Kementrian Lembaga: Polres Metro Jakarta Selatan

  • Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga FA (16) korban pembunuhan anak bos Prodia hingga kini belum mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan permohonan karena perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas pengajuan saksi dan korban.

    “Keluarga korban belum mengajukan permohonan perlindungan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025).

    Beberapa waktu LPSK sudah melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan melalui kuasa hukum keluarga FA, dan kuasa hukum saksi korban remaja berinisial AP.

    AP merupakan teman FA yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian saat FA tewas dibunuh, diperkosa di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024.

    Kala itu tim penasihat hukum keluarga FA menyampaikan kepada LPSK bahwa pihak keluarga akan secara resmi mengajukan permohonan perlindungan, sementara kuasa hukum AP belum merespons.

    “Saksi korban (AP) belum mengajukan permohonan,” ujarnya.

    Meski belum pengajuan permohonan, Susilaningtias menuturkan pihaknya terbuka bila nantinya keluarga FA dan AP mengajukan permohonan perlindungan saat proses persidangan dimulai.

    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan pengamanan fisik, fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi, dan pendampingan psikologis, atau bentuk perlindungan lain dibutuhkan.

    “LPSK tetap terbuka bila nantinya saat proses sidang berlangsung keluarga korban, dan saksi korban mengajukan permohonan perlindungan,” tuturnya.

    Sebelumnya LPSK melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan karena menilai terdapat risiko ancaman terhadap keluarga FA, dan PA selama jalannya proses hukum.

    Terlebih dalam proses hukum terdapat pelanggaran dilakukan sejumlah oknum anggota Polri, di antaranya mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Sehingga dikhawatirkan keluarga korban tidak dapat memberi keterangan sesuai fakta saat dihadirkan menjadi saksi perkara pembunuhan sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Penulis: Bima Putra

     

  • Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    TRIBUNJATIM.COM – Fariz RM kembali ditangkap aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan karena terjerat kasus narkoba.

    Penangkapan ini lantas menjadi sorotan. 

    Bagaimana tidak? Sebelumnya, penyanyi legenda ini sudah tiga kali terlibat kasus serupa.

    Saat diciduk, Fariz RM sempat mengelak dan mengaku tak tahu apa-apa.

    Selengkapnya, simak fakta-fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba di bawah ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba

    1. Ditangkap di Bandung Saat Pesan Narkoba dari Mantan Sopir

    Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/2/2025).

    Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

    Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

    Sebelum Polisi mengamankan musisi Fariz RM, mantan sopirnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

    ADK diamankan lebih dahulu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

    Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    FARIZ RM DITANGKAP – Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025). Kejadian ini adalah kali keempat terjadi pada Fariz RM.  (Tribunnews.com/Ist)

    “Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    “Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung,” ucap Nurma Dewi.

    “Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK,” ujar Kompol Nurma Dewi.

    2. Mengelak, Fariz RM Katakan Tak Tahu Apa Apa

    Musisi legendaris Fariz RM menyapa para penggemar di Yogyakarta melalui karya-karya miliknya lewat pergelaran musik dan bincang santai di Pendopo the Temons, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta, Selasa (18/7/23). Dalam pertunjukannya Fariz RM tidak hanya sekedar menyanyi tapi juga mengajak para penggemarnya untuk diskusi santai sambil menikmati 12 lagu hitz masterpiece. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

    Dalam video yang diterima awak media, Fariz sempat mengelak ketika hendak ditangkap.

    Saat itu terlihat Fariz mengenakan kaos putih bermotif bunga-bunga berwarna hitam, celana panjang, dan sandal.

    “Kami polisi. Polisi narkoba, paham?” kata seorang anggota polisi sambil memegangi bahu Fariz RM.

    “Saya nggak tahu apa-apa, pak,” ujar Fariz RM.

    Polisi kemudian meminta Fariz RM untuk ikut bersama mereka. Namun, Fariz masih mencoba mengelak dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa.

    “Enggak, saya nggak tahu apa-apa,” ucap Fariz.

    “Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah,” kata polisi.

    “Saya nggak tahu apa-apa,” jawab Fariz.

    “Mau ikut nggak? Mau ikut nggak? Mau ikut nggak?” ujar anggota polisi lainnya dengan nada tinggi.

    Sebelumnya, penangkapan Fariz RM dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Andri.

    Andri belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Fariz RM.

    Ia menuturkan, saat ini Fariz telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

    “Sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. 

    3. Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

    Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Fariz pertama kali ditangkap polisi pada Oktober 2007 di Jakarta Selatan. Saat itu polisi menyita barang bukti ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

    Pada 2015, Fariz RM kembali diringkus karena kasus serupa dengan barang bukti ganja. Ketika itu Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya.

    Tiga tahun berselang pada 2018, polisi kembali menangkap Fariz RM dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Mantan pengacara anak bos Prodia ditetapkan sebagai tersangka

    Mantan pengacara anak bos Prodia ditetapkan sebagai tersangka

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat.

    Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

    “Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata, ” jelasnya.

    Ade Ary juga menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

    “Diantaranya, mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah, ” ujarnya.

    Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

    Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

    Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu Megapolitan 21 Februari 2025

    Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi
    Fariz RM
    kembali menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja sejak setahun lalu. 
    Sebelumnya, Fariz sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018. 
    Terbaru, Fariz ditangkap atas kasus yang sama di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).
    “Kalau yang sekarang ini (penangkapan), dari hasil pemeriksaan, baru sekitar setahunan yang lalu (mulai menggunakan narkoba lagi),” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, Jumat (21/2/2025).
    Adapun pada penangkapan terakhir, polisi mengamankan sekitar 8 gram sabu dan ganja dari tangan Fariz.
    Saat ditangkap, Fariz mengaku sudah mengonsumsi sabu. Namun, ganja yang ia miliki belum sempat dikonsumsi.
    Atas perbuatannya, Fariz dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
    “Untuk pasal (yang disangkakan) pertama Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tambah Telly.
    Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.
    Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Kedua, Fariz kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja.
    Ketiga, Fariz kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Alasan Keluarga Jadi Sorotan

    Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Alasan Keluarga Jadi Sorotan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi mengungkapkan bahwa masalah keluarga menjadi alasan musisi senior Fariz RM kembali menggunakan narkoba, yang menyebabkan ia ditangkap untuk keempat kalinya.

    “Berdasarkan pengakuan tersangka, karena ada permasalahan keluarga sehingga yang bersangkutan menggunakan narkoba,” ujar Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Kompol Telly Areska Putra mengatakan, Fariz RM telah menggunakan narkoba baru setahun lalu.

    “Kalau yang terakhir ini, menurut pengakuan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka baru setahun terakhir (menggunakan narkoba),” tambahnya.

    Kompol Telly Areska Putra menegaskan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas penggunaan narkoba untuk keempat kalinya ini.

    “Kalau untuk kemungkinan rehabilitasi, kita masih dalami lagi apakah bisa direhabilitasi. Karena, sampai saat ini belum ada permintaan dari keluarga untuk rehabilitasi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang yakni pria berinisial ADK (45) dan FRM (65) yang berprofesi sebagai musisi.

    Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

  • Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Dibayar Rp 100.000 Per Transaksi

    Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Dibayar Rp 100.000 Per Transaksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut Fariz RM memberikan upah sebesar Rp 100.000 kepada sopirnya berinisial ADK setelah membeli narkoba.

    “Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari saudara FRM,” kata Kompol Telly Areska Putra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Kompol Telly Areska Putra menyebut, narkoba yang dibeli ADK tidak untuk diperjual belikan lagi.

    “Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” jelasnya.

    Ia mengatakan setiap membeli narkoba, Fariz RM selalu menyuruh supir pribadinya, ADK.

    “Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ujarnya.

    Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang yakni pria berinisial ADK (45) dan FRM (65) yang berprofesi sebagai musisi.

    Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

  • Terungkap! Fariz RM Manfaatkan Sopir untuk Beli Narkoba

    Terungkap! Fariz RM Manfaatkan Sopir untuk Beli Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut, Fariz RM selalu menyuruh sopir pribadinya untuk membeli narkotika yang akan ia konsumsi.

    “Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ungkap Kompol Telly saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Dalam setiap aksinya, ADK selalu diberi uang lebih untuk membeli narkoba oleh Fariz RM.

    “Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, polisi menyatakan barang yang dibeli ADK tidak untuk diperjualbelikan. “Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” sambungnya.

    Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya terkait hukuman Fariz RM. 
     

  • Penyesalan Fariz RM yang Ditangkap Kasus Narkoba

    Penyesalan Fariz RM yang Ditangkap Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi senior Fariz RM menyesal karena masih terjerat narkoba, meskipun ia mengaku telah berusaha untuk lepas dari barang haram tersebut.

    “Saya selalu berusaha berhenti untuk tidak pakai lagi (narkoba),” ucap Fariz RM dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    “Saya benar-benar menyesal,” katanya.

    Pemilik nama asli Fariz Roestam Munaf itu mengaku, kembali menggunakan narkoba karena memiliki banyak tekanan dalam hidupnya. Sayangnya, Fariz RM enggan menjelaskannya secara detail soal tekanan yang dihadapinya itu.

    “Setiap kali kasus ini muncul, serta tekanan-tekanan yang saya alami membuat saya tergelincir lagi dan menggunakannya,” lanjutnya. 

    Penangkapan pemilik lagu Barcelona yang keempat kali dalam kasus narkoba, membuat dirinya meminta maaf kepada keluarga atas kesalahan yang dilakukan secara berulang kali.

    “Saya mohon maaf kepada keluarga, anak-anak saya, dan juga rekan-rekan profesi saya atas kejadian ini,” tuturnya.

    “Ini adalah hal yang tidak diinginkan, dan saya ingin meminta doa agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan lancar dan aman,” tambahnya.

    Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 0.89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.  Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

  • Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.

    “Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga,” kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun.

    Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42).

    Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu.

    Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

    Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.

    Sementara, musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan keempat kalinya.

    Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Jakarta (ANTARA) – Musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.

    “Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” kata Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengatakan setiap kasusnya berhenti, dia juga mencoba untuk menekan memakai obat-obatan terlarang tersebut. Namun, apa daya akhirnya terjerumus kembali.

    Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mulai dari istri hingga anak serta rekan-rekan satu profesi atas kejadian tersebut.

    “Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman,” ujarnya.

    Kepolisian mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), keterangan ADK menjadi berkembang usai ditemukan titik terang bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK.

    Dari penangkapan itulah, pihak Kepolisian mengamankan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025