Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Nikita Mirzani Curhat Ada Pihak yang Tak Terima Lolly Kembali Pulih

    Nikita Mirzani Curhat Ada Pihak yang Tak Terima Lolly Kembali Pulih

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani baru-baru ini mengungkapkan tentang kondisi terbaru putrinya, Laura Meizani atau Lolly, yang dikabarkan telah pulih dari gangguan psikologisnya akibat berbagai masalah dalam setahun terakhir. 

    Meskipun begitu, Nikita merasa heran karena ada beberapa pihak yang justru tidak senang dengan pulihnya kesehatan fisik dan jiwa putrinya tersebut.

    Namun, Nikita tidak menjelaskan siapa saja pihak-pihak tersebut. Ia hanya mengatakan sebagai bentuk luapan perasaan terkait masalah yang dihadapi, putrinya Lolly.

    “Aku bingung, kalau Laura sudah membaik kok malah ada yang enggak suka. Namun, dia (Lolly) anakku, yang lahir dari rahimku. Kalau dia membaik, mestinya orang-orang ikut bahagia,” kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.

    Nikita juga menyebutkan soal foto Laura yang beredar bersama seorang pria yang sempat menjadi viral di media sosial. Ia pun mendukung pertemanan baru yang dijalin Lolly dengan pria berwajah bule tersebut.

    “Itu teman dekat Lolly sekarang. Aku selalu bilang, lingkungan pertemanan itu sangat memengaruhi kita,” ujar Nikita Mirzani.

    Pemain film Nenek Gayung itu kemudian mengaitkan pengalaman pribadi masa lalunya dengan masalah yang dihadapi Laura. Ia mengaku pernah berada di lingkungan pertemanan yang memberikan dampak buruk. Namun, akhirnya ia berhasil keluar dan berubah menjadi lebih baik.

    “Sama seperti aku dahulu, berteman dengan orang-orang yang mengajarkan aku untuk berbuat onar dan hal-hal negatif lainnya. Padahal, aku sejatinya bukan seperti itu. Namun, lihat sekarang, Alhamdulillah, sudah berubah,” tandas Nikita Mirzani yang mengabarkan kabar terbaru tentang Lolly.

  • Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (11/2) mulai dari ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo hingga lanjutan sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto

    Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.

    “Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    2. Ratusan sopir truk geruduk tower Pelindo di Jakut

    Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Selasa siang

    Mereka tidak melakukan orasi di depan pagar Tower Pelindo, tetapi memenuhi Jalan Yos Sudarso.

    3. Kasus Hasto, ini kata ahli terkait alat bukti untuk tersangka baru

    Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alat bukti yang pernah digunakan di kasus sebelumnya bisa dipakai untuk tersangka baru.

    “Memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan,” ujar Erdianto dalam tahapan keterangan saksi dan ahli dari tim KPK pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    4. SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal

    Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.

    “SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    5. Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • 1 Perkataan Bikin Vadel Badjideh Pergi dari Lolly, Janji ke Putri Nikita Mirzani: Aku Mencintaimu

    1 Perkataan Bikin Vadel Badjideh Pergi dari Lolly, Janji ke Putri Nikita Mirzani: Aku Mencintaimu

    TRIBUNJATIM.COM – Vadel Badjideh akhirnya mau melepaskan Laura Meizani Mawardi alias Lolly. 

    Diketahi, TikToker dance ini sempat dekat dengan Lolly. 

    Bahkan Vadel Badjideh yang pertama kali menyambut Lolly di Indonesia, sepulang putri Nikita Mirzani tersebut dari London. 

    Pasalnya, hubungan Lolly dan Nikita Mirzani saat itu sedang tidak akur. 

    Namun akhirnya Lolly dijemput Nikita Mirzani dari apartemen, karena Vadel Badjideh diduga melakukan tindak asusila. 

    Kini Lolly kembali ke tangan ibunya, Vadel Badjideh mengaku akan mundur. 

    “Gue ingat dengan perkataan gue dan janji gue saat itu. Lolly pulang dan diterima lagi, gue akan mundur,” tulis Vadel Badjideh, dikutip dari akun Instagramnya.

    Unggahan Vadel kemudian viral setelah diposting ulang di akun gosip @lambe_danu.

    Yang dilakukan Vadel, termasuk pergi meninggalkan Lolly, semata-mata hanya karena cinta. 

    “Cinta adalah pengorbanan, gue akan pergi,” sambungnya.

    Namun, bukan berarti Vadel melupakan Lolly sepenuhnya. Ia akan berjuang dan terus berusaha menjadi pribadi yang baik.

    Ia sadar hubungannya dengan Lolly tak direstui oleh Nikita Mirzani. 

    Diakuinya masih banyak kekurangan yang membuat ayah kekasihnya tersebut bersikap demikian. 

    “Gue akan kembali saat gue sudah pantas untuk kembali. Aku mencintaimu sayang, sabar ya,” tandasnya.

    Meski melepaskan Lolly, Vadel masih tersangkut masalah hukum karena Nikita Mirzani belum mencabut laporannya.

    Nikita Mirzani diketahui melaporkan Lolly dengan tuduhan menghamili Lolly, anaknya yang masih di bawah umur.

    Ia juga dituduh memaksa Lolly melakukan aborsi, sebanyak dua kali.

    Meski Vadel membantah tuduhan itu, proses hukum sudah berjalan. 

    Potensi jemput paksa

    LAMAR LOLLY – Vadel Badjideh saat mendatangi Bid. Propam Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). Vadel ingin cepat-cepat tanggal 28 Mei 2025 karena ingin melamar Lolly, putri Nikita Mirzani, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

    Disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ada potensi bagi Vadel untuk dijemput paksa jika mangkir hingga tiga kali pemanggilan.

    Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang terkait KUHAP.

    “Setelah kita melayangkan surat dengan sah tentunya, atau resmi. Kemudian sudah diterima satu kali, dan juga kemudian memang berhalangan dengan jelas.”

    “Lanjut dua kali kalau jelas itu sudah menjadi wewenang penyidik. Nah, satu kali, kemudian dua kali, tiga kali tidak ada itu langsung jemput paksa,” jelas Nurma, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Senin (10/2/2025).

    Adapun, Nurma juga menyinggung potensi Vadel menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Kalau itu jelas nanti penyidik yang tahu ya,” tambahnya.

    “Untuk memperjelas kasus yang ada, karena itu kita memanggil atau meminta keterangan (Vadel),” lanjut Nurma.

    Pekan ini Vadel dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Kembali dijadwalkan untuk hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 jam 09.30 ya,” tandasnya.

    Berita Seleb lainnya

  • Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa.

    Nurma mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Nikita Mirzani.

    “Pelaporannya terkait pencemaran nama baik atau fitnah pada Desember 2024 lalu,” ujarnya.

    Laporan yang dibuat Nikita Mirzani tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.

    Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru

    Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi membenarkan adanya laporan dari selebritas Nikita Mirzani (NM) atas selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan pelanggaran ITE.

    “Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada Beritasatu.com di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebut, terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Nikita Mirzani.

    “Pelaporannya terkait pencemaran nama baik atau fitnah pada Desember 2024 lalu,” tuturnya lagi.

    AKP Nurma Dewi menyebut, laporan yang dibuat Nikita Mirzani tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.

    “Terkait pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE,” tutup AKP Nurma Dewi yang membenarkan Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru.

  • Haboh Pesta Seks 5 Pelajar SMP Ternama di Pinrang

    Haboh Pesta Seks 5 Pelajar SMP Ternama di Pinrang

    Liputan6.com, Pinrang – Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan dugaan aksi pesta seks yang dilakukan oleh sejumlah siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kejadian itu pun kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. 

    Dari informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian itu melibatkan sedikitnya 5 orang siswa-siswi SMP ternama di Pinrang. Pelajar di bawah umur yang terlibat pesta seks itu pun kini telah dikeluarkan dari sekolah. 

    “Sementara kita dalami, karena ini masih dugaan. Yang jelas pihak sekolah sudah mengeluarkan siswa-siswi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Selasa (11/2/2025).

    Reza mengaku telah memeriksa sejumlah siswa-siswi yang telah dikeluarkan dari sekolah tersebut. Meski begitu, Reza enggan menjelaskan lebih jauh hasil dari pemeriksaan tersebut.

    “Tidak ada laporan, tapi Unit PPA sedang mendalami,” ucapnya. 

    Dalam waktu dekat, lanjut Reza, pihak kepolisian juga akan memanggil kepala sekolah SMP Pinrang tempat siswa-siswi tersebut menuntut ilmu. Kepala sekolah tersebut bakal diperiksa untuk memastikan dugaan pesta seks tersebut bernar terjadi atau tidak. 

    “Sudah dipanggil kepala sekolahnya hari ini,” sebutnya lagi. 

    Anggota Polres Metro Jakarta Selatan melakukan razia di sebuah hotel di wilayah Semanggi yang digunakan sebagai lokasi pesta seks.

  • Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Lima Polisi Banding Usai Dipecat dan Demosi, Simak Profil Mereka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak lima polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025). 

    Dalam sidang KKEP itu, kelima polisi mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya. 

    “Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    Adapun tiga orang yang dipecat, yaitu:

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

    Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria

    Mantan Kanit Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

    Selain ketiga orang itu, dua polisi lainnya, yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND juga diberikan sanksi demosi 8 tahun.

    Mereka dijatuhi hukuman, karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.

    Berikut ini profil lengkap

    AKBP Bintoro

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKP Zakaria

    AKP Zakaria memiliki nama lengkap AKP Ahmad Zakaria, S.H., M.H., sempat aktif sebagai perwira pertama (Pama) di Polri.

    Sebelum dipecat, Zakaria sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    Di sana, ia sempat menjadi anak buah AKBP Bintoro dengan jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dari penelusuran Tribunnews, Zakaria tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel sejak 2023 hingga 2025.

    Saat masih aktif menduduki jabatan tersebut, Zakaria telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Jaksel.

    Ia bersama jajarannya pernah mengusut kasus pengeroyokan seorang kru YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat ‘cegat motor lawan arah’ di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel, pada 2023.

    Di bawah kepemimpinan AKP Ahmad Zakaria, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (45).

    Namun, jabatan strategis itu tidak dimaksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Ia justru terseret di lingkaran kasus dugaan pemerasan oleh mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    AKP Mariana

    Sebelum dipecat, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Selain AKP Mariana dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, berinisial ND.

    AKBP Gogo Galesung

    AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

    Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak Banten.

    Gogo pun turut bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota.

    Karir Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

    Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.

    Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.

    Selain itu, dia juga sempat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

    Ipda ND

    Ipda ND terlibat juga dalam kasus ini.

    Ipda ND terakhir menjabat sebagai Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Perjalanan Kasus

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bermula dari laporan perdata yang dilayangkan oleh korban pemerasan pada 6 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Pada April 2024, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial anak. 

    Kedua tersangka diduga lalai dalam pengawasan dan juga mencemari korban dengan narkoba. 

    Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

    Penyalahgunaan Wewenang oleh AKBP Bintoro

    Kasus ini kemudian diambil alih oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

    Dalam proses penyelidikan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan. 

    Selain itu, Bintoro juga dikabarkan membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson yang menjadi bagian dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.

     

     

  • Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Timah Tbk menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pegawainya, DCW, yang sempat disorot karena mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di media sosial.

    Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap DCW. Kabar dipecatnya DCW disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Kamis 6 Februari 2025.

    Anggi menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan serta etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.

    Sementara itu, tidak hanya diwarnai adu mulut, antrean gas LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka. Seorang ibu paruh baya bernama Yonih (62) meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung gas elpiji 3 kg, Senin 3 Februari 2025.

    Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga kelelahan setelah sebelumnya mencoba mencari gas LPG 3 kg untuk dirinya berjualan.

    Sebelum meninggal, sekitar jam 10.00 WIB pagi, Yonih meninggalkan rumah menuju agen gas elpiji terdekat yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ada warga yang melihat Yonih sudah jalan sempoyongan sembari membawa 2 tabung gas melon. Yonih sempat beristirahat duduk sebentar hingga akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.

    Bintoro bahkan sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Februari 2025.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang memantau jalannya sidang mengatakan, AKBP Bintoro terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    PT Timah resmi pecat pegawainya yang viral karena menghina pegawai honorer. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk.

  • Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Polisi Terlibat Kasus Pemerasan, Lagu Lama Tapi Terus Terjadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pemerasan, suap, hingga pungutan liar terus mendera Polri. Sebagai institusi strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polri perlu berbenah diri untuk mengikis citra negatif yang melekat sekian lama. 

    Apalagi, sejumlah lembaga survei menempatkan citra positif Polri berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya. Litbang Kompas, misalnya, menempatkan Polri di peringkat paling buncit dengan angka 65,7%. Tingkat kepuasannya juga sama, hanya di angka 63,9%.

    Angka itu sangat jomplang jika dibandingkan dengan citra positif lembaga penegak hukum lainnya. KPK, misalnya, menempati peringkat pertama dengan angka 72,6%. Kejaksaan Agung diperingkat kedua dengan angka 79%. Tingkat kepuasan terhadap keduanya juga cukup tinggi masing-masing sebesar 68,5% dan 66,9%.

    Adapun salah satu kasus terbaru yang mendera Polri adalah kasus pemerasan bos Prodia. Sebanyak 3 polisi dipecat dan 2 lainnya memperoleh sanksi demosi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. 

    Tiga polisi yang dipecat itu antara lain, AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP M. Sementara itu, dua polisi yang memperoleh sanksi demosi adalah AKBP Gogo Galesung danIpda Novian Dimas. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Bintoro telah dipecat tidak hormat setelah menjalani sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Metro Jaya. “Dari terlanggar, tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B ya, PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.

    Anam menambahkan, dalam sidang etik itu Bintoro juga terbukti telah menerima uang kisaran Rp100 juta. Oleh karenanya, Anam menekankan aliran dana miliaran ke Bintoro tidak benar. “Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan yang awal Rp20 miliar, Rp5 miliar, Rp17 miliar. Macem-macem angkanya ngga seperti angka, ya Rp100 [juta] lebih lah,” imbuhnya.

    Adapun, Anam juga mengemukakan bahwa Bintoro telah mengajukan banding terkait putusan etik dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain Bintoro, komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

    Senasib dengan Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria telah disanksi PTDH. AKP M juga bernasib sama. “Dia [Zakaria] adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” jelasnya.

    Prodia Bantah Terlibat

    Sementara itu, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina Amalia dilansir dari Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    36 Disanksi di Kasus DWP

    Di sisi lain, Mabes Polri memberikan sanksi etik kepada 36 oknum anggota polisi dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga dari 36 anggota itu telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

    “Tiga di antaranya diputuskan PTDH dan 33 lainya diputuskan demosi, antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

    Dia menambahkan bahwa puluhan anggota yang telah di sanksi etik itu telah mengajukan banding. Dalam hal ini, komisi banding Polri telah memberikan waktu 21 hari untuk persiapan banding.

    “Komisi banding akan memberikan waktu 21 hari kepada masing-masing, membuat atas bandingnya pada putusan KKEP,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman PTDH. Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

    Adapun, mayoritas anggota telah terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan pengamanan terhadap penonton DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

    Namun, saat melakukan pengamanan itu, oknum korps Bhayangkara telah meminta imbalan uang kepada penonton DWP 2024. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    Perlu Efek Jera

    Kompolnas mendesak Polri harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.

    “Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Anam dilansir dari Antara.

    Anam mengatakan bahwa sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.

    “Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam.

    Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.

    Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.

  • Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu pihaknya ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

    Adapun isi keterangan yang diberikan oleh pihak Kejari Jaksel kepada Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka Arif Nugroho alias AN yang diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, kini sudah dinyatakan lengkap.

    “Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Usai dinyatakan lengkap, kedepan, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.

    Hanya saja Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. Ia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

    AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

    Menurutnya, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu. 

    Bintoro menambahkan kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

    “E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi,” ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

    Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

    Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

    “Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” jelas Bintoro.

    Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

    Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

    “Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO,” ujarnya.

    “Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta,” sambungnya.

    Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

    “Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” kata dia.

    Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Dicekoki Narkoba

    Bintoro menegaskan bahwa FA tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

    “Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu,” kata Bintoro.

    Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

    “Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini,” jelasnya.

    Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum’at (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

    Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

    “Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan,” kata dia. 

    Berujung damai

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Apakah dengan terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro kasus ini akan kembali dilanjutkan?

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.