Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Hari Ini, Kompolnas Harap Aliran Dana Terungkap

    AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Hari Ini, Kompolnas Harap Aliran Dana Terungkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Bintoro disidang etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.

    Anggota Kompolnas Chairul Anam mengatakan, pihaknya akan mengawal sidang kode etik tersebut agar berlangsung transparan.

    “Kami datang ini juga atas komunikasi yang baik antara propam khusunya Bidpropam Polda Metro yang memang sejak awal teman-teman kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi,” kata Anam.

    Anang berharap sidang kode etik ini membuat peristiwa dugaan pemerasan semakin terang.

    Menurut Anam, sidang etik diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan alasan mandeknya kasus pembunuhan yang ditangani Bintoro.

    “Harapan kami memang klaster-klaster penting terkait bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya jadi semakin jelas,” ujar dia.

    Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga terseret kasus pemerasan dan menjalani sidang kode etik hari ini.

    Begitupun dengan mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND, serta eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Akbp Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia, Dipantau Kompolnas – Page 3

    Akbp Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia, Dipantau Kompolnas – Page 3

    Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Sugeng menceritakan terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

    Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.

    “Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” ujar Sugeng.

    Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.

    Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” ujar dia.

  • AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    GELORA.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, dan kawan-kawan, hari ini.

    “Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 7 Februari 2025.

    Selain Bintoro, sisanya yang hari ini juga bakal disidang adalah AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND. Lalu, terjadi penambahan yakni eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” kata dia.

    Sementara itu AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  • Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada hari ini, Jumat (7/2/2025).

    Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus anak bos Prodia.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini telah menjerat lima anggota kepolisian. Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

    Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Dalam hal ini, AKBP Bintoro membantah telah memeras anak bos Prodia saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.

    Bintoro menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.

    “Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).

  • Kecelakaan Mobil, Larasati Nugroho Sudah Berikan Ganti Rugi kepada Pemotor dan Pemilik Gerobak

    Kecelakaan Mobil, Larasati Nugroho Sudah Berikan Ganti Rugi kepada Pemotor dan Pemilik Gerobak

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Larasati Nugroho mengungkapkan, dirinya telah memberikan ganti rugi kepada pemilik gerobak dan pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, minggu lalu. 

    “Yang jelas aku sudah memberikan penggantian ke pemilik motor juga ke ibu pemilik gerobak. Jadi permasalahannya sudah selesai,” ujar Larasati di Polres Jakarta Selatan belum lama ini.

    Larasati juga menjelaskan, kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan memastikan bahwa permasalahan terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya sehingga membuat mobilnya terbalik kini sudah tuntas.

    “Saya datang ke sini untuk mengambil mobil (kunci), dan semua permasalahan sudah beres,” tegas Larasati Nugroho yang sudah mengganti rugi gerobak dan sepeda motor yang ditabraknya.

    Larasati mengakui, kecelakaan tersebut merupakan kejadian keempat kali yang dialaminya. Meski demikian, dirinya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

    “Sebenarnya ini adalah kecelakaan keempat yang saya alami. Namun, insyaallah saya tidak trauma, dan untuk sementara saya tidak akan menyetir sendiri dahulu. Untuk saat ini, saya masih diantar oleh pacar saya ke mana-mana,” tambahnya.

    Mengenai penyebab kecelakaan, Larasati menegaskan  kejadian tersebut bukan disebabkan oleh kelelahan atau karena dirinya menabrak. 

    Ia menjelaskan bahwa mobilnya mengalami pecah ban, yang menyebabkan ia tidak dapat mengontrol kendaraan hingga akhirnya terjadi kecelakaan dan mobilnya terbalik.

    Larasati Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran ban mobilnya yang pecah, bukan karena mengantuk atau sengaja menabrakkannya. 

    “Ban mobilnya memang sudah bolong beberapa kali, tetapi saya hanya menambalnya karena merasa aman. Ternyata, dampaknya seperti itu. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati lagi,” tandasnya.

    Namun, Larasati Nugroho menegaskan permasalahan dirinya sudah selesai. Ia juga bertanggung jawab dengan mengganti rugi gerobak dan sepeda motor yang tidak sengaja ditabraknya.

  • Kriminal kemarin, pesta seks sesama jenis hingga cabut gugatan

    Kriminal kemarin, pesta seks sesama jenis hingga cabut gugatan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang terjadi di DKI Jakarta, pada Rabu (5/2) telah ditayangkan di Kanal Metro mulai dari kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah hotel di Jaksel hingga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho cabut gugatan.

    Berikut lima berita yang masih menarik untuk Anda simak kembali dalam mengawali aktivitas pagi ini.

    1. Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) itu baru pertama kali digelar.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap penganiaya balita di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan kepada balita yang diasuhnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi temukan kerangka di rumah tersangka pembunuhan wanita di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menemukan sebuah kerangka di rumah tersangka berinisial S yang membunuh wanita berinisial SP di Kampung Cikoronjo RT 001/RW 005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2).

    Selengkapnya di sini

    4. IPW: Jika kasus DWP berhenti maka publik bisa sangsi dengan Polri

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai jika kasus pemerasan oleh oknum polisi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berhenti hanya sampai kode etik maka publik bakal sangsi atau tidak percaya lagi dengan Polri.

    Selengkapnya di sini

    5. Anak Bos Prodia cabut gugatan perdata ke AKBP Bintoro

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah

    Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah

    Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani menyebut gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto penuh fitnah.

    “Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian,” kata Ani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Ani menyebut gugatan itu juga untuk menghancurkan nama baik Kepolisian.

    Kemudian, dia mengatakan penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak pemohon.

    Maka itu, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang nantinya akan diajukan lagi Arif dan Bayu ke PN Jaksel.

    “Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap,” ujarnya.

    Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

    Alasannya lantaran ingin menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga pencabutan bersifat sementara.

    Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).

    Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

    Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

    Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kuasa Hukum Rezky Aditya Pastikan Tes DNA Anak Wenny Ariani Dilakukan setelah Lebaran

    Kuasa Hukum Rezky Aditya Pastikan Tes DNA Anak Wenny Ariani Dilakukan setelah Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Tes DNA terhadap putri Wenny Ariani, Kekey, dipastikan akan dilakukan setelah Lebaran. Tes DNA ini untuk mengetahui apakah ayah biologis Kekey adalah Rezky Aditya atau bukan.

    “Kami ingin memastikan insyaallah tes DNA akan dilakukan setelah Lebaran apabila tidak ada halangan lagi,” ucap kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofia Yuking dikutip dari channel YouTube, Rabu (5/2/2025).

     Ana Sofia Yuking menyebut, tes DNA tidak mungkin dilakukan sebelum Lebaran. Pasalnya, Rezky Aditya memiliki jadwal yang padat. 

    “Ramadan tidak mungkin karena Rezky sibuk sekali. Jadi, sekali lagi doakan ya. Insyaallah tes DNA dilakukan secepatnya,” bebernya.

    Tes DNA terhadap Kekey sedianya dilakukan pada akhir Januari lalu. Namun, dibatalkan karena kesibukan masing-masing pihak.

    “Rencananya akhir Januari, tetapi setelah pulang umrah Rezky Aditya harus melakukan promo, belum lagi dia harus keluar kota karena ada pembukaan store di luar Jakarta. Termasuk, dari pihak yang satunya juga ada kesibukan,” tuturnya.

    Ana Sofia Yuking mengatakan, pelaksanaan tes DNA terhadap putri Wenny Ariani sudah dilakukan komunikasi antar keduanya, baik dari pihak Rezky Aditya maupun dari pihak Wenny Ariani.

    “Tentu berkaitan dengan tes DNA kita sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Makanya, untuk rumah sakit kemudian biayanya semua disepakati. Hanya saja tinggal pelaksanaan teknisnya saja,” ungkapnya.

    Ana Sofia Yuking membantah tudingan yang menyebut, pembatalan tes DNA akibat keinginan Rezky Aditya yang sengaja memperlambat proses tes DNA dalam menentukan ayah biologis Kekey.

    “Tidak benar itu, kalau diundur itu berarti kita yang mau. Namun, tes DNA ini kan kita yang minta. Jadi, belum dilakukan tes DNA karena kesibukan masing-masing. Rezky sibuk dengan promo film, dia ada kesibukan bisnis dan ada pembukaan store di luar Jakarta, belum lagi ada kegiatan umrah. Begitu pula dengan pihak yang satunya,” ungkap kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofia Yuking yang menyebut tes DNA putri Wenny Ariani, Kekey dalam menentukan status ayah biologisnya akan dilakukan setelah lebaran.

    Sebelumnya, tes DNA ini muncul akibat perseteruan Rezky Aditya dengan seorang perempuan bernama Wenny Ariani yang menggugat suami Citra Kirana itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang soal pengakuan anak dari Rezky Aditya.

    Saat gugatannya sedang berjalan, pada 18 Agustus 2021 Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak.

    Sayangnya, pada 3 Februari 2022, majelis hakim PN Tangerang menolak adanya gugatan dari Wenny Ariani yang akhirnya membuat Polres Jakarta Selatan memberhentikan laporan yang dibuatnya atau dikenal SP3.

    Merasa dirugikan, akhirnya Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah gugatan di PN Tangerang ditolak. Wenny langsung mengajukan setelah putusan gugatannya tidak diterima.

    Pada akhirnya 24 Mei 2022, PT Banten memutuskan bawa ayah biologis anak dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

    Mengetahui, Wenny Ariani memenangkan di PT Banten membuat Rezky Aditya giliran mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, permohonan kasasi dari Rezky ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung dan menyatakan tetap pada putusan Pengadillan Tinggi Banten bahwa ayah biologis dari Wenny Ariani adalah Rezky Aditya.

    Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung itulah membuat Wenny Ariani kembali meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan agar kasusnya yang sempat di-SP3 agar dibuka lagi.

  • Tiga Kasus Kriminal di Semarang Libatkan Polisi, Puskampol Sebut Gerus Citra Polri

    Tiga Kasus Kriminal di Semarang Libatkan Polisi, Puskampol Sebut Gerus Citra Polri

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia menilai tiga kasus besar di Kota Semarang yang melibatkan anggota kepolisian akan terus menggerus citra lembaga tersebut di masyarakat.

    Sebelumnya ada tiga kasus melibatkan polisi dalam kurun tiga bulan terakhir di wilayah Semarang meliputi penembakan Aipda Robig Zaenudin kepada tiga pelajar Semarang di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024.

    Kejadian kedua,  dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh enam polisi Yogyakarta terhadap mendiang Darso di Purwosari, Mijen Kota Semarang, 24 September 2024.

    Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Jawa Tengah , 10 Januari 2025. 

    Kasus terbaru, dua polisi berpangkat bintara memeras dua remaja di Kota Semarang, Jumat 31 Januari 2025.

    “Iya pasti kejadian itu menggerus citra polisi,” kata Koordinator  Puskampol Indonesia, Andy Suryadi saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

    Andi menilai, kejadian itu baru di Kota Semarang belum digabungkan dengan peristiwa di daerah lain seperti  kasus dugaan pemerasan melibatkan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Kemudian kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang melihatnya sejumlah oknum polisi.

    “Kejadian itu semakin membuat publik makin kecewa pada polisi, otomatis juga persepsi negatifnya makin tinggi pada kepolisian,” sambung Andy.

    Secara bersamaan, kata dia, Polda Jawa Tengah juga terus memoles sejumlah personel kepolisian yang berprestasi.

    Namun, menurutnya upaya itu masih kalah dengan ulah beberapa oknum polisi yang melanggar. 

    “Bad is good news, misal ada berita polisi selamatkan orang tenggelam masih kalah beritanya sama polisi yang melakukan pelanggaran,” bebernya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengakui, lembaganya dalam beberapa waktu terakhir aktif mengangkat sosok polisi yang berprestasi. 

    Upaya itu bagian dari tugasnya sebagai humas untuk memoles citra lembaganya.

    “Humas harus menampilkan citra polisi baik jangan hanya jeleknya saja yang ditampilkan nanti gambarnya jadi jelek,” ungkapnya.

    Kendati begitu, dia mengungkapkan tak akan menutup-nutupi anggotanya yang bermasalah. 

    Begitupun kepada anggota yang berprestasi perlu juga ditonjolkan ke media.

    “Jangan hanya yang salah terus. Yang berprestasi juga harus ditampilkan ke media agar semua berimbang,” katanya. (Iwn)

  • AKBP Bintoro Jalani Sidang Gugatan Perdata Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia di PN Jaksel

    AKBP Bintoro Jalani Sidang Gugatan Perdata Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia di PN Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos Prodia.

    “Sidang digelar terbuka jam 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2025).

    Djuyamto mengatakan sidang digelar di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2/2025).

    Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang diduga terlibat pemerasan anak bos Prodia, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

    Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro tengah digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan (Jaksel).