Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • 4 Anggota Polres Jaksel Dipatsus, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan yang Jerat AKBP Bintoro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Januari 2025

    4 Anggota Polres Jaksel Dipatsus, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan yang Jerat AKBP Bintoro Megapolitan 28 Januari 2025

    4 Anggota Polres Jaksel Dipatsus, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan yang Jerat AKBP Bintoro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN dan BH. 
    “Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).
    Keempat orang itu merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial B dan G, lalu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
    Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut.
    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tambah Ade.
    Diberitakan sebelumnya, AKBP
    Bintoro
    diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja. 
    Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
    Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tegas Ade Ary.
    AKBP Bintoro juga telah diamankan Paminal Polda Metro Jaya imbas kasus ini. 
    Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, kasus yang dihadapi Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
    Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Sugeng menambahkan, selain uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
    Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut. Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya. Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada.
    Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
    Tidak hanya itu, Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Peras Anak Bos Prodia: Tak Hentikan Perkara – Halaman all

    Video AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Peras Anak Bos Prodia: Tak Hentikan Perkara – Halaman all

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar anak bos Prodia, Arif dan Bayu.

    Tayang: Selasa, 28 Januari 2025 12:54 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Sebagai informasi, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan gadis berinisial FA yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 silam.

    AKBP Bintoro menyebut hal itu tidak benar dan hanya fitnah.

    Dia menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 2 Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terlibat Kasus Pidana Pemerasan Anak Bos Prodia

    2 Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terlibat Kasus Pidana Pemerasan Anak Bos Prodia

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membeberkan ada 4 anggota yang terlibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap anak bos klinik kesehatan Prodia sebesar Rp20 miliar.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keempat anggotanya itu adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) di Polres Jakarta Selatan.

    Dua oknum anggota lainnya adalah Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

    “Ada 4 oknum yang diduga terlibat dan kini masuk dalam tahap penyelidikan,” tuturnya di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keempat anggota itu kini sudah di pindah ke penempatan khusus (patsus) hingga perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar rampung.

    “Keempat orang itu telah dipatsus,” kata Ary.

    Ary berjanji bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara pemerasan anak bos prodia dan menindak anggotanya yang melakukan tindak pidana itu.

    “Kita berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya.

  • Selain AKBP Bintoro, 3 Eks Perwira Polres Jaksel Dipatsus Buntut Kasus Dugaan Pemerasan

    Selain AKBP Bintoro, 3 Eks Perwira Polres Jaksel Dipatsus Buntut Kasus Dugaan Pemerasan

    loading…

    Propam Polda Metro Jaya melakukan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya melakukan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Penempatan khususnya itu buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan yang mencapai miliaran rupiah.

    “4 orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Selasa (28/1/2025).

    Menurut Ade, 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu berinisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu inisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Baca Juga

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tuturnya.

    Ade menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional.

    (cip)

  • Profil AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang Diduga Peras Anak Bos Prodia

    Profil AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang Diduga Peras Anak Bos Prodia

    loading…

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Perwira Menengah (Pamen) Polri itu terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar di kasus tersebut. Saat ini, dia tak lagi bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.

    Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004. Dia pernah menduduki jabatan strategis di Korps Bhayangkara yakni Kasat Reskrim Polresta Depok tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus.

    Terkait kasus dugaan pemerasan oleh Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

    Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

    “Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmat.

    Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

  • Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro, Manajemen: di Luar Ranah Perusahaan

    Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro, Manajemen: di Luar Ranah Perusahaan

    loading…

    Prodia buka suara mengenai dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan) terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Prodia buka suara mengenai kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.

    “Karena permasalahan ini adalah masalah pribadi maka untuk pertanyaan tersebut kami dari Prodia tidak tahu menahu. Hal ini juga di luar ranah perusahaan untuk mengomentari,” ujar Corporate Secretary Prodia Marina Amalia, Selasa (28/1/2025).

    Menurut dia, Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Maka itu, pihaknya tak mau berkomentar lebih jauh.

    “Manajemen Prodia berisi profesional yang berintegritas, jadi tak ada kaitannya dengan kasus itu,” ucapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

    Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

    “Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmat.

    Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

  • AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan

    AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut.

    “4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Ade Ary menyebut pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. Dia menyebut Polda Metro akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” sebutnya.

    Berikut 4 orang yang dipatsuskan tersebut:
    – B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
    – ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

    Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Bintoro saat ini diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Adapun kasus ini sendiri diusut oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.

    Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

    Tanggapan AKBP Bintoro

    AKBP Bintoro buka suara terkait dugaan tersebut. Dia membantah tuduhan pemerasan dan menyebut hal itu fitnah belaka.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, dilansir Antara, Senin (27/1).

    “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.

    AKBP Bintoro mengatakan perkara dengan 2 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan. Dia menepis telah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara itu.

    “Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ucapnya.

    “Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” imbuhnya.

    (ial/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Peras Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan – Halaman all

    Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Peras Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

    Bintoro pun telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro itu.

    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.

    “Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.

    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian.”

    “Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia. 

    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.

    Duduk Perkara Kasus

    Duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. 

    Di mana, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan Bintoro meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada keluarga tersangka.

    Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.

    Tak hanya uang saja, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka. 

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp5 miliar.”

    “Serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025). 

    Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

    Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan.

    Lalu, pada akhirnya, tersangka menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” jelas Sugeng.

    Dalam dokumen gugatan yang terdaftar di laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Bintoro diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada penggugat.

    Selain uang tunai, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yang diduga diambil dari keluarga tersangka.

    Sebagai informasi, saat ini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro masih dalam tahap pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. 

    Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka kasus pembunuhan yang menjadi awal mula perkara ini tetap berlanjut di pengadilan.

    Menanggapi pernyataan IPW, Bintoro membantah semua yang disampaikan.

    Dia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan siap untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

    Bahkan, Bintoro sudah menyerahkan ponselnya untuk diperiksa penyidik Propam dan telah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.

    Bintoro juga siap jika rekening bank miliknya, istri, dan anak-anaknya harus diperiksa.

    “Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya.”

    “Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki,” kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu.

    Tak hanya itu saja, demi membuktikan dirinya tak bersalah, Bintoro juga rela rumahnya digeledah untuk memastikan apakah benar dia menyimpan uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.

    “Hari ini juga saya mohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

  • AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Januari 2025

    AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti Nasional 28 Januari 2025

    AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka, Kompolnas Sebut Dapat Dipidana jika Terbukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa
    sidang etik
    diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan
    pemerasan
    yang diduga dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan,
    AKBP Bintoro
    .
    AKBP Bintoro sebelumnya diduga memeras senilai Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
    Pria yang karib disapa Cak Anam ini menyatakan bahwa dalam sidang etik akan diurai dan diuji terkait suatu peristiwa perkara.
    Sidang etik
    juga akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa.
    “Dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.
    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
    Hal tersebut diharapkan terus dijaga pihak kepolisian.
    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian. Tindak tegas siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia.
    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari AKBP Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.
    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.
    Diberitakan sebelumnya, duduk perkara kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.
    Selain uang, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka.
    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
    Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
    Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan dan akhirnya menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Soroti Proses Pemeriksaan yang Dilakukan Propam Terhadap AKBP Bintoro – Halaman all

    Kompolnas Soroti Proses Pemeriksaan yang Dilakukan Propam Terhadap AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah memonitoring kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah yang dilakukan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak pengusaha. 

    Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam membenarkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini tengah diusut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    “Ya kami sudah melakukan monitoring beberapa hari terakhir ini namun belum melakukan pendalaman, tentu saja kami akan melakukan pendalaman memberikan atensi terhadap kasus ini,” katanya dikonfirmasi Selasa (28/1/2025).

    Anam berujar AKBP Bintoro pun sudah diperiksa Propam Polda Metro dan Paminal Polda Metro Jaya. 

    Proses pemeriksaan ini menjadi salah satu yang dipantau Kompolnas.

    “Ini juga penting dan kita akan melakukan monitoring terhadap proses ini. Proses oleh Propam ini,” ungkap dia.  

    Anam menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tengah menguji gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, sejumlah anggota polisi lain serta warga sipil. 

    Gugatan itu masuk pada 6 Januari 2025 Sehingga memang Kompolnas menghormati proses itu dan mengapresiasi proses itu.

    Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

    Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

    IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

    IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

    Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

    IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

    Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

    Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Istimewa)

    “Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.

    Dia menilai bahwa dudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.

    Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

    Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

    Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

    Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.