Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Penipuan Eks Kuasa Hukum Arif Nugroho 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

    Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Penipuan Eks Kuasa Hukum Arif Nugroho Megapolitan 14 Februari 2025

    Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Penipuan Eks Kuasa Hukum Arif Nugroho
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 saksi terkait kasus
    penipuan
    ,
    penggelapan
    , dan tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ) yang melibatkan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Evelin Dohar Hutagalung.
    “Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara aquo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Jumat (14/2/2025).
    Namun, pemeriksaan ke-15 saksi tersebut belum termasuk Evelin dan suaminya yang berinisial JK.
    Pasalnya, keduanya tidak hadir dalam panggilan polisi yang dijadwalkan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat ini.
    Penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum Evelin, Haposan Hutagalung.
    “(Suratnya berisi) permohonan penundaan permintaan keterangan dikarenakan adanya
    schedule
    pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ungkap Ade Safri.
    Dalam surat permohonan tersebut, Evelin berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (18/2/2025).
    Sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
    Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus perkara yang menjerat kliennya itu, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (30/1/2025).
    Namun, uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut tidak kunjung diterima Arif, dan mobil itu pun tidak dikembalikan. Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
    Evelin merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka tersebut menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
    Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
    Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
    Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Nomor laporan polisi untuk kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam dugaan penyuapan karena berusaha menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
    Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga polisi dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara itu, dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
    Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Semua yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas vonis yang diterima dari majelis hakim KKEP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

    Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan Megapolitan 14 Februari 2025

    Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,
    Evelin Dohar Hutagalung
    , mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Hal tersebut diketahui setelah penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbang) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Evelin, Haposan Hutagalung.
    Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
    “(Suratnya berisi) permohonan penundaan permintaan keterangan dikarenakan adanya
    schedule
    pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).
    Dalam surat permohonan itu, ungkap Ade Safri, Evelin berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (18/2/2025).
    Selain Evelin, suaminya, JK, juga mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pagi ini sebagai saksi kasus yang sama. 
    Dalam surat permohonan itu, JK berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya tanpa surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan.
    Diberitakan sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (27/1/2025).
    Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung, itu berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
    Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung ia terima. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya. Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
    Evelin merupakan eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka itu menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
    Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
    Sementara itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Nomor laporan polisi kasus kepemilikan senjata api tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima polisi eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat kasus dugaan penyuapan karena berupaya menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
    Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
    Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Hanya saja, semuanya menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto ditolak lalu Vadel jadi tersangka

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto ditolak lalu Vadel jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terkait kriminalitas di Jakarta pada Kamis (13/2 antara lain gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak hakim PN Jaksel, modus pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) hingga Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani.

    Berikut rangkumannya:

    1. Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Ini modus pengoplosan elpiji 3 kg jadi 50 kg

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membeberkan modus pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non subsidi, menyusul pengungkapan kasus itu pada empat lokasi di Jakarta dan Bekasi.

    “Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Pria di Kalideres bacok selingkuhan istrinya hingga tewas

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial SF (36) nekad membacok selingkuhan istrinya berinisial F hingga tewas di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2) malam.

    “Pelaku mengamuk, bawa senapan angin dan golok di lokasi kejadian. Berkat laporan warga, tim segera ke TKP dan menangkap pelaku dan barang bukti,” kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Arsip foto – Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) memberikan keterangan terkait persetubuhan anak dan aborsi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

    4. Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Penggunaan obat keras ilegal dinilai berkaitan dengan kasus tawuran di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengaitkan pengedaran ilegal obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) dengan fenomena tawuran yang marak terjadi di wilayah setempat.

    Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta Andrianto Nur Ichsan menyebut bahwa obat keras seperti tramadol dan trihex yang diminum dapat mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi dan percaya diri yang tinggi.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berita acara sumpah advokat milik
    Razman Arif Nasution
    dan
    Firdaus Oiwobo
    telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
    “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan.
    Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
    Mahkamah Agung
    (MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
    “Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
    “Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
    Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.
    Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.
    “Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
    Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
    Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.
    “Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.
    Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.
    “Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
    Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.
    “Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.
    Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

    Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Nurma mengatakan pemeriksaan Vadel dimulai pada Kamis ini dimulai pukul 15.00 WIB sebagai saksi. Selama lima jam, dia menerima sebanyak 53 pertanyaan dari penyidik.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pasrah Jika Harus Berpisah dengan Lolly, Vadel Badjideh: Gue Tetap Bilang I Love You

    Pasrah Jika Harus Berpisah dengan Lolly, Vadel Badjideh: Gue Tetap Bilang I Love You

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh mengungkapkan ia mulai pasrah dengan kenyataan bahwa kisah cintanya dengan Laura Meizani Nasseru Asry, atau yang akrab disapa Lolly, kini telah berubah dan mereka memutuskan untuk berpisah.

    Meskipun demikian, Vadel menyatakan ia akan terus berjuang untuk mempertahankan cintanya dengan Lolly, kapan pun itu. Pernyataan tersebut diungkapkan Vadel sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

    “Gue akan terus berjuang sampai benar-benar melihat mereka foto berdua, baru gue akan pasrah (meninggalkan Lolly),” ungkap Vadel Badjideh.

    Vadel juga mengaku tidak merasa cemas saat melihat foto Lolly bersama pria lain. Ia mengatakan, ia tidak merasa dikhianati oleh putri Nikita Mirzani itu. Namun,  ia yakin kekasihnya merasa tertekan saat difoto bersama pria tersebut.

    “Gue enggak masalah melihat foto Lolly dengan pria lain. Jangan lagi tanya perasaan gue. Yang jelas, gue tetap bilang i love you, Lolly’,” tegas Vadel Badjideh.

    Selain itu, Vadel juga menyatakan siap meninggalkan Lolly apabila kekasihnya itu kembali kepada keluarganya. Diketahui, TikToker itu pernah berjanji akan mundur apabila Nikita Mirzani mau menerima Laura lagi.

    “Yang pasti, gue akan menunggu sampai Lolly diterima sepenuhnya oleh keluarganya. Jika itu terjadi, gue akan mundur sesuai dengan janji gue,” tandas Vadel Badjideh yang mulai rela jika harus kehilangan Lolly.
     

  • Vadel Badjideh Tiba di Polres Jaksel, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemaksaan Aborsi Lolly

    Vadel Badjideh Tiba di Polres Jaksel, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemaksaan Aborsi Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Badjideh akhirnya hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan Nikita Mirzani. Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap Laura Meizani Nasseru Asry, yang lebih dikenal dengan nama Lolly.

    Vadel Badjideh tiba sekitar pukul 14.30 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan, didampingi oleh kakaknya dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Vadel mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi terperiksa.

    “Saya siap menjalani pemeriksaan hari ini karena saya statusnya masih saksi terperiksa,” kata Vadel Badjideh.

    Vadel Badjideh mengungkapkan bahwa ia sudah siap memberikan penjelasan terkait hubungan yang melibatkan dirinya dengan Lolly. Ia berencana untuk menjawab semua pertanyaan penyidik seputar kejadian yang sedang diperiksa.

    “Ya nanti pastinya akan saya ceritakan lagi dari awal kepada penyidik, karena memang yang tahu hubungan ini ya cuma saya sama Lolly,” tambah Vadel Badideh.

    Vadel Badjideh juga menegaskan bahwa ia akan berusaha kooperatif dengan pihak penyidik agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas.

    “Saya pastikan, kalau ada yang menyebarkan informasi soal Lolly aborsi, saya akan cari siapa yang menyebarkan dan melaporkannya. Saya yakin yang melaporkan masalah ini tidak berasal dari saya atau Lolly,” tandasnya.

    Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan, dan Vadel Badjideh berharap dapat memberikan keterangan yang jelas untuk membantu pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran.

  • Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Segera Disidang

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

    “Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.

    “Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” ujar dia.

    Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.

    Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

    Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.

    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Diapit 2 Petugas, Penampakan Arif Nugroho Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro Cs

    Diapit 2 Petugas, Penampakan Arif Nugroho Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro Cs

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tampang Arif Nugroho tersangka kasus pembunuhan remaja ABG yang diduga suap AKBP Bintoro Cs.

    Arif terlihat diapit dua petugas Rutan Cipinang. Kepala Arif terlihat plontos.

    Arif Nugroho mengenakan kemeja putih bermotif garis rapat, celana bahan abu-abu, dan sandal jepit. 

    Dikutip dari Kompas.com, Arif melepas dua kancing teratas kemejanya. Kedua tangannya diborgol dan disembunyikan di belakang tubuhnya. 

    Pada foto lainnya, Arif duduk di kursi menghadap petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kepala sedikit tertunduk dan kedua tangan saling menggenggam di atas paha. 

    Kini, Arif Nugroho, satu dari dua tersangka pembunuhan seorang remaja berinisial FA (16), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025). 

    Pelimpahan Arif dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    “Melakukan proses tahap dua terhadap tersangka AN alias S dari Rutan Cipinang ke Kejari Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025). 

    Dalam proses pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk Hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban yang mencakup organ hepar, isi lambung, urine, dan darah, yang semuanya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

    Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terjerat dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban berinisial FA.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Subdit Resmob untuk pembunuhan dan Subdit PPA untuk persetubuhan anak. 

    Laporan kepolisian terkait kedua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk persetubuhan anak di bawah umur. 

    Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini sedang diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024. 

    Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat dalam dugaan penyuapan yang berusaha menghentikan penyelidikan terkait kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. 

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga polisi dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. 

    Mereka adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana. 

    Sementara itu, dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan dilarang bertugas di satuan reserse. 

    Kedua anggota tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas. Semua yang terlibat dalam kasus ini menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP. (Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro Segera Disidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Februari 2025

    Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro Segera Disidang Megapolitan 12 Februari 2025

    Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro Segera Disidang
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi melimpahkan
    Arif Nugroho
    , salah satu tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial FA (16), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025). Dengan begitu, maka kasus ini akan segera disidangkan.
    “Melakukan proses tahap dua terhadap tersangka AN alias S dari Rutan Cipinang ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
    Selain Arif, polisi juga menyerahkan barang bukti terkait perkara pembunuhan ABG di Jakarta Selatan ini.
    “Hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah. Semua barang bukti sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap dia.
    Kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menjadi sorotan usai dua perkara itu disebut akan dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
    Sebanyak lima polisi terlibat kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
    Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.