Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • 4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA 70 Jakarta, Polisi Akan Periksa Guru BP dan Wali Kelas – Page 3

    4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA 70 Jakarta, Polisi Akan Periksa Guru BP dan Wali Kelas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang siswa SMA 70 Jakarta diduga menjadi korban pengeroyokan oleh teman sebaya dan seniornya. Peristiwa dugaan penganiayaan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Penyelidikan dilakukan usai D (49) selaku orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Jaksel pada Rabu, 4 Desember 2024. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Adanya laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 November 2024 Pukul 12.00 WIB.

    Adapun, korban ABF awalnya yang dipanggil oleh teman satu kelasnya inisial MF untuk masuk ke dalam toilet. Kala itu, tangan korban langsung ditarik oleh terlapor lain inisial F yang saat itu sudah berada di dalam toilet.

    “Terlapor adalah siswa kelas 12 dan korban adalah siswa kelas 10,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Desember 2024 lalu.

    Pihak SMA 70 Jakarta pun memutuskan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pengeroyokan. Mereka telah dipindahkan dari SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Hal itu diungkap Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta Sunaryo usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

    “Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Iya, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang. Dipindahkan, enggak boleh, karena Permendikbud-nya, TPPK bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Sunaryo.

    Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA 70 Jakarta. Dua orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini adalah Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) alias Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.

    “Dari penyidik sudah menjadwalkan untuk memanggil dari guru BP, kemudian dari wali kelas. Itu yang dijadwalkan oleh penyidik. Waktunya nanti di-update, tanggal hari jam masih di penyidik,” ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.

    Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan siswa SMA 70 Jakarta dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Sebanyak 24 pelajar asal SMA Negeri 70 Jakarta terkena razia ganteng. Adapun razia ini merupakan salah satu kerja sama SMA Negeri 70 dengan barbershop untuk memangkas rambut para pelajar yang sudah panjang.

  • 4 Fakta Terkait Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan – Page 3

    4 Fakta Terkait Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Dugaan Penganiayaan – Page 3

    Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial YB atas dugaan penganiayaan. Ini dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ketika dikonfirmasi awak media.

    Ia menjelaskan, selebgram berinisial CC dilaporkan ke polisi. Ini berawal ketika YB dan Chandrika Chika saling pandang saat bertemu di kawasan elit SCBD Jakarta sekitar jam 04.00 WIB pagi.

    “Jadi tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 04.30 pagi hari, datang seorang perempuan berinisial YB kemudian dia melaporkan kasus yang menimpanya. Kasus yang menimpanya yaitu penganiayaan,” kata Nurma Dewi.

    Tampaknya, insiden saling pandang ini tak disengaja mengingat, YB sedang menunggu kendaraan. Di tempat yang sama, ada Chandrika Chika yang juga sedang menunggu kendaraan.

    “Menurut dia, pengakuannya ada di salah satu wilayah di SCBD (Jakarta).Yang dilaporkan, inisialnya CC. Jadi korban menunggu kendaraan. Kemudian ada perempuan juga sama-sama menunggu kendaraan,” imbuhnya.

    Melansir video klarfikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis 19 Desember 2024, Nurma Dewi menyebut CC diduga tak terima saat saling pandang lalu menghampiri dan melakukan hal tak menyenangkan.

    Hal tak menyenangkan yang dimaksud adalah kekerasan fisik. Tak terima dengan perlakuan ini, YB melaporkan Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik kini mendalami kasus ini.

    “Yang jelas (cewek yang dilaporkan YB) inisialnya CC. Pelapor mengalami (kekerasan) fisik. Ya, betul (pemukulan). Masih kami dalami,” Nurma Dewi membeberkan kepada awak media.

     

  • Begini Kondisi Korban Penganiayaan Selebgram Chandrika Chika yang Gunakan Penyangga Patah Tangan

    Begini Kondisi Korban Penganiayaan Selebgram Chandrika Chika yang Gunakan Penyangga Patah Tangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Korban Chandrika Chika, Yuliana Byun (YB) terlihat menggunakan penyangga patah tangan atau arm sling setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).   

     Kabar itu didapat dari akun Instagram milik Yuliana Byun, Jumat (20/12/2024). Saat berada di rumah sakit, Yuliana Byun terlihat ditemani beberapa kerabatnya. 

    Pada foto itu tampak terlihat Yuliana Byun menggunakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan celana pendek putih serta memakai sepatu kets Nike.

    Terlihat dengan jelas, tangan sebelah kirinya menggunakan penyangga patah tangan atau arm slin yang melilit ke bagian leher sebelah kanan.

    Menjadi korban penganiayaan Chandrika Chika, Yuliana Byun mendapat dukungan dari kerabatnya.

    “We stan for you sayang. Jangan mau berdamai, biarkan dia New Year di penjara. Love @yuliana_byunn,” kata Vierla Zahra yang merupakan seorang model.

    “Get well soon sayangku @yuliana_byunn,” ucap kerabat lainnya.

    Sebelumnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun juga terekam CCTV. Bahkan, rekaman CCTV tersebut beredar di media sosial.

    Dari hasil rekaman itu terlihat, Chandrika Chika melakukan pemukulan dengan menggunakan tas hingga membanting ke lantai.

    Rekaman CCTV itu diunggah oleh akun Instagram @playitsafebabynews, Kamis (19/12/2024). Dalam video itu terlihat, Chandrika Chika menggunakan sweter garis-garis hitam dan putih dengan baju di bagian dalam berwarna hitam serta celana panjang hitam berjalan ke arah tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Pada saat mendekati pintu masuk, Chandrika Chika tidak sengaja bertemu dengan korban Yuliana Byun (19). Seketika itu juga dan tanpa banyak basa-basi, Chandrika Chika langsung menghajar bagian punggung Yuliana Byun dengan tas yang digenggamnya.

    Saat kejadian, Yuliana Byun menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dengan celana jeans biru dongker.

     Yuliana Byun langsung menoleh ke arah Chandrika Chika ketika dirinya mendapatkan penganiayaan. Tampaknya, keduanya sedang beradu suara. Sayangnya, dalam rekaman CCTV itu tidak terdengar apa yang diperbincangkan.

    Adanya argumen atau perkataan dari Yuliana Byun, membuat Chandrika Chika seperti emosi. Padahal, saat itu Chandrika Chika sudah ditenangkan oleh temannya, seorang pria yang menggunakan sweter hitam bercelana jeans panjang.

    Tak terima dengan ucapan dari Yuliana Byun membuat Chandrika Chika langsung menghampiri perempuan tersebut dan langsung menoyor kepala Yuliana Byun, lalu menjambak rambut korban, dan membantingnya ke lantai.

    Korban penganiayaan Chandrika Chika, Yuliana Byunn melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

    Chandrika Chika dilaporkan oleh Yuliana Byun sebagai korban dengan nomor laporan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

    “Bahwa benar, yang bersangkutan yaitu saudari CC atau saudari Chandrika Chika dilaporkan pada 14 Desember 2024 atas dugaan tindakan kekerasan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (18/12/2024).

  • Polres Jaksel Panggil Chandrika Chika Soal Penganiayaan

    Polres Jaksel Panggil Chandrika Chika Soal Penganiayaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Chandrika Chika dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan terkait laporan seorang perempuan yang mengalami penganiayaan oleh Chandrika Chika.

    Menurut Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi, insiden yang diduga melibatkan Chika itu terjadi pada 14 Desember 2024.

    “Pemanggilan akan kami informasikan lebih lanjut, termasuk siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, barang bukti yang ada, dan apa saja yang akan dikumpulkan oleh penyidik,” katanya.

    Chandrika Chika akan segera memenuhi panggilan polisi dan diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari korban yang sedang dianalisis di RSCM.

    Kejadian dugaan penganiayaan oleh Chandrika Chika bermula ketika dia bertemu dengan korban yang berinisial YB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB.

    Menurut keterangan YB, dia sedang berdiri di SCBD ketika melihat seorang wanita yang tidak dikenalnya sedang menunggu kendaraan. Mereka saling berpandangan dan terjadilah salah paham di antara keduanya.

    “Pelaku (Chandrika Chika) diduga menyerang korban menggunakan tangan kosong. Itu adalah keterangan sementara dari pihak korban,” tambah Nurma Dewi.

    Sementara itu, penyidik belum dapat memastikan apakah Chandrika Chika berada di bawah pengaruh zat saat kejadian tersebut sehingga berujung terjadi pemukulan kepada seorang wanita.

    Nurma menegaskan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika akan diinfokan lebih lanjut. Saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan hingga mengumpulkan barang bukti.

  • Sebelum Dilaporkan Menganiaya, Chandrika Chika Sempat Tersangkut Kasus Narkoba

    Sebelum Dilaporkan Menganiaya, Chandrika Chika Sempat Tersangkut Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seorang wanita berinisial YB karena diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam di kawasan SCBD Senayan, Jakarta, Sabtu (14/12/2024) 

    Sebelum diduga menganiaya, selebgram kelahiran Jakarta, 7 November 2003 itu ternyata sempat tersangkut kasus narkoba dan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

    Dalam pemeriksaan Chandrika Chika terkait kasus narkoba, polisi menyita satu pod vape atau rokok elektrik yang mengandung cairan ganja sebagai barang bukti. Saat ditangkap, Chandrika tengah berpesta narkoba bersama lima temannya. Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika positif menggunakan ganja.  Chandrika dijerat dengan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pidananya kurang lebih 4 tahun. 

    Kepada media, Chandrika mengaku sempat syok dan mentalnya terganggu karena baru pertama berurusan dengan pihak kepolisian. “Begitu diperlihatkan hasil tes, aku syok. Mental aku langsung drop. Aku tidak menyangka hasilnya positif. Aku hanya bisa terdiam,” tutur Chandrika saat diwawancara di sebuah program televisi, Kamis (13/6/2024).

    Atas penangkapannya itu, Chandrika mengaku trauma dan ke depan akan lebih selektif memilih teman dalam pergaulannya. “Kejadian itu bikin aku trauma dan ini murni kesalahan aku karena kurang berhati-hati dalam pergaulan, aku kurang menjaga diri. Aku sampai detik ini takut kalau bakal terulang lagi,” tegasnya.

    Akibat kasus dugaan penggunaan narkoba, Chandrika mengaku harus menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba selama 2 bulan.  

    Kontroversi Chandrika Chika sebenarnya tidak hanya terkait kasus narkoba. Chandrika Chika juga sempat berseteru dengan selebgram Fujianti yang kala itu masih menjalin hubungan dengan Thariq Halilintar. 

    Tak hanya dengan Fuji, Chandrika juga sempat berseteru dengan beberapa artis, seperti  Azizah Salsha, Safira Prameswari, Khanza Naila, Ansellma Putri,  Satine Zanesta juga Shakira. Akibat perseteruannya itu, Chandrika sempat dijuluki netizen sebagai Drama Queen.

    Seusai beberapa kontroversinya dengan sejumlah artis dan juga tertangkap dalam kasus narkoba, kini Chandrika kembali tersangkut kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korbannya berinisial YB ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Atas perbuatannya itu, Chandrika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan dan hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.

    Hingga kini penyidik masih mencari barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Polres Jakarta Selatan masih mempersiapkan surat pemanggilan kepada Chandrika terkait kasus penganiayaan.
     

  • Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Polisi: Tidak Terima Dilihat korban – Halaman all

    Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Polisi: Tidak Terima Dilihat korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan selebgram Chandrika Chika.

    Chandrika dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial YB pada Sabtu (14/12/2024).

    “Jadi tanggal 14 Desember 2024 Ada seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (19/12/2024).

    Nurma menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap YB terjadi di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemputnya.

    “Menurut pengakuan korban, dia sedang berdiri, kemudian ada juga seseorang perempuan juga berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD,” ujar Nurma.

    YB dan Chandrika lalu terlibat kontak mata. Korban menyebut Chandrika tidak terima saat ditatap oleh korban hingga melakukan aksi penganiayaan.

    “Saling melihat dan saling pandang, kemudian setelah itu perempuan tersebut (Chandrika) tidak menerima Dipandangi atau dilihat oleh korban. Lanjut terjadilah perlakuan yang tidak baik,” ungkap Nurma.

    “Perlakuan tidak baik fisik ya. Dia (Chandrika) menyerang korban dengan tangan kosong. Itu yang dari keterangan korban yang melapor,” imbuh dia.

    Saat ini polisi masih mendalami laporan korban dan akan memeriksa saksi-saksi di tahap penyelidikan.
     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

  • Kasus Bullying di SMA 70 Jaksel Masuki Babak Baru: 5 Siswa Dikeluarkan, Berawal dari Niat Bikin Geng – Halaman all

    Kasus Bullying di SMA 70 Jaksel Masuki Babak Baru: 5 Siswa Dikeluarkan, Berawal dari Niat Bikin Geng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan bullying terhadap siswa kelas X SMA 70 Jakarta berinisial ABF, telah memasuki babak baru.

    Hari ini Rabu (18/12/2024), Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, diperiksa polisi sebagai saksi.

    Terungkap pula sejumlah fakta dibeberkan Sunaryo dari pengakuan para pelaku yang menganiaya korban di toilet sekolah.

    “Ya, pemeriksaannya tentang klarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh anak-anak kelas XII terhadap anak kelas X. Tentang membuka pengakuan-pengakuannya gitu ya, ternyata memang ya kondisinya seperti itu,” kata Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sunaryo mengungkapkan, para pelaku berinisial F alias C, A, B, M, dan R mengaku ingin membuat geng di sekolah.

    “Kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng gitu kan. Tapi kan sudah sempat kita panggil dan kita bikin surat perjanjian,” ungkap dia.

    Di dalam geng tersebut, para pelaku yang merupakan siswa senior diduga meminta setoran uang Rp 50 ribu kepada juniornya termasuk korban.

    Jika menolak, mereka akan mengambil paksa handphone (HP) dan sepatu korban.

    “Mereka sebenarnya berteman, cuma kan yang satu kelas X, yang satu kelas XII. Nah, terus salah satunya tadi ya dimintain uang itu,” ujar Sunaryo.

    “Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya kembali, harus kasih uang Rp 50 ribu, dia (korban) nggak sanggup,” imbuh dia.

    Pelaku dikeluarkan

    Terkait kasus ini, sebanyak lima siswa dikeluarkan dari SMAN 70 Jakarta. 

    Mereka diduga merundung atau bullying terhadap siswa lain di sekolah tersebut.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang,” kata Sunaryo.

    Sebanyak lima orang terduga perundungan tersebut dikatakan bakal dikeluarkan dari SMAN 70 per tanggal 20 Desember 2024 setelah pembagian raport semester ganjil di sekolah tersebut.

    Sunaryo mengatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada orang tua pelaku dan mereka menerima konsekuensi tersebut.

    “Permendikbud bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orang tuanya dan sudah menerima semuanya,” tambah dia.

    Kelima orang tersebut adalah A, B, M, R, dan F.

    Diberitakan sebelumnya, ABF, seorang siswa SMA Negeri di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya, F, dan beberapa rekannya pada November 2024.

    Keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh penyidik.

    “Sudah (laporan sudah diterima),” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Polres Jaksel Beri Keterangan Soal Selebgram Chandrika Chika Atas Dugaan Tindak Kekerasan Besok

    Polres Jaksel Beri Keterangan Soal Selebgram Chandrika Chika Atas Dugaan Tindak Kekerasan Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan akan memberikan keterangan secara menyeluruh terkait dugaan tindak kekerasan oleh selebgram Chandrika Chika seperti yang dilaporkan oleh korbannya, pada esok hari, Kamis (19/12/2024).

    “Kami akan memberikan keterangan terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Chandrika Chika) besok pada Kamis 19 Desember 2024,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (18/12/2024).

    “Untuk waktunya pagi, ya,” ujarnya lagi.

    AKP Nurma Dewi menyebut, korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Chandrika Chika bernama Yuliana Byun.

    “Untuk korbannya berinisial YB,” tegasnya lagi.

    “Informasi ini kami dapatkan dari hasil keterangan di Polres Jakarta Selatan bagian SPK,” ucapnya.

    Sebelumnya, kabar tidak menyenangkan datang dari selebgram Chandrika Chika yang dilaporkan oleh korban wanita bernama Yuliana Byun (YB) atas dugaan tindak kekerasan. Kabar itu dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

    Chandrika Chika dilaporkan oleh Yuliana Byun sebagai korban dengan nomor laporan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

    “Bahwa benar, yang bersangkutan yaitu saudari CC atau saudari Chandrika Chika dilaporkan pada 14 Desember 2024 atas dugaan tindakan kekerasan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi terkait Chandrika Chika dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan saat dihubungi Beritasatu.com.

  • Polres Jakarta Selatan Benarkan Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Kekerasan

    Polres Jakarta Selatan Benarkan Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Kekerasan

    Jakarta, Beritasatu.com –  Kabar tidak menyenangkan datang dari selebgram Chandrika Chika yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang wanita bernama Yuliana Byun (YB). Chika dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan. 

    Chandrika Chika dilaporkan oleh Yuliana Byun sebagai korban dengan nomor laporan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

    “Bahwa benar, yang bersangkutan yaitu saudari CC atau saudari Chandrika Chika dilaporkan pada 14 Desember 2024 atas dugaan tindakan kekerasan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (18/12/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, bahwa korban yang mendapatkan tindakan kekerasan bernama Yuliana Byun.

    “Untuk korbannya berinisial YB,” tegasnya lagi.

    “Informasi ini kami dapatkan dari hasil keterangan di Polres Jakarta Selatan bagian SPK,” ucapnya.

    AKP Nurma Dewi berjanji akan memberikan kronologi secara detail besok, Kamis (19/12/2024).

    “Untuk detailnya besok kami akan berikan informasinya secara detail dan lengkap,” tuturnya.

    Sebelumnya, selebgram berinisial CC atau Chandrika Chika diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang wanita bernama Yuliana Byun (YB).

    Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Chandrika Chika terjadi di sebuah tempat saat korban tengah menunggu kendaraan.

  • Dianiaya Seniornya di Toilet, Siswa SMAN 70 Jakarta Korban Bullying Sudah Kembali Bersekolah

    Dianiaya Seniornya di Toilet, Siswa SMAN 70 Jakarta Korban Bullying Sudah Kembali Bersekolah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Siswa SMAN 70 Jakarta berinisial ABF yang menjadi korban bullying sudah kembali bersekolah.

    Dalam kasus ini, korban diduga dianiaya oleh lima siswa yang merupakan seniornya di toilet sekolah.

    “Korban sudah sekolah, cuma dua hari saja dia. Memang sakit sih, ada gangguan sedikit,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Sunaryo menuturkan, pihak sekolah sudah menjenguk ABF di rumahnya setelah serta mendengar keluhan korban dan orangtuanya.

    “Kita datang ke rumahnya, ngobrol karena orangtua korban kan tinggal sama neneknya, gitu kan. Ngobrol dengan mereka, kemudian apa keluhannya, ya dikasih tahu sama mereka,” ujar dia.

    Dalam pemeriksaan hari ini, Sunaryo membeberkan pengakuan para pelaku yang menganiaya korban di toilet sekolah.

    “Ya, pemeriksaannya tentang klarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh anak-anak kelas XII terhadap anak kelas X. Tentang membuka pengakuan-pengakuannya gitu ya, ternyata memang ya kondisinya seperti itu,” kata Sunaryo.

    Sunaryo mengungkapkan, para pelaku berinisial F alias C, A, B, M, dan R mengaku ingin membuat geng di sekolah.

    “Kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng gitu kan. Tapi kan sudah sempat kita panggil dan kita bikin surat perjanjian,” ungkap dia.

    Di dalam geng tersebut, para pelaku yang merupakan siswa senior diduga meminta setoran uang Rp 50 ribu kepada juniornya termasuk korban.

    Jika menolak, mereka akan mengambil paksa handphone (HP) dan sepatu korban.

    “Mereka sebenarnya berteman, cuma kan yang satu kelas X, yang satu kelas XII. Nah, terus salah satunya tadi ya dimintain uang itu,” ujar Sunaryo.

    “Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya kembali, harus kasih uang Rp 50 ribu, dia (korban) nggak sanggup,” imbuh dia.

    Adapun SMAN 70 Jakarta telah mengambil sikap terkait kasus dugaan bullying terhadap siswa berinisial ABF.

    Lima siswa senior berinisial F alias C, A, B, M, dan R yang diduga menganiaya korban dikeluarkan dari sekolah.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Sunaryo.

    Sunaryo menuturkan, lima siswa tersebut bakal resmi dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024.

    Menurut dia, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orangtua pelaku.

    “Permedikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orangtuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil,” ungkap Sunaryo.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.

    “Pelapor orangtua korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.

    Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.

    Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tangan korban ditarik oleh F yang sudah berada di dalam toilet.

    Di dalam toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

    “Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” ujar Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, para pelaku lainnya juga ikut menganiaya dengan memukul dan menendang dada korban.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF menderita luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut, paha sebelah kiri.

    Setelah dianiaya, sepasang sepatu dan handphone (HP) milik korban juga diambil oleh pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pihak korban merasa dirugikan. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya