Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja Megapolitan 19 Februari 2025

    Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal
    Fariz RM
    , Rabu (19/2/2024).
    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. 
    “Benar, kami amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
    Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara detail soal barang bukti yang disita tersebut.
    Andri Kurniawan juga belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai kronologi penangkapan.
    “Ditangkap di Bandung,” ujarnya singkat.
    Fariz RM kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fariz RM terkait kasus narkoba.
    Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
    Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa heroin, alat isap sabu, dan ganja. Terakhir, ia ditangkap pada 24 Agustus 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba Megapolitan 19 Februari 2025

    Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan membenarkan terkait penangkapan tersebut.
    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
    Berdasarkan foto yang diterima
    Kompas.com
    , pencipta lagu “Sakura” itu mengenakan kaus putih berlengan pendek, celana hitam, dan sandal hitam.
    Kedua tangan Fariz RM tampak mengapit ke badan sambil memegang handuk berwarna putih.
    Pandangannya tertunduk ke bawah saat dua penyidik mengarahkannya ke ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.
    Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
    Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat isap sabu, dan ganja.
    Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Megapolitan 19 Februari 2025

    Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi
    Fariz RM
    terkait kasus narkoba.
    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
    Kendati demikian, Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM.
    Sebab, pelantun lagu “Sakura” itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
    “Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” ujarnya.
    Sebagai informasi, ini bukan merupakan kasus narkoba pertama bagi Fariz RM.
    Dia pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2007).
    Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Fariz RM kembali ditangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
    Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
    Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awal Mula Pengeroyokan di Mal Jaksel: Adik Dijambak, Kakak Membela dan Jadi Korban – Halaman all

    Awal Mula Pengeroyokan di Mal Jaksel: Adik Dijambak, Kakak Membela dan Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MR, seorang pria, menjadi korban pengeroyokan.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan merasa dirugikan.

    Insiden pengeroyokan itu terjadi di salah satu mal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Atas kejadian ini korban terluka dan merasa dirugikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, pada Rabu (19/2/2025).

    Awal Mula

    Kasus ini berawal pada saat adik korban berinisial A diludahi dan dijambak oleh pelaku.

    Lalu korban berniat menanyakan apa alasannya pelaku berbuat seperti itu,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Korban dan para pelaku kemudian terlibat cekcok mulut. Tak lama, korban langsung dipukuli hingga terjatuh.

    “Korban dipukuli sampai terjatuh lalu korban sempat diinjak bagian kepala, leher dan badan. Kemudian korban bangun dan dipukuli lagi,” kata dia.

    Para pelaku berhenti mengeroyok korban setelah dilerai oleh warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Korban melapokkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.

  • Diperiksa Polisi, Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Dicecar Puluhan Pertanyaan – Page 3

    Diperiksa Polisi, Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Dicecar Puluhan Pertanyaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara dari Arif Nugroho, anak bos Prodia. Evelin diperiksa bersama suaminya, JK, terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

    Pemeriksaan keduanya sebagai saksi terlapor berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.

    Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

    “Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Ade Safri menerangkan, Evelin bersama suami tiba pada pukul 18.14 WIB. Sementara itu, pemeriksaan dimulai pada pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.

    Dalam pemeriksaan, Ade Safri menyebut, Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan, sang suami, JK dihujani 26 pertanyaan. Pemeriksaannya terhadap JK tuntas pada pukul 23.30 WIB.

    “Pemeriksaan terhadap EDH dan JK selama kurang lebih lima jam,” ucap dia.

    Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, membuka tabir baru. Ada pihak lain yang disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, yang merupakan mantan pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Nama Arif belakangan menyita perhatian setelah menjadi korban pemerasan oknum polisi saat beperkara di Polres Metro Jaksel.

  • Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Dicecar 31 Pertanyaan Soal Dugaan Penggelapan

    Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Dicecar 31 Pertanyaan Soal Dugaan Penggelapan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi telah memeriksa Evelyn Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum anak bos Prodia yang berstatus tersangka kasus pembunuhan, pada Selasa (18/2/2025) malam.

    Evelyn diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 6,5 miliar yanv dilaporkan kuasa hukum Arif, Pahala Manurung.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Evelyn menjalani pemeriksaan selama lima jam.

    “Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam,” kata Ade Safri, Rabu (19/2/2025).

    Ade Safri mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melontarkan 31 pertanyaan kepada Evelyn.

    Suami Evelyn berinisial JK juga menjalani pemeriksaam di hari yang sama dan dicecar 26 pertanyaan.

    Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan ABG perempuan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho, telah dinyatakan lengkap atau P21.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

    “Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Feb 2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejari Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban berinisial FA.

    “Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” ujar dia.

    Kasus ini mencuat setelah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga menerima suap dari tersangka Arif Nugroho.

    Bintoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penyuapan tersebut. Hasilnya, Bintoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

    Nasib serupa dialami AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Mantan Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga dipecat karena terlibat penyuapan.

    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas menerima sanksi jauh lebih rendah. Gogo dan Dimas didemosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Rekam Jejak Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Lulusan Akpol Terseret Kasus Dugaan Pungli Bersama Istri – Halaman all

    Rekam Jejak Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Lulusan Akpol Terseret Kasus Dugaan Pungli Bersama Istri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko bersama sang istri, AKP T, diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga pemotongan uang jatah anggota Polres Bireuen.

    Dugaan pungli itu tersebar melalui pesan yang beredar, di mana terdapat 38 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Jatmiko dan istri.

    Dalam pesan itu, pungli juga dilakukan ke lembaga lain bahkan juga diduga meminta uang pengamanan pilkada ke salah satu kandidat senilai Rp1,5 miliar.

    Atas dugaan penyalahgunaan jabatan itu, AKBP Jatmiko dan AKP T diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri.

    Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto membenarkan AKBP Jatmiko dan AKP T telah diperiksa.

    KAPOLRES DIDUGA PUNGLI – Kapolres Bireun, AKBP Jatmiko kini diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada 12 Februari 2025. (Serambinews/ISTIMEWA)

    “Kapolres beserta istrinya sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Eddwi, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2025).

    Eddwi berujar pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.

    “Saksi-saksi yang lain ada beberapa perwira maupun anggotanya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Lantas, seperti apakah rekam jejak AKBP Jatmiko selama menjadi Kapolres Bireuen? Berikut profil lengkapnya.

    AKBP Jatmiko memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama kurang lebih telah berdinas 20 tahun di Polri.

    Jatmiko merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

    Di Akpol, ia diketahui satu angkatan dengan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang juga lulusan Akpol 2004.

    Pelbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah diemban Jatmiko.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bireuen.

    Selain itu, Jatmiko juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Wakapolres Bireuen.

    Jebolan Akpol 2004 ini juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh.

    Karier Jatmiko makin moncer setelah ia dipercaya sebagai Kapolres Simeulue pada April 2022.

    Jatmiko juga pernah diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Aceh.

    Pada Juni 2023, AKBP Jatmiko kemudian dipercaya menjabat sebagai Kapolres Bireuen.

    Saat menjabat Kapolres Bireuen, Jatmiko sudah pernah berhasil mendapat peringkat keempat pencapaian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden-Wakil Presiden (Wapres) RI, Prabowo-Gibran.

    AKBP Jatmiko juga pernah menerima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership Award 2024 dari Indonesia Award Magazine atas inovasi perlindungan penyu.

    Menilik harta kekayaannya, AKBP Jatmiko baru tiga kali melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada tahun 2021, 2022, dan akhir tahun 2023.

    Dilihat dari perbandingan 2022 dengan 2023, harta kekayaan AKBP Jatmiko hanya bertambah Rp1.000.000 di bagian kas.

    Pada tahun 2023, total harta kekayaan AKBP Jatmiko menyentuh Rp1.239.000.

    Pada tahun 2021 pun harta kekayaan AKBP Jatmiko tak jauh berbeda.

    Ia melaporkan Rp1.209.849.000.

    Hanya selisih Rp29 juta dengan harta saat ini.

    Terakhir kali Jatmiko melaporkan hartanya di LHKPN KPK yakni pada 7 Maret 2024.

    Harta terbanyak Jatmiko berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kab Aceh Barat Daya, Kab Aceh Tengah, dan Kota Banda Aceh dengan total mencapai Rp800 juta.

    Sumber harta terbanyak kedua milik Jatmiko yakni berasal dari alat transportasi dan mesin sebesar Rp337 juta.

    Jatmiko juga tercatat memiliki kas sebesar Rp54 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp48 juta.

    Berikut daftar lengkap rincian harta milik Kapolres Bireuen itu.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

    1. Tanah Seluas 16980 m2 di KAB / KOTA ACEH BARAT DAYA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/332 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDA ACEH , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 337.000.000

    1. MOTOR, YAMAHA N-MAX (2DP) Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 V M/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, VESPA PX150.EXC SCOOTER Tahun 1992, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 48.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 54.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 1.239.000.000

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.239.000.000

    (Tribunnews.com/Rakli/Siti N)

  • Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi Megapolitan 18 Februari 2025

    Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Penuhi Panggilan Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks kuasa hukum
    Arif Nugroho
    dan Muhammad Bayu Hartoyo,
    Evelin Dohar Hutagalung
    , memenuhi panggilan
    polisi
    di
    Polda Metro Jaya
    pada Selasa (18/2/2025).
    Evelin Dohar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
    dugaan penipuan
    dan penggelapan,
    “Terlapor telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
    Penyidik Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai memeriksa Evelin sebagai saksi pada pukul 18.23 WIB.
    “Demikian pula dengan saksi JK, yang merupakan suami EDH, juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa,” ungkap Ade Safri.
    Diberitakan sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2025).
    Laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan
    mobil Lamborghini
    .
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
    Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung ia terima. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya.
    Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
    Untuk diketahui, Evelin merupakan eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka itu menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
    Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
    Sementara itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Nomor laporan polisi kasus kepemilikan senjata api tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima polisi eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat kasus dugaan penyuapan karena berupaya menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
    Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
    Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Hanya saja, semuanya menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi periksa saksi lain soal penggelapan di kasus AKBP Bintoro

    Polisi periksa saksi lain soal penggelapan di kasus AKBP Bintoro

    Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saksi tersebut berinisial EDH, JK, dan H.

    “Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.

    “Masih kita tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu, ” ucapnya.

    Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

    Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

    Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya sehingga korban merasa dirugikan sebanyak Rp6,5 miliar.

    Akibatnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama, ke PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. pada Selasa (7/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 9
                    
                        Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan
                        Megapolitan

    9 Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan Megapolitan

    Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat
    Razman Nasution
    mengaku kecewa dengan kliennya,
    Vadel Badjideh
    dan LM karena keduanya tak jujur dari awal sudah melakukan dugaan persetubuhan dan tindak aborsi.
    “Kalau dibilang kecewa, kecewalah, kenapa kok tidak bicara dari awal. Tapi, kami juga tidak bisa paksa apakah benar atau tidak, nanti kan ada persidangan,” ungkap Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
    Di sisi lain, Razman mengaku sedih karena LM sempat bercerita begitu menderita selama tinggal dengan ibu kandungnya, yakni artis Nikita Mirzani.
    Bahkan, kata Razman, LM sempat tak lagi mau memanggil Nikita dengan sebutan ‘Ami’.
    Hal itu lah yang membuat Razman iba, sampai akhirnya mau membela LM dan Vadel secara mati-matian.
    Bahkan, Razman mengaku akan mundur jadi kuasa hukum Vadel dan LM jika keduanya berterus terang dari awal sudah melakukan persetubuhan, bahkan aborsi.
    “Bukankah istri saya sudah nanya sama kamu (LM), kalau dia waktu itu ngomong ke saya, di dalam mobil, saya pasti mundur karena sudah tidak benar,” tutur Razman.
    Namun, karena tak ada pengakuan persetubuhan, maka Razman dan tim terus membelanya.
    Razman juga mempertanyakan perubahan sikap LM yang drastis, sampai akhirnya membuat pengakuan mengejutkan dan berujung Vadel ditetapkan menjadi tersangka.
    “Saya melihat kalau dia (LM) kemarin masih mau berada di rumah aman, mungkin dia lebih independen,” pungkas Razman.
    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (17).
    Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel sudah berhubungan layaknya suami istri bersama LM di dua lokasi.Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.