Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal
Fariz RM
, Rabu (19/2/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
“Benar, kami amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara detail soal barang bukti yang disita tersebut.
Andri Kurniawan juga belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai kronologi penangkapan.
“Ditangkap di Bandung,” ujarnya singkat.
Fariz RM kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fariz RM terkait kasus narkoba.
Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa heroin, alat isap sabu, dan ganja. Terakhir, ia ditangkap pada 24 Agustus 2018.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/02/19/67b5ad9cce1ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba Megapolitan 19 Februari 2025
Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Musisi Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Benar, inisial FRM diamankan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan foto yang diterima
Kompas.com
, pencipta lagu “Sakura” itu mengenakan kaus putih berlengan pendek, celana hitam, dan sandal hitam.
Kedua tangan Fariz RM tampak mengapit ke badan sambil memegang handuk berwarna putih.
Pandangannya tertunduk ke bawah saat dua penyidik mengarahkannya ke ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat isap sabu, dan ganja.
Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/06/30/62bd8fb3d5bee.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Megapolitan 19 Februari 2025
Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi
Fariz RM
terkait kasus narkoba.
“Benar, inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Kendati demikian, Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM.
Sebab, pelantun lagu “Sakura” itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” ujarnya.
Sebagai informasi, ini bukan merupakan kasus narkoba pertama bagi Fariz RM.
Dia pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2007).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Fariz RM kembali ditangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5131097/original/087425300_1739369743-IMG-20250212-WA0038.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperiksa Polisi, Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Dicecar Puluhan Pertanyaan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Polisi telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara dari Arif Nugroho, anak bos Prodia. Evelin diperiksa bersama suaminya, JK, terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi terlapor berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.
Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
“Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Ade Safri menerangkan, Evelin bersama suami tiba pada pukul 18.14 WIB. Sementara itu, pemeriksaan dimulai pada pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.
Dalam pemeriksaan, Ade Safri menyebut, Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan, sang suami, JK dihujani 26 pertanyaan. Pemeriksaannya terhadap JK tuntas pada pukul 23.30 WIB.
“Pemeriksaan terhadap EDH dan JK selama kurang lebih lima jam,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, membuka tabir baru. Ada pihak lain yang disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, yang merupakan mantan pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Nama Arif belakangan menyita perhatian setelah menjadi korban pemerasan oknum polisi saat beperkara di Polres Metro Jaksel.
-
/data/photo/2024/08/13/66baefec45b10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi Megapolitan 18 Februari 2025
Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks kuasa hukum
Arif Nugroho
dan Muhammad Bayu Hartoyo,
Evelin Dohar Hutagalung
, memenuhi panggilan
polisi
di
Polda Metro Jaya
pada Selasa (18/2/2025).
Evelin Dohar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
dugaan penipuan
dan penggelapan,
“Terlapor telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Penyidik Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai memeriksa Evelin sebagai saksi pada pukul 18.23 WIB.
“Demikian pula dengan saksi JK, yang merupakan suami EDH, juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa,” ungkap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2025).
Laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan
mobil Lamborghini
.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung ia terima. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya.
Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Evelin merupakan eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka itu menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
Sementara itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nomor laporan polisi kasus kepemilikan senjata api tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima polisi eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat kasus dugaan penyuapan karena berupaya menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Hanya saja, semuanya menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi periksa saksi lain soal penggelapan di kasus AKBP Bintoro
Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saksi tersebut berinisial EDH, JK, dan H.
“Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.
“Masih kita tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu, ” ucapnya.
Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
Tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya sehingga korban merasa dirugikan sebanyak Rp6,5 miliar.
Akibatnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama, ke PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. pada Selasa (7/1).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/02/18/67b3c5f2a3f7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan Megapolitan
Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Advokat
Razman Nasution
mengaku kecewa dengan kliennya,
Vadel Badjideh
dan LM karena keduanya tak jujur dari awal sudah melakukan dugaan persetubuhan dan tindak aborsi.
“Kalau dibilang kecewa, kecewalah, kenapa kok tidak bicara dari awal. Tapi, kami juga tidak bisa paksa apakah benar atau tidak, nanti kan ada persidangan,” ungkap Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Di sisi lain, Razman mengaku sedih karena LM sempat bercerita begitu menderita selama tinggal dengan ibu kandungnya, yakni artis Nikita Mirzani.
Bahkan, kata Razman, LM sempat tak lagi mau memanggil Nikita dengan sebutan ‘Ami’.
Hal itu lah yang membuat Razman iba, sampai akhirnya mau membela LM dan Vadel secara mati-matian.
Bahkan, Razman mengaku akan mundur jadi kuasa hukum Vadel dan LM jika keduanya berterus terang dari awal sudah melakukan persetubuhan, bahkan aborsi.
“Bukankah istri saya sudah nanya sama kamu (LM), kalau dia waktu itu ngomong ke saya, di dalam mobil, saya pasti mundur karena sudah tidak benar,” tutur Razman.
Namun, karena tak ada pengakuan persetubuhan, maka Razman dan tim terus membelanya.
Razman juga mempertanyakan perubahan sikap LM yang drastis, sampai akhirnya membuat pengakuan mengejutkan dan berujung Vadel ditetapkan menjadi tersangka.
“Saya melihat kalau dia (LM) kemarin masih mau berada di rumah aman, mungkin dia lebih independen,” pungkas Razman.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (17).
Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel sudah berhubungan layaknya suami istri bersama LM di dua lokasi.Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


