saya tidak mengatakan mesti ada di rumah, tapi bisa di sekolah atau di luar rumah, tetapi tidak terungkap dan tak tersampaikan dengan baik. Sehingga itu menumpuk frustrasi sampai pada emosi yang meledak di malam tersebut,” tambah Liza.

    Namun, untuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi pembunuhan itu, Liza menyerahkan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut.

    “Rasanya kalau jawaban yang pasti untuk itu kita harus menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Sampai dengan saat ini juga masih digali lebih lanjut dari sang anak itu,” kata Liza.

    Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    MAS membunuh ayah dan neneknya menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang sebelumnya digunakan untuk menikam ibunya AP.

    Beruntung, sang ibu berhasil selamat meskipun mengalami luka berat. Korban dilarikan ke rumah sakit dan saat ini tengah dalam penanganan medis.

    Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian, yang kini melibatkan psikolog forensik untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis MAS.

    Hingga kini, penyidik belum dapat memberikan penjelasan pasti mengenai pemicu perbuatan kejam yang dilakukan remaja tersebut.

    Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam saksi yang tiga di antaranya dari pihak sekolah, MAS (14) anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ketiganya adalah kepala sekolah, guru BP, dan wali kelas pelaku.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    Pemeriksaan pihak sekolah dilakukan untuk mendalami keseharian pelaku selama proses belajar mengajar.

    “Tadi dari kepala sekolah, dari guru BP, serta dari dewan guru SMA di mana anak yang berkonflik dengan hukum datang ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” sambung Nurma.

    Selain itu, menurut para gurunya, MAS termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    Mereka tak menyangka MAS tega melakukan perbuatan sadis tersebut, lantaran selama di sekolah tak menunjukkan gejala yang aneh.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Pihak sekolah tempat pelaku menempuh pendidikan memberikan kompensasi kepada MAS untuk tetap bisa mengikuti ujian.

    “Jadi pihak sekolah mengatakan juga tadi ujian ya, hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata AKP Nurma Dewi.

    Menurut Nurma, nantinya pelaku bakal mengikuti ujian sekolah secara daring melalui aplikasi Zoom.

    “Itu dari pihak sekolah akan mengusahakan untuk Zoom karena memang lagi ujian. (Pelaku) kelas 1 SMA,” ujar dia.

     

    Sumber: Warta Kota

  • Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Nurma mengatakan apa pun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya dikutip dari Antara.

    Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, pihaknya, lanjut Nurma, akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    “Untuk sementara ini dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati,” ujarnya.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

     

  • Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya

    Jakarta (ANTARA) – Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).

    “Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Nurma mengatakan apapun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.

    “Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua,” katanya.

    “Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti,” ujarnya.

    Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

    Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Malangnya Rini, Motor KLX Hadiah Orangtua Raib Dicuri di Parkiran Kantor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2024

    Malangnya Rini, Motor KLX Hadiah Orangtua Raib Dicuri di Parkiran Kantor Megapolitan 17 Desember 2024

    Malangnya Rini, Motor KLX Hadiah Orangtua Raib Dicuri di Parkiran Kantor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rini Setiana (27), seorang pegawai swasta di Pancoran, kehilangan motor
    KLX
    The Tracker keluaran 2021 pemberian orangtuanya di parkiran resmi kantornya, di Warung Jati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2024).
    “Motor sih sudah lunas, itu pemberian dari orangtua karena lulus kuliah pada saat itu,” ujar Rini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
    Aksi pencurian tersebut terekam CCTV. Dalam rekaman, tampak dua pelaku berboncengan sepeda motor. Mereka awalnya mengamati lokasi parkiran dengan berlalu lalang beberapa kali di area tersebut.
    Salah satu pelaku kemudian turun dari motor dan masuk ke parkiran, sementara rekannya menunggu di atas motor. Dalam hitungan detik, sepeda motor milik Rini digasak tanpa ada yang menyadari kejadian itu.
    “Aku sih lagi kerja. Jadi pas sadar motor hilang itu, pas di jam pulang kerja mau ambil motor, terus motor udah enggak ada, lalu ngecek CCTV, ternyata ada yang mencuri motornya,” ungkap Rini.
    Rini mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta akibat kehilangan motor tersebut. Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/3904/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Desember 2024.
    Menurut Rini, kasus pencurian motor di kawasan parkiran tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
    “Sudah banyak pencurian motor sih di situ, cuma nggak pernah keangkat aja. Terakhir sih katanya sebelum yang motor aku hilang itu ada motor hilang juga. Nmax sih katanya yang hilang,” ujar dia.
    Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.