Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.

    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 

    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 

    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.

    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 

    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 

    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 

    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.

    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 

    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 

    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 

    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 

    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.

    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 

    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.
     
    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
     
    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 
     
    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 
     
    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.
     
    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 
     
    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 
     
    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 
     
    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.
     
    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 
     
    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 
     
    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 
     
    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 
     
    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.
     
    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 
     
    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Fahmi Bachmid Minta Vadel Badjideh Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan

    Fahmi Bachmid Minta Vadel Badjideh Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta Vadel Badjideh untuk hadir dalam pemeriksaan jika dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus laporan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. 

    Permintaan tersebut disampaikan Fahmi sebagai tanggapan atas rencana Vadel untuk menunda jadwal pemeriksaannya yang sebelumnya dijadwalkan pada besok.

    “Vadel seharusnya hadir jika dipanggil penyidik, baik oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Apabila kuasa hukumnya berhalangan, yang dipanggil tetap Vadel, bukan kuasa hukumnya,” kata Fahmi Bachmid melalui Zoom pada Minggu (9/2/2025).

    Fahmi menambahkan, apabila Vadel Badjideh berhalangan hadir, alasannya harus masuk akal. Jika alasannya karena sakit, maka harus ada bukti dari dokter yang bertanggung jawab. Namun jika tidak ada, maka alasan tersebut dapat dianggap bohong.

    Fahmi Bachmid menjelaskan, apabila Vadel Badjideh tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa.

    “Jika alasan penundaan tidak wajar, hal ini bisa dianggap sebagai menghalangi proses penyidikan. Oleh karena itu, saya meminta penyidik untuk melakukan penjemputan paksa jika alasan penundaan tidak cukup alasan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Vadel Badjideh sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Namun, sebagai kuasa hukum, ia enggan membocorkan bukti-bukti yang mendasari hal tersebut.

    “Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Meski saya tahu bukti yang ada sudah cukup untuk menjadikan Vadel tersangka, biarlah penyidik yang memutuskan statusnya. Proses penyidikan tetap berjalan,” tandas Fahmi.

    Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa menunda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (10/2/2025). Razman menyatakan dirinya tidak dapat menemani Vadel dalam pemeriksaan karena harus fokus menghadapi kasus hukumnya melawan Hotman Paris, sayangnya alasan ini tidak bisa diterima oleh pihak Fahmi Bachmid.

  • Tunda Pemeriksaan Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution: Urusan Saya Lebih Penting

    Tunda Pemeriksaan Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution: Urusan Saya Lebih Penting

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, telah mengajukan permohonan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya yang semula dijadwalkan pada Senin (10/2/2025).

    Permohonan ini diajukan karena Razman tidak dapat mendampingi Vadel dalam pemeriksaan tersebut, mengingat dirinya harus fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapinya melawan Hotman Paris.

    “Pada hari Senin, saya memiliki banyak urusan terkait kasus hukum saya sendiri. Dalam ajaran Islam, kita dianjurkan untuk mendahulukan kepentingan diri dan keluarga. Jadi, saya berprinsip bahwa urusan saya lebih penting daripada urusan Vadel,” ungkap Razman dalam konferensi pers di Epicentrum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025).

    Razman Arif Nasution juga mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Vadel. 

    “Surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang sudah kami kirimkan kepada penyidik, dan pemeriksaan Vadel Badjideh digeser ke hari Kamis, (13/2/2025), pukul 13.00 WIB. Saya juga telah menghubungi Kapolres, Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan Kanit PPPA melalui WhatsApp,” tuturnya.

    Selain alasan pribadi, Razman juga menjelaskan bahwa Vadel sendiri menginformasikan sedang dalam kondisi kurang sehat. Meskipun demikian, Vadel tetap berniat hadir pada pemeriksaan tersebut, namun Razman tidak bisa mendampingi. 

    Oleh karena itu, keduanya sepakat untuk menunda pemeriksaan dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. 

    “Vadel sempat bilang, dirinya kurang sehat. Namun, karena rasa penasarannya, dia tetap ingin hadir. Karena saya tidak bisa mendampingi, akhirnya kami sepakat untuk meminta penundaan pemeriksaan, apalagi status Vadel masih sebagai saksi,” tambah Razman.

    Razman juga menegaskan, apabila penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka, dia dan Vadel siap untuk menghadapi proses hukum tersebut. 

    “Jika memang ada bukti yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum untuk menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka, kami siap. Namun, jika tidak ada bukti yang cukup, jangan dipaksakan, karena hal ini akan memperburuk keadaan,” tutup Razman Arif Nasution.

  • Puslabfor Polri Identifikasi Penyebab Kebakaran Kantor ATR/BPN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Puslabfor Polri Identifikasi Penyebab Kebakaran Kantor ATR/BPN Megapolitan 9 Februari 2025

    Puslabfor Polri Identifikasi Penyebab Kebakaran Kantor ATR/BPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, Minggu (9/2/2025) siang.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, empat orang anggota Puslabfor itu mengenakan pakaian serba biru dengan tulisan “Labfor Bareskrim Polri” di belakangnya.
    Keempat orang itu datang ke lokasi sekitar pukul 11.34 WIB.
    Mereka segera masuk ke dalam gedung Biro Humas ATR/BPN.
    Baru sekitar pukul 11.47 WIB, petugas Inafis Polres Metro Jakarta Selatan juga mendatangi lokasi kebakaran.
    Hingga sekitar pukul 12.01 WIB, identifikasi masih dilakukan di dalam gedung tersebut.
    Awak media tidak diperkenankan untuk masuk.
    Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025) malam.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 23.09 WIB.
    “Informasi dari masyarakat, waktu terima berita pukul 23.09 WIB,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025) dini hari.
    Sebanyak 20 unit mobil pemadam dengan 80 personel dikerahkan dalam operasi pemadaman api yang membakar gedung kementerian tersebut.
    “Api sudah berhasil dipadamkan. Waktu pendinginan pukul 23.50 WIB,” kata Satriadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat

    Kriminal kemarin, kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dipecat

    Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Sabtu (8/2) kemarin, mulai dari kecelakaan karena mabuk hingga AKBP Bintoro dilayangkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki kecelakaan di Jalan Diponegoro diduga karena mabuk

    Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan dua kendaraan roda empat di Jalan Diponegoro depan kantor Perindo, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga karena mabuk pada Sabtu dini hari.

    “Anggota sedang memeriksa urine pengemudi, apakah ada pengaruh miras atau hal lainnya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Gomos Simamora di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi gandeng ojek daring untuk ketertiban hingga jauhi judi daring

    Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menggandeng pengemudi ojek daring (online) untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas hingga mencegah mereka terlibat judi daring.

    “Kami mengumpulkan ratusan pengemudi ojek daring untuk memberikan edukasi serta diskusi tentang keamanan ketertiban masyarakat di Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    3. Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.

    Selengkapnya di sini

    4. IPW apresiasi putusan sidang KKEP terhadap kasus AKBP Bintoro

    Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

    “Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, ” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi Megapolitan 9 Februari 2025

    Kasus Suap AKBP Bintoro: Tiga Polisi Dipecat, Dua Demosi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tiga anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.
    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
    AKP Mariana
    , menjadi anggota terbaru yang menerima sanksi pemecatan.
    “AKP M dikenakan sanksi PTDH,” ujar Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dikutip
    Antara.
    Dua anggota kepolisian lainnya sebelumnya lebih dulu diberhentikan, yakni eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
    Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun.
    Selain sanksi tersebut, para pelanggar juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, dan masyarakat.
    “Putusan yang diberikan tidak hanya mencakup PTDH dan penempatan khusus, tetapi juga kewajiban meminta maaf kepada pimpinan kepolisian serta pihak yang dirugikan,” jelas Anam.
    Atas putusan tersebut, seluruh terpidana mengajukan banding.
    Sebelumnya, Kompolnas menjelaskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya, turut dibahas peran masing-masing, jumlah uang yang terlibat, serta aliran dana yang digunakan.
    “Sidang mengungkap detail peran tiap individu, jumlah uang yang beredar, tujuan aliran dana, serta momentum-momentum penting yang terjadi dalam kasus ini,” papar Anam.
    Selain itu, sidang juga akan mengonfirmasi fakta-fakta tersebut dengan mendengarkan keterangan saksi.
    Anam berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat menjatuhkan sanksi dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar proses kode etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan kawan-kawan dilanjutkan dengan langkah pidana demi menegakkan prinsip keadilan. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Bintoro berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Bintoro dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan dalam penanganan perkara penghilangan nyawa dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Sejalan dengan desakan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum pidana, Sugeng menyebut sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan bentuk ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

    “Putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tutur Sugeng.

    Putusan dari KKEP itu, kata Sugeng, juga sebagai efek jera bagi anggota Polri sekaligus menjadi pengingat bagi 450 ribu personel di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

    “Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ucap Sugeng.

    Selain AKBP Bintoro, PTDH juga dijatuhkan untuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas didemosi delapan tahun, ditugaskan di luar penegakan hukum, dan dipatsus selama 20 hari.

    “Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” ucap Sugeng.

    AKBP Bintoro Ajukan Banding 

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang memantau jalannya sidang etik mengatakan, AKBP Bintoro tidak terima dipecat dan mengajukan banding.

    “Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kenapa sanksi Bintoro lebih berat dari putusan Gogo Galesung? Anam menjelaskan, penjatuhan sanksi bukan hanya melihat dari uang yang diterima melainkan juga mempertimbangkan dampak terhadap proses hukum atas kasus yang ditangani kedua pihak tersebut.

    Lebih lanjut Anam menuturkan, saat Gogo Galesung menjabat Kasat Reskrim proses penanganan perkara dua tersangka telah mencapai tahap P-19 bahkan dikabarkan sudah rampung atau P-21. Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus penghilangan nyawa itu Gogo menjadi Kasat Reskrim menggantikan Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya karena lamban menangani kasus tersebut.

    “Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang engga jalan-jalan ini kasus,” tutur Anam.

    AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Lebih dari Rp100 Juta 

    Bintoro diduga menerima uang lebih dari Rp100 juta saat menangani kasus dugaan penghilangan nyawa dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Jumlah uang diterima Bintoro itu lebih kecil dari angka yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

    “Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan (angka) yang awal Rp20 miliar Rp5 miliar Rp17 milliar. Rp100 juta lebih,” ucap Anam.

    Meskipun demikian, kata Anam, jumlah uang yang diterima Bintoro harus diklarifikasi lebih lanjut. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tidak hadir dalam sidang etik sehingga tidak bisa langsung dikonfirmasi.

    Anam menyebut, di dalam sidang etik terungkap bahwa pemberian uang kepada AKBP Bintoro dan terduga pelanggar lainnya dilakukan dalam bentuk tunai, melalui transfer bank, dan berupa barang. Meskipun para terduga penerima uang sempat sempat membuat alibi terkait peruntukkan duit tersebut tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan perbuatan mereka melanggar kode etik.

    “Mau digunakan untuk pribadi atau untuk yang lain dalam konteks sidang etik itu menerima uang ya itu salah. Dan yang menarik memang diurai tadi diproses pemeriksaan duitnya untuk apa, orang boleh beralibi tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” kata Anam.

    Harus Diproses Secara Pidana 

    Anam mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada putusan etik, mereka yang terbukti melanggar etik harus juga diproses secara pidana. Menurutnya, proses hukum pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas.

    “Kalau model pemidanaan pasti akan mudah dikroscek struktur peristiwa dan validitas angka. Kami harap pidana segera diproses agar terang peristiwa dan keadilan bagi siapapun terhadap kasus ini segera terwujud,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana – Halaman all

    IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi kepada anggota yang terjerat kasus pemerasan anak pengusaha.

    Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana dijatuhi sanksi pemecatan.

    Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketok pada Jumat (7/2/2025) malam.

    “Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. 

    Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. 

    “Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.

    IPW mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali. 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkap lima personel Polri sudah diputus sidang majelis KKEP terkait kasus pemerasan.

    Anam menyebut bahwa perkara yang dihadapi lima anggota ini lebih kepada penyuapan.

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

     

     

  • Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang di PTDH

    semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan total ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebutkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana menambah daftar satu anggota yang diberi sanksi PTDH.

    “AKP M di sanksi PTDH, ” ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Anam menyebutkan sebelumnya sudah dua oknum anggota yang diberikan sanksi PTDH yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    “Sedangkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi selama delapan tahun, ” ucapnya.

    Selain dijatuhkan sanksi, sejumlah terduga pelanggar juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.

    “Putusan yang diberikan, selain PTDH dan penempatan khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi Kepolisian serta pihak yang dirugikan,” kata Anam.

    Anam menambahkan atas putusan tersebut, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua,” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2).

    Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan KKEP akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.

    Dia juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 13:42 WIB

    Wartakota/Arie Puji Waluyo

    IWAN FALS DIPERIKSA – Iwan Fals (tengah) ditemani sang istri, Rosana Listanto (kiri) dan kuasa hukumnya, Adhika (kanan) ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. Aparat
    Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia)yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia) yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    “Kerugian masih kita konfirmasi ke penyidik, yang jelas dilaporkan adalah pemalsuan surat,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi di kantornya, Jumat (7/2/2025) malam.

    “Surat itu harus didalami dari mana suratnya kemudian siapa yang mengeluarkan, itu yang harus kita dalami tentunya,” lanjutnya.

    Pelantun lagu Bento dan istrinya itu diketahui sudah menjalani pemeriksaan, keduanya diperiksa sebagai saksi.

    Diketahui Iwan Fals melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, pada 4 November 2021. 

    Namun Indra justru melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM.

    SK itu diperlukan untuk mengurus dokumen sebuah lembaga hukum.

    Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte kemudian menyurati Rosana. Namun istri Iwan Fals itu mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    Indra kemudian melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini