Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Layanan Transjakarta Koridor 13 Terlambat Imbas Truk Mogok di Petukangan – Page 3

    Layanan Transjakarta Koridor 13 Terlambat Imbas Truk Mogok di Petukangan – Page 3

    Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan, evakuasi terhadap truk yang mengalami mogok mesin sudah selesai dilakukan petugas.

    “(Penyebab) itu truk mogok mesinnya, evakuasi sudah selesai. Truk sudah diderek,” ujar Mujiyanto.

    Sehingga, arus lalu lintas di seputaran lokasi tersebut sempat mengalami kemacetan. Akan tetapi, hal itu sudah bisa diurai.

    “Pagi tadi sempat macet. Sekarang sudah arus lancar lalu lintas,” pungkasnya.

    Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Polisi ungkap kasus pencurian ponsel di sebuah warung di Jaksel

    Polisi ungkap kasus pencurian ponsel di sebuah warung di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Pangeran Antasari Gang Cempaka II No. 13, RT 001/RW 009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Senin (6/10).

    “Tersangka berinisial AS (29) berhasil ditangkap pada Selasa (7/10) pukul 19.00 WIB di Jalan Mampang Prapatan No. 16, RT 13/RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Murodih menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10) pukul 16.00 WIB, saat korban berinisial YS (32) sedang menjaga warung, kemudian pelaku AS datang ke warung dengan modus ingin membeli rokok.

    “Namun, setelah korban ingin mengambil pesanan pelaku (terlapor) tanpa korban sadari ternyata dua ponsel telah di ambil. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp19,5 juta dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucapnya.

    Murodih menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah topi dan baju berwarna hitam, sedangkan dua ponsel yang diambil telah dijual oleh pelaku.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

    “Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait barang bukti,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mengungkap Kematian Terapis di Jaksel, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO – Page 3

    Mengungkap Kematian Terapis di Jaksel, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Penyebab tewasnya Siti Auliya Zanura Rifaatul Islam (24), terapis yang ditemukan tak bernyawa di belakang Gedung TIKI, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih belum terpecahkan.

    Tak hanya dalami penyebab kematian korban, polisi kini juga menelusuri dugaan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh pemilik Spa, tempat korban bekerja. Dugaan itu diusut setelah Polres Metro Jaksel menerima laporan dari keluarga korban.

    Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu membenarkan keluarga korban telah membuat laporan atas dugaan eksploitasi anak. Namun, penyidik belum memeriksa keluarga secara langsung karena masih dalam masa berkabung.

    “Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini terkait eksploitasi ya. Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun, nanti tentunya kita akan lakukan gelar lebih lanjut,” kata Citra kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

    Dia menegaskan, penyidik juga menggali kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, hal itu masih harus didalami lebih jauh.

    “Kalau benar atau tidaknya perlu kita dalami dulu, masih ya, kita cari fakta-faktanya terlebih dahulu, karena memang masih minim fakta yang dapat kami kumpulkan, nanti kalaupun memang semua fakta-fakta, petunjuk, alat bukti sudah mencukupi, nanti kita akan update lebih lanjut,” ucap dia.

     

  • Selidiki Kasus Terapis Tewas, Terungkap Korban Sempat Lari dari Mess Tempat Kerja – Page 3

    Selidiki Kasus Terapis Tewas, Terungkap Korban Sempat Lari dari Mess Tempat Kerja – Page 3

    Sebelumnya, polisi masih mendalami kasus tewasnya seorang terapis berinisial RTA di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Ada dua kemungkinan yang digali, bahwa korban melompat atau terjatuh dari lantai atas gedung Delta Spa.

    “Kita masih duga antara dia loncat atau jatuh. Ini kita masih dalami,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo dalam keterangannya, Jumat 3 Oktober 2025.

    Dia menerangkan, pihaknya mendapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bekas telapak kaki yang mengarah ke dinding samping gedung. Dari situ, diduga korban naik ke sisi beton sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.

    “Dari lantai dia itu jalan, dari atasnya yang itu, dia jebol yang ada di pinggir itu. Dia naik ke atas ke dinding sebelah. Karena ada telapak kaki dia di gedung sebelah. Pokoknya dari atas sampai samping, sampai jatoh. Sampai jalan untuk sampai ke TKP (ada telapak kaki),” ujar dia.

    “Kan ada kayak beton panjang. Dari beton panjang itu keknya dia jatuh di situ deh,” ucap dia.

    Di sisi lain, sejumlah rekan sesama terapis di Delta Spa juga sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Sementara itu, jasad korban masih dalam proses autopsi di Rumah Sakit Kramat Jati. Hingga kini, Ardian belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. “Masih kita dalami,” tandas dia.

  • Misteri Terapis Tewas di Lahan Kosong Jaksel – Page 3

    Misteri Terapis Tewas di Lahan Kosong Jaksel – Page 3

    Selain itu, pihaknya hingga saat ini belum menemukan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian tersebut.

    “Belum, kita sudah cross check masih belum menemukan CCTV, cuma ada jejak kaki itu. Itu kan lokasi tanah kosong, enggak ada yang menangkap ke situ CCTV-nya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya seorang wanita berinisial RTA, yang di temukan di lahan kosong belakang gedung TIKI, Jalan H. Tutty Alawiyah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10).

    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, hasil pemeriksaan diduga korban melompat dari dari lantai lima ruko di kawasan itu. Terkait hal ini, pihaknya pun masih mendalami lebih jauh.

    “Dugaan sementara seperti itu. Tapi kita masih memeriksa para saksi yang ada di TKP, baik saksi-saksi yang menemukan korban pertama kali sampai dengan saksi-saksi yang ada di sekitaran korban,” kata Igo kepada wartawan, Jumat (3/10).

    Terkait kejadian ini, polisi sudah memeriksa tujuh saksi, mulai dari sekuriti yang pertama kali menemukan hingga warga sekitar. Sementara itu, keluarga korban juga telah datang untuk membuat laporan polisi.

    “Yang kami dapati, yang bersangkutan bukan warga sekitar. Ada kakaknya (sudah datang) buat LP,” ucap dia.

     

  • Walikota Jaksel: Perlindungan anak tanggung jawab bersama

    Walikota Jaksel: Perlindungan anak tanggung jawab bersama

    Jakarta (ANTARA) – Walikota Administrasi Jakarta Selatan M Anwar menegaskan perlindungan anak merupakan tugas bersama, bukan hanya pemerintah ataupun guru, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindakan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di lingkungan Satuan Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    “Kasus pengaduan terkait pelecehan anak di sekolah menjadi perhatian serius, terlebih sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki kewajiban memberikan keteladanan bagi para siswa,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan sejumlah kasus pelecehan akhir-akhir ini justru dilakukan oleh oknum guru yang seharusnya menjadi pendidik dan teladan dalam kehidupan sosial. Kejadian itu pun dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.

    “Dampaknya, siswa menjadi trauma, kehilangan semangat belajar, bahkan enggan bersekolah,” ujar Anwar.

    Oleh karena itu, dia berharap berbagai narasumber dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan hukum, sanksi dan langkah pencegahan terkait tindak pelecehan terhadap siswa.

    “Agar para guru dapat menjadi pelindung dan teladan bagi siswanya,” tegas Anwar.

    Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan M Nirwan Nawawi menuturkan sosialisasi tersebut diikuti oleh 250 peserta dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah jenjang SD, SMP, SMA/K pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, dia menambahkan kegiatan serupa juga pernah digelar pada Agustus 2025, yang diikuti oleh 250 peserta dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan.

    “Tujuan acara ini, yaitu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Satuan Pendidikan khususnya Tim TPPK mengenai ketentuan hukum, sanksi dan langkah pencegahan agar para guru dapat menjadi pelindung dan teladan bagi siswanya sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman, aman dan ramah anak,” tutur Nirwan.

    Dalam kegiatan sosialisasi itu, dia meminta agar tim TPPK ataupun tenaga pendidik dapat berkomitmen mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan mencerdaskan.

    “Sehingga dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, namun juga menjadi generasi yang memiliki integritas, kreatif dan inovatif,” pungkas Nirwan.

    Sejumlah narasumber dalam sosialisasi itu, di antaranya perwakilan dari UPT Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pelayanan Terpadu (P2TP2A), Unit VI Reskrimsus Polres Metro Jakarta Selatan, Praktisi SDM Aparatur dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terapis Wanita Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Jaksel Gegerkan Warga

    Terapis Wanita Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Jaksel Gegerkan Warga

    Jakarta

    Seorang perempuan tanpa identitas ditemukan tewas tergeletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban ditemukan di sebuah lahan kosong.

    “Betul (korban) meninggal. Di lahan kosong,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

    Korban ditemukan pada pukul 05.00 WIB pagi tadi. Ardian membenarkan bahwa korban merupakan seorang terapis.

    “Terapis, iya,” ujarnya.

    “Masih kita penyelidikan. Masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Korban akan kita rujuk ke RS Kramat Jati,” tuturnya.

    (wnv/jbr)

  • Kriminal kemarin, pencabulan anak hingga penikaman lansia

    Kriminal kemarin, pencabulan anak hingga penikaman lansia

    Jakarta (ANTARA) –

    Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (1/10) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan terjadi sejak Agustus 2025 hingga pelaku sengaja beli pisau baru pada kasus penikaman lansia di Jakarta Barat.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polisi: Kasus pencabulan anak di Jaksel terjadi sejak Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.

    “Waktu kejadiannya ini sudah dari Agustus 2025 sampai tanggal 23 September 2025. TKP-nya itu berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi ungkap motif dua sejoli yang buang bayi di Palmerah Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan motif dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang tega membuang bayinya di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat, lantaran merasa malu.

    Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo mengatakan, bayi malang yang dinyatakan meninggal sehari setelah dibuang itu ternyata hasil hubungan gelap kedua pelaku

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi segera rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian segera merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya yang terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita persiapkan dulu semuanya. Kita akan rekonstruksi kasusnya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap tiga penipu berpura-pura jadi penagih utang di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) yang diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi penagih utang untuk mengambil motor korban yang ditarget di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 September 2025.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Kasus penikaman lansia di Jakbar, pelaku sengaja beli pisau baru

    Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pelaku yang menikam lansia berinisial SB (65) hingga tewas di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9) itu sengaja membeli sebilah pisau baru sebelum melakukan tindak kriminal tersebut.

    “(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman),” kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, pencabulan anak hingga penikaman lansia

    Polisi: Kasus pencabulan anak di Jaksel terjadi sejak Agustus 2025

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025.

    “Waktu kejadiannya ini sudah dari Agustus 2025 sampai tanggal 23 September 2025. TKP-nya itu berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Nicolas menyebutkan kasus ini berawal saat tersangka mengajak ketemuan dengan seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya keduanya telah mengenal karena tinggal satu bangunan di apartemen.

    “Selanjutnya mengajak korban ke kamar apartemennya dan memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa,” katanya.

    Tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan ponsel dan juga uang jika mau diajak ke kamarnya.

    “Selanjutnya setelah memperlihatkan video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut,” ucap Nicolas.

    Ia juga menyebutkan pihaknya telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel dan bed cover.

    “Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kami akan melakukan pendalaman lagi terkait bukti-bukti forensik yang dapat kami sita,” katanya.

    Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aktivitas yang bersangkutan dari ponsel yang telah disita tersebut.

    Kemudian untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Nicolas.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasutri diduga bawa kabur makanan dari restoran di Mampang

    Pasutri diduga bawa kabur makanan dari restoran di Mampang

    Jakarta (ANTARA) – Pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke Kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

    “Kita memutuskan pada hari ini menyampaikan laporan polisi ke Polsek yang ada di sini,” kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Kamis.

    Eishen mengatakan laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    Laporan itu dilayangkan lantaran pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada terlapor namun ternyata tak ada respon.

    “Kita sudah kirimkan somasi yang ‘deadline’-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respon atas somasi yang kita berikan,” katanya.

    Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Kemudian, aksi itu dilaporkan pada hari yang sama.

    Menurut dia, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila. Setelahnya, pasutri itu memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.

    Mereka merasa sepertinya terlalu lama pesanan datang. Setelah itu mereka secara mandiri dengan inisiatif sendiri datang ke dapur untuk ambil makanan yang dipesan.

    “Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya,” katanya.

    Pasutri tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan.

    Kini pasutri tersebut terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

    “Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat berpotensi memenuhi Pasal 363 KUHP,” katanya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.