Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menahan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
, atas kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN.
“Kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Rodjo menyampaikan, proses penahanan AKBP Bintoro oleh Biro Paminal Propam Polda Metro Jaya adalah satu rangkaian dalam proses pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan,” ucap Radjo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Propam Polda Metro Jaya sedang menangani kasus tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, angkat bicara setelah dituduh memeras bos
Klinik Kesehatan Prodia
, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
“Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
Namun, ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Megapolitan 27 Januari 2025
-

AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ Terkait Dugaan Pemerasan Bos Prodia Rp 20 Miliar
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan bos Prodia senilai Rp 20 miliar, dengan iming-iming menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang menjerat anak bos Prodia, yaitu Arif Nugroho alias Bastian (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan, AKBP Bintoro saat ini ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk keperluan pemeriksaan.
“Sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1/2025).
Radjo menjelaskan, penahanan ini bersifat sementara untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan sementara dan apakah AKBP Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).
“Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin,” tambah Radjo.
Di sisi lain, AKBP Bintoro yang telah ditahan membantah keras tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka, Arif Nugroho, adalah fitnah.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
-

Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha Miliaran Rupiah, AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ditahan di Paminal PMJ terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha senilai miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” kata Kombes Radjo Alriadi.
Kombes Radjo belum menerangkan detail pemeriksaan yang dilakukan kepada AKBP Bintoro.
Saat ini proses perihal pelanggaran etik masih berlangsung.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.
AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.
“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.
IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.
“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.
Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu.
IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar.
Bantahan
AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha laboratorim senilai Rp 20 miliar.
Uang itu diduga sebagai iming-iming penghentian kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan.
“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).
Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.
Dia saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang yang yang dituduhkan tersebut
Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.
“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” tambahnya.
Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.
“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita berita bohong.
“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh propам polda metro jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” tambahnya.
-

Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 27 Januari 2025 – 09:23 WIBElshinta.com – Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Sumber : Antara
-

Sosok AKBP Bintoro: Penyidik Kasus Besar yang Kini Terbelit Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro tengah jadi profil dan sosok yang disorot masyarakat karena dugaan memeras pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar, dengan iming-iming menghentikan kasus yang menjerat anak bos jaringan klinik laboratorium itu.
Bintoro sempat dituding memeras bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan. Pemerasan itu diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
“Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat dikonfirmasi Beritasatu.com terkait dugaan pemerasan bos Prodia, Minggu (26/1/2025).
Dugaan ini tentunya sangat mengganggu jejak rekam Bintoro. Lalu seperti apa sosok dan profil Bintoro? Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, Senin (27/1/2025), AKBP Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dengan angkatan yang dikenal sebagai Tatag Trawang Tungga.
AKBP Bintoro. – (Istimewa/Tribratanews)
Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis di kepolisian, mulai dari Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018 hingga menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 2023-2024.Dalam perannya sebagai penyidik, Bintoro menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Di antaranya, ia memimpin penyelidikan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). Ia juga mengusut kasus pembunuhan tragis empat anak oleh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023, serta menangani kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT), yang dinyatakan sebagai bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard.
Tidak hanya itu, Bintoro juga terlibat dalam penanganan berbagai kasus lain seperti promosi judi online yang menyeret nama selebritas, kasus pengeroyokan oleh kekasih anak Nikita Mirzani, hingga pesta seks di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Semua ini menunjukkan kiprahnya sebagai penyidik yang piawai dalam menghadapi kasus-kasus kriminal kelas atas.
Hanya saja dugaan pemerasan yang dituduhkan oleh pemilik Prodia kini mulai membayangi jejak rekam AKBP Bintoro. Hanya saja ia juga sudah membantah secara lengkap dugaan tersebut.
Sosok Bintoro yang profilnya diungkap dalam informasi ini menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari bos Prodia adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan hand phone saya,” ungkapnya.
-
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Klarifikasi Lengkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dituduh Peras Pelaku Pembunuhan Megapolitan
Klarifikasi Lengkap AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dituduh Peras Pelaku Pembunuhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
AKBP Bintoro
, angkat bicara setelah dituduh memeras bos
Klinik Kesehatan Prodia
, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
“Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
Ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
“Faktanya, semua ini fitnah. Dari kemarin, saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam
Polda Metro Jaya
selama kurang lebih delapan jam,” ungkap Bintoro.
Bintoro berujar, saat ini
handphone
miliknya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Bintoro masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada,” ucap Bintoro.
Ia bersedia untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk ponselnya, guna memastikan tidak adanya keterkaitan dengan AN. Selama ini, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
“Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan,” urainya.
Bintoro juga mengaku telah mengajukan permohonan kepada Propam Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumahnya guna memastikan tidak adanya uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.
Ia juga menanggapi tuduhan ia membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang. Faktanya, ucap Bintoro, ia termasuk orang yang paling terlambat dalam jenjang karier di angkatannya.
Bintoro menutup keterangan persnya dengan meminta maaf kepada masyarakat dan pimpinannya di instansi Polri atas kegaduhan ini.
Sebelumnya, Bintoro diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tegasnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengungkapkan, kasus yang dihadapi Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Sugeng menambahkan, selain uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat
Kasatreskrim Polres Jaksel
meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Anggap Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar Mengada-ada Megapolitan
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Anggap Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar Mengada-ada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP
Bintoro
, menepis dugaan terlibat dalam kasus
pemerasan
senilai Rp 20 miliar.
Bintoro mengatakan, dirinya telah diperiksa Propam
Polda Metro Jaya
untuk menjelaskan tuduhan itu.
Dia mengaku telah memberikan HP-nya kepada penyidik dan telah diperiksa selama sekitar delapan jam.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata dia dalam video yang diterima
Kompas.com
, dikutip Minggu (26/1/2025).
Bintoro bahkan mengatakan telah memberikan seluruh rekening koran yang dia miliki. Bahkan, ia siap jika rekening milik keluarganya diperiksa penyidik.
“Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan,” tambah dia.
Selain itu, Bintoro juga memohon agar rumahnya digeledah untuk mematahkan tudingan tersebut.
“Hari ini juga saya mohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.
Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah Organisasi
Indonesia Police Watch
(IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambah Ade Ary.
Kompas.com juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.
Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengatakan kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Adapun laporan kepolisian dalam kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
Akan tetapi, kasus tetap bergulir.
Tersangka yang sudah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Megapolitan
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Bintoro
diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polda Metro Jaya
dalam kasus
dugaan pemerasan
.
Pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan setelah
Indonesia Police Watch
(IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambah Ade Ary.
Kompas.com
juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.
Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengatakan, kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Adapun laporan kepolisian dalam kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
Akan tetapi, kasus tetap bergulir.
Tersangka yang sudah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
Bintoro membantah semua pernyataan di atas. Dia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya tidaklah benar.
Bintoro bahkan mengatakan bakal membuka semua isi HP-nya, rekening koran dirinya, sang istri, hingga anaknya untuk membuktikan tuduhan itu.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya. Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki,” kata Bintoro dalam video yang diterima
Kompas.com
, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengaku, untuk dapat membuktikan kesalahan tuduhan itu, dia siap diperiksa.
Dia bahkan memohon dilakukan penggeledahan di kediamannya.
“Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2238508/original/081258200_1528173054-111.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro buka suara terkait tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 Miliar, sangat mengada-ngada,” kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengatakan, isu dugaan pemerasan itu muncul karena penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Adapun tersangkanya adalah AN alias Bastian dan B.
Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk di sidangkan.
“Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan,” ujar dia.
Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima hal itu dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah,” ujar dia.
Bintoro mengatakan, ia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.
“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ujar dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)